Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
ADAKAH DOA KHUSUS SAAT HENDAK MENYEMBELIH HEWAN KURBAN ?
Bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban disunnahkan untuk mengucapkan:
" بِسْمِ اللهِ ، واللهُ أكْبَرُ ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ ، هَذَا عَنِّي. اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ وَعَائِلَتِيْ "
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (kurban) ini dari-Mu, dan untuk-Mu, atas nama aku. Ya Allah terimalah (kurban ini) dari ku dan keluarga ku ".
Dan jika menyembelih hewan kurban untuk orang lain, maka dia mengucapkan:
" بِسْمِ اللهِ ، واللهُ أكْبَرُ ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ ، هَذَا عَنْ فَلانِ. اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وآلِ فُلاَنٍ "
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah (kurban) ini dari-Mu, dan untuk-Mu. Kurban ini atas nama fulan. Ya Allah terimalah (kurban ini) dari fulan dan keluarga fulan. (Disebutkan namanya)”.
Yang wajib adalah membaca basmalah, adapun yang lainnya adalah sunnah.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Rasulullah SAW berkurban dengan dua kibas yang gemuk, bertanduk, beliau menyembelihnya sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh sembelihannya”. [HR. Imam Bukhori no. 5565 dan Muslim no. 1966]
Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anhaa:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
"Bahwa Rasulullah SAW menyuruh (untuk mendatangkan) kibas yang bertanduk, untuk disembelih, maka beliau SAW bersabda kepada ‘Aisyah:
“Bawakan kesini pisau itu". Lalu beliau bersabda: “Tajamkan dengan batu”.
Maka ‘Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambil pisau dan kibasnya, dan langsung merebahkannya lalu menyembelihnya.
Kemudian bersabda:
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, dan keluarganya, dan dari umat Muhammad”.
Lalu beliau SAW menyembelihnya”. [HR. Imam Muslim no. 1967]
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata:
شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ: بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Aku termasuk yang ikut shalat id di Mushalla bersama Rasulullah SAW. Ketika beliau menyelesaikan khutbahnya, lalu turun dari mimbar, maka didatangkan kepada beliau seekor kibas seraya beliau menyembelihnya sendiri dan bersabda:
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي.
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, (kurban) ini dariku, dan dari siapapun yang belum berkurban dari umatku”.
[HR. Abu Dawud (2810), Al-Tirmidzi (1521), dan Ahmad (3/356 no. 14895), dengan sedikit perbedaan.
Dishahihkan oleh al-Albaani dalam “Shahih Tirmidzi” dan Irwa al-Ghalil 4/349]
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
" اللَّهُمَّ إنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ "
“Ya Allah, (kurban) ini dari-Mu dan untuk-Mu”. (Baca: Irwa’ Ghalil: 1138, 1152)
Dalam Syarhul Mumti’ di katakan:
( اللَّهُمَّ مِنْك ): أَيْ هَذِهِ الأُضْحِيَّة عَطِيَّة ورزق وصل إِلَيَّ مِنْك ( وَلَك ): أَيْ خَالِصَة لَك
" Ya Allah ini dari Mu”. Yakni: Kurban ini adalah pemberian dan rizki yang aku terima dari-Mu.
“Dan untuk-Mu”. Yakni: Hanya untuk-Mu. (Baca: Syarhul Mumti’: 7/492).
MACAM-MACAM CARA PENYEMBELIHAN HEWAN DALAM SYARIAT ISLAM:
CARA PERTAMA: adalah dengan cara AN-NAHR [النًّحْر]:
Yaitu menyembelih dengan posisi kaki kiri depan ditekuk dan diikat lalu menyayat pangkal leher. Biasanya cara penyembelihan hewan kurban dengan cara an-Nahr diterapkan kepada Unta.
وَ الۡبُدۡنَ جَعَلۡنٰہَا لَکُمۡ مِّنۡ شَعَآئِرِ اللّٰہِ لَکُمۡ فِیۡہَا خَیۡرٌ ٭ۖ فَاذۡکُرُوا اسۡمَ اللّٰہِ عَلَیۡہَا صَوَآفَّ ۚ فَاِذَا وَجَبَتۡ جُنُوۡبُہَا فَکُلُوۡا مِنۡہَا وَ اَطۡعِمُوا الۡقَانِعَ وَ الۡمُعۡتَرَّ ؕ کَذٰلِکَ سَخَّرۡنٰہَا لَکُمۡ لَعَلَّکُمۡ تَشۡکُرُوۡنَ
Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari Syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya.
Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat).
Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur (QS Al-Hajj ayat 36).
Cara Nahr dilengkapi dengan cara mengikat kakinya.
Al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 9/69 berkata:
يُسْتَحَبُّ نَحْرُ الإِبِلِ وَهِيَ قَائِمَةٌ مَعْقُولَةُ الْيَدِ الْيُسْرَى ، صَحَّ فِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى ، قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا. إِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ. أَمَّا الْبَقَرُ وَالْغَنَمُ فَيُسْتَحَبُّ أَنْ تُذْبَحَ مُضْجَعَةً عَلَى جَنْبِهَا الأَيْسَرِ ، وَتُتْرَكَ رِجْلُهَا الْيُمْنَى وَتُشَدَّ قَوَائِمُهَا الثَّلاثُ ، وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَا مِنْ اسْتِحْبَابِ نَحْرِهَا قِيَامًا مَعْقُولَةً هُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَالْجُمْهُورِ. اهـ.
Disunnahkan menyembelih unta dalam keadaan tegak berdiri dengan posisi kaki kiri depan ditekuk dan diikat.
Telah ada hadits Shahih dalam Sunan Abi Daud: Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: "Bahwa Nabi SAWdan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya.”
Sanadnya sesuai syarat Imam Muslim. [HR. Abu Daud no. 1767 dan disahihkan Al-Albani].
Adapun sapi dan domba, disunnahkan menyembelihnya dengan posisi miring ke kiri, dengan melepaskan satu kaki kanan dan mengikat tiga kaki sisanya.
Ini yang kami sebutkan tentang mustahabnya menyembelih Unta dalam keadaan berdiri dengan posisi kaki kiri depan ditekuk dan diikat, ini adalah Madzhab Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad dan Jumhur para ulama”.
Yaitu menyembelih dengan melukai bagian ujung leher. Cara ini banyak dilakukan pada kambing, sapi, ayam, dan lain sejenisnya. Kecenderungan, orang Indonesia lebih sering menerapkan dzabh sebagai cara penyembelihan hewan Kurban.
Makna ‘aqr dalam istilah para fukaha adalah melukai binatang secara sengaja yang berdampak membunuh binatang tsb.
Cara al-Aqr ini berlaku pada hewan-hewan yang tidak dalam kendali manusia (ghoiru maqdur ‘alaih) alias hewan liar (wahsyi) seperti hewan-hewan di hutan, atau hewan yang awalnya dikandangkan lalu berubah menjadi tak terkendali sehingga tidak mungkin disembelih, maka cara membunuh yang diperbolehkan oleh syara' sebagai pengganti adz-Dzabh (penyembelihan) adalah ‘aqr (الْعَقْرُ).
Jadi, ketika seseorang memanah rusa dengan panah tajam lalu rusa itu mati, maka rusa tersebut halal dimakan meskipun tidak disembelih karena aktivitas tersebut tergolong ‘aqr. Ketika seorang pemburu melepaskan anjing, lalu anjing itu menangkap kancil dan menggigitnya sampai mati, maka kancil tersebut halal dimakan meskipun tidak disembelih karena aktivitas tersebut tergolong ‘aqr.
Perbedaan terpenting antara dzabh dengan ‘aqr.
Dzabh dituntut untuk memotong sempurna kerongkongan dan tenggorokan agar hewan halal dimakan, sementara cara 'aqr, maka cukup dilukai saja sampai mati dilokasi, pada bagian manapun yang memungkinkan dari tubuh hewan tersebut.
An-Nawawi berkata,
Sanadnya sesuai syarat Imam Muslim. [HR. Abu Daud no. 1767 dan disahihkan Al-Albani].
Adapun sapi dan domba, disunnahkan menyembelihnya dengan posisi miring ke kiri, dengan melepaskan satu kaki kanan dan mengikat tiga kaki sisanya.
Ini yang kami sebutkan tentang mustahabnya menyembelih Unta dalam keadaan berdiri dengan posisi kaki kiri depan ditekuk dan diikat, ini adalah Madzhab Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad dan Jumhur para ulama”.
CARA KEDUA adalah ADZ-DZABH [الذَّبْحُ]:
Yaitu menyembelih dengan melukai bagian ujung leher. Cara ini banyak dilakukan pada kambing, sapi, ayam, dan lain sejenisnya. Kecenderungan, orang Indonesia lebih sering menerapkan dzabh sebagai cara penyembelihan hewan Kurban.
CARA KE TIGA adalah AL-'AQR (الْعَقْرُ):
Makna ‘aqr dalam istilah para fukaha adalah melukai binatang secara sengaja yang berdampak membunuh binatang tsb.
Cara al-Aqr ini berlaku pada hewan-hewan yang tidak dalam kendali manusia (ghoiru maqdur ‘alaih) alias hewan liar (wahsyi) seperti hewan-hewan di hutan, atau hewan yang awalnya dikandangkan lalu berubah menjadi tak terkendali sehingga tidak mungkin disembelih, maka cara membunuh yang diperbolehkan oleh syara' sebagai pengganti adz-Dzabh (penyembelihan) adalah ‘aqr (الْعَقْرُ).
Jadi, ketika seseorang memanah rusa dengan panah tajam lalu rusa itu mati, maka rusa tersebut halal dimakan meskipun tidak disembelih karena aktivitas tersebut tergolong ‘aqr. Ketika seorang pemburu melepaskan anjing, lalu anjing itu menangkap kancil dan menggigitnya sampai mati, maka kancil tersebut halal dimakan meskipun tidak disembelih karena aktivitas tersebut tergolong ‘aqr.
Perbedaan terpenting antara dzabh dengan ‘aqr.
Dzabh dituntut untuk memotong sempurna kerongkongan dan tenggorokan agar hewan halal dimakan, sementara cara 'aqr, maka cukup dilukai saja sampai mati dilokasi, pada bagian manapun yang memungkinkan dari tubuh hewan tersebut.
An-Nawawi berkata,
وَأَمَّا الْعَقْرُ الَّذِي يُبِيحُ الصَّيْدَ بِلَا ذَكَاةٍ، فَهُوَ الْجُرْحُ الْمَقْصُودُ الْمُزْهِقُ الْوَارِدُ عَلَى حَيَوَانٍ وَحْشِيٍّ
Artinya: “Adapun ‘aqr yang membuat buruan menjadi halal dimakan tanpa disembelih, maka maknanya adalah melukai secara sengaja yang bersifat membunuh pada hewan yang tak terkendali/liar” (Roudhotu Ath-Tholibin 3/249)
0 Komentar