Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM BERGERAK DALAM SHALAT SELAIN GERAKAN SHOLAT

Di tulis oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISALAM

====

====

بسم الله الرحمن الرحيم

PEMBAGIAN HUKUM BERGERAK DALAM SHALAT SELAIN GERAKAN SHALAT

Yang di maksud gerakan dalam pembahasan di sini adalah gerakan-gerakan yang bukan bagian dari gerakan-gerakan sholat, bukan gerakan yang rukun dan bukan pula yang sunnah dalam sholat.

Pembagian hukum gerak dalam shalat yang bukan dari gerakan sholat ada lima hukum:

  1. gerak wajib.
  2. gerak haram.
  3. gerak mubah.
  4. gerak makruh.
  5. gerak sunnah.

PERTAMA: GERAK WAJIB:

Gerak wajib adalah: di mana shahnya shalat bergantung kepadanya. Ini adalah hukum gerak wajib.

Penulis akan menyebutkan dua contoh untuk itu:

- Contoh pertama:

Seseorang teringat bahwa ada najis di sorbannya saat dia sedang shalat, maka ia harus bergerak untuk mencopot sorbannya dan melanjutkan shalatnya.

- Contoh kedua:

Seorang laki-laki shalat ke arah selain kiblat, lalu ada seseorang yang tahu arah kiblat datang kepadanya dan berkata kepadanya: Kiblat berada di arah sebelah kananmu. Maka di sini dia harus beregerak menghadap kiblat.

Dan masing-masing dari dua contoh ini memiliki dalil.

- Contoh ketiga:

Seseorang ketika baru selesai sholat teringat bahwa sholatnya kurang satu rakaat atau lebih, maka dia harus kembali untuk menyempurnkan shalat.

- Contoh ke empat:

Seseorang tanpa dia sadari bahwa dirinya sholat menghadap kuburan, lalu tiba-tiba dia menyadarinya bahwa didepannya ada kauburan, maka dia wajib bergeser.

DALIL-DALILNYA:

Adapun Dalil Contoh Pertama adalah sbb :

Dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata:

بينَما رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي بأصحابِهِ إذ خلعَ نعليهِ فوضعَهُما عن يسارِهِ فلمَّا رأى ذلِكَ القومُ ألقوا نعالَهُم فلمَّا قضى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلاتَهُ قالَ ما حملَكُم علَى إلقاءِ نعالِكُم قالوا رأيناكَ ألقيتَ نعليكَ فألقينا نعالَنا فقالَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ إنَّ جبريلَ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أتاني فأخبرَني أنَّ فيهِما قذرًا - أو قالَ أذًى - وقالَ إذا جاءَ أحدُكُم إلى المسجدِ فلينظُر فإن رأى في نعليهِ قذرًا أو أذًى فليمسَحهُ وليصلِّ فيهِما

"Tatkala Rasulullah melakukan shalat bersama para sahabatnya tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di samping kirinya. Maka mereka pun ikut melepas sandal mereka. Selesai shalat beliau berkata: "Apa yang mendorong kalian untuk melepaskan sandal kalian?" Mereka berkata, "Kami melihat anda melepas sandal maka kami pun melepas sandal." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril telah datang kepadaku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandal tersebut terdapat najis atau kotoran, maka apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid hendaknya ia membalikkan kedua sandalnya, jika ia melihat padanya terdapat najis maka hendaknya ia menghilangkannya dan melakukan shalat dengan memakai keduanya." ( HR. Abu Daud no. 650, Ahmad no. 11169 dan al-Haakim 1/451. Dishahihkan oleh al-Haakim dan Syeikh al-Albaani dalam shahih Abi Daud no. 650

Adapun dalil contoh yang kedua:

Dari 'Abdullah bin 'Umar berkata,

بَيْنَا النَّاسُ بِقبَاءٍ فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ؛ فَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَد أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ، وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ، فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّامِ، فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ

"Ketika orang-orang shalat subuh di Quba', tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata, "Sungguh, tadi malam telah turun ayat kepada Rasulullah , beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah Ka'bah. Maka orang-orang yang sedang shalat berputar menghadap Ka'bah, padahal pada saat itu wajah-wajah mereka sedang menghadap negeri Syam. Mereka kemudian berputar ke arah Ka'bah." (HR. Bukhori no. 388 dan Muslim no. 820).

Adapun dalil contoh yang ketiga:

Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata:

 صَلَّى بنَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إحْدَى صَلَاتَيِ العَشِيِّ - قَالَ ابنُ سِيرِينَ: سَمَّاهَا أبو هُرَيْرَةَ ولَكِنْ نَسِيتُ أنَا – قَالَ: فَصَلَّى بنَا رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَامَ إلى خَشَبَةٍ مَعْرُوضَةٍ في المَسْجِدِ، فَاتَّكَأَ عَلَيْهَا كَأنَّهُ غَضْبَانُ، ووَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى علَى اليُسْرَى، وشَبَّكَ بيْنَ أصَابِعِهِ، ووَضَعَ خَدَّهُ الأيْمَنَ علَى ظَهْرِ كَفِّهِ اليُسْرَى، وخَرَجَتِ السَّرَعَانُ مِن أبْوَابِ المَسْجِدِ، فَقالوا: قَصُرَتِ الصَّلَاةُ؟ وفي القَوْمِ أبو بَكْرٍ وعُمَرُ، فَهَابَا أنْ يُكَلِّمَاهُ، وفي القَوْمِ رَجُلٌ في يَدَيْهِ طُولٌ، يُقَالُ له: ذُو اليَدَيْنِ، قَالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، أنَسِيتَ أمْ قَصُرَتِ الصَّلَاةُ؟ قَالَ: لَمْ أنْسَ ولَمْ تُقْصَرْ، فَقَالَ: أكما يقولُ ذُو اليَدَيْنِ؟ فَقالوا: نَعَمْ، فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى ما تَرَكَ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ وسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أوْ أطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وكَبَّرَ، ثُمَّ كَبَّرَ وسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أوْ أطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وكَبَّرَ، فَرُبَّما سَأَلُوهُ: ثُمَّ سَلَّمَ؟ فيَقولُ: نُبِّئْتُ أنَّ عِمْرَانَ بنَ حُصَيْنٍ قَالَ: ثُمَّ سَلَّمَ.

"Rasulullah bersama kami melaksanakan salah satu dari dua shalat yang berada di waktu sore [Dzuhur atau Ashar]".

( Ibnu Sirin berkata, "Abu Hurairah menyebutkan (nama) shalat tersebut, tetapi aku lupa.")

Abu Hurairah RA mengatakan:

"Beliau shalat [Dzuhur atau Ashar] bersama kami dua rakaat kemudian salam, kemudian beliau mendatangi kayu yang melintang di masjid. Beliau lalu bersandar pada kayu tersebut, nampak seakan-akan sedang marah sambil meletakkan lengan kanannya di atas lengan kirinya sambil menganyam jari jemari dua tangannya, sedangkan pipi kanannya diletakkan pada punggung telapak tangan kiri. Kemudian beliau keluar dari pintu masjid dengan cepat.

Orang-orang pun berkata: "Apakah shalat tadi telah diqoshor ?"

Padahal ditengah-tengah orang banyak tersebut ada Abu Bakar dan 'Umar, dan keduanya enggan membicarakannya. Sementara di tengah kerumunan tersebut ada seseorang yang tangannya panjang dan dipanggil dengan nama Dzul Yadain, dia berkata:

"Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa atau shalat diqoshor?"

Beliau menjawab: "Aku tidak lupa dan shalat juga tidak diqashar." Lalu Beliau bertanya kepada orang-orang: "Apakah benar yang dikatakan Dzul Yadain?"

Orang-orang tsb menjawab: "Benar."

Beliau kemudian maju ke depan dan mengerjakan rakaat shalat yang tertinggal kemudian salam. Setelah itu beliau takbir dan sujud seperti sujudnya yang dilakukannya atau lebih lama lagi.

Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan takbir, kemudian takbir dan sujud seperti sujudnya atau lebih lama lagi, kemudian mengangkat kepalanya dan takbir."

Bisa jadi orang-orang bertanya kepadanya ( Ibnu Siiriin ): “ Apakah dalam hadits ada lafadz: 'Kemudian beliau salam'?. Lalu ia berkata ; “ aku dikasih kabar bahwa Imran bin Hushain berkata ; “ kemudian beliau salam' “.

(HR. Bukhori no. 460, 486 dan Muslim no. 573 ).

Dalam lafadz lain : Abu Hurairah RA berkata:

صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْ نَسِيتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ فَقَالَ قَدْ كَانَ بَعْضُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالُوا نَعَمْ فَأَتَمَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَقِيَ مِنْ الصَّلَاةِ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ بَعْدَ التَّسْلِيمِ

"Rasulullah pernah shalat Ashar bersama kami, lalu beliau salam pada rakaat kedua.

Dzul Yadain bangkit dan berkata; 'Apakah shalat ini di qashar wahai Rasulullah , ataukah engkau lupa? '

Lalu Rasulullah menjawab: 'Bukan karena semua itu'.

Ia menegaskan lagi, 'Mungkin karena salah satunya wahai Rasulullah ? '

Lantas beliau Shallallallahu'alaihi wasallam menghadap kepada orang-orang dan berkata: 'Apakah Dzul Yadain benar? '

Mereka menjawab, 'Ya'. Lalu Rasulullah menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian sujud dua kali dan beliau dalam keadaan duduk setelah salam."

(HR. Imam Al-Shafi’i ((sedikit perbedaan)) dlm “Ikhtilaaful Hadits" 10/225) dan lafadznya adalah miliknya.

Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari (1227), Muslim (573), Abu Dawud (1013), Al-Nasa'i (1230), Ibn Majah (1214) dan Ahmad (7820) dengan sedikit perbedaan.

Dalil contoh yang keempat:

Dari Anas RA, dia berkata:

" قُمْتُ يَوْمًا أُصَلِّى وَبَيْنَ يَدَىَّ قَبْرُ لاَ أَشْعُرُ بِهِ ، فَنَادَانِى عُمَرُ: الْقَبْرَ الْقَبْرَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّهُ يَعْنِى الْقَمَرَ ، فَقَالَ لِى بَعْضُ مَنْ يَلِينِى: إِنَّمَا يَعْنِى الْقَبْرَ فَتَنَحَّيْتُ عَنْهُ ".

Suatu hari aku shalat dan dihadapanku terdapat kuburan tanpa aku sadari, maka Umar memanggil-manggilku: Kuburan ! kuburan !. Aku kira dia bermaksud mengatakan: " Bulan ! bulan ! ". Lalu sebagian orang yang berada di sampingku berkata padaku: " Yang dia maksud adalah kuburan ". Maka akupun bergeser. ( HR. Bukhori secara mu'allaq / tanpa sanad 1/93 sebelum no. 427 dan Baihaqi no. 4450 dengan sanadnya ).

*****

KEDUA: GERAK MUSTAHAB:

Gerakan mustahabb: itu adalah gerakan yang bergantung kepadanya gerakan mustahabb.

Contohnya: ketika ada sebuah celah shaff terbuka di depan Anda, dan menutup celah shaff itu SUNNAh. Jadi Anda bergerak maju untuk menutup celah ini, karena ini adalah gerakan yang mustahabb. Begitu pula gerakan untuk merapatkan shaff.

Maka jika ada celah antara Anda dan makmum di sebelah Anda, lalu Anda mendekatkannya, maka ini juga merupakan gerakan yang mustahabb.

Dari Ibnu 'Abbas RA berkata,

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

"Pada suatu malam aku pernah shalat bersama Nabi , dan aku berdiri di samping kirinya. Rasulullah kemudian memegang kepalaku dari arah belakangku, lalu menempatkan aku di sebelah kanannya. Beliau kemudian shalat dan tidur setelahnya. Setelah itu datang mu'adzin kepada beliau, maka beliau pun berangkat shalat dengan tidak berwudlu lagi." ( HR. Bukhori No. 648 ).

Dari Al-Hasan al-Bashry:

أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُولُ اللَّهِ رَاكِعٌ فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ أَيُّكُمْ الَّذِي رَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ أَنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ

“Bahwasanya Abu Bakrah datang, sedangkan Rasulullah dalam keadaan ruku', lalu dia ruku' di luar shaf, kemudian berjalan menuju shaf. Tatkala Nabi selesai shalat, beliau bersabda: "Siapakah di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian berjalan masuk ke shaf?" Abu Bakrah menjawab; Saya. Maka Nabi bersabda: "Semoga Allah menambahkan semangat untukmu melakukan kebaikan, dan tidak usah kamu mengulanginya." ( HR. Bukhori No. 741, Abu Daud no. 586, Nasaa’i no. 861 dan Imam Ahmad no. 19510 ).

BERGERAK MENGHALANGI ORANG LEWAT DI DEPAN KETIKA SHOLAT:

Dari Abu Sa’iid al-Khudry Bahwa Rosulullah bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Apabila seorang di antara kamu shalat dengan memasang sutrah yang membatasinya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia mencegahnya. Bila ia tidak mau, perangilah dia sebab sesungguhnya dia adalah setan “ [HR. Al-Bukhaariy no. 509 dan Muslim no. 505].

Dalam riwayat lain (Muslim) disebutkan:

فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Sesungguhnya dia bersama al-qarin (setan)”.

Dalam riwayat lain dari Abu Sa’iid al-Khudry, bahwa Rosulullah bersabda:

"إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا، [لَا يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ]".

“ Jika salah seorang dari kalian shalat, maka menghadaplah ke sutrah, lalu mendekatlah darinya, agar syaitan tidak memutuskan sholatnya “.

( HR. Abu Dawud no. 698, Ibnu Majah no. 954.

Dan apa yang tertulis di antara dua kurung [ ] itu tambahan dari Ibn Khuzaymah no. (803, 840), dan al-Hakim no. (922) dari hadits Sahl bin Abi Hatsmah RA. Dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam " صحيح الجامع '" no. (641, 650).

Dari Abu Shalih as-Sammaan, dia berkata:

رَأَيْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ يُصَلِّي إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ شَابٌّ مِنْ بَنِي أَبِي مُعَيْطٍ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَدَفَعَ أَبُو سَعِيدٍ فِي صَدْرِهِ فَنَظَرَ الشَّابُّ فَلَمْ يَجِدْ مَسَاغًا إِلَّا بَيْنَ يَدَيْهِ فَعَادَ لِيَجْتَازَ فَدَفَعَهُ أَبُو سَعِيدٍ أَشَدَّ مِنْ الْأُولَى فَنَالَ مِنْ أَبِي سَعِيدٍ ثُمَّ دَخَلَ عَلَى مَرْوَانَ فَشَكَا إِلَيْهِ مَا لَقِيَ مِنْ أَبِي سَعِيدٍ وَدَخَلَ أَبُو سَعِيدٍ خَلْفَهُ عَلَى مَرْوَانَ فَقَالَ مَا لَكَ وَلِابْنِ أَخِيكَ يَا أَبَا سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

["Pada hari jum'at aku melihat Abu Sa'id Al Khudri shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang-orang (yang lewat). Kemudian ada seorang pemuda dari Bani Abu Mu'aith hendak lewat di depannya. Maka Abu Sa'id menghalangi orang itu dengan menahan dadanya.

Pemuda itu mencari jalan tapi tidak ada kecuali di depan Abu Sa'id. Maka pemuda itu mengulangi lagi untuk lewat. Abu Sa'id kembali menghadangnya dengan lebih keras dari yang pertama.

Kemudian pemuda itu pergi meninggalkan Abu Sa'id dan menemui Marwan, ia lalu mengadukan peristiwa yang terjadai antara dirinya dengan Abu Sa'id.

Setelah itu Abu Sa'id ikut menemui Marwan.

Marwan pun berkata, "Apa yang kau lakukan terhadap anak saudaramu ini, wahai Abu Sa'id?"

Abu Sa'id menjawab, "Aku pernah mendengar Nabi bersabda: "Jika seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang, kemudian ada seseorang yang hendak lewat dihadapannya maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau maka perangilah dia, karena dia adalah setan." (HR. Bukhori no. 479 ).

*****
KETIGA: GERAKAN YANG DI LARANG:

Gerakan terlarang: adalah gerakan yang bertentangan dengan sholat. Artinya gerakan yang banyak sekali sehingga siapapun yang melihatmu bergerak akan berkata: “ Kamu tidak sedang shalat “.

Standar gerakan yang di larang: “ gerakan yang banyak dan berurutan “.

*****
KEEMPAT : GERAKAN MAKRUH:

Gerakan yang makruh: merupakan gerakan kecil yang tidak ada hajat, seperti yang terjadi pada sebagian orang-orang ketika mereka dalam shalatnya main-main dengan pulpen, jam tangan, ikat kepala, atau sorban tanpa adanya hajat keperluan, maka ini adalah gerakan yang Makruh.

Dari Mu’awiyah ibnul Hakam As-Sulami; Beliau mengatakan:

بَيۡنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ. إِذۡ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الۡقَوۡمِ. فَقُلۡتُ: يَرۡحَمُكَ اللهُ فَرَمَانِي الۡقَوۡمُ بِأَبۡصَارِهِمۡ، فَقُلۡتُ: وَاثُكۡلَ أُمِّيَاهۡ، مَا شَأۡنُكُمۡ تَنۡظُرُونَ إِلَيَّ؟ فَجَعَلُوا يَضۡرِبُونَ بِأَيۡدِيهِمۡ عَلَى أَفۡخَاذِهِمۡ. فَلَمَّا رَأَيۡتُهُمۡ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ. فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ ﷺ - فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي - مَا رَأَيۡتُ مُعَلِّمًا قَبۡلَهُ وَلَا بَعۡدَهُ أَحۡسَنَ تَعۡلِيمًا مِنۡهُ. فَوَاللّٰهِ، مَا كَهَرَنِي وَلَا ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي. قَالَ: (إِنَّ هذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصۡلُحُ فِيهَا شَيۡءٌ مِنۡ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسۡبِيحُ وَالتَّكۡبِيرُ وَقِرَاءَةُ الۡقُرۡآنِ). أَوۡ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ.

“ Ketika aku sedang sholat bersama Rasulullah , tiba-tiba ada seseorang yang bersin. Aku berkata, “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).”

Orang-orang mengarahkan pandangan kepadaku. Aku berkata, “Duhai, ibuku kehilangan anak. Kenapa kalian memandang ke arahku?”

Orang-orang pun menepuk paha-paha mereka dengan tangan. Ketika aku melihat mereka ingin membuat aku diam, aku pun hanya diam. Ketika Rasulullah selesai sholat, ayah dan ibuku sebagai tebusannya, aku tidak melihat seorang pengajar pun sebelum dan sepeninggal beliau yang lebih baik cara mengajarnya daripada beliau. Demi Allah, beliau tidak menghardikku, tidak memukulku, tidak pula mencelaku.

Beliau bersabda, “Sesungguhnya sholat ini tidak boleh sedikitpun ada pembicaraan manusia. Yang boleh hanya tasbih, takbir, dan membaca Al Quran.” Atau sebagaimana sabda Rasulullah . ( HR. Muslim No. 537).

*****
KELIMA: GERAKAN MUBAH:

Gerakan yang diperbolehkan: yaitu adalah gerakan yang sedikit ketika adanya hajat kebutuhan, atau gerakan yang banyak dalam keadaan dlarurat.

- Contoh gerakan sedikit untuk keperluan: orang yang menghadapi kesulitan shalat langsung di tanah karena panasnya lantai, atau karena ada durinya, atau ada kerikil di dalamnya yang melukai dahinya, maka ia pun bergerak., dan meletakkan sapu tangan untuk sujud di atasnya.
Ini adalah gerakan yang diperbolehkan; Karena untuk keperluan, tetapi gerakannya sedikit.

Dan sebaiknya saputangannya harus cukup lebar agar bisa menampung telapak tangan dan dahinya. Ini adalah yang terbaik, tetapi jika dia hanya memiliki saputangan kecil yang hanya cukup untuk dahi dan diperlukan untuk sujud. itu, maka itu tidak lah mengapa dengan itu.

Ini adalah gerakan yang sedikit karena adanya suatu hajat kebutuhan.

Dan ada juga gerakan yang banyak yang di sebabkan oleh keadaan Darurat:

Contohnya: Jika Anda sedang sholat, tiba-tiba ada binatang buas menyerang Anda.
Dalam kondisi seperti ini, maka Anda membutuhkan gerakan yang banyak dan yang cepat.

Tidak ada masalah, jika anda berusaha mempertahankan diri dari bahaya ini, meskipun anda dalam keadaan sholat, karena firman Allah Yang Maha Kuasa:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا۟ تَعْلَمُونَ

Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. ( QS. Al-Baqarah: 239 ).

Artinya: jika kalian takut pada diri kalian sendiri, maka shalat lah sambil berjalan di atas kaki kalian meskipun kalian sambil melarikan diri, atau sambil menunggani kendaraan kalian.

Inilah pembagian-pembagian hukum gerak dalam shalat, maka jagalah agar hati dan anggota badan kalian khusyu’ dan twadlu’, sehingga sempurna shalat kalian, karena Allah telah memuji orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya “.

Di saring oleh Abu Haitsam Fakhry dari: Fatwa dan Risalah Syekh Mohammad Saleh 'Uthaymeen - Jilid 13 - Gerakan dalam Sholat

 



Posting Komentar

0 Komentar