Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM TARIF / UPAH BIAYA TRANSFER

Di susun oleh Abu Haitsam Fakhri
 
 

 
KAJIAN NIDA AL-ISLAM

Bismillah, wal hamdulillah:

Transfer uang atau pengiriman Uang dalam bahasa Arab nya: (حَوَّالَة)
Ada dua Jenis حَوَّالَة / Transfer:
  1. Pertama: "الحوالة الشرعية" transfer syar'i (Peralihan Hutang Piutang).
  2. Kedua: "الحوالة المصرفية" Transfer Bank atau yang semisalnya. 

PERTAMA: TRANSFER SYAR'I (PERALIHAN HUTANG)

"الحوالة الشرعية" 


Definisi Peralihan Hutang ["الحوالة الشرعية" ]:

Hawwaalah menurut bahasa adalah pindah. Dan menurut Isthilah syar'i adalah: 

"نقل الدين وتحويله من ذمة المحيل إلى ذمة المحال عليه".

Memindah Hutang dari tanggungan muhil (yang memindah hutang) kepada tanggungan muhal ‘alaih (yang menerima tanggungan peralihan hutang). (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 144)

Definisi lain:

الحوالة هي تَحْوِيْلُ مَنْ عَلَيْهِ الْحَقُّ مَنْ يُطَالِبُهُ بِالْحَقِّ عَلَى آخَرٍ لَهُ عِنْدَهُ حَقٌّ

Hawwaalah adalah pemindahan hak oleh pihak pertama yang berkewajiban menunaikan hak, dari orang yang menuntut hak kepadanya, kepada orang lain yang berkewajiban menunaikan hak kepada orang pertama tadi. (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, II/348).
 

Dalilnya:

Dari "Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:


« مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ ».

"Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (di pindahkan hutangnya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya" [HR. Al-Bukhari 3/55, 85 Muslim 3/1197 nomor 1564 ]

Dalam lafadz lain dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أُحِيْلَ بِحَقِّهِ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَحْتَل

"Barangsiapa yang dipindahkan haknya kepada orang yang kaya (mampu membayar utang), hendaklah menerima pemindahannya itu."

(HR Ahmad, Abu ‘Awaanah no. 4275, Ibnu Abi Syaibah no. 21962 dan al-Baihaqi no. 60670. Lihat Fathul Bari 7/131 syarah hadits no. 2125).

PIHAK-PIHAK HAWALAH

  1. Muhil = orang yang memindahkan utang; atau orang yang berutang sekaligus berpiutang.
  2. Muhal / Muhtal = orang yang berpiutang
  3. Muhal alaihi = orang yang dipindahi utang, atau orang yang berutang.

SYARAT AKAD WAKALAH ADA 4:

Yang pertama:

  • Adalah kerelaan muhil. Muhil adalah orang yang mempunyai tanggungan hutang.
  • Bukan muhal ‘alaih, karena sesungguhnya tidak disyaratkan ada kerelaan darinya menurut pendapat al ashah.
  • Hawalah tidak sah pada orang yang tidak memiliki hutang.

Yang kedua:

adalah penerimaan dari pihak muhtal. Muhtal adalah orang yang mempunyai hak berupa hutang yang menjadi tanggungan muhil.

Yang ke tiga:

  • keberadaan hutang yang dialihkan sudah berstatus menetap pada tanggungan.
  • Memberi qayyid "telah menetap" sesuai dengan apa yang disampaikan oleh imam ar Rafi'i.
  • Akan tetapi imam an Nawawi menentang pendapat tersebut di dalam kitab ar Raudlah.
  • Kalau demikian, maka yang dipertimbangkan di dalam hutang akad hawalah adalah harus sudah lazim (menetap) atau hendak lazim.

Yang ke empat:

adalah cocoknya hutang yang berada pada tanggungan muhil dan muhal ‘alaih di dalam jenis, ukuran, macam, kontan, tempo, utuh dan pecahnya.

(Sumber: Kitab Fathul Qorib)

Ringkasnya: SYARAT-SYARAT HAWALAH adalah sbb:

  1. Syarat Pertama: ada kesamaan hak dari segi jenis utang dan dari segi utang yang sudah jatuh tempo dan belum jatuh tempo.
  2. Syarat Kedua: pemindahan dilakukan pada utang yang sudah tetap (mustaqirr).
  3. Syarat ketiga: hawalah dilakukan pada utang yang diketahui (ma'lum).
  4. Syarat keempat: harus ada kerelaan pihak muhil (yang memindahkan utang).
Fatwa DSN MUI Hawalah bil Ujrah

UPAH TRANSFER / PERALIHAN HUTANG

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
Nomor 58/DSN-MUI/V/2007

Tentang
Hawalah bil Ujrah / Upah Transfer

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
FATWA TENTANG HAWALAH BIL UJRAH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan
  • Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlaqah.
  • Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang kepada muhal sekaligus berpiutang kepada muhal 'alaih sebagaimana dimaksud dalam Fatwa No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.
  • Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah orang yang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal 'alaih;
  • Hawalah bil ujrah adalah hawalah dengan pengenaan ujrah/fee.


Kedua: Ketentuan Akad

  • Hawalah bil ujrah hanya berlaku pada hawalah muthlaqah.
  • Dalam hawalah muthlaqah, muhal 'alaih boleh menerima ujrah/fee atas kesediaan dan komitmennya untuk membayar utang muhil.
  • Besarnya fee tersebut harus ditetapkan pada saat akad secara jelas, tetap dan pasti sesuai kesepakatan para pihak.
  • Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  • Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern;
  • Hawalah harus dilakukan atas dasar kerelaan dari para pihak yang terkait.
  • Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
  • Jika transaksi hawalah telah dilakukan, hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.
  • LKS yang melakukan akad Hawalah bil Ujrah boleh memberikan sebagian fee hawalah kepada shahibul mal.

Ketiga: Ketentuan Penutup

  • Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  • Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 
 

KEDUA : TRANSFER BANK [الحوالة المصرفية] atau yang semisalnya. 

Definisi : TRANSFER BANK [الحوالة المصرفية]

الحوالة المصرفية هي " عملية نقل النقود أو أرصدة الحسابات من حساب إلى آخر ،أو من مصرف إلى آخر، أو من بلد إلى آخر ،وما يستتبع ذلك من تحويل العملة المحلية بالأجنبية أو الأجنبية بأجنبية أخرى ".

Transfer Bank adalah: Proses pemindahan uang tunai atau saldo rekening dari satu rekening ke rekening lain, atau dari satu bank ke bank lain, atau dari satu negara ke negara lain, dan apa yang diperlukan dalam hal transfer yang mengubah mata uang lokal menjadi mata uang asing atau mata uang asing dengan mata uang asing lainnya

Dan ada sebagian Ulama yang mendefinisikannya sbb:

الأمر الصادر من مصرِف أو مؤسسةٍ بناءً على طلب العميل إلى مصرِفٍ أو مؤسسةٍ أخرى ، داخل البلد أو خارجه – وقد يكون فرعا للمصرِف نفسه – ليدفع ذلك المصرِفُ المحوَّلُ إليه مبلغًا معينًا من النقود إلى شخصٍ مُسَمًّى

Artinya: " Perintah yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga atas permintaan nasabah ke bank atau lembaga lain, di dalam atau di luar negeri. Dan mungkin pihak penerima merupakan cabang dari bank itu sendiri - untuk membayar bank yang dikirimkan kepadanya sejumlah uang kepada orang yang disebutkan ".

Dan melalui perbandingan antara kedua definisi "الحوالة الشرعية = perlihan hutang" dan "الحوالة المصرفية = transfer dana " perbedaan di antara keduanya menjadi nampak jelas dan terang, yaitu di dalam "الحوالة الشرعية = peralihan hutang" disyaratkan:

Pertama: Bahwa al-muhiil (orang yang memindahkan hutang) harus punya hutang kepada al-Muhaal (orang yang berpiutang).

Kedua: Seperti halnya Mayoritas para ahli fiqih juga mensyaratkan bahwa al-muhaal alaihi (penerima peralihan hak berhutang) harus punya hutang kepada al-muhiil (orang yang memindahkan hutang)

Kedua syarat ini bisa saja tidak terpenuhi dalam proses transfer bank (الحوالة المصرفي), karena bank perujuk mungkin tidak berutang kepada pelanggan (penerima hak). Pelanggan juga mungkin memiliki rekening di bank tersebut, dan bank kedua yang dirujuknya mungkin tidak berhutang pada bank pertama.

Dan proses transfer sering kali menyertai pertukaran uang dari satu mata uang ke mata uang lainnya.

PERLU DI PERHATIKAN !

A. Transfer bank (الحوالة المصرفية) ini bukan merupakan pinjaman dari nasabah kepada bank.
B. Dan bukan merupakan transfer dalam pengertian istilah hukum Fiqih, yaitu: " perpindahan tanggung jawab bayar hutang dari seseorang dipindahkan ke orang lain ".

Akan tetapi yang di maksud transaksi transfer uang di sini adalah:

نقل المال الذي بحوزته إلى المكان المعين ، فيوكِّلُ المؤسسة بنقله ، ويعطيها أُجرَةَ النقل

" Proses pemindahan dana atau uang milik seorang pelanggan yang ada di tangannya untuk ditransfer ke tempat yang ditentukan, lalu dia memberi wewenang (mewakilkan)kepada institusi tertentu untuk mentransfernya, dan dia memberikannya biaya atau upah untuk jasa transfer tersebut ".

Sheikh Dr. Yusuf Al-Shubaily berkata:

"العمولة التي يدفعها العميل للبنك جائزة ، فهي عوض عن توكله – أي: البنك – عن العميل في نقل نقوده إلى البلد الآخر ، فنقل النقود هو المقصود بالعملية من بدايتها ، وليست هذه العمولة مقابل الحوالة ولا القرض.
أما كونها ليست مقابل الحوالة: فلأن العميل لا يقصد التَّحَوُّلَ إلى البنك المحال عليه ، يدل على ذلك أن الحوالة الشرعية فيها إرفاق بالمحيل ، ولهذا يكون طلب التحويل منه ، فهو الذي يطلب من الدائن التحول إلى المحال عليه ، بينما في الحوالات المصرِفية يكون طلب التحويل من الدائن (المحال).
وأما كونها ليست مقابل القرض ؛ فلأن البنك هنا هو المقترض وليس المقرض ، والعمولة المحرمة شرعا هي التي يأخذها المقرض.
وعليه: فإن العمولة التي يأخذها البنك مقابل التحويل جائزة ، سواء أكانت بنسبة من المبلغ المحول أم بأجرة ثابتة" انتهى.
" فقه المعاملات المصرِفية " (32).

Artinya: " Uang Fee atau uang Komisi (jasa Tranfser) yang dibayarkan pelanggan ke bank itu hukumnya diperbolehkan, karena ini sebagai pengganti pendelegasiannya (mewakilkannya) - yaitu: bank - atas nama pelanggan untuk mentransfer uangnya ke daerah lain.

Jadi mentransfer uang di sini adalah proses yang dimaksudkan dari sejak awal. Maka uang komisi ini tidak ada kaitannya dengan bunga pinjaman atau Hawwaalah (Syar'iyah)

(Penulis katakan: Hawwalah Syar'iyah / transfer syar'i adalah pemindahan hutang orang yang susah bayarnya dipindahkan kepada orang yang mudah dan mampu. pen).

Adapun bukti bahwa uang komisi tsb bukan imbalan dari Hawwaalah: karena pelanggan tsb ketika hendak mentransfer uangnya itu tidak dimaksudkan agar dananya beralih dan mengendap di bank yang ditunjuknya.

Sebagai bukti terhadap itu semua: bahwa transfer uang di sini berbeda dengan transaksi Hawwaalah Syar'iyah ; karena Hawwaalah Syar'iyah itu dibangun di atas dasar tolong menolong dan belas kasihan kepada orang yang tidak mampu bayar hutang dengan cara memindahkan hutangnya kepada orang yang mampu, oleh karena itu permintaan perpindahannya datang dari dia (yang berhutang). Dia lah yang meminta perpindahan hutang tsb dari kreditur untuk Penerima hak atas itu, sementara dalam transfer perbankan permintaan transfer itu datang dari para kreditur (yang ditunjuk).

Adapun di katakan bahwa kedudukan uang komisi tersebut bukan termasuk imbalan pinjaman uang (bukan riba atau bunga): karena bank di sini adalah peminjam dan bukan pemberi pinjaman, dan komisi yang dilarang secara hukum adalah yang diambil oleh pemberi pinjaman.

Berdasarkan itu: komisi yang diambil bank sebagai imbalan atas jasa transfer itu diperbolehkan, apakah itu berbentuk persentase dari jumlah yang ditransfer atau dengan biaya yang ditetapkan ". Selesai. (Baca: "فقه المعاملات المصرِفية" hal. 32).

KETENTUAN MAJELIS FIQIH ISLAMI :

Tertuang dalam "قرارات مجمع الفقه الإسلامي" / Keputusan-keputusan Majelis Fiqih Islam" (1/88) dauroh kesembilan seperti berikut ini:

الحوالات التي تقدم مبالغها بعملة ما ، ويرغب طالبها تحويلها بنفس العملة: جائزة شرعاً ، سواء أكان بدون مقابل أم بمقابل في حدود الأجر الفعلي....
وإذا كانت بمقابل: فهي وكالة بأجر ، وإذا كان القائمون بتنفيذ الحوالات يعملون لعموم الناس ، فإنَّهم ضامنون للمبالغ ، جرياً على تضمين الأجير المشترك" انتهى

"Transaksi Transfer uang yang jumlahnya diberikan dalam bentuk mata uang tertentu, dan pemohon berkeinginan untuk mengkonversikannya ke dalam mata uang yang sama: maka hukumnya diperbolehkan dalam hukum syar'i, baik itu gratis tanpa biaya atau dengan biaya yang dalam batas-batas upah yang disesuaikan dengan cost yang riil...

Dan jika itu ada biaya sebagai imbalannya: maka biaya ini adalah sebagai upah wakil (agen berbayar).

Dan jika orang-orang yang bertanggung jawab atas pengiriman uang itu bekerja untuk masyarakat umum, maka mereka itu posisinya sebagai penjamin uang-uang tsb, atas dasar sama dengan hukum pertanggung jawaban pekerja bayaran yang umum "الأجير المشترك"). SELESAI.

Definisi: Pekerja bayaran untuk umum "الأجير المشترك":

وهو الذي لا يخُصُّ أحداً بعمله، بل يعمل لكل من يقصده كالخياط في مقاعد الأسواق

"Dia adalah orang yang tidak mengkhususkan siapa pun dalam pekerjaannya, tetapi bekerja untuk semua orang yang datang kepadanya, seperti penjahit di pasar.

Atau dalam istilah lain:

هو الذي يقع العقد معه على عمل معين كخياطة ثوب أو بناء حائط
Dia adalah orang yang menandatangani kontrak dengannya untuk pekerjaan tertentu, seperti menjahit gaun atau membangun dinding

Pekerja bayaran khusus "الأجير الخاص": 
هو الذي يسلِّم نفسه إلى المستأجر لعمل معلوم مباح

Dia adalah orang yang menyerah kan dirinya kepada penyewa untuk pekerjaan yang dimaklumi dan halal".

Atau:
وهو من يعمل لواحدٍ -أي: معيَّنٍ واحداً أو أكثر- عملاً مؤقتاً بالتخصيص

Dia adalah orang yang bekerja untuk seseorang - yaitu, satu atau lebih banyak – suatu pekerjaan khusus dalam waktu tertentu"
 

FATWA SYEIKH BIN BAAZ:

Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta'ala.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.." [Al-An'am/6: 119]


Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya.

Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.

Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri.
 
Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat.

Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya.

[Dikutip dari kitab Al-Fatawa Juz 1, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]

SEMOGA BERMANFAAT

Posting Komentar

0 Komentar