KAJIAN NIDA AL-ISLAM
Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri
بسم الله الرحمن الرحيم
TAKUTLAH MENINGGALKAN ANAK KETURUNAN YANG LEMAH DAN TIDAK SEJAHTERA !
Allah SWT berfirman tentang manfaat bagi waris :
{وَإِذا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُوا
الْقُرْبى وَالْيَتامى وَالْمَساكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ
قَوْلاً مَعْرُوفاً. وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ
ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا
قَوْلًا سَدِيدًا}
" Dan apabila pada waktu pembagian warisan itu hadir kerabat, anak yatim,
dan orang miskin, maka berilah mereka dari [sebagian] harta itu (sekadamya) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Dan hendaklah takut orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang
mereka anak keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)
mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang tepat [benar]” (Q.S An-Nisa: 8- 9)
Ibnu Katsir dalam Tafsirnya mengatakan:
“Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini berkenaan
dengan seorang lelaki yang sedang rnenjelang ajalnya, lalu kedengaran oleh
seorang lelaki bahwa dia mengucapkan suatu wasiat yang menimbulkan mudarat
terhadap ahli warisnya.
Maka Allah Swt. memerintahkan kepada orang yang mendengar wasiat tersebut.
hendaknya ia bertakwa kepada Allah, membimbing si sakit serta meluruskannya ke
jalan yang benar. Hendaknya si sakit memandang kepada keadaan para ahli
warisnya.
Sebagaimana diwajibkan baginya berbuat sesuatu untuk ahli warisnya, bila
dikhawatirkan mereka akan terlunta-lunta.
Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya
seorang”. [Selesai]
Abdul Lathif Al-Khatib dalam Audhah Al-tafasir menyebutkan:
نزلت هذه الآية في الأوصياء والمعنى:
تذكر أيها الوصي ذريتك الضعاف من بعدك؛ وكيف يكون حالهم بعد موتك؛ وعامل اليتامى
الذين وكل إليك أمرهم وتربوا في حجرك؛ بمثل ما تريد أن يعامل أبناؤك بعد فقدك
“Ayat ini diturunkan kepada para pelaksana/pengemban wasiat , dan artinya:
Wahai pelaksana wasiat , ingatlah akan anak keturunanmu yang lemah. Dan
bagaimana kelak keadaan mereka setelah kematianmu ?
Dan perlakukanlah pula para anak yatim yang dititipkan kepadamu. Didiklah
mereka dalam asuhanmu. Samakan seperti halnya kamu berkeinginan dalam
memperlakukan anak-anak mu setelah kehilanganmu."
Menurut sebagian para ahli tafsir: kata " ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا
" pada ayat diatas mencakup makna yang luas. Kata “lemah” pada ayat di
atas bisa dimaknai lemah dalam sisi aqidah, agama , ekonomi , sosial , keilmuan
dan lainnya.
Maka dengan demikian dalam ayat di atas, Allah memerintahkan para orang tua
untuk mempersiapkan generasi setelah mereka. Jangan sampai generasi–generasi di
bawah mereka menjadi generasi yang lemah.
Lemah di sini seperti yang di sebutkan diatas , maknanya sangat luas, karena
memang yang dikehendaki Al-Quran dalam ayat tersebut adalah makna yang mutlak
dan umum. Baik berkaitan dengan kelemahan aqidah, syariat, psikis, sosial, maupun
ekonomi, dan lain sebagainya
Kelemahan sebuah generasi, tak lepas dari tanggung jawab generasi sebelumnya
untuk mengentaskan penerusnya dari jurang kegelapan dan kegagalan. Karena hidup
sejatinya adalah kematian, maka salah satu usaha untuk mempersiapkan kematian
tersebut adalah dengan mempersiapkan pengganti yang tangguh.
HADITS ANJURAN MEMPERSIAPKAN MASA DEPAN EKONOMI ANAK
Berikut ini ada sebuah hadits yang sangat tegas menganjurkan para orang tua
sebelum meninggal untuk MEMPERSIAPKAN MASA DEPAN EKONOMI ANAK.
Dari Sa'ad bin Abi Waqosh RA berkata;
جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا بِمَكَّةَ وَهُوَ يَكْرَهُ أَنْ يَمُوتَ
بِالْأَرْضِ الَّتِي هَاجَرَ مِنْهَا قَالَ يَرْحَمُ اللَّهُ ابْنَ عَفْرَاءَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرُ
قَالَ لَا قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ
تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً
يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ
نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي
امْرَأَتِكَ وَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَكَ فَيَنْتَفِعَ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرَّ
بِكَ آخَرُونَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَئِذٍ إِلَّا ابْنَةٌ
Nabi ﷺ datang menjengukku (saat aku sakit) ketika aku berada di
Makkah". Dia tidak suka bila meninggal dunia di negeri dimana dia sudah
berhijrah darinya.
Beliau bersabda; "Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra'".
Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan
seluruh hartaku".
Beliau bersabda: "Jangan".
Aku katakan: "Setengahnya"
Beliau bersabda: "Jangan".
Aku katakan lagi: "Sepertiganya".
Beliau bersabda: "Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak.
Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan KAYA itu
lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu MENGEMIS
kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka.
Sesungguhnya apa saja yang kamu keluarkan berupa nafkah sesungguhnya itu
termasuk shadaqah sekalipun satu suapan yang kamu masukkan ke dalam mulut
istrimu.
Dan semoga Allah mengangkatmu dimana Allah memberi manfaat kepada manusia
melalui dirimu atau memberikan madharat orang-orang yang lainnya".
Saat itu dia (Sa'ad) tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan.
(HR. Bukhori No. 2537)
Coba perhatikan sabda Beliau ﷺ: " Sesungguhnya jika kamu
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan KAYA itu lebih baik daripada kamu
meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu MENGEMIS kepada manusia dengan
menengadahkan tangan mereka."
DALIL ANJURAN MENGUTAMAKAN EKONOMI ANAK DAN KELUARGA TERDEKAT
Allah SWT berfirman:
ذَٰلِكَ الَّذِي يُبَشِّرُ اللَّهُ
عِبَادَهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ۗ قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ
عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ ۗ وَمَنْ يَقْتَرِفْ
حَسَنَةً نَزِدْ لَهُ فِيهَا حُسْنًا ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ
Itulah (karunia) yang diberitahukan Allah untuk menggembirakan hamba-hamba-Nya
yang beriman dan mengerjakan kebajikan. Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak
meminta kepadamu sesuatu imbalan pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam
kekeluargaan.”
Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan akan Kami tambahkan kebaikan baginya.
Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukuri. [QS. Asy-Syuuroo: 23].
Dan Firman Allah SWT:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ
وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
" Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan
orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu)
secara boros ". [QS. Al-Israa: 26].
Dari Hakim Bin Hizam , bahwa Nabi ﷺ bersabda:
" الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ
مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ
ظَهْرِ غِنى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ الله، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ
الله ". متّفقٌ عليه.
“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah
dari orang yang menjadi tanggunganmu.
Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak
membutuhkannya.
Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya (yakni tidak minta-minta) , maka Allâh
akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup , maka Allâh akan memberikan
kecukupan kepadanya.” (HR. Buhkory no. 1338 , 1427 dan Muslim no. 1053)
Dari Abu Yazid , yaitu: Ma’an bin Yazid bin al-Akhnas RA (Ia, ayahnya, dan
kakeknya adalah termasuk golongan sahabat Rosululloh ﷺ). Dia
berkata:
كَانَ أبي يَزِيدُ أَخْرَجَ
دَنَانِيرَ يَتصَدَّقُ بِهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ فَجِئْتُ
فَأَخَذْتُهَا فَأَتيْتُهُ بِهَا. فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ،
فَخَاصمْتُهُ إِلَى رسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَالَ: “لَكَ
مَا نويْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخذْتَ يَا مَعْنُ “
“Ayahku, yaitu Yazid mengeluarkan beberapa dinar untuk sedekah, dinar-dinar
tersebut ia letakkan di sisi seorang pria di masjid.
Lalu aku -Ma’an anak Yazid- datang dan mengambilnya, kemudian aku menemui
ayahku dengan menunjukkan dinar-dinar tadi.
Ayahku berkata: “Demi Alloh, bukan engkau yang kuhendaki (tapi untuk sedekah)
”.
Lalu aku adukan pada Rosululloh ﷺ , Beliaupun
bersabda:
" Bagimu adalah apa yang engkau niatkan wahai Yazid , sedang bagimu
adalah apa yang engkau ambil wahai Ma’an ”. [HR Bukhori no. 1422]
Maksudnya:
Perkataan: “Bagimu adalah apa yang engkau niatkan wahai Yazid: yaitu bahwa
engkau wahai Yazid , telah memperoleh pahala sesuai dengan niat sedekahmu itu-
Perkataan: “ Sedang bagimu adalah apa yang engkau ambil wahai Ma’an”: yaitu
bahwa engkau wahai Ma’an boleh memiliki dinar-dinar tersebut, karena engkau
putranya lebih berhak dari pada orang lain”.
SUBHANALLAH , DUA-DUANYA DIBENARKAN oleh Rosulullah ﷺ , sejuk
sekali mendengarnya
Hadits ini mirip dengan hadits kisah Ibnu Masud dengan Istrinya RA:
Dari Abu Sa'id Al Khurdri RA ;
خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى ثُمَّ
انْصَرَفَ فَوَعَظَ النَّاسَ وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَ أَيُّهَا
النَّاسُ تَصَدَّقُوا فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ
تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ
ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ
الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَمَّا
صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ
عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ
فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا
قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ
عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ
أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ
أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
Artinya: Rasulullah ﷺ keluar menuju lapangan tempat
shalat untuk melaksanakan shalat 'Iedul Adhha atau 'Iedul Fithri. Setelah
selesai Beliau memberi nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka untuk
menunaikan zakat seraya bersabda:
"Wahai manusia, bershadaqahlah (berzakatlah) ".
Kemudian Beliau mendatangi jama'ah wanita lalu bersabda:
"Wahai kaum wanita, bershadaqahlah. Sungguh aku melihat kalian adalah yang
paling banyak akan menjadi penghuni neraka".
Mereka bertanya: "Mengapa begitu, wahai Rasulullah?".
Beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan mengingkari pemberian
(suami). Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya
melebihi seorang dari kalian, wahai para wanita".
Kemudian Beliau mengakhiri khuthbahnya lalu pergi.
Sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas'ud
meminta izin kepada Beliau, lalu dikatakan kepada Beliau; "Wahai
Rasulullah ﷺ, ini adalah Zainab".
Beliau bertanya: "Zainab siapa?".
Dikatakan: "Zainab isteri dari Ibnu Mas'ud".
Beliau berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia".
Maka dia diizinkan kemudian berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari
ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku
berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya
lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka
(mustahiq)”.
Maka Nabi ﷺ bersabda: "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu
lebih barhak kamu berikan shadaqah dari pada mereka". (HR. Bukhori No.
1369)
ANJURAN HIDUP HEMAT DAN EKONOMIS
Allah SWT menyebutkan salah satu ciri dari ciri-ciri hamba Ar-Rahman adalah
hemat dan tidak boros dalam membelanjakan hartanya. Begitu pula ketika
bersedakah dan berinfaq.
Dalam surat al-Furqon , Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ
يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا (67).
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir; dan adalah (pembelanjaan itu) di
tengah-tengah antara yang demikian. [QS. Al-Furqon: 67]
Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata:
" Yakni mereka tidak menghambur-hamburkan hartanya dalam berinfak lebih
dari apa yang diperlukan, tidak pula kikir terhadap keluarganya yang berakibat
mengurangi hak keluarga dan kebutuhan keluarga tidak tercukupi.
Tetapi mereka membelanjakan hartanya dengan pembelanjaan yang seimbang dan
selektif serta pertengahan. Sebaik-baik perkara ialah yang dilakukan secara
pertengahan, yakni tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir ".
Dan dalam surat al-Isra , Allah SWT berfirman:
{وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً
إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا}
" Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan
janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan
menyesal. [QS. Al-Isra: 29].
Ibnu Katsir berkata:
"Allah Swt. memerintahkan (kepada hamba-hamba-Nya) agar bersikap ekonomis
dalam kehidupan, dan mencela sifat kikir; serta dalam waktu yang sama melarang
sifat berlebihan"/ [Selesai].
Dan Allah SWT berfirman:
{يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا
زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ
اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ}
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki)
masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan”. [QS. Al-A'raf: 31].
HADITS DAN ATSAR TENTANG ANJURAN HEMAT dan EKONOMIS
Pertama:
Dari Ibnu 'Abbas RA , bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إن الهَدْيَ الصالحَ ، والسَمْتَ
الصالحَ ، والاقتصادَ جزءٌ مِن خمسةِ وعشرين جزءًا مِن النُّبُوَّةِ.
"Sesungguhnya jalan hidup yang Shaleh , penampilan yang shaleh, dan hidup
ekonomis adalah bagian dari dua puluh lima bagian dari kenabian".
[HR. Ahmad no. 2698 dan Abu Daud no. 4776. Di Hasankan oleh al-Albaani dlm
Shahih Abi Daud no. 4776]
Kedua:
Dari Abu Darda, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"مِنْ فِقْهِ الرَّجُلِ
رِفْقُهُ فِي مَعِيشَتِهِ".
"Seorang lelaki yang bijak ialah yang berlaku ekonomis dalam penghidupannya".
[HR. Ahmad no. 20706]
Ibnu Katsir berkata: "Akan tetapi, mereka (para penulis kitab Sunan) tidak
ada yang mengetengahkannya".
Hadits Dho'if.
Syeikh al-Albaani berkata:
ثم هو منقطع لأن ضمرة لم يسمع من أبي
الدرداء كما أفاده الذهبي.
" Kemudian sanadnya terputus karena Dhomroh tidak mendengar dari Abu
al-Darda' sebagaimana yang dinyatakan al-Dhahabi tentang dirinya". [Lihat
Dha'if al-Jaami' ash-Shaghiir 1/767 no. 5308].
Syeikh Muhammad Shaleh al-Munajjid berkata:
هذا الحديث روي مرفوعاً، لكنه ضعيف
وهو موقوف محتمل للتحسين
" Hadits ini diriwayatkan secara marfu' dari Nabi ﷺ, akan tetapi
lemah. Dan itu mauquf yang memungkinkan pada derajat Hasan ".
Adapun riwayat mauquf , yaitu:
Dari Salim bin Abi Al-Ja'ad bahwa seorang pria naik ke Abu Al-Darda' - ketika
dia berada di kamarnya - dan dia memungut biji yang tercecer , maka Abu
ad-Dardaa' berkata:
"مِنْ فِقْهِ الرَّجُلِ
رِفْقُهُ فِي مَعِيشَتِهِ".
"Seorang lelaki yang bijak ialah yang berlaku ekonomis dalam penghidupannya".
Ketiga:
Dari Abdullah ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَا عَالَ مَنِ
اقْتَصَدَ"
“Seseorang yang berlaku ekonomis tidak akan miskin”. [HR. Ahmad]
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah no. 26081 , ath-Thabrani dalam
al-Awsath no. 5251 dan lainya.
Ibnu Katsir berkata: "Mereka (para penulis kitab Sunan) tidak ada yang
mengetengahkan hadis ini".
Dan diriwayatkan pula dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ bersabda:
ما خاب مَنِ استخار، ولا نَدِم مَنِ
استشار، ولا عالَ مَنِ اقتَصَدَ
Tidak akan gagal orang yang beristikharah, tidak akan menyesal orang yang
bermusyawarah, dan tidak akan miskin orang yang hemat.
HR. Al-Tabarani dalam Al-Mu'jam Al-Awsat (6627), Al-Qudha'i dalam "Musnad
Al-Shihab" (774), dan Al-Daylami dalam "Al-Firdaus" (6230).
Riwayat ini dianyatakan Palsu oleh syeikh al-Albaani dalam as-Silsilah
adh-Dhai'iifah no. 611.
Keempat:
Dari Huzaifah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ. pernah
bersabda:
"مَا أَحْسَنَ الْقَصْدَ فِي
الْغِنَى، وَأَحْسَنَ الْقَصْدَ فِي الْفَقْرِ، وَأَحْسَنَ الْقَصْدَ فِي
الْعِبَادَةِ"
Betapa baiknya sikap ekonomis dalam keadaan kaya , dan betapa baiknya sikap
ekonomis dalam keadaan faqir. Dan betapa baiknya sikap ekonomis [pertengahan]
dalam [hal] Ibadah ". [HR. Abu Bakr Al-Bazzaar dlam Musnadnya البحر الزخار no. 2584].
Di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Muhammad Al Kindi , dia itu Hadits nya
Munkar.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hadis ini melainkan
hanya melalui hadis Huzaifah r.a.
Kelima:
Umar bin Abdul Aziz pernah berkata:
"إن من أحب الأمر إلى الله - عز
وجل - القصد في الغنى والعفو في المقدرة".
"Sesungguhnya Orang yang lebih dicintai oleh Allah - Yang Maha Kuasa -
adalah hemat saat kaya dan memaafkan meski dia punya kuasa ."
[(مجموع رسائل ابن أبي الدنيا/إصلاح المال) (2/99 no. 329) dan (ميزان الحكمة/تأليف محمد الريشهري) 3/2554].
Keenam:
Dari Hasan al-Bashri beliau berkata:
"إن من علامة المؤمن: قوة في
دين، وحزمًا في لين، وإمامًا في يقين، وحِلمًا في علم وكيسًا في مال، وإعطاءً في
حق، وقصدًا في غنًى، وتجمُّلاً في فاقة، وإحسانًاً في قدرة
“Di antara ciri-ciri orang beriman adalah kuat dalam agamanya , teguh dalam kelembutan, imam dalam keyakinan, sabar dalam ilmu, pandai dalam mengelola harta , menunaikan hak , hemat ketika kaya , berprilaku indah dalam kemiskinan, berbuat baik meskipun punya kuasa ".
[(مجموع رسائل ابن أبي الدنيا/إصلاح المال) 2/100 no. 335)
LARANGAN TABDZIR dan MURKA ALLAH SWT TERHADAP PENTABDZIR HARTA:
Islam telah memerintahkan kepada umat-nya agar pandai mengatur keuangan dan
agar tidak menghambur-hamburkan harta. Termasuk dalam berinfaq: Dalam Q.S
Al-Isra’ ayat 26:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ
وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan ; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”
Allah murka kepada orang-orang yang sering membuang-buang hartanya. Karena
sejatinya perilaku tabzir merupakan salah satu saudaranya syaithan.
Sebagaimana Q.S Al-Isra’ ayat 27,
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا
إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan
setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Dalam hadis dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ
ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
Sesungguhnya Allah membenci 3 hal untuk kalian:
[1] menyebarkan berita burung (katanya-katanya);
[2] menyia-nyiakan harta;
[3] banyak bertanya.
(HR. Bukhari 1477 & Muslim 4582).
0 Komentar