BISAKAH SYAIR ABU THALIB DIJADIKAN DALIL SHOLAWAT NARIYAH ?
Di Tulis Oleh Abu Haitsam
Fakhry
Di kutip dari buku “Mari
Bertawassul ” Karya Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
Imam al-Bukhori dalam Shahihnya meriwayatkan dengan sanad
nya :
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin 'Ali berkata, telah
menceritakan kepada kami Abu Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami
'Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar dari Bapaknya berkata :
سَمِعْتُ
ابْنَ عُمَرَ - رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا - يَتَمَثَّلُ بِشِعْرِ أَبِي طَالِبٍ :
وَأَبْيَضَ يُسْتَسْقَى الْغَمَامُ
بِوَجْهِه * ثِمَالُ
الْيَتَامَى عِصْمَةٌ لِلْأَرَامِل
"Saya mendengar Ibnu Umar رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا mempresentasikan syair Abu
Thalib :
' Semoga awan putih diturunkan
menjadi hujan dengan wajahnya (yakni : wajah Muhammad ﷺ. Pen). Untuk
menolong anak-anak yatim dan melindungi janda janda '."
( HR. Bukhari di Sahihnya Bab Istisqa'1/432 no. 953 , 963 )
Dalam riwayat lain masih dari Abdullah bin Umar رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا , dia berkata :
رُبَّمَا
ذَكَرْتُ قَوْلَ الشَّاعِرِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى وَجْهِ النَّبِيِّ صلى الله
عليه وسلم يَسْتَسْقِي فَمَا يَنْزِلُ حَتَّى يَجِيشَ كُلُّ مِيزَابٍ :
وَأَبْيَضَ يُسْتَسْقَى الْغَمَامُ
بِوَجْهِه * ثِمَالُ
الْيَتَامَى عِصْمَةٌ لِلْأَرَامِل
وَهُوَ
قَوْلُ أَبِي طَالِبٍ .
"Sering saya mengingat perkataan
seorang penyair sambil saya memandang wajah Rasulullah ﷺ saat
beliau sedang ber-istisqa (memohon turun hujan), dan belum lagi beliau turun (dari mimbarnya) akan
tetapi tiap-tiap saluran air (solokan ) sudah mengalir (air hujan) dengan deras :
'Awan putih semoga diturunkan
menjadi hujan dengan wajahnya, untuk menolong anak-anak yatim dan melindungi
para janda.'
Syair itu adalah perkataan Abu Thalib ( paman Nabi ﷺ ) ."
( HR. Bukhori secara Mu'allaq (tanpa sanad), akan tetapi
Ibnu Majah 1/405 , Imam Ahmad 9/485 dan Baihaqi 3/352 telah meriwayatkannya
dengan sanad muttasil (nyambung) . Dan Hadits ini di hasankan oleh Albany di
Sahih Ibnu Majah no. 1050 ) .
DALIL YANG BISA DI AMBIL DARI HADITS INI :
Orang-orang yang menganjurkan membaca sholawat Naariyah ,
yang sebagian isinya adalah bertawassul dengan Nabi ﷺ setelah
wafat , mereka berdalil dengan hadits ini , dengan mengatakan :
Pertama : “ Dalil
yang bisa di ambil dari hadits di atas : bahwa dahulu sebagian para sahabat
berdoa kepada Allah sambil memandang wajah Rasulullah ﷺ dengan
harapan agar doanya dikabulkan. Maka ini adalah salah satu bentuk tawassul,
yaitu dengan menjadikan pandangan kepada wajah Rasulullah ﷺ sebagai perantara (wasilah)
dikabulkannya doa “.
Kedua :
dari Hadits ini ada sebagian para ulama yang menciptakan sebuah sholawat yang
terkenal di negeri kita dan beberapa negara lainnya dengan nama “ SHOLAWAT
NAARIYAH “.
Cuma ada perbedaan
: kalau dalam hadits Ibnu Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا diatas tawassul dengan Nabi nya
ketika beliau masih hidup dan hadir ditempat , sementara dalam sholawat Nariyah
itu munculnya dan diamalkannya ketika beliau ﷺ sudah wafat .
Lafadz sholawat NAARIYAH :
اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَماً تَامّاً
عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ
الْكُرَبُ، وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ، وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ
الْخَوَاتِمِ، وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَعَلَى آلِهِ
وَصَحْبِهِ، فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ
Artinya : “ Ya Allah, limpahkanlah
sholawat dengan sholawat yang sempurna, dan limpahkanlah salam dengan salam
yang sempurna untuk baginda kami Muhammad, yang dengan beliau bisa terurai
semua ikatan ( kesulitan ) , hilang semua kesedihan, terpenuhi semua kebutuhan,
tercapai semua keinginan dan husnul khootimah ( berakhir dengan yang baik ) ,
serta awan diturunkan menjadi hujan dengan wajahnya yang mulia, dan semoga
sholawat dan salam dilimpahkan pula untuk segenap keluarga dan sahabatnya dalam
setiap kedipan mata dan
hembusan nafas, bahkan dalam semua bilangan yang diketahui oleh Engkau."
Berikut ini kutipan dari : Jakarta, NU Online
“ Sebagian kalangan mempertanyakan dan bahkan menuding tak berdasarnya
Shalawat Nariyah yang akan dibacakan warga NU pada malam peringatan Hari Santri
Nasional 22 Oktober mendatang. Pokok persolannya, menurut mereka adalah tidak
diketahui pengarangnya.
Dewan Pakar Aswaja NU Center Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin mengatakan,
jika beralasan karena ketidakjelasan siapa pengarangnya, maka Mufti Mesir,
Syaikh Ali Jumah yang digelari ‘Allaamah Ad-Dunya, mendapat sanad yang sempurna
dari gurunya Syaikh Abdullah al-Ghummaar. Syaikh Abdullah al-Ghummaar ini ,
menurut Ma’ruf, adalah seorang ahli hadits dari Maroko, yang sampai kepada
muallif (pengarang) Shalawat Nariyah Syaikh Ahmad At-Tazi al-Maghribi (Maroko).
“Kesemuanya secara musyafahah, menyampaikan bacaan shalawat tersebut
dari guru kepada muridnya secara langsung,” katanya kepada NU Online melalui
surat elektronik, Rabu (28/9).
Sementara nama Shalawat Nariyah, ada kalangan alergi dengan ‘nar’ yang
memang populer dengan sebutan Nariyah. Sebagian orang menganggap bahwa makna
‘nar’ adalah neraka, ‘iyah’ adalah pengikut, yang disimpulkan‘pengamal nariyah’
adalah pengikut ahli neraka. Maka, hal itu sangat tidak tepat.
Perhatikan dalam ayat Al-Qur’an berikut ini:
إِذْ رَأَىٰ
نَارًا فَقَالَ لِأَهْلِهِ امْكُثُوا إِنِّي آنَسْتُ نَارًا لَعَلِّي آتِيكُمْ
مِنْهَا بِقَبَسٍ أَوْ أَجِدُ عَلَى النَّارِ هُدًى
“Ketika ia (Musa) melihat api, lalu berkatalah ia kepada keluarganya:
"Tinggallah kamu (di sini), sesungguhnya aku melihat api, mudah-mudahan
aku dapat membawa sedikit daripadanya kepadamu atau aku akan mendapat petunjuk
di tempat api itu". (QS. Thaha: 10)
Menurut Syaikh Abdullah al-Ghummaari, penamaan dengan Naariyah (النَّارِيَّةُ) karena terjadi tashif ( تَصْحِيفٌ ) atau perubahan dari kata yang sebenarnya taaziyah (التَّازِيَةُ). Sebab keduanya memiliki kemiripan dalam tulisan Arab, yaitu النَّارِيَّةُ dan التَّازِيَةُ yang berbeda pada titik huruf.
Di Maroko sendiri shalawat ini dikenal dengan shalawat Taaziyah, sesuai
nama kota pengarangnya. Sementara dalam kitab Khazinatul Asrar, sebuah kitab
yang banyak memuat ilmu tasawuf dan tarekat karya Syaikh Muhammad Haqqi Afandi
An-Naazili, disebutkan bahwa Syaikh Al-Qurthubi menamai shalawat ini dengan
nama Shalawat Tafriijiyah (تَفْرِيجِيَّةٌ), yang diambil dari teks
yang terdapat di dalamnya yaitu (تَنْفَرِجُ).
Demikian halnya Syaikh Yusuf bin Ismail An-Nabhaani menyebut dengan
nama shalawat At-Tafrijiyah dalam kitabnya Afdlal ash-Shalawat ala Sayidi
as-Sadat pada urutan ke 63.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/71602/apa-dan-siapa-pengarang-shalawat-nariyah
===***===
BANTAHAN :
BANTAHAN PERTAMA :
Kami setuju dengan kesahihan hadist ini , namun hadist ini
sama sekali tidak menunjukkan pensyariatan tawassul dengan Nabi ﷺ setelah wafat atau saat beliau tidak hadir ditempat atau di
kuburannya . Yang benar hadist tsb menunjukkan pensyariatan tawassul
dengan doa Nabi ﷺ saat beliau masih hidup dan
beliaupun hadir bersamanya .
Tidak diragukan akan di syariatkannya tawassul seperti yang
terdapat dalam hadist ini , karena ini adalah tawassul dengan mengamini doa Nabi ﷺ semasa hidupnya sambil memandangi wajahnya .
Akan
tetapi setelah Nabi ﷺ wafat mereka para sahabat bertawassul dengan
pamannya Abbas radhiyallahu ‘anhu dalam beristisqo . Mereka tidak melakukan
tawassul dengan Nabi ﷺ setelah beliau wafat atau saat beliau tidak
hadir ditempat atau di kuburannya atau kuburan selainnya. ( Lihat Majmu Fatawa
27/86 dan 153 ).
Ibnu
Hajar al-'Asqalany dalam Fathul Bary 2/496 menukil ucapan As-Suhaily :
"Jika
di tanyakan : kenapa Abu Tholib ( paman Nabi ﷺ ) melantunkan ( syair ) : 'Semoga
awan dijadikan hujan dengan wajahnya ' sementara dia (Abu Tholib) sama sekali belum pernah
melihatnya (Nabi ﷺ) beristisqo karena kejadian
Nabi ﷺ beristisqo itu setelah hijrah?
Hasil
jawabannya adalah :
bahwa Abu Tholib mengisyaratkan sesuatu yang pernah terjadi pada zaman Abdul
Mutholib ( kakek Nabi ﷺ) ketika dia berostisqo untuk
kaum Qureish , sementara Nabi ﷺ bersamanya masih kanak-kanak “.
Kemudian Ibnu Hajar menambahinya dengan perkataan :
" Dan ada
kemungkinan Abu Tholib bermaksud memujinya dengan ucapan tsb , dikarenakan dia
telah melihat banyak pertanda-pertanda dalam dirinya ( Nabi ﷺ ) , meski dia belum melihat kejadiannya ".
BANTAHAN KEDUA :
Jawaban para Ulama al-Lajnah ad-Daa’imah “اللجنة الدائمة للبحوث والإفتاء“
ketika di tanya tentang
sholawat Naariyah , mereka
menjawab :
“ Alhamdulillah.
Pertama : Kalimat yang
telah disebutkan di atas sebenarnya sudah jelas, akan tetapi tidak mengapa
dijelaskan lagi lebih banyak;
a. [ تَنْحَلُّ
بِهِ الْعُقَدُ
yang artinya : Dengannya
(Nabi ﷺ) simpul akan terurai ] . Maksudnya bahwa orang tersebut akan
mendapatkan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya atau dari perkara yang
sulit dia pecahkan. Boleh juga dimaknai sebagai : “ yang dapat meredam
kemarahan”.
b. [ تَتَفَرَّجُ
بِهِ الْكُرَبُ
yang artinya : Dengannya (Nabi ﷺ) Kepedihan akan sirna ].
Maksudnya adalah hilangnya kesedihan dan kegundahan akan sirna dari dalam jiwa.
c. [ تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ yang artinya : Dengannya (Nabi ﷺ) Kebutuhan akan dipenuhi ]. Maksudnya adalah bahwa dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan dan dia upayakan.
d. [ تُنَالُ
بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِيمِ yang artinya : Dengannya (Nabi ﷺ) Keinginan tercapai dan
akhir kehidupan yang baik ] . Maksudnya adalah cita-citanya terwujud, baik di
dunia atau akhirat. Di antaranya mendapatkan akhir kehidupan yang baik.
e. [ يُسْتَسْقَى
الغُمَمُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ
yang artinya : Awan
dimintakan agar turun hujan dengan wajahnya (Nabi ﷺ) yang mulia]. Maksudnya adalah berdoa dengannya agar
diturunkan hujan.
Kedua : Apa yang dikatakan sebagian orang kepada
anda bahwa shalawat ini tidak mengandung kesyirikan dan karenanya boleh terus
dibaca dan seterusnya, adalah batil, karena shalawat ini mengandung beberapa
penyimpangan syariat yang sangat jelas, di antaranya ;
a. Shalawat ini dibaca ketika terjadi
musibah. Ini merupakan cara mengada-ada membuat sebab dalam melakukanibadah.
b. Jumlah bacaannya ditentukan 4444 kali.
Inipun jumlah yang dibuat-buat dalam melakukan ibadah.
c. Membacanya dilakukan secara berjamaah.
Ini juga merupakan cara mengada-ada dalam teknik membacanya dalam ibadah.
d. Di dalamnya terdapat penyimpangan
syariat dan syirik serta sikap berlebih-lebihan terhadap Nabi ﷺ serta
menyandarkan perbuatan kepadanya yang tidak boleh diberikan kecuali kepada
Allah Ta'ala, seperti memenuhi berbagai keinginan, menyelesaikan problem,
meraih keinginan, husnul khotimah. Padahal Allah telah memerintahkan Nabi-Nya
untuk berkata, "Katakanlah, sungguh aku tidak memiliki bahaya dan petunjuk
bagi kalian."
e. Padanya terdapat tindakan meninggalkan
syariat kemudian mengada-ada shalawat dan doa dari dirinya sendiri. Sikap ini
mengandung tuduhan terhadap Nabi ﷺ lalai menjelaskan apa yang dibutuhkan
manusia. Hal ini berarti menambah syariatnya.
Nabi ﷺ bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ
فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
"Siapa yang mengada-ada dalam perkara (agama) kami yang
tidak bersumber darinya, maka dia tertolak."
(HR. Bukhari, no. 2550, Muslim, no. 1718.
Dalam riwayat Muslim, no. 1718 disebutkan :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ
أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
'Siapa melakukan amalan yang tidak
bersumber dari ajaran kami, maka dia tertolak.') [ Selesai kutipan fatwa
al-Lajnah ad-Daaimah ].
Ibnu Rajab Hambali rahimahullah berkata :
"Ini merupakan salah satu prinsip
Islam yang sangat agung. Dia bagaikan barometer untuk menetapkan amal secara dzahir,
sebagaimana hadits : 'Setiap amal ditentukan berdasarkan niat'
merupakan barometer untuk menentukan amal secara batin.
Maka sebagaimana amal yang tidak
ditujukan karena Allah, maka pelakunya tidak mendapatkan pahala, begitupula
amal yang dilakukan tidak berdasarkan ajaran dari Allah dan Rasul-Nya, maka dia
tertolak dari pelakunya. Semua yang mengada-ada dalam agama dengan sesuatu yang
tidak Allah dan Rasul-Nya ajarkan, maka dia bukan termasuk agama sama
sekali." ( جَامِعُ العُلُومِ وَالحِكَمِ 1/180 karya Ibnu Rajab )
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
"Hadits ini merupakan salah satu
landasan Islam yang sangat agung. Dia termasuk Jawamiul Kalim Rasulullah ﷺ (ucapan
yang sedikit namun mengandung makna yang dalam) Karena di dalamnya mengandung
penegasan yang menolak segala bidah dan tindakan mengada-ada.
Dalam riwayat kedua terdapat tambahan.
Maksudnya, boleh jadi seseorang melakukan bidah yang sudah dilakukan
sebelumnya.
Maka jika disampaikan kepadanya dalil :
مَنْ أَحْدَثَ
فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
"Siapa yang mengada-ada dalam
perkara (agama) kami yang tidak bersumber darinya, maka dia tertolak."
Dia akan berkata : "Saya tidak
mengada-ada perbuatan (karena sudah ada yang melakukannya sebelumnya)”.
Maka orang seperti ini diberikan dalil :
مَنْ عَمِلَ
عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak kami
perintahkan, maka ia tertolak."
Yang padanya terdapat penegasan menolak
semua bentuk bid'ah, apakah pencetusnya orang tersebut atau telah ada
sebelumnya orang yang melakukannya.
Hadits ini layak dihafal dan digunakan
untuk membantah kemungkaran dan sering-sering berdalil dengannya." (Syarah
Sahih Muslim, 12/16 karya an-Nawawi )
===***===
HUKUM TAWASSUL DENGAN ORANG MATI
SEBAGAI SEBAB ATAU PERANTARA:
Tawassul
macam ini bermaksud menjadikan orang mati yang di tawassulinya hanya sebatas
sebagai sebab agar Allah SWT berkenan mengabulkan doanya . Jadi hakikatnya
Allah lah yang memiliki kekuasaan dan kemampuan dalam mengabulkan doa .
Contohnya
orang yang berdoa dengan mengucapkan:
" اللَّهُمَّ إِنِّي أَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ أَوْ
بِجَاهِ نَبِيِّكَ أَوْ بِحَقِّ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
".
"Ya
Allah, sesungguhnya aku bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu atau dengan
جَاه [pangkat, kedudukan dan kehormatan] Nabi-Mu atau dengan
hak Nabi-Mu (ﷺ) ."
Maka
tentang hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan tidak ada nash yang secara
jelas menunjukkan hal ini.
Prinsip
dasar dalam ibadah adalah mengikuti tuntunan yang diberikan, sehingga yang
dihalalkan dalam ibadah hanyalah apa yang didukung oleh bukti atau dalil.
Apakah tawassul jenis ini sampai
pada level perbuatan syirik serta boleh menghukumi kafir terhadap pelakunya ?
Bukanlah
termasuk perbuatan syirik jika seseorang bertawassul dengan orang yang sudah
mati dengan anggapan hanya sebatas sebagai sebab tanpa dibarengi dengan
keyakinan bahwa orang mati tersebut memiliki kemampuan mendatangkan manfaat dan
menghilangkan madlorot bagi yang bertawassul dan lainnya.
Syeikh Ibnu Taimiah setelah menyebutkan perbedaan pendapat
dalam masalah tawassul jenis ini beliau berkata :
" وَلَمْ
يَقُلْ أَحَدٌ : إنَّ مَنْ قَالَ بِالْقَوْلِ الْأَوَّلِ فَقَدْ كَفَرَ وَلَا
وَجْهَ لِتَكْفِيرِهِ فَإِنَّ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خَفِيَّةٌ لَيْسَتْ أَدِلَّتُهَا
جَلِيَّةً ظَاهِرَةً وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ بِإِنْكَارِ مَا عُلِمَ مِنْ
الدِّينِ ضَرُورَةً أَوْ بِإِنْكَارِ الْأَحْكَامِ الْمُتَوَاتِرَةِ وَالْمُجْمَعِ
عَلَيْهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ . وَاخْتِلَافُ النَّاسِ فِيمَا
يُشْرَعُ مِنْ الدُّعَاءِ وَمَا لَا يُشْرَعُ كَاخْتِلَافِهِمْ هَلْ تُشْرَعُ
الصَّلَاةُ عَلَيْهِ عِنْدَ الذَّبْحِ ؛ وَلَيْسَ هُوَ مِنْ مَسَائِلِ السَّبِّ
عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ".
" Tak seorang pun yang mengatakan
bahwa barangsiapa mengambil pendapat pertama (yang sebatas menjadikannya
sebagai sebab dan perantara) ia telah kafir, tak ada alasan untuk
mengkafirkannya, karena masalah ini adalah masalah yang samar-samar ,
dalil-dalilnya tidak jelas dan terang. Kekufuran hanyalah bagi orang yang
mengingkari perkara-perkara yang sudah maklum (diketahui) secara darurat
merupakan bagian dari agama secara pasti atau mengingkari hukum yang sudah
mutawatir dan disepakati (ijma') atau semisal itu.
Dan perbedaan manusia tentang cara berdoa yang di syariatkan
dan yang tidak di syariatkan , sama seperti perbedaan mereka tentang hukum
membaca sholawat kepada Nabi ﷺ ketika menyembelih binatang
sembelihan . dan itu bukan termasuk dalam permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan mencaci maki salah seorang dari kaum muslimin . " (Majmu'
Fatawa 1/106)
Wallaahu alam .
0 Komentar