Di susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
******
بسم الله الرحمن الرحيم
Cairan yang keluar dari wanita hamil sebelum melahirkan:
=======
PERTAMA
Jika yang keluar itu hanya berbentuk air (cairan bukan darah), maka hukumnya sama dengan hukum zat yang keluar dari vagina, dia adalah cairan suci, karena keluar dari rahim, namun cairan tsb tetap membatalkan wudhu. Akan tetapi tidak menghalangi seseorang dari kewajiban shalat dan puasa, karena cairan tsb tidak dianggap nifas.
Hukumnya sama dengan hukum seseorang yang menderita beser air kencing, dia harus berwudhu untuk setiap shalat, maka dia tetap wajib shalat dan puasa seperti semua wanita suci lainnya dalam ibadah yang wajib dan lainnya ; Karena air yang keluar ini sama sekali tidak ada ketentuan dari hukum syar'i kecuali yang berkaitan dengan hadats.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟
"Tiga hari sebelum melahirkan, keluar air [cairan] yang disertai rasa sakit, apakah hal itu digolongkan nifas?"
Beliau menjawab:
"هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً: لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس "
"Itu bukan nifas, karena nifas terdiri dari darah, bukan air. Demikian pula tidak dianggap nifas kecuali jika diiringi kontraksi [pembukaan] sebelum melahirkan dua hari atau tiga hari. Adapun jika terjadi sebelum kelahiran dalam waktu yang lama, maka tidak dianggap nifas. Karena nifas merupakan darah yang keluar beriringan dengan kelahiran atau sebelumnya dua atau tiga hari diiringi dengan kontraksi [pembukaan]. Adapun air, maka tidak dianggap nifas."(Sumber: Fatawa Nurun 'Alaa add-Darb).
KEDUA:
Tetapi jika dia melihat cairan air yang di sertai darah, atau dia hanya melihat darah sebelum melahirkan, maka ada tiga pendapat para ulama tentang masalah ini:
Pendapat pertama:
Darah ini adalah darah fasad [rusak/busuk]. Hukumnya sama dengan hukum istihaadhah.
Ini adalah mazhab Hanafi dan Syafi'i.
Dalam al-Hidayah di sebutkan:
والدم الذي تراه الحامل ابتداء أوحال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة.
Darah yang dilihat wanita hamil pada awal atau dalam persalinannya, sebelum kelahiran anak maka itu adalah darah istihadoh.
[lihat العناية في شرح الهداية 1/158 cet. Daar al-Kutub al-Ilmiyyah – Bairut]
Pendapat Kedua: Bahwa darah ini disebut darah nifas.
Ini adalah pendapat mazhab Hanabilah. Disebutkan di dalam kitab كشاف القناع 1/218:
النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة. ويعنون بالأمارة: ما يدل على الولادة كالطلق.
Nifas adalah darah yang keluar dari Rahim berbarengan dengan kelahiran bayi atau dua hari sebelumnya atau tiga hari sebelumnya yang disertai dengan indikasi (tanda).
Dan yang mereka maksud dengan indikasi (tanda): adalah sesuatu yang menunjukkan bahwa dia dalam proses melahirkan, seperti terjadi kontraksi menjelang kelahiran.
Jadi: jika yang keluar itu berupa darah dan keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan diserta tanda-tanda sakit, maka dia dianggap darah nifas. Jika tidak, maka dia darah kotor (penyakit) yang tidak menyebabkan orang boleh meninggalkan shalat dan puasa.
Dikatakan dalam Kitab كشاف القناع 1/219:
" فإن رأت الدم قبل خروج الولد بثلاثة أيام فأقل بأمارة كتوجع فهو نفاس كالخارج مع الولادة ، ولا يحسب ما قبل الولادة من مدت النفاس "
"Jika wanita tersebut melihat darah tiga hari sebelum melahirkan atau kurang disertai dengan gejala sakit, maka dia adalah nifas, sebagaimana darah yang keluar bersama kelahiran. Akan tetapi masa nifasnya tidak dihitung dari sebelum melahirkan."
Pendapat Ketiga: Bahwa darah ini adalah darah haid.
Ini pendapat mazhab Malikiyyah.
Al-Adawy berkata di dalam kitab Al-Haasyiyah, ketika mengomentari perkataan pensyarah:
النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض.
Nifas itu: darah yang keluar karena melahirkan, artinya setelah melahirkan menurut pendapat yang shahih. Dan ini didukung oleh mayoritas para ulama.
Dan ada pendapat lain yang mengatakan: darah tsb keluar sebelum melahirkan. Ini adalah pendapat yang marjuuh [tidak raaajih]. Namun yang Raajih adalah bahwa darah tsb adalah darah haid. [Sumber فتاوى شبكة إسلامية 11/3936]
SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT
Sebab terjadinya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini adalah perbedaan dalam menafsirkan nifas.
Pertama: Menurut pendapat ulama mazhab Hanafiyyah dan Syafi’iyyah:
Nifas itu adalah darah yang keluar mengiringi persalinan (yakni: keluar langsung setelah melahirkan).
Adapun darah yang keluar bersamaan dengan proses persalinan atau sebelum persalinan, maka darah tsb adalah darah fasaad (istihaadhoh).
Dan hukum wanita tsb dalam hal ini adalah hukum wanita yang sedang suci. Namun ulama mazhab Syafi’iyyah mengecualikan sebagaimana yang disebutkan diatas, yaitu darah yang nyambung dengan masa haidnya ; maka tetap disebut darah haid, karena berdasarkan pendapatnya bahwa wanita yang hamil juga bisa mengalami haid.
Kedua: Pendapat ulama mazhab Hanabilah
Nifas adalah darah yang keluar disebabkan persalinan (melahirkan).
Ketiga: Pendapat ulama mazhab Malikiyyah
Nifas adalah darah yang keluar bersamaan dengan persalinan atau setelahnya. Adapun sesuatu yang keluar sebelum melahirkan, maka pendapat yang lebih kuat menurut para ulama mazhab Malikiyyah, bahwa itu disebut darah haid.
Wallahua'lam.
[Sumber فتاوى شبكة إسلامية 11/3936]
0 Komentar