Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PERBANDINGAN DALIL HARAM DAN DALIL HALAL MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI YANG HENDAK BERKURBAN

 PERBANDINGAN DALIL HARAM DAN DALIL HALAL MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI YANG HENDAK BERKURBAN

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

====

 ====

بسم الله الرحمن الرحيم

DALIL-DALIL RINGKAS AYAT AL-QUR’AN DAN HADITS YANG TERKAIT DALAM PEMBAHASAN :

Pertama : Ayat al-Quran :

Allah SWT berfirman :

 وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ


"Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya"[Al-Baqarah: 196].

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan memotong rambut sebelum menyemebelih kurban itu berlaku bagi orang yang sedang berihram haji.  

Kedua : Hadits Ummu Salamah - radhiyallahu ‘anha -:

Dari Ummu Salamah –radhiyallhu ‘anha- bahwa Rasulullah  bersabda:

" إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ".

"Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya". (HR. Muslim (1977)

Hadits ini menunjukkan akan adanya sabda Nabi yang melarang mencukur rambut dan memotong kuku atas setiap orang yang hendak berkurban secara mutlak, tidak membatasi larangannya kepada yang sedang berihram haji , sebelum penyembelihan kurban .

Ketiga : Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

‘Aisyah - radhiyallahu ‘anha - berkata:

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْىِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَيَبْعَثُ هَدْيَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ، فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِمَّا حَلَّ لِلرِّجَالِ مِنْ أَهْلِهِ، حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ

Sesungguh aku pernah membuatkan kalung Hewan Hadyu Rasulullah Saw, kemudian beliau mengirim Hadyu nya itu ke Ka’bah. tetapi dia tidak pernah menganggap haram pada dirinya apa yang halal bagi para suami terhadap istri nya sampai orang-orang kembali (dari haji)". (HR. Bukhori 5625)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi dalam praktek nya beliau berkurban dalam keadaan mukim di Madinah, tidak sedang berihram haji, akan tetapi beliau sama sekali tidak mengharamkan apapun pada dirinya sebelum penyembelihan kurban.  

****

PENGGABUNGAN SEMUA DALIL :

Penggabungan dan perbandingan antara AYAT AL-QURAN, HADITS Ummu Salamah dan HADITS Aisyah tentang hukum mencukur Rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban:

Menurut analisa penulis yang awam ini adalah sbb :

Hadits riwayat Ummu Salamah yang akan penulis sebutkan di bawah ini yang berisi larangan memotong rambut dan kuku hewan kurban sebelum di sembelih, redaksi larangannya ditujukan kepada umum, tidak ada pengkhususan kepada kondisi tertentu. Tidak di tujukan kepada orang yang sedang ber ihram atau selainnya.

Namun jika dihubungkan dengan ibadah haji, di mana ibadah kurban merupakan bagian yang tak terpisahkan maka menurut sebagian pengikut mazhab Syafi’i dan Maliki menyatakan larangan itu sebenarnya berkorelasi dengan orang yang melaksanakan ibadah haji saja sebagaimana firman Allah SWT.:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

"Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya"[Al-Baqarah: 196].

Dan hadits riwayat Aisyah menyatakan Nabi  ketika hendak berkurban, beliau sama sekali tidak mengharamkan atas dirinya sesuatu yang diharamkan atas orang yang sedang ber ihram .

Maka dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (الجَمْعُ والتَّوْفِيْقُ) antara kedua hadits tersebut, maka yang Rajih adalah :

"Hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban sejak awal Dzulhijah hingga selesai penyembelihan adalah makruh, bukan haram, sedangkan menjaga diri darinya adalah Sunnah.

Yang demikian itu jika tidak ada hajat, namun jika ada hajat maka anda diperbolehkan mencukur rambut anda. Karena dalam kaidah ushul yang telah sepakati menyatakan:

الكَرَاهَةُ تَزُولُ لِلْحَاجَةِ

"Hukum makruh itu menjadi hilang jika ada hajat".

Wallahu ‘alam".

******

KUMPULAN DALIL LENGKAP YANG DI GABUNGKAN DAN DI KOMPROMIKAN
(الجَمْعُ والتَّوْفِيْقُ),

Yaitu sebagai berikut :

====

DALIL PERTAMA: FIRMAN ALLAH SWT:

Ayat larangan mencukur rambut sebelum menyembelih hewan hadyu ketika terhalang ibadah haji dan umrohnya. 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.

Dan JANGANLAH KAMU MENCUKUR KEPALAMU, sebelum KURBAN sampai di tempat penyembelihannya.

Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.

Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.

Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.

Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).

Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 196).

------

LARANGAN-LARANGAN KETIKA BERIHRAM HAJI SEBELUM BERTAHALLUL

Imam Al-Nawawi berkata dalam [Al-Majmu' 8/229]:

وَيَحْصُلُ التَّحَلُّلُ الأَوَّلُ بِاثْنَيْنِ مِنَ الثَّلَاثَةِ، فَأَيُّ اثْنَيْنِ مِنْهَا أَتَى بِهِمَا حَصَلَ التَّحَلُّلُ الأَوَّلُ، سَوَاءً كَانَا رَمْيًا وَحَلْقًا أَوْ رَمْيًا وَطَوَافًا أَوْ طَوَافًا وَحَلْقًا، وَيَحْصُلُ التَّحَلُّلُ الثَّانِي بِالْعَمَلِ الْبَاقِي.

"Tahallul pertama bisa diperoleh dengan cara melaksanakan dua dari tiga amalan. Jadi siapa pun yang telah mengerjakan dua dari tiga amalan tsb, maka tahallul pertama terjadi, baik dengan melempar jumrah lalu mencukur, atau dengan cara melempar jumrah lalu thawaf, atau dengan cara thawaf lalu mencukur. Adapun tahallul kedua bisa diperoleh dengan melakukan sisa amalan tsb."

LARANGAN PERTAMA:

Mencabut rambut dari kepala dengan mencukur atau yang lainnya.

Mayoritas ulama, semoga Allah SWT merahmati mereka, menyatakan termasuk rambut seluruh tubuh hingga rambut kepala, dan karenanya tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang berihram untuk menghilangkan rambut dari tubuhnya.

LARANGAN KEDUA:

Mencabut atau memotong kuku, di qiyaskan kepada hukum mencukur rambut. Ini pendapat yang sangat masyhur dikalangan para ulama. Tidak ada perbedaan antara kuku tangan dan kuku kaki, tetapi jika kukunya pecah dan menyakitinya, maka tidak mengapa memotongnya hanya sebatas kuku yang menyakitinya saja, dan dia tidak perlu membayar fidyah.

LARANGAN KE TIGA:

Menggunakan wewangian setelah ihram pada pakaian, badan, atau hal lain yang berhubungan dengannya

LARANGAN KE EMPAT:

Melakukan Akad Nikah. Rosulullah  bersabda:

"‏ لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ ‏"

"Seorang Muhrim tidak boleh menikah, atau menikahkan orang lain, dan dia tidak boleh melamar untuk menikah". (HR. Muslim No. 3512)

LARANGAN KE LIMA:

Bersentuhan suami istri disertai syahwat, berciuman, berpelukan pelukan, atau sejenisnya.
Allah SWT berfirman:

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

"Maka barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (kata-kata berbau syahwat), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.(QS. Al-Baqarah: 197).

LARANGAN KE ENAM:

Berhubungan suami istri.

====

DALIL KEDUA : HADITS UMMU SALAMAH radhiyallahu ‘anha :

Hadits Yang melarang mencukur rambut dan memotong kuku bagi yang hendak berkurban sebelum di sembelih:

Dari Ummu Salamah –radhiyallhu ‘anha- bahwa Rasulullah  bersabda:

" إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ".


"Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya".

Dalam redaksi riwayat yang lain:

" إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا ".

"Jika sepuluh hari awal Dzul Hijjah sudah masuk, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan bulu tubuhnya sedikitpun". (HR. Muslim (1977)

Kata: (وَبَشَرِهِ) dalam hadits artinya : "dan kulitnya".

Makna (بَشَرَةٌ) adalah : " ظَاهِرُ الجِلْدِ الإِنسَانِ" artinya adalah : “permukaan kulit manusia”.

Redaksi riwayat lainnya:

مَنْ كان له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ ، فإذا أهلَّ هِلالُ ذي الحجةِ ، فلا يأخذَنَّ مِنْ شعرِهِ ، ولَا مِنْ أظفارِهِ شيئًا ، حتى يُضَحِّيَ

"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR. Muslim no. 1977 & 6489)

=====

KETIGA: HADITS AISYAH radhiyallahu ‘anha :

Yaitu Hadits yang menghalalkan bagi yang hendak berkurban semua yang dilarang atar orang berihram termasuk mencukur rambut dan memotong kuku.

Di riwayatkan Imam Bukhori dengan sanadnya dari Masruuq:

أَنَّهُ أَتَى عَائِشَةَ، فَقَالَ لَهَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَجُلاً يَبْعَثُ بِالْهَدْىِ إِلَى الْكَعْبَةِ، وَيَجْلِسُ فِي الْمِصْرِ، فَيُوصِي أَنْ تُقَلَّدَ بَدَنَتُهُ، فَلاَ يَزَالُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ مُحْرِمًا حَتَّى يَحِلَّ النَّاسُ‏.‏

قَالَ: فَسَمِعْتُ تَصْفِيقَهَا مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ فَقَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْىِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَيَبْعَثُ هَدْيَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ، فَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِمَّا حَلَّ لِلرِّجَالِ مِنْ أَهْلِهِ، حَتَّى يَرْجِعَ النَّاسُ

“Bahwa dia datang kepada `Aisha dan berkata kepadanya: "Wahai Ummul Milminiin ! Ada seorang pria yang mengirim Hewan Kurban (Hadyu) ke Ka'bah, dan dia sendiri tinggal di kotanya dan meminta agar unta Hadyu-nya dikalungi, sementara itu dia tetap dalam keadaan muhrim (yakni: mengharamkan pada dirinya segala sesuatu yang di haramakan atas orang yang berihram haji)dari hari itu sampai orang-orang bertahallul (selesai dari semua ritual haji)" (Apa pendapatmu tentang itu?):

Masruq menambahkan : "Aku mendengar tepukan tangannya di balik hijaab (Tirai). Dia (‘Aisyah RA) berkata:

Sesungguh aku pernah membuatkan kalung Hewan Hadyu Rasulullah Saw, kemudian beliau mengirim Hadyu nya itu ke Ka’bah. tetapi dia tidak pernah menganggap haram pada dirinya apa yang halal bagi para suami terhadap istri nya sampai orang-orang kembali (dari haji)". (HR. Bukhori 5625)

Makna (Hadyu / الهَدْيُ) adalah : hewan kurban yang di dikirim ke tanah haram Makkah dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dan berikut ini lafadz-lafazd Hadits ‘Aisyah - radhiyallahu ‘anha- dalam riwayat lainnya:

Lafadz Pertama:

Dari [Amrah binti Abdurrahman] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya; Ibnu Zaid menulis surat kepada Aisyah - radhiyallahu ‘anha- :

"Bahwa Abdullah bin Abbas telah mengatakan;

مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ الْهَدْيُ وَقَدْ بَعَثْتُ بِهَدْيِي فَاكْتُبِي إِلَيَّ بِأَمْرِكِ

"Bahwa barangsiapa yang telah menyerahkan hewan kurbannya, maka telah haram baginya apa-apa yang haram bagi seorang yang melaksanakan haji sampai hewan kurban itu disembelih. Sementara aku sendiri telah mengirim hewan kurbanku. Karena itu, tuliskanlah padaku apa yang menjadi pendapat Anda".

Amrah berkata: Aisyah berkata:

لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ


"Yang benar, tidak sebagaimana apa yang dikatakan Ibnu Abbas. Aku sendiri pernah membikinkan kalung tanda hewan kurban pada hadyu milik Rasulullah 
 lalu beliau mengalungkannya dengan tangannya sendiri kemudian mengirimkannya bersama bapakku (ke tanah haram).

Dan sesudah itu, tidak ada sesuatu lagi yang haram atas Rasulullah  yang sebelumnya Allah halalkan hingga hewan kurbannya disembelih." (HR. Bukhori no. 1700 dan Muslim no. 1321 &2340)

LAFADZ KE 2:

Dari [Urwah bin Az Zubair] dan [Amrah binti Abdurrahman] bahwa Aisyah RA berkata;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهْدِي مِنْ الْمَدِينَةِ فَأَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِهِ ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ

"Rasulullah  menyerahkan hewan kurbannya dari Madinah, dan akulah yang membikinkan kalung tanda pada hewan kurbannya (Hadyu). Sesudah itu, beliau tidak lagi menjauhi sesuatu yang biasanya dijauhi oleh seorang yang sedang Ihram." (HR. Muslim no. 2331)

LAFADZ KE 3:

Dari Al-Qasim dari Aisyah - radhiyallahu ‘anha-, bhawa ia berkata ;

فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا ثُمَّ بَعَثَ بِهَا إِلَى الْبَيْتِ وَأَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْءٌ كَانَ لَهُ حِلًّا

"Aku membikinkan kalung tanda pada Unta Hadyu (Kurban yang di kirim ke Tanah Haram) milik Rasulullah  dengan tanganku sendiri, lalu aku membrikan tanda padanya. Sesudah itu, beliau mengalungkannya dan mengirimkannya ke Baitullah. Sementara beliau bermukim di Madinah (tidak pergi haji). Maka apa yang di haramkan (atas orang yang berihram) itu halal bagi diri beliau SAW." (HR. Muslim no. 2333)

LAFADZ KE 4:

Dari [Al Qasim] dan [Abu Qilabah] dari Aisyah RA ia berkata;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْعَثُ بِالْهَدْيِ أَفْتِلُ قَلَائِدَهَا بِيَدَيَّ ثُمَّ لَا يُمْسِكُ عَنْ شَيْءٍ لَا يُمْسِكُ عَنْهُ الْحَلَالُ

"Rasulullah  mengirim hewan Hadyu (kurban yang di sembelih di tanah haram) dan akulah yang membikinkan kalung tanda padanya dengan tanganku sendiri.

Sesudah itu, beliau tidak menahan diri dari sesuatu yang tidak diperbolehkan bagi seseorang yang belum bertahallul." (HR. Muslim no. 2334)

LAFADZ KE 5:

عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ أَنَا فَتَلْتُ تِلْكَ الْقَلَائِدَ مِنْ عِهْنٍ كَانَ عِنْدَنَا فَأَصْبَحَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَالًا يَأْتِي مَا يَأْتِي الْحَلَالُ مِنْ أَهْلِهِ أَوْ يَأْتِي مَا يَأْتِي الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِهِ

“Dari Al Qasim dari Ummul Mukminin Aisyah - radhiyallahu ‘anha-, ia berkata;

"Akulah yang memberi tanda pada hewan kurban itu dengan tali yang terbuat dari Shuff (woll). Dan Rasulullah  pun berada di tempat kami dalam keadaan halal, ia berbuat sebagaimana apa yang boleh diperbuat oleh seorang yang telah tahallul terhadap keluarganya. Atau seperti biasanya seorang suami yang mendatangi isterinya." (HR. Muslim no. 2335)

LAFADZ KE 6:

Dari Al Aswad dari Aisyah - radhiyallahu ‘anha-, ia berkata ;

لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِهَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْغَنَمِ فَيَبْعَثُ بِهِ ثُمَّ يُقِيمُ فِينَا حَلَالًا

"Aku masih ingat ketika aku membikinkan kalung tanda hewan Hadyu Rasulullah , dari kambing lalu hewan itu dikirimkan. Sedangkan beliau sendiri tetap mukim bersama kami dalam keadaan halal." (HR. Muslim no. 2336)

LAFADZ KE 7:

Dari Al Aswad dari Aisyah - radhiyallahu ‘anha- ia berkata ;

رُبَّمَا فَتَلْتُ الْقَلَائِدَ لِهَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُقَلِّدُ هَدْيَهُ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهِ ثُمَّ يُقِيمُ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ

" Terkadang Aku membikinkan kalung tanda untuk hadyu (hewan kurban) Rasulullah  lalu beliau mengirimkannaya (ke tanah haram). Sementara beliau  bermukim dengan tidak lagi menjauhkan diri dari hal-hal yang biasanya dijauhi oleh seorang yang sedang berihram haji." (HR. Muslim no. 2337)

LAFADZ KE 8:

Dari Al Aswad dari Aisyah - radhiyallahu ‘anha-, ia berkata;

كُنَّا نُقَلِّدُ الشَّاءَ فَنُرْسِلُ بِهَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَالٌ لَمْ يَحْرُمْ عَلَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ

"Kami pernah mengalungkan tanda kurban pada kambing kurban Rasulullah  lalu kambing itu dikirimkan ke tanah haram. Sedangkan Rasulullah  dalam keadaan halal, maka tidak ada yang haram atas diri beliau  ". (HR. Muslim no. 2339)

LAFADZ KE 9:

Dari Masruq, ia berkata;

سَمِعْتُ عَائِشَةَ وَهِيَ مِنْ وَرَاءِ الْحِجَابِ تُصَفِّقُ وَتَقُولُ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَمَا يُمْسِكُ عَنْ شَيْءٍ مِمَّا يُمْسِكُ عَنْهُ الْمُحْرِمُ حَتَّى يُنْحَرَ هَدْيُهُ

"Dari balik tabir, aku mendengar Aisyah - radhiyallahu ‘anha- menepuk tangannya lalu berkata ;

"Aku pernah mengalungkan tanda hewan kurban Rasulullah  lalu beliau mengirimnya (ke tanah haram). Sesudah itu, beliau tidak lagi menahan diri dari sesuatu, sebagaimana seorang muhrim (sedang ihram) menjauhkan diri daripadanya. Demikianlah hingga hewan kurbannya disembelih." (HR. Muslim no. 2341)

 

Posting Komentar

0 Komentar