Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Qaza' berarti mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian.
MENURUT EMPAT MADZHAB :
Hukum Qaza' adalah makruh, menurut kesepakatan para ulama empat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Referensi:
- Madzhab Hanafi : ((Ad-Durr Al-Mukhtar oleh Al-Haskafi dan Hashiyat Ibnu Abidin)) (6/407), ((Al-Fatawa Al-Hindiyah)) (5/357).
- Madzhab Maliki : ((Adz-Dzakhirah)) oleh Al-Qoroofi (13/278), ((al-Qowaaniin al-Fiqhiyyah)) oleh Ibn Juzai (hal.: 293), ((Al-Fawakih Ad-Dawani)) oleh Al-Nafrawi ( 2/306).
- Madzhab Syafii : ((Al-Majmu') oleh Al-Nawawi (1/295), ((Raudhah Ath-Thalibiin)) oleh Al-Nawawi (3/234), ((Hasyiyah Qalyubi dan Umairah)) (1/333).
- Madzhab Hanbali : ((Al-Iqnaa')) oleh Al-Hijjawi (1/21), ((Sharh Muntaha Al-Iraadat)) oleh Al-Bahouti (1/41)
IJMA PARA ULAMA :
Dan diriwayatkan bahwa para Ulama telah ber Ijma' bahwa hukum Qoza adalah makruh.
[Baca : ((Syarah An-Nawawi Alaa Muslim)) (14/101), ((Syarah al-Misykaah)) (9/2925) karya ath-Thiibi].
Al-Mardaway berkata :
(قولُه: «ويُكرَهُ القَزَعُ» بلا نزاعٍ)
" Perkataannya : ( Dan di makruhkan Qozaa' ) tanpa ada perselisihan ".
[Baca : al-Inshaaf : 1/100]
Ibnu al-Qoyyim berkata :
(وأمَّا حَلْقُ بعضِه وتركُ بعضِه فهو مراتِبُ:
أشدُّها أنْ يحلقَ وسطَه ويتركَ جوانِبَه، كما تفعلُ شَمامِسَةُ النَّصارى،
ويَلِيه أنْ يحلقَ جوانِبَه ويدعَ وسطَه كما يفعلُ كثيرٌ مِنَ السَّفلةِ وأسقاطِ النَّاسِ،
ويَلِيه أنْ يحلِقَ مُقَدَّمَ رأسِه ويتركَ مُؤَخَّرَه.
وهذه الصُّوَرُ الثَّلاثُ داخِلَةٌ في القزعِ الَّذي نهَى عنه رسولُ اللَّه صلَّى اللَّه عليه وسلَّم، وبعضُها أقبحُ مِن بعضٍ)
(Adapun mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya, maka terdapat beberapa martabat :
1) Yang paling parah adalah : Mencukur rambut yang ada di tengah kepala, sedangkan yang disisinya dibiarkan tidak dicukur sebagaimana yang dilakukan oleh para pendeta Kristen.
2) Mencukur pinggir-pinggirnya dan menyisakan yang tengah seperti orang-orang rendahan dan orang-orang hina.
3) Mencukur depannya dan menyisakan bagian belakang.
Ketiga gambaran ini adalah termasuk dalam Qaza yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sebagian di antaranya lebih buruk dari yang lain. [Baca : أحكام أهل الذمة 3/1294]
Syekh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata dalam al-Sharh al-Mumti' (1/167):
" القزع هو حلق بعض الرأس وترك بعضه ، وهو أنواع :
النوع الأول : أن يحلق غير مرتب ، فيحلق من الجانب الأيمن ، ومن الجانب الأيسر ، ومن الناصية ، ومن القفا [أي : يحلق أجزاء متفرقة من الرأس ويترك باقيه].
النوع الثاني : أن يحلق وسطه ، ويترك جانبيه.
النوع الثالث : أن يحلق جوانبه ويترك وسطه.
النوع الرابع : أن يحلق الناصية فقط ويترك الباقي " انتهى
Qaza' berarti mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian. Ini ada beberapa macam:
1] Jika pencukuran tidak dilakukan dengan benar, maka sebagian rambut dicukur di sisi kanan dan kiri, dan di depan, dan di belakang [yaitu, bagian kepala yang terpisah dicukur dan sisanya dibiarkan].
2] Dimana bagian tengahnya dicukur dan bagian sampingnya dibiarkan.
3] Dimana bagian sisinya dicukur dan bagian tengahnya dibiarkan.
4] Dimana bagian depan hanya dicukur dan sisanya dibiarkan.
[[Akhiri kutipan]].
Rasulullah SAW melarang qaza'. Al-Bukhaari (5921) dan Muslim (2120) meriwayatkan dari Ibn 'Umar (ra) :
(( أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن القَزَعِ)). قال : قلتُ لنافعٍ : وما القَزَعُ؟ قال: (( يُحلَقُ بَعضُ رأسِ الصَّبيِّ، ويُترَكُ بَعضٌ ))
Bahwa Rasulullah SAW melarang qaza'. Naafi' ditanya: Apa itu al-qaza'? Dia berkata: Mencukur sebagian kepala anak laki-laki dan meninggalkan sebagian.
Imam Ahmad (5583) meriwayatkan dari Ibn 'Umar (ra) :
(( أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم رأى صَبيًّا قد حُلِقَ بَعضُ شَعرِه وتُرِكَ بَعضُه، فنهى عن ذلك، وقال: احْلِقُوه كُلَّه، أو اترُكوه كُلَّه))
Bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) melihat seorang anak laki-laki, yang sebagian rambutnya telah dicukur dan sebagian lagi dibiarkan. Beliau SAW melarang itu dan berkata: "Cukur semuanya atau tinggalkan semuanya."
Digolongkan sebagai hadits shahih oleh al-Albaani dalam Silsilat al-Ahaadiits al-Sahiihah (1123).
Larangan dalam hadits-hadits yang berbicara tentang qaza' ini harus dipahami dalam arti makruh, bukan haram.
Al-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam al-Majmu' (1/347):
" يُكْرَهُ الْقَزَعُ ، وَهُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ ؛ لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما فِي الصَّحِيحَيْنِ قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْقَزَعِ ) " انتهى
Qaza' yang artinya mencukur sebagian kepala, adalah makruh karena hadits Ibn 'Umar dalam al-Shahihayn, yang mengatakan bahwa Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) melarang qaza'. Akhiri kutipan.
Penulis Mataalib Ooli al-Nuha (semoga Allah merahmatinya) mengatakan:
"وَكُرِهَ القَزَعٌ, وَهُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ وَتَرْكُ بَعْضٍ" انتهى.
Qaza', yang berarti mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian, adalah makruh. [[Akhiri kutipan]].
Berdasarkan hal ini, qaza' adalah makruh, kecuali jika dilakukan dengan meniru orang-orang kafir atau zalim, maka itu haram, bukan makruh.
Syekh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata:
" والقزع مكروه ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم رأى غلاماً حلق بعض شعره وترك بعضه ، فنهاهم عن ذلك. وقال : (احلقوا كله أو اتركه كله) إلا إذا كان فيه تشبه بالكفار فهو محرم ، لأن التشبه بالكفار محرم ؛ قال النبي صلى الله عليه وسلم : ( من تشبه بقوم فهو منهم ) " انتهى
Qaza' adalah makruh, karena Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) melihat seorang anak laki-laki, yang sebagian rambutnya telah dicukur dan sebagian lagi dibiarkan.
Beliau mengatakan kepada mereka untuk tidak melakukan itu dan berkata:
"Cukur semuanya atau tinggalkan semuanya."
Tetapi jika meniru dan menyerupai orang kafir maka itu haram, karena meniru dan menyerupai orang kafir itu haram. Nabi (SAW) bersabda :
"Barang siapa yang meniru dan menyerupai suatu kaum adalah salah satu dari mereka." [[Akhiri kutipan]]. Lihat : Al-Sharh al-Mumti' (1/167).
Dan Allah Maha Mengetahui.
0 Komentar