Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PARA MILYARDER YANG MEMBACK UP DAKWAH NABI MUHAMMAD ﷺ

Di Tulis Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

*****

بسم الله الرحمن الرحيم

PENDAHULUAN

Ada banyak para Sahabat Nabi , berdasarkan catatan sejarah yang di-indikasikan sebagai Para Konglomerat.

Namun dalam tulisan ini, penulis hanya menyebutkan para sahabat dari 10 para sahabat yang disaksikan oleh Nabi  sebagai Ahli Syurga.

Dari Abdurrahman bin 'Auf dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 أَبُو بَكْرٍ فِي الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِي الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِي الْجَنَّةِ وَعَلِيٌّ فِي الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِي الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِي الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِي الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِي الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِي الْجَنَّةِ

"(1) Abu Bakar masuk surga, (2) Umar masuk surga, (3) Utsman masuk surga, (4) Ali masuk surga, (5) Thalhah masuk surga, (6) Zubeir masuk surga, (7) Abdurrahman bin 'Auf masuk surga, (8) Sa'ad masuk surga, (9) Sa'id masuk surga dan (10) Abu Ubaidah bin Jarah masuk surga." [HR. Turmudzi no. 3680, 3747 dan Ahmad 1/193 no. 1675]

Hadits ini dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam "هداية الرواة" (5/436) - seperti yang disebutkan dalam muqaddimahnya.

Dan Ahmad Shakir berkata dalam ((Musnad Ahmad)) (3/136): Sanadnya shahih. Al-Albani berkata dalam “Sahih Sunan al-Tirmidzi”: "Ini shahih".

Dan dari Sa’id bin Zaid (RA), dia berkata; Saya bersaksi mendengar Rasulullah  pernah bersabda;

عَشْرَةٌ فِي الْجَنَّةِ: النَّبِيُّ فِي الْجَنَّةِ، وَأَبُو بَكْرٍ فِي الْجَنَّةِ، وَعُمَرُ فِي الْجَنَّةِ، وَعُثْمَانُ فِي الْجَنَّةِ وَعَلِيٌّ فِي الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِي الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ بْنُ الْعَوَّامِ فِي الْجَنَّةِ وَسَعْدُ بْنُ مَالِكٍ فِي الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِي الْجَنَّةِ وَلَوْ شِئْتُ لَسَمَّيْتُ الْعَاشِرَ قَالَ: فَقَالُوا: مَنْ هُوَ؟ فَسَكَتَ قَالَ: فَقَالُوا: مَنْ هُوَ؟ فَقَالَ: هُوَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ.

Sepuluh orang pasti masuk surga: (1) Nabi di surga, (2) Abu Bakar di surga, (3) Umar di surga, (4) Utsman surga, (5) Ali di surga, (6) Thalhah surga, (7) Zubair bin Al-Awwam di surga, (8) Sa’ad bin Malik di surga, (9) dan Abdurrahman bin Auf di surga.

Jika aku mau, aku sampaikan yang kesepuluh. Mereka berkata; Siapakah dia? Beliau diam. Mereka bertanya lagi; Siapakah dia? Beliau menjawab; Dia adalah (10) Sa’id bin Zaid. [HR. Abu Daud no, (4649), Ibn Majah no. (133), dan Ahmad (1/188) no. (1631).

Dan Abu Daud diam tentang hadits ini. Dan Ahmad Shakir berkata dalam ((Musnad Ahmad)) (1/110): Sanadnya shahih. Al-Albani berkata dalam “Sahih Sunan Ibn Majah”: Ini shahih.

Mereka adalah para sahabat muhajirin Quraisy Makkah. Sebelum hijrah ke Madinah rata-rata mereka ini telah memiliki pengalaman dalam berdagang dan ikut terlibat dalam expedisi kafilah dagang ELAF QURAISY ke manca negara dan benua. Bahkan diantara mereka ada yang pernah 2 x ke China.

Pada masa itu perdagangan adalah bisnis yang paling terhormat dan paling bergengsi di kalangan bangsa Quraisy. Dan orang-orang kaya yang terbaik dan paling sukses di antara mereka adalah para pedagang. Dan orang-orang Arab sekitarnya mengenal mereka melalui perdagangan.

Para ahli tafsir, baik klasik, seperti al-Thabari, Ibn Katsir, Zamakhsyari, maupun kontemporer, seperti, al-Maraghi, az-Zuhaily, dan Sayyid Qutb, sepakat perjalanan dagang musim dingin dilakukan ke utara, seperti Syria, Turki, Bulgaria, Yunani, dan sebagian Eropa Timur. Sementara, perjalanan musim panas dilakukan ke selatan, seputar Yaman, Oman, atau bekerja sama dengan para pedagang Cina dan India yang singgah di pelabuhan internasional Aden.

Surat Quraisy ini diwahyukan berkenaan dengan keluarga Abdu Manaf, yang mengambil perjanjian perdagangan dari segala penjuru negeri, dan mereka yang melakukan exspedisi / perjalanan yang dikenal dengan exspedisi ILAF [إيلاف].”

Ibnu Katsir berkata:

وَقِيلَ: الْمُرَادُ بِذَلِكَ مَا كَانُوا يَأْلَفُونَهُ مِنَ الرِّحْلَةِ فِي الشِّتَاءِ إِلَى الْيَمَنِ، وَفِي الصَّيْفِ إِلَى الشَّامِ فِي الْمَتَاجِرِ وَغَيْرِ ذَلِكَ، ثُمَّ يَرْجِعُونَ إِلَى بَلَدِهِمْ آمِنِينَ فِي أَسْفَارِهِمْ؛ لِعَظَمَتِهِمْ عِنْدَ النَّاسِ، لِكَوْنِهِمْ سُكَّانَ حَرَمِ اللَّهِ، فَمَنْ عَرَفهم احْتَرَمَهُمْ، بَلْ مَنْ صُوفِيَ إِلَيْهِمْ وَسَارَ مَعَهُمْ أَمِنَ بِهِمْ. هَذَا(٥) حَالُهُمْ فِي أَسْفَارِهِمْ وَرِحْلَتِهِمْ فِي شِتَائِهِمْ وَصَيْفِهِمْ.

Dan di katakan: Makna yang dimaksud dengan Ilaf ialah tradisi mereka dalam melakukan perjalanan di musim dingin ke negeri Yaman dan di musim panas ke negeri Syam untuk tujuan berniaga dan lain-lainnya.

Kemudian mereka kembali ke negerinya dalam keadaan aman tanpa ada gangguan di perjalanan mereka.

Demikian itu karena mereka dihormati dan disegani oleh orang lain, mengingat mereka adalah penduduk kota suci Allah. Maka siapa yang mengenal mereka, pasti menghormati mereka. Bahkan barang siapa yang dipilih oleh mereka untuk menjadi teman perjalanan mereka, maka ia ikut aman berkat keberadaan mereka.

Demikianlah keadaan mereka dalam perjalanan dan misi mereka di musim dingin dan musim panas. [Selesai kutipan dari Ibnu Katsir]

Dari Ummu Hani' binti Abu Talib رضي الله عنها bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

"فَضَّلَ اللَّهُ قُرَيْشًا بِسَبْعِ خِلَالٍ:..... وَأَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ فِيهِمْ سُورَةً مِنَ الْقُرْآنِ" ثُمَّ تَلَاهَا رَسُولُ اللَّهِ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ " لإيلافِ قُرَيْشٍ إِيلافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ".

Allah telah mengutamakan Quraisy dengan tujuh perkara:..................
 
Dan sesungguhnya Allah telah menurunkan berkenaan dengan mereka suatu surat dari Al-Qur’an. Kemudian Rasulullah Saw. membaca firman-Nya:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ : " لإيلافِ قُرَيْشٍ إِيلافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ".

Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilikrumah ini (Ka'bah), Yang telah member i makanan kepada mereka untuk menghilangkan rasa lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (Quraisy: 1-4). [HR. al-Bayhaqi dalam Manaqib asy-Syafi'i (1/34) dan al-Haakim dalam al-Mustadrak (2/536)].

Dan al-Hakim berkata: “Sanadnya shahih, dan mereka Bukhori dan Muslim tidak meriwayatkannya.
Al-Hafiz Al-Iraqi telah menghasankan hadits ini.

Syeikh Nashirud-Din al-Albani memiliki pembahasan tentang hadits ini dalam al-Silsilah al-Sahihah No. (1944) dan beliau berkesimpulan bahwa hadits ini HASAN. 

Wallahu a'lam.

MACAM-MACAM BISNIS UTAMA PARA SAHABAT (RA)

قد يتساءل البعض ما هي أفضل التجارات بجانب تجارة البيع و الشراء في السلع. لقد كان العقار هو اساس التجارة عن كبار التجار و كان يعتبر الاصل الذي لا يغيب عن محفظة اي تاجر اسلامي

وأيضا من أهمية إعمار الاراضي و استصلاحها هو أحقية المسلم بالحصول مجانا على الارض الميتة بعد استصلاحها

وقد كان من سياسة النبي وخلفائه الراشدين، الإقطاع من الأراضي البور لبعض الرجال الذين قَدّموا خدماتِ جليلة للدولة الإسلامية، فهي من جهة مكافأة لهم، ومن جهة أخرى تشجيع على استصلاح الأرض وإعمارها. ونتج عن ذلك أيضًا نزع الأرض الموهوبة ممن لا يعمرها، وإنما يقطع الحاكم من أجل المصلحة، فإذا لم تتحقق المصلحة -بأن لم يعمرها من أقطعت له، ولم يستثمرها- فإنها تنتزع منه.

Ada sebagian orang mungkin bertanya-tanya apa perdagangan terbaik pada masa Rosulullah SAW dan para sahabat selain jual beli komoditas?

Real estate adalah basis utama perdagangan bagi para saudagar besar pada masa itu, dan dianggap sebagai aset yang tidak akan hilang dari dompet para saudagar Islam.

Selain itu, dalam rangka menghidupkan lahan-lahan tanah yang tandus dan gersang serta agar bisa menghasilkan manfaat darinya maka diberlakukan undang-undang hak kepemilikan secara gratis bagi umat Islam yang menghidupkan lahan-lahan yang mati.

Maka sebagian strategi Nabi SAW dan para Khulafaa ar-Rosyidiin dalam mengembangkan ekonomi umat serta memanfaat kan aset negara adalah dengan mengeluarkan kebijakan pembagian tanah-tanah yang terlantar kepada sebagian orang-orang yang telah memberikan jasa besar kepada negara.

Di satu sisi, itu adalah sebagai hadiah atau hibah bagi mereka, dan di sisi lain bertujuan untuk mendorong dan memberi semangat dalam menghidupkan lahan mati serta mengelolanya.

Oleh karena itu ada konsekwensinya, yaitu beresiko perampasan kembali hak tanah hibah tsb dari mereka yang menerimanya jika mereka menterlantarkannya dan tidak mau mengelolanya.

Karena kebijakan penguasa dengan pembagian tanah hibah tsb bertujuan untuk sebuah mashlahat, maka ketika mashlahat tersebuat terabaikan - yakni orang yang diberi hibah tanah tsb tidak memanfaatkannya dan tidak mengelolanya, dan juga dia tidak menginvestasikannya - maka tanah itu diambilnya kembali darinya.

*****

PARA MILYARDER DARI 10 SAHABAT YANG DIJAMIN MASUK SYURGA:

====

PERTAMA : ABU BAKR ASH-SHIDDIIQ رضي الله عنه :

[Milyarder yang memback up Dakwan Nabi ﷺ]

Abu Bakar adalah seorang pembisnis besar yang sukses :

Perdagangannya berkembang dan meningkat dengan pesat disertai keuntungan dan kekayaannya melimpah .

Kepribadian yang kuat dan akhlak nya yang mulia telah mendorong keberhasilan dalam perdagangannya.

Dia adalah seorang pria yang senantiasa qona'ah , bersifat lembut, penuh konsentrasi , tidak dikuasai oleh hawa nafsu , dan tidak dirasuki oleh syahwat , dan memiliki keistimewaan pikiran yang jernih dan pendapat yang tepat. Dalam perdagangannya kadang-kadang dia harus menempuh perjalanan yang sangat jauh, dan kadang-kadang tidak . Dan dalam perdagangannya dia sering melakukan perjalanan ke Syam , perbatasan benua Asia dan Eropa , baik sebelum Islam datang maupun sesudahnya .

Dan ketika Abu Bakar diangkat menjadi khalfah , dia tetap bersemangat ingin berdagang untuk menghidupi keluarganya, namun kaum Muslimin mencegahnya, dan mereka berkata:

 هذا يشغلك عن مصالح المسلمين

 Ini akan mengalihkan perhatian mu dari memperhatikan kepentingan-kepentingan kaum Muslimin. [Baca : منهاج السنة 2/288 Cet. طباعة الأميرية  , Bulaaq – Mesir ]

Lalu mereka menetapkan dua dirham perhari sebagai tunjangan untuk Abu Bakar .

Syeikhul Ibnu Taimiyah berkata : 

أن أبا بكر كان له مال يكتسبه فأنفقه كله في سبيل الله وتولى الخلافة فذهب إلى السوق يبيع ويتكسب فلقيه عمر وعلى يده أبراد فقال له أين تذهب فقال أظننت إني تارك طلب المعيشة لعيالي فاخبر بذلك أبا عبيدة والمهاجرين ففرضوا له شيئا فاستحلف عمر وأبا عبيدة فحلفا له أنه يباح له أخذ درهمين كل يوم ثم ترك ماله في بيت المال ثم لما حضرته الوفاة أمر عائشة أن ترد إلى بيت المال ما كان قد دخل في ماله من مال المسلمين

Bahwa Abu Bakar memiliki harta yang diperoleh dengan bisnis nya, maka ia membelanjakan semuanya di jalan Allah .

Dan ketika diangkat menjadi khalifah, maka besoknya dia pergi ke pasar untuk jualan dan mencari nafkah, maka Umar menemuinya dan di tangannya ada guci tempat air.

Dia berkata kepadanya, “Mau ke mana?”

Dia berkata : “Apakah kamu mengira bahwa saya akan meninggalkan kerja mencari nafkah untuk keluarga saya ?.”

Maka Umar memberi tahu Abu Ubaidah dan para sahabat Muhajirin, sehingga mereka sepakat menentukan sesuatu untuknya. 

Maka Abu Bakar meminta Umar dan Abu Ubaidah agar bersumpah, lalu mereka berdua bersumpah untuknya bahwa halal baginya untuk mengambil dua dirham setiap hari.

Namun Abu Bakar meninggalkan uangnya di Baitul Maal . Kemudian ketika Abu Bakar mendekati ajalnya , dia memerintahkan Aisyah untuk mengembalikan ke Baitul Maal apa saja yang telah dimasukkan ke dalam hartanya dari harta kaum Muslim.

[Baca : منهاج السنة 2/266 Cet. طباعة الأميرية  , Bulaaq – Mesir ]

HARTA ABU BAKAR YANG DI INFAQ KAN DI JALAN ALLAH  :

Ketika Abu Bakar ra. membebaskan BILAL رضي الله عنه dari perbudakan, maka dia membelinya dari Umaiyah bin Khalaf seharga 9 Uqiyah emas, dan ada yang mengatakan : 7 , dan juga ada yang mengatakan : 5 . Dia membebaskannya karena Allah Azza wa Jalla . 

[ Baca : تراجم عبر التاريخ dalam biografi Bilal dan baca pula الإعلام karya az-Zarokli ].

Al-Haafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari [ 7/124 syarah hadits no. 3544] berkata :

روى أبو بكر بن أبي شيبة بإسناد صحيح عن قيس بن أبي حازم قال : " اشترى أبو بكر بلالا بخمس أواق ، وهو مدفون بالحجارة " .

Abu Bakar bin Abi Shaybah meriwayatkan dengan Sanad Shahih dari Qais bin Abi Haazim yang mengatakan : 

"Abu Bakar membeli Bilal harga lima uqiyah [ Emas ] , dan dia saat itu dikubur dengan bebatuan ."

Berapa jika di rupiahkan ??? 

Singkatnya : Nilai 1 Uqiyah dalam معجم لغة الفقهاء disebutkan : setara dengan 29,34 gram emas murni 24 karat . 

Jika harga 1 gram emas murni sekarang Rp. 900.000 , berarti dana yang dikeluarkan Abu Bakar ra. Untuk memerdekakan Bilal adalah : 9 uqiyah x 29,34 gram emas x Rp. 900.000 = Rp. 237.654.000 ).

Untuk lebih detail tentang Nilai Uqiyah , dirham dan Dinar , silahkan baca di akhir pembahasan tentang Abu Bakar رضي الله عنه !!! .

Dan dari Usamah bin Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya :

 كان أبو بكر معروفًا بالتجارة، ولقد بُعث النبيُّ صلى الله عليه وسلم وعنده أربعون ألفًا، فكان يعتق منها، ويَعُول المسلمين، حتى قدم المدينة بخمسة آلاف، وكان يفعل فيها كذلك.

 Abu Bakar dikenal dengan bisnis perdagangannya. Dan ketika Nabi SAW diutus , saat itu Abu Bakar memiliki empat puluh ribu

[ Yakni : 40 ribu dirham . Pada zaman Nabi SAW 12 dirham = 1 dinar . Dan 1 Dinar = 4,25 gram emas murni . Berarti 40.000 : 12 = 3.334 x 4,25 x Rp. 900.000 = Rp. 12.752.550.000 . Pen ].

Lalu dia gunakan untuk memerdekakan para budak yang masuk Isalm, dan dia gunakan pula untuk kaum Muslimin, sehingga ketika dia datang ke Medina uangnya tersisa 5 ribu, dan dia pun melakukan hal yang sama di Madinah sana.

Hisyam bin Urwah meriwayatkan dari ayahnya, dia berkata:

 أسلم أبو بكر وله أربعون ألفًا، فأنفقها في سبيل الله، وأعتق سبعةً كلهم يعذَّبُ في الله: أعتق بلالًا، وعامرَ بن فُهيرة، وزنيرة، والنهدية، وابنتها، وجارية بني المؤمل، وأم عُبَيس.

Abu Bakar ketika memeluk Islam saat itu dia memiliki empat puluh ribu , lalu dia menghabiskannya di jalan Allah, dan dia membebaskan tujuh budak, yang semuanya disiksa fi sabilillah oleh majikannya : dia membebaskan Bilal, 'Aamir bin Fuhairah , Zaniarah, Al-Nahdiah beserta putrinya, Budak perempuan Bani Al-Mu'ammal, dan Ummu 'Ubais. 

Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"مَا نَفَعَنِي مَالٌ قَطُّ مَا نَفَعَنِي مَالُ أَبِي بَكْرٍ " . فَبَكَى أَبُو بَكْرٍ وَقَالَ : " هَلْ أَنَا وَمَالِي إِلَّا لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ".

" Tidak ada harta yang dapat memberiku manfa'at sebagaimana harta Abu Bakar, " 

Maka menangislah Abu Bakar, dan berkata; "Wahai Rasulullah, bukankah aku dan juga hartaku adalah milikmu ??."

[ HR. Ibnu Majah no. 91 . Dan Di shahihkan oleh al-Albaani ].

Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, ia berkata: aku mendengar Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu berkata;

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا أَنْ نَتَصَدَّقَ فَوَافَقَ ذَلِكَ مَالًا عِنْدِي فَقُلْتُ الْيَوْمَ أَسْبِقُ أَبَا بَكْرٍ إِنْ سَبَقْتُهُ يَوْمًا فَجِئْتُ بِنِصْفِ مَالِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَبْقَيْتَ لِأَهْلِكَ قُلْتُ مِثْلَهُ قَالَ وَأَتَى أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِكُلِّ مَا عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَبْقَيْتَ لِأَهْلِكَ قَالَ أَبْقَيْتُ لَهُمْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ قُلْتُ لَا أُسَابِقُكَ إِلَى شَيْءٍ أَبَدًا

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Kami agar bersedekah, dan hal tersebut bertepatan dengan keberadaan harta yang saya miliki.

Lalu saya mengatakan; apabila aku dapat mendahului Abu Bakr pada suatu hari maka hari ini aku akan mendahuluinya. Kemudian saya datang dengan membawa setengah hartaku,

Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?"

Saya katakan; " harta yang sama seperti itu ".

Ia berkata; kemudian Abu Bakar datang dengan membawa seluruh yang ia miliki.

Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya :

"Wahai Abu Bakr, apakah yang engkau tinggalkan untuk keluargamu?"

Ia berkata; saya tinggalkan untuk mereka Allah dan RasulullahNya.

Maka saya katakan; saya tidak akan dapat mendahuluimu kepada sesuatupun selamanya.

[ HR. Abu Daud no. 1429 . Dan di Shahihkan oleh Al-Albaani ].

NOTE : 

SEKILAS PEMBAHASAN TENTANG KADAR UQIYAH , DINAR DAN DIRHAM : 

Al-'Allaamah Ibnu Khaldun berkata : 

فاعلم أن الإجماع منعقد منذ صدر الإسلام وعهد الصحابة والتابعينأن الدرهم الشرعي هو الذي تزن العشرة منه سبعة مثاقيل من الذهب، والأوقيَّة منهأربعين درهماً، وهو على هذا سبعة أعشار الدينار .. .. وهذه المقادير كلها ثابتة بالإجماع.

Maka ketahuilah bahwa ijma' telah ditetapkan sejak awal Islam dan zaman para Sahabat dan para taabi'iin : bahwa dirham Syar'i adalah yang timbangan (10) darinya setara dengan (7) mitsqaal emas. 

Dan satu Uqiyah darinya : adalah 40 dirham, dan dengan demikian itu adalah tujuh persepuluh (7/10) dinar... ..dan jumlah ini semua telah ditetapkan berdasarkan Ijma'.

[ Baca : مقدمة ابن خلدون hal. 263 ]

Dan dalam referensi lain disebutkan : 

وكان الدينار في عهد النبي صلى الله عليه وسلم يعادل (12) درهماً.

فهذا هو الدرهم الشرعي الذي يهتم به العلماء، وليس الدرهم المضروب رسميا من قبل الدول الفارسية أو الرومانية أو البيزنطية،

وكان الدينار مساويا لعشرة دراهم في العهد الأول صار في النصف الثاني من العهد الأموي يساوي 12 درهما .

وفي العصر العباس الثاني صار يساوي 15 درهما أو أكثر 

Di zaman Nabi satu dinar setara dengan (12) dirham.

Ini adalah dirham syar'i yang jadi perhatian para ulama , bukan dirham yang secara resmi dicetak oleh negara-negara Persia, Romawi, atau Bizantium.

Kemudian di awal era dinasti Bani Umayyah : Satu dinar sama dengan 10 dirham , dan di paruh kedua era bani Umayyah setara dengan 12 dirham.

Di era kedua dinasti bani Abbasiyah kedua, nilainya menjadi 15 dirham atau lebih

Di sebutkan dlm Wikipedia :

أجمع العلماء بان الأوقية الشرعية (بوزن مكة في العصر النبوي) تساوي 40 درهما.  وعلى ذلك فالأوقية عند الحنفية تساوي 200.8 غرام. وعند الجمهور: 201 غرام تقريبا. حسب تقدير  الدرهم لكل مذهب.

Para ulama sepakat ijma' bahwa satu Uqiyah Syar'i ( الأوقية الشرعية ) ( berdasarkan timbangan Mekah pada zaman Nabi SAW ) itu sama dengan 40 dirham. Dengan demikian , maka satu Uqiyah menurut madzhab Hanafi sama dengan 200,8 gram. Dan menurut Jumhur : kira-kira sekitar 201 gram. Dan itu berdasarkan perkiraan dirham bagi masing-masing madzhab . [ Referensi : https://ar.wikipedia.org › wiki › أوقية ]

[ Penulis katakan : Berarti pada masa Nabi SAW satu dirham adalah 201 dibagi 40 = 5,025 gram perak . PEN ]

Ada sebuah hadits : Dari Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: 

سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ : كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ : أَتَدْرِي مَا اَلنَّشُّ ? قَالَ : قُلْتُ : لَا  قَالَتْ : نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ , فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِأَزْوَاجِهِ

Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a : Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam

Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. 

Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy?

Ia berkata: Aku menjawab: Tidak.

'Aisyah berkata : " Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya.

[ HR. Muslim no. 1426 ] . 

Penjelasan nya :

فيكون مجموع مهر نساء النبي صلى الله عليه وسلم البالغ (500)  درهم ما يعادل أربعين دينارا ونصف (41,6) تقريباً، وهو يساوي - من الجرامات -: (176,375) جراماً.

Jadi total mahar masing-masing istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berjumlah (500) dirham sama dengan sekitar empat puluh satu setengah (41,6 ) dinar, yang jika di gram kan setara dengan (176.375 ) gram emas .

Penulis katakan : 

Maka jika sekarang harga emas murni 24 karat Rp. 900.000 , berarti mahar yang Nabi SAW berikan pada para istrinya adalah : 176,375 gram x Rp. 900.000 = Rp. 158.737.500.

Referensi : 

Ke 1 : الخراج والنظم المالية للدولة الإسلامية Karya DR. Muhammad Dhiyauddin ar-Rais hal. 360-361 .

Ke 2 : معيار عمر بن الخطاب في سعر صرف الدينار بالدرهم karya DR. Nuri Abdussalam Baryuun .

Ke 3. شذور العقود  Karya al-Muqraizi hal. 19.

NILAI UQIYAH DI ERA MODERN : 

Di sebutkan dlm Wikipedia

"الأوقية" تختلف قيمتها باختلاف الموزون حسب المقادير الحديثة. فالأوقية من غير الذهب والفضة  تعادل 127 جم أو أربعين درهمًا. أوقية الفضة تساوي 119 جم، وأوقية الذهب تساوي 29.75 جم.

بل إنها تختلف باختلاف الأقطار:

فأوقية مصر = 34 جم، وجنوب الشام وشماله كمثال = 200 جم أما في حمص فالأوقية = 250 جم. "

Adapun Nilai Uqiyah MODERN : Maka berbeda-beda nilainya disesuaikan dengan berat timbangannya berdasarkan kadar-kadar timbangan Uqiyah modern di masing-masing negara.

Satu Uqiyah selain emas dan perak setara dengan 127 gram, atau 40 dirham.

Satu Uqiyah PERAK sama dengan 119 gram [ Berarti 1 dirham = 2,975 gram. PEN].

Dan satu Uqiyah EMAS sama dengan 29,75 gram. Bahkan, nilai nya itu berbeda-beda tergantung pada negaranya , contohnya : Satu Uqiyah Mesir = 34 g . Satu Uqiyah di selatan Syam dan utara Syam semisal = 200 g.  Dan di Himsh [ حِمْص ] satu Uqiyah = 250 g. [ Selesai ]. Referensi : https://ar.wikipedia.org › wiki › أوقية

Dalam معجم لغة الفقهاء disebutkan : Nilai 1 Uqiyah Emas setara dengan 29,34 gram emas murni 24 karat. 

NILAI DINAR DI ERA SEKARANG : 

والدينار هو ما يزن - في وقتنا الحالي -: أربعة جرامات وربع من الذهب - عيار 24 - .

Satu dinar adalah beratnya - pada masa kami sekarang ini -: empat gram seperempat [4.250] emas 24 karat.

Referensi : 

Ke 1 : الخراج والنظم المالية للدولة الإسلامية Karya DR. Muhammad Dhiyauddin ar-Rais hal. 360-361 .

Ke 2 : معيار عمر بن الخطاب في سعر صرف الدينار بالدرهم karya DR. Nuri Abdussalam Baryuun .

Ke 3 : شذور العقود  Karya al-Muqraizi hal. 19.

Ke 4 : Referensi : https://ar.wikipedia.org › wiki › أوقية

====

KEDUA : UMAR BIN AL-KHOTHOB رضي الله عنه :

[Milyarder yang memback up Dakwan Nabi ﷺ]

Umar bin Khattab - semoga Allah meridainya - aktif berdagang sampai kesibukannya di pasar membuatnya tidak dapat rutin menghadiri majelis ilmu di hadapan Nabi . Maka Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubaid bin 'Umair :

أَنَّ أَبَا مُوسَى الأَشْعَرِيَّ: اسْتَأْذَنَ عَلَى عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، ‌فَلَمْ ‌يُؤْذَنْ ‌لَهُ، ‌وَكَأَنَّهُ ‌كَانَ ‌مَشْغُولًا، ‌فَرَجَعَ ‌أَبُو ‌مُوسَى، فَفَرَغَ عُمَرُ، فَقَالَ: أَلَمْ أَسْمَعْ صَوْتَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَيْسٍ ائْذَنُوا لَهُ، قِيلَ: قَدْ رَجَعَ، فَدَعَاهُ فَقَالَ: «كُنَّا نُؤْمَرُ بِذَلِكَ»، فَقَالَ: تَأْتِينِي عَلَى ذَلِكَ بِالْبَيِّنَةِ، فَانْطَلَقَ إِلَى مَجْلِسِ الأَنْصَارِ، فَسَأَلَهُمْ، فَقَالُوا: لَا يَشْهَدُ لَكَ عَلَى هَذَا إِلَّا أَصْغَرُنَا أَبُو سَعِيدٍ الخُدْرِيُّ، فَذَهَبَ بِأَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ، فَقَالَ عُمَرُ: أَخَفِيَ هَذَا عَلَيَّ مِنْ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلْهَانِي الصَّفْقُ بِالأَسْوَاقِ يَعْنِي الخُرُوجَ إِلَى تِجَارَةٍ

“Bahwa Abu Musa Al Anshariy meminta izin kepada 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu namun tidak diizinkan karena nampaknya dia sedang sibuk. Lalu Abu Musa kembali sedangkan 'Umar telah pula selesai dari pekerjaannya lalu dia berkata: "Tidakkah tadi aku mendengar suara 'Abdullah bin Qais?, Berilah izin kepadanya".

Umar diberitahu bahwa Abu Musa telah pulang. Maka 'Umar memanggilnya, lalu Abu Musa berkata: "Kami diperintahkan hal yang demikian (kembali pulang bila salam minta izin tiga kali tidak dijawab) ".

Maka dia berkata: "Berikanlah kepadaku bukti yang jelas tentang masalah ini".

Maka Abu Musa pergi menemui majelis Kaum Anshar lalu dia bertanya kepada mereka. Kaum Anshar berkata: "Tidak ada yang menjadi saksi (mengetahui) perkara ini kecuali anak termuda diantara kami yaitu Abu Sa'id Al Khudriy".

Maka Abu Musa berangkat bersama Abu Sa'id Al Khudriy menemui 'Umar, maka 'Umar berkata: "Kenapa aku bisa tidak tahu urusan Rasulullah . Sungguh aku telah dilalaikan oleh kesibukan transaksi jual beli pasar". Maksudnya kegiatan berdagang.

[HR. Bukhori no. 2062].

Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani berkata:

وَأَطْلَقَ عُمَرُ عَلَى الِاشْتِغَالِ بِالتِّجَارَةِ لَهْوًا لِأَنَّهَا أَلْهَتْهُ عَنْ طُولِ مُلَازَمَتِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌حَتَّى ‌سَمِعَ ‌غَيْرُهُ ‌مِنْهُ ‌مَا ‌لَمْ ‌يَسْمَعْهُ وَلَمْ يَقْصِدْ عُمَرُ تَرْكَ أَصْلِ الْمُلَازَمَةِ وَهِيَ أَمْرٌ نِسْبِيٌّ وَكَانَ احْتِيَاجُ عُمَرَ إِلَى الْخُرُوجِ لِلسُّوقِ مِنْ أَجْلِ الْكَسْبِ لِعِيَالِهِ وَالتَّعَفُّفِ عَنِ النَّاسِ

"Umar menyebut kesibukan berdagang sebagai kelalaian karena itu telah mengalihkannya dari rutinitasnya untuk terus-menerus bersama Nabi sampai-sampai ia mendengar dari orang lain apa yang tidak didengarnya sendiri. Umar tidak bermaksud untuk meninggalkan rutinitas itu sepenuhnya, yang merupakan sesuatu yang relatif. Kebutuhan Umar untuk keluar ke pasar adalah untuk mencari nafkah bagi keluarganya dan menjaga diri dari meminta kepada orang lain." [Baca : Fath al-Bari 4/299].

Dalam Kitab جامع بيان العلم وفضله karya Ibnu Abdil Barr, disebutkan :

"Bahwa Umar ra. telah mewasiatkan 1/3 hartanya yang nilainya melebihi 40.000 ".

Berarti total harta yang ditinggalkannya melebihi nilai 120.000 .

[ NOTE : jika yang di maksud adalah Dinar . Maka hitungannya adalah sbb : 120.000 dinar x 4.25 gram x Rp. 900.000 maka total warisan Umar RA adalah Rp. 459.000.000.000 .

Tapi jika yang dimaksud adalah dirham , maka pada masa Nabi nilai 12 dirham = 1 dinar . Berarti 120.000 : 12 = 10.000 x Rp. 900.000 = Rp. 9 milyar rupiah ].

MAHAR UMAR SAAT MENIKAH DENGAN UMMU KULTSUM :

Syaakir an-Naabulsi dalam المال والهلال [ الموانع والدوافع الاقتصادية لظهور الإسلام ] berkata :

عُمَرُ بْنُ الْخَطَابِ: لَيْسَتْ هُنَاكَ أَرْقَامٌ ثَابِتَةٌ لِثَرْوَتِهِ، وَلَكِنَّ مُجَمَّعَةٌ مِنَ الْحَقَائِقِ التَّارِيخِيَّةِ تَشِيرُ إِلَى مَدَى الثَّرْوَةِ الشَّخْصِيَّةِ فِي يَدِ الْخَلِيفَةِ عُمَرَ.

وَمِنْ هَذِهِ الْحَقَائِقِ: أَنَّهُ دَفَعَ مَهْرَ زَوْجَتِهِ أُمُّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عَلِيٍّ بِنِ أَبِي طَالِ عَشَرَةِ آلافِ دِينَارٍ ذَهَبِيٍّ، كَمَا يَقُولُ الْمُؤَرِّخُ الْيَعْقُوبِيُّ فِي تَارِيخِهِ.

وَمِنَ الْمُؤَرِّخِينَ - كَابِنُ قَدَّامَةَ - مَنْ يَقُولُ: بِأَنَّ عُمَرَ قَدْ دَفَعَ أَرْبَعِينَ أَلْفَ دِينَارٍ فِي هَذَا الْمَهْرِ.

كَذَلِكَ: فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ تَزَوَّجَ تِسْعَ نِسَاءٍ، بَعْضُهُنَّ مِنْ فُروعٍ عَالِيَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ، مَثَلَ فَكْهِيَّةَ مِنْ آلِ الْمُغِيرَةِ.

كَمَا أَوَصَى عُمَرُ لِأُمَّهَاتِ أَوْلَادِهِ بِأَرْبَعَةِ آلافِ دِينَارٍ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ ".

Umar Ibn Al-Khattab . Tidak ada angka yang pasti tentang kekayaannya, tetapi serangkaian fakta sejarah menunjukkan tingkat kekayaan pribadi di tangan Khalifah Umar RA .

Di antara fakta-fakta ini: bahwa ia membayar mahar istrinya Umm Kultsum binti Ali bin Abi Talib sepuluh ribu dinar emas , seperti yang dikatakan sejarawan Al-Ya'qubi dalam kitab Taarikhnya 2/150 .

[ NOTE : 1000 Dinar = Rp. 38.250.000.000 . Ini jika harga pergram emas murni 24 karat 900 ribu rupiah . Karena 1 Dinar emas = 4,25 gram ] .

Di antara para sejarawan - seperti Ibn Qudamah -  mengatakan bahwa Umar membayar empat puluh ribu dinar dalam mas kawin ini.

Juga: Umar menikahi sembilan wanita, beberapa di antaranya berasal dari keturunan bangan petinggi Quraisy, seperti Fakhiah dari keluarga Al-Mughirah.

Umar RA juga menulis wasiat untuk para ummul walad [ para budak wanita yang beliau gauli lalu melahirkan anak untuk beliau ] , 4000 dinar (15 milyar 300 juta rupiah) untuk masing-masing dari mereka".

UMMU KULTSUM SETELAH UMAR BIN AL-KHOTHTHOB RA WAFAT :

Adz-Dzahabi dlam Siyar al-A'laam an-Nubalaa 3/446-447 menyebutkan :

عبن سعد: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بن مُحَمَّدٍ، عَنْ يَزِيدَ بنِ عِيَاضٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بنِ أَبِي بَكْرٍ بنِ حَزَمٍ، قَالَ: خَطَبَ سَعِيدُ بنُ الْعَاصِ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتِ عَلِيٍّ بَعْدَ عُمَرَ، وَبَعَثَ إِلَيْهَا بِمِائَةِ أَلْفٍ، فَدَخَلَ عَلَيْهَا أَخُوهَا الْحُسَيْنُ، وَقَالَ: لَا تَزَوَّجِيهِ. فَقَالَ الْحَسَنُ: أَنَا أَزَوَّجُهُ. وَاتَّعَدُّوا لِذَلِكَ، فَحَضَرُوا.

فَقَالَ سَعِيدٌ: وَأَيْنَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ؟ فَقَالَ الْحَسَنُ: سَأَكْفِيكَ. قَالَ: فَلَعَلَّ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ كَرِهَ هَذَا. قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: لَا أَدْخُلُ فِي شَيْءٍ يَكْرَهُهُ. وَرَجَعَ، وَلَمْ يَأْخُذْ مِنَ الْمَالِ شَيْئًا.

قَالَ سَعِيدُ بنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الدِّمَشْقِيُّ: إِنَّ عَرَبِيَّةَ الْقُرْآنِ أُقِيمَتْ عَلَى لِسَانِ سَعِيدِ بنِ الْعَاصِ، لِأَنَّهُ كَانَ أَشْبَهَهُمْ لَهْجَةً بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم.

Ibnu Sa'ad berkata : telah menceritkan kepada kami Ali bin Muhammad, dari Yazid bin 'Iyaadh, dari Abdullah bin Abi Bakr bin Hazm, yang berkata:

Sa'id bin Al-'Aash, melamar Umm Kultsum, putri Ali, setelah Umar wafat . Dan dia mengirimnya uang seratus ribu [ 100 ribu dirham = Rp. 31.875.000.000 ], hingga saudaranya al-Husain masuk padanya dan berkata : " Jangan menikah dengannya".

Al-Hasan berkata : " Aku yang akan menikahkan mu dengannya".

Dan mereka telah bersiap-siap untuk itu, lalu mereka pun datang.

Sa'iid bertanya :  "Dimana Abu Abdullah? " [ Yakni al-Husein ] .

Al-Hassan berkata : " Aku akan mencukupimu ".

Dia berkata : " Mungkin Abu Abdullah membenci pernikahan ini ".

Al-Hasan berkata : Ya.

Sa'id berkata : " Saya tidak mau masuk dalam sesuatu yang dia benci".

Lalu Sa'iid pulang , dan dia tinggalkan uang tsb tidak mengambil nya kembali sepeser pun ".

[ Note :

Pada masa Nabi 12 Dirham setara dengan 1 dinar . Dan Satu dinar pada masa itu setara dengan 4,25 gram emas murni .

Jadi uang 100 ribu dirham Said diatas , setara dengan 8.334 dinar . Jika dirupiahkan : 8.334 dinar x 4,25 gram x Rp. 900.000 = Rp. 31.875.000.000 . PEN ]

SIAPA ITU SAID BIN AL-'AASH ?

Said bin Abdul Aziz Al-Dimashqi berkata :

Bahasa Arab Al-Qur'an telah ditegakkan kembali pada lidah Sa'iid bin Al-Aash, karena dia itu yang paling mirip dengan dialek Rasulullah . .

ATSAR PERNIKAHAN UMAR DENGAN PUTRI ALI BIN ABI THOLIB رضي الله عنهما :

Diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshuur dalam Sunan-nya (521), Abdul Razzaq dalam Al Musannaf (6/163) No. (10352) dan Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti'aab (1/635) melalui Sufyan dari Amr bin Dinar dari Abu Jaafar :

خطب عمر بن الخطاب - رضي الله عنه - ابنة علي - رضي الله عنه - فذكر منها صغرا فقالوا له : إنما أدرك فعاوده فقال: نرسل بها إليك تنظر إليها فرضيها فكشف عن ساقها فقالت: أرسل لولا أنك أمير المؤمنين للطمت عينيك "

Umar Ibn Al-Khattab RA melamar putri Ali [ bin Abi Thalib ] RA , maka Ali RA menyebutkan bahwa putrinya masih kecil . Mereka [ yang diutus Umar ] berkata kepada Ali : " Dia tahu itu, dan dia terus membujuknya". Maka Ali berkata :

"Kami mengirimnya kepada Anda, sehingga Anda melihatnya" .

Dan setelah melihat nya , Umar pun menyukai putri Ali tsb , lalu dia menyingkap betisnya. Maka putri Ali RA marah dan berkata : " Lepaskan ! Kalau saja anda bukan Amiirul Mukminiin sungguh sudah aku tampar kedua matamu ".

Itu adalah lafadz riwayat Sa'iid . Adapun lafadz Abdurrazaaq :

خطب عمر إلى علي ابنته فقال إنها صغيرة فقيل لعمر إنما يريد بذلك منعها قال فكلمه فقال علي أبعث بها إليك فإن رضيت فهي امرأتك قال فبعث بها إليه قال فذهب عمر فكشف عن ساقها فقالت أرسل فلولا أنك أمير المؤمنين لصككت عنقك "

Umar melamar kepada Ali untuk menikah dengan putrinya, lalu Ali mengatakan bahwa dia masih kecil .

Dikatakan kepada Umar bahwa dia hanya ingin menolaknya.

Umar berkata : " Tolong bujuk dia " .

Lalu Ali berkata : "Aku akan mengirimnya kepadamu. Jika kamu suka, maka dia adalah istrimu.”

Dia berkata : lalu dia mengirimnya kepadanya ".

Dia berkata : Maka Umar menghampirinya lalu menyingkap betisnya. Maka putri Ali marah dan berkata :

"Lepas kan ! Kalo saja anda bukan Amirul Mukminin , suangguh telah aku tonjok leher anda ."

[ Lihat at-Talkhiish al-Habiir karya Ibnu Hajar 2/147 dan as-silsilah adho'iifah karya al-Albaani 3/272] .

Dan apa yang disebutkan Al-Hafidz menunjukkan bahwa atasr tsb dari riwayat Muhammad bin Ali bin Al-Hanafiyah , yang nama panggilannya adalah Abu Al-Qasim, dan dia pernah berjumpa dengan Umar ; maka dengan demikian sanad nya Shahih Muttashil .

Namun riwayat yang penulis sebutkan diatas adalah dari riwayat Abu Jaafar . Dan Abu Jaafar adalah Muhammad bin Ali bin Al-Husein dan dia tidak pernah berjumpa dengan Umar maka dengan demikian sanadnya terputus.

Tapi Abu Jaafar berasal dari Ahlul-Bait, maka tampaknya kisah seperti itu sudah masyhur ditengah keluarga nya .

Kesimpulannya : Umm Kultsum itu anak perempuan yang masih kecil , dan itulah sebabnya kisah itu disebutkan dalam kitab al-Mushonnaf di bawah :

(باب نكاح الصغيرين)

(Bab : Pernikahan dua anak kecil ).

Dan diriwayatkan dari Muammar dari Ayyub dan lainnya dari Ikrimah

أن علي بن أبي طالب أنكح ابنته جارية تلعب مع الجواري عمر بن الخطاب

Bahwa Ali bin Abi Thalib menikahkan putrinya - yang masih bocah, yang masih bermain dengan anak-anak perempuan - dengan Umar bin al-Khattab.

Dalam lafadz lain : “Muammar, dari Ayyub, dari Ikrimah, dia berkata :

تزوج عمر بن الخطاب أم كلثوم بنت علي بن أبي طالب وهي جارية تلعب مع الجواري "

 ‘Umar ibn al-Khattab menikahi Ummu Kultsum, putri Ali ibn Abi Thalib, dan dia adalah anak perempuan masih bocah yang masih bermain dengan anak-anak perempuan .”

Ibnu Saad berkata dalam al-Tabaqaat (8/463):

(أم كلثوم بنت علي بن أبي طالب بن عبد المطلب بن هاشم بن عبد مناف بن قصي وأمها فاطمة بنت رسول الله وأمها خديجة بنت خويلد بن أسد بن عبد العزى بن قصي تزوجها عمر بن الخطاب وهي جارية لم تبلغ)

“Umm Kulthum binti Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hashim bin Abd Manaf bin Qushay.

Ibunya adalah Fatimah putri Rasulullah , dan ibunya Khadijah putri Khuwaylid bin Asad bin Abd al-Uzza bin Qushay.

Umar Ibn Al-Khattab menikahinya ketika dia adalah seorang gadis kecil yang belum baligh ".

Dalam at-Talkhis al-Habiir hal. 291-292 cetakan al-Hindiyah :

رواية عبد الرزاق و سعيد ابن منصور و ابن أبي عمر (الأصل: أبي عمرو و هو خطأ) عن سفيان عن عمرو بن دينار عن محمد بن علي بن الحنفية أن عمر خطب إلى علي ابنته أم كلثوم .. القصة،

Riawayat Abdur-Razzaq dan Sa'id Ibn Mansur dan Ibnu Abi Umar ( dalam Manuskrift : Abi Amr dan itu adalah kesalahan) dari Sufyandari Amr Ibnu Dinar dari Muhammad bin Ali bin al-Hanafiyah :

"Bahwa Umar melamar kepada Ali untuk menikahi putrinya Umm Kulthum.. DST.

Dengan demikian jika berdasarkan cetakan kitab At-Takhiish al-Habiir yaitu cetakan al-Hindiyah maka sanadnya shahih . Dan al-Haafidz Ibnu Hajar itu Tsiqoh , dan dia menyebutkan bahwa perawinya adalah Ibn al-Hanafiya, dan dia adalah saudara Umm Kultsum, dan dia berjumpa dengan Umar dan masuk ke rumahnya .

Namun ketika kitab “Musannaf Abd al-Razzaq” dicetak dengan tahqiqan Syekh Habib al-Rahman al-A'dzomi, ternyata dalam sanadnya (10/10352 ) terdapat perbedaan , yaitu sanadnya menjadi Mursal dan inqithaa' [terputus].

Dan ucapannya dalam “Al-Talkhiis”: “.... Ibnu Al-Hanafiyah” adalah kesalahan, yang tidak diketahui penyebabnya ; karena dalam al-Mushonnaf  tertulis : “ ... Amr bin Dinar dari Abi Jaafar , dia berkata ...... dst.

Dan begitu pula dia pada riwayat Sa'id bin Manshur (3 no. 520) seperti yang disebutkan oleh Syekh Al-A'dzomi.

Dan Abu Jaafar ini adalah Muhammad bin Ali bin Al-Husein bin Ali bin Abi Thalib.

Dalam riwayat Ibnu Abi Umar, ada nama yang disebut “Muhammad bin Ali” sebagaimana Al-Hafiz sendiri disebutkan dalam “Al-Ishoobah”

Dan juga Ibnu Abd al-Barr menyebutkanya dalam “Al-Istidzkaar” dengan sanadnya kepada Ibnu Abi Umar, maka dengan demikian perawi kisah tsb bukan Ibnu al-Hanafiyyah. Karena julukannya / Kuniyahnya Abu al-Qasim, yang benar dia adalah Muhammad bin Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib .

Karena dialah yang dijuluki Abu Jaafar, dan dia adalah Al-Baqir. Dan dia adalah salah satu dari kalangan Tabi-iin yang termuda

Dia meriwayatkan dari kakeknya, Al-Hasan dan Al-Hussein, dan kakek ayahnya, Ali bin Abi Thalib, itu secara Mursal , sebagaimana yang di sebutkan dalam at-Tahdziib dan lainnya .

Maka dia tidak berjumpa denngan Ali, apalagi dengan Umar, bagaimana mungkin bisa ketemu sementara dia dilahirkan setelah wafatnya lebih dari 20 tahun , maka dia tidak mendapatkan riwayat kisah tsb secara meyakinkan , maka dengan demikian sanadnya terputus . Wallahu a'lam .

*****

KETIGA : UTSMAN BIN AFFAAN رضي الله عنه  :

[Milyarder yang memback up Dakwan Nabi ﷺ]

Al-Muhaddits Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya الاستيعاب في معرفة الأصحاب (3/1040) berkata :

وَجَّهَزَ عُثْمَانُ جَيْشَ الْعُسْرَةِ، وَذَلِكَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، بِتِسْعِمِائَةٍ وَخَمْسِينَ بَعِيرًا، وَأَتَمَّ الْأَلْفَ بِخَمْسِينَ فَرَسًا.

وَذَكَرَ أَسَدُ بْنُ مُوسَى، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو هِلَالٍ الرَّاسِبِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، قَالَ: حَمَلَ عُثْمَانُ فِي جَيْشِ الْعُسْرَةِ عَلَى أَلْفِ بَعِيرٍ وَسَبْعِينَ فَرَسًا.

Utsman menyumbang untuk pasukan tentara Al-'Usrah, dalam perang Tabuk, dengan sembilan ratus lima puluh unta (950 unta) , dan menggenapkannya menjadi seribu dengan lima puluh kuda ( 50 Kuda Perang ) .

Dan Asad bin Musa menyebutkan, dia berkata: Abu Hilal al-Raasibi telah memberi tahu saya, dia berkata: Qatadah telah memberi tahu kami , dia berkata :

" Utsman mengangkut pasukan al-Usrah dengan seribu unta (1000 unta) dan tujuh puluh kuda (70 kuda) ".

Dalam riwayat lain :

" Serta dana sebesar 1.000 Dinar Emas". [ Lihat : فتح الباري 5/478 dan عمدة القارئ 14/72 ]

[ Note : 1 Dinar = 4,25 gram emas 24 karat . Harga pergram -/+ Rp. 900.000 . Total : Rp. 3.825.000.000]

Dari  'Abdur-Rahman bin Samurah:

جَاءَ عُثْمَانُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِأَلْفِ دِينَارٍ - قَالَ الْحَسَنُ بْنُ وَاقِعٍ وَكَانَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْ كِتَابِي فِي كُمِّهِ حِينَ جَهَّزَ جَيْشَ الْعُسْرَةِ فَنَثَرَهَا فِي حِجْرِهِ ‏.‏ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يُقَلِّبُهَا فِي حِجْرِهِ وَيَقُولُ ‏ "‏ مَا ضَرَّ عُثْمَانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ الْيَوْمِ ‏"‏ ‏.‏ مَرَّتَيْنِ ‏.‏

Bahwa 'Utsman pergi menemui Nabi () dengan membawa seribu Dinar" –

Al-Hasan bin Waqi (salah satu perawi) berkata: "Dan di tempat lain dalam kitab saya:

'Dalam lengan bajunya ketika mempersiapkan 'Pasukan al-'Usrah'. 

Maka Nabi menebarkankannya di kamar beliau. Lalu aku melihat Nabi menciumnya di kamar beliau seraya berkata : “ Tidak akan memudhorotkan Utsman apa yang dia lakukan setelah hari ini”.

Abu Iisa Turmudzi berkata :

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ

Ini adalah hadits HASAN GHARIIB dari jalur ini.

[HR. At-Tirmidzi, Ahmad dan selainnya dan dihasankan oleh syaikh Al-Albani –rohimahullah- dalam “Al-Misykah” : 3/1713 no : 6073 ].

Imam Ath-Thiibi –rohimahullah- berkata :

المعْنى لا على عثمان بأس الذي عمل بعد هذه من الذنوب، فإنهَ مغفُورة مكفرة ونحوه قوله: "الله قد اطلع على أهل بدر فقال: اعملوا ما شئتم فقد غفرت لكم

“Makna ( hadits di atas ): Tidak mengapa atas Utsman yang beliau lakukan dari dosa-dosa setelah ini. Maka sesungguhnya hal itu telah diampuni dan dihapus ( oleh kebaikannya )”.

Yang semisal dengan hal ini, ucapan beliau : “Alloh telah mengetahui akan ( kebaikan ) para sahabat yang ikut perang Badar, maka Alloh menyatakan : “Berbuatlah apa yang kalian inginkan, sungguh Aku telah mengampuni bagi kalian”. [ Quutul Mughtadzi ‘Ala Jami’it Tirmidzi : 2/998 ].

Perang ‘Usrah adalah perang Tabuk. Disebut dengan perang ‘Usrah ( perang sulit ) karena waktu itu cuaca sangat panas dan daerah sangat gersang.

[ Lihat kitab “Quutul Mughtadzi ‘Ala Jami’it Tirmidzi” : 2/997 karya Imam Abdurrahman bin Abi Bakr As-Suyuthi –rohimahullah – ( wafat : 911 H ) ].

Ubaidullah bin Utbah memceritakan :

" Ketika terbunuh, Utsman ra. Masih mempunyai harta yang disimpan penjaga gudangnya, yaitu: 30.500.000 dirham (setara dengan 9 trilyun 722 milyard rupiah ) dan 100.000 dinar (setara dengan Rp. 382.500.000.000 ).

Al-Mas'udi berkata :

أَمَّا عُثْمَانُ نَفْسُهُ فَكَانَ لَهُ يَوْمَ قَتْلِهِ عِنْدَ خَازِنِهِ مِائَةٌ وَخَمْسُونَ أَلْفَ دِينَارٍ، وَمِلْيُونُ دِرْهَمٍ، وَخَلَفَ خَيْلاً كَثِيرًا وَإِبْلًا.

"Adapun Utsman sendiri , pada saat terbunuhnya, dia memiliki harta sebesar 150 ribu dinar [Rp. 537.750.000.000] dan sejuta dirham [Rp. 318.750.000.000] . Ia juga meninggalkan banyak kuda dan unta. [ Baca : "Muruuj adz-Dzahab" oleh Al-Mas'udi, 2/341-343].

Para Ahli sejarah dan Ibnu Abdil Barr penulis "al-Isti'ab" di antara mereka berkata:

لَمَّا مَاتَ خَلَفَ ثَلَاثَ زَوْجَاتٍ أُصِيْبَتْ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ ثَلَاثَةً وَثَمَانِيْنَ أَلْفَ دِيْنَارٍ.

" Ketika dia meninggal, dia meninggalkan tiga istri. Setiap istri menerima warisan sebesar delapan puluh tiga ribu dinar (83.000 dinar x 4,25 = 352.750 gram emas x Rp. 900.000 = Rp. 317.475.000.000,-". [Baca: "Tarikh al-Islam al-Siyaasi" oleh Hasan Ibrahim Hasan 1/358].

[Note: Pada masa Nabi 12 Dirham setara dengan 1 dinar. Dan Satu dinar pada masa itu setara dengan 4,25 gram emas murni. Harga pergram -/+ Rp. 900.000.]

Dalam Mu'jam Ash-Shohabah karya Al-Baghawi, al-Mu;jam Al-Kabiir karya Al-Tabarani, dan Sunan At-Tirmidzi dari Bisyr bin Basyiir Al-Aslami dari ayahnya, dia berkata:

(لما قدم المهاجرون المدينة استنكروا الماء (لم يستسيغوا طعمه)، وكانت لرجل من بني غفار عين (ينبوع الماء الذي ينبع من الأرض ويجري) يقال لها: رومة، وكان يبيع منها القِربة بمُد (مقدار ما يملأ الرجل كفيه طعاما)

(Ketika para muhajirin datang ke Madinah, mereka mencela airnya (mereka tidak merasa tidak cocok dengan rasanya). Kebetulan di sana ada seorang laki-laki dari Bani Ghaffar memiliki sumber mata air (mata air yang keluar dari bumi dan mengalir) yang disebut: ROUMAH . Dia biasa menjual darinya per satu Qirbah [wadah air dari kulit binatang] itu dengan harga satu Mudd [ukuran sepenuh dua telapak tangan seorang pria ] . [ Di Kutip dari فتح الباري 5/478 dan عمدة القارئ 14/72 ]

Dan Ibnu Abdil Barr berkata :

واشترى عُثْمَان رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بئر رومة، وكانت ركية ليهودي يبيع المسلمين ماءها، فَقَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: من يشترى رومة فيجعلها للمسلمين يضرب بدلوه فِي دلائهم، وله بها مشرب فِي الجنة، فأتى عُثْمَان اليهودي فساومه بها، فأبى أن يبيعها كلها، فاشترى نصفها باثني عشر ألف درهم. فجعله للمسلمين، فَقَالَ لَهُ عُثْمَان رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إن شئت جعلت على نصيبي قريتين  ، وإن شئت فلي يَوْم ولك يَوْم. قَالَ: بل لك يَوْم ولي يَوْم. فكان إذا كَانَ يَوْم عُثْمَان استقى المسلمون مَا يكفيهم يومين: فلما رأى ذَلِكَ اليهودي قَالَ: أفسدت علي ركيتي، فاشتر النصف الآخر، فاشتراه بثمانية آلاف درهم.

" Utsman, semoga Allah meridhoinya, membeli sumur Roumah.  Dan Itu adalah Rokiyyah [ sumur yang berair ] bagi seorang Yahudi yang menjual airnya kepada kaum Muslimiin.

Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

من يشترى رومة فيجعلها للمسلمين يضرب بدلوه فِي دلائهم، وله بها مشرب فِي الجنة

Barangsiapa membeli sumur Raumah dan menajdikannya untuk kaum muslimin, dia menjadikan embernya sama dengan ember kaum muslimin, maka baginya mendapatkan tempat air minum di surga.

Kemudian Usman mendatangi si Yahudi dan menawarkan untuk membelinya, tetapi Yahudi itu menolak untuk menjual semuanya, maka dia membeli setengahnya dengan harga dua belas ribu dirham (12.000 Dirham = Rp. 3 milyar 825 juta ) , lalu menjadikannya untuk kaum muslimiin .

Utsman r.a. berkata kepadanya : Jika Anda mau, Anda memberi saya untuk dua desa sebagai bagian saya . Dan jika Anda mau, satu hari untuk saya dan satu hari untuk Anda.

Yahudi itu berkata : Saya setuju dengan cara : untuk anda satu hari dan untuk ku satu hari. Maka apa yang terjadi setelah itu ? Jika datang giliran hari Utsman, maka kaum Muslimin mengambil air yang cukup untuk mereka selama dua hari .

Ketika orang Yahudi melihat keadaan seperti itu, maka dia berkata : " Anda telah merusak hak sumur saya".

Maka Utsman pun membeli setengahnya lagi . Dan beliau membelinya seharga delapan ribu dirham ( 8000 dirham = 2 milyar 550 juta rupiah ) .

[ Baca : الاستيعاب في معرفة الأصحاب (3/1039 -1040) karya al-Muhaddits Ibnu Abdil Barr ].

Dalam riwayat lain :

" Ketika giliran harinya Utsman, kaum muslimin pun mengambilnya untuk mencukupi kebutuhan mereka selama dua hari, hingga si Yahudi itu mengeluh :

" Engkau telah merusak hak sumurku ini".

Lalu, Utsman pun akhirnya membeli separuh sisanya lagi, dan diperuntukkan bagi orang-orang kaya, miskin dan yang sedang dalam perjalanan".

[ Abdul Ghani, Muhammad Ilyas (2005). "Bi'r Rumah (Sumur Rumah atau Bi'r Utsman)". تاريخ المدينة المنورة مصور  (dalam bahasa Arab) (edisi ke-ke-1). hlm. 132.

Dari Tsumamah bin Hazn Al Qusyairi dia berkata ;

 شَهِدْتُ الدَّارَ حِينَ أَشْرَفَ عَلَيْهِمْ عُثْمَانُ فَقَالَ ائْتُونِي بِصَاحِبَيْكُمْ اللَّذَيْنِ أَلَّبَاكُمْ عَلَيَّ قَالَ فَجِيءَ بِهِمَا فَكَأَنَّهُمَا جَمَلَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا حِمَارَانِ قَالَ فَأَشْرَفَ عَلَيْهِمْ عُثْمَانُ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ وَالْإِسْلَامِ هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَلَيْسَ بِهَا مَاءٌ يُسْتَعْذَبُ غَيْرَ بِئْرِ رُومَةَ فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلَ دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ فَاشْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالِي فَأَنْتُمْ الْيَوْمَ تَمْنَعُونِي أَنْ أَشْرَبَ حَتَّى أَشْرَبَ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ وَالْإِسْلَامِ هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ الْمَسْجِدَ ضَاقَ بِأَهْلِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَشْتَرِي بُقْعَةَ آلِ فُلَانٍ فَيَزِيدَهَا فِي الْمَسْجِدِ بِخَيْرٍ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ فَاشْتَرَيْتُهَا مِنْ صُلْبِ مَالِي فَأَنْتُمْ الْيَوْمَ تَمْنَعُونِي أَنْ أُصَلِّيَ فِيهَا رَكْعَتَيْنِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ وَالْإِسْلَامِ هَلْ تَعْلَمُونَ أَنِّي جَهَّزْتُ جَيْشَ الْعُسْرَةِ مِنْ مَالِي قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ ثُمَّ قَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ وَالْإِسْلَامِ هَلْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَلَى ثَبِيرِ مَكَّةَ وَمَعَهُ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَأَنَا فَتَحَرَّكَ الْجَبَلُ حَتَّى تَسَاقَطَتْ حِجَارَتُهُ بِالْحَضِيضِ قَالَ فَرَكَضَهُ بِرِجْلِهِ وَقَالَ اسْكُنْ ثَبِيرُ فَإِنَّمَا عَلَيْكَ نَبِيٌّ وَصِدِّيقٌ وَشَهِيدَانِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ شَهِدُوا لِي وَرَبِّ الْكَعْبَةِ أَنِّي شَهِيدٌ ثَلَاثًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ عُثْمَانَ

Saya menyaksikan rumah Utsman ketika Utsman menampakkan diri kepada mereka [para demonstran] kemudian berkata ;

" datangkanlah kepadaku dua tokoh kalian yang memiliki maksud terhadapku."

Tsumamah berkata ; "lantas mereka mendatangkan keduanya, dan kedua orang itu seperti dua ekor unta atau dua ekor keledai."

Tsumamah melanjutkan ; "lalu Utsman menampakkan diri kepada mereka dan berkata; saya bertanya kepada kalian dan bersumpah dengan nama Allah dan Islam, apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah datang ke Madinah dan tidak ada padanya air segar selain sumur Ruumah (nama sumur di Madinah), kemudian beliau bersabda :

مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلَ دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ

"Barang siapa yang membeli sumur Rumah kemudian menjadikan embernya sama dengan ember orang-orang muslim, oleh kebaikannya itu maka ia akan berada dalam Surga."

Lalu saya membelinya dari hartaku secara murni, namun sekarang kalian melarangku minum darinya hingga saya minum dari air laut?

Mereka mengatakan; "Ya Allah, benar."

Saya bertanya kepada kalian dan bersumpah dengan nama Allah dan Islam : apakah kalian mengetahui bahwa dulu masjid telah sesak dengan penghuninya kemudian Rasulullah bersabda :

مَنْ يَشْتَرِي بُقْعَةَ آلِ فُلَانٍ فَيَزِيدَهَا فِي الْمَسْجِدِ بِخَيْرٍ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ

"Siapakah yang membeli lahan keluarga Fulan kemudian menambahkannya di masjid, dengan kebaikannya itu maka ia masuk Syurga?."

Lalu saya membelinya dari hartaku secara murni namun hari ini kalian melarangku untuk melakukan shalat dua rekaat di dalamnya?

Mereka mengatakan; ya Allah, benar."

Utsman berkata; "Saya bertanya kepada kalian dan bersumpah dengan nama Allah dan Islam : apakah kalian mengetahui bahwa saya telah mempersiapkan pasukan Al 'Usrah (pasukan perang Tabuk) dari hartaku?

Mereka berkata; ya Allah, benar.

Kemudian Utsman melanjutkan ; " Saya bertanya kepada kalian dan bersumpah dengan nama Allah dan Islam : apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah pernah berada di atas Tsabir Makkah dan bersamanya Abu Bakr, Umar dan saya.

Kemudian gunung itu bergerak hingga bebatuannya terjatuh ke bawah, kemudian Rasulullah menjejakkan kakinya sambil bersabda:

اسْكُنْ ثَبِيرُ فَإِنَّمَا عَلَيْكَ نَبِيٌّ وَصِدِّيقٌ وَشَهِيدَانِ

"Diamlah Tsabir, sesungguhnya di atasmu terdapat seorang Nabi, shiddiq, dan dua orang syahid."

Mereka menjawab; "Ya Allah, benar."

Utsman berkata ; " Allahu akbar, demi Rabb pemilik Ka'bah mereka telah bersaksi bahwa saya adalah seorang syahid."

Dia mengucapkannya hingga tiga kali.

[ HR. Turmudzi no. 3636 , an-Nasaa'i dlm as-Sunan ash-Shughroo no. 6137 , Ibnu Majah no. 314 , Ahmad no. 416 , Ibnu Khuzaimah no. 2290 , Ibnu Hibbaan no. 7042 dan al-Haakim no. 1476 ].

Abu Isa Turmudzi mengatakan ;

"Hadits ini adalah hadits hasan, dan telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Utsman."

Al-Hakim berkata :

حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ

" Hadits Shahih sesuai dengan syarat shahih Bukhori dan Muslim , namun mereka berdua tidak memasukkannya dalam shahihnya ".

Di Shahihkan pula oleh Khuzaimah dan Ibnu Hibbaan .

Usman, semoga Allah meridhoinya, memiliki kekayaan yang besar, dan belaiu sangat memperhatikan hubungan silaturrahim . (Wadhdhooh, الحضارة العربية الإسلامية hal. 114)

UTSMAN PADA MASA KHALIFAH ABU BAKAR رضي الله عنهما :

Pada salah satu masa kekhalifahan Abu Bakar Al-Siddiq, terjadi kekeringan dan krisis ekonomi.

Dari Ibnu Abbaas , dia berkata :

«قحط المطر على عهد أبي بكر الصديق، فاجتمع الناس إلى أبي بكر فقالوا: السماء لم تمطر، والأرض لم تنبت، والناس في شدة شديدة، فقال أبو بكر: انصرفوا واصبروا، فإنكم لا تمسون حتى يفرج الله الكريم عنكم،

قال: فما لبثنا أن جاء أجراء عثمان من الشام ، فجاءته مائة راحلة بُرًّا - أو قال طعاما - فاجتمع الناس إلى باب عثمان، فقرعوا عليه الباب، فخرج إليهم عثمان في ملأ من الناس، فقال: ما تشاءون؟

قالوا: الزمان قد قحط؛ السماء لا تمطر، والأرض لا تنبت، والناس في شدة شديدة، وقد بلغنا أن عندك طعاما، فبعنا حتى نوسع على فقراء المسلمين،

فقال عثمان: حبًّا وكرامة ادخلوا فاشتروا، فدخل التجار، فإذا الطعام موضوع في دار عثمان، فقال: يا معشر التجار كم تربحونني على شرائي من الشام؟

قالوا: للعشرة اثنا عشر، قال عثمان: قد زادني، قالوا: للعشرة خمسة عشر، قال عثمان: قد زادني، قال التجار: يا أبا عمرو، ما بقي بالمدينة تجار غيرنا، فمن زادك؟ قال: زادني الله بكل درهم عشرة، أعندكم زيادة؟ قالوا: اللهم لا، قال: فإني أشهد الله أني قد جعلت هذا الطعام صدقة على فقراء المسلمين".

Telah terjadi kekeringan , hujan tidak turun pada zaman Abu Bakar as-Siddiq, maka orang-orang berkumpul kepada Abu Bakar dan berkata :

"Langit tidak hujan, dan bumi tidak tumbuh, dan orang-orang dalam kesusahan besar".

Abu Bakar berkata : Pergilah dan bersabar lah , sesungguhnya kalian tidak akan mendapatkannya sehingga Allah Yang Maha Pemurah membebaskan kalian dari kesusahan ini .

Dia berkata: Tidak lama kemudian para pelayan Usman datang dari Syam, dan seratus unta mengangkut gandum - atau dia mengatakan sembako - maka orang-orang berkumpul di pintu Utsman, dan mereka mengetuk pintu, maka Usman keluar kepada mereka dalam kerumunan orang, dan dia berkata :

"Apa yang kalian inginkan?".

 Mereka berkata : Sekarang sedang musim kekeringan. Langit tidak hujan, bumi tidak menumbuhkan tumbuh-tumbuhan  , dan orang-orang dalam kesusahan yang parah, dan kami telah mendengar bahwa Anda memiliki sembako, maka juallah kepada kami agar kami dapat membantu orang-orang Muslim yang miskin!!!

Usman berkata : " Demi cinta dan kehormatan, masuklah kalian dan silahkan kalian beli",

Lalu para pedagang masuk, dan sembako itu ditaruh di rumah Usman.

Dia berkata: Wahai para saudagar, kalian mau memberi untung berapa untukku untuk pembelianku dari Syam?

Mereka berkata : untuk modal Sepuluh kami kasih untung dua belas.

Usman berkata : Sungguh ada yang memberi ku untung lebih dari itu.

Mereka berkata : untuk Sepuluh untungnya lima belas.

Usman berkata: Sungguh ada yang memberi ku untung lebih dari itu .

Para pedagang berkata :

Wahai Abu Amr, tidak ada pedagang yang tersisa di Madinah selain kami, lalu siapa yang menambahi keuntungan tsb ?

Dia berkata: Allah telah menambahkan keuntungan untuk saya , setiap satu dirham di balas dengan sepuluh dirham , apakah kalian mau menambahinya ?

Mereka berkata: Ya Allah , tidak,

Dia berkata : Saya bersaksi kepada Allah bahwa saya telah menjadikan sembako ini sebagai sedekah untuk orang-orang Muslim yang fakir miskin .

Lalu Ibnu Abbas berkata:

«فرأيت من ليلتي رسول الله في المنام وهو على برذون أبلق (الذي فيه سواد وبياض) عليه حُلَّة من نور، في رجليه نعلان من نور، وبيده قصبة من نور، وهو مستعجل، فقلت: يا رسول الله، قد اشتد شوقي إليك وإلى كلامك فأين تبادر؟ قال: «يا ابن عباس، إن عثمان قد تصدق بصدقة، وإن الله قد قبلها منه وزوجه عروسا في الجنة، وقد دعينا إلى عرسه

“Maka pada suatu malam, aku melihat Rasulullah dalam mimpi, diatas Birdzaun Ablaq ( kuda penarik barang yang ada warna hitam dan putih), padanya baju dari cahaya, di kakinya ada sepasang sandal dari cahaya, dan di tangannya ada tongkat bambu dari cahaya , dan beliau buru-buru mau pergi .

Maka aku berkata: Wahai Rasulullah, kerinduanku padamu dan sabdamu telah semakin bertambah, maka mau kemanakah engkau bersegera?

Dia berkata: “Wahai Ibnu Abbas, sesungguhnya Usman telah bersedekah dengan suatu sedekah , dan Allah telah menerimanya darinya dan menikahkannya dengan pengantin di surga, dan kami diundang ke acara pernikahannya".

[ Diriwayatkan oleh oleh Abu Bakar al-Aajurrii dalam الشريعة 7/190 no. 1544 , Atsar no. 950 Cet. Muassasah Qurthubah .

Derajat Atsar : Para perawinya tsiqoot / dipercaya , kecuali Idris bin Muhammad , saya belum menemukan biografinya .

Tapi dalam موسوعة الحديث  no. 1477 di nyatakan bahwa dia adalah Abu Abdillah Ja'far bin Idris al-Qozwiini , dan dia itu dho'if haditsnya .

[ Baca :  الرقة والبكاء oleh Ibn Qudamah, hal 190 , الخلفاء الراشدون oleh Hasan Abob, hal. 191 dan شهيد الدار oleh Ahmed Al-Kharouf, hal. 21 ]

UTSMAN BIN AFFAAN KETIKA MENJADI KHALIFAH :

KONSTRIBUSI DAN INFAQ UTSMAN (RA) UNTUK MESJID NABAWI :

Setelah Rasulullah membangun masjidnya di Madinah, umat Islam mulai berkumpul di sana untuk shalat lima waktu dan menghadiri khotbah Nabi .

Di mesjid mereka belajar tentang masalah-masalah agamanya, namun lama kelamaan mesjid itu penuh dengan orang-orang , maka Nabi ingin sebagian para sahabat membeli tanah di sebelah mesjid agar di bisa diperluas suapaya bisa menampung lebih abanyak orang . Lalu belia berkata :

« مَنْ يَشْتَرِي بُقْعَةَ آلِ فُلاَنٍ فَيَزِيدُهَا فِي الْمَسْجِدِ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ  ؟»

"Siapa yang membeli blok tanah milik Fulan untuk perluasan masjid , maka baginya akan di balas dengan sesuatu yang lebih baik darinya di surga kelak ?"

Lalu Utsman bin Affan membelinya dari uangnya [ shahih Sunan Turmudzi oleh al-Albaani no. 2921]

Yaitu : seharga dua puluh lima ribu dirham [25.000 dirham = Rp. 7.968.750.000] , atau dua puluh ribu [20.000 dirham = Rp. 6.375.000.000] kemudian tanah tsb ditambahkan ke masjid [Baca : Shahih Sunan Nasaa'i 2/766] dan diperluas untuk kaum Muslim [ Baca : أعلام المسلمين oleh Khalid al-Baithoor 3/41]

Dan Yahya meriwayatkan dari Al-Muttalib bin Abdullah bin Hantab yang berkata:

لما ولي عثمان بن عفان سنة أربع وعشرين كلمه الناس أن يزيد في مسجدهم وشكوا إليه ضيقه يوم الجمعة حتى إنهم ليصلون في الرحاب . فشاور فيه عثمان أهل الرأي من أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم فأجمعوا على أن يهدمه  ويزيد فيه فصلى الظهر بالناس ثم صعد المنبر فحمد الله وأثنى عليه ثم قال :

" أيها الناس إني أردت أن أهدم مسجد رسول الله صلى الله عليه و سلم وأزيد فيه وأشهد أني سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول: " من بنى مسجدا بنى الله له بيتا في الجنة " وقد كان لي فيه سلف وإمام سبقني وتقدمني عمر بن الخطاب كان قد زاد فيه وبناه وقد شاورت أهل الرأي من أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم فأجمعوا على هدمه وبنائه وتوسيعه "

فحسن الناس يومئذ ذلك ودعوا له فأصبح فدعا العمال وباشر ذلك بنفسه وكان رجلا يصوم الدهر ويصلي الليل وكان لا يخرج من المسجد وأمر بالفضة المنخولة تعمل ببطن نخل وكان أول عمله في شهر ربيع الأول من سنة 29 ه وفرغ منه حين دخلت السنة لهلال المحرم سنة 30 فكان عمله عشرة أشهر

Ketika Utsman bin Affan menjadi khalifah tahun ke dua puluh empat, orang-orang mengajukan permohonan untuk memperluas masjid mereka dan mengadu kepadanya tentang sempitnya masjid pada hari Jumat, sehingga mereka sholat di emperan .

Lalu Utsman bermusyawarah dengan para ahli pendapat dari kali para sahabat Rasulullah , dan mereka sepakat bahwa dia harus merobohkannya dan memperluas bangunannya . Lalu Utsman Sholat bersama orang-orang , kemudian naik mimbar , lalu memuji Allah serta mengagungkannya , kemudian berkata :

Wahai manusia, aku ingin merobohkan masjid Rasulullah lalu menambahkan bangunannya, dan aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah bersabda :

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ

“Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” [ HR. Ibnu Majah no. 738 . Hadits Shahih].

Saya memiliki seorang pendahulu dan seorang imam yang mendahului saya . Dan Umar bin Khattab telah mendahului saya. Dia telah menambahkannya dan membangunnya, dan saya bermusyawarah dengan para ahli dari kalangan para sahabat Rasulullah dan mereka dengan suara bulat setuju untuk menrobohkannya, membangunnya dan memperluasnya".

Maka pada saat itu orang-orang menanggapi nya dengan baik , dan mereka berdoa untuknya .

Maka di pagi hari Utsman memanggil para pekerja dan dia juga terjun langsung ikut mengerjakaanya . Dia adalah seorang sahabat yang senantiasa berpuasa sepanjang masa dan sholat [tahajjud] di setiap malam hari.

Dia tidak keluar masjid dan memerintahkan orang yang mengayak perak agar dikerjakan di bawah pohon-pohon kurma .

Pengerjaanya dimulai pada bulan Rabi' al-Awwal tahun 29 H. Dia menyelesaikannya ketika memasuki tahun baru , hilal bulan Muharram mulai nampak , pada tahun 30, dan pengerjaannya selesai dalam sepuluh bulan

Ibnu Jarir berkata :

" وبناه بالفضة - الكِلْس - "

" Dan dia membangunnya dengan perak - kapur -.”

[ Lihat : تاريخ الأمم والملوك karya ath-Thobari 2/606 dan البداية والنهاية karya Ibnu Katsir jilid ke 7 dan تاريخ الخلفاء karya as-Sayuuthi no. 124 ]

كان المسجد النبوي على عهد النبي محمد مبنيا باللبن وسقفه الجريد، وعمده خشب النخل، فلم يزد فيه أبو بكر الصديق  شيئا وزاد فيه عمر بن الخطاب وبناه على بنائه في عهد رسول الله باللبن  والجريد وأعاد عمده خشباً، ثم غيَّره عثمان، فزاد فيه زيادة كبيرة، وبنى جداره بالحجارة المنقوشة والفضة، وجعل عمده من حجارة منقوشة وسقفه بالساج ، وجعل أبوابه على ما كانت أيام عمر ستة أبواب.

Masjid Nabawi pada zaman Nabi Muhammad dibangun dengan batu batu dan atapnya dari daun pelepah kurma, dan tiang-tiangnya terbuat dari kayu pohon kurma.

Abu Bakar Al-Siddiq sama sekali tidak menambahkan apa-apa .

Dan Umar Ibn Al-Khattab menambahkan nya . Dan dia membangunnya di atas pondasi yang sudah ada sejak masa Rasulullah dengan batu bata dan daun pelepah kurma, dan mengembalikan tiang-tiangnya sama dari kayu .

Kemudian Utsman mengubahnya, dan memperluasnya secara besar-besaran. Dan dia membangun temboknya dengan batu ukir yang di pahat dan dengan perak. Bagitu pula membuat tiang-tiangnya dari batu ukir yang pahat, dan atapnya dengan kayu jati, dan membuat pintu-pintunya sama seperti pada zaman Umar , yaitu enam pintu.

Utsman membangun mesjid itu panjangnya seratus enam puluh hasta [80 Meter] dan lebarnya seratus lima puluh hasta [ 75 M ].

[ Lihat : تاريخ الأمم والملوك karya ath-Thobari 2/606 dan البداية والنهاية karya Ibnu Katsir jilid ke 7 dan تاريخ الخلفاء karya as-Sayuuthi no. 124 ]

Dari 'Abdullah bin 'Umar mengabarkan :

 أنَّ المَسْجِدَ كانَ علَى عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مَبْنِيًّا باللَّبِنِ، وسَقْفُهُ الجَرِيدُ، وعُمُدُهُ خَشَبُ النَّخْلِ، فَلَمْ يَزِدْ فيه أبو بَكْرٍ شيئًا، وزَادَ فيه عُمَرُ وبَنَاهُ علَى بُنْيَانِهِ في عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ باللَّبِنِ والجَرِيدِ وأَعَادَ عُمُدَهُ خَشَبًا، ثُمَّ غَيَّرَهُ عُثْمَانُ فَزَادَ فيه زِيَادَةً كَثِيرَةً وبَنَى جِدَارَهُ بالحِجَارَةِ المَنْقُوشَةِ، والقَصَّةِ وجَعَلَ عُمُدَهُ مِن حِجَارَةٍ مَنْقُوشَةٍ وسَقَفَهُ بالسَّاجِ.

“Bahwa pada masa Rasulullah Masjid dibangun dengan menggunakan tanah liat yang dikeraskan (bata). Atapnya dari pelepah daun kurma sedangkan tiangnya dari batang pohon kurma.

Pada masanya Abu Bakar , beliau tidak memberi tambahan renovasi apapun.

Kemudian pada masanya Umar bin Al Khaththab ia memberi tambahan renovasi, Umar merenovasi dengan batu bata dan pelepah daun kurma sesuai dengan bentuk yang ada di masa Rasulullah . Tiang-tiang nya ia ganti dengan kayu.

Kemudian pada masa Utsman ia banyak melakukan perubahan dan renovasi, DINDING masjid ia bangun dari bebatuan yang DIUKIR dan batu kapur. Kemudian TIANG dari batu berukir dan atapnya dari batang-batang kayu pilihan." ( HR. Bukhori no. 427, Ahmad No. 5865 dan Abu Daud no. 381)

Al-Qoodhi Waki’ ( wafat 196 H , beliau gurunya Imam Syafi’i ) dalam kitab “الطَّرِيْق” hal. 364 meriwayatkan :

عن خارجة بن زيد رحمه الله تعالى -وهو أحد فقهاء المدينة السبعة- قال: قُتِل عثمانُ رضي الله عنه وقد فرغ من بنيان المسجد، وإن نِقَاشة الحجارة لعلى أبواب المسجد وقِبَابِه، فلم يزل بعد عثمان على حاله؛ لم يزد فيه أحد من الولاة، حتى كان زمان الوليد بن عبد الملك.

Dari Khoorijah bin Zaid رحمه الله ( dia merupakan salah satu dari tujuh ahli fiqih Madinah ) , dia berkata :

Usman ra, terbunuh ketika selesai dari pembangunan Masjid .

Dan sesungguhnya ukiran-ukiran batunya berada di atas pintu-pintu dan kubah-kubah masjid. Dan setelah terbunuhnya Utsman kondisi nya masih tetap seperti itu , tidak ada satu pun penguasa yang menambahinya di dalamnya, sampai pada masa Al-Walid bin Abdul Malik.

( Baca : kitab “الطَّرِيْق” hal. 364 , yang dicetak oleh pentahqiq ​​Hamad Al-Jaasir atas nama kitab “Al-Manasik” karya Al-Harbi)

UTSMAN (RA) SANGAT MEMPERHATIKAN EKONOMI KELUARGA DAN KERABATNYA , BAHKAN MENGUTAMAKANNYA . 

Utsman radhiyallahu 'anhu sangat menyayangi keluarag dan kerabatnya, namun hal itu tidak membuatnya berbuat curang dalam hal-hal yang diharamkan atau perbuatan buruk, dan politik dalam hal keuangan atau hal lainnya.

Utsman bin Affan رضي الله عنه  , meskipun sangat memperhatikan ekonomi keluarga dan kerabatnya , namun beliau juga tetap konsekwen dalam memperhatikan kesejahteraan rakyatnya .

Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya الاستيعاب في معرفة الأصحاب (3/1040-1041) berkata :

حدثنا ضَمْرَةُ، [عَنِ السُّدِّيِّ ] ، عَنِ السَّرِيِّ بْنِ يَحْيَى، عن ابن سيرين، قَالَ: كَثُرَ الْمَالُ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ حَتَّى بِيعَتْ جَارِيَةٌ بِوَزْنِهَا، وَفَرَسٌ بِمَائَةِ أَلْفِ دِرْهَمٍ، ونحلة بِأَلْفِ دِرْهَمٍ.

Telah memberi tahu kami Dlomroh , dari As-Sudday dari as-Sirriy Bin Yahya, dari Ibnu Siirin, dia berkata :

"Harta melimpah pada masa Usman , sampai-sampai budak perempuan dijual dengan harga berdasarkan berat timbangannya, dan harga kuda seratus ribu dirham, dan seekor lebah seribu dirham.

[ Note : 12 dirham = 1 dinar pada masa Nabi . 1 dinar = 4,25 gram emas murni. Harga 1 gram emas murni = Rp. 900.000 . Berarti harga seekor lebah = Rp. 318.750..000. ]

Dalam (تاريخ مدينة دمشق) 39/313-314 karya Ibnu Asaakir di sebutkan :

" Bahwa Utsman رضي الله عنه senantiasa sangat suka dalam mempererat tali silaturrahim dengan harta yang melimpah, sehingga orang-orang jahat itu merasa dendam dan memberontak terhadapnya, dan mereka mengatakan :

إنَّه إنَّما كان يصلهم من بيت المال

" Sesungguhnya dia itu [ yakni Ustman ] mempererat hubungan tali sikaturrahimnya itu dengan menggunkan harta dari BAITUL MAAL ".

Lalu Utsman membantahnya dengan mengatakan :

وقالوا إنِّي أحبُّ أهل بيتي وأعطيهم، فأمَّا حبِّي لهم فإنَّه لم يمل معهم إلى جورٍ، بل أحمل الحقوق عليهم…

وأمَّا إعطاؤهم فإنِّي إنَّما أعطيهم من مالي، ولا أستحلُّ أموال المسلمين لنفسي، ولا لأحدٍ من النَّاس، وقد كنت أعطي العطيَّة الكبيرة الرَّعية من صلب مالي أزمان رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكرٍ وعمر، وأنا يومئذٍ شحيحٌ حريصٌ، أفحين أتيت على أسنان أهل بيتي وفني عمري وودَّعت الّذي لي في أهلي قال الملحدون ما قالوا؟

Dan mereka mangatakan bahwa saya mencintai keluarga saya lalu saya memberi kepada mereka [ harta dan lainnya ] .

Maka saya jawab : adapun cinta saya kepada mereka, itu tidak mengarah pada ketidakadilan terhadap mereka, tetapi saya menanggung hak-hak atas mereka ...

Adapun aku senantiasa memberi mereka  , maka saya memberi mereka dari harta saya, dan saya tidak menghalalkna harta kaum Muslimin untuk diriku sendiri dan tidak pula untuk seseorang dari para manusia .

Saya biasa menyumbangkan dana besar-besaran untuk rakyat dari harta saya pribadi pada masa Rasulullah (), Abu Bakar dan Umar, dan pada saat itu saya tetap masih merasa pelit dan tamak .

Maka ketika saya sampai pada usia-usia ahli bait saya dan usia saya sudah tua renta , dan saya hendak menitipkan apa yang saya miliki pada keluarga saya, lalu kenapa para orang-orang yang mulhid [keras kepala[ berkata seenaknya tentang saya " ?

Lalu Ibnu Asaakir berkata :

وكان عثمان قد قسم ماله، وأرضه في بني أميَّة، وجعل ولده كبعض مَنْ يعطي، فبدأ ببني أبي العاص، فأعطى آل الحكم رجالهم 10 آلاف فأخذوا 100 ألف، وأعطى بني عثمان مثل ذلك، وقسم في بني العاص وفي بني العيص وفي بني حرب،

Utsman telah membagikan harta dan tanahnya di antara Bani Umayyah, dan menjadikan bagian untuk putranya sama seperti sebagian dari mereka yang diberi .

Dia memulai dengan Bani Abi Al-Aash, maka dia memberi keluarga Al-Hakam para lelaki dari mereka masing-masing 10 ribu , dengan demikian mereka mengambil 100 ribu .

Dan dia memberi kepada Bani Utsman juga sama seperti itu.

Dan beliau membaginya di antara Bani Al-'Aash, Bani Al-'Aish , dan Bani Harb.

( Baca pula : Tarikh ath-Thobari dan فصل الخطاب في مواقف الأصحاب karya Muhammad sholeh al-Ghorsy , hal. 82 , Cet. Dar Al-Salam, Mesir, edisi pertama 1416 H /1996 M)

Prof. DR. Muhammad Kaalou berkata :

فهذه النُّصوص وغيرها ممَّا اشتُهر عنه، وما صحَّ من الأحاديث في فضائله الجمَّة تدلُّ على أنَّ كلَّ ما قيل فيه من إسرافه في بيت المال وإنفاق أكثره على نفسه وأقاربه وقصوره حكاياتٌ بدون زمامٍ ولا خطامٍ، ومع براءة عثمان ممَّا نُسب إليه، إلا أنَّ بعض العلماء ذهبوا إلى أنَّ سهم ذوي القربى هو لقرابة الإمام.

Nash-nash ini dan lainnya yang masyhur tentang dirinya , dan hadits-hadits shahih tentang keutamaannya yang agung menunjukkan bahwa segala sesuatu yang telah dikatakan tentang diri beliau bahwa beliau ini melakukan pemborosan dari Baitul Maal dan menghabiskan sebagian besar dibelanjkan untuk dirinya sendiri dan kerabat-kerabatnya dan istana-istananya adalah hanya dongeng tanpa kendali atau tali. kekang, dengan terbebasnya Usman dari segala tuduhan yang dikaitkan dengannya.

Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa : سهم ذوي القربى  [ saham kerabat dari harta ghonimah dan Fei ] itu untuk kerabat imam.

Baca : Artikel شبهات وردود حول سياسة عثمان الاقتصادية karya Muhmaad Kalou

Penulis katakan :  yang dimaksud dengan ( سهم ذوي القربى  [ saham kerabat dari harta ghonimah dan Fei ] )  Yakni : apa yang disebutkan dalam firman Allah swt tentang harta Ghonimah :

وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ

Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil [ QS. Al-Anfaal : 41]

Dan Firman Allah swt tentang harta al-Fai':

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya : " Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya" [ QS. Al-Hasyr : 7 ] PEN. ]

Utsman رضي الله عنه berkata:

"أنا لم أستعمل إلا من استعمله النبي صلى الله عليه وسلم منهم"

"Saya tidak menggunakan siapa pun kecuali orang-orang yang digunakan oleh Nabi, ." (Minhaj al-Sunnah, oleh Ibn Taymiyyah  6/192-193)

Syeikhul Islam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah mengatakan :

إنَّ سهم ذوي القربى ذهب بعض الفقهاء إلى أنَّه لقرابة الإمام، كما قال الحسن وأبو ثور، وإنَّ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم كان يعطي أقاربه بحكم الولاية، فذوي القربى في حياة النَّبيّ صلى الله عليه وسلم ذوي قرباه، وبعد موته هم ذوي قربى مَنْ يتولى الأمر بعده، وذلك لأنَّ نصر وليِّ الأمر والذَّبَّ عنه متعيِّن، وأقاربه ينصرونه ويذبُّون عنه ما لا يفعله غيرهم.

Bahwa Saham / bagian kerabat , sebagian para ulama Fiqh berpendapat bahwa itu untuk kerabat imam, seperti yang dikatakan oleh al-Hasan dan Abu Tsuur. Dan bahwa Nabi biasa memberi kerabatnya berdasarkan hukum perwalian.

Maka yang dimaksud Kerabat semasa hidup Nabi () adalah orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan . Dan setelah wafatnya beliau , maka mereka itu adalah kerabat orang yang mengambil alih kekuasaan setelahnya, karena dukungan terhadap waliyul amr dan pembelaan terhadapnya adalah suatu keharusan .

Dan kelebihan kerabat itu mereka mendukungnya dan membelanya dengan semangat yang tidak dilakukan oleh orang lain".

Lalu Ibnu Taimiyah berkata :

وبالجملة فعامَّة مَنْ تولَّى الأمر بعد عمر كان يخصُّ بعض أقاربه إمَّا بالولاية أو بمالٍ

 

Kesimpulannya : pada umumnya orang-orang yang mengambil alih kekuasan setelah Umar , dia mengistimewakan sebagian kerabatnya, baik dengan jabatan maupun dengan harta .

[ Baca : منهاج السنة karya Ibnu Taimiyah 3/187-188 dan فصل الخطاب في مواقف الأصحاب  karya Muhammad sholeh al-Ghorsy , hal. 83]

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata pula :

إنَّ ما فعله عثمان في المال له 3 مآخذ، أحدها أنَّه عاملٌ عليه، والعامل يستحقُّ مع الغنى، والثَّاني أنَّ ذوي القربى هم ذوو قربى الإمام، والثَّالث أنَّ قرابة عثمان كانوا قبيلة كبيرةً كثيرةً ليسوا مثل قبيلة أبي بكرٍ وعمر، فكان يحتاج إلى إعطائهم وولايتهم أكثر من حاجة أبي بكرٍ وعمر إلى تولية أقاربهما وإعطائهم … وهذا ممَّا نقل عن عثمان بن عفَّان رضي الله عنه الاحتجاج به.

“Bahwa apa yang Utsman lakukan dengan harta  , maka baginya memiliki 3 sumber :

Salah satunya : adalah bahwa dia sebagai pekerja , dan pekerja itu berhak mendapatkan upah meskipun dia orang kaya .

Dan yang kedua : adalah bahwa yang di maksud kerabat [ ذوي القربى ] adalah kerabat Imam / pemimpin .

Dan yang ketiga : adalah bahwa kerabat Utsman adalah kabilah yang besar dan banyak, yang tidak seperti kabilah Abu Bakar dan Umar, sehingga Utsman perlu memberi mereka harta dan jabatan lebih dari yang dibutuhkan oleh Abu Bakar dan Umar untuk memberi jabatan kerabat mereka. dan memberikan harta kepada mereka ...

Inilah yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu sebagai argumentasi dengannya . 

[ Baca : Minhaaj as-Sunnah karya Ibnu Taimiyah 3/187-188].

Dalam kitab Taarikh ath-Thabari ( 3/312-313 ) di sebutkan :

أنَّ عثمان لمَّا أمر عبد الله بن سعد بن أبي سرح بالزَّحف من مصر على تونس لفتحها قال له:

" إن فتح الله عليك بإفريقية فلك ممَّا أفاء الله على المسلمين خمس الخمس من الغنيمة نفلاً ".

فخرج بجيشه حتَّى قطعوا أرض مصر وأوغلوا في أرض إفريقية وفتحوها، وسهلها وجبالها، وقسَّم عبد الله على الجند ما أفاء الله عليهم، وأخذ خمس الخمس، وبعث بـأربعة أخماسه إلى عثمان مع ابن وثيمة النَّضري، فشكا وفدٌ ممَّن كان معه إلى عثمان ما أخذه عبد الله، فقال لهم عثمان إنَّما أمرت له بذلك، فإن سخطتم ؛ فهو ردٌّ. قالوا إنَّا نسخطه، فأمر عثمان عبد الله أن يردَّه فردَّه.

وقد ثبت في السُّنَّة تنفيل أهل الغناء والبأس في الجهاد.

"Bahwa ketika Utsman memerintahkan Abdullah bin Saad bin Abi Sarh untuk bergerak dengan pasukannya dari Mesir ke Tunisia untuk menaklukkannya, beliau berkata kepadanya :

Jika Allah telah menaklukkan Afrika untukmu, maka dari apa yang telah Allah berikan kepada kaum Muslim dari harta al-Fai', maka seperlimanya dari seperlima rampasan perang ( Ghoniimah) adalah hadiah [ untuk mu ] .

Maka dia berangkat dengan pasukannya sampai mereka melintasi tanah Mesir dan menembus tanah Afrika dan menaklukkannya, datarannya dan pegunungannya.

Lalu Abdullah membagi apa yang Allah berikan kepada mereka kepada para prajurit, dan dia mengambil seperlimanya dari seperlima Ghoniimah .

Dia mengirim empat perlima darinya ke Utsman bersama Ibnu Watsiimah al-Nadhri. Lalu ada delegasi dari mereka yang bersamanya mengadukan kepada Utsman tentang apa yang telah diambil Abdullah.

Maka Utsman berkata kepada mereka : “Aku telah memerintahkannya untuk melakukan itu, dan jika kalian marah, maka itu dikembalikan .”

Mereka berkata, “Kami marah .” Maka Utsman memerintahkan Abdullah untuk mengembalikannya, dan dia pun mengembalikannya.

Dan telah ada ketetapan dalam Sunnah memberi hadiah kepada orang-orang kaya dan yang bertempur dalam jihad . [ Baca : Minhaaj as-Sunnah karya Ibnu Taimiyah 3/187-188 dan Taarikh ath-Thobari 5/253 ].

Utsman radhiyallahu 'anhu sangat menyayangi kerabatnya, namun hal itu tidak membuatnya berbuat curang dalam hal-hal yang diharamkan atau perbuatan buruk, dan politik dalam hal keuangan atau hal lainnya.

Tapi tuduhan-tuduhan palsu dimasukkan ke dalam kitab-kitab sejarah, di belakangnya adalah propaganda sekte Saba'iyah dan Syiah Imamiyah yang dzalim terhadap Utsman, semoga Allah meridhoinya.

Biografi Usman ra, dalam hubungannya dengan kerabatnya, merupakan aspek dari aspek-aspek Islam yang mulia dan penuh belas kasih. Karena Allah SWT berfirman :

ذَٰلِكَ الَّذِي يُبَشِّرُ اللَّهُ عِبَادَهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ۗ قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ ۗ وَمَنْ يَقْتَرِفْ حَسَنَةً نَزِدْ لَهُ فِيهَا حُسْنًا ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ

Itulah (karunia) yang diberitahukan Allah untuk menggembirakan hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan kebajikan. Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu imbalan pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.”

Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan akan Kami tambahkan kebaikan baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukuri. [ QS. Asy-Syuuroo : 23 ].

Dan Firman Allah SWT :

 وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

" Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros ". [ QS. Al-Israa : 26 ] .

Ini juga merupakan aspek praktis dari biografi Nabi (), seperti yang Utsman RA lihat dari Rasulullah () dan dia tahu dari kondisinya apa yang tidak di lihat oleh orang lain atau di ketahui oleh orang lain namun tidak diketahui oleh para pengkritiknya.

Dan dia memiliki kecerdasan dari fiqih apa yang tidak dipahami oleh orang-orang seperti dia dari kebanyakan orang, dan dari apa yang dia lihat betapa besarnya kecintaan Rasulullah () pada kerabatnya serta kebaikannya kepada mereka. Beliau memberi pamannya al-Abbas apa yang tidak dia berikan kepada siapa pun ketika harta dari Bahrain datang kepadanya.

Dia menugaskan Ali yang merupakan sepupu dan menantunya .

Dan Rasulullah () adalah teladan yang agung bagi Utsman RA dan bagi semua orang-orang yang beriman .

[ Baca : سياسة عثمان رضي الله عنه في الإنفاق العام artikel karya DR. Ali ash-Sholaabi] 

Ibnu Katsir radhiyallahu 'anhu berkata:

وقد كان عثمان رضي الله عنه كريم الأخلاق ذا حياءٍ كثيرٍ، وكرمٍ غزير، يؤثر أهله وأقاربه في الله، تأليفاً لقلوبهم من متاع الدُّنيا الفاني لعلَّه يرغِّبهم في إيثار ما يبقى على ما يفنى، كما كان النَّبيّ صلى الله عليه وسلم يعطي أقواماً، ويدع آخرين إلى ما جُعل في قلوبهم من الهدى والإيمان، وقد تعنَّت عليه بسبب هذه الخصلة أقوامٌ كما تعنَّت بعض الخوارج على رسول الله صلى الله عليه وسلم في الإيثار، فعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: بينما رسول الله صلى الله عليه وسلم يقسم غنيمة بالجعرانة؛ إذ قال له رجلٌ: اعدل، قال "شقيت إن لم أعدل".

Utsman رضي الله عنه adalah sosok yang berakhlak mulia , memiliki sifat malu yang besar dan kedermawanan yang melimpah, mengutamakan keluarganya dan kerabatnya semata-mata karena Allah , dengan tujuan untuk melembutkan hati mereka dari kesenangan dunia yang akan binasa ini, mungkin juga dia menginginkan agar mereka lebih memilih apa yang kekal abadi daripada apa yang akan punah , sebagaimana Nabi () biasa memberi sebagian kaum dan meninggalkan yang lain kepada sesuatu yang membuat hati mereka mendapatkan hidayah dan iman.

Dan sungguh telah ada orang-orang yang keras kepala terhadap beliau karena sifat ini, seperti halnya ada sebagian orang Khawarij yang keras kepala terhadap Rasulullah () dalam al-iitsaar / الإيثار [ pengutamaan pembagian harta rampasan perang untuk para mu'allaf ] .

Dari Jabir bin Abdullah ra, dia berkata :

Ketika Rasulullah () membagi harta rampasan di Al-Ji'raanah; tiba-tiba ada seorang pria berkata kepadanya : "Berbuat adil lah !" Nabi menjawab : "Celaka lah aku jika aku tidak adil".

[ Baca : al-Bidaayah wan Nihaayah karya Ibnu Katsir 7/224 ].

Ibnu Sa'ad dalam الطبقات الكبرى 3/190 menyatakan :

“ Utsman radhiyallahu 'anhu, berargumentasi atas kebenaran berbuat baik terhadap keluarganya dan kerabatnya, sambil berbicara di depan Majelis Syura dengan mengatakan :

أنا أخبركم عنِّي وعمَّا ولِّيت، إنَّ صاحبيَّ اللَّذين كانا قبلي ظلما أنفسهما، ومن كان منهما سبيل احتساباً، وإنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعطي قرابته، وأنا في رهط أهل عيلةٍ وقلَّة معاشٍ، فبسطت يدي في شيءٍ من ذلك لما أقوم به فيه، فإن رأيتم ذلك خطأً، فردُّوه.

Saya akan memberitahu Anda tentang saya dan apa yang ditugaskan kepada saya, bahwa dua sahabat saya yang sebelum saya menganiaya diri mereka sendiri. .

Aku akan menceritakan kepada kalian tentang aku dan tentang apa yang aku lakukan sebagai waliyul amr , bahwa kedua sahabatku [ Abu Bakar dan Umar ] yang sebelum aku , mereka menganiaya diri mereka sendiri, dan orang dari mereka berdua adalah jalan untuk mendapat pahala . Dan dulu Rasulullah memberi harta pada kerabatnya.

Saya termasuk dalam kelompok keluarga miskin dan sedikit mata pencaharian, maka saya rentangkan tangan saya pada sesuatu dari itu untuk apa yang dengannya saya bisa lakukan, dan jika kalian melihat bahwa itu adalah kesalahan, maka kalian tolaklah !. [Baca : الطبقات الكبرى 3/190 ]

Ibnu Taimiyah rahimahullah menanggapi orang-orang yang menuduh Utsman mengutamakan keluarganya dengan banyak uang dari perbendaharaan, dan orang itu  berkata :

وكان يؤثر أهله بالأموال الكثيرة من بيت المال حتَّى إنَّه دفع إلى 4 نفر من قريش زوَّجهم بناته 400 ألف دينار، ودفع إلى مروان ألف ألف دينار -مليون دينار- 

Dia senantiasa mengutamakan keluarganya dengan harta yang banyak yang diambil dari BAITUL MAAL . Dia bahkan memberi 400.000 dinar [1 trilyun 530 milyar Rupiah] kepada 4 orang Quraisy yang dia nikahkan mereka dengan putri-putrinya, dan dia memberi Marwan seribu ribu dinar – yakni : satu juta dinar – [3 trilyun 825 Milyar rupiah]

JAWABANNYA :

فالجواب يقال: أين النَّقل الثابت بهذا ؟ نعم كان يعطي أقاربه، ويعطي غير أقاربه أيضاً، وكان يحسن إلى جميع المسلمين . وأمَّا هذا القدر الكثير فيحتاج إلى نقلٍ ثابتٍ، ثمَّ يقال ثانياً: هذا من الكذب البيِّن، فإنَّه لا عثمان، ولا غيره من الخلفاء الرَّاشدين أعطوا أحداً ما يقارب هذا المبلغ.

Jawabannya adalah : Mana riwayat yang valid tentang ini ? Ya, dia biasa memberi kepada kerabatnya, dan juga kepada non-kerabat, dan dia senantiasa berbuat baik kepada semua Muslim.

Adapun jumlah sebanyak ini, maka perlu riwayat yang valid .

Kemudian kedua dikatakan : Ini adalah dari kebohongan yang jelas, karena baik Utsman, maupun lainnya dari al-Khulafaa ar-Raasyidiin tidak yang memberikan kepada seseorang uang yang mendekati jumlah ini.

[ Baca : Minhaj As-Sunnah an-Nabawiyyah 6/249 karya Ibnu Taimiyah . Tahqiq DR. Muhammad Rosyaad Saalim . Cet. Tahun 1406 H / 1986 M ]

Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya الاستيعاب في معرفة الأصحاب (3/1040-1041) berkata :

حدثنا ضَمْرَةُ، [عَنِ السُّدِّيِّ ] ، عَنِ السَّرِيِّ بْنِ يَحْيَى، عن ابن سيرين، قَالَ: كَثُرَ الْمَالُ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ حَتَّى بِيعَتْ جَارِيَةٌ بِوَزْنِهَا، وَفَرَسٌ بِمَائَةِ أَلْفِ دِرْهَمٍ، ونحلة بِأَلْفِ دِرْهَمٍ.

Telah memberi tahu kami Dlomroh , dari As-Sudday dari as-Sirriy Bin Yahya, dari Ibnu Siirin, dia berkata :

"Harta melimpah pada masa Usman , sampai-sampai budak perempuan dijual dengan harga berdasarkan berat timbangannya, dan harga kuda seratus ribu dirham, dan seekor lebah seribu dirham.

[ Note : 12 dirham = 1 dinar pada masa Nabi . 1 dinar = 4,25 gram emas murni. Harga 1 gram emas murni = Rp. 900.000 . Berarti harga seekor lebah = Rp. 318.750..000. ]

Ibnu Abdil Barr berkata :

قال: وَحَدَّثَنَا أَبُو هِلال، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّد بْن سِيرِين أن عُثْمَان رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يحيي الليل بركعة يقرأ القرآن فيها كله.

Dia berkata: telah menceritakan pada kami Abu Hilal, dia berkata: telah menceritakan pada kami Muhammad bin Siirin :

Bahwa Utsman رضي الله عنه, biasa menghabiskan malamnya dengan rakaat membaca seluruh Al-Qur'an dalam satu rokaat .

قال: وَأَخْبَرَنَا سلام بْن مسكين، قَالَ: سمعت مُحَمَّد بْن سِيرِين يَقُول: قالت امرأة عُثْمَان- حين أطافوا بِهِ يريدون قتله: إن تقتلوه أو تتركوه فإنه كان يحيى الليل بركعة يجمع فيها القرآن.

Dia berkata: Dan Salam bin Miskin mengkhabrkan pada kami, dia berkata: Saya mendengar Muhammad bin Siiriin berkata:

Istri Utsman berkata - ketika mereka mengepungnya hendak membunuhnya : " Jika Anda membunuhnya atau meninggalkannya, maka sesungguhnya dia biasa menghabiskan malamnya dengan satu rakaat di mana membaca seluruh Al-Qur'an di dalamnya ".

[ Lihat : الاستيعاب في معرفة الأصحاب (3/1040) karya Ibnu Abdil Barr ].

PENINGGALAN UTSMAN (RA) SAAT TERBUNUH:

Al-Mas'udi mengatakan:

أَمَّا عُثْمَانُ نَفْسُهُ فَكَانَ لَهُ يَوْمَ قَتْلِهِ عِنْدَ خَازِنِهِ مِائَةٌ وَخَمْسُونَ أَلْفَ دِينَارٍ، وَمِلْيُونُ دِرْهَمٍ، وَخَلَفَ خَيْلاً كَثِيرًا وَإِبْلًا.

"Adapun Utsman sendiri, pada saat terbunuhnya, dia memiliki harta sebesar 150 ribu dinar [Rp. 537.750.000.000] dan sejuta dirham [Rp. 318.750.000.000]. Ia juga meninggalkan banyak kuda dan unta. [Baca: "Muruuj adz-Dzahab" oleh Al-Mas'udi, 2/341-343].

Para Ahli sejarah dan Ibnu Abdil Barr penulis "al-Isti'ab" di antara mereka berkata:

لَمَّا مَاتَ خَلَفَ ثَلَاثَ زَوْجَاتٍ أُصِيْبَتْ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ ثَلَاثَةً وَثَمَانِيْنَ أَلْفَ دِيْنَارٍ.

" Ketika dia meninggal, dia meninggalkan tiga istri. Setiap istri menerima warisan sebesar delapan puluh tiga ribu dinar (83.000 dinar x 4,25 = 352.750 gram emas x Rp. 900.000 = Rp. 317.475.000.000,-". [Baca: "Tarikh al-Islam al-Siyaasi" oleh Hasan Ibrahim Hasan 1/358].

[Note: Pada masa Nabi 12 Dirham setara dengan 1 dinar. Dan Satu dinar pada masa itu setara dengan 4,25 gram emas murni. Harga pergram -/+ Rp. 900.000.]

*****

KEEMPAT : ALI BIN ABI THALIB رضي الله عنه  :

[Milyarder yang memback up Dakwan Nabi ﷺ]

Syaakir an-Naabulsi dalam المال والهلال [ الموانع والدوافع الاقتصادية لظهرور الإسلام ] berkata :

عليّ بن أبي طالب: لَيْسَتْ هُنَاكَ أَرْقَامٌ ثَابِتَةٌ لِثَرْوَتِهِ (رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ) وَلَكِنَّ مُجَمَّعَةً مِنَ الْحَقَائِقِ التَّارِيْخِيَّةِ تَشِيْرُ إِلَى مَدَى الثَّرْوَةِ الشَّخْصِيَّةِ التِّي كَانَتْ فِي يَدِ الْخَلِيْفَةِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ.

وَمِنْ هَذِهِ الْحَقَائِقِ أَنَّهُ مَاتَ وَمَعَهُ أَرْبَعُ زَوْجَاتٍ (وَكَانَ غَيْرُ مُنْكَاحٍ) وَتِسْعَ عَشَرَةَ أُمًّا وَلَدٍ. وَتَرَكَ أَرْبَعَةً وَعِشْرِيْنَ وَلَدًا وَتَرَكَ لَهُمْ مِنَ الْعَقَارِ وَالضِّيَاعِ مَا كَانُوا بِهِ أَغْنِيَاءَ قَوْمِهِمْ، كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي مِنْهَاجِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ.

وَمِنْ هَذَا الْعَقَارِ قَرْيَةُ "يَنْبَعٍ" الْقَرِيبَةُ مِنَ الْمَدِيْنَةِ عَلَى الْبَحْرِ الْأَحْمَرِ، وَالَّتِي اقْتَطَعَهَا لِعَلِيٍّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَابِ".

Tentang Ali bin Abi Thalib (ra) : Tidak ada angka yang pasti mengenai kekayaannya, tetapi serangkaian fakta sejarah menunjukkan sejauh mana kekayaan pribadi yang ada di tangan Khalifah Ali radhiyallahu 'anhu.

Di antara fakta-fakta ini adalah bahwa dia meninggal saat punya empat istri  dan sembilan belas Ummul walad [ budak wanita yang digauli lalu melahirkan anak untuknya. Pen] . Dan dia meninggalkan dua puluh empat anak dan meninggalkan untuk mereka real estate / tanah dan perkebunan yang menjadikan mereka sebagi orang-orang terkaya di antara kaumnya . Seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah dalam Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah .

Dan diantara tanah ini adalah desa "Yanbu" [ sekarang menjadi kabupaten. Pen.] dekat kota Madinah di tepi Laut Merah, yang diberikan untuk Ali oleh Umar Ibn Al-Khattab

Dalam Minhaaj as-Sunnah (7/481-482), Ibnu Taimiyah berkata :

قَالَ ابْنُ زَنْجُويَةَ: وَأَمَّا عَلِيٌّ فَإِنَّهُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ فَقِيرًا يُعَالًا وَلَا يُعَوِّلُ، ثُمَّ اسْتَفَادَ الْمَالَ الرَّبَاعَ وَالْمَزَارِعَ وَالنَّخِيلَ وَالْأَوْقَافَ، وَاِسْتَشْهَدَ وَعِنْدَهُ تِسْعَةَ عَشَرَ سِرِيَّةً وَأَرْبَعَ نِسْوَةٍ، وَهَذَا كُلُّهُ مُبَاحٌ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، وَلَمْ يَأْمُرْ بِرَدِّ مَا تَرَكَهُ لِبَيْتِ الْمَالِ.

Ibnu Zanjaweh berkata: Adapun Ali, pada awal Islam dia miskin, masih bergantung dan belum mandiri . Kemudian dia mengambil faidah dari harta properti, pertanian, kebun kurma dan wakaf. Dan ketika dia mati syahid, saat itu dia memiliki sembilan belas Ummu walad dan empat istri , dan semua ini mubah hukumnya, al-hamdulillah.

Dia tidak menyuruh untuk mengembalikan harta yang dia tinggalkan ke Baitul Maal.

Lalu Ibnu Taimiyah berkata :

وَرَوَى الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شَرِيكُ النَّخْعِيِّ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبِ الْقَرَظِيِّ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ لَقَدْ رَأَيْتُنِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أُرَبِّطُ الْحَجَرَ عَلَى بَطْنِي مِنْ شِدَّةِ الْجُوعِ وَأَنَّ صَدَقَةَ مَالِي لِتَبْلُغَ الْيَوْمَ أَرْبَعِينَ أَلْفًا.

رَوَاهُ أَحْمَدُ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ شَرِيكٍ وَرَوَاهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ وَفِيهِ لِتَبْلُغَ أَرْبَعَةَ آلافِ دِينَارٍ.

Al-Aswad bin 'Aamir meriwayatkan bahwa Syarik Al-Nakho'i mengatakan kepada kami dari 'Aashim bin Kulaib dari Muhammad bin Ka'b Al-Quradzi yang mengatakan :

Ali berkata : " Aku melihat diriku pada masa Rasulullah mengikatkan batu ke perut ku karena kelaparan yang parah. Namun hari ini sedekah [zakat] harta ku telah mencapai 40.000 [ Jika itu Dinar = 153 milyar rupiah . Dan jika itu dirham = 12 milyar 750 juta . Pen. ]" .

Diriwayatkan oleh Ahmad [ al-Musnad 1/59 ] dari Hajjaaj dari Shariik .

Dan diriwayatkan oleh Ibrahim bin Sa'iid Al-Jawhari dan lafadz di dalamnya :

لِتَبْلُغَ أَرْبَعَةَ آلافِ دِينَارٍ

"Sungguh telah mencapai 4.000 Dinar [ Berarti 15.300.000.000 Pen. ]"".

[ Baca : Minhaaj as-Sunnah 7/481-482 ]

[ NOTE : Penulis katakan bahwa Atsar tsb Dha'if . Ia memiliki dua illat :

Yang pertama : Syariik , dia adalah Ibnu Abdullah al-Nakho'i (w. 177 H) , hafalannya buruk.

Yang kedua : sanadnya terputus ; karena Muhammad bin Kaab Al-Qurazi ( w. 108 H atau 120 H ) tidak pernah bertemu dengan 'Ali bin Thalib ( w. 40 H ) .Pen].

Dan Ibnu Taimiyah berkata pula :

وَأَمَّا عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَتَوَسَّعَ فِي هَذَا الْمَالِ مِنْ حَلِّهِ وَمَاتَ عَنْ أَرْبَعِ زَوْجَاتٍ وَتِسْعَ عَشَرَ أُمَّ وَلَدَ سَوَى الْخُدَّمِ وَالْعَبِيدِ وَتُوفِيَ عَنْ أَرْبَعَةٍ وَعِشْرِينَ وَلَدًا مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَتَرَكَ لَهُمْ مِنَ الْعَقَارِ وَالضَّيَاعِ مَا كَانُوا بِهِ مِنْ أَغْنِيَاءِ قَوْمِهِمْ وَمِيَاسِيرِهِمْ.

هَذَا أَمْرٌ مَشْهُورٌ لَا يُقَدِّرُ عَلَى إِنْكَارِهِ مَنْ لَهُ أَقَلُّ عِلْمٍ بِالْأَخْبَارِ وَالْآثَارِ وَمِنْ جَمْلَةِ عَقَارِهِ يَنْبَعُ الَّتِي تَصَدَّقَ بِهَا كَانَتْ تَغْلُ أَلْفَ وَسِقٍ تَمْرٍ زَرَعَهَا.

Adapun Ali radhiyallahu 'anhu, maka dia mengembangkan hartanya ini dengan cara yang halal. Dan dia meninggal saat punya empat istri dan sembilan belas Ummu walad, selain para pembantu dan para budak. [ Ummu walad adalah budak wanita yang digauli lalu melahirkan anak untuknya Pen.]

Dia meninggalkan dua puluh empat anak, laki-laki dan perempuan, dan meninggalkan untuk mereka real estate dan kebun yang membuat mereka menjadi orang-orang terkaya ditengah kaumnya serta kemudahan-kemudahan dalam hidupnya .

Ini adalah masalah yang masyhur dan terkenal yang tidak dapat disangkal meskipun oleh orang yang paling sedikit memiliki pengetahuan tentang hadits dan atsar .

Dan salah satu dari sekian jumlah properti miliknya adalah Desa Yanbu [ sekarang menjadi kabupaten pen.] , yang zakat penghasilan kebun kurmanya adalah seribu wisq kurma yang dia tanam [1 wisq = 130,6 kilogram . Bararti tolal zakatnya : 130.600 Kg].

[ Baca : Minhaaj as-Sunnah 7/483 ]

Dan beliau berkata pula :

ووجدنا عليا إذ ولي قد استعمل أقاربه ابن عباس على البصرة وعبيد الله بن عباس على اليمن وقثما ومعبدا ابني العباس على مكة والمدينة وجعدة بن هبيرة وهو ابن أخته أم هانئ بنت أبي طالب على خراسان ومحمد بن أبي بكر وهو ابن امرأته وأخو ولده على مصر

Dan kami menemukan Ali saat menjadi khalifah ; maka dia telah mengangkat kerabatnya sbb :

Ibnu Abbas sebagai gubernur Bashrah .

Ubaidullah Ibnu Abbas sebagai gubernur Yaman .

Qotsma dan Ma’bad dua-duanya putra al-'Abbas sebagai gubernur Mekah dan Madinah.

Ja'dah bin Hubayrah, yang merupakan putra dari saudara perempuannya, Ummu Hani binti Abi Thalib sebagai gubernur Khurasan,

Dan Muhammad bin Abi Bakr, yang merupakan putra dari istrinya dan saudara lelaki dari putranya sebagai gubernur Mesir.

[ Baca : Minhaaj as-Sunnah 7/485 ]

******

KEEMPAT : ABDURRAHMAN BIN 'AUF رضي الله عنه :

[Milyarder yang memback up Dakwan Nabi ﷺ]

PEMBAHASAN RINGKASNYA :

Abdurrahman bin 'Auf beliau adalah salah satu dari sepuluh sahabat yang Nabi bersaksi bahwa mereka adalah ahli surga, dan ketika beliau wafat , beliau dalam keadaan ridho terhadap mereka.

Beliau adalah seorang pebisnis ulung dan sangat sukses , baik ketika dia masij di Makkah dan Islam belum datang maupun sesudahnya dan setelah Hijrah ke Madinah .

[ Baca : kitab العقد الثّمين في تاريخ البلد الأمين 5/50 no. 1772 ]

Sebagai pembukaan pembahasan tentang keberhasilan bisnis beliau , ringkasnya sbb :

Pada saat menjelang Perang Tabuk, Abdurrahman bin Auf menyumbangkan dana sebesar 200 Uqiyah Emas atau setara dengan Rp. Rp. 5.281.000.000.

[NOTE : Untuk diketahui bahwa 1 uqiyah emas senilai 29,34 gram emas [ Uqiyah Mesir], atau setara dengan 6,9 dinar emas. 1 dinar emas setara dengan 4.25 gram emas 24 karat].

Jika harga 1 gram emas sekarang Rp. 900.000 , maka 1 dinar emas sekarang adalah sebesar Rp. 3.825.000 .

Berarti dana yang dikelurkan Ibnu 'Auf (RA) untuk Perang Tabuk adalah : 200 uqiyah x 29,34 x Rp. 900.000 = Rp. 5.281.200.000 ].

Menjelang wafatnya, beliau mewasiatkan 50.000 dinar untuk infaq fi Sabilillah, atau setara dengan nilai Rp. 191 Milyar 250 juta .

Dari Ayyub (As-Sakhtiyani) dari Muhammad (bin Sirin), memberitakan ketika Abdurrahman bin Auf ra. wafat, beliau meninggalkan 4 istri. Seorang istri mendapatkan dari 1/8 warisan sebesar 30.000 dinar emas [ Rp. 114.750.000.000] .

Hal ini berarti keseluruhan istri-nya memperoleh 120.000 dinar emas, yang merupakan 1/8 dari seluruh warisan.

Dengan demikian total warisan yang ditinggalkan oleh Abdurrahman bin Auf ra, adalah sebesar 960.000 dinar emas, atau jika di-nilai dengan nilai sekarang setara dengan Rp. 3.672.000.000.000,- [3,672 trilyun] .

Dalam kitab العقد الثّمين في تاريخ البلد الأمين 5/50 no. 1772 karya Muhammad al-Faasi [wafat tahun 832 H] di sebutkan :

وَكَانَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ كَثِيرَ أَفْعَالِ الْخَيْرِ، فَقَدْ نَقَلَ الزُّهْرِيُّ، أَنَّهُ تَصَدَّقَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَطْرِ مَالِهِ: أَرْبَعَةَ آلافٍ، ثُمَّ أَرْبَعِينَ أَلْفًا، ثُمَّ أَرْبَعِينَ أَلْفَ دِينَارٍ، ثُمَّ بِخَمْسِمِائَةِ فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ بِخَمْسِمِائَةِ رَاحِلَةٍ.

وَأَوْصَى عِنْدَ مَوْتِهِ بِخَمْسِينَ أَلْفَ دِينَارٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، عَلَى مَا قَالَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ.

وَأَوْصَى أَيْضًا بِأَلْفِ فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَأَوْصَى لِمَنْ بَقِيَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا بِأَرْبَعِمِائَةِ دِينَارٍ لِكُلِّ وَاحِدٍ، وَكَانُوا مِائَةً، وَأَخَذُوهَا وَأَخَذَهَا مَعَهُمْ عُثْمَانُ.

وَأَوْصَى لِأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ، بِحَدِيقَةٍ بُيِّعَتْ بِأَرْبَعِمِائَةِ أَلْفٍ. وَأَعْتَقَ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ أَحَدًا وَثَلَاثِينَ عَبْدًا.

وَخَلَفَ مَالًا عَظِيمًا مِنْ ذَهَبٍ، قُطِعَ بِالْفَوْسِ، حَتَّى مَجَلَّتْ أَيْدِي الرِّجَالِ، وَتَرَكَ أَلْفَ بَعِيرٍ وَثَلَاثَمِائَةِ أَلْفِ شَاةٍ وَمِائَةِ فَرَسٍ.

وَصُلِحَتْ امْرَأَتُهُ الَّتِي طَلَّقَهَا فِي مَرَضِهِ عَنْ رُبُعِ الثَّمَنِ بِثَمَانِينَ أَلْفًا.

وَكَانَ تَاجِرًا مَجْدُودًا. وَكَانَ يَزْرَعُ بِالْجَرْفِ عَلَى عِشْرِينَ نَاضِحًا.

وَتُوُفِّيَ سَنَةَ إِحْدَى وَثَلَاثِينَ، وَقِيلَ سَنَةَ اثْنَتَيْنِ، وَهُوَ ابْنُ خَمْسٍ وَسَبْعِينَ، وَقِيلَ ابْنُ ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ، وَقِيلَ ابْنُ ثَمَانٍ وَسَبْعِينَ. وَصَلَّى عَلَيْهِ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِوَصِيَّةٍ مِنْهُ. وَدُفِنَ بِالْبَقِيعِ.

Abdur Rahman memiliki banyak amalan yang baik, seperti yang dinukil oleh al-Zuhri bahwa dia bersedekah pada masa Nabi setengah dari hartanya : 4000 dinar [15,3 Milyar rupiah] , lalu 40.000 dinar [153 Milyar ] , lalu 40.000 dinar [153 Milyar ], lalu 500 kuda fi sabilillah , lalu 500 unta .

Pada saat menjelang wafatnya, dia mewasiatkan 50.000 dinar [191 milyar 250 juta rupiah ] fi sbiilillah, berdasarkan apa yang dikatakan oleh Urwah bin Az-Zubair.

 Dia juga mewasiatkan seribu kuda untuk jihad fi sabilillah .

Dan dia mewasiatkan untuk para sahabat pasukan Badar yang masih tersisa , masing-masing 400 dinar [1 milyar 530 juta ] . Dan saat itu jumlah mereka 100 orang . Dan mereka mengambilnya dan Utsman juga mengambilnya bersama mereka.

Dia mewasiatkan untuk para Ummul mukminin [ para istri Nabi ] , sebuah kebun yang dijual seharga empat ratus ribu . [Jika itu dinar maka = Rp. 1.530.000.000.000 namun jika itu dirham maka = Rp. 127.500.000.000].

Dan dia memerdekakan tiga puluh satu budak dalam satu hari.

Dia meninggalkan sejumlah besar emas, dipotong dengan kampak , sampai tangan orang-orang yang memotongnya itu melepuh .

Dan dia meninggalkan seribu unta, tiga ratus ribu kambing, dan seratus kuda.

Istrinya, yang diceraikannya selama dia [ Abdurrahman ] sakit, didamaikan dengan delapan puluh ribu dinar dari seperempat harga .

Dia adalah seorang pedagang yang sungguh-sungguh .

Dia bercocok tanam di daerah Juruf , yang terdapat dua puluh NADLIH. [ الناضح : adalah unta, sapi , atau keledai yang digunkan untuk mengairi perkebunan atau pertanian . Pen]

Dia meninggal pada tahun 31 H , dan ada yang mengatakan pada tahun 32 H , dan dia berusia 75 tahun, dan ada yang mengatakan bahwa dia berusia 73 tahun, dan ada yang mengatakan bahwa dia berusia 78 tahun.

Dan Usman, semoga Allah meridhoinya, menshalati jenazahnya karena ada wasiat darinya. Ia dimakamkan di Baqi. [ KUTIPAN SELESAI ]

PEMBAHASAN YANG LEBIH RINCI & LEBIH LUAS :

Abdurrahman bin 'Auf termasuk sahabat yang paling duluan masuk Islam , dia masuk Islam sebelum Rasulullah memasuki DAAR AL-ARQOOM, dan dia adalah salah satu dari delapan sahabat yang paling duluan masuk Islam.

Dia adalah salah satu dari lima orang sahabat yang memeluk Islam di tangan Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. [ Baca : صفوة الصفوة 1/192 ]

Sejak keislamannya, Abdurrahman bin Auf diperlakukan secara aniaya oleh kaum kafir Quraisy Makkah, dan ketika Rasulullah memerintahkan kaum Muslimin Hijrah ke Habasyah (Afrika) ia turut serta dalam rombongan itu. Kemudian kembali ke Makkah. Lalu berangkat ke Habasyah tuk kedua kalinya. Dan pada puncaknya, beliau ikut hijrah ke Madinah, menyertai perang Badar, Uhud, dan perang-perang lainnya.

 

Ketika beliau hendak hijrah , semua kekayaanya di rampas oleh kaum musyrikin Makah. Dia berangkat ke Madinah dan meninggalkan Makkah dalam keadaan miskin papa, hartanya hanya yang melekat pada badannya .

ABDURRAHMAN BIN AUF MERINTIS BISNIS DI MADINAH :

Setelah hijrah dan tiba di Madinah, Rasulullah mempersaudarakan dirinya dengan salah satu kaum Anshar. Abdurrahman bin Auf dipersaudarakan dengan Sa’d bin Rabi’.

Sebagaimana dipaparkan oleh Anas bin Malik :

قَدِمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فَآخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ الْأَنْصَارِيِّ وَعِنْدَ الْأَنْصَارِيِّ امْرَأَتَانِ فَعَرَضَ عَلَيْهِ أَنْ يُنَاصِفَهُ أَهْلَهُ وَمَالَهُ فَقَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ دُلُّونِي عَلَى السُّوقِ فَأَتَى السُّوقَ فَرَبِحَ شَيْئًا مِنْ أَقِطٍ وَشَيْئًا مِنْ سَمْنٍ فَرَآهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَيَّامٍ وَعَلَيْهِ وَضَرٌ مِنْ صُفْرَةٍ فَقَالَ مَهْيَمْ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ فَقَالَ تَزَوَّجْتُ أَنْصَارِيَّةً قَالَ فَمَا سُقْتَ إِلَيْهَا قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Ketika Abdurrahman bin Auf datang [ hijrah ke Madinah ], maka Nabi mempersaudarakannya dengan Sa'd bin Rabi' Al Anshari. Seorang Anshari itu memiliki dua isteri, maka ia menawarkan satu isteri dan setengah dari hartanya kepada Abdurrahman bin Auf.

Namun, Abdurrahman berkata : "Semoga Allah memberkahimu dalam harta dan juga keluargamu. Cukup engkau tunjukkan padaku dimanakah pasar."

Setelah itu, ia pun langsung ke pasar dan langsung memperoleh keuntungan berupa keju dan samin. Setelah beberapa hari, Nabi melihatnya dan padanya terdapat berkas-berkas kuning, maka beliau pun bersabda:

"Selamat wahai Abdurrahman."

Abdurrahman berkata : "Aku telah menikahi seorang wanita Anshooriyyah."

Beliau bertanya: "Lalu apa yang kamu berikan padanya?"

ia berkata, "Yaitu emas seberat biji kurma."

Beliau bersabda: "Rayakanlah dengan walimah meskipun hanya dengan seekor kambing."

Lalu Abdurrahman bin 'Auf berkata :

فلقد رأيتُني ولو رفَعتُ حَجَرًا رجَوتُ أن أُصيبَ تحته ذَهَبًا أو فِضّة

" Sungguh Aku melihat diriku, jika seandainya aku mengangkat batu, dengan harapan agar mendapatkan emas atau perak di bawahnya [ maka aku akan mendapatkannya ".

[HR. Ahmad no. 13360 , Bukhori no. 2049 , 4684 dan Muslim no. 1427]

[ NOTE : Tambahan perkataan Abdurrahman bin 'Auf dalam hadits  :

فلقد رأيتُني ولو رفَعتُ حَجَرًا رجَوتُ أن أُصيبَ تحته ذَهَبًا أو فِضّة

" Sungguh Aku melihat diriku, jika seandainya aku mengangkat batu, dengan harapan agar mendapatkan emas atau perak di bawahnya [ maka aku akan mendapatkannya ".

Ini tidak ada dalam shahih Bukhori , melainkan ada dalam riwayat Imam Ahmad ].

Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari 9/143 syarah hadits no. 5170 :

فكأنه قال ذلك إشارة إلى إجابة الدعوة النبوية بأن يبارك الله له

Maka seolah-olah apa yang dia katakan itu sebagai isyarat pada terkabulnya do'a kenabian, bahwa Allah akan memberkahi dirinya "

Dan Allah SWT telah memberkahi Abdurrahman bin Auf, semoga Allah meridhoinya, dan dia menjadi salah satu dari para sahabat yang dipenuhi banyak kemudahan dan salah satu yang paling terkaya di antara mereka.

Dan sebagian besar hartanyanya berasal dari perdagangan , dan dia bersungguh-sungguh di dalamnya, hartanya melimpah .

[ Baca : الإصابة في معرفة الصحابة karya Ibnu Hajar al-'Asqalaani ].

Abdurrahaman bin Auf sejak masih di Makkah dan belum hijrah ke Madinah sudah berpengalaman dalam mengelola dan mengatur strategi menghidupkan pasar .

Ketika dia memasuki pasar Yahudi Bani Qainuqo' di Madinah , saat itu usianya empat puluh tiga tahun . Dia memanfaatkan orang-orang Yahudi Bani Qaynuqa’ sebagai para makelarnya ".

Di pasar Yahudi Bani Qainuqo' , dia tidak patah semangatnya dan tidak kehilangan keseriusannya meskipun harus berhadapan dengan system monopoli Yahudi Bani Qaynuqa' ini, melainkan dia terus berjuang untuk menguasai pasar, membeli, menjual, mendapat untung, dan menabung.

Dan hari-hari terus berlalu . Dan dia terus bekerja keras tak kenal lelah di tempat kerjanya dalam rangka mencari rizki yang halal dan menjaga kehormatan dirinya dari minta-minta dan mengharapkan pemberian serta belas kasihan dari orang lain.

Dan Ibnu Abi ad-Dunya meriwayatkan dalam kitabnya إصلاح المال (98) dari Abdur Rahman bin Auf رضي الله عنه, dia berkata :

"يا حبذا المال، أصِلُ منه رَحِمي، وأتقرَّب إلى ربي عز وجل".

“Duhai harta betapa aku mencintainya , karena dengannya aku menghubungkan tali silaturrahimku., dan dengannya aku mendekatkan diri kepada Tuhanku Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung.”

Pengalaman Abdurrahman bin Auf dalam bisnis system ELAF QUREISY di Makkah tetap dia jalankan ketika dia telah tinggal di Madinah .

Pernah pada suatu hari, di tengah ketenangan kota Madinah, debu tebal terlihat mendekat, membumbung ke atas. Semakin banyak hingga menutupi angkasa. Angin bertiup ke arah Madinah menyebabkan gumpalan debu kuning itu semakin mendekat dan terdengar menderu oleh penduduk Kota Nabi.

Warga mengira ada badai gurun yang sedang menyapu dan menerbangkan pasir. Akan tetapi, segera mereka sadar, dari balik gumpalan debu terdengar hiruk-pikuk yang menandakan bahwa itu adalah iring-iringan kafilah yang besar dan panjang.

Ternyata , beberapa saat kemudian nampak Kafilah dagang yang datang dari Syam yang terdiri dari 700 unta penuh muatan SEMBAKO , memenuhi jalan-jalan kota Madinah.

Dan ternyata itu adalah Kafilah Dagang milik Abdurrahman bin 'Auf .

[ Lihat :  “سير أعلام النبلاء” (1/76-77), dan “شذرات الذهب” (1/194-195) , dan الموضوعات (2/13) edisi pertama, dan (2/246 - 247) edisi yang di tahqiq ] .

SEDEKAH DAN INFAQ ABDURRAHMAN BIN 'AUF 
SERTA HARTA YANG DI WASIATKAN FI SBIILILLAH :

Abu Nu'aim al-Ashfahaani ( W. 430 H) dalam Hilyatul awaliyaa 1/99 cet. Dar al-kutub al-ilmiyyah meriwayatkan dengan sanadnya dari Al-Zuhri , dia berkata :

تصدَّق عبدالرحمن بن عوف على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم بشَطْرِ ماله أربعة آلاف، ثم تصدَّق بألف دينار، ثم حمل على خمسمائة فرَس في سبيل الله عز وجل، ثم حمل على ألف وخمسمائة راحلة في سبيل الله، وكان عامةُ ماله من التجارة.

Abdur Rahman bin Auf memberi sedekah pada masa Rasulullah dengan setengah hartanya , yaitu empat ribu [ dinar ] . Kemudian dia bersedekah 1000 dinar, lalu dia menyiapkan 500 kuda perang untuk jihad fi sabilillah , lalu dia menyiapkan 1.500 kendaraan fi sabilillah .

Dan sebagian besar hartanya di hasilkan dari perdagangan.

[ Lihat pula الرياض النضرة في مناقب العشرة 3/264 no. 1888 karya Muhibbuddin ath-Thobari Cet. Dar al-Ma'rifah ]

INFAQ IBNU 'AUF UNTUK PARA UMMUL MUKMININ [ para istri Nabi ]

Mereka , para ummul mukminnin رضي الله عنهن menjadi pusat perhatian para sahabat semua untuk berbakti kepadanya ; karena mereka adalah ibu mereka, semoga Allah meridhoi mereka semua.

Dari Abu Hurairah -raiyallāhu 'anhu-, ia berkata : "Rasulullah bersabda :

« خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأهلِي من بَعْدِي »

قال : فباع عبد الرحمن بن عوف حديقة بأربع مائة ألف قسمها في أزواج النبي ﷺ.

 "Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada istri-istriku sepeninggalku."

[ Abu Salamah bin Abdurrhaman bin 'Auf ] berkata, "Lantas 'Abdurrahman bin 'Auf menjual kebun seharga empat ratus ribu (dirham) lalu membagi-bagikan uangnya kepada istri-istri Nabi -allallāhu 'alaihi wa sallam-.

[ HR. Turmudzi no. 3700 . Abu Aashim dan al-Hakim 4/369 no. 5410 .

Al-Hakim berkata :

هذا حديث صحيح على شرط مسلم ، ولم يخرجاه وله شاهد صحيح على شرط الشيخين .

" Hadits ini shahih menurut syarat Muslim, namun Bukhori dan Muslim tidak memasukkannya dalam Shahihnya . Dan hadits ini memiliki syahid yang shahih sesuai syarat Bukhori dan Muslim ".

Dan Hadits ini dihasankan oleh al-Albaani dlm as-Silsilah ash-Shahihah no. 1845 dan Shahih al-Jaami' no. 3315 ] .

Dari Aisyah RA bahwa Rosulullah bersabda :

إنَّ أمرَكُنَّ ممَّا يهمُّني مِن بعدي وليس يصبِرُ عليكنَّ إلَّا الصَّابرونَ الصِّدِّيقونَ .

ثمَّ قالت لأبي سلمةَ بنِ عبدِ الرَّحمنِ : سقَى اللَّهُ أباكَ من سلسبيلِ الجنَّةِ

وكان ابنُ عَوفٍ قد تصدَّقَ على أمَّهاتِ المؤمنينَ بأرضٍ بيعت بأربعينَ ألفًا

وقال أبو سلَمةَ بنُ عبدِ الرَّحمنِ بنِ عَوفٍ : أوصَى عبدُ الرَّحمنِ بنُ عُوفٍ بحديقةٍ لأمِّهاتِ المؤمنينَ بيعت بأربعمائةِ ألفٍ

Sesungguhnya perkara kalian adalah termasuk yang menjadi perhatianku , dan tidak ada orang yang bersabar terhadap kalian kecuali orang-orang yang sabar ​​dan jujur .

Kemudian dia [ Aisyah ] berkata kepada Abu Salamah bin Abdurrahman : Semoga Allah memberi ayahmu minum dari air Salsabil surga.

Ibnu Auf telah memberikan sedekah kepada para ummul mukminin [ istri-istri Nabi ] sebidang tanah yang dijual seharga 40.000 [ Dinar ].

Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf berkata: bahwa Abdurrahman bin Auf mewasiatkan sebuah kebun untuk para ummul mukminin , yang dijual seharga 400.000 [ dinar ].

Hadits ini di Hasankan sanadnya oleh asy-Syaukaani dalam در السحابة no. 189 .

Dalam riwayat Tirmidzi : Dari Aisyah, bahwa Rasulullah pernah bersabda :

إِنَّ أَمْرَكُنَّ مِمَّا يُهِمُّنِي بَعْدِي وَلَنْ يَصْبِرَ عَلَيْكُنَّ إِلَّا الصَّابِرُونَ

قَالَ ثُمَّ تَقُولُ عَائِشَةُ : " فَسَقَى اللَّهُ أَبَاكَ مِنْ سَلْسَبِيلِ الْجَنَّةِ" . تُرِيدُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ .

وَكَانَ قَدْ وَصَلَ أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ يُقَالُ بِيعَتْ بِأَرْبَعِينَ أَلْفًا

"Sesungguhnya perkara kalian adalah penting bagiku sepeninggalku, dan tidak akan ada yang bersabar atas kalian kecuali orang-orang yang bersabar. "

Abu Salamah berkata: Aisyah kemudian berkata,

"Semoga Allah memberikan minuman kepada ayahmu dari air minum susu yang ada di surga" . Maksud Aisyah adalah Abdurrahman bin Auf.

Abdurrahman telah menyambung tali persaudaraan kepada istri-istri nabi dengan memberikan harta (Kebun). Menurut satu pendapat, (Kebun itu dijual dengan harga 400.000 )." [ HR. Tirmidzi no. 3749]

Abu Isa berkata : "Hadits ini adalah hadits hasan shahih gharib."

Di hasankan oleh al-Albaani dalam Al-Misykah (6121 dan 6122).

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf menyatakan :

أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ أَوْصَى بِحَدِيقَةٍ لِأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ بِيعَتْ بِأَرْبَعِ مِائَةِ أَلْفٍ

“ Bahwa Abdurrahman bin Auf mewasiatkan sebidang kebun untuk umahatul mu'minin (istri-istri nabi). Kebun tersebut kemudian dijual dengan (harga) 400.000 “.

[ HR. Tirmidzi no. 3750]

Abu Isa berkata : "Hadits ini adalah hadits hasan gharib."

Maka hadits ini Shahih karena hadits sebelumnya dinyatakan Hasan pula .

Dan di sebutkan pula dlam kitab إرشاد العباد إلى سبيل الرشاد hal. 65 karya Zainuddin al-Malaibari cet. Darul kutub al-ilmiyah [ ulama abad 10 Hijriah] : 

ووصل عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه أزواجَ النبي صلى الله عليه وسلم بما بِيعَ بأربعين ألفًا، وأوصى بحديقةٍ لأمهات المؤمنين، بِيعَتْ بأربعمائة ألف.

Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu dalam rangka untuk mempererat tali silaturrahim dengan istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam , dia memberikan 40.000 [Dinar] dari sesuatu yang dia jual .

Dan dia mewasiatkan sebuah kebun untuk para ummul mukminin [ istri-istri Nabi ], yang dijual seharga 400.000 [ Dinar ].

Imam ath-Thohaawi meriwayatkan dalam Musykil al-Atsar dengan sanadnya dari Ummu Baka binti al-Miswar :

 أنَّ عبدَ الرَّحمنِ بنَ عَوفٍ باع أرضًا له مِن عُثمانَ بنِ عفَّانَ بأربعينَ ألْفَ دينارٍ، فقَسَمَ في فُقراءِ بَني زُهرةِ، وفي أُمَّهاتِ المؤمنينَ، وفي ذي الحاجةِ مِن النَّاسِ

قال المِسوَرُ: فدَخَلتُ على عائشةَ رَضيَ اللهُ عنها بنَصيبِها مِن ذلك، فقالتْ: مَن أرسَلَ بهذا؟ قُلتُ: عبدُ الرَّحمنِ، فقالتْ: إنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قال: لا يَحنُو عليكنَّ بَعدي إلَّا الصَّابرونَ، سَقى اللهُ عزَّ وجلَّ ابنَ عَوفٍ مِن سَلسبيلِ الجنَّةِ.

Bahwa Abdurrahman bin Auf menjual tanah kepada Utsman seharga empat puluh ribu dinar, lalu ia membagi uang itu kepada Bani Zahrah, para ummul mukminin [ istri-istri Nabi ] dan orang-orang yang sangat membutuhkan .

Al-Miswar berkata : Lalu aku datang kepada Aisyah dengan membawa bagiannya dari itu. Maka Aisyah bertanya : " Siapa yang mengirim ini ?".

Aku jawab : Abdurrahman .

Dia berkata: Rasulullah bersabda : Tidak ada yang menaruh belas kasihan  pada kalian [ para istri Nabi ] kecuali orang-orang yang sabar , Allah memberi minum Ibnu Auf dengan air Salsabil syurga ".

[ Di Shahihkan oleh Syu'aib al-Arnauth dalam تخريج مشكل الآثار no. 3566 ]

Dalam kitab Sunan al-Ashfahaani (2/587 no. 3555) karya Abu Abdillah 'Alluus cet. Maktabah ar-Rusyd di sebutkan bahwa Abu Nu'aim al-Ashfahaani meriwayatkan dengan sanadnya  dari Al-Miswar bin Makhramah berkata:

باع عبدالرحمن بن عوف أرضًا من عثمان بأربعين ألف دينار، فقسَم ذلك المال في بني زُهرةَ، وفقراء المسلمين، وأمهات المؤمنين، وبعث إلى عائشةَ معي مِن ذلك المال، فقالت عائشة: سقى اللهُ ابنَ عوف سلسبيلَ الجنة.

" Abdur-Rahman bin Auf menjual tanah kepada Utsman seharga 40.000 dinar, lalu ia membagi uang itu kepada Bani Zahrah, kaum muslimin yang miskin, dan para ummul mukminin [ istri-istri Nabi ] . Dia mengirim sebagian dari uang itu bersamaku kepada Aisyah, dan Aisyah berkata : Allah memberi minum Ibnu Auf dengan air Salsabil syurga ".

[ Lihat pula : Hilyatul awaliyaa 1/98-99 cet. Dar al-kutub al-ilmiyyah]

INFAQ IBNU 'AUF UNTUK PARA MANTAN PASUKAN BADAR رضي الله عنهم :

Dalam kitab العقد الثّمين في تاريخ البلد الأمين 5/50 no. 1772 karya Muhammad al-Faasi [wafat tahun 832 H] di sebutkan :

وأوصى عند موته بخمسين ألف دينار فى سبيل الله ، على ما قال عروة بن الزبير .

وأوصى أيضا بألف فرس فى سبيل الله ، وأوصى لمن بقى ممن شهد بدرا بأربعمائة دينار لكل واحد ، وكانوا مائة ، وأخذوها وأخذها معهم عثمان .

“Pada saat menjelang wafatnya, dia mewasiatkan lima puluh ribu dinar [193 milyar] fi sbiilillah, berdasarkan apa yang dikatakan oleh Urwah bin Az-Zubair.

Dia juga mewasiatkan seribu kuda untuk jihad fi sabilillah .

Dan dia mewasiatkan untuk para sahabat pasukan Badar yang masih tersisa , masing-masing 400 dinar [1,530 milyar] . Dan saat itu jumlah mereka seratus. Dan mereka mengambilnya dan Utsman juga mengambilnya bersama mereka”.

NOTE : Jadi totalnya untuk mantan pasukan Badar : 1,530 M x 100 sahabat = 153 Milyard .

Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata dalam ((البداية والنهاية)) (7/180) - semoga Allah SWT merahmatinya-:

(ولما حضرته الوفاة أوصى لكل رجل ممن بقي من أهل بدر بأربعمائة دينار وكانوا مائة فأخذوها حتى عثمان وعلي وقال علي: اذهب يا ابن عوف فقد أدركت صفوها وسبقت زيفها ).

(Dan saat menjelang wafatnya [ Ibnu 'Auf ] , dia mewasiatkan 400 dinar untuk setiap orang sahabat yang tersisa dari pasukan Badar.

Dan saat itu jumlah mereka seratus. Dan mereka mengambilnya , bahkan Utsman dan Ali juga mengambilnya .

Dan Ali berkata:

اذهب يا ابن عوف فقد أدركت صفوها وسبقت زيفها

Selamat jalan , hai Ibnu Auf, karena kamu telah berhasil menemukan kemurniannya dan menghindari kepalsuannya".

[ Lihat pula : al-Mustadrok karya al-Haakim 3/308 ]

INFAQ IBNU 'AUF UNTUK SANAK KERABAT DAN KAUM MUSLIMIIN :

Ibnu 'Asaakir dlm تاريخ دمشق (35/294 cet. Dar al-Fikr) meriwayatkan dengan sanadnya dari Thalhah bin Abdul Rahman bin 'Auf, dia berkata:

كان أهلُ المدينة عيالًا على عبدالرحمن بن عوف، ثُلُث يُقرِضهم ماله، وثُلُث يقضي دَينهم بماله، وثُلُث يصِلهم.

“ Penduduk Madinah adalah tanggungan atas Abdul Rahman bin Auf :

Sepertiga dari hartanya dia pinjamkan pada mereka.

Sepertiga darinya dia gunakan untuk membayar hutang mereka dengan hartanya nya.

Dan sepertiganya untuk mempererat hubungan silaturrahim “.

Imam ath-Thohaawi meriwayatkan dalam Musykil al-Atsar dengan sanadnya dari Ummu Baka binti al-Miswar :

 أنَّ عبدَ الرَّحمنِ بنَ عَوفٍ باع أرضًا له مِن عُثمانَ بنِ عفَّانَ بأربعينَ ألْفَ دينارٍ، فقَسَمَ في فُقراءِ بَني زُهرةِ، وفي أُمَّهاتِ المؤمنينَ، وفي ذي الحاجةِ مِن النَّاسِ

 

Bahwa Abdurrahman bin Auf menjual tanah kepada Utsman seharga 40.000 dinar, lalu ia membagi uang itu kepada Bani Zahrah, para ummul mukminin [ istri-istri Nabi ] dan orang-orang yang sangat membutuhkan .

[ Di Shahihkan oleh Syu'aib al-Arnauth dalam تخريج مشكل الآثار no. 3566 ]

Dan dalam kitab Sunan al-Ashfahaani (2/587 no. 3555) karya Abu Abdillah 'Alluus cet. Maktabah ar-Rusyd di sebutkan bahwa Abu Nu'aim al-Ashfahaani meriwayatkan dengan sanadnya dari Al-Miswar bin Makhramah berkata:

باع عبدالرحمن بن عوف أرضًا من عثمان بأربعين ألف دينار، فقسَم ذلك المال في بني زُهرةَ، وفقراء المسلمين، وأمهات المؤمنين .

" Abdur Rahman bin Auf menjual tanah kepada Utsman seharga 40.000 dinar, lalu ia membagi uang itu kepada Bani Zahrah, kaum muslimin yang miskin, dan para ummul mukminin [ istri-istri Nabi ] .

[ Lihat pula : Hilyatul awaliyaa 1/98-99 cet. Dar al-kutub al-ilmiyyah ]

Dari 'Urwah bin Az-Zubair, dia berkata:

أوصى عبدالرحمن بن عوف بخمسين ألف دينار في سبيل الله تعالى

Abdul Rahman bin Auf mewasiatkan 50.000 dinar fi sabilillah.

Diriwayatkan oleh al-Fadlooili

[lihat : الرياض النضرة في مناقب العشرة 3/264 no. 1891 karya Muhibbuddin ath-Thobari Cet. Dar al-Ma'rifah . Dan lihat pula بلوغ الأماني من أسرار الفتح الرباني 19/118].

Dalam kitab العقد الثّمين في تاريخ البلد الأمين 5/50 no. 1772 karya Muhammad al-Faasi [wafat tahun 832 H] di sebutkan :

وكان عبد الرحمن كثير أفعال الخير ، فقد نقل الزهرى ، أنه تصدق فى عهد النبى صلى‌ الله‌ عليه‌ وسلم بشطر ماله : أربعة آلاف ، ثم أربعين ألفا ، ثم أربعين ألف دينار ، ثم بخمسمائة فرس فى سبيل الله ، ثم بخمسمائة راحلة .

وأوصى عند موته بخمسين ألف دينار فى سبيل الله ، على ما قال عروة بن الزبير .

وأوصى أيضا بألف فرس فى سبيل الله ....

وأعتق فى يوم واحد أحدا وثلاثين عبدا .

Abdur Rahman memiliki banyak amalan yang baik, seperti yang dinukil oleh al-Zuhri bahwa dia bersedekah pada masa Nabi setengah dari hartanya : 4000 dinar [15,3 Milyar rupiah] , lalu 40.000 dinar [153 Milyar ] , lalu 40.000 dinar [153 Milyar ], lalu 500 kuda fi sabilillah , lalu 500 unta .

Pada saat menjelang wafatnya, dia mewasiatkan 50.000 dinar [191 milyar 250 juta ] fi sbiilillah, berdasarkan apa yang dikatakan oleh Urwah bin Az-Zubair.

Dia juga mewasiatkan seribu kuda untuk jihad fi sabilillah . ......

Dan dia memerdekakan tiga puluh satu budak dalam satu hari. [ KUTIPAN SELESAI ]

IBNU 'AUF SEDEKAH SEMBAKO SEBANYAK YANG DIANGKUT OLEH 700 UNTA ELAF :

Imam Ahmad bin Hanbal berkata : Abd al-Samad bin Hassan memberi tahu kami, dari 'Ammaaroh [ dia adalah Ibnu Zaadzaan ] dari Tsabit al-Banani dari Anas bin Malik , dia berkata :

بينما عائشة في بَيتها سمعَتْ صوتًا في المدينة، فقالت: ما هذا؟ فقالوا: عِير لعبدالرحمن بن عوف قدِمَت من الشام، تحمل من كلِّ شيء - قال: وكانت سبعمائة بَعير، فارتجَّت المدينة من الصوت - فقالت عائشة : سمعتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: ((قد رأيتُ عبدالرحمن بن عوف يدخل الجنَّةَ حبوًا))

فبلغ ذلك عبدالرحمن فقال: إن استطعتُ لأَدخلنَّها قائمًا؛ فجعلها بأقتابها وأحمالها في سبيل الله عزَّ وجل.

Ketika Aisyah RA di rumahnya , tiba-tiba mendengar suara , lalu dia bertanya : " Ada apa Ini ?

 

Mereka menjawab : "Unta-unta kafilah dagang Abdurrahnan bin Auf datang dari Syam membawa segala sesuatu" . Anas berkata : " Dan ada tujuh ratus unta [700 unta] , sehingga kota Madinah terguncang dengan suaranya ".

Lalu Aisyah RA berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda : ((Saya melihat Abdur Rahman bin Auf masuk surga dengan merangkak )).

Lalu sampailah sabda tsb kepada Abdur Rahman, dan dia berkata : " Jika saya mampu, saya ingin memasukinya dengan berdiri ". Lalu dia infaq-kan unta-untanya , pelana-pelananya dan  muatan-muatannya fii sabiilillah .

Namun hadits ini, secara sanad itu PALSU .

Imam Ahmad berkata:

هذا الحديث كذب منكر، وعمارة بن زاذان يَروي أحاديث مناكير. وقال أبو حاتم الرَّازي: عمارة بن زاذان لا يُحتجُّ به

Hadits ini dusta dan munkar , dan 'Ammaarah bin Zaadzaan meriwayatkan hadits-hadits munkar. Abu Hatim al-Razi berkata: 'Amaarah bin Zaadzaan tidak bisa dijadikan hujjah ".

Lihat : Kitab الموضوعات (2/13) edisi pertama, dan (2/246 - 247) edisi yang di tahqiq . Dan lihat pula : “سير أعلام النبلاء” (1/76-77), dan “شذرات الذهب” (1/194-195)

SHAHIHKAH HADITS-HADITS YANG MENYATAKAN :

BAHWA ABDURRAHMAN BIN 'AUF MASUK SURGA DENGAN MERANGKAK ???

Di dalam kitab “سير أعلام النبلاء” (1/76-77), dan “شذرات الذهب” (1/194-195) terdapat ungkapan :

"وما يُذكر أنه يدخل الجنة حبوًا لِغِناه، فلا أصل له، ويا ليتَ شعري إذا كان هذا يَدخلها حبوًا ويتأخَّر دخوله لأجل غِناه، فمَنْ سيدخلها سابقًا مستقيمًا؟".

Dan apa yang disebutkan bahwa dia [ Abdurrahman bin Auf ] masuk surga dengan merangkak karena kekayaannya, maka itu semua tidak ada dasarnya .

Dan : " duhai seandai nya aku tahu bahwa beliau ini masuknya dengan merangkak dan masuknya terlambat karena kekayaannya, lalu siapa yang akan mendahului beliau masuk syurga dengan lurus ??? ". [ Kutipan Selesai ].

Diantara hadits-hadits tsb adalah sbb :

Pertama : hadits Anas bin Malik (RA) , yang telah di sebutkan diatas . Sanadnya palsu .

Kedua : hadits Abdurrahman bin 'Auf .

 

Al-Jarraah bin Minhaal meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdur Rahman bin Auf : bahwa Nabi bersabda kepadanya:

(( يا ابنَ عوف؛ إنَّك من الأغنياء، وإنَّك لا تدخل الجنةَ إلَّا زحفًا، فأقرض ربَّك يطلق قدميك)).

" Wahai Putra Auf, kamu ini orang kaya-raya. Kamu akan masuk surga dengan merangkak. Karena itu, pinjamkan kekayaanmu pada Allah. Allah pasti melepaskan langkah kedua kakimu" .

Al-Imam Ibnu al-Jauzi berkata :

" قال النسائي: هذا حديث موضوع، والجرَّاح: متروك الحديث.

وقال يحيى: ليس حديث الجراح بشيء.

وقال ابن المديني: لا يُكتب حديثه.

وقال ابن حبان: كان يكذب.

 وقال الدارقطني : روى عنه ابنُ إسحاق، فقلب اسمَه فقال: منهال بن الجراح، وهو متروك".

An-Nasa'i berkata: Ini adalah hadits PALSU , dan al-Jarrah hadits nya ditinggalkan.

Yahya berkata: Hadis Al-Jarrah tidak ada apa-apanya.

Ibnu Al-Madini berkata: Haditsnya tidak boleh ditulis .

Ibnu Hibban berkata: Dia berbohong.

Al-Daraqutni berkata: Ibnu Ishaq meriwayatkan darinya, maka dia mengganti namanya dan berkata: Minhaal bin Al-Jarrah, dan dia itu haditsnya ditinggalkan .

KRITIKAN DAHSYAT DARI IBNU AL-JAUZI

TENTANG HADITS IBNU 'AUF MASUK SURGA DENGAN MERANGKAK :

Ibnu al-Jauzi mengkritisi muatan dan kandungan hadits yang dia sebutkan dengan mengatakan  :

"وبمثل هذا الحديث الباطل يتعلَّقُ جهلةُ المتزهِّدين، ويرون أنَّ المال مانِع من السَّبق إلى الخير، ويقولون: إذا كان ابن عوف يَدخل الجنَّةَ زحفًا لأجل مالِه؛ كفى ذلك في ذمِّ المال.

Dengan hadits palsu seperti itu, orang-orang bodoh dari kalangan orang-orang yang sok menzuhudkan dirinya , dan mereka beranggapan : " bahwa harta itu mencegahnya dari berlomba menuju kebaikan ".

Dan mereka berkata: " Jika Ibnu 'Auf saja masuk surga dengan merangkak karena hartanya ; maka itu sudah cukup untuk mencela harta ".

Kemudian Ibnu al-Jauzi melanjutkan perkataannya  :

والحديث لا يصح، وحُوشِيَ عبدالرحمن المشهود له بالجنَّة أن يمنعه مالُه من السَّبق؛ لأنَّ جمع المال مباح، وإنَّما المذموم كسبُه من غير وجهه، ومنعُ الحقِّ الواجبِ فيه، وعبدالرحمن منزَّه عن الحالين، وقد خلَّف طلحة ثلاثمائة حمل من الذَّهب، وخلف الزبير وغيرُه، ولو علموا أنَّ ذلك مذموم لأخرجوا الكلَّ.

وكم قاص يتشدَّقُ بمثل هذا الحديث، يحثُّ على الفقر، ويذمُّ الغنى، فيا لله در العلماء الذين يَعرفون الصحيحَ، ويفهمون الأصول".

Dan hadits itu tidak shahih , dan Abdur Rahman, orang yang dijamin di saksikan sebagai ahli surga , bagaimana mungkin hartanya itu membuatnya lambat masuk surga ; karena mengumpulkan harta itu mubah, adapun yang tercela itu jika mengumpulkannya bukan dari arah yang benar , atau dia tidak mau membayar hak kewajibannya dari harta tsb , sementara Abdurrrahman bersih dari dua kondisi itu .

Shahabat Thalhah [ termasuk yang dijamin masuk syurga] meninggalkan harta warisan emas sebanyak tiga ratus angkutan. Begitu juga Az-Zubair [ bin al-'Awaam ] dan lain-lain, dan jika mereka tahu bahwa itu tercela, mereka akan mengeluarkan hartanya semua.

Berapa banyak tukang dongeng yang memfasih-fasihkan bicara tentang hadits seperti itu, menganjurkan hidup miskin dan mencela hidup kaya ??? 

Hanya Allah lah yang mengetahui para ulama yang mengetahui yang Shahih dan memahami dasar-dasarnya.”

[ Lihat : الموضوعات 2/247 – 248 . dan Baca pula kitab القصَّاص والمذكِّرين karya Ibnu al-Jauzy ]

KRITIKAN AL-MUNDZIRI

TENTANG HADITS IBNU 'AUF MASUK SURGA DENGAN MERANGKAK :

Dan Imam Al-Mundziri memiliki ungkapan yang baik dalam hal ini, yang dia katakan dalam kitabnya "Al-Targhiib wa'l-Tarhiib" [Bab taubat dan zuhud (4/137)] yang teksnya adalah:

"قد ورد من غير وجهٍ، ومن حديث جماعة من الصَّحابة عن النبيِّ صلى الله عليه وسلم أنَّ عبدالرحمن بن عوف يَدخل الجنةَ حبوًا لكثرة ماله، ولا يَسلم أجودُها من مقالٍ، ولا يَبلغ منها شيءٌ بانفراده درجةَ الحسن، ولقد كان مالُه بالصفة التي ذكر رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((نِعم المال الصَّالح للرجلِ الصالح))، فأنَّى تنقص درجاته في الآخرة، أو يقصر به دون غيره من أغنياء هذه الأمَّة؟! فإنَّه لم يَرِدْ هذا في حقِّ غيره، وإنَّما صحَّ سبق فقراء هذه الأمَّة أغنياءَهم على الإطلاق".

Telah diriwayatkan dari lebih dari satu arah , dan dari hadits sekelompok sahabat dari Nabi : bahwa Abdur Rahman bin Auf akan masuk surga dengan merengkak karena kekayaannya. Riwayat yang terbaik nya tidak lolos dari kriktikan , dan tidak ada satu pun darinya yang mencapai derajat HASAN . Dan sungguh harta nya itu digunakan sesuai dengan gambaran yang Rasulullah sabdakan :

((نِعم المال الصَّالح للرجلِ الصالح))

((Sebaik-baiknya harta yang shaleh adalah milik pria yang shaleh )).

Maka bagaimana mungkin derajatnya berkurang di akhirat ? atau hanya terbatas dia sendiri [ Ibnu 'Auf ] yang seperti itu dari sekian banyak orang kaya dari umat ini?!

Karena tidak ada riwayat yang seperti itu bagi orang yang lainnya . Adapun yang shahih adalah bahwa orang-orang miskin umat ini akan mendahului orang-orang kaya nya secara mutlak.”

HARTA WARISAN ABDURRAHMAN BIN AUF , TIDAK TERMASUK HARTA WASIAT :

 Abu 'Umar bin Abdul-Barr dalam الاستيعاب 2/463 berkata:

كان عبدالرحمن بن عوف تاجرًا مجدودًا في التجارة، فكسب مالاً كثيرًا، وخلَّف ألف بعير، وثلاثة آلاف شاة، ومائةَ فرس ترعى بالبقيع، وكان يزرع بالجرف على عشرين ناضحًا، قال الطائي: قسم ميراثه على ستة عشر سهمًا، فبلغ نصيبُ كل امرأة من نسائه، وهن أربع، ثمانين ألف درهم!

Abdurrahman bin Auf adalah seorang pembisnis , dan dia memperoleh harta yang melimpah , dan meninggalkan seribu unta, tiga ribu domba, dan seratus kuda perang yang digembalakan di Al-Baqi’.

Dia bercocok tanam di daerah Juruf , yang terdapat dua puluh NADLIH.

[ الناضح : adalah unta, sapi , atau keledai yang digunkan untuk mengairi perkebunan atau pertanian . Pen ]

Ath-Thaa'ii berkata:

Dia membagi harta warisannya menjadi enam belas bagian, maka bagian dari masing-masing istrinya yang berjumlah empat orang mendapatkan 80.000 dirham [ Rp. 25.500.000.000 ] .

Penulis katakan : bagian warisan istri adalah 1/8 . Berarti total warisan uang cashnya menurut riwayat ath-Thaa'ii : 25.500.000.000. x 4 x 8 = 816 milyar rupiah .

Sementara Ayyub (As-Sakhtiyani) dari Muhammad (bin Sirin), memberitakan ketika Abdurrahman bin Auf ra. wafat, beliau meninggalkan 4 istri. Seorang istri mendapatkan dari 1/8 warisan sebesar 30.000 dinar emas [ Rp. 114.750.000.000] .

Hal ini berarti keseluruhan istri-nya memperoleh 120.000 dinar emas, yang merupakan 1/8 dari seluruh warisan.

Dengan demikian total warisan yang ditinggalkan oleh Abdurrahman bin Auf ra, adalah sebesar 960.000 dinar emas, atau jika di-nilai dengan nilai sekarang setara dengan Rp. 3.672.000.000.000,- [ 3 Trilyun 672 milyar rupiah ].

Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari ( 9/289 syarah hadits no. 5170 , cet. Dar al-kutub al-ilmiyah ) berkata :

« وفي رواية معمر عن ثابت : قال أنس : (( فلقد رأيته قسم لكل امرأة من نسائه بعد موته مائة ألف)) .

قلت : مات عن أربع نسوة ، فيكون جميع تركة عبد الرحمن بن عوف ثلاثة آلاف ألف ومائتي ألف (أي ثلاثة ملايين ومائتا ألف)، وهذا بالنسبة لتركه الزبير قليل جداً ، فيحتمل أن تكون هذه دنانير ، وتلك دراهم ؛ لأن كثرة مال عبد الرحمن مشهورة جداً»أ.هـ

" Dalam riwayat Ma'mar dari Tsabit: Anas berkata: ((Aku melihat pembagian seratus ribu untuk setiap istrinya setelah kematiannya)).

Aku [ Ibnu Hajar ] katakan : Dia meninggalkan empat wanita, jadi seluruh harta warisan Abdurrahman bin Auf adalah tiga ribu dua ratus ribu (yakni : 3.200.000).

Dan ini jika dibandingkan dengan warisan az-Zubair [ bin al-'Awaam ] ; maka ini sangat sedikit [ yakni : az-Zubair jauh lebih kaya darinya Pen. ] , dengan demikian ada kemungkinan bahwa ini adalah dinar, dan itu adalah dirham. Karena banyaknya harta Abdurrahman itu sangat masyhur ".

Penulis katakan :

Jika yang dimaksud dengan " tiga juta dua ratus ribu " itu adalah Dinar , maka total harta warisan Abdurrahman bi Auf adalah dinar = 12 Trilyun 240 juta rupiah. Dan jika itu adalah Dirham , maka 1 trilyun 20 Milyar rupiah .

******

KE ENAM : AZ-ZUBAIR BIN AL-AWAAM رضي الله عنه :

[Milyarder yang memback up Dakwan Nabi ﷺ]

Az-Zubair bin Al-‘Awwam (wafat 36 H/656 M) adalah putra bibi Nabi Muhammad , yaitu Shofiiyah binti Abdul Muththolib رضي الله عنها.

Az-Zubair adalah salah satu sahabat Nabi dan termasuk as-Saabiquun al-Awwaluun , yaitu salah seorang dari 10 orang yang pertama masuk Islam.

Az-Zubair bin Al-'Awwam juga termasuk salah satu dari 10 sahabat yang di jamin masuk surga.

Al-Zubair memeluk Islam ketika dia berusia 8 tahun, dan ada yang mengatakan : ketika dia berusia 12 tahun, dan ada yang mengatakan : ketika dia berusia 16 tahun .

[Baca : سير أعلام النبلاء 1/67 , حلية الأولياء 1/89 dan Fathul Bâri 7/93]

Dia masuk Islam setelah Abu Bakar al-Siddiq, dan dikatakan bahwa dia adalah orang keempat atau kelima yang memeluk Islam . [ baca : الطبقات الكبرى hal. 95 cet. al-khooniji. al-Maktabah asy-Syaamilah ]

Ketika pamannya Naufal Bin Khuwailid mengetahui Zubair telah memeluk Islam, ia sangat marah dan berusaha menyiksanya, Zubair dimasukkan kedalam karung tikar, kemudian disiksa di atas uap api yang panas.

Siksaan itu hanya dihentikan jika Zubair keluar dari agama Islam.

Az-Zubair berkata :

وَاللهِ لاَ أكْفُرُ أَبَدًا

"Tidak. Demi Allah, aku tidak akan pernah kembali menjadi orang kafir"

Ketika pamannya melihat dia tidak mau meninggalkan Islam, maka dia meninggalkannya .

[ baca : حلية الأولياء 1/44-45 , الإصابة في تمييز الصحابة / Biografi Az-Zubair bin al-'Awaam hal. 458 , asy-syaamilah dan  محض المرام في فضائل الزبير بن العوام karya Ibnu al-Mubarrad hal. 59 . ditahqiq oleh Abul Mundziri al-Azhari ]

Az-Zubair ikut hijrah ke Habasyah [Abyssinia] pada hijrah pertama dan tidak tinggal lama di sana. [ baca : البداية والنهاية jilid 3 , bab : Hijrah para sahabat dari mekkah ke Habsyah ].

Dia menikah dengan Asma binti Abi Bakr, dan mereka berdua hijrah ke Yatsrib, yang kemudian disebut Madinah, dan dia melahirkan Abdullah bin Al-Zubayr, dan dia adalah Muslim pertama yang lahir di Madinah dari kalangan muhaajiriin .

Az-Zubair bin al-'Awaam adalah orang yang pertama kali menghunus pedangnya di jalan Allah Azza wa Jalla.

Dari Urwah dan Sa'id Ibnu al-Musayyib, mereka berkata :

أول رجل سلَّ سيفه في الله الزبير، وذلك أن الشيطان نفخ نفخة، فقال: أُخذ رسول الله . فأقبل الزبير  يشق الناس بسيفه، والنبي  بأعلى مكة.

Orang pertama yang menghunus pedangnya fii sabiilillah adalah al-Zubair, karena Setan menghembuskan suara dan berkata : " Rosullulah telah di tangkap [ dibunuh ] ".

Al-Zubair datang menembus kerumunan orang-orang dengan pedangnya, dan Nabi berada di puncak Mekah.

Urwah berkata :

جاء الزبير بسيفه ، فقال النبي - صلى الله عليه وسلم - : " ما لك ؟ قال : أخبرت أنك أخذت . قال : فكنت صانعا ماذا ؟ قال : كنت أضرب به من أخذك . فدعا له ولسيفه 

Al-Zubair datang dengan pedangnya, maka Nabi bertanya: "Ada apa denganmu?"

Dia berkata: Saya diberitahu bahwa Anda ditangkap . Beliau berkata: Lalu apa yang telah angkau lakukan ?

Dia menjawab : Aku akan menebas orang-orang yang menangkap engkau [membunuh engkau] ".

Lalu Beliau berdoa untuknya dan pedangnya.

[ Lihat : صفوة الصفوة karya Ibnu al-Jauzy hal. 104 , الطبقات الكبرى  karya Ibnu Sa'ad 3/1/72 dan الإصابة في تمييز الصحابة karya al-Hafidz Ibnu Hajar  2/459 Cet. دار الكتب العليمة]

Umar bin Mush'ab bin Al-Zubair berkata:

قاتل الزبير مع نبي الله ، وله سبع عشرة

Az-Zubair mulai ikut berperang dengan Nabi Allah , saat dia berusia tujuh belas tahun. [ Lihat : حلية الأولياء 1/46 ]

Az-Zubair adalah sahabat yang mendapat gelar Hawariy (pembela yang setia) Nabi .

Dari Jabir radliallahu 'anhu berkata, Nabi bersabda:

مَنْ يَأْتِينِي بِخَبَرِ الْقَوْمِ يَوْمَ الْأَحْزَابِ .قَالَ الزُّبَيْرُ : أَنَا . ثُمَّ قَالَ : مَنْ يَأْتِينِي بِخَبَرِ الْقَوْمِ . قَالَ الزُّبَيْرُ : أَنَا . فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوَارِيًّا وَحَوَارِيَّ الزُّبَيْرُ

"Siapakah yang sanggup membawa informasi tentang keadaan kaum [yakni : Bani Quraidzah yang berkhianat ] pada saat perang Al-Ahzab kepadaku?" Az-Zubair berkata: "Aku".

Kemudian Beliau berkata lagi: "Siapakah yang sanggup membawa informasi kepadaku tentang satu kaum?" Az Zubair berkata lagi: "Aku".

Maka Nabi bersabda:

"Sesungguhnya setiap Nabi memiliki Hawariy (pembela yang setia), dan hawariyku adalah Az Zubair" [ HR. Bukhori no. 2634 , 2847 dan Muslim no. 2415 ]

Dalam lafadz Ibnu Hajar :

قَال لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَنَي قُرَيْظَةَ : مَنْ يَأْتِينِي بِخَبَرِ الْقَوْمِ ......

Nabi berkata kepadaku pada hari Bani Quraydzah : " Siapa yang akan membawakanku berita tentang satu kaum .... ".

[ Lihat : الإصابة في تمييز الصحابة karya al-Hafidz Ibnu Hajar  2/459 Cet. دار الكتب العليمة dan Ar-Rakhîqul Makhtûm hlm 258-259].

RINGKASAN KESUKSESAN BISNIS AZ-ZUBAIR BIN AL-AWWAM :

Al-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhu, dulu beliau bekerja sebagai pembisnis ulung dan merupakan salah seorang sahabat yang terkaya.

Dia pun banyak menghabiskan hartanya fi sabiilillah dan untuk membantu perjuangan agama Islam dan membantu perjuangan Rasulullah .

Dan Az-Zubair senantiasa berusaha menyembunyikan amal kebajikannya . Dia memiliki sebuah pepatah tentang hal itu, yaitu perkataannya :

مَنِ استطاعَ منكم أنْ يكونَ لَهُ خَبيءٌ مِنْ عمَلٍ صالِحٍ فلْيَفْعَلْ

" Barang siapa di antara kalian yang mampu menyembunyikan amal sholehnya , maka lakukanlah".

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Shaybah dalam ((Al-Musannaf)) (35768), Hannaad dalam ((Al-Zuhd)) (2/444), dan Al-Khothib dalam ((Tariikh Baghdad))) (8/ 179).

Di shahihkan oleh syeikh al-Albaani dlm as-Silsilah as-Shahihah no. 2313 dan Shahih al-Jaami' no. 6018 .

Namun demikian , masih ada amal kebajikannya yang tercatat dalam biografinya , Diantaranya :

Apa yang diriwayatkan dari Juwairiyah , dia berkata :

بَاعَ الزُّبَيْرُ بْنُ الْعَوَّامِ دَارًا لَهُ بِسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ، قَالَ فَقِيلَ لَهُ يَا زُّبَيْرُ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ إِنَّكَ غَبَنْتَ، قَالَ: كَلَّا وَاللَّهُ لَتَعْلَمَنَّ أَنِّي لَمْ أَغْبَنْ هِيَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

Al-Zubair bin Al-Awwam menjual rumah miliknya, seharga 600 ribu [ dinar atau dirham wallahu a'lam Pen ]  .

Lalu ada yang protes : " Wahai Zubair, Wahai Abu Abdullah, kamu telah melambungkan harga ".

 

Maka dia menjawabnya : " Tidak , demi Allah, aku tidak melambungkannya , karena rumah yang saya jual itu adalah untuk diinfaq kan fi sabiilillah.

[ Lihat : صفوة الصفوة karya Ibnu al-Jauzy hal. 104 ]

Dari Nahiik [ نهيك ] :

كَانَ لِلزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَلْفُ مَمْلُوكٍ جَمِيعُهُمْ يُؤَدُّونَ الضَّرِيبَةَ، وَلَا يَدْخُلُ إِلَى بَيْتِ مَالِهِ مِن تِلْكَ الدَّرَاهِمِ أَيٌّ شَيْءٍ، بَلْ كَانَ يَتَصَدَّقُ بِجَمِيعِهَا.

وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: أَنَّهُ كَانَ يَقْسِمُ مَالَهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ، ثُمَّ يَقُومُ إِلَى مَنْزِلِهِ لَيْسَ مَعَهُ مِنْهُ شَيْءٌ.

Al-Zubayr radhiyallahu 'anhu memiliki seribu budak, semuanya membayar upeti , dan tidak ada satu dirham pun yang masuk ke rumahnya sebagai hartanya, tetapi dia selalu mensedekahkan semuanya .

Dan dalam riwayat lain: dia biasa membagikan hartanya setiap malam, dan kemudian dia pulang ke rumahnya tanpa membawa apa-apa.

[ Lihat : صفوة الصفوة karya Ibnu al-Jauzy hal. 104 ]

BISNIS AZ-ZUBAIR BIN AL-‘AWAM:

Adapun Al-Zubayr bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhu- kekayaannya dari nilai properti yang dia wariskan , mencapai " 50 juta 200 ribu dinar atau dirham " seperti yang disebutkan dalam shahih Bukhori  .

Jika yang di maksud [ 50 juta 200 ribu ] di sini adalah Dinar , maka total harta warisan nya adalah :

[ 50.200.000 x 4,25 gram emas murni x Rp. 900.000 = 192,015 Trilyun rupiah ].

 Namun jika yang di maksud adalah Dirham , maka totalnya adalah :

[ 50.200.000 : 12 x 4,25 x Rp. 900.000 = Rp.16.001.250.000.000 ] .

Az-Zubair , dia adalah sahabat yang waktu nya banyak di habiskan untuk berjihad fii sabiillillah .

Dalam Shahih Bukhori di sebutkan bahwa dia berkata :

وَمَا وَلِيَ إِمَارَةً قَطُّ وَلاَ جِبَايَةَ خَرَاجٍ وَلاَ شَيْئًا، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي غَزْوَةٍ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ مَعَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ ـ رضى الله عنهم ـ

" Sedangkan aku tidak memiliki jabatan sedikitpun dan juga tidak punya pungutan hasil bumi (upeti) atau sesuatu dari jabatan lainnya , melainkan aku selalu sibuk berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar dan 'Utsman radliallahu 'anhum ".  [ HR. Bukhori no. 3129 ]

Namun demikian di tengah-tengah kesibukannya dengan jihad dan keterbatasan waktunya untuk berbisnis , az-Zubair masih bisa menyempatkan dirinya untuk berbisnis.

Sementara ada sebagian para sahabat yang sibuk dan tersita waktunya dengan berjihad, lalu mereka tidak mampu untuk berbisnis dan mencari rizki , seperti yang di sebutkan dalam al-Qur'an :

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) fii sabilillah ; mereka tidak dapat ( tudak punya waktu untuk usaha ) di muka bumi .

Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak pernah meminta-minta kepada orang secara mendesak.

Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. [ QS. Al-Baqarah : 273].

Az-Zubair bin al-'Awaam telah memilih bisnis yang sesuai dengan kondisi waktu yang dimilikinya . Diantara bisnis nya yang paling utama dia jalani adalah bisnis Properti , perumahan dan tanah kavling .

Ibnu Asaakir meriwayatkan dengan sanadnya :

Muhammad bin Umar memberi tahu kami, Abu Hamza memberi tahu kami, Abdul Wahed bin Maimun memberi tahu kami, dari Urwah bin az-Zubair, dia berkata :

كان للزبير بمصر خطط وبالاسكندرية خطط وبالكوفة خطط وبالبصرة دور وكانت له غلات تقدم عليه من أعراض المدينة

“Al-Zubair punya tanah-tanah kavling di Mesir, dan tanah-tanah kavling di Alexandria, dan tanah-tanah kavling di Kufah, dan rumah-rumah di Basrah dan baginya sumber-sumber penghasilan , yang disetorkan padanya dari lahan-lahan yang ada di Madinah . [Tarikh Damaskus 18/428].

Dan dalam riwayat Sahih al-Bukhari

قُتِلَ الزُّبَيْرُ ـ رضى الله عنه ـ وَلَمْ يَدَعْ دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا، إِلاَّ أَرَضِينَ مِنْهَا الْغَابَةُ، وَإِحْدَى عَشْرَةَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ، وَدَارَيْنِ بِالْبَصْرَةِ، وَدَارًا بِالْكُوفَةِ، وَدَارًا بِمِصْرَ‏.

Bahwa al-Zubair radliallahu 'anhu ketika terbunuh , dia tidak meninggalkan satu dinar pun , juga dirham , kecuali beberapa bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. [ HR. Bukhori no. 3129 ]

Contoh bisnis kavling tanah nya adalah :

Az-Zubair membeli hutan seharga 170 ribu . Lalu dibikin kavling-kavling menjadi 16 kavling . Dengan harga jual perkavling 100 ribu . Dan terjual habis . Maka total harga jual seluruhnya adalah 1 juta 600 ribu .

Sebagaimana di sebutkan dalam shahih Bukhori : 

"قَالَ : وَكَانَ الزُّبَيْرُ اشْتَرَى الْغَابَةَ بِسَبْعِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ، فَبَاعَهَا عَبْدُ اللَّهِ بِأَلْفِ أَلْفٍ وَسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ . ثُمَّ قَامَ فَقَالَ مَنْ كَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ حَقٌّ فَلْيُوَافِنَا بِالْغَابَةِ، فَأَتَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، وَكَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ أَرْبَعُمِائَةِ أَلْفٍ فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ إِنْ شِئْتُمْ تَرَكْتُهَا لَكُمْ‏.‏ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ‏.‏ قَالَ فَإِنْ شِئْتُمْ جَعَلْتُمُوهَا فِيمَا تُؤَخِّرُونَ إِنْ أَخَّرْتُمْ‏.‏ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ‏.‏ قَالَ قَالَ فَاقْطَعُوا لِي قِطْعَةً‏.‏ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَكَ مِنْ هَا هُنَا إِلَى هَا هُنَا‏.‏ قَالَ فَبَاعَ مِنْهَا فَقَضَى دَيْنَهُ فَأَوْفَاهُ، وَبَقِيَ مِنْهَا أَرْبَعَةُ أَسْهُمٍ وَنِصْفٌ، فَقَدِمَ عَلَى مُعَاوِيَةَ وَعِنْدَهُ عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ وَالْمُنْذِرُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَابْنُ زَمْعَةَ فَقَالَ لَهُ مُعَاوِيَةُ كَمْ قُوِّمَتِ الْغَابَةُ قَالَ كُلُّ سَهْمٍ مِائَةَ أَلْفٍ‏.‏ قَالَ كَمْ بَقِيَ قَالَ أَرْبَعَةُ أَسْهُمٍ وَنِصْفٌ‏.‏

قَالَ الْمُنْذِرُ بْنُ الزُّبَيْرِ قَدْ أَخَذْتُ سَهْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ‏.‏ قَالَ عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَدْ أَخَذْتُ سَهْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ زَمْعَةَ قَدْ أَخَذْتُ سَهْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ‏.‏ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ كَمْ بَقِيَ فَقَالَ سَهْمٌ وَنِصْفٌ‏.‏ قَالَ أَخَذْتُهُ بِخَمْسِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ‏.‏ قَالَ وَبَاعَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ نَصِيبَهُ مِنْ مُعَاوِيَةَ بِسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ ".

'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini".

Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah;

"Kalau kalian mau, hutang itu aku bebaskan untuk kalian".

'Abdullah berkata; "Tidak".

'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ".

'Abdullah berkata; "Tidak".

'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku".

'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana".

('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian .

Lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah.

Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '.

'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu".

Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?".

'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian".

Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu".

'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu".

Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu".

Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?".

'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian".

Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu".

'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". [ HR. Bukhori no. 3129 ]

SUMBER DANA PERMODALAN BISNIS AZ-ZUBAIR رضي  الله عنه :

Dari mana modalnya ?

Az-Zubair bin al-'Awwam , sosok sahabat yang sangat amanah dan dipercaya dalam menjaga hak orang lain . Sehingga banyak orang yang menitipkan dananya kepada beliau dalam bentuk WADII'AH [ الوديعة = Titipan ] , lalu oleh az-Zubair ditawarkan kepada mereka agar merubah transaksinya dari Wadii'ah menjadi HUTANG PIUTANG .

Dengan demikian dana tsb lebih aman bagi mereka , dan az-Zubair pun boleh menggunakan dana tsb .

Maka sebagian sumber modal bisnis az-Zubair adalah dari uang titipan / wadi'ah yang dirubah akadnya menjadi piutang .

PERBEDAAN ANTARA PIUTANG DAN WADI'AH .

PIUTANG (al-qardhu) :

adalah suatu akad berupa memberikan harta kepada seseorang untuk digunakan . Dan dia berkewajiban mengembalikan gantinya dengan utuh .

(Baca : Mughni al-Muhtaj oleh asy-Syarbiny asy-Syafi’i, 2/117 dan asy-Syarhu al-Mumti’ oleh Ibnu ‘Ustaimin, 9/93).

Adapun AKAD WADI'AH :

Adalah sebatas harta titipan yang harus dijaga, tetapi tidak boleh digunakan , dan tidak berkewajiban menggantinya ketika hilang atau rusak jika hilangnya dan rusaknya itu tidak ada unsur kesengajaan dan kelalaian .

Ibnu Quddamah berkata :

أَنَّ الْوَدِيعَةَ أَمَانَةٌ، فَإِذَا تَلِفَتْ بِغَيْرِ تَفْرِيطٍ مِنْ الْمُودَعِ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ ضَمَانٌ، سَوَاءٌ ذَهَبَ مَعَهَا شَيْءٌ مِنْ مَالِ الْمُودِعِ أَوْ لَمْ يَذْهَبْ. هَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ

Harta Wadi'ah itu adalah harta titipan, maka jika harta itu rusak tanpa kelalaian dari pihak yang dititipinya, mak dia tidak berkewajiban menanggungnya , baik harta itu dibawa pergi bersamnya atau tidak ikut di bawa . Inilah yang dikatakan oleh kebanyakan Para Ulama . [ al-Mughni : 6/436 ]

Dan Ibnu Quddaamah berkata pula :

وَالْمُودَعُ أَمِينٌ، وَالْقَوْلُ قَوْلُهُ فِيمَا يَدَّعِيهِ مِنْ تَلَفِ الْوَدِيعَةِ. بِغَيْرِ خِلَافٍ.

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ أَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْمُودَعَ إذَا أَحْرَزَ الْوَدِيعَةَ، ثُمَّ ذَكَرَ أَنَّهَا ضَاعَتْ، أَنَّ الْقَوْلَ قَوْلُهُ

"Dan orang yang dititipi wadi'ah itu adalah seorang yang amanah, dan perkataannya dibenarkan dalam klaimannya bahwa barang itu rusak dengan sendirinya , ini tidak ada perbedaan pendapat . 

Ibnu al-Mundzir berkata:

"Telah ber ijma' / sepakat semua para ulama yang aku hafal bahwa  jika orang yang dititipi wadi'ah , dan dia menyimpannya ditempat yang aman, kemudian dia menyebutkan bahwa barangnya telah hilang maka maka perkataannya harus diterima". [ al-Mughni : 6/436 ]

TOTAL hutang az-Zubair bin al-'Awaam adalah 2 juta 200 ribu '

Sebagaimana yang di sebutkan dalam shahih Bukhori :

قَالَ : وَإِنَّمَا كَانَ دَيْنُهُ الَّذِي عَلَيْهِ أَنَّ الرَّجُلَ كَانَ يَأْتِيهِ بِالْمَالِ فَيَسْتَوْدِعُهُ إِيَّاهُ فَيَقُولُ الزُّبَيْرُ لاَ وَلَكِنَّهُ سَلَفٌ، فَإِنِّي أَخْشَى عَلَيْهِ الضَّيْعَةَ، وَمَا وَلِيَ إِمَارَةً قَطُّ وَلاَ جِبَايَةَ خَرَاجٍ وَلاَ شَيْئًا، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي غَزْوَةٍ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ مَعَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ ـ رضى الله عنهم ـ

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ : فَحَسَبْتُ مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ فَوَجَدْتُهُ أَلْفَىْ أَلْفٍ وَمِائَتَىْ أَلْفٍ

'Abdullah berkata ; "Hutang yang menjadi tanggungannya berwal terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya .

Az Zubair berkata ; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang , sedangkan aku tidak memiliki jabatan sedikitpun dan juga tidak punya pungutan hasil bumi (upeti) atau sesuatu dari jabatan lainnya melainkan aku selalu sibuk berperang bersama Nabi , Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. '

Abdullah bin Az-Zubair berkata ; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak 2 juta 200 ribu".

Namun dalam riwayat Ibnu Asaakir : Total hutangnya 1 juta 200 ribu

Ibnu Asaakir meriwaytkan dengan sanadnya dari Urwah bin az-Zubair dari Abdullah bin az-Zubair , dia berkata :

قال لي أبي يوم الجمل يا بني انظر ديني وهو ألف ألف ومايتا ألف

Ayahku berkata kepadaku pada hari perang al-Jamal : “Wahai anakku, lihatlah hutangku , yaitu 1 juta dan 200 ribu ”.

[ HR. Ibnu Asaakir dlm Tarikh Damaskus 18/427 ]

Dan Ibnu Asaakir menyebutkan riwayat lain dengan sanadnya melalui jalur Umar bin Waaqid dari Putra az-Zubair bin al-Awaam , dia berkata :

ترك عليه الزبير من الدين ألف ألف درهم فقال له رجل ترك أبوك ألف ألف درهم وكان ما كان عليه من الفضل إنها لم تكن عليه دينا . ولكنها كانت مواعيده عليه فكتب مواعيده كما كتب دينه

Al-Zubair meninggalkan hutang padanya 1 juta dirham , dan ada seorang pria berkata kepadanya :

Ayahmu meninggalkan hutang seribu ribu dirham, dan apa yang dia pinjam jika dia tidak punya harta lebih maka kami anggap dia tidak punya hutang pada kami .

Akan tetapi waktu-waktu tempo pembayarannya telah ada padanya, maka dia menulis tanggal-tanggal pelunasannya sama seperti dia menulis jumlah hutangnya

[ lihat Tariikh Damaskus 18/427 . Dan Lihat كتاب المعرفة والتاريخ 2/415 ]

PENOLAKAN ABDULLAH BIN AZ-ZUBAIR KETIKA ADA SAHABAT YANG MAU MEMBANTU MEMBAYAR HUTANG AYAHNYA .

'Urwah berkata;

قَالَ فَلَقِيَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامٍ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي، كَمْ عَلَى أَخِي مِنَ الدَّيْنِ فَكَتَمَهُ‏.‏ فَقَالَ مِائَةُ أَلْفٍ‏.‏

فَقَالَ حَكِيمٌ : وَاللَّهِ مَا أُرَى أَمْوَالَكُمْ تَسَعُ لِهَذِهِ‏.‏ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ : أَفَرَأَيْتَكَ إِنْ كَانَتْ أَلْفَىْ أَلْفٍ وَمِائَتَىْ أَلْفٍ قَالَ مَا أُرَاكُمْ تُطِيقُونَ هَذَا، فَإِنْ عَجَزْتُمْ عَنْ شَىْءٍ مِنْهُ فَاسْتَعِينُوا بِي‏.‏

"Hakim bin Hizam  رضي الله عنهmenemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?".

'Abdullah merahasiakannya dan berkata ; 'Dua Ratus ribu".

Maka Hakim berkata : "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini".

Maka 'Abdullah berkata kepadanya : "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada 2 juta 200 ribu?".

Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu , mintalah bantuan kepadaku".

[ HR. Bukhori no. 3129 ]

PENOLAKAN ABDULLAH BIN AZ-ZUBAIR KETIKA ADA PEMBERI HUTANG YANG MEMBEBASKAN HUTANG AYAHNYA .

Ada sebagian pemberi hutang yang mencoba membebaskan hutang az-Zubair padanya, yaitu Abdullah bin Ja'far , namun di tolak oleh Abdullah bin az-Zubair , subhanallah . Dan jumlahnya lumayan banyak , yaitu 400 ribu . Sebagaimana disebutkan dalam shahih Bukhori :

'Urwah berkata :

 ثُمَّ قَامَ فَقَالَ مَنْ كَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ حَقٌّ فَلْيُوَافِنَا بِالْغَابَةِ، فَأَتَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، وَكَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ أَرْبَعُمِائَةِ أَلْفٍ فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ إِنْ شِئْتُمْ تَرَكْتُهَا لَكُمْ‏.‏ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ‏.‏ قَالَ فَإِنْ شِئْتُمْ جَعَلْتُمُوهَا فِيمَا تُؤَخِّرُونَ إِنْ أَخَّرْتُمْ‏.‏ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ‏.‏ قَالَ قَالَ فَاقْطَعُوا لِي قِطْعَةً‏.‏ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَكَ مِنْ هَا هُنَا إِلَى هَا هُنَا‏.‏ قَالَ فَبَاعَ مِنْهَا فَقَضَى دَيْنَهُ فَأَوْفَاهُ

Kemudian dia [ Abdullah bin az-Zubair ] berdiri dan berkata ;

"Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair , hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini".

Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah;

"Kalau kalian mau, hutang itu aku bebaskan untuk kalian".

'Abdullah bin az-Zubair berkata; "Tidak".

'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau , kalian boleh menunda pelunasannya ".

'Abdullah bin az-Zubair berkata ; "Tidak".

'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku".

'Abdullah bin az-Zubair berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana".

('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut ". [ HR. Bukhori no. 3129 ]

HARTA WARISAN DAN WASIAT AZ-ZUBAIR BIN AL-'AWAAM رضي الله عنه :

Dalam Sahih al-Bukhari disebutkan :

قُتِلَ الزُّبَيْرُ ـ رضى الله عنه ـ وَلَمْ يَدَعْ دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا، إِلاَّ أَرَضِينَ مِنْهَا الْغَابَةُ، وَإِحْدَى عَشْرَةَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ، وَدَارَيْنِ بِالْبَصْرَةِ، وَدَارًا بِالْكُوفَةِ، وَدَارًا بِمِصْرَ‏.

Bahwa al-Zubair radliallahu 'anhu ketika terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali beberapa bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. [ HR. Bukhori no. 3129 ]

Ibnu Asaakir meriwayatkan :

Muhammad bin Umar memberi tahu kami, Abu Hamza memberi tahu kami, Abdul Wahed bin Maimun memberi tahu kami, dari Urwah bin az-Zubair, dia berkata :

كان للزبير بمصر خطط وبالاسكندرية خطط وبالكوفة خطط وبالبصرة دور وكانت له غلات تقدم عليه من أعراض المدينة

“Al-Zubair punya tanah-tanah kavling di Mesir, dan tanah-tanah kavling di Alexandria, dan tanah-tanah kavling di Kufah, dan rumah-rumah di Basrah dan dia memiliki sumber-sumber penghasilan yang disetorkan padanya dari lahan-lahan yang ada di Madinah ". [Tarikh Damaskus 18/428].

'Urwah berkata :

 فَكَانَ لِلزُّبَيْرِ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ، وَرَفَعَ الثُّلُثَ، فَأَصَابَ كُلَّ امْرَأَةٍ أَلْفُ أَلْفٍ وَمِائَتَا أَلْفٍ، فَجَمِيعُ مَالِهِ خَمْسُونَ أَلْفَ أَلْفٍ وَمِائَتَا أَلْفٍ

Az-Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah [ bin az-Zubair ] menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya [ untuk 4 istrinya ] sehingga setiap istri Az-Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu [1 juta 200 ribu ]

Sedangkan harta keseluruhan milik Az-Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu [ 50 juta 200 ribu ] ". [ HR. Bukhori no. 3129 ]

Sementara Ibnu Asaakir meriwayatkan :

Abu al-Qasim Ali bin Ibrahim memberi tahu kami, Abu al-Hasan Rasya' bin Nadziif memberi tahu kami, al-Hasan bin Ismail memberi tahu kami, Ahmad bin Marwan memberi tahu kami , Abdullah bin Muslim bin Qutaybah memberi tahu kami, Muhammad bin 'Ubaid memberi tahu kami, Abu Usamah memberi tahu kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya :

أَنَّ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ تَرَكَ مِنَ الْعَرُوضِ خَمْسِينَ أَلْفَ أَلْفِ درْهَمٍ، وَمِنْ أَلْفَيْنِ خَمْسِينَ أَلْفَ أَلْفِ درْهَمٍ.

Al-Zubair bin Al-Awwam meninggalkan lahan-lahan tanah senilai 50 juta dirham, dan uang cash 50 juta 2 ribu dirham”. [ Tarikh Damaskus 18/428 ]

Berarti menurut riwayat Ibnu Asaakir ini , harta warisan Az-Zubair adalah : 100 juta 2 ribu dirham .

Jika di rupiahkan : 100.002.000 : 12 x 4,25 x Rp. 900.000 = Rp. 31.875.637.500.000,- Trilyun .

Adapun dalam riwayat Bukhori tidak dijelaskan jenis mata uangnya , apakah Dinar atau Dirham ?. 

Jika yang di maksud [ 50 juta 200 ribu ] adalah Dinar , maka total harta warisan Az-Zubair bun al-Awaam adalah sbb :

50.200.000 x 4,25 gram emas murni x Rp. 900.000 = 192,015 Trilyun .

Jika yang di maksud adalah Dirham , maka totalnya sbb :

50.200.000 : 12 x 4,25 x Rp. 900.000 = = 16.001.250.000.000 rupiah .

*****

KE TUJUH : THALHAH BIN UBAIDILLAH رضي الله عنه :

[Milyarder yang memback up Dakwan Nabi ﷺ]

Nama beliau adalah Thalhah bin ‘Ubaidillah bin ‘Utsman bin ‘Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah, At-Taimi Al-Qurasyi, Abu Muhammad, putra paman Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Ibunya bernama Sha’bah binti ‘Abdillah bin Imad bin Malik bin Rabiah Ibnu Abkar Al-Hadhramiyyah Al-Kindiyah. Ia lahir sekitar enam belas tahun sebelum pengutusan Nabi .

KEUTAMAAN – KEUTAMAAN THALHAH BIN UBAIDILLAH رضي الله عنه :

Pertama :

Ia termasuk generasi pendahulu yang masuk Islam, juga termasuk dari orang yang mendapatkan hidayah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Kedua :

Thalhah tidak mengikuti perang Badar karena Rasulullah mengutusnya bersama Sa’id bin Zaid untuk menelisik berita rombingan kaum musyrik. Namun, Thalhah dan Sa’id bin Zaid tetap diberikan ghanimah dan upah.

Ketiga :

Thalhah yang melindungi Rasulullah dalam perang Uhud, ia menangkis anak panah yang melesak ke arah Nabi hingga jari beliau terluka dan terputus .

Keempat :

Thalhah disanjung karena kebaikan hati dan sedekah beliau. Pada perang Uhud, Rasulullah menyebut Thalhah dengan sebutan Thalhah Al-Khair (orang yang baik hati). Dalam perang Dzul Asyirah, ia disebut Thalhah Al-Fayadh (orang yang melimpah hartanya dan pemberiannya). Dalam perang Khaibar, beliau menyebutnya dengan Thalhah Al-Jud (orang yang dermawan).

Kelima :

Thalhah dijamin masuk surga dan ia meskipun masih hidup disebut oleh Rosullah sebagai syahid yang berjalan di muka bumi .

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mendengar Rasulullah  bersabda :

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَهِيدٍ يَمْشِى عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ

“Siapa yang ingin melihat seorang syahid yang berjalan di atas muka bumi, lihatlah pada Thalhah bin ‘Ubaidillah.”

(HR. Tirmidzi, no. 3739 dan Ibnu Majah, no. 125. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Di riwayatkan pula dari hadits Aisyah رضي الله عنها oleh Ibnu Sa'ad dalam ath-Thabaqaat al-Kubraa 3/218 dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah 1/88 .

Dari Qais dia berkata :

رَأَيْتُ يَدَ طَلْحَةَ شَلَّاءَ وَقَى بِهَا النَّبِيَّ ﷺ يَوْمَ أُحُدٍ

"Aku pernah melihat tangan Thalhah lumpuh karena untuk melindungi Nabi pada perang Uhud." [ HR. Bukhori no. 4063 dan Ibnu Majah no. 128 ]

Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه berkata :

لَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ وَوَلَّى النَّاسُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي نَاحِيَةٍ فِي اثْنَىْ عَشَرَ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ وَفِيهِمْ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَأَدْرَكَهُمُ الْمُشْرِكُونَ فَالْتَفَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم .

وَقَالَ ‏"‏ مَنْ لِلْقَوْمِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ طَلْحَةُ أَنَا ‏.‏

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ كَمَا أَنْتَ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ أَنْتَ ‏"‏ ‏.‏ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ .

ثُمَّ الْتَفَتَ فَإِذَا الْمُشْرِكُونَ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ لِلْقَوْمِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ طَلْحَةُ أَنَا ‏.‏ قَالَ ‏"‏ كَمَا أَنْتَ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ أَنَا ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ أَنْتَ ‏"‏ ‏.‏

فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ ثُمَّ لَمْ يَزَلْ يَقُولُ ذَلِكَ وَيَخْرُجُ إِلَيْهِمْ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَيُقَاتِلُ قِتَالَ مَنْ قَبْلَهُ حَتَّى يُقْتَلَ حَتَّى بَقِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَطَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ لِلْقَوْمِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ طَلْحَةُ أَنَا ‏.‏ فَقَاتَلَ طَلْحَةُ قِتَالَ الأَحَدَ عَشَرَ حَتَّى ضُرِبَتْ يَدُهُ فَقُطِعَتْ أَصَابِعُهُ فَقَالَ حَسِّ.‏

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لَوْ قُلْتَ بِسْمِ اللَّهِ لَرَفَعَتْكَ الْمَلاَئِكَةُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ رَدَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ 

“Di waktu perang Uhud, dimana umat Islam sudah pada lari tunggang langgang (meninggalkan medan pertempuran).

Maka pasukan yang tersisa tinggal dua belas orang ditambah dengan Rosululloh , termasuk di dalamnya adalah Thalhah bin Ubaidillah.

Pasukan Rosululloh  ini pun kemudian diketahui oleh kaum Quraiys dan akhirnya diserang. Menghadapi masalah ini akhirnya beliau menoleh kepada dua belas orang sahabat beliau seraya berkata :

‘Siapa yang akan menghadapi musuh?’

Thalhah menjawab : ‘Saya, wahai Rosululloh!’

Rosululloh  bertanya lagi : ‘Siapa lagi selain Thalhah?’

Salah seorang Anshar berkata :’Saya, wahai Rosululloh!’

Rosululloh  menjawab : ‘Ya kamu!’

Lalu orang itu maju ke medan laga dan ia pun gugur sebagai syahid.

Kemudian beliau menoleh lagi, tiba-tiba kaum musyrik ini hendak melancarkan serangan. Maka Rosululloh  bertanya : ‘Siapa yang akan menghadapi musuh?’

Thalhah menjawab : ‘Saya, wahai Rosululloh !’

Rosululloh  bertanya lagi : ‘Siapa lagi selain Thalhah?’

Salah seorang Anshar berkata :’Saya, wahai Rosululloh!’

Rosululloh  menjawab : ‘Ya kamu!’

Lalu orang itu maju ke medan laga dan ia pun gugur sebagai syahid. Dan begitulah seterusnya, sampai akhirnya yang tersisa dari dua belas orang pasukan kaum muslimin di samping Rosululloh  adalah Thalhah bin Ubaidillah.

Maka kala itu Rosululloh  bertanya : ‘Siapa yang akan menghadapi musuh?’

Thalhah menjawab : ‘Saya, wahai Rosululloh!’ .

Maka Thalhah pun maju ke arena peperangan menggantikan ke sebelas syuhada pasukan kaum muslimin.

Ketika tangannya terkena pukulan dan hantaman musuh, serta jari-jemarinya tertebas putus oleh pedang mereka, Thalhah hanya berkomentar : ‘Ini sekedar gigitan belaka’

Rasulullah () berkata: 'Jika Anda mengucapkan Bismillah (Dengan Nama Allah), para malaikat akan mengangkat Anda dengan orang-orang melihat.' Kemudian Allah mengusir para penyembah berhala.”

[HR. An-Nasa'i (3149), dan lafadznya adalah miliknya, dan Ibnu Al-Sunni dalam "'Amal al-Yaum wal Lailah " no. (669) dengan sedikit perbedaan, dan Al-Tabarni dalam "Al -Mu'jam Al-Awsath” (8704) dengan semisalnya.

Adz-Dzahabi berkata : رُوَاتُهُ ثِقَاتٌ / para perawinya tsiqoot . [ سير أعلام النبلاء 3/12 cet. al-Hadits ]

Di Hasan kan oleh Syeikh al-Albaani dalam Shahih Sunan an-Nassa'i no. 3149 , dengan mengatakan : 

حسن من قوله: فقطعت أصابعه...، وما قبله يحتمل التحسين، وهو على شرط مسلم

" HASAN , dari ucapannya: " jari-jemarinya nya tertebas putus.. ". Dan lafadz yang sebelumnya ada kemungkinan HASAN juga, dan itu sesuai dengan syarat Muslim". 

Dari Aisyah رضي الله عنها , dia berkata:

كَانَ أَبُو بَكْرٍ إِذَا ذَكَرَ يَوْمَ أُحُدٍ بَكَى، ثُمَّ قَالَ: كَانَ ذَاكَ يَوْمًا كَانَ كُلُّهُ يَوْمَ طَلْحَةَ

قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُكُنْتُ أَوَّلَ مَنْ فَاءَ يَوْمَ أُحُدٍ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَلِأَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ ، قَالَ : " عَلَيْكُمَا صَاحِبُكُمَا " ، يُرِيدُ طَلْحَةَ، وَقَدْ نَزَفَ فَأَصْلَحْنَا مِنْ شَأْنِ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ أَتَيْنَا طَلْحَةَ فِي بَعْضِ تِلْكَ الْجِفَارِ، فَإِذَا بِهِ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ بَيْنَ طَعْنَةٍ وَرَمْيَةٍ، وَضَرْبَةٍ، وَإِذَا إِصْبَعُهُ قُطِعَتْ فَأَصْلَحْنَا مِنْ شَأْنِهِ.

Dulu Abu Bakar (ra) ketika disebutkan tentang perang Uhud , dia menangis dan berkata : " Itu adalah hari yang semuanya adalah milik Thalhah ".

Abu Bakar - semoga Allah meridhoinya – berkata : Saya adalah orang pertama yang memenuhi hari Uhud, maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada saya dan kepada Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dia berkata :

“Kalian berdua harus menolong teman kalian.” Yang beliau maksud adalah Thalhah.

Dan dia berdarah, maka kami mengurusi dan mengobati keadaan Nabi terlebih dahulu , dan kemudian kami mendatangi Thalhah di sebagian tempat yang ada sumur-sumur nya  itu. Ternyata pada tubunya terdapat 72 luka tusukan, lemparan tombak , dan pukulan, dan ternyata jarinya terputus, maka kami mengobati dan memperbaiki keadaanya ".

[ HR. Abu Nu'aim al-AshFahaani dalam al-Hilyah hal. 292 dan al-Baihaqi dalam Dalaail an-Nubuwwah 3/363 – 364 ]

Al-Hafiz Ibnu Katsiir menukilnya dalam At-Tarikh (4/29-30) dari Ath-Thayaalisi.

Dan Al-Shaalihii dalam As-Siarah Asy-Syaamiyah (4/295) dari Shahih Ibn Hibban dan Musnad Ath -Thayaalisi.

Dari 'Ali bin abi Thalib رضي الله عنه berkata :

سَمِعَتْ أُذُنِي، مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ يَقُولُ ‏ "‏ طَلْحَةُ وَالزُّبَيْرُ جَارَاىَ فِي الْجَنَّةِ ‏"

"Telingaku mendengar dari mulut Rasulullah (), ketika beliau bersabda : 'Thalhah dan Az-Zubair adalah tetanggaku di surga."

[ HR. An-Nasaa'i no. 4106 , at-Turmudzi no. 3741 dan al-Haakim no. 3/364 ]

Abu Isa Turmudzi berkata : " Ini hadits Hasan Shahih Ghoriib ".

Namun di Dhaifkan oleh al-Albaani dlm تخريج مشكاة المصابيح no. 5058 .

Di dalam sanadnya terdapat Al-Nadlr bin Manshur Al-Dzihli, Abu Abdurrahman Al-Kuufi

WAFAT NYA THALHAH رضي الله عنه  :

Thalhah wafat pada tahun 36 H pada peristiwa perang Jamal. Ia keluar bersama Aisyah dan Zubair untuk menuntut qisas atas terbunuhnya Utsman bin ‘Affan. Kemudian permasalahannya semakin berkembang hingga memaksa mereka berhadapan dengan pasukan Ali dalam sebuah pertempuran yang disebut sebagai pertempuran Jamal.

Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan 8 istri, memiliki 11 putra dan 4 putri. 

Sumber :

Lihat : Al-Bidaayah wan Nihaayah (Cet. I tahun 1413 H) 7/276 dan Asad al-Ghoobah 3/59 dan Lisaan al-Miizaan 3/78 , Majma` az-Zawaa'id 9/147 , Kitab al-Sunnah hal 600 dan Musnad Abi Ya'la 2 /5 , al-Mu'jam al-Kabiir 1/112 dan 117, Tarikh Madinah Damaskus 25/92 , Miizan al-I'tidaal 2 /197 , Tahdziib at-Tahdziib 5/19.

KESUKSESAN BISNIS THALHAH BIN UBAIDILLAH رضي الله عنه:

Tholhah bin Ubaidillah adalah seorang sahabat yang kaya raya. Di samping dia sibuk beribadah dan berjihad fi sabiilillah, namun dia juga aktif berbisnis.

Dan dia tidak menyukai para pengangguran, yang hidupnya banyak dihabiskan untuk duduk-duduk di rumah.

Sebagaimana yang di riwayatkan oleh Muhammad bin Sa'ad dalam الطَّبَقَاتُ الكُبْرَى [3/166 cet. دار الكتب العلمية] dengan sanadnya:

Telah memberi tahu kami Yazid bin Harun, dia berkata: Telah memberi tahu kami Ismail dari Qais, dia berkata:

Thalhah bin Ubaidillah berkata:

إِنَّ أَقَلَّ الْعَيْبِ عَلَى الْمَرْءِ أَنْ يَجْلِسَ فِي دَارِهِ.

“Aib [perbuatan tercela] yang paling terendah dan hina bagi seseorang adalah dia hanya duduk-duduk di rumahnya”.

-----

MACAM-MACAM BISNIS THALHAH

Bisnis Thalhah bergerak di bidang sbb:

  • Lahan Hijau Pertanian gandum, perkebunan kurma dan lainnya di pinggir-pinggir kota dan tepi lembah-lembah.
  • Pertanahan atau real estate di pusat-pusat kota
  • Perdagangan

====

PENGHASILAN THALHAH رضي الله عنه

A. Penghasilan Harian:

Penghasilan Thalhah dari Irak setiap hari adalah 1000 waafin dirham dan dua Daaniq [± Rp. 269.640.000 dan Rp. 900.000.]

Note: Makna وَافٍ دِرْهَم (waafin dirhamn):

Waafi adalah salah satu nama jenis dirham. Al-Waqidi berkata:

الوَافِي وَزْنُه وَزْنُ الدِّيْنارِ وَعَلَى ذَلِكَ وَزْنُ دَرَاهِمِ فَارِسَ الَّتِي تُعْرَفُ بِالْبَغْلِيَّةِ.

Berat timbangan Al-Waafi adalah sama dengan berat timbangan dinar (yaitu 4,250 gram). Dan berdasarkan itulah berat timbangan dirham Persia, yang dikenal dengan Baghliah.

[Lihat: Asad al-ghoobah karya Ibnu al-Atsiir 1/471 cet. Dar al-Fikr]

Dalam artikel: الدِّرْهَمُ الإِسْلَامِيُّ الْمَضْرُوبُ عَلَى الطِّرَازِ السَّاسَانِيِّ di sebutkan:

وَزْنُ الدِّينَارِ الذَّهَبِ "8" دَوَانِقَ... وَالدِّينَارُ الشَّرْعِيُّ الذَّهَبُ يُسَاوِي 4,250 غَرَامًا

Berat Timbangan satu Dinar emas adalah 8 Daniq. Dan satu dinar emas Syar'i sama dengan 4,250 gram.

B. Penghasilan musiman:

Penghasilan musimannya di Irak adalah 400 ribu [dirham = 127 milyar 500 juta rupiah].

Dan penghsilannya di as-Sarraah sekitar 10 ribu dinar [38 Milyar 250 juta rupiah].

Dan dari lahan-lahan tanah tepi lembah dan pinggiran kota juga ada penghasilan baginya.

SEKILAS PEMBAHASAN TENTANG KADAR DINAR DAN DIRHAM :

Al-'Allaamah Ibnu Khaldun berkata :

فَاعلَمْ أَنَّ الإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ مُنْذُ صَدْرِ الإِسْلامِ وَعَهْدِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ: أَنَّ الدِّرْهَمَ الشَّرْعِيَّ هُوَ الَّذِي تَزِنُ الْعَشْرَةَ مِنْهُ سَبْعَةَ مِثَاقِيلَ مِنَ الذَّهَبِ، وَالأُوقِيَّةَ مِنْهُ: أَرْبَعِينَ درْهَمًا، وَهُوَ عَلَى هَذَا سَبْعَةُ أَعْشَارِ الدِّينَارِ... وَهَذِهِ الْمَقَادِيرُ كُلُّهَا ثَابِتَةٌ بِالإِجْمَاعِ.

Maka ketahuilah bahwa ijma' telah ditetapkan sejak awal Islam dan zaman para Sahabat dan para taabi'iin : bahwa dirham Syar'i adalah yang timbangan (10) darinya setara dengan (7) mitsqaal emas.

Dan satu Uqiyah darinya : adalah 40 dirham, dan dengan demikian itu adalah tujuh persepuluh (7/10) dinar... ..dan jumlah ini semua telah ditetapkan berdasarkan Ijma'.

[ Baca : مقدمة ابن خلدون hal. 263 ]

Dan dalam referensi lain disebutkan :

وَكَانَ الدِّينَارُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَادِلُ (12) درهمًا. فَهَذَا هُوَ الدِّرْهَمُ الشَّرْعِيُّ الَّذِي يَهْتَمُّ بِهِ الْعُلَمَاءُ، وَلَيْسَ الدِّرْهَمُ الْمُضْرَبُ رَسْمِيًّا مِنْ قَبْلِ الدُّوَلِ الْفَارِسِيَّةِ أَوْ الرُّومَانِيَّةِ أَوْ الْبَيْزَنْطِيَّةِ، وَكَانَ الدِّينَارُ مُسَاوِيًا لِعَشْرَةِ دِرَاهِمَ فِي الْعَهْدِ الْأَوَّلِ، صَارَ فِي النِّصْفِ الثَّانِيِ مِنْ الْعَهْدِ الْأُمَوِيِّ يُسَاوِي 12 درهمًا. وَفِي الْعَصْرِ الْعَبَّاسِ الثَّانِيِ صَارَ يُسَاوِي 15 درهمًا أَوْ أَكْثَرَ.

Di zaman Nabi satu dinar setara dengan (12) dirham.

Ini adalah dirham syar'i yang jadi perhatian para ulama , bukan dirham yang secara resmi dicetak oleh negara-negara Persia, Romawi, atau Bizantium.

Kemudian di awal era dinasti Bani Umayyah : Satu dinar sama dengan 10 dirham , dan di paruh kedua era bani Umayyah setara dengan 12 dirham.

Di era kedua dinasti bani Abbasiyah kedua, nilainya menjadi 15 dirham atau lebih

Di sebutkan dlm Wikipedia

أَجْمَعَ العُلَمَاءُ بِأَنَّ الأُوقِيَّةَ الشَّرْعِيَّةَ (بِوَزْنِ مَكَّةَ فِي العَصْرِ النَّبَوِيِّ) تُسَاوِي 40 دِرْهَمًا. وَعَلَى ذَلِكَ فَالأُوقِيَّةُ عِنْدَ الحَنَفِيَّةِ تُسَاوِي 200.8 غِرَامٍ. وَعِنْدَ الجُمْهُورِ: 201 غِرَامٍ تَقْرِيبًا. حَسَبَ تَقْدِيرِ الدِّرْهَمِ لِكُلِّ مَذْهَبٍ.

Para ulama sepakat ijma' bahwa satu Uqiyah Syar'i ( الأوقية الشرعية ) ( berdasarkan timbangan Mekah pada zaman Nabi  ) itu sama dengan 40 dirham. Dengan demikian , maka satu Uqiyah menurut madzhab Hanafi sama dengan 200,8 gram. Dan menurut Jumhur : kira-kira sekitar 201 gram. Dan itu berdasarkan perkiraan dirham bagi masing-masing madzhab . [ Referensi : https://ar.wikipedia.org › wiki › أوقية ]

[Penulis katakan : Berarti pada masa Nabi  satu dirham adalah 201 dibagi 40 = 5,025 gram perak .

Maka : 1000 Wafi x 4,25 gram = 4.250 gram perak.

1 dirham = 5,025 perak. Berarti 1000 wafi = 845,771 dirham .

1 dinar = 12 dirham. Berarti 1000 wafi = 70,481 Dinar .

1 dinar = 4,25 gram emas . Berarti 1000 wafi = 299,6 gram emas murni.

1 gram Emas = Rp. 900.000 . Berarti 1000 wafi = Rp. 269.640.000 .

2 Daniq = 1 gram Emas murni . Berarti Rp. 900.000].

-------

HARTA WARISAN YANG DITINGGALKAN KETIKA DIA WAFAT :

Ketika dia meninggal dunia, dia meninggalkan harta:

A. 2 juta 200 ribu dirham [701 milyar 250 juta rupiah].

B. 200 ribu dinar emas [765 milyar rupiah]

C. Emas batangan murni sebanyak 300 muatan [yang diangkut 300 hewan].

D. Nilai Aset dan real estatenya 30 juta dirham [Rp. 9.562.500.000.000]

[Lihat: سير أعلام النبلاء karya Adz-Dzahabi dalam biografi Thalhah 1/40-41]

-----

Thalhah bin Ubaidillah adalah orang pertama yang bercocok tanam gandum di kanal.

Muhammad bin Sa'ad dlam الطَّبَقَاتُ الكُبْرَى [3/166] meriwayatkan:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ أَنَّ مُعَاوِيَةَ سَأَلَهُ: كَمْ تَرَكَ أَبُو مُحَمَّدٍ - يَرْحَمُهُ اللَّهُ - مِنَ الْعَيْنِ؟ قَالَ: تَرَكَ أَلْفَيْ أَلْفِ دِرْهَمٍ وَمِائَتَيْ أَلْفِ دِرْهَمٍ وَمِائَتَيْ أَلْفِ دِينَارٍ. وَكَانَ مَالُهُ قَدِ اغْتِيلَ. كَانَ يُغِلُّ كُلَّ سَنَةٍ مِنَ الْعِرَاقِ مِائَةَ أَلْفٍ سِوَى غلاته من السراة وغيرهما.

وَلَقَدْ كَانَ يُدْخِلُ قُوتَ أَهْلِهِ بِالْمَدِينَةِ سَنَتَهُمْ مِنْ مَزْرَعَةٍ بِقَنَاةٍ كَانَ يَزْرَعُ عَلَى عِشْرِينَ نَاضِحًا. وَأَوَّلُ مَنْ زَرَعَ الْقَمْحَ بِقَنَاةٍ هُوَ.

فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: عَاشَ حَمِيدًا سَخِيًا شَرِيفًا وَقُتِلَ فَقِيدًا. رَحِمَهُ اللَّهُ.

Muhammad bin Umar memberi tahu kami, dia berkata: Ishaq bin Yahya memberi tahu saya dari Musa putra Thalhah:

"Bahwa Muawiyah bertanya kepadanya: Berapa banyak Abu Muhammad [yakni Thalhah] meninggalkan harta dari Al-'Ain [mata air] ?

Dia berkata: Dia meninggalkan 2 juta 200 ribu dirham [701 milyar 250 juta rupiah] dan 200 ribu dinar emas [765 milyar rupiah].

Dan hartanya senatiasa memberikan hasil. Dia biasa menerima 100 ribu penghasilan dari Irak setiap tahun, selain hasil panennya dari daerah As-Saraat [lahan tanah di tengah kota] dan lainnya.

Dan dia biasa membawa sembako untuk keluarganya di Madinah untuk selama setahun, dari lahan pertanian miliknya di tepi kanal.

Dan dia telah bercocok tanam dengan menggunakan 20 NADLIH. [النَّاضِحُ : adalah unta, sapi, atau keledai yang digunakan untuk mengairi perkebunan atau pertanian. Pen]

Dia adalah orang pertama yang bercocok tanam gandum di kanal.

Muawiyah berkata: Dia hidup sebagai seorang pria yang terpuji, murah hati dan terhormat, dan ketika dia terbunuh, orang-orang merasa kehilangan, semoga Allah merahmatinya ".

[Lihat juga: سير الأعلام النبلاء 1/34-35 oleh Adz-Dzahabi]

Muhammad bin Sa'ad dlam الطَّبَقَاتُ الكُبْرَى [3/166] meriwayatkan:

Muhammad bin Umar memberi tahu kami: Abu Bakr Abdullah bin Abi Sabrah memberi tahu saya, dari Muhammad bin Zaid bin al-Muhaajir dari Ibrahim bin Mohammed bin Thalhah, berkata:

كَانَتْ قِيمَةُ مَا تَرَكَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ مِنَ الْعَقَارَ وَالأَمْوَالِ وَمَا تَرَكَ مِنَ النَّاضِّ ثَلاثِينَ أَلْفَ أَلْفِ دِرْهَمٍ. وَتَرَكَ مِنَ الْعَيْنِ أَلْفَيْ أَلْفٍ وَمِائَتَيْ أَلْفِ دِرْهَمٍ وَمِائَتَيْ أَلْفِ دِرْهَمٍ وَمِائَتَيْ أَلْفِ دِينَارٍ. وَالْبَاقِي عُرُوضٌ.

" Nilai harta yang ditinggalkan Talhah bin Ubayd Allah berupa real estate dan uang, dan apa yang ditinggalkannya dari uang cash adalah tiga puluh juta dirham.

Dia dari al-'Ain meninggalkan 2 juta 200 ribu dirham, dua ratus ribu dirham. Sisanya adalah aset-aset lahan pertanian dan perkebunan ".

Ibnu al-Jauzi berkata:

وَقَدْ خَلَّفَ طَلْحَةُ ثَلَاثَمِائَةِ حَمْلٍ مِنَ الذَّهَبِ، وَخَلَّفَ الزُّبَيْرُ وَغَيْرُهُ، وَلَوْ عَلِمُوا أَنَّ ذَلِكَ مُذْمَمٌ لَأَخْرَجُوا الْكُلَّ.

Shahabat Thalhah meninggalkan harta warisan emas sebanyak tiga ratus angkutan. Begitu juga Az-Zubair [bin al-'Awaam] dan lain-lain, dan jika mereka tahu bahwa itu tercela, maka mereka pastu akan mengeluarkan hartanya semua.

[Lihat: الموضوعات 2/247 – 248. dan Baca pula kitab القصَّاص والمذكِّرين karya Ibnu al-Jauzy]

Adz-Dzahabi dlm سير الأعلام النبلاء 1/40-41 berkata:

أَعْجَبَ مَا مَرَّ بِي قَوْلُ ابْنِ الْجَوْزِيِّ فِي كَلَامٍ لَهُ عَلَى حَدِيثٍ قَالَ: وَقَدْ خَلَّفَ طَلْحَةُ ثَلَاثَ مِائَةِ حَمْلٍ مِنَ الذَّهَبِ.

Hal yang lebih menakjubkan adalah perkataan Ibnu al-Jauzi yang telah lewat dalam pembicaraannya tentang Thalhah dalam sebuah hadits, yang dia katakan:

Dan sunggguh Thalhah telah meninggalkan Emas batangan murni sebanyak 300 muatan [yang diangkut 300 hewan].

[Lihat: سير أعلام النبلاء karya Adz-Dzahabi dalam biografi Thalhah 1/40-41]

Muhammad bin Sa'ad dlam الطَّبَقَاتُ الكُبْرَى [3/166] berkata :

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى عَنْ جَدَّتِهِ سُعْدَى بِنْتِ عَوْفٍ الْمُرِّيَّةِ أُمِّ يَحْيَى بْنِ طَلْحَةَ قَالَتْ: قُتِلَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ. يَرْحَمُهُ اللَّهُ. وَفِي يَدِ خَازِنِهِ أَلْفَا أَلْفِ دِرْهَمٍ وَمِائَتَا أَلْفِ دِرْهَمٍ. وَقُوِّمَتْ أُصُولُهُ وَعَقَارُهُ ثَلاثِينَ أَلْفَ أَلْفِ دِرْهَمٍ.

Ibnu Sa'ad berkata: Muhammad bin Umar memberitahu kami, Ishaq bin Yahya memberitahuku, dari neneknya, Sa'daa binti 'Auf, dia berkata:

Ketika Thalhah terbunuh, di tangan penjaga brangkasnya [bendahara] terdapat 1 juta 200 ribu dirham [382,5 milyar rupiah]. Dan aset-aset yang pokoknya serta real estatenya senilai 30 juta dirham [9.562.500.000.000 rupiah]

Muhammad bin Sa'ad dlam الطَّبَقَاتُ الكُبْرَى [3/166] meriwayatkan:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ قَالَ: أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ يَغِلُّ بِالْعِرَاقِ مَا بَيْنَ أَرْبَعَمِائَةِ أَلْفٍ إِلَى خَمْسِمِائَةِ أَلْفٍ. وَيَغِلُّ بِالسَّرَاةِ عَشَرَةَ آلافِ دِينَارٍ أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ. وَبِالأَعْرَاضِ لَهُ غَلاتٍ. وَكَانَ لا يَدَعُ أَحَدًا مِنْ بَنِي تَيْمٍ عَائِلا إِلا كفاه مؤونته ومؤونة عِيَالِهِ وَزَوَّجَ أَيَامَاهُمْ وَأَخْدَمَ عَائِلَهُمْ وَقَضَى دَيْنَ غَارِمِهِمْ. وَلَقَدْ كَانَ يُرْسِلُ إِلَى عَائِشَةَ إِذَا جَاءَتْ غَلَّتُهُ كُلَّ سَنَةٍ بِعَشَرَةِ آلافٍ. وَلَقَدْ قَضَى عَنْ صُبَيْحَةَ التَّيْمِيِّ ثَلاثِينَ أَلْفَ دِرْهَمٍ.

Muhammad bin Umar memberi tahu kami, Musa bin Muhammad bin Ibrahim Al-Taymi memberi tahu kami, dari ayahnya, dia berkata:

Di Irak, Thalhah biasa berpenghasilan 400 ribu [127 milyar 500 juta rupiah], dan dia berpenghasilan di as-Sarooh [yakni lahan-lahan di pusat kota] 10 ribu DINAR [38 milyar 250 juta rupiah], atau kurang atau lebih. Dan dari al-A'raadh [yakni: lahan-lahan pertanian dan perkebunan di tepi lembah atau pinggiran kota] juga baginya ada penghasilan.

Dan dia tidak membiarkan seorang pun dari Bani Taim yang miskin kecuali telah dia beri kecukupan untuk kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya. Dan dia menikahkan para budak-budak perempuannya, memberikan pelayanan pada keluarga mereka dan dia juga melunasi hutang-hutang mereka.

Dan sungguh dia biasa mengirim ke Aisyah radhiyallhu ‘anha 10.000 [dinar] setiap tahun pada saat penghasilan nya tiba. Dan dia membayarkan hutang atas nama Shubaihah at-Taimy sebanyak 30 ribu [dinar].

Di nukil pula oleh Al-Muhib ath-Thobari dalam الرياض النضرة hal. 327 dan Adz-Dzahabi dlm سير الأعلام النبلاء 1/33-34.

Derajat atsar :

Sanadnya lemah sekali ; karena ada Muhammad bin Umar bin Waaqid Al-Aslami, maula mereka, Al-Waqidi Al-Madani.

Al-Bukhari dan Abu Hatim berkata: Matruuk [ditinggalkan].

Abu Hatim dan Al-Nasa'i juga berkata: Dia memalsukan hadits.

Ahmad bin Hanbal berkata:

هُوَ كَذَّابٌ يُقَلِّبُ الْأَحَادِيثَ.

Dia adalah pembohong yang memutar balikan hadits.

Ibnu 'Adiy berkata:

أَحَادِيثُهُ غَيْرُ مَحْفُوظَةٍ وَالْبَلَاءُ مِنْهُ.

Hadits-haditsnya tidak terpelihara dan balaa berasal darinya.

Ibnu Rahawayh berkata:

هُوَ عِنْدِي مِمَّنْ يَضَعُّ الْحَدِيثَ وَاِسْتَقَرَّ الْإِجْمَاعُ عَلَى وَهَنِ الْوَاقِدِيِّ..

Dalam pandangan saya dia adalah salah satu dari mereka yang memalsukan hadits, dan telah ada ketetapan Ijma' terhadap kelemahan al-Waqidi.

NOTE:

Makna as-Sarooh (السَّرَاة), jamaknya (السَّرَوَاتُ) adalah:

سَرَاةُ كُلِّ شَيْءٍ: ظَهْرُهُ وَأَعْلَاهُ. وَمِنْهُ الْحَدِيثُ: "لَيْسَ لِلنِّسَاءِ سَرَوَاتُ الطُّرُقِ" أَيْ: لَا يَتَوَسَّطْنَهَا، وَلَكِنْ يَمْشِينَ فِي الْجَوَانِبِ.

Sarrooh segala sesuatu adalah bagian yang muncul dan paling atas.

Dan darinya hadits: “Bagi wanita tidak boleh berjalan di sarawaat [tengah-tengah] jalan-jalan” artinya: mereka tidak boleh berada di tengah, akan tetapi mereka berjalan di samping-samping.

Adapun makna al-A'raadh (الأَعْرَاضُ) adalah:

أَعْرَاضُ الْمَدِينَةِ: هِيَ قُرَاهَا التِّي فِي أَوْدِيتِهَا، وَقَالَ شَمْرُ: أَعْرَاضُ الْمَدِينَةِ: بُطُونُ سَوَادِهَا حَيْثُ الزُّرُوعِ وَالنَّخْلِ، كَمَا فِي "مُعَجَّمِ الْبِلَادِ" لِيَاقُوتَ.


A'raadh kota adalah desa-desanya yang berada di lembah-lembahnya.

Dan Syammar berkata: A'raadh kota itu: pusat-pusat lahan hijau, tempat bercocok tanam dan berkebun kurma.

Al-Muhib ath-Thobari berkata:

أَخْرَجَهُ الْأَبْعَةُ الْفَضَائِلِيُّ.

Di keluarkan [yakni di masukkan dalam kitabnya] oleh empat al-Fadhooily.

Muhammad bin Sa'ad dlam الطَّبَقَاتُ الكُبْرَى [3/166] meriwayatkan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَبْرَةَ عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ الْوَالِبِيِّ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ قَالَ: كَانَ أَبُو مُحَمَّدٍ طَلْحَةُ يُغِلُّ كُلَّ يَوْمٍ مِنَ الْعِرَاقِ أَلْفَ وَافٍ دِرْهَمٍ وَدَانَقِينَ.

Kami diberitahu oleh Muhammad Ibn Umar, dia berkata: Abu Bakar bin Abdillah bin Abi Sabrah memberi tahu kami dari Makhramah bin Sulaiman al-Waalii dari Issa bin Thalhah, dia mengatakan:

Abu Muhammad Talha senantiasa menghasilkan setiap hari 1000 waafin dirham dan dua Daaniq dari Irak.

Note: Makna وَافٍ دِرْهَم (waafin dirhamn):

Waafi adalah salah satu nama jenis dirham. Al-Waqidi berkata:

الوَافِي وَزْنُه وَزْنُ الدِّيْنارِ وَعَلَى ذَلِكَ وَزْنُ درَاهِمِ فَارِسَ الَّتِي تُعْرَفُ بِالْبَغْلِيَّةِ.

Berat timbangan Al-Waafi adalah berat timbngan dinar [dan dengan demikian] adalah berat timbangan dirham Persia, yang dikenal sebagai Baghliah.

[Lihat: Asad al-ghoobah karya Ibnu al-Atsiir 1/471 cet. Dar al-Fikr]

Dalam artikel: الدِّرْهَمُ الإِسْلَامِيُّ الْمَضْرُوبُ عَلَى الطِّرَازِ السَّاسَانِيِّ di sebutkan:

وَزْنُ الدِّينَارِ الذَّهَبِ "8" دَوَانِقَ... وَالدِّينَارُ الشَّرْعِيُّ الذَّهَبُ يُسَاوِي 4,250 غَرَامًا.

Berat Timbangan satu Dinar emas adalah 8 Daniq. Dan satu dinar emas Syar'i sama dengan 4,250 gram

Dan Adz-Dzahabi menyebutkan dari Al-Humaidi, bahwa dia berkata:

حدثنا بن عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بنُ دِيْنَارٍ أَخْبَرَنِي مَوْلَى لِطَلْحَةَ قَالَ كَانَتْ غَلَّةُ طَلْحَةَ كُلَّ يَوْمٍ أَلْفَ وافٍ

Ibnu Uyaynah memberi tahu kami, Amr bin Dinar memberi tahu kami, seorang maula Thalhah memberi tahu saya, dia berkata:

" Penghasilan Thalhah setiap harinya ada seribu waafi ".

Itu dimasukkan oleh Ibnu Sa'ad dalam at-Thobaqoot "3/220", dan al-Tabarani dalam "Al-Kabir" "196", dan Abu Na'im dalam "Al-Hilyah" "1/ 88" dari jalur Sufyan bin Uyaynah.

Derajat Atsar :

Sanadnya Shahih.

Al-Haythami menyebutkannya dalam "Al-Majma '" (9/148), dan dia berkata:

"رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ إِلَّا أَنَّهُ مُرْسَلٌ".

"Al-Tabarani meriwayatkannya dan orang-orangnya dapat dipercaya, namun itu adalah Mursal."

Saya katakan: Amr bin Dinar telah mendengar dari banyak para maula dari para sahabat senior, jadi apa yang mencegahnya dari mendengarnya dari maula Thalhah, dan sanadnya tersambung ke Amr bin Dinar, dan pamannya telah mendengar dari maula Thalhah, jadi Atsar ini Shahih Insya Allah.

Dari Istri Thalhah yang bernama Su'daa [سُعْدَى] bint 'Auf, dia berkata:

كَانَتْ غَلَّةُ طَلْحَةَ كُلَّ يَوْمٍ أَلْفًا وَافِيًا، وَكَانَ يُسَمَّى طَلْحَةُ الْفَيَّاضُ، وَلَقَدْ تَصَدَّقَ يَوْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ

Dulu peghasilan Thalhah setiap hari adalah seribu waafi, dan dia disebut Thalhah al-Fayaadh [yang melimpah ruah], dan dia memberi sedekah setiap hari 100 ribu [3,12 milyar rupiah].

[Diriwayatkan oleh Abu Naim dalam Al-Hilyah 1/188, dan dalam Al-Ma`rifah (376), dan Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawaaidnya terhadap kitab az-Zuhud hal.181].

Derajat Riwayat ini adalah HASAN:

Al-Haitsami dlam Majma' az-Zawaa'id [al-Mausuu'ah asy-Syaamilah 9/52 no. 14809 melalui jalur 'Amr bin Dinar, dia berkata:

عَنْ عَمْروِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ: كَانَتْ غَلَةُ طَلْحَةَ كُلَّ يَوْمٍ أَلْفًا وَافِيًا. رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ إِلَّا أَنَّهُ مُرْسَلٌ.

[Baca: سير السلف الصالحين hal. 99 no. 311 karya Ismail bin Muhammad al-Ashbahaani (w. 535 H) di Ta'liq dan Takhrij oleh Muhmmad Hasan dan Thoriq Fathi. Cet. Darul Kutubul 'Ilmiyyah – Bairut]

*****

KEDERMAWANAN THALHAH DAN INFAQ NYA

Thalhah bin Ubaidillah رضي الله عنه sangat terkenal dengan kedermawanannya, dia banyak berinfak dan bersedekah.

1] Memerdekakan 100 budak dan menikahkannya :

Al-Madaaini berkata:

إنَّما سمِّي طَلْحَةُ بن عبيدالله الخزاعي: طَلْحَةَ الطَّلَحَات؛ لأنَّه اشترى مائةَ غلام وأعتقهم وزوَّجهم، فكلُّ مولود له سمَّاه: طلحة.

Dia disebut Thalhah bin Ubaidullah Al-Khuza'i: Thalhata Ath-Thalahaat ; Karena dia membeli seratus anak laki-laki budak, lalu memerdekakan mereka, dan menikahkan mereka, maka masing-masing anak dari mereka di kasih nama Thalhah.

[Baca: عيون الأخبار karya ad-Dainuuri 1/466]

2]. Pernah sedekah senilai sekitar 21,84 milyar rupiah .

Thalhah pernah menjual tanahnya seharga 700 ribu [yakni 700 ribu dirham = 21,84 milyar rupiah] maka dia semalaman dipenuhi rasa cemas dan sedih karena ketakutan dengan uang tsb, maka pada pagi harinya dia sedekahkan semua uang itu.

3] Tiap tahun memberi ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sebesar 10.000 dinar .

Dia biasa mengirim ke Aisyah radhiyallahu ‘anha 10.000 dinar setiap tahun pada saat penghasilan nya tiba.

Al-Muhib ath-Thabari dalam الرِيَاضُ النَّضْرَةُ hal. 372 berkata:

وَقَالَ مُوسَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: وَكَانَ لَا يَدَعُ أَحَدًا مِنْ بَنِي تَيْمٍ عَائِلًا إِلَّا كَفَّاهُ مُؤْنَتَهُ وَمُؤْنَةَ عِيَالِهِ، وَزَوَّجَ إِمَاءَهُمْ، وَأَخْدَمَ عَائِلَهُمْ، وَقَضَى دَيْنَ غَارِمِهِمْ، وَلَقَدْ كَانَ يُرْسَلُ إِلَى عَائِشَةَ إِذَا جَاءَتْ غَلَّتْهُ كُلَّ سَنَةٍ بِعَشْرَةِ آلافٍ، وَلَقَدْ قَضَى عَنْ صُبَيْحَةَ الْتَّيْمِيِّ ثَلَاثِينَ أَلْفَ دِرْهَمٍ.

Dan Musa bin Muhammad bin Ibrahim Al-Taymi berkata: dari ayahnya, dia berkata:

Dan dia tidak membiarkan seorang pun dari Bani Taim yang miskin kecuali telah dia beri kecukupan untuk kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya.

Dan dia menikahkan para budak-budak perempuannya. Memberikan pelayanan pada keluarga mereka dan dia juga melunasi hutang-hutang mereka.

Dan sungguh dia biasa mengirim ke Aisyah radhiyallahu ’anha 10.000 [dinar] setiap tahun pada saat penghasilan nya tiba.

Dan dia membayarkan hutang atas nama Shubaihah at-Taimy sebanyak 30 ribu.

Dan al-Muhib ath-Thobari berkata:

أَخْرَجَهُ الْأَبْعَةُ الْفَضَائِلِيُّ.

Di keluarkan [yakni di masukkan dalam kitabnya] oleh empat al-Fadhooily.

4] membayar hutang orang lain :

Dan dia tidak membiarkan seorang pun dari Bani Tamim kecuali telah dia beri kecukupan untuk kebutuhan nafkahnya. Dan dia juga melunasi hutang-hutang mereka.

Dan dia membayarkan hutang atas nama seorang pria dari Bani Taym sebanyak 30 ribu.

Adz-Dzahabi dlm سير الأعلام النبلاء 1/34 berkata:

قَالَ الزُّبَيْرُ بنُ بَكَّارٍ: حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ طَلْحَةَ بنَ عُبَيْدِ اللهِ قَضَى، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بنِ مَعْمَرٍ وَعَبْدِ اللهِ بنِ عَامِرِ بنِ كُرَيْزٍ ثَمَانِيْنَ أَلْفَ دِرْهَمٍ.

Al-Zubayr bin Bakkar berkata: Usman bin Abdul Rahman memberitahuku:

Bahwa Talhah bin Ubaidillah membayari hutang Ubaidullah bin Muammar dan Abdullah bin 'Aamir bin Kuraiz sebanyak 80 ribu dirham [Rp. 25.500.000.000].

5] Pernah menginfaqkan hartanya sebesar 700 ribu dirham .

Al-Muhib ath-Thobari berkata: Al-Hasan meriwayatkan:

أنَ طَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدَاللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ باعَ أَرْضًا لَهُ مِنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ بِسَبْعِمِائَةِ أَلْفٍ، فَحَمَلَهَا إلَيْهِ، فَلَمَّا جَاءَ بِهَا قَالَ: إِنَّ رَجُلًا تَبِيتُ هَذِهِ عِنْدَهُ فِي بَيْتِهِ لَا يَدْرِي مَا يَطْرُقُهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ، لَغَرِيرٌ بِاللَّهِ، فَبَاتَ وَرُسُلُهُ مُخْتَلِفٌ بِهَا فِي سُكُكِ الْمَدِينَةِ حَتَّى أَسْحَرَ وَمَا عِنْدَهُ مِنْهَا دِرْهَمٌ.

" Bahwa Thalhah bin Ubaidullah RA menjual tanahnya kepada Utsman bin Affan seharga tujuh ratus ribu, lalu dia mengantarkan uang itu kepadanya. Maka ketika dia datang dengan membawa uang tsb, dia berkata:

Sesungguhnya uang ini bermalam di sisi seorang laki-laki di rumahnya, dia tidak tahu apa yang akan datang di malam hari pada dirinya dari ketetapan Allah, sungguh dia tertipu oleh syetan yang datang memperdayanya tentang Allah.

Lalu dia menghabiskan malam nya [dirumahnya dengan uang tsb] sementara para utusannya berbeda tempat untuk menjaganya, mereka bermalam di jalan-jalan gang Madinah, sehingga dia begadang hingga menjelang waktu subuh, padahal dia tidak memiliki satu dirham pun darinya [yakni: jika Allah mencabut nyawanya malam itu] !

[Lihat: الرياض النضرة karya al-Muhibb ath-Thobari (w. 496 H) hal 371-372]

Dalam lafadz lain dari al-Hasan, dia berkata:

بَاعَ طَلْحَةُ أَرْضًا بِسَبْعِ مِائَةِ أَلْفِ دِرْهَمٍ، فَبَاتَ وَذَلِكَ الْمَالُ عِنْدَهُ أَرِقًا مَغْمُومًا، فَقِيلَ لَهُ: مَالَكَ مَغْمُومًا؟ قَالَ: الْمَالُ الَّذِي عِنْدِي كَرَبَنِي، فَلَمَّا أَصْبَحَ فَرَّقَهُ وَقَسَّمَهُ حَتَّى مَا بَقِيَ مِنْهُ دِرْهَمٌ

Thalhah menjual tanah seharga tujuh ratus ribu dirham, maka dia semalaman merasa uang itu menjadi beban pikiran baginya. Lalu ada yang bertanya padanya: Apa yang membuat mu sedih dan tertekan ???. Dia menjawab: " Uang yang berada di sisi ku telah membebani pikiranku ". Maka di pagi harinya, dia menyebarkannya dan membaginya hingga tidak ada yang tersisa satu dirham pun.

Derajat Atsar :

Sanadnya Shahih. Di riwayatkan Imam Ahmad dlm az-Zuhud hal. 181 dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah 1/88-89 dan Isma'il al-Ashbahaani dalam سير السلف الصالحين hal. 216 [99 no. 312].

6] Biasa memberi tanpa di minta :

Qubaishoh bin Jabir berkata:

صَحِبْتُ طَلْحَةَ فَمَا رَأَيْتُ أَعْطَى لِجَزِيْلِ مَالٍ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ مِنْهُ

Aku bersahabat dengan Thlahah, maka aku belum pernah melihat seorang pun yang memberikan uang dalam jumlah besar tanpa diminta selain dia.

[Di riwayatkan oleh Ibnu Saad 8/221, ath-Thabraani no. 194 dan Abu Naim dalam al-Hilyah 1/88 dari Mujaalid bin Sa'id dari Sy'abi...

Al-Haitsami dlam Majma' az-Zawaa'id [al-Mausuu'ah asy-Syaamilah 9/52 no. 14803 berkata:

رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ.

"Diriwayatkan oleh ath-Thabraani, dan sanadnya Hasan ".

Saya katakan: Akan tetapi di dalam nya ada Mujaalid bin Sa'id, dia itu Dha'if .

Muhammad bin Sa'ad dlam الطَّبَقَاتُ الكُبْرَى [3/167] meriwayatkan:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَبْرَةَ عَنْ مَخْرَمَةَ بْنِ سُلَيْمَانَ الْوَالِبِيِّ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: صَحِبْتُ طَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ فَلَمْ أُخْبَرْ أَحَدًا أَعَمَّ سَخَاءً عَلَى الدِّرْهَمِ وَالثَّوْبِ وَالطَّعَامِ مِنْ طَلْحَةَ.

Muhammad bin Umar memberi tahu kami, dia berkata: Abu Bakar bin Abdillah bin Abi Sabrah dari Makhramahh bin Sulaiman al-Waalii dari As-Saa'ib bin Yazid, dia berkata:

Saya menemani Talha bin Ubaidillah, dalam waktu safar dan waktu mukim di rumah, dan saya tidak pernah mendengar kabar bahwa ada orang lain yang lebih dermawan dalam hal dirham, pakaian, dan makanan daripada Thalhah.

7]. Berinfaq kepada sanak kerabat dan keluara ada hubungan tali rahim .

Adz-Dzahabi berkata : Dari Ali bin Zaid, dia berkata:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى طَلْحَةَ يَسْأَلُهُ، فَتَقَرَّبَ إِلَيْهِ بِرَحِمٍ. فَقَالَ: إِنَّ هَذِهِ لَرَحِمٌ مَا سَأَلَنِي بِهَا أَحَدٌ قَبْلَكَ، إِنَّ لِي أَرْضاً قَدْ أَعْطَانِي بِهَا عُثْمَانُ ثَلاَثَ مَائَةِ أَلْفٍ، فَاقْبَضْهَا، وَإِنْ شِئْتَ بِعْتُهَا مِنْ عُثْمَانَ، وَدَفَعْتُ إِلَيْكَ الثَّمَنَ. فَقَالَ: الثَّمَن. فَأَعْطَاهُ.

Seorang badui datang ke Thalhah untuk memintanya, lalu dia mendekatinya dengan menyebut bahwa dirinya ada hubungan tali rahim.

Lalu Thalhah berkata: Sesungguhnya ini untuk hubungan tali rahim, tidak ada seoarang pun sebelum mu yang meminta kepadaku. Kebetulan saya punya tanah yang sedang di tawar Utsman seharga tiga ratus ribu [dirham = 9,3 milyar], maka ambillah untuk mu, dan jika kamu mau, saya menjualnya kepada Usman, dan saya berikan uangnya pada mu.

Badui itu berkata: " Saya mau Uangnya ". Maka Thalhah memberikan uangnya padanya

[Lihat: سير أعلام النبلاء karya Adz-Dzahabi dalam biografi Thalhah 1/32. Dan lihat pula: عيون الأخبار karya ad-Dainuuri 1/454]]

Adz-Dzahabi berkata:

Dari Al-Kadiimi, dia berkata: Al-Asma'i memberi tahu kami, Ibnu Imran, Hakim di Madinah, memberi tahu kami:

أَنَّ طَلْحَةَ فَدَى عَشْرَةً مِنْ أُسَارَى بَدْرٍ بِمَالِهِ، وَسُئِلَ مَرَّةً بِرَحِمٍ، فَقَالَ: قَدْ بِعْتُ لِي حَائِطاً بِسَبْعِ مَائَةِ أَلْفٍ، وَأَنَا فِيْهِ بِالخِيَارِ، فَإِنْ شِئْتَ خُذْهُ، وَإِنْ شِئْتَ ثَمَنَهُ.

Bahwa Thalhah menebus sepuluh tawanan Perang Badar dengan hartanya, dan dia pernah diminta oleh seseorang dengan menyebutkan hubungan tali rahim.

Lalu dia berkata: Saya telah menjual kebun saya seharga 700 ribu dirham [dirham = 21,84 milyar rupiah]. Dan saya punya pilihan di dalamnya. Jika Anda mau, ambillah kebun itu, dan jika Anda mau, ambillah harganya.

Lalu adz-Dzahabi berkata:

إِسْنَادُهُ مُنْقَطِعٌ، مَعَ ضَعْفِ الكُدَيْمِيِّ.

" Sanadnya terputus, ditambah lagi dengan lemahnya Al-Kadiimi ".

[Lihat: سير أعلام النبلاء karya Adz-Dzahabi dalam biografi Thalhah 1/32]

8] Sedekah menggali Sumur :

Dari Musa bin Thalhah:

أَنَّ طَلْحَةَ نَحَرَ جُزُورًا وَحَفَرَ بِئْرًا يَوْمَ ذِي قَرَدٍ فَأَطْعَمَهُمْ وَسَقَاهُمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا طَلْحَةَ الْفَيَاضِ". فَسُمِّيَ: طَلْحَةَ الْفَيَاضِ.

Bahwa Thalhah menyembelih unta dan menggali sumur pada waktu perang Dzu Qird,, maka dia memberi mereka makan dan memberi mereka minum, maka Nabi, sallallahu alaihi wa sallam, berkata: “Wahai Thalhah al -Fayaadh.”

Maka dia beri nama: Thalhah al-Fayyaadh.

[HR. Al-Hakim no. 5671 dan Abu Na'im al-Ashbahani dalam Ma'rifah ash-Shohaabah 1/113 no. 374. Al-Hakim berkata: " Hadits Shahih Sanadnya, namun Bukhori dan Muslim tidak mengeluarkannya ".

Sementara Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawaa'id [al-Mausu'ah asy-Syaamilah 9/52 no. 14805]:

رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَفِيهِ إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ طَلْحَةَ وَقَدْ وَثَّقَ عَلَى ضَعْفِهِ.

Diriwayatkan oleh al-Tabarani, dan di dalamnya ada Ishaq bin Yahya bin Talha, dan dia dipercaya atas kelemahannya.

9] Membeli Sumur dan memberi makan .

Dan diriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa', berkata:

ابْتَاعَ طَلْحَةُ بِئْراً بِنَاحِيَةِ الجَبَلِ وَنَحَرَ جزُوْراً فَأَطْعَمَ النَّاسَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَنْتَ طَلْحَةُ الفَيَّاضُ

Thalhah رضي الله عنه pernah membeli sebuah sumur di arah gunung dan menyembelih sembelihan, lalu dengannya memberi makan orang-orang.

Maka nabi Muhammad berkata kepadanya:

«أَنْتَ طَلْحَةُ الْفَيَّاضُ»

"Kamu adalah Talha al-Fayyaadh [yang melimpah ruah hartanya] ".

HR. At-Thabrani dlm al-Mu'jam al-Kabiir 7/6224.

Hadits ini Hasan lighairihi ; karena didukung oleh hadits Musa bin Thalah diatas.

Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawaa'id [al-Mausu'ah asy-Syaamilah 9/52 no. 14806:

روَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَفِيهِ مُوسَى بِنُ مُحَمَّدِ بِنِ إِبْرَاهِيمَ وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَى ضَعْفِهِ.

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, dan di dalam sanad terdapat Musa bin Muhammad bin Ibrahim, dan dia itu telah disepakati (Ijma') bahwa dia lemah.

[Lihat: سير أعلام النبلاء karya Adz-Dzahabi dalam biografi Thalhah 1/31]

Dari Musa bin Thalhah, dari ayahnya [Thalhah], dia berkata:

لَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ سَمَّاهُ النَّبِيُّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- طَلْحَةَ الخَيْرَ. وَفِي غَزْوَةِ ذِي العَشِيْرَةِ طَلْحَةَ الفَيَّاضَ وَيَوْمَ خَيْبَرَ طَلْحَةَ الجُوْدَ

Ketika perang Uhud, Nabi  memberikan nama untuk ku: Thalhah al-Khair [yang penuh kebaikan]. Dalam perang Dzil 'Asyiirah, Thalhah al-Fayyaadh [yang melimpah hartanya] dan dalam perang Khaibar, Thalhah al-Juud [yang dermawan]. 

[HR. Al-Hakim 3/374 dan ath-Thabraani dalam al-Mu'jam al-Kabir 197 dan 218]

Al-Haitsami dlm al-Majma' 9/147-148 berkata:

روَاهُ الطَّبَرَانِيُّ، وَفِيهِ مَنْ لَمْ أَعْرِفْهُمْ، وَسُلَيْمَانُ بْنُ أَيُّوبَ الطَّلْحِيُّ وَثَّقَ وَضَعَّفَ.

“Al-Tabarani meriwayatkannya, dan di dalamnya ada perawi yang tidak saya ketahui, dan Suleiman bin Ayyub Al-Talhi dapat dipercaya dan lemah.”

Adz-Dzahabi mengatakan: " Sanadnya Layyin ".

[Lihat: سير أعلام النبلاء karya Adz-Dzahabi dalam biografi Thalhah 1/31 dan al-Bidaayah wan-Nihaayah karya Ibnu Katsir 7/276]

Dan lihat pula pada: ذكر أخبار إصبهان 2/271 dan Mustadrak al-Hakim 3/374.

*****

KE DELAPAN : SA'AD BIN ABI WAQQAASH (RA) :

[Milyarder yang memback up Dakwan Nabi ﷺ]

Sa'ad bin Abi Waqqash (ra) juga dikenal sebagai Sa'ad bin Malik, adalah salah satu dari sahabat Nabi Muhammad .

Ia berasal dari suku Bani Zuhrah dari Suku Quraisy dan paman Nabi Muhammad dari garis pihak Ibu.

Sa'ad dikatakan menjadi orang ketujuh yang memeluk Islam, yang ia lakukan di usia tujuh belas tahun. Dia adalah orang pertama yang menembakkan anak panah fii Sabilillah .

Dan dia termasuk salah satu dari 10 sahabat yang dijamin masuk syurga .

Sa'ad terutama dikenal karena kepemimpinannya dalam pertempuran al-Qodisiyyah dan kunjungannya ke Tiongkok pada tahun 651 M.

DR. Yusuf bin Ahmad al-Qoosim dalam artikelnya yang berjudul :

قائمة أثرياء الصحابة الصاعدة من سوق المدينة لا من «وول ستريت«

Daftar para sahabat konglomerat  yang muncul dari pasar Madinah, bukan dari "Wall Street"

Menyebutkan :

وأما سعد بن أبي وقاص ــ رضي الله عنه ــ فتقدر ثروته بـ «مائتي ألف وخمسين ألف درهم»

Adapun Saad bin Abi Waqqas رضي الله عنه , kekayaannya diperkirakan "dua ratus lima puluh ribu dirham."

[ Note : 12 dirham = 1 dinar . Dan 1 dinar = 4,25 gram emas murni. Harga 1 gram emas murni sekiatar Rp. 900.000 . Maka jika dirupiahkan adalah : 250.000 : 12 x 4,25 x Rp. 900.000 = Rp. 79.687.500.000].

Dan salah satu yang menunjukkan akan kekayaannya adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Shahih Bukhori dan Muslim bahwa Saad bin Abi Waqqas (RA) berkata :

جَاءَ النَّبِيُّ ﷺ يَعُودُنِي وَأَنَا بِمَكَّةَ وَهُوَ يَكْرَهُ أَنْ يَمُوتَ بِالْأَرْضِ الَّتِي هَاجَرَ مِنْهَا قَالَ يَرْحَمُ اللَّهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرُ قَالَ لَا قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ وَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَكَ فَيَنْتَفِعَ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَئِذٍ إِلَّا ابْنَةٌ

Nabi datang menjengukku (saat aku sakit) ketika aku berada di Makkah". Dia tidak suka bila meninggal dunia di negeri dimana dia sudah berhijrah darinya.

Beliau bersabda; "Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra'".

Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku".

Beliau bersabda: "Jangan".

Aku katakan: "Setengahnya"

Beliau bersabda: "Jangan".

Aku katakan lagi: "Sepertiganya".

Beliau bersabda: "Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak.

Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan KAYA itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu MENGEMIS kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka.

Sesungguhnya apa saja yang kamu keluarkan berupa nafkah sesungguhnya itu termasuk shadaqah sekalipun satu suapan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu.

Dan semoga Allah mengangkatmu dimana Allah memberi manfaat kepada manusia melalui dirimu atau memberikan madharat orang-orang yang lainnya".

Pada saat itu dia (Sa'ad) tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan. ( HR. Bukhori No. 2537 )

Setelah itu Allah SWT menganugerahi Saad beberapa anak , diantarnya adalah anaknya yang bernama Umar dan Amir .

Dan di masa tuanya pun Sa'ad masih menyibukkan dirinya dengan beternak dan menggembalakan ternak-ternaknya diluar kota Madinah

Bukair bin Mismar meriwaytakan dari Amir bin Sa'ad , dia berkata:

كَانَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ فِي إِبِلِهِ فَجَاءَهُ ابْنُهُ عُمَرُ فَلَمَّا رَآهُ سَعْدٌ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ هَذَا الرَّاكِبِ فَنَزَلَ فَقَالَ لَهُ أَنَزَلْتَ فِي إِبِلِكَ وَغَنَمِكَ وَتَرَكْتَ النَّاسَ يَتَنَازَعُونَ الْمُلْكَ بَيْنَهُمْ فَضَرَبَ سَعْدٌ فِي صَدْرِهِ فَقَالَ اسْكُتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ

Sa'ad bin Abi Waqqash tengah mengurus ternak unta-untanya, maka putranya Umar mendatanginya. Lalu saat beliau melihatnya, Saad berkata: Aku berlindung kepada Allah dari keburukan pengendara ini.

Ia pun turun lalu berkata kepada Sa'ad : " Apakah engkau sibukkan diri engkau dengan mengurus unta dan kambing engkau sementara engkau membiarkan orang-orang saling memperebuatkan kekuasaan diantara mereka?

Sa'ad memukul dadanya lalu berkata: " Diam, aku pernah mendengar Rasulullah () bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ

"Sesungguhnya Allah menyukai hamba yang bertakwa, kaya [tidak mengharapkan pemberian manusia] dan tersembunyi." [HR. Muslim no. 2965 dan Ahmad (1441)]

Dalam lafadz riwayat lain : "Dari Amir bin Saad :

أَنَّ أَخَاهُ عُمَرَ أَتَى إِلَى سَعْدٍ فِي غَنَمٍ لَهُ خَارِجًا مِنَ الْمَدِينَةِ فَلَمَّا رَآهُ سَعْدٌ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ هَذَا الرَّاكِبِ فَلَمَّا أَتَاهُ قَالَ يَا أَبَهُ أَرَضِيتَ أَنْ تَكُونَ أَعْرَابِيًّا فِي غَنَمِكَ وَالنَّاسُ يَتَنَازَعُونَ فِي الْمُلْكِ بِالْمَدِينَةِ فَضَرَبَ سَعْدٌ صَدْرَ عُمَرَ وَقَالَ اسْكُتْ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْتَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ

" Bahwa saudaranya, Umar, datang kepada Saad yang sedang menggembalakan kambingnya, keluar dari Madinah. Ketika Saad melihatnya, ia berkata : 'Aku berlindung kepada Allah dari keburukan pengendara ini.'

Ketika Umar mendekatinya, ia berkata : 'Wahai ayah, apakah engkau senang menjadi seorang Badui dengan kambing-kambingmu, sedangkan orang-orang berselisih dalam kekuasaan di Madinah?'

Saad kemudian memukul dada Umar dan berkata : 'Diamlah! Aku telah mendengar Rasulullah () bersabda bahwa Allah mencintai hamba-Nya yang bertaqwa, kaya , dan tersembunyi.'" [ HR. Al-Baihaqi dalam Sy'ab al-Iiman 7/3354 dan menshahihkannya].

BERSAMBUNG .....

1. Abu Bakr Ash-Shiddiiq

2. Umar Bin Al-Khothob
3. Utsman Bin Affaan
4. Ali Bin Abi Thalib
5. Abdurrahman Bin 'Auf
6. Az-Zubair Bin Al-Awaam
7. Thalhah Bin Ubaidillah
8. Sa'ad Bin Abi Waqqaash


Posting Komentar

0 Komentar