Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
===
===
DAFTAR ISI :
- PENDAHULUAN :
- BIOGRAFI SINGKAT ALI BIN ABI THALIB RADHIYALLAHU ‘ANHU
- PERHATIAN AMIRUL MUKMININ ALI BIN ABI THALIB TERHADAP DUNIA USAHA UMAT DAN PEMBINAAN PASAR
- PENGAWASANNYA TERHADAP PARA PEKERJANYA:
- SEBAGIAN HARTA KEKAYAAN ALI BIN ABI THALIB RADHIYALLAHU ‘ANHU
- PERTAMA : PROPERTI, PERKEBUNAN DAN REAL ESTATE :
- KEDUA : UANG TUNAI BERUPA DINAR
- KETIGA : PENGHASILAN DARI PANEN KEBUN KURMA :
=====
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
*****
PENDAHULUAN :
Ali bin Abi
Thalib -radhiyallahu ‘anhu- berkata : " Aku melihat diriku pada masa
Rasulullah ﷺ mengikatkan batu ke perut ku karena kelaparan yang parah. Namun
hari ini zakat harta ku telah mencapai 40.000 dinar [(1 dinar = 4,25
emas murni). (40.000 x 4,25 = 170.000 gram emas) ( 170.000 x Rp. 900.000 = 153
Milyar Rupiah) ]”. [ Baca : Minhaaj as-Sunnah karya Ibnu Taimiyah
7/481-482 ]
Dan zakat penghasilan kebun kurmanya yang di Yanbu’ saja adalah seribu wisq kurma yang dia tanam [1 wisq = 130,6 kilogram . Bararti tolal zakatnya : 130.600 Kg]. [ Baca : Minhaaj as-Sunnah karya Ibnu Taimiyah 7/483 ].
*****
BIOGRAFI SINGKAT ALI BIN ABI THALIB RADHIYALLAHU ‘ANHU
Dia adalah khalifah keempat, Abu Hasan, Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib, bin Hasyim bin Abdul Manaf bin Qushay bin Kilab Al-Qurasyi Al-Hasyimi -radhiyallahu ‘anhu-. Dia adalah sepupu Rasulullah ﷺ, menantunya, dan salah satu sahabatnya. Dia dikenal dengan julukan Abu Hasan, Abu Turab, Asadullah, Haidarah, dan Al-Murtadha.
Dia lahir di Mekah, dari Abdul Manaf Abu Thalib bin Abdul Muthalib, salah satu pemuka Quraisy, yang merupakan paman dan pengasuh Nabi ﷺ setelah wafatnya kedua orang tua dan kakeknya. Ibunya adalah Fatimah binti Asad Al-Hasyimiyyah.
Dia masuk Islam sebelum hijrah, dan merupakan orang kedua atau ketiga yang masuk Islam, serta yang pertama dari kalangan anak-anak yang memeluk Islam. Dia hijrah ke Madinah tiga hari setelah hijrahnya Rasulullah ﷺ, dan sebelumnya tidur di tempat tidur Nabi ﷺ. Nabi ﷺ mempersaudarakannya dengan dirinya ketika mempersaudarakan antara kaum Muslimin, dan menikahkannya dengan putrinya, Fatimah -radhiyallahu ‘anha- pada tahun kedua hijrah.
Dia ikut serta dalam semua pertempuran Rasulullah ﷺ kecuali Perang Tabuk, di mana Nabi ﷺ menugaskannya menjaga Madinah. Dia dikenal karena ketegasan dan keahliannya dalam berperang, sehingga menjadi faktor penting dalam kemenangan kaum Muslimin dalam berbagai pertempuran.
Dia -radhiyallahu ‘anhu- adalah seseorang yang sangat dipercaya oleh Rasulullah ﷺ; dia adalah salah satu penulis wahyu dan salah satu duta serta menteri terpentingnya. Dia dibaiat sebagai khalifah pada tahun (35 H) di Madinah, dan memerintah selama lima tahun tiga bulan. Masa pemerintahannya ditandai dengan kemajuan peradaban yang nyata, terutama di ibu kota kekhalifahan yang baru, Kufah.
Banyak pertempuran terjadi pada masanya karena fitnah yang merupakan kelanjutan dari fitnah pembunuhan Sayyidina Utsman -radhiyallahu ‘anhu-, yang menyebabkan perpecahan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Banyak peristiwa terjadi pada masanya; seperti Perang Jamal, Perang Shiffin, dan lainnya. Fitnah terus berlanjut hingga dia dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljam (semoga Allah melaknatnya) pada 21 Ramadhan tahun 40 H di Kufah. -radhiyallahu ‘anhu-
Dia -radhiyallahu ‘anhu- terkenal di kalangan umat Islam karena kefasihan, kebijaksanaan, dan keahliannya dalam berbicara. Banyak puisi dan kata-kata bijak yang dinisbatkan kepadanya. Dia juga dianggap sebagai simbol keberanian dan kekuatan, serta dikenal dengan keadilan dan kezuhudannya. Dia juga dianggap sebagai salah satu ulama terbesar pada masanya.
Tidak ada yang tahu pasti kapan dia dilahirkan, tetapi yang lebih kuat adalah dia dilahirkan tiga puluh tahun setelah Tahun Gajah di Mekah, pada hari Jumat tanggal tiga belas Rajab, dan ada yang mengatakan satu atau dua tahun sebelumnya. Dia adalah yang termuda di antara saudara-saudaranya dan memiliki banyak anak; di antaranya adalah dua pemimpin pemuda surga, "Hasan dan Husain" -radhiyallahu ‘anhuma-.
*****
PERHATIAN AMIRUL MUKMININ ALI BIN ABI THALIB TERHADAP DUNIA USAHA UMAT DAN PEMBINAAN PASAR
Amirul Mukminin Ali radhiyallahu ‘anhu sangat memperhatikan dunia usaha, bisnis dan transaksi jual beli . Dan dia juga sangat peduli terhadap kondisi para pedagang di pasar-pasar dan mendorong mereka untuk berdagang sesuai dengan syariat Islam.
Diantara contoh-contoh perhatian beliau radhiyallahu anhu dalam bidang transaksi jual beli, wira usaha dan bisnis adalah sbb :
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad dalam Tabaqat-nya :
"أنَّ أميرَ المؤمنينَ عليَّ بنَ أبي طالبٍ - رضي الله عنه - كانَ يَخرجُ ومعهُ دُرَّةٌ يمشي بها في الأسواقِ، ويأمرهمْ بتقوى اللهِ وحُسنِ البيعِ، ويقولُ: أوفُوا الكيلَ، ويقولُ: لا تُنفخوا في اللحمِ".
bahwa Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib - radhiyallahu anhu - keluar dan membawa tongkat berjalan di pasar, memerintahkan mereka untuk bertakwa kepada Allah dan berjualan dengan baik, berkata: "Tunaikan takaran", dan berkata: "Jangan meniup daging" [al-Tabaqat al-Kubra, karya Ibn Sa'ad (3/28)].
Dan ia - radhiyallahu anhu - datang ke pasar memberi salam lalu berkata:
"يا معشرَ التُّجارِ: إياكم وكثرةَ الحلفِ في البيعِ، فإنهُ يُنفِقُ السِّلعةَ ويَمحَقُ البركةَ".
"Wahai para pedagang, jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli, karena itu melariskan barang tapi menghapus keberkahan" [al-Musannaf karya Ibn Abi Syaibah (7/21)].
Dan disebutkan oleh Al-‘Allamah Ibn Kathir - semoga Allah merahmatinya – :
"أنَّ علياً - رضي الله عنه - كانَ ينصحُ تجارَ الموادِ الغذائيةِ بإطعامِ المساكينِ ويقولُ لهمْ: أطعموا المساكينَ يَربُ كَسبَكم".
bahwa Ali - radhiyallahu anhu - menasihati pedagang bahan makanan untuk memberi makan orang miskin dan berkata kepada mereka: "Beri makanlah orang miskin, maka rezekimu akan berkembang" [al-Bidayah wa an-Nihayah, (8/4)].
Dan ia keluar ke pasar sendirian; untuk memberi petunjuk kepada orang yang tersesat dalam bisnisnya dan membantu yang lemah, dan melewati para penjual dan para pedagang sambil berucap :
"(تِلْكَ الدَّارُ الْآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلا فَسَادًا وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ) [القصص: 83]، ثم يقولُ: نزلتْ هذهِ الآيةُ في أهلِ العدلِ والتواضعِ من الوُلاةِ وأهلِ القُدرةِ من سائرِ الناسِ".
" Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa" [al-Qashash: 83]. Lalu dia berkata: "Ayat ini turun untuk orang-orang yang adil dan rendah hati dari para pemimpin dan orang-orang yang berkuasa dari seluruh manusia" [al-Bidayah wa an-Nihayah (8/6)].
Dan al-Khallal meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Sa'id - radhiyallahu anhu - berkata:
"كانَ عليٌّ أتى السُّوقَ فقالَ، يا أهلَ السُّوقِ، اتقوا اللهَ إياكم والحلفَ فإنَّ الحلفَ يُنفِقُ السِّلعةَ ويَمحَقُ البركةَ، وإنَّ التاجرَ فاجرٌ إلا من أخذَ الحقَّ وأعطى الحقَّ، والسلامُ عليكم، ثم ينصرفُ، ثم يعودُ إليهمْ فيقولُ لهمْ مثلَ مقالتهِ".
Ali datang ke pasar dan berkata: "Wahai orang pasar, bertakwalah kepada Allah, jauhilah sumpah karena sumpah untuk melariskan barang itu bisa menghapus keberkahan, dan pedagang itu pendusta kecuali yang mengambil hak dan memberikan hak, salam sejahtera untuk kalian". Lalu dia pulang, kemudian kembali kepada mereka dan mengulangi perkataannya [al-Sunnah karya al-Khallal (2/352), no. (469)].
Siapa saja yang memperhatikan arahan-arahan dari Ali - radhiyallahu anhu - akan menemukan bahwa arahan-arahan tersebut mencakup nasihat untuk bertakwa kepada Allah - Maha Suci dan Maha Tinggi - dan berjualan dengan baik, peringatan untuk tidak bersumpah dalam jual beli, serta nasehat dengan Al-Qur'an. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah - Maha Suci dan Maha Tinggi - akan memperlakukan orang lain dengan baik, memberikan manfaat kepada mereka, serta menghindari menipu dan berkhianat kepada mereka.
Dan diantara contoh liannya bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu sangat peduli dengan pengawasannya di pasar-pasar adalah apa yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir tentang Abu Mathor di mana dia berkata:
" خَرَجْتُ مِنَ المَسْجِدِ فَإِذَا رَجُلٌ يُنَادِي مِنْ خَلْفِي: ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لَكَ، وَخُذْ مِنْ رَأْسِكَ إِنْ كُنْتَ مُسْلِمًا، فَمَشَيْتُ خَلْفَهُ وَهُوَ مُؤْتَزِرٌ بِإِزَارٍ وَمُرْتَدٍ بِرِدَاءٍ وَمَعَهُ الدُّرَّةُ كَأَنَّهُ أَعْرَابِيٌّ بَدَوِيٌّ، فَقُلْتُ: مَنْ هَذَا؟ فَقَالَ لِي رَجُلٌ: أَرَاكَ غَرِيبًا بِهَذَا البَلَدِ، فَقُلْتُ: أَجَلْ أَنَا رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ البَصْرَةِ، فَقَالَ: هَذَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَمِيرُ المُؤْمِنِينَ، حَتَّى انْتَهَى إِلَى دَارِ بَنِي أَبِي مُعَيْطٍ وَهُوَ يَسُوقُ الإِبِلَ، فَقَالَ: بِيْعُوا وَلَا تَحْلِفُوا فَإِنَّ اليَمِينَ تُنْفِقُ السِّلْعَةَ وَتَمْحَقُ البَرَكَةَ، ثُمَّ أَتَى أَصْحَابَ التَّمْرِ فَإِذَا خَادِمٌ تَبْكِي، فَقَالَ: مَا يُبْكِيكِ؟ فَقَالَتْ: بَاعَنِي هَذَا الرَّجُلُ تَمْرًا بِدِرْهَمٍ فَرَدَّهُ مَوَالِيَّ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهُ، فَقَالَ لَهُ عَلِيٌّ: خُذْ تَمْرَكَ وَأَعْطِهَا دِرْهَمًا فَإِنَّهَا لَيْسَ لَهَا أَمْرٌ، فَدَفَعَهُ، فَقُلْتُ: أَتَدْرِي مَنْ هَذَا؟ فَقَالَ: لَا، فَقُلْتُ: هَذَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَمِيرُ المُؤْمِنِينَ، فَصَبَّ تَمْرَهُ وَأَعْطَاهَا دِرْهَمًا، ثُمَّ قَالَ الرَّجُلُ: أُحِبُّ أَنْ تَرْضَى عَنِّي يَا أَمِيرَ المُؤْمِنِينَ، قَالَ: مَا أَرْضَانِي عَنْكَ إِذَا أَوْفَيْتَ النَّاسَ حُقُوقَهُمْ، ثُمَّ مَرَّ مُجْتَازًا بِأَصْحَابِ التَّمْرِ فَقَالَ: يَا أَصْحَابَ التَّمْرِ أَطْعِمُوا المَسَاكِينَ يَرْبُ كَسْبَكُمْ، ثُمَّ مَرَّ مُجْتَازًا وَمَعَهُ المُسْلِمُونَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَصْحَابِ السَّمَكِ فَقَالَ: لَا يُبَاعُ فِي سُوقِنَا طَافِي... "
"Aku keluar dari masjid, tiba-tiba ada seorang pria yang memanggil dari belakangku: 'Angkatlah kainmu, itu lebih awet untuk pakaianmu dan lebih takwa bagimu, dan potonglah rambutmu jika kamu seorang Muslim.'
Maka aku berjalan di belakangnya, dia memakai kain dan selendang, dan bersamanya ada tongkat seperti seorang Arab Badui.
Aku berkata: 'Siapa ini?'
Seorang pria berkata kepadaku: 'Kamu terlihat seperti orang asing di kota ini.'
Aku berkata: 'Benar, aku seorang pria dari Basra.'
Dia berkata: 'Ini adalah Ali bin Abi Thalib, Amirul Mukminin.'
Hingga dia sampai di rumah Bani Abi Mu'ith saat dia mengarahkan unta. Lalu dia berkata:
'Jual lah dan jangan bersumpah, karena sumpah itu melariskan barang namun menghapus berkah.'
Kemudian dia mendatangi para pedagang kurma, ada seorang pelayan menangis, dia berkata: 'Apa yang membuatmu menangis?'
Pelayan itu berkata: 'Orang ini menjual kurma kepadaku seharga satu dirham, lalu tuanku menolaknya dan dia enggan menerimanya.'
Ali berkata kepadanya: 'Ambillah kurmamu dan beri dia satu dirham karena dia tidak berhak memutuskan (karena tidak ada perintah dari Tuannya)'. Maka dia memberikannya.
Aku berkata: 'Tahukah kamu siapa ini?' Dia berkata: 'Tidak.'
Aku berkata: 'Ini adalah Ali bin Abi Thalib, Amirul Mukminin.'
Maka dia menuangkan kurmanya dan memberinya satu dirham. Kemudian pria itu berkata: 'Aku ingin kamu meridhaiku, wahai Amirul Mukminin.'
Ali berkata: 'Aku akan meridhaimu jika kamu menunaikan hak-hak manusia.'
Kemudian dia berlalu melewati para pedagang kurma dan berkata: 'Wahai para pedagang kurma, beri makanlah orang-orang miskin, maka rezekimu akan berkembang.'
Kemudian dia berlalu melewati para pedagang ikan dan berkata: 'Tidak dijual di pasar kami ikan yang mati...' [al-Bidayah wa an-Nihayah (8/4-5)].
Dari sini kita melihat bahwa Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib - radhiyallahu anhu - tidak hanya terbatas pada pengawasan dan pengarahan, tetapi lebih dari itu, ia melayani masyarakat dalam urusan mereka, seperti memberi petunjuk kepada yang tersesat dalam jual beli, dan membantu yang lemah.
Barangsiapa yang keadaannya seperti ini, maka kata-kata dan arahannya harus lebih dekat dengan masyarakat, dan lebih berpengaruh dalam hati para pendengarnya.
Dari sini kita mendapat pelajaran bahwa seharusnya seorang pelayan masyarakat mencegah ketidakadilan dalam transaksi, dan mengembalikan hak kepada pemiliknya. Di antara contoh perhatiannya - radhiyallahu anhu - adalah bahwa ia memerintahkan untuk membakar makanan yang ditimbun (ihtikar) sebagai hukuman bagi setiap penimbun, dan agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat umum.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari al-Hakam :
أُخْبِرَ عَلِيٌّ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّ رَجُلاً احْتَكَرَ طَعَامًا بِمِائَةِ أَلْفٍ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُحْرَقَ
bahwa seorang pria memberi tahu Ali - radhiyallahu anhu - tentang seseorang yang menimbun makanan seharga seratus ribu dirham, maka Ali memerintahkan agar makanan tersebut dibakar [al-Musannaf karya Ibn Abi Syaibah, Kitab al-Buyuu' wal-Aqdhiya (6/103), no. (433)].
*****
PENGAWASANNYA TERHADAP PARA PEKERJANYA:
Salah satu bentuk pengawasan paling jelas dari Amirul Mukminin Ali - radhiyallahu 'anhu - adalah perhatiannya terhadap urusan para pekerjanya.
Al-Allamah Ibnu Katsir - rahimahullah - menyebutkan beberapa surat yang ia kirimkan kepada para pekerjanya di berbagai wilayah, di antaranya ia menulis kepada salah seorang pekerjanya:
"أَمَّا بَعْدُ فَلَا تُطَوِّلَنَّ حِجَابَكَ عَلَى رَعِيَّتِكَ، فَإِنَّ احْتِجَابَ الوُلَاةِ عَنِ الرَّعِيَّةِ شُعْبَةُ الضِّيقِ، وَقِلَّةُ عِلْمٍ بِالْأُمُورِ، وَالاحْتِجَابُ يَقْطَعُ عَنْهُمْ عِلْمَ مَا احْتَجَبُوا دُونَهُ، فَيَضْعُفُ عِنْدَهُمُ الْكَبِيرُ، وَيَعْظُمُ الصَّغِيرُ، وَيَقْبُحُ الحَسَنُ، وَيُحَسَّنُ القَبِيحُ، وَيُشَابُ الحَقُّ بِالبَاطِلِ، وَإِنَّمَا الوَالِي بَشَرٌ لَا يَعْرِفُ مَا يُوَارِي عَنْهُ النَّاسُ بِهِ مِنَ الْأُمُورِ، وَلَيْسَ عَلَى القَوْمِ سِمَاتٌ يُعْرَفُ بِهَا ضُرُوبُ الصِّدْقِ مِنَ الكَذِبِ، فَتَحَصَّنْ مِنَ الإِدْخَالِ فِي الحُقُوقِ بِلِينِ الحِجَابِ، فَإِنَّمَا أَنْتَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ، إِمَّا امْرُؤٌ شَحَّتْ نَفْسُكَ بِالبَذْلِ فِي الحَقِّ فَفِيمَ احْتِجَابُكَ مِنْ حَقٍّ وَاجِبٍ عَلَيْكَ أَنْ تُعْطِيَهُ؟ وَخُلُقٍ كَرِيمٍ تُسْدِيهِ؟ وَإِمَّا مُبْتَلًى بِالمَنْعِ وَالشُّحِّ فَمَا أَسْرَعَ زَوَالَ نِعْمَتِكَ، وَمَا أَسْرَعَ كَفَّ النَّاسِ عَنْ مَسْأَلَتِكَ إِذَا يَئِسُوا مِنْ ذَلِكَ، مَعَ أَنَّ أَكْثَرَ حَاجَاتِ النَّاسِ إِلَيْكَ مَا لَا مُؤْنَةَ فِيهِ عَلَيْكَ مِنْ شِكَايَةِ مَظْلِمَةٍ أَوْ طَلَبِ إِنْصَافٍ، فَانْتَفِعْ بِمَا وَصَفْتُ لَكَ، وَاقْتَصِرْ عَلَى حَظِّكَ وَرُشْدِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ"
“Amma ba’du, janganlah engkau memanjangkan tirai tabir dari rakyatmu, karena bersembunyinya para pemimpin dari rakyat adalah bagian dari kesempitan, dan kurangnya pengetahuan tentang urusan, dan bersembunyi itu memutuskan mereka dari pengetahuan tentang apa yang disembunyikan, sehingga yang besar menjadi lemah di mata mereka, yang kecil menjadi besar, yang baik menjadi buruk, dan yang buruk menjadi baik, serta kebenaran bercampur dengan kebatilan.
Seorang pemimpin hanyalah manusia yang tidak mengetahui apa yang disembunyikan orang-orang darinya dari berbagai urusan. Dan tidak ada tanda-tanda pada orang-orang yang dapat membedakan antara kejujuran dan kebohongan. Maka berlindunglah dari memasukkan dalam hak-hak dengan kelembutan tabir, karena engkau hanyalah salah satu dari dua orang:
Entah engkau adalah seseorang yang pelit dalam memberi dalam kebenaran, maka mengapa engkau bersembunyi dari hak yang wajib engkau berikan? Dan akhlak mulia yang harus engkau lakukan?
Atau engkau seseorang yang diuji dengan menolak dan kikir, maka seberapa cepat nikmatmu akan hilang, dan seberapa cepat orang-orang berhenti meminta kepadamu jika mereka putus asa dari itu, padahal kebanyakan kebutuhan orang-orang kepadamu tidak membutuhkan biaya bagimu dari pengaduan penindasan atau permintaan keadilan. Maka manfaatkan apa yang aku jelaskan kepadamu, dan cukupkan dirimu dengan keberuntunganmu dan kedewasaanmu jika Allah menghendaki.” [Al-Bidayah wan Nihayah (8/9)].
Dan ia menulis kepada Ka'ab bin Malik, pekerjanya di Kufah, dengan mengatakan:
"فَاسْتَخْلِفْ عَلَى عَمَلِكَ، وَاخْرُجْ فِي طَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِكَ حَتَّى تَمُرَّ بِأَرْضِ السُّودِ كُورَةً فَتَسْأَلَهُمْ عَنْ عُمَّالِهِمْ وَتَنْظُرَ فِي سِيرَتِهِمْ، حَتَّى تَمُرَّ بِمَنْ كَانَ مِنْهُمْ فِيهَا بَيْنَ دِجْلَةَ وَالفُرَاتِ، ثُمَّ ارْجِعْ إِلَى الْبِهْقُبَاذَاتِ فَتَوَلَّ مَعُونَتَهَا، وَاعْمَلْ بِطَاعَةِ اللهِ فِيمَا وَلَّاكَ مِنْهَا، وَاعْلَمْ أَنَّ الدُّنْيَا فَانِيَةٌ وَأَنَّ الآخِرَةَ آتِيَةٌ، وَأَنَّ عَمَلَ ابْنِ آدَمَ مَحْفُوظٌ عَلَيْهِ، وَأَنَّكَ مُجْزًى بِمَا أَسْلَفْتَ وَقَادِمٌ عَلَى مَا قَدَّمْتَ مِنْ خَيْرٍ فَاصْنَعْ خَيْرًا تَجِدْ خَيْرًا"
“Angkatlah penggantimu dalam pekerjaanmu, dan keluarlah dengan sekelompok orang-orangmu sampai melewati tanah pertanian sawaad, suatu wilayah, dan tanyakanlah kepada mereka tentang para pekerja mereka dan lihatlah perilaku mereka, sampai melewati mereka yang berada di antara Tigris dan Efrat, kemudian kembali ke Al-Bihqubadat dan ambil alih bantuannya.
Dan beramallah dengan ketaatan kepada Allah dalam hal yang dipercayakan kepadamu.
Dan ketahuilah bahwa dunia ini fana dan akhirat akan datang, dan bahwa amal perbuatan anak Adam dicatat atasnya, dan engkau akan diberi balasan atas apa yang telah engkau kerjakan dan akan datang kepada apa yang telah engkau lakukan dari kebaikan, maka lakukanlah kebaikan, niscaya engkau akan mendapatkan kebaikan.” [Al-Kharaj oleh Abu Yusuf (hal. 128)].
*****
SEBAGIAN HARTA KEKAYAAN ALI BIN ABI THALIB RADHIYALLAHU ‘ANHU
-----
PERTAMA : PROPERTI, PERKEBUNAN DAN REAL ESTATE :
Syaakir an-Naabulsi dalam المال والهلال [الموانِعُ والدَّوافِعُ الاقتصَادِيَّةُ لِظُهُورِ الإسلامِ] berkata:
عليّ بن أبي طالب: لَيْسَتْ هُنَاكَ أَرْقَامٌ ثَابِتَةٌ لِثَرْوَتِهِ (رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ) وَلَكِنَّ مُجَمَّعَةً مِنَ الْحَقَائِقِ التَّارِيْخِيَّةِ تَشِيْرُ إِلَى مَدَى الثَّرْوَةِ الشَّخْصِيَّةِ التِّي كَانَتْ فِي يَدِ الْخَلِيْفَةِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ.
وَمِنْ هَذِهِ الْحَقَائِقِ أَنَّهُ مَاتَ وَمَعَهُ أَرْبَعُ زَوْجَاتٍ (وَكَانَ غَيْرُ مُنْكَاحٍ) وَتِسْعَ عَشَرَةَ أُمًّا وَلَدٍ. وَتَرَكَ أَرْبَعَةً وَعِشْرِيْنَ وَلَدًا وَتَرَكَ لَهُمْ مِنَ الْعَقَارِ وَالضِّيَاعِ مَا كَانُوا بِهِ أَغْنِيَاءَ قَوْمِهِمْ، كَمَا قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي مِنْهَاجِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ.
وَمِنْ هَذَا الْعَقَارِ قَرْيَةُ "يَنْبَعٍ" الْقَرِيبَةُ مِنَ الْمَدِيْنَةِ عَلَى الْبَحْرِ الْأَحْمَرِ، وَالَّتِي اقْتَطَعَهَا لِعَلِيٍّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَابِ".
Tentang Ali bin Abi Thalib (ra) : Tidak ada angka yang pasti mengenai kekayaannya, tetapi serangkaian fakta sejarah menunjukkan sejauh mana kekayaan pribadi yang ada di tangan Khalifah Ali radhiyallahu 'anhu.
Di antara fakta-fakta ini adalah bahwa dia meninggal saat punya empat istri dan sembilan belas Ummul walad [ budak wanita yang digauli lalu melahirkan anak untuknya. Pen] .
Dan dia meninggalkan dua puluh empat anak dan meninggalkan untuk mereka real estate / tanah dan perkebunan yang menjadikan mereka sebagi orang-orang terkaya di antara kaumnya . Seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah dalam Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah.
Dan diantara tanah ini adalah desa "Yanbu" [ sekarang menjadi kabupaten. Pen.] dekat kota Madinah di tepi Laut Merah, yang diberikan untuk Ali bin Abi Tholib oleh Umar Ibn Al-Khattab
Dalam Minhaaj as-Sunnah (7/481-482), Ibnu Taimiyah berkata :
قَالَ ابْنُ زَنْجُويَةَ: وَأَمَّا عَلِيٌّ فَإِنَّهُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ فَقِيرًا يُعَالًا وَلَا يُعَوِّلُ، ثُمَّ اسْتَفَادَ الْمَالَ الرَّبَاعَ وَالْمَزَارِعَ وَالنَّخِيلَ وَالْأَوْقَافَ، وَاِسْتَشْهَدَ وَعِنْدَهُ تِسْعَةَ عَشَرَ سِرِيَّةً وَأَرْبَعَ نِسْوَةٍ، وَهَذَا كُلُّهُ مُبَاحٌ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، وَلَمْ يَأْمُرْ بِرَدِّ مَا تَرَكَهُ لِبَيْتِ الْمَالِ.
Ibnu Zanjaweh berkata: Adapun Ali, pada awal Islam dia miskin, masih bergantung dan belum mandiri . Kemudian dia mendapatkan keuntungan dari harta properti, pertanian, kebun kurma dan wakaf. Dan ketika dia mati syahid, saat itu dia memiliki sembilan belas Ummu walad dan empat istri , dan semua ini mubah hukumnya, al-hamdulillah.
Dia tidak menyuruh untuk mengembalikan harta yang dia tinggalkan ke Baitul Maal.
------
KEDUA : UANG TUNAI BERUPA DINAR
Beliau berkewajiban membayar zakat setiap tahunnya sebesar 40.000 dinar . Sementara nilai 1 dinar = 4,250 gram emas murni. Dan kewajiban zakat emas itu adalah 2,5 persen dari total keseluruhan emas yang dimiliki.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
وَرَوَى الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شَرِيكُ النَّخْعِيِّ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبِ الْقَرَظِيِّ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ لَقَدْ رَأَيْتُنِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أُرَبِّطُ الْحَجَرَ عَلَى بَطْنِي مِنْ شِدَّةِ الْجُوعِ وَأَنَّ صَدَقَةَ مَالِي لِتَبْلُغَ الْيَوْمَ أَرْبَعِينَ أَلْفًا.
رَوَاهُ أَحْمَدُ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ شَرِيكٍ وَرَوَاهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ وَفِيهِ لِتَبْلُغَ أَرْبَعَةَ آلافِ دِينَارٍ.
Al-Aswad bin 'Aamir meriwayatkan bahwa Syarik Al-Nakho'i mengatakan kepada kami dari 'Aashim bin Kulaib dari Muhammad bin Ka'b Al-Quradzi yang mengatakan :
Ali berkata : " Aku melihat diriku pada masa Rasulullah ﷺ mengikatkan batu ke perut ku karena kelaparan yang parah. Namun hari ini sedekah [zakat] harta ku telah mencapai 40.000 .
[ Jika itu Dinar, maka sama dengan 153 milyar rupiah jika harga emas murni pergramnya Rp. 900.000) . Dan jika itu dirham = 12 milyar 750 juta . Karena pada zaman Nabi ﷺ 12 dirham itu setara dengan 1 dinar. Pen ]" .
Diriwayatkan oleh Ahmad [ al-Musnad 1/59 ] dari Hajjaaj dari Shariik .
Dan diriwayatkan pula oleh Ibrahim bin Sa'iid Al-Jawhari dan lafadz di dalamnya :
لِتَبْلُغَ أَرْبَعَةَ آلافِ دِينَارٍ
"Sungguh telah mencapai 4.000 Dinar [ Berarti 15.300.000.000 Pen. ]"".
[ Baca : Minhaaj as-Sunnah 7/481-482 ]
[ NOTE : Penulis katakan bahwa Atsar tsb Dha'if . Ia memiliki dua illat :
Yang pertama : Syariik , dia adalah Ibnu Abdullah al-Nakho'i (w. 177 H) , hafalannya buruk.
Yang kedua : sanadnya terputus ; karena Muhammad bin Kaab Al-Qurazi ( w. 108 H atau 120 H ) tidak pernah bertemu dengan 'Ali bin Thalib ( w. 40 H ) .Pen].
------
KETIGA : PENGHASILAN DARI PANEN KEBUN KURMA :
Ali Bin Thalib -radhiyallahu ‘anhu- pada setiap panen kebun kurma, beliau rata-rata membayar zakat hasil panennya kurmanya sebanyak 130.600 kilo gram. Sementara kewajiban zakat hasil dari perkebunan dan pertanian adalah sbb :
Jika pengairannya tanpa beban berat seperti dengan air hujan atau sungai, maka zakatnya 10 persen, akan tetapi jika pengairannya itu banyak menanggung beban biaya seperti mengangkut air dengan unta atau mengalirkannya dengan tenaga unta, maka kewajiban zakatnya hanya 5 persen .
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
وَأَمَّا عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَتَوَسَّعَ فِي هَذَا الْمَالِ مِنْ حَلِّهِ وَمَاتَ عَنْ أَرْبَعِ زَوْجَاتٍ وَتِسْعَ عَشَرَ أُمَّ وَلَدَ سَوَى الْخُدَّمِ وَالْعَبِيدِ وَتُوفِيَ عَنْ أَرْبَعَةٍ وَعِشْرِينَ وَلَدًا مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَتَرَكَ لَهُمْ مِنَ الْعَقَارِ وَالضَّيَاعِ مَا كَانُوا بِهِ مِنْ أَغْنِيَاءِ قَوْمِهِمْ وَمِيَاسِيرِهِمْ.
هَذَا أَمْرٌ مَشْهُورٌ لَا يُقَدِّرُ عَلَى إِنْكَارِهِ مَنْ لَهُ أَقَلُّ عِلْمٍ بِالْأَخْبَارِ وَالْآثَارِ وَمِنْ جَمْلَةِ عَقَارِهِ يَنْبَعُ الَّتِي تَصَدَّقَ بِهَا كَانَتْ تَغْلُ أَلْفَ وَسِقٍ تَمْرٍ زَرَعَهَا.
Adapun Ali radhiyallahu 'anhu, maka dia mengembangkan hartanya ini dengan cara yang halal. Dan dia meninggal saat punya empat istri dan sembilan belas Ummu walad, selain para pembantu dan para budak. [ Ummu walad adalah budak wanita yang digauli lalu melahirkan anak untuknya Pen.]
Dia meninggalkan dua puluh empat anak, laki-laki dan perempuan, dan meninggalkan untuk mereka real estate dan kebun yang membuat mereka menjadi orang-orang terkaya ditengah kaumnya serta kemudahan-kemudahan dalam hidupnya .
Ini adalah masalah yang masyhur dan terkenal yang tidak dapat disangkal meskipun oleh orang yang paling sedikit memiliki pengetahuan tentang hadits dan atsar .
Dan salah satu dari sekian jumlah properti miliknya adalah Desa Yanbu [ sekarang menjadi kabupaten pen.] , yang zakat penghasilan kebun kurmanya adalah seribu wisq kurma yang dia tanam [1 wisq = 130,6 kilogram . Bararti tolal zakatnya : 130.600 Kg].
[ Baca : Minhaaj as-Sunnah 7/483 ]
Dan beliau berkata pula :
وَوَجَدْنَا عَلِيًّا إِذْ وَلِيَ قَدِ اسْتَعَمَلَ أَقْرَبَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ عَلَى الْبَصْرَةِ وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ عَلَى الْيَمَنِ وَقَثْمَا وَمَعْبَدًا ابْنَيْ الْعَبَّاسِ عَلَى مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ وَجَعْدَةَ بْنَ هَبِيْرَةَ وَهُوَ ابْنُ أُخْتِهِ أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ عَلَى خُرَاسَانَ وَمُحَمَّدَ بْنَ أَبِي بَكْرٍ وَهُوَ ابْنُ امْرَأَتِهِ وَأَخُو وَلَدِهِ عَلَى مِصْرَ
Dan kami menemukan Ali saat menjadi khalifah ; maka dia telah mengangkat kerabatnya sbb :
Ibnu Abbas sebagai gubernur Bashrah .
Ubaidullah Ibnu Abbas sebagai gubernur Yaman .
Qotsma dan Ma’bad dua-duanya putra al-'Abbas sebagai gubernur Mekah dan Madinah.
Ja'dah bin Hubayrah, yang merupakan putra dari saudara perempuannya, Ummu Hani binti Abi Thalib sebagai gubernur Khurasan,
Dan Muhammad bin Abi Bakr, yang merupakan putra dari istrinya dan saudara lelaki dari putranya sebagai gubernur Mesir.
[ Baca : Minhaaj as-Sunnah 7/485 ]
0 Komentar