BISNIS PROPERTI SAHABAT ZUBAIR BIN AWAM (RA), UTANG MODAL DARI WADI’AH 8 TRILYUN, DAPAT UNTUNG 192 TRILYUN LEBIH.
Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
===
====
DAFTAR ISI :
- BIOGRAFI SINGKAT SAHABAT ZUBAIR BIN AWAM RADHIYALLAHU ‘ANHU :
- INFAQ DAN KEDERMAWANAN ZUBAIR BIN AWWAM RADHIYALLAHU ‘ANHU:
- BISNIS ZUBAIR BIN AWAM RADHIYALLAHU ‘ANHU:
- SUMBER DANA PERMODALAN BISNIS ZUBAIR BIN AWWAM:
- PERBEDAAN ANTARA PIUTANG DAN WADI'AH .
- PENOLAKAN ABDULLAH BIN AZ-ZUBAIR KETIKA ADA SAHABAT YANG MAU MEMBANTU MEMBAYAR HUTANG AYAHNYA .
- PENOLAKAN ABDULLAH BIN AZ-ZUBAIR KETIKA ADA PEMBERI HUTANG YANG MEMBEBASKAN HUTANG AYAHNYA .
- HARTA WARISAN DAN WASIAT DARI AZ-ZUBAIR BIN AL-'AWAAM :
- SEKILAS PEMBAHASAN TENTANG KADAR DINAR DAN DIRHAM :
*****
بسم الله الرحمن الرحيم
*****
BIOGRAFI SINGKAT SAHABAT ZUBAIR BIN AWWAM RADHIYALLAHU ‘ANHU :
Az-Zubair bin Al-‘Awwam (wafat 36 H/656 M) adalah putra bibi Nabi Muhammad ﷺ , yaitu Shofiiyah binti Abdul Muththolib رضي الله عنها.
Az-Zubair adalah salah satu sahabat Nabi dan termasuk as-Saabiquun al-Awwaluun , yaitu salah seorang dari 10 orang yang pertama masuk Islam.
Az-Zubair bin Al-'Awwam juga termasuk salah satu dari 10 sahabat yang di jamin masuk surga.
Al-Zubair memeluk Islam ketika dia berusia 8 tahun, dan ada yang mengatakan : ketika dia berusia 12 tahun, dan ada yang mengatakan : ketika dia berusia 16 tahun .
[Baca : سِيَرُ أَعْلَامِ النُّبَلَاءِ 1/67 , حِلْيَةُ الأَوْلِيَاءِ 1/89 dan Fathul Bâri 7/93]
Dia masuk Islam setelah Abu Bakar al-Siddiq, dan dikatakan bahwa dia adalah orang keempat atau kelima yang memeluk Islam . [ baca : الطبقات الكبرى hal. 95 cet. al-khooniji. al-Maktabah asy-Syaamilah ]
Ketika pamannya Naufal Bin Khuwailid mengetahui Zubair telah memeluk Islam, ia sangat marah dan berusaha menyiksanya, Zubair dimasukkan kedalam karung tikar, kemudian disiksa di atas uap api yang panas.
Siksaan itu hanya dihentikan jika Zubair keluar dari agama Islam.
Az-Zubair berkata :
وَاللهِ لاَ أكْفُرُ أَبَدًا
"Tidak. Demi Allah, aku tidak akan pernah kembali menjadi orang kafir"
Ketika pamannya melihat dia tidak mau meninggalkan Islam, maka dia meninggalkannya .
[ Baca : حِلْيَةُ الأَوْلِيَاءِ 1/44-45 , الإصابة في تمييز الصحابة / Biografi Az-Zubair bin al-'Awaam hal. 458 , asy-syaamilah dan محض المرام في فضائل الزبير بن العوام karya Ibnu al-Mubarrad hal. 59 . ditahqiq oleh Abul Mundziri al-Azhari ]
Az-Zubair ikut hijrah ke Habasyah [Abyssinia] pada hijrah pertama dan tidak tinggal lama di sana. [ baca : البداية والنهاية jilid 3 , bab : Hijrah para sahabat dari mekkah ke Habsyah ].
Dia menikah dengan Asma binti Abi Bakr, dan mereka berdua hijrah ke Yatsrib, yang kemudian disebut Madinah, dan dia melahirkan Abdullah bin Al-Zubayr, dan dia adalah Muslim pertama yang lahir di Madinah dari kalangan muhaajiriin .
Az-Zubair bin al-'Awaam adalah orang yang pertama kali menghunus pedangnya di jalan Allah Azza wa Jalla.
Dari Urwah dan Sa'id Ibnu al-Musayyib, mereka berkata :
أَوَّلُ رَجُلٍ سَلَّ سَيْفَهُ فِي اللهِ الزُّبَيْرُ، وَذَلِكَ أَنَّ الشَّيْطَانَ نَفَخَ نَفْخَةً، فَقَالَ: أُخِذَ رَسُولُ اللهِ. فَأَقْبَلَ الزُّبَيْرُ يَشُقُّ النَّاسَ بِسَيْفِهِ، وَالنَّبِيُّ بِأَعْلَى مَكَّةَ.
Orang pertama yang menghunus pedangnya fii sabiilillah adalah al-Zubair, karena Setan menghembuskan suara dan berkata : " Rosullulah telah di tangkap [ dibunuh ] ".
Al-Zubair datang menembus kerumunan orang-orang dengan pedangnya, dan Nabi ﷺ berada di puncak Mekah.
Urwah berkata :
جَاءَ الزُّبَيْرُ بِسَيْفِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "مَا لَكَ؟" قَالَ: أُخْبِرْتُ أَنَّكَ أُخِذْتَ. قَالَ: "فَكُنْتَ صَانِعًا مَاذَا؟" قَالَ: كُنْتُ أَضْرِبُ بِهِ مَنْ أَخَذَكَ. فَدَعَا لَهُ وَلِسَيْفِهِ.
Al-Zubair datang dengan pedangnya, maka Nabi ﷺ bertanya: "Ada apa denganmu?"
Dia berkata: Saya diberitahu bahwa Anda ditangkap . Beliau berkata: Lalu apa yang telah angkau lakukan ?
Dia menjawab : Aku akan menebas orang-orang yang menangkap engkau [membunuh engkau] ".
Lalu Beliau ﷺ berdoa untuknya dan pedangnya.
[ Lihat : صفوة الصفوة karya Ibnu al-Jauzy hal. 104 , الطبقات الكبرى karya Ibnu Sa'ad 3/1/72 dan الإصابة في تمييز الصحابة karya al-Hafidz Ibnu Hajar 2/459 Cet. دار الكتب العليمة]
Umar bin Mush'ab bin Al-Zubair berkata:
قَاتَلَ الزُّبَيْرُ مَعَ نَبِيِّ اللهِ، وَلَهُ سَبْعَ عَشْرَةَ.
Az-Zubair mulai ikut berperang dengan Nabi Allah ﷺ , saat dia berusia tujuh belas tahun. [ Lihat : حِلْيَةُ الأَوْلِيَاءِ 1/46 ]
Az-Zubair adalah sahabat yang mendapat gelar Hawariy (pembela yang setia) Nabi ﷺ.
Dari Jabir radliallahu 'anhu berkata, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ يَأْتِينِي بِخَبَرِ الْقَوْمِ يَوْمَ الْأَحْزَابِ .قَالَ الزُّبَيْرُ : أَنَا . ثُمَّ قَالَ : مَنْ يَأْتِينِي بِخَبَرِ الْقَوْمِ . قَالَ الزُّبَيْرُ : أَنَا . فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ : إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوَارِيًّا وَحَوَارِيَّ الزُّبَيْرُ
"Siapakah yang sanggup membawa informasi tentang keadaan kaum [yakni : Bani Quraidzah yang berkhianat ] pada saat perang Al-Ahzab kepadaku?" Az-Zubair berkata: "Aku".
Kemudian Beliau berkata lagi: "Siapakah yang sanggup membawa informasi kepadaku tentang satu kaum?" Az Zubair berkata lagi: "Aku".
Maka Nabi ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya setiap Nabi memiliki Hawariy (pembela yang setia), dan hawariyku adalah Az Zubair" [ HR. Bukhori no. 2634 , 2847 dan Muslim no. 2415 ]
Dalam lafadz Ibnu Hajar :
قَال لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَنَي قُرَيْظَةَ : مَنْ يَأْتِينِي بِخَبَرِ الْقَوْمِ ......
Nabi ﷺ berkata kepadaku pada hari Bani Quraydzah : " Siapa yang akan membawakanku berita tentang satu kaum .... ".
[ Lihat : الإصابة في تمييز الصحابة karya al-Hafidz Ibnu Hajar 2/459 Cet. دار الكتب العليمة dan Ar-Rakhîqul Makhtûm hlm 258-259].
*****
INFAQ DAN KEDERMAWANAN ZUBAIR BIN AWWAM RADHIYALLAHU ‘ANHU:
Akan tetapi Az-Zubair senantiasa berusaha menyembunyikan amal kebajikannya dan harta yang di-infaq-kannya. Dia memiliki sebuah pepatah tentang hal itu, yaitu perkataannya :
"مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُونَ لَهُ خَبِيءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ".
" Barang siapa di antara kalian yang mampu menyembunyikan amal sholehnya , maka lakukanlah".
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Shaybah dalam ((Al-Musannaf)) (35768), Hannaad dalam ((Al-Zuhd)) (2/444), dan Al-Khothib dalam ((Tariikh Baghdad))) (8/ 179).
Di shahihkan oleh syeikh al-Albaani dlm as-Silsilah as-Shahihah no. 2313 dan Shahih al-Jaami' no. 6018 .
Namun demikian, masih ada sebagian amal kebajikannya yang tercatat dalam biografinya , Diantaranya adalah sbb :
Apa yang diriwayatkan dari Juwairiyah , dia berkata :
بَاعَ الزُّبَيْرُ بْنُ الْعَوَّامِ دَارًا لَهُ بِسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ، قَالَ فَقِيلَ لَهُ يَا زُّبَيْرُ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ إِنَّكَ غَبَنْتَ، قَالَ: كَلَّا وَاللَّهُ لَتَعْلَمَنَّ أَنِّي لَمْ أَغْبَنْ هِيَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.
Al-Zubair bin Al-Awwam menjual rumah miliknya, seharga 600 ribu [ dinar atau dirham wallahu a'lam Pen ] .
Lalu ada yang protes : " Wahai Zubair, Wahai Abu Abdullah, kamu telah melambungkan harga ".
Maka dia menjawabnya : " Tidak , demi Allah, aku tidak melambungkannya , karena rumah yang saya jual itu adalah untuk diinfaq kan fi sabiilillah.
[ Lihat : صفوة الصفوة karya Ibnu al-Jauzy hal. 104 ]
Dari Nahiik [ نهيك ] :
كَانَ لِلزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَلْفُ مَمْلُوكٍ جَمِيعُهُمْ يُؤَدُّونَ الضَّرِيبَةَ، وَلَا يَدْخُلُ إِلَى بَيْتِ مَالِهِ مِن تِلْكَ الدَّرَاهِمِ أَيٌّ شَيْءٍ، بَلْ كَانَ يَتَصَدَّقُ بِجَمِيعِهَا.
وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: أَنَّهُ كَانَ يَقْسِمُ مَالَهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ، ثُمَّ يَقُومُ إِلَى مَنْزِلِهِ لَيْسَ مَعَهُ مِنْهُ شَيْءٌ.
Al-Zubayr radhiyallahu 'anhu memiliki seribu budak, semuanya membayar upeti , dan tidak ada satu dirham pun yang masuk ke rumahnya sebagai hartanya, tetapi dia selalu mensedekahkan semuanya .
Dan dalam riwayat lain: dia biasa membagikan hartanya setiap malam, dan kemudian dia pulang ke rumahnya tanpa membawa apa-apa.
[ Lihat : صفوة الصفوة karya Ibnu al-Jauzy hal. 104 ]
*****
BISNIS AZ-ZUBAIR BIN AL-‘AWAM:
Al-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhu, beliau bekerja sebagai pembisnis ulung dan merupakan salah seorang sahabat yang terkaya.
Az-Zubair, dia adalah seorang sahabat yang waktu-nya banyak di habiskan untuk berjihad fii sabiillillah . Dalam Shahih Bukhori di sebutkan bahwa dia berkata :
وَمَا وَلِيَ إِمَارَةً قَطُّ وَلاَ جِبَايَةَ خَرَاجٍ وَلاَ شَيْئًا، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي غَزْوَةٍ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ مَعَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ ـ رضى الله عنهم ـ
" Sedangkan aku tidak memiliki jabatan sedikitpun dan juga tidak punya pungutan hasil bumi (upeti) atau sesuatu dari jabatan lainnya , melainkan aku selalu sibuk berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar dan 'Utsman radliallahu 'anhum". [ HR. Bukhori no. 3129 ]
Namun demikian : di tengah-tengah kesibukannya dengan jihad dan keterbatasan waktunya untuk berbisnis , az-Zubair masih bisa menyempatkan dirinya untuk berbisnis.
Awal bisnisnya sangat sederhana , yaitu berkebun kurma. Itu terjadi setelah menikah dengan Asma binti Abi Bakar ash-Shiddiiq radhiyallahu ‘anhuma. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Asma’ binti Abu Bakr radliallahu ‘anhuma, dia berkata:
" وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى رَأْسِي، وَهْىَ مِنِّي عَلَى ثُلُثَىْ فَرْسَخٍ . فَلَقِيتُ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ومعهُ نَفَرٌ مِنَ الأنْصارِ، فَدَعانِي، ثُمَّ قالَ: إخْ إخْ؛ لِيَحْمِلَنِي خَلْفَهُ، فاسْتَحْيَيْتُ أنْ أَسِيرَ مع الرِّجالِ، وَذَكَرْتُ الزُّبَيْرَ وَغَيْرَتَهُ، وَكَانَ أَغْيَرَ النَّاسِ ".
“Aku biasa membawa benih kurma dari kebun milik Az-Zubair yang diberikan oleh Rasulullah ﷺ di atas kepalaku. Kebun itu jaraknya dari (rumah) ku dua pertiga farsakh”.
Pada suatu hari, aku bertemu dengan Rasulullah ﷺ beserta sejumlah orang Anshaar. Beliau memanggilku , seraya berkata : ‘Ikh, ikh” (menderumkan ontanya) – agar aku naik ke atas untanya dan membawaku di belakangnya. Namun aku malu berjalan bersama para lelaki dan aku ingat akan kecemburuan Az-Zubair, karena ia seorang laki-laki yang paling pencemburu. [ HR. Bukhori no. 5224 dan Muslim no. 2182 ]
1 Farsakh = 4.828 Kilo Meter .
Setelah Az-Zubair bin al-'Awaam memiliki cukup modal hasil dari pinjaman dana yang awalnya adalah wadi’ah yang kemudian dirubah akadnya menjadi hutang piutang, maka dari situ beliau mengembangkan bisnisnya. Beliau memilih bisnis yang sesuai dengan kondisi waktu yang dimilikinya . Diantara bisnis nya yang paling utama dia jalani adalah bisnis Properti, perumahan dan tanah kavling .
Ibnu Asaakir meriwayatkan dengan sanadnya :
Muhammad bin Umar memberi tahu kami, Abu Hamza memberi tahu kami, Abdul Wahed bin Maimun memberi tahu kami, dari Urwah bin az-Zubair, dia berkata :
كَانَ لِلزُّبَيْرِ بِمِصْرَ خُطَطٌ وَبِالإِسْكَنْدَرِيَّةِ خُطَطٌ وَبِالْكُوفَةِ خُطَطٌ وَبِالْبَصْرَةِ دُورٌ وَكَانَتْ لَهُ غَلَّاتٌ تُقَدَّمُ عَلَيْهِ مِنْ أَعْرَاضِ الْمَدِينَةِ.
“Al-Zubair punya tanah-tanah kavling di Mesir, dan tanah-tanah kavling di Alexandria, dan tanah-tanah kavling di Kufah, dan rumah-rumah di Basrah dan baginya sumber-sumber penghasilan , yang disetorkan padanya dari lahan-lahan yang ada di Madinah . [Tarikh Damaskus 18/428].
Sementara ada sebagian para sahabat yang sibuk dan tersita waktunya dengan berjihad, lalu mereka tidak mampu untuk berbisnis dan mencari rizki , seperti yang di sebutkan dalam al-Qur'an :
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) fii sabilillah ; mereka tidak dapat ( tudak punya waktu untuk usaha ) di muka bumi .
Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak pernah meminta-minta kepada orang secara mendesak.
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. [ QS. Al-Baqarah : 273].
Contoh bisnis kavling tanah nya adalah :
Az-Zubair membeli hutan seharga 170 ribu . Lalu dibikin kavling-kavling menjadi 16 kavling . Dengan harga jual perkavling 100 ribu . Dan terjual habis . Maka total harga jual seluruhnya adalah 1 juta 600 ribu .
Sebagaimana di sebutkan dalam shahih Bukhori :
"قَالَ : وَكَانَ الزُّبَيْرُ اشْتَرَى الْغَابَةَ بِسَبْعِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ، فَبَاعَهَا عَبْدُ اللَّهِ بِأَلْفِ أَلْفٍ وَسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ . ثُمَّ قَامَ فَقَالَ مَنْ كَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ حَقٌّ فَلْيُوَافِنَا بِالْغَابَةِ، فَأَتَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، وَكَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ أَرْبَعُمِائَةِ أَلْفٍ فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ إِنْ شِئْتُمْ تَرَكْتُهَا لَكُمْ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ. قَالَ فَإِنْ شِئْتُمْ جَعَلْتُمُوهَا فِيمَا تُؤَخِّرُونَ إِنْ أَخَّرْتُمْ. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ. قَالَ قَالَ فَاقْطَعُوا لِي قِطْعَةً. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَكَ مِنْ هَا هُنَا إِلَى هَا هُنَا. قَالَ فَبَاعَ مِنْهَا فَقَضَى دَيْنَهُ فَأَوْفَاهُ، وَبَقِيَ مِنْهَا أَرْبَعَةُ أَسْهُمٍ وَنِصْفٌ، فَقَدِمَ عَلَى مُعَاوِيَةَ وَعِنْدَهُ عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ وَالْمُنْذِرُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَابْنُ زَمْعَةَ فَقَالَ لَهُ مُعَاوِيَةُ كَمْ قُوِّمَتِ الْغَابَةُ قَالَ كُلُّ سَهْمٍ مِائَةَ أَلْفٍ. قَالَ كَمْ بَقِيَ قَالَ أَرْبَعَةُ أَسْهُمٍ وَنِصْفٌ.
قَالَ الْمُنْذِرُ بْنُ الزُّبَيْرِ قَدْ أَخَذْتُ سَهْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ. قَالَ عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَدْ أَخَذْتُ سَهْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ. وَقَالَ ابْنُ زَمْعَةَ قَدْ أَخَذْتُ سَهْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ. فَقَالَ مُعَاوِيَةُ كَمْ بَقِيَ فَقَالَ سَهْمٌ وَنِصْفٌ. قَالَ أَخَذْتُهُ بِخَمْسِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ. قَالَ وَبَاعَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ نَصِيبَهُ مِنْ مُعَاوِيَةَ بِسِتِّمِائَةِ أَلْفٍ ".
'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini".
Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah;
"Kalau kalian mau, hutang itu aku bebaskan untuk kalian".
'Abdullah berkata; "Tidak".
'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ".
'Abdullah berkata; "Tidak".
'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku".
'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana".
('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian .
Lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah.
Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '.
'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu".
Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?".
'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian".
Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu".
'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu".
Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu".
Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?".
'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian".
Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu".
'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". [ HR. Bukhori no. 3129 ]
Adapun Al-Zubayr bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhu- kekayaannya dari nilai properti yang dia wariskan , mencapai " 50 juta 200 ribu dinar atau dirham " seperti yang disebutkan dalam shahih Bukhori :
قُتِلَ الزُّبَيْرُ ـ رضى الله عنه ـ وَلَمْ يَدَعْ دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا، إِلاَّ أَرَضِينَ مِنْهَا الْغَابَةُ، وَإِحْدَى عَشْرَةَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ، وَدَارَيْنِ بِالْبَصْرَةِ، وَدَارًا بِالْكُوفَةِ، وَدَارًا بِمِصْرَ.
Bahwa al-Zubair radliallahu 'anhu ketika terbunuh , dia tidak meninggalkan satu dinar pun , juga dirham , kecuali beberapa bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. [ HR. Bukhori no. 3129 ]
Jika yang di maksud [ 50 juta 200 ribu ] di sini adalah Dinar , maka total harta warisan nya adalah :
[ 50.200.000 x 4,25 gram emas murni x Rp. 900.000 = 192,015 Trilyun rupiah ].
Namun jika yang di maksud adalah Dirham , maka totalnya adalah :
[ 50.200.000 : 12 x 4,25 x Rp. 900.000 = Rp.16.001.250.000.000 ] .
*****
SUMBER DANA PERMODALAN BISNIS AZ-ZUBAIR رضي الله عنه :
Dari mana modalnya ?
Az-Zubair bin al-'Awwam , sosok sahabat yang sangat amanah dan dipercaya dalam menjaga hak orang lain . Sehingga banyak orang yang menitipkan dananya kepada beliau dalam bentuk WADII'AH [ الوديعة = Titipan ] , lalu oleh az-Zubair ditawarkan kepada mereka agar merubah transaksinya dari Wadii'ah menjadi HUTANG PIUTANG .
Dengan demikian dana tsb lebih aman bagi mereka , dan az-Zubair pun boleh menggunakan dana tsb .
Maka sebagian sumber modal bisnis az-Zubair adalah dari uang titipan / wadi'ah yang dirubah akadnya menjadi piutang .
PERBEDAAN ANTARA PIUTANG DAN WADI'AH .
PIUTANG (al-qardhu) :
adalah suatu akad berupa memberikan harta kepada seseorang untuk digunakan . Dan dia berkewajiban mengembalikan gantinya dengan utuh .
(Baca : Mughni al-Muhtaj oleh asy-Syarbiny asy-Syafi’i, 2/117 dan asy-Syarhu al-Mumti’ oleh Ibnu ‘Ustaimin, 9/93).
Adapun AKAD WADI'AH :
Adalah sebatas harta titipan yang harus dijaga, tetapi tidak boleh digunakan , dan tidak berkewajiban menggantinya ketika hilang atau rusak jika hilangnya dan rusaknya itu tidak ada unsur kesengajaan dan kelalaian .
Ibnu Quddamah berkata :
أَنَّ الْوَدِيعَةَ أَمَانَةٌ، فَإِذَا تَلِفَتْ بِغَيْرِ تَفْرِيطٍ مِنْ الْمُودَعِ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ ضَمَانٌ، سَوَاءٌ ذَهَبَ مَعَهَا شَيْءٌ مِنْ مَالِ الْمُودِعِ أَوْ لَمْ يَذْهَبْ. هَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ
Harta Wadi'ah itu adalah harta titipan, maka jika harta itu rusak tanpa kelalaian dari pihak yang dititipinya, mak dia tidak berkewajiban menanggungnya , baik harta itu dibawa pergi bersamnya atau tidak ikut di bawa . Inilah yang dikatakan oleh kebanyakan Para Ulama . [ al-Mughni : 6/436 ]
Dan Ibnu Quddaamah berkata pula :
وَالْمُودَعُ أَمِينٌ، وَالْقَوْلُ قَوْلُهُ فِيمَا يَدَّعِيهِ مِنْ تَلَفِ الْوَدِيعَةِ. بِغَيْرِ خِلَافٍ.
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ أَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْمُودَعَ إذَا أَحْرَزَ الْوَدِيعَةَ، ثُمَّ ذَكَرَ أَنَّهَا ضَاعَتْ، أَنَّ الْقَوْلَ قَوْلُهُ
"Dan orang yang dititipi wadi'ah itu adalah seorang yang amanah, dan perkataannya dibenarkan dalam klaimannya bahwa barang itu rusak dengan sendirinya , ini tidak ada perbedaan pendapat .
Ibnu al-Mundzir berkata:
"Telah ber ijma' / sepakat semua para ulama yang aku hafal bahwa jika orang yang dititipi wadi'ah , dan dia menyimpannya ditempat yang aman, kemudian dia menyebutkan bahwa barangnya telah hilang maka maka perkataannya harus diterima". [ al-Mughni : 6/436 ]
TOTAL hutang az-Zubair bin al-'Awaam adalah 2 juta 200 ribu '
Sebagaimana yang di sebutkan dalam shahih Bukhori :
قَالَ : وَإِنَّمَا كَانَ دَيْنُهُ الَّذِي عَلَيْهِ أَنَّ الرَّجُلَ كَانَ يَأْتِيهِ بِالْمَالِ فَيَسْتَوْدِعُهُ إِيَّاهُ فَيَقُولُ الزُّبَيْرُ لاَ وَلَكِنَّهُ سَلَفٌ، فَإِنِّي أَخْشَى عَلَيْهِ الضَّيْعَةَ، وَمَا وَلِيَ إِمَارَةً قَطُّ وَلاَ جِبَايَةَ خَرَاجٍ وَلاَ شَيْئًا، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِي غَزْوَةٍ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَوْ مَعَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ ـ رضى الله عنهم ـ
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ : فَحَسَبْتُ مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ فَوَجَدْتُهُ أَلْفَىْ أَلْفٍ وَمِائَتَىْ أَلْفٍ
'Abdullah berkata ; "Hutang yang menjadi tanggungannya berwal terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya .
Az Zubair berkata ; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang , sedangkan aku tidak memiliki jabatan sedikitpun dan juga tidak punya pungutan hasil bumi (upeti) atau sesuatu dari jabatan lainnya melainkan aku selalu sibuk berperang bersama Nabi ﷺ, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. '
Abdullah bin Az-Zubair berkata ; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak 2 juta 200 ribu".
Jika yang di maksud [ 2 juta 200 ribu ] di sini adalah Dinar , maka total harta warisan nya adalah :
[ 2.200.000 x 4,25 gram emas murni x Rp. 900.000 = 8 Trilyun 415 Milyar rupiah ].
Namun jika yang di maksud adalah Dirham , maka totalnya adalah :
[ 2.200.000 : 12 x 4,25 x Rp. 900.000 = 701 Milyar 250 juta rupiah ] .
Namun dalam riwayat Ibnu Asaakir : Total hutangnya 1 juta 200 ribu
Ibnu Asaakir meriwaytkan dengan sanadnya dari Urwah bin az-Zubair dari Abdullah bin az-Zubair , dia berkata :
قَالَ لِي أَبِي يَوْمَ الجَمَلِ يَا بُنَيَّ انْظُرْ دِينِي وَهُوَ أَلْفُ أَلْفٍ وَمِائَتَا أَلْفٍ.
Ayahku berkata kepadaku pada hari perang al-Jamal : “Wahai anakku, lihatlah hutangku , yaitu 1 juta dan 200 ribu ”.
[ HR. Ibnu Asaakir dlm Tarikh Damaskus 18/427 ]
Dan Ibnu Asaakir menyebutkan riwayat lain dengan sanadnya melalui jalur Umar bin Waaqid dari Putra az-Zubair bin al-Awaam , dia berkata :
تَرَكَ عَلَيْهِ الزُّبَيْرُ مِنَ الدَّيْنِ أَلْفَ أَلْفِ دِرْهَمٍ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: تَرَكَ أَبُوكَ أَلْفَ أَلْفِ دِرْهَمٍ وَكَانَ مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْفَضْلِ، إِنَّهَا لَمْ تَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنًا، وَلَكِنَّهَا كَانَتْ مَوَاعِيدَهُ عَلَيْهِ، فَكَتَبَ مَوَاعِيدَهُ كَمَا كَتَبَ دَيْنَهُ.
Al-Zubair meninggalkan hutang padanya 1 juta dirham , dan ada seorang pria berkata kepadanya :
Ayahmu meninggalkan hutang seribu ribu dirham, dan apa yang dia pinjam jika dia tidak punya harta lebih maka kami anggap dia tidak punya hutang pada kami .
Akan tetapi waktu-waktu tempo pembayarannya telah ada padanya, maka dia menulis tanggal-tanggal pelunasannya sama seperti dia menulis jumlah hutangnya
[ lihat Tariikh Damaskus 18/427 . Dan Lihat كتاب المعرفة والتاريخ 2/415 ]
-----
PENOLAKAN ABDULLAH BIN AZ-ZUBAIR KETIKA ADA SAHABAT YANG MAU MEMBANTU MEMBAYAR HUTANG AYAHNYA .
'Urwah berkata;
قَالَ فَلَقِيَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامٍ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي، كَمْ عَلَى أَخِي مِنَ الدَّيْنِ فَكَتَمَهُ. فَقَالَ مِائَةُ أَلْفٍ.
فَقَالَ حَكِيمٌ : وَاللَّهِ مَا أُرَى أَمْوَالَكُمْ تَسَعُ لِهَذِهِ. فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ : أَفَرَأَيْتَكَ إِنْ كَانَتْ أَلْفَىْ أَلْفٍ وَمِائَتَىْ أَلْفٍ قَالَ مَا أُرَاكُمْ تُطِيقُونَ هَذَا، فَإِنْ عَجَزْتُمْ عَنْ شَىْءٍ مِنْهُ فَاسْتَعِينُوا بِي.
"Hakim bin Hizam رضي الله عنهmenemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?".
'Abdullah merahasiakannya dan berkata ; 'Dua Ratus ribu".
Maka Hakim berkata : "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini".
Maka 'Abdullah berkata kepadanya : "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada 2 juta 200 ribu?".
Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu , mintalah bantuan kepadaku".
[ HR. Bukhori no. 3129 ]
------
PENOLAKAN ABDULLAH BIN AZ-ZUBAIR KETIKA ADA PEMBERI HUTANG YANG MEMBEBASKAN HUTANG AYAHNYA .
Ada sebagian pemberi hutang yang mencoba membebaskan hutang az-Zubair padanya, yaitu Abdullah bin Ja'far , namun di tolak oleh Abdullah bin az-Zubair , subhanallah . Dan jumlahnya lumayan banyak , yaitu 400 ribu . Sebagaimana disebutkan dalam shahih Bukhori:
'Urwah berkata :
ثُمَّ قَامَ فَقَالَ مَنْ كَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ حَقٌّ فَلْيُوَافِنَا بِالْغَابَةِ، فَأَتَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، وَكَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ أَرْبَعُمِائَةِ أَلْفٍ فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ إِنْ شِئْتُمْ تَرَكْتُهَا لَكُمْ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ. قَالَ فَإِنْ شِئْتُمْ جَعَلْتُمُوهَا فِيمَا تُؤَخِّرُونَ إِنْ أَخَّرْتُمْ. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ. قَالَ قَالَ فَاقْطَعُوا لِي قِطْعَةً. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَكَ مِنْ هَا هُنَا إِلَى هَا هُنَا. قَالَ فَبَاعَ مِنْهَا فَقَضَى دَيْنَهُ فَأَوْفَاهُ
Kemudian dia [ Abdullah bin az-Zubair ] berdiri dan berkata ;
"Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair , hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini".
Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah;
"Kalau kalian mau, hutang itu aku bebaskan untuk kalian".
'Abdullah bin az-Zubair berkata; "Tidak".
'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau , kalian boleh menunda pelunasannya ".
'Abdullah bin az-Zubair berkata ; "Tidak".
'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku".
'Abdullah bin az-Zubair berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana".
('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut ". [ HR. Bukhori no. 3129 ]
*****
HARTA WARISAN DAN WASIAT AZ-ZUBAIR BIN AL-'AWAAM رضي الله عنه :
Dalam Sahih al-Bukhari disebutkan :
قُتِلَ الزُّبَيْرُ ـ رضى الله عنه ـ وَلَمْ يَدَعْ دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا، إِلاَّ أَرَضِينَ مِنْهَا الْغَابَةُ، وَإِحْدَى عَشْرَةَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ، وَدَارَيْنِ بِالْبَصْرَةِ، وَدَارًا بِالْكُوفَةِ، وَدَارًا بِمِصْرَ.
Bahwa al-Zubair radliallahu 'anhu ketika terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali beberapa bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. [ HR. Bukhori no. 3129 ]
Ibnu Asaakir meriwayatkan :
Muhammad bin Umar memberi tahu kami, Abu Hamza memberi tahu kami, Abdul Wahed bin Maimun memberi tahu kami, dari Urwah bin az-Zubair, dia berkata :
كَانَ لِلزُّبَيْرِ بِمِصْرَ خُطَطٌ وَبِالْإِسْكَنْدَرِيَّةِ خُطَطٌ وَبِالْكُوفَةِ خُطَطٌ وَبِالْبَصْرَةِ دُورٌ وَكَانَتْ لَهُ غَلَّاتٌ تُقَدِّمُ عَلَيْهِ مِنْ أَعْرَاضِ الْمَدِينَةِ.
“Al-Zubair punya tanah-tanah kavling di Mesir, dan tanah-tanah kavling di Alexandria, dan tanah-tanah kavling di Kufah, dan rumah-rumah di Basrah dan dia memiliki sumber-sumber penghasilan yang disetorkan padanya dari lahan-lahan yang ada di Madinah ". [Tarikh Damaskus 18/428].
فَكَانَ لِلزُّبَيْرِ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ، وَرَفَعَ الثُّلُثَ، فَأَصَابَ كُلَّ امْرَأَةٍ أَلْفُ أَلْفٍ وَمِائَتَا أَلْفٍ، فَجَمِيعُ مَالِهِ خَمْسُونَ أَلْفَ أَلْفٍ وَمِائَتَا أَلْفٍ
Az-Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah [ bin az-Zubair ] menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya [ untuk 4 istrinya ] sehingga setiap istri Az-Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu [1 juta 200 ribu ]
Sedangkan harta keseluruhan milik Az-Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu [ 50 juta 200 ribu ] ". [ HR. Bukhori no. 3129 ]
Sementara Ibnu Asaakir meriwayatkan :
Abu al-Qasim Ali bin Ibrahim memberi tahu kami, Abu al-Hasan Rasya' bin Nadziif memberi tahu kami, al-Hasan bin Ismail memberi tahu kami, Ahmad bin Marwan memberi tahu kami , Abdullah bin Muslim bin Qutaybah memberi tahu kami, Muhammad bin 'Ubaid memberi tahu kami, Abu Usamah memberi tahu kami, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya :
أَنَّ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ تَرَكَ مِنَ الْعَرُوضِ خَمْسِينَ أَلْفَ أَلْفِ درْهَمٍ، وَمِنْ أَلْفَيْنِ خَمْسِينَ أَلْفَ أَلْفِ درْهَمٍ.
Al-Zubair bin Al-Awwam meninggalkan lahan-lahan tanah senilai 50 juta dirham, dan uang cash 50 juta 2 ribu dirham”. [ Tarikh Damaskus 18/428 ]
Berarti menurut riwayat Ibnu Asaakir ini , harta warisan Az-Zubair adalah : 100 juta 2 ribu dirham .
Jika di rupiahkan : 100.002.000 : 12 x 4,25 x Rp. 900.000 = Rp. 31.875.637.500.000,- Trilyun .
Adapun dalam riwayat Bukhori tidak dijelaskan jenis mata uangnya , apakah Dinar atau Dirham ?.
Jika yang di maksud [ 50 juta 200 ribu ] adalah Dinar , maka total harta warisan Az-Zubair bun al-Awaam adalah sbb :
50.200.000 x 4,25 gram emas murni x Rp. 900.000 = 192,015 Trilyun .
jika yang di maksud adalah Dirham , maka totalnya sbb :
50.200.000 : 12 x 4,25 x Rp. 900.000 = = 16.001.250.000.000 rupiah .
*****
SEKILAS PEMBAHASAN TENTANG KADAR DINAR DAN DIRHAM :
Al-'Allaamah Ibnu Khaldun berkata :
فَاعلَمْ أَنَّ الإِجْمَاعَ مُنْعَقِدٌ مُنْذُ صَدْرِ الإِسْلامِ وَعَهْدِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ: أَنَّ الدِّرْهَمَ الشَّرْعِيَّ هُوَ الَّذِي تَزِنُ الْعَشْرَةَ مِنْهُ سَبْعَةَ مِثَاقِيلَ مِنَ الذَّهَبِ، وَالأُوقِيَّةَ مِنْهُ: أَرْبَعِينَ درْهَمًا، وَهُوَ عَلَى هَذَا سَبْعَةُ أَعْشَارِ الدِّينَارِ... وَهَذِهِ الْمَقَادِيرُ كُلُّهَا ثَابِتَةٌ بِالإِجْمَاعِ.
Maka ketahuilah bahwa ijma' telah ditetapkan sejak awal Islam dan zaman para Sahabat dan para taabi'iin : bahwa dirham Syar'i adalah yang timbangan (10) darinya setara dengan (7) mitsqaal emas.
Dan satu Uqiyah darinya : adalah 40 dirham, dan dengan demikian itu adalah tujuh persepuluh (7/10) dinar... ..dan jumlah ini semua telah ditetapkan berdasarkan Ijma'.
[ Baca : مقدمة ابن خلدون hal. 263 ]
Dan dalam referensi lain disebutkan :
وَكَانَ الدِّينَارُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَادِلُ (12) درهمًا. فَهَذَا هُوَ الدِّرْهَمُ الشَّرْعِيُّ الَّذِي يَهْتَمُّ بِهِ الْعُلَمَاءُ، وَلَيْسَ الدِّرْهَمُ الْمُضْرَبُ رَسْمِيًّا مِنْ قَبْلِ الدُّوَلِ الْفَارِسِيَّةِ أَوْ الرُّومَانِيَّةِ أَوْ الْبَيْزَنْطِيَّةِ، وَكَانَ الدِّينَارُ مُسَاوِيًا لِعَشْرَةِ دِرَاهِمَ فِي الْعَهْدِ الْأَوَّلِ، صَارَ فِي النِّصْفِ الثَّانِيِ مِنْ الْعَهْدِ الْأُمَوِيِّ يُسَاوِي 12 درهمًا. وَفِي الْعَصْرِ الْعَبَّاسِ الثَّانِيِ صَارَ يُسَاوِي 15 درهمًا أَوْ أَكْثَرَ.
Di zaman Nabi satu dinar setara dengan (12) dirham.
Ini adalah dirham syar'i yang jadi perhatian para ulama , bukan dirham yang secara resmi dicetak oleh negara-negara Persia, Romawi, atau Bizantium.
Kemudian di awal era dinasti Bani Umayyah : Satu dinar sama dengan 10 dirham , dan di paruh kedua era bani Umayyah setara dengan 12 dirham.
Di era kedua dinasti bani Abbasiyah kedua, nilainya menjadi 15 dirham atau lebih
Di sebutkan dlm Wikipedia
أَجْمَعَ العُلَمَاءُ بِأَنَّ الأُوقِيَّةَ الشَّرْعِيَّةَ (بِوَزْنِ مَكَّةَ فِي العَصْرِ النَّبَوِيِّ) تُسَاوِي 40 دِرْهَمًا. وَعَلَى ذَلِكَ فَالأُوقِيَّةُ عِنْدَ الحَنَفِيَّةِ تُسَاوِي 200.8 غِرَامٍ. وَعِنْدَ الجُمْهُورِ: 201 غِرَامٍ تَقْرِيبًا. حَسَبَ تَقْدِيرِ الدِّرْهَمِ لِكُلِّ مَذْهَبٍ.
Para ulama sepakat ijma' bahwa satu Uqiyah Syar'i ( الأوقية الشرعية ) ( berdasarkan timbangan Mekah pada zaman Nabi ﷺ ) itu sama dengan 40 dirham. Dengan demikian , maka satu Uqiyah menurut madzhab Hanafi sama dengan 200,8 gram. Dan menurut Jumhur : kira-kira sekitar 201 gram. Dan itu berdasarkan perkiraan dirham bagi masing-masing madzhab . [ Referensi : https://ar.wikipedia.org › wiki › أوقية ]
[Penulis katakan : Berarti pada masa Nabi ﷺ satu dirham adalah 201 dibagi 40 = 5,025 gram perak .
0 Komentar