Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM BACA AL-QURAN DALAM RUKU DAN SUJUD

Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

BIMILLAH,

Pada hari sabtu tgl 21 Nov 2020, kajian pagi habis shubuh di MESJID NIDA AL-ISLAM kita mengkaji bersama kitab بداية المجتهد karya Ibnu Rusyd . Salah satu masalah yang di kaji adalah tentang bacaan di waktu Ruku dan Sujud:

Ibnu Rusyd berkata:

Jumhur Ulama sepakat akan dilarangnya membaca al-Quran di saat Ruku dan Sujud . Dalilnya adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al Qur’an) ketika ruku’ dan sujud." (HR. Muslim no. 480)

Lalu Ibnu Rusyd berkata tentang hadits Ali RA:
"Ath-Thobari berkata: dan ini adalah hadits Shahih . Dan ini adalah pendapat para ulama di seluruh penjuru negeri-negeri".

Dan Ibnu Rusyd juga menyebutkan: Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

"Ketahuilah, aku dilarang untuk membaca al-Qur’an dalam keadaan ruku’ atau sujud. Adapun ruku’ maka agungkanlah Rabb azza wa jalla, sedangkan sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga layak dikabulkan untukmu." (HR. Muslim no. 479)

YANG PALING MENGUNDANG PERHATIAN ADALAH YANG BERIKUT INI !


Ibnu Rusyd berkata:

وصار قوم من التابعين إلى جواز ذلك ، وهو مذهب البخاري ؛ لأنه لم يصح الحديث عنده .

Dan ada satu kaum dari kalangan para tabi’iin yang membolehkan baca al-Quran ketika ruku dan sujud .

Dan ini adalah MADZHAB IMAM AL-BUKHORI, alasannya karena hadits larangan baca al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud menurutnya tidak shahih ".

SAYA KATAKAN (Abu Haitsam):

Pertama: Hadits Ali dan Ibnu Abbaas, dua-duanya shahih, diriwayatkan imam Muslim, imam Ahmad, Daud, Turmudzi, Nasai dan lain lain .

Kedua: Kalo seandainya benar bahwa hadits larangan tsb lemah, kira-kira dalil bagi Imam Bukhori itu apa, sehingga beliau membolehkan baca al-Quran ketika sujud dan ruku ????

Dan Saya katakan pula:

HUKUM LARANGAN INI, APAKAH HARAM, MAKRUH ATAU BID’AH ?


JAWABANNYA:

Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan disini bersifat makruh

(Lihat: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab oleh al-Imam An-Nawawi,, 3/411, dan Al Mughni karya Ibnu Qudamah, 2/181)

Berkata Az-Zaila’iy Al-Hanafy:

ويكره قراءة القرآن في الركوع والسجود والتشهد بإجماع الأئمة الأربعة

"Dan makruh membaca Al-Quran ketika ruku’, sujud, dan tasyahhud dengan kesepakatan imam yang empat." ("تبيين الحقائق شرح كنز الدقائق" 1/115)

BATALKAH SHOLATNYA JIKA BACA AL-QURAN KETIKA RUKU DAN SUJUD ?:


Al-Imam an-Nawawi di dalam kitab "الأذكار" telah menjelaskannya sebagaimana berikut ini:

يكره قراءة القرآن في الركوع والسجود، فإن قرأ غير الفاتحة لم تبطل صلاته، وكذا لو قرأ الفاتحة لا تبطل صلاته على الأصح، وقال بعض أصحابنا: تبطل.

"Dimakruhkan membaca Al-Qur’an saat rukuk dan sujud. Maka jika seseorang membaca Al-Quran selain Al-Fatihah, maka sholatnya tidak batal. Begitu pula jika seseorang membaca surah Al-Fatihah, maka shalatnya pun tidak batal menurut pendapat yang lebih shahih. Akan tetapi ada sebagian ulama kita (mazhab Syafi’i) yang mengatakan batal."

LALU BAGAIMANA HUKUM MEMBACA DOA-DOA DARI AL-QURAN DALAM SUJUD DAN RUKU’?


Jika kita tidak bermaksud membaca Al Quran tapi tujuannya berdoa saja, dan terbukti ketika membacanya tanpa diawali dengan isti’adzah dan bismillah sebagaimana lazimnya orang membaca Al-Quran.

Misalnya: Seperti jika kita membaca do’a sapu jagat:

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka" (QS. Al Baqarah: 201).

Atau do’a lain, doa agar diberikan keistiqomahan,

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

"Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)." (QS. Ali Imron: 8)

JAWABANNYA:

Dalam hal ini telah terjadi perbedaan pendapat, akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah BOLEH, berdasarkan hadits Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al Khaththab bahwa Nabi SAW bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907)

Dan berdasarkan kaidah fiqh:

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

Semua perkara dinilai tergantung pada maksud-maksudnya.

Maka, jika niat dan maksudnya adalah berdoa, bukan sedang membaca Al Quran maka tidak apa-apa.

Berkata Al-Imam Az-Zarkasyi rahimahullahu:

وَمَحَلُّ كَرَاهَتِهَا إذَا قَصَدَ بِهَا الْقِرَاءَةَ ، فَإِنْ قَصَدَ بِهَا الدُّعَاءَ ، وَالثَّنَاءَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كَمَا لَوْ قَنَتَ بِآيَةٍ مِنْ الْقُرْآنِ

"Dan letak kemakruhan membaca Al-Quran ketika sujud adalah jika dia bertujuan membaca Al-Quran, adapun jika maksudnya adalah berdoa dan memuji maka itu seyogyanya seperti orang yang berqunut ketika shalat dengan membaca suatu ayat dari Al-Quran."

(Baca: "أسنى المطالب في شرح روضة الطالب" karya Zakariya Al-Anshary 1/157)

Imam An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

ولو قنت بآية أو آيات من القرآن العزيز وهي مشتملة على الدعاء حصل القنوت ، ولكن الأفضل ما جاءت به السنة " انتهى

Dan jika dia berdoa qunut dengan satu ayat atau beberapa ayat dari Al-Quran al-‘Aziiz, dan ayat itu mengandung doa ; maka dia telah mendapatkan doa qunut, tetapi yang lebih utama adalah berqunut dengan apa yang datang dari As-Sunnah. (Selesai. Baca: الأذكار Hal. 9)

FATWA AL-LAJNAH AD-DAA’IMAH

Para Ulama AL-LAJNAH AD-DAA’IMAH lil Buhûts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia) pernah ditanya:

"Kami mengetahui bahwa tidak boleh membaca al-Qur’an dalam sujud. Lalu bagaimana dengan sebagian ayat yang mengandung do’a seperti:

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; Karena sesungguhnya Engkau-lah Maha pemberi (karunia)

Bagaimana hukum membaca do’a yang berasal dari al-Qur’ân ketika sujud?

MEREKA MENJAWAB:


لا بأس بذلك إذا أتى بها على وجه الدعاء لا على وجه التلاوة للقرآن

"Tidak mengapa yang demikian (berdoa dengan doa dari Al-Quran ketika sujud) apabila membacanya dengan niat berdoa, bukan karena membaca Al-Quran."

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah pertanyaan ketiga,fatwa no. 79216/441, ditandatangani oleh Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Syeikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Qu’ud, dan Syeikh Abdullah bin Ghudayyaan)

Semoga bermanfaat ! Hindari perpecahan !
 

 

Posting Komentar

0 Komentar