Di tulis oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISALAM
====
====
بسم الله الرحمن الرحيم
PEMBAGIAN HUKUM BERGERAK DALAM SHALAT SELAIN GERAKAN SHALAT
Yang di maksud
gerakan dalam pembahasan di sini adalah gerakan-gerakan yang bukan bagian dari
gerakan-gerakan sholat, bukan gerakan yang rukun dan bukan pula yang sunnah
dalam sholat.
Pembagian
hukum gerak dalam shalat yang bukan dari gerakan sholat ada lima hukum:
- gerak wajib.
- gerak haram.
- gerak mubah.
- gerak makruh.
- gerak sunnah.
PERTAMA: GERAK WAJIB:
Gerak wajib
adalah: di mana shahnya shalat bergantung kepadanya. Ini adalah hukum gerak
wajib.
Penulis akan menyebutkan dua
contoh untuk itu:
- Contoh
pertama:
Seseorang
teringat bahwa ada najis di sorbannya saat dia sedang shalat, maka ia harus
bergerak untuk mencopot sorbannya dan melanjutkan shalatnya.
- Contoh
kedua:
Seorang
laki-laki shalat ke arah selain kiblat, lalu ada seseorang yang tahu arah
kiblat datang kepadanya dan berkata kepadanya: Kiblat berada di arah sebelah
kananmu. Maka di sini dia harus beregerak menghadap kiblat.
Dan
masing-masing dari dua contoh ini memiliki dalil.
- Contoh
ketiga:
Seseorang
ketika baru selesai sholat teringat bahwa sholatnya kurang satu rakaat atau
lebih, maka dia harus kembali untuk menyempurnkan shalat.
- Contoh ke
empat:
Seseorang
tanpa dia sadari bahwa dirinya sholat menghadap kuburan, lalu tiba-tiba dia
menyadarinya bahwa didepannya ada kauburan, maka dia wajib bergeser.
DALIL-DALILNYA:
Adapun Dalil Contoh Pertama adalah sbb :
Dari Abu Sa'id
Al Khudri ia berkata:
بينَما رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ
عليهِ وسلَّمَ يصلِّي بأصحابِهِ إذ خلعَ نعليهِ فوضعَهُما عن يسارِهِ فلمَّا رأى
ذلِكَ القومُ ألقوا نعالَهُم فلمَّا قضى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ
وسلَّمَ صلاتَهُ قالَ ما حملَكُم علَى إلقاءِ نعالِكُم قالوا رأيناكَ ألقيتَ
نعليكَ فألقينا نعالَنا فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ إنَّ
جبريلَ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أتاني فأخبرَني أنَّ فيهِما قذرًا - أو قالَ
أذًى - وقالَ إذا جاءَ أحدُكُم إلى المسجدِ فلينظُر فإن رأى في نعليهِ قذرًا أو
أذًى فليمسَحهُ وليصلِّ فيهِما
"Tatkala
Rasulullah ﷺ melakukan shalat bersama para
sahabatnya tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di
samping kirinya. Maka mereka pun ikut melepas sandal mereka. Selesai shalat
beliau berkata: "Apa yang mendorong kalian untuk melepaskan sandal
kalian?" Mereka berkata, "Kami melihat anda melepas sandal maka kami
pun melepas sandal." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril telah
datang kepadaku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandal tersebut terdapat
najis atau kotoran, maka apabila salah seorang di antara kalian datang ke
masjid hendaknya ia membalikkan kedua sandalnya, jika ia melihat padanya
terdapat najis maka hendaknya ia menghilangkannya dan melakukan shalat dengan
memakai keduanya." ( HR. Abu Daud no. 650, Ahmad no. 11169 dan al-Haakim
1/451. Dishahihkan oleh al-Haakim dan Syeikh al-Albaani dalam shahih Abi Daud
no. 650
Adapun dalil contoh yang kedua:
Dari 'Abdullah
bin 'Umar berkata,
بَيْنَا النَّاسُ بِقبَاءٍ فِي
صَلاَةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ؛ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَد أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ، وَقَدْ
أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ، فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ
إِلَى الشَّامِ، فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ
"Ketika
orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan
berkata, "Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah ﷺ, beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Ka'bah. Maka
orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Ka'bah, padahal pada saat itu
wajah-wajah mereka sedang menghadap negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke
arah Ka'bah." (HR. Bukhori no. 388 dan Muslim no. 820).
Adapun dalil contoh yang ketiga:
Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata:
صَلَّى بنَا
رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إحْدَى صَلَاتَيِ العَشِيِّ - قَالَ
ابنُ سِيرِينَ: سَمَّاهَا أبو هُرَيْرَةَ ولَكِنْ نَسِيتُ أنَا – قَالَ: فَصَلَّى
بنَا رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَامَ إلى خَشَبَةٍ مَعْرُوضَةٍ في
المَسْجِدِ، فَاتَّكَأَ عَلَيْهَا كَأنَّهُ غَضْبَانُ، ووَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى
علَى اليُسْرَى، وشَبَّكَ بيْنَ أصَابِعِهِ، ووَضَعَ خَدَّهُ الأيْمَنَ علَى
ظَهْرِ كَفِّهِ اليُسْرَى، وخَرَجَتِ السَّرَعَانُ مِن أبْوَابِ المَسْجِدِ،
فَقالوا: قَصُرَتِ الصَّلَاةُ؟ وفي القَوْمِ أبو بَكْرٍ وعُمَرُ، فَهَابَا أنْ
يُكَلِّمَاهُ، وفي القَوْمِ رَجُلٌ في يَدَيْهِ طُولٌ، يُقَالُ له: ذُو
اليَدَيْنِ، قَالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، أنَسِيتَ أمْ قَصُرَتِ الصَّلَاةُ؟ قَالَ:
لَمْ أنْسَ ولَمْ تُقْصَرْ، فَقَالَ: أكما يقولُ ذُو اليَدَيْنِ؟ فَقالوا: نَعَمْ،
فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى ما تَرَكَ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ وسَجَدَ مِثْلَ
سُجُودِهِ أوْ أطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وكَبَّرَ، ثُمَّ كَبَّرَ وسَجَدَ
مِثْلَ سُجُودِهِ أوْ أطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وكَبَّرَ، فَرُبَّما
سَأَلُوهُ: ثُمَّ سَلَّمَ؟ فيَقولُ: نُبِّئْتُ أنَّ عِمْرَانَ بنَ حُصَيْنٍ قَالَ:
ثُمَّ سَلَّمَ.
"Rasulullah
ﷺ bersama kami melaksanakan salah
satu dari dua shalat yang berada di waktu sore [Dzuhur atau Ashar]".
( Ibnu Sirin
berkata, "Abu Hurairah menyebutkan (nama) shalat tersebut, tetapi aku
lupa.")
Abu Hurairah
RA mengatakan:
"Beliau shalat [Dzuhur atau Ashar] bersama kami dua rakaat kemudian salam, kemudian beliau mendatangi kayu yang melintang di masjid. Beliau lalu bersandar pada kayu tersebut, nampak seakan-akan sedang marah sambil meletakkan lengan kanannya di atas lengan kirinya sambil menganyam jari jemari dua tangannya, sedangkan pipi kanannya diletakkan pada punggung telapak tangan kiri. Kemudian beliau keluar dari pintu masjid dengan cepat.
Orang-orang
pun berkata: "Apakah shalat tadi telah diqoshor ?"
Padahal
ditengah-tengah orang banyak tersebut ada Abu Bakar dan 'Umar, dan keduanya
enggan membicarakannya. Sementara di tengah kerumunan tersebut ada seseorang
yang tangannya panjang dan dipanggil dengan nama Dzul Yadain, dia berkata:
"Wahai
Rasulullah, apakah engkau lupa atau shalat diqoshor?"
Beliau ﷺ menjawab: "Aku tidak lupa dan shalat juga tidak
diqashar." Lalu Beliau ﷺ bertanya
kepada orang-orang: "Apakah benar yang dikatakan Dzul Yadain?"
Orang-orang
tsb menjawab: "Benar."
Beliau
kemudian maju ke depan dan mengerjakan rakaat shalat yang tertinggal kemudian salam.
Setelah itu beliau takbir dan sujud seperti sujudnya yang dilakukannya atau
lebih lama lagi.
Kemudian
beliau mengangkat kepalanya dan takbir, kemudian takbir dan sujud seperti
sujudnya atau lebih lama lagi, kemudian mengangkat kepalanya dan takbir."
Bisa jadi
orang-orang bertanya kepadanya ( Ibnu Siiriin ): “ Apakah dalam hadits ada
lafadz: 'Kemudian beliau ﷺ salam'?. Lalu
ia berkata ; “ aku dikasih kabar bahwa Imran bin Hushain berkata ; “ kemudian
beliau ﷺ salam' “.
(HR. Bukhori
no. 460, 486 dan Muslim no. 573 ).
Dalam lafadz
lain : Abu Hurairah RA berkata:
صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ فَقَامَ
ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْ نَسِيتَ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ ذَلِكَ لَمْ
يَكُنْ فَقَالَ قَدْ كَانَ بَعْضُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَقْبَلَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ ذُو
الْيَدَيْنِ فَقَالُوا نَعَمْ فَأَتَمَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَا بَقِيَ مِنْ الصَّلَاةِ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
بَعْدَ التَّسْلِيمِ
"Rasulullah
ﷺ pernah shalat Ashar bersama
kami, lalu beliau salam pada rakaat kedua.
Dzul Yadain
bangkit dan berkata; 'Apakah shalat ini di qashar wahai Rasulullah ﷺ, ataukah engkau lupa? '
Lalu
Rasulullah ﷺ menjawab: 'Bukan karena semua
itu'.
Ia menegaskan
lagi, 'Mungkin karena salah satunya wahai Rasulullah ﷺ? '
Lantas beliau
Shallallallahu'alaihi wasallam menghadap kepada orang-orang dan berkata:
'Apakah Dzul Yadain benar? '
Mereka
menjawab, 'Ya'. Lalu Rasulullah ﷺ
menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian sujud dua kali dan beliau dalam keadaan
duduk setelah salam."
(HR. Imam
Al-Shafi’i ((sedikit perbedaan)) dlm “Ikhtilaaful Hadits" 10/225) dan lafadznya adalah miliknya.
Diriwayatkan
pula oleh Al-Bukhari (1227), Muslim (573), Abu Dawud (1013), Al-Nasa'i (1230),
Ibn Majah (1214) dan Ahmad (7820) dengan sedikit perbedaan.
Dalil contoh
yang keempat:
Dari Anas RA,
dia berkata:
" قُمْتُ
يَوْمًا أُصَلِّى وَبَيْنَ يَدَىَّ قَبْرُ لاَ أَشْعُرُ بِهِ ، فَنَادَانِى
عُمَرُ: الْقَبْرَ الْقَبْرَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّهُ يَعْنِى الْقَمَرَ ، فَقَالَ
لِى بَعْضُ مَنْ يَلِينِى: إِنَّمَا يَعْنِى الْقَبْرَ فَتَنَحَّيْتُ عَنْهُ
".
Suatu hari aku
shalat dan dihadapanku terdapat kuburan tanpa aku sadari, maka Umar
memanggil-manggilku: Kuburan ! kuburan !. Aku kira dia bermaksud mengatakan:
" Bulan ! bulan ! ". Lalu sebagian orang yang berada di sampingku
berkata padaku: " Yang dia maksud adalah kuburan ". Maka akupun
bergeser. ( HR. Bukhori secara mu'allaq / tanpa sanad 1/93 sebelum no. 427 dan
Baihaqi no. 4450 dengan sanadnya ).
*****
KEDUA: GERAK MUSTAHAB:
Gerakan
mustahabb: itu adalah gerakan yang bergantung kepadanya gerakan mustahabb.
Contohnya: ketika ada sebuah celah shaff terbuka di depan Anda, dan menutup celah
shaff itu SUNNAh. Jadi Anda bergerak maju untuk menutup celah ini, karena ini
adalah gerakan yang mustahabb. Begitu pula gerakan untuk merapatkan shaff.
Maka jika ada
celah antara Anda dan makmum di sebelah Anda, lalu Anda mendekatkannya, maka
ini juga merupakan gerakan yang mustahabb.
Dari Ibnu
'Abbas RA berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي
فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ
وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
"Pada
suatu malam aku pernah shalat bersama Nabi ﷺ, dan aku
berdiri di samping kirinya. Rasulullah ﷺ kemudian
memegang kepalaku dari arah belakangku, lalu menempatkan aku di sebelah
kanannya. Beliau kemudian shalat dan tidur setelahnya. Setelah itu datang
mu'adzin kepada beliau, maka beliau pun berangkat shalat dengan tidak berwudlu
lagi." ( HR. Bukhori No. 648 ).
Dari Al-Hasan
al-Bashry:
أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ
وَرَسُولُ اللَّهِ رَاكِعٌ فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ
فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ
أَيُّكُمْ الَّذِي رَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَقَالَ
أَبُو بَكْرَةَ أَنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
“Bahwasanya
Abu Bakrah datang, sedangkan Rasulullah ﷺ dalam keadaan
ruku', lalu dia ruku' di luar shaf, kemudian berjalan menuju shaf. Tatkala Nabi
ﷺ selesai shalat, beliau bersabda:
"Siapakah di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian berjalan masuk
ke shaf?" Abu Bakrah menjawab; Saya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Semoga Allah menambahkan semangat untukmu
melakukan kebaikan, dan tidak usah kamu mengulanginya." ( HR.
Bukhori No. 741, Abu Daud no. 586, Nasaa’i no. 861 dan Imam Ahmad no. 19510 ).
BERGERAK MENGHALANGI ORANG LEWAT DI DEPAN KETIKA SHOLAT:
Dari Abu
Sa’iid al-Khudry Bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى
شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ
يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Apabila
seorang di antara kamu shalat dengan memasang sutrah yang membatasinya dari
orang-orang, lalu ada seseorang yang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia
mencegahnya. Bila ia tidak mau, perangilah dia sebab sesungguhnya dia adalah
setan “ [HR. Al-Bukhaariy no. 509 dan Muslim no. 505].
Dalam riwayat
lain (Muslim) disebutkan:
فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Sesungguhnya dia bersama al-qarin (setan)”.
Dalam riwayat
lain dari Abu Sa’iid al-Khudry, bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
"إِذَا صَلَّى
أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا، [لَا يَقْطَعُ
الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ]".
“ Jika salah seorang
dari kalian shalat, maka menghadaplah ke sutrah, lalu mendekatlah darinya, agar
syaitan tidak memutuskan sholatnya “.
( HR. Abu
Dawud no. 698, Ibnu Majah no. 954.
Dan apa yang
tertulis di antara dua kurung [ ] itu tambahan dari Ibn Khuzaymah no. (803,
840), dan al-Hakim no. (922) dari hadits Sahl bin Abi Hatsmah RA. Dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam " صحيح الجامع '" no. (641, 650).
Dari Abu
Shalih as-Sammaan, dia berkata:
رَأَيْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ يُصَلِّي إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ
شَابٌّ مِنْ بَنِي أَبِي مُعَيْطٍ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَدَفَعَ أَبُو
سَعِيدٍ فِي صَدْرِهِ فَنَظَرَ الشَّابُّ فَلَمْ يَجِدْ مَسَاغًا إِلَّا بَيْنَ
يَدَيْهِ فَعَادَ لِيَجْتَازَ فَدَفَعَهُ أَبُو سَعِيدٍ أَشَدَّ مِنْ الْأُولَى
فَنَالَ مِنْ أَبِي سَعِيدٍ ثُمَّ دَخَلَ عَلَى مَرْوَانَ فَشَكَا إِلَيْهِ مَا
لَقِيَ مِنْ أَبِي سَعِيدٍ وَدَخَلَ أَبُو سَعِيدٍ خَلْفَهُ عَلَى مَرْوَانَ
فَقَالَ مَا لَكَ وَلِابْنِ أَخِيكَ يَا أَبَا سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ
يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ
فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
["Pada
hari jum'at aku melihat Abu Sa'id Al Khudri shalat menghadap sesuatu yang
membatasinya dari orang-orang (yang lewat). Kemudian ada seorang pemuda dari
Bani Abu Mu'aith hendak lewat di depannya. Maka Abu Sa'id menghalangi orang itu
dengan menahan dadanya.
Pemuda itu mencari jalan tapi tidak ada kecuali di depan Abu Sa'id. Maka pemuda
itu mengulangi lagi untuk lewat. Abu Sa'id kembali menghadangnya dengan lebih
keras dari yang pertama.
Kemudian pemuda itu pergi meninggalkan Abu Sa'id dan menemui Marwan, ia lalu
mengadukan peristiwa yang terjadai antara dirinya dengan Abu Sa'id.
Setelah itu Abu Sa'id ikut menemui Marwan.
Marwan pun
berkata, "Apa yang kau lakukan terhadap anak saudaramu ini, wahai Abu
Sa'id?"
Abu Sa'id
menjawab, "Aku pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda:
"Jika seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari
orang, kemudian ada seseorang yang hendak lewat dihadapannya maka hendaklah
dicegah. Jika dia tidak mau maka perangilah dia, karena dia adalah setan."
(HR. Bukhori no. 479 ).
*****
KETIGA: GERAKAN YANG DI LARANG:
Gerakan terlarang: adalah gerakan yang bertentangan dengan sholat. Artinya gerakan yang banyak sekali sehingga siapapun yang melihatmu bergerak akan berkata: “ Kamu tidak sedang shalat “.
Standar gerakan yang di larang: “ gerakan yang banyak dan berurutan “.
*****
KEEMPAT : GERAKAN MAKRUH:
Gerakan yang
makruh: merupakan gerakan kecil yang tidak ada hajat, seperti yang terjadi pada
sebagian orang-orang ketika mereka dalam shalatnya main-main dengan pulpen, jam
tangan, ikat kepala, atau sorban tanpa adanya hajat keperluan, maka ini adalah
gerakan yang Makruh.
Dari Mu’awiyah
ibnul Hakam As-Sulami; Beliau mengatakan:
بَيۡنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ
اللهِ ﷺ. إِذۡ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الۡقَوۡمِ. فَقُلۡتُ: يَرۡحَمُكَ اللهُ
فَرَمَانِي الۡقَوۡمُ بِأَبۡصَارِهِمۡ، فَقُلۡتُ: وَاثُكۡلَ أُمِّيَاهۡ، مَا
شَأۡنُكُمۡ تَنۡظُرُونَ إِلَيَّ؟ فَجَعَلُوا يَضۡرِبُونَ بِأَيۡدِيهِمۡ عَلَى
أَفۡخَاذِهِمۡ. فَلَمَّا رَأَيۡتُهُمۡ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ. فَلَمَّا
صَلَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ - فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي - مَا رَأَيۡتُ مُعَلِّمًا قَبۡلَهُ
وَلَا بَعۡدَهُ أَحۡسَنَ تَعۡلِيمًا مِنۡهُ. فَوَاللّٰهِ، مَا كَهَرَنِي وَلَا
ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي. قَالَ: (إِنَّ هذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصۡلُحُ فِيهَا
شَيۡءٌ مِنۡ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسۡبِيحُ وَالتَّكۡبِيرُ
وَقِرَاءَةُ الۡقُرۡآنِ). أَوۡ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ.
“ Ketika aku
sedang sholat bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba
ada seseorang yang bersin. Aku berkata, “Yarhamukallah (semoga Allah
merahmatimu).”
Orang-orang
mengarahkan pandangan kepadaku. Aku berkata, “Duhai, ibuku kehilangan anak.
Kenapa kalian memandang ke arahku?”
Orang-orang
pun menepuk paha-paha mereka dengan tangan. Ketika aku melihat mereka ingin
membuat aku diam, aku pun hanya diam. Ketika Rasulullah ﷺ selesai sholat, ayah dan ibuku sebagai tebusannya, aku tidak
melihat seorang pengajar pun sebelum dan sepeninggal beliau yang lebih baik
cara mengajarnya daripada beliau. Demi Allah, beliau tidak menghardikku, tidak
memukulku, tidak pula mencelaku.
Beliau
bersabda, “Sesungguhnya sholat ini tidak boleh sedikitpun ada pembicaraan
manusia. Yang boleh hanya tasbih, takbir, dan membaca Al Quran.” Atau
sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ. ( HR. Muslim
No. 537).
*****
KELIMA:
GERAKAN MUBAH:
Gerakan yang
diperbolehkan: yaitu adalah gerakan yang sedikit ketika adanya hajat kebutuhan,
atau gerakan yang banyak dalam keadaan dlarurat.
- Contoh
gerakan sedikit untuk keperluan: orang yang menghadapi kesulitan shalat
langsung di tanah karena panasnya lantai, atau karena ada durinya, atau ada
kerikil di dalamnya yang melukai dahinya, maka ia pun bergerak., dan meletakkan
sapu tangan untuk sujud di atasnya.
Ini adalah gerakan yang diperbolehkan; Karena untuk keperluan, tetapi
gerakannya sedikit.
Dan sebaiknya saputangannya harus cukup lebar agar bisa menampung telapak tangan dan dahinya. Ini adalah yang terbaik, tetapi jika dia hanya memiliki saputangan kecil yang hanya cukup untuk dahi dan diperlukan untuk sujud. itu, maka itu tidak lah mengapa dengan itu.
Ini adalah gerakan yang sedikit karena adanya suatu hajat kebutuhan.
Dan ada juga
gerakan yang banyak yang di sebabkan oleh keadaan Darurat:
Contohnya:
Jika Anda sedang sholat, tiba-tiba ada binatang buas menyerang Anda.
Dalam kondisi seperti ini, maka Anda membutuhkan gerakan yang banyak dan yang
cepat.
Tidak ada
masalah, jika anda berusaha mempertahankan diri dari bahaya ini, meskipun anda
dalam keadaan sholat, karena firman Allah Yang Maha Kuasa:
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ
رُكْبَانًا ۖ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ
تَكُونُوا۟ تَعْلَمُونَ
Jika kamu
dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan kaki atau
berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah
(shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum
kamu ketahui. ( QS. Al-Baqarah: 239 ).
Artinya: jika
kalian takut pada diri kalian sendiri, maka shalat lah sambil berjalan di atas
kaki kalian meskipun kalian sambil melarikan diri, atau sambil menunggani
kendaraan kalian.
Inilah
pembagian-pembagian hukum gerak dalam shalat, maka jagalah agar hati dan
anggota badan kalian khusyu’ dan twadlu’, sehingga sempurna shalat kalian,
karena Allah telah memuji orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya “.
Di saring oleh Abu Haitsam Fakhry dari: Fatwa dan Risalah Syekh Mohammad Saleh 'Uthaymeen - Jilid 13 - Gerakan dalam Sholat
0 Komentar