Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

APAKAH SUNTIKAN DAN INFUSAN ITU MEMBATALKAN PUASA?

Disusun oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

*****

APAKAH SUNTIKAN INTRAMUSKULAR DAN INJEKSI INTRAVENA MEMBATALKAN PUASA?

Suntikan INTRAMUSKULAR adalah penyuntikkan cairan obat melalui otot. 

Injeksi INTRAVENA atau INFUS adalah cairan obat diberikan langsung ke dalam pembuluh darah menggunakan jarum atau tabung. Dosis pemberiannya bisa bertujuan sebagai resusitasi cairan (proses penggantian cairan tubuh saat seseorang berada dalam kondisi kritis dan kehilangan banyak cairan).

بسم الله الرحمن الرحيم

PENDAHULUAN

Hal-hal yang membatalkan puasa adalah apa yang telah di sebutkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah dan apa-apa yang di analogikan padanya.

Di antaranya yang disebutkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah adalah makan dan minum, sebagaimana dalam firman Allah:

" وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ".

“… dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)

Maka nash al-Quran membolehkan makan dan minum sampai terbit fajar, lalu diperintah untuk menahan diri sampai awal malam, yaitu; terbenamnya matahari.

Dan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dia berkata: bahwa Nabi –SAW- bersabda:

" مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ".

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan palsu, maka Allah tidak membutuhkannya untuk meninggalkan makanan dan minumnya.” [HR. Bukhari (1903)].

Dan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- pula bahwa Rasulullah –SAW- bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Siapa yang lupa pada saat berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaknya ia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum.”

(HR. Bukhari, no. 1933 dan Muslim, no. 1155, hadits ini redaksinya berasal dari riwayat Muslim)

Dan hadits-hadits lainnya yang menjelaskan bahwa makan dan minum termasuk yang membatalkan puasa.

Ini mengacu pula pada makanan atau minuman yang mencapai perut tanpa melalui mulut. Jadi jika ada sesuatu mencapai perut melalui hidung, maka ini sama seperti makan atau minum lewat mulut. Oleh karena itu Nabi SAW bersabda:

أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا 

“Sempurnakan wudu, dan bersihkan disela-sela jemari serta kuatkan dalam beristinsyaq (mengisap air ke dalam hidung) kecuali ketika anda dalam kondisi berpuasa.”

[HR. Tirmizi, Puasa 788. Abu Dawud, 142 dan dinyatakan shahih oleh Albani di Shahih Sunan Tirmizi, 631].

Kata ‘أسبغ الوضوء’ maksudnya adalah "sempurnakanlah wudhu!".

Jika seandainya air yang masuk ke perut melalui hidung tidak membatalkan puasa, maka tentunya Nabi SAW tidak akan menyuruh orang yang berpuasa untuk tidak beristinsyaq [menghirup air] terlalu dalam ke hidung. 

Nabi SAW memperingatkan agar tidak terlalu kuat dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudhu ketika sedang berpuasa, agar tidak jatuh pada yang dilarang yaitu masuknya air ke dalam tenggorokan lalu ke perut saat berpuasa.

Sementara kalau berkumur biasa saat berpuasa, hal itu tidak mengapa selagi air tidak masuk ke dalam tenggorokan orang yang berpuasa. Oleh karena itu telah ada hadits yang shahih dari Umar bin Khottob:

" هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ: ( أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ ) قُلْتُ: لا بَأْسَ بِهِ. قَالَ: ( فَفيمَ ؟ ) ".

" Saya celaka, saya telah mencium [istri] sementara saya dalam kondisi berpuasa. Lalu Saya berkata: “Wahai Rasulullah saya melakukan hari ini suatu perkara besar, saya mencium dalam kondisi berpuasa".

Beliau menjawab: ”Bagaimana kalau kamu berkumur dengan air ketika dalam kondisi berpuasa?

Saya menjawab: “Tidak mengapa.

Beliau berkata: “Maka itu juga tidak mengapa ".

[HR. Abu Daud (2385) , Al-Nasa’i dalam ((Al-Sunan Al-Kubra)) (3048), dan Ahmad (138) Dinyatakan shahih oleh al-'Aini dalam Nukhob al-Afkaar 8/490 dan Albani di Shahih Sunan Abi Daud no. 2089]

Dalam kitab Aunul Ma'buud Syarah Sunan Abi Daud [7/9] di katakan:

فِيهِ إِشَارَة إِلَى فِقْه بَدِيع وَهُوَ أَنَّ الْمَضْمَضَة لا تَنْقُض الصَّوْم وَهِيَ أَوَّل الشُّرْب وَمِفْتَاحُهُ فَكَذَلِكَ الْقُبْلَةُ لَا تَنْقُضُهُ وَهِيَ مِنْ دَوَاعِي الْجِمَاعِ وَأَوَائِلِهِ الَّتِي تَكُونُ مِفْتَاحًا لَهُ وَالشُّرْبُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ كَمَا يُفْسِدُهُ الْجِمَاعُ كَمَا ثَبَتَ عِنْدَ عُمَرَ أَنَّ أَوَائِلَ الشُّرْبِ لَا تُفْسِدُ الصِّيَامَ كَذَلِكَ أَوَائِلُ الْجِمَاعِ لَا تُفْسِدُهُ

Dalam hadits ini terdapat isyarat adanya fikih yang cerdas, yaitu bahwa berkumur tidak membatalkan puasa, ia termasuk permulaan minum dan pembukaannya. Demikian juga ciuman tidak membatalkannya, dan itu merupakan tindakan yang mendorong pada jima', dan permulaannya yang merupakan kuncinya. Dan minum membatalkan puasa sebagaimana Jima' juga membatalkan puasa. Sebagaimana halnya telah ada ketetapan dari Umar: bahwa permulaan minum tidak membatalkan puasa , begitu pula permulaan jima' tidak membatalkannya ". ['Aunul Ma'buud 7/9]

*****

HUKUM CAIRAN NUTRISI MAKANAN YANG MASUK TUBUH LEWAT INFUS DAN SEJENISNYA

NUTRISI adalah sejumlah kandungan gizi atau zat yang umumnya diperoleh dari berbagai jenis bahan pangan dan makanan, seperti karbohidrat, protein, lemak, mineral, vitamin, serat, serta air. Seluruh nutrisi tersebut memiliki peran penting dalam menjaga, membangun, serta memelihara sel dan jaringan tubuh manusia.

Banyak di antara para ulama fikih mengikutsertakan semua yang masuk ke perut melalui saluran makan dan minum atau melalui saluran lainnya sama hukumnya.

Sebagian mereka ada yang membatasi bahwa yang membatalkan adalah yang serupa dengan makan dan minum, seperti: suntikan sari makanan [nutrisi].

Tidak diragukan lagi bahwa suntik dan cairan infus termasuk pengobatan, namun suntik itu ada yang ada yang berupa suplemen seperti makan dan minum dan ada yang bukan suplemen.

Adapun infus yang dimasukkan melalui otot –baik yang mengandung gula atau garam- maka semuanya mengandung suplemen dan membatalkan, berbeda dengan infus untuk mencuci kandung kemih maka tidak membatalkan puasa sebagaimana yang akan dijelaskan berikutnya.

Ada tujuh hal yang membatalkan puasa, sebagai berikut: 

1] Hubungan intim suami istri

2] Onani

3] Makan minum

4] Segala sesuatu yang dianggap berada di bawah judul yang sama dengan makan dan minum

5] Mengeluarkan darah dengan cara bekam dan sejenisnya

6] Muntah dengan sengaja

7] Menstruasi dan nifas

SYEIKH IBNU 'UTSAIMIN berkata:

" الرابع من المفطرات: ما كان بمعنى الأكل والشرب.

وذلك يشمل أمرين:

1] حَقن الدم في الصائم ، كما لو أصيب بنزيف فحقن بالدم ، فإنه يفطر لأن الدم هو غاية الغذاء بالطعام والشراب.

2] الإبر (الحقن) المغذية التي يُستغنى بها عن الطعام والشراب ، لأنها بمنزلة الأكل والشرب.

“Poin empat dari hal-hal yang membatalkan puasa adalah apa saja yang menggantikan makan dan minum, hal ini meliputi dua hal:

Hal ke 1] - Menyuntikkan darah kepada pasien yang berpuasa, seperti jika dia mengalami pendarahan maka disuntikkan darah, maka hal ini membatalkan puasanya; karena darah merupakan tujuan akhir dari makanan dan minuman.

Hal ke 2] - Suntikan yang mengandung suplemen menggantikan makanan dan minuman; karena sama dengan makan dan minum. ( Baca: Majalis Syahr Ramadhan karya Syeikh Ibnu Utsaimin hal. 70)

Dan SYEIKH MUHAMMAD IBRAHIM berkata:

"وأما الإبر التي لا يُستعاض بها عن الأكل والشرب ، ولكنها للمعالجة ، كالبنسلين والأنسولين ، أو تنشيط الجسم أو إبر التطعيم: فلا تضرّ الصيام سواء عن طريق العضلات أو الوريد ".

Adapun jarum suntik yang tidak bisa menggantikan makan dan minum, akan tetapi murni untuk pengobatan, seperti; penicillin dan insulin atau suntik vitalitas (vitamin), maka hal ini tidak membatalkan puasa, baik disuntikkan melalui lengan atau otot”. (Fatawa Muhammad bin Ibrahim: 4/189).

Untuk lebih berhati-hati maka sebaiknya penyuntikan semua jarum itu dilakukan pada malam hari.

Larutan garam yang diberikan kepada beberapa pasien secara INTRAVENA [obat diberikan langsung ke dalam pembuluh darah menggunakan jarum atau tabung] memang membatalkan puasa, karena termasuk nutrisi, karena mengandung garam dan cairan yang masuk ke perut dan bermanfaat bagi tubuh. 

*****

SEHUBUNGAN DENGAN SUNTIKAN VITAMIN DAN SUNTIKAN INTRAVENA:

Jika hanya dikonsumsi untuk memberi energi pada tubuh, menghilangkan atau mengurangi rasa sakit, atau menurunkan suhu tubuh, dan tidak mengandung nutrisi apapun, maka tidak membatalkan puasa. 

Namun jika mengandung zat gizi, maka batal puasanya, karena menggantikan makanan dan minuman, maka hukumnya sama. 

FATWA AL-LAJNAH AD-DAA'IMAH:

Para ulama dari Komite Tetap untuk Mengeluarkan Fatwa mengatakan: 

" يجوز التداوي بالحقن في العضل والوريد للصائم في نهار رمضان ، ولا يجوز للصائم تعاطي حقن التغذية في نهار رمضان ؛ لأنه في حكم تناول الطعام والشراب فتعاطي تلك الحقن يعتبر حيلة على الإفطار في رمضان ، وإن تيسر تعاطي الحقن في العضل والوريد ليلا فهو أولى "

Dibolehkan memberikan OBAT dengan suntikan INTRAMUSKULAR [menyuntikkan obat melalui otot] atau Injeksi INTRAVENA [obat diberikan langsung ke dalam pembuluh darah menggunakan jarum atau tabung] bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan, akan tetapi orang yang berpuasa tidak boleh diberi suntikan NUTRISI di siang hari bulan Ramadhan, karena itu termasuk dalam hukum yang sama dengan mengkonsumsi makanan atau minuman, maka melakukan suntik ini dianggap sebagai berbuka puasa di bulan Ramadhan. Jika memungkinkan untuk memberikan injeksi intramuskular atau intravena pada malam hari, itu lebih baik. [Akhir kutipan dari Fataawa al-Lajnah ad-Daa'imah (10/252)].

Dalam kesempatan lain Fatwa Lajnah Daa'mah menyatakan:

" وغسيل الكلى الذي يتطلب خروج الدم لتنقيته ثم رجوعه مرة أخرى مع إضافة مواد كيماوية وغذائية كالسكريات والأملاح وغيرها إلى الدم: يعتبر مفطّرا".

" Proses cuci ginjal yang menyebabkan keluarnya darah untuk dibersihkan dan dikembalikan lagi dengan campuri bahan kimia dan sari makanan, seperti kandungan gula dan garam atau yang lainnya yang ditambahkan pada darah, maka hal ini termasuk yang membatalkan puasa". (Fatawa Lajnah Daimah: 10/19)

Adapun batasan yang mengandung sari makanan dan yang tidak adalah sebagaimana yang disampaikan oleh SYEIKH IBNU 'UTSAIMIN –rahimahullah-:

" ألحق العلماء بالمفطرات: ما كان بمعنى الأكل والشرب ، مثل الإبر المغذية.

وليست المغذية هي التي ينشط بها الجسم أو يبرأ بها، وإنما الإبر المغذية هي التي تغني عن الأكل والشرب ، وعلى هذا فجميع الإبر التي لا تغني عن الأكل والشرب لا تفطر، سواء كانت من الوريد ، أو من الفخذ، أو من أي مكان"

“Para ulama telah mengikutsertakan hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut: Apa saja yang mengandung arti makan dan minum, seperti; Suntikan sari makanan.

Yang tidak mengandung sari makanan adalah suntik vitamin atau suntikan lain untuk kesembuhan.

Hanya suntikan yang mengandung sari makanan yang dianggap menggantikan makan dan minum.

Atas dasar inilah maka semua suntikan yang tidak mewakili makan dan minum tidak membatalkan puasa, baik yang disuntikkan melalui otot, atau paha atau pada sisi lain dari bagian tubuh”. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Utsaimin: 19/199)

KEPUTUSAN MAJMA' FIQIH ISLAMI

Ada baiknya penulis sampaikan di sini TEXS KEPUTUSAN MAJMA' FIQIH ISLAMI tentang hal-hal yang membatalkan puasa dalam masalah pengobatan:

“Majelis Majma Fikih Islami yang dilaksanakan pada muktamar ke-10 di Jeddah Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 23-28 Shafar 1418 H, bertepatan dengan tanggal 28 Juni – 3 Juli 1997 M.

Setelah memperhatikan beberapa makalah yang diajukan kepada Majma terkait perkara yang membatalkan puasa dalam hal pengobatan, dan beberapa kajian, penelitian, tausiah yang berasal dari Nadwah Fikih Kedokteran yang ke-9 yang telah dilaksanakan oleh Organisasi Islam Ilmu Kedokteran bekerjasama dengan Majma’ dan instansi lainnya.

Bertempat di Daar Baidha di Kerajaan Maroko pada tanggal 9 – 12 Shafar 1418 H. bertepatan dengan tanggal 14 – 17 Juni 1997 M.

Termasuk setelah mendengarkan diskusi yang berkaitan dengan tema ini yang diikuti oleh para ahli fikih dan para dokter, dengan memperhatikan dalil-dalil dari Al Qur’an dan Sunnah dan pendapat para ahli fikih, maka DIPUTUSKAN beberapa hal di bawah ini:

PERTAMA : BEBERAPA HAL DI BAWAH INI TIDAK MEMBATALKAN PUASA:

أولاً: الأمور الآتية لا تعتبر من المفطرات:

1] - قطرة العين، أو قطرة الأذن، أو غسول الأذن، أو قطرة الأنف، أو بخاخ الأنف، إذا اجتنب ابتلاع ما نفذ إلى الحلق

1. Obat tetesa mata, tetes telinga, pencuci telinga, obat tetes hidung, spray untuk hidung, jika tidak sampai menelan rasa yang sampai pada tenggorokan.

2] الأقراص العلاجية التي توضع تحت اللسان لعلاج الذبحة الصدرية وغيرها إذا اجتنب ابتلاع ما نفذ إلى الحلق

2. Pil tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan serangan jantung dan yang lainnya, jika menghindari menelan rasa yang sampai pada tenggorokan.

3] ما يدخل المهبل من تحاميل (لبوس) ، أو غسول، أو منظار مهبلي، أو إصبع للفحص الطبي.

3. Memasukkan obat suppositoria ke dalam vagina atau anus, atau obat pencuci, atau kamera kelamin, atau dengan jari untuk pemeriksaan medis.

4] إدخال المنظار أو اللولب ونحوهما إلى الرحم

4. Memasukkan kamera, atau KB spiral, atau yang serupa dengannya ke rahim.

5] ما يدخل الإحليل، أي مجرى البول الظاهر للذكر والأنثى، من قثطرة (أنبوب دقيق) أو منظار، أو مادة ظليلة على الأشعة، أو دواء، أو محلول لغسل المثانة

5. Semua yang dimasukkan melalui batang penis atau vagina, seperti; selang lembut, kamera kelamin, foto rontgen, atau obat-obatan, atau cairan untuk membersihkan kandung kemih.

6] حفر السن، أو قلع الضرس، أو تنظيف الأسنان، أو السواك وفرشاة الأسنان، إذا اجتنب ابتلاع ما نفذ إلى الحلق

6. Melubangi gigi, mencabutnya, membersihkannya, bersiwak, sikat gigi, jika menghindari menelan rasa yang sampai pada tenggorokan.

7] المضمضة، والغرغرة، وبخاخ العلاج الموضعي للفم ، إذا اجتنب ابتلاع ما نفذ إلى الحلق.

7. Berkumur, berkumur di tenggorokan, pengobatan uap mulut, jika menghindari menelan rasa yang sampai pada tenggorokan.

8] الحُقن العلاجية الجلدية أو العضلية أو الوريدية، باستثناء السوائل والحقن المغذية.

8. Pengobatan melalui suntik di kulit, atau lengan, atau otot, kecuali larutan dan suntik sumplemen sari makanan.

9] غاز الأكسجين.

9. Gas oksigen

10] غازات التخدير (البنج) ما لم يعط المريض سوائل (محاليل) مغذية.

10. Gas bius, selama tidak diberikan larutan sari makanan

11] ما يدخل الجسم امتصاصاً من الجلد ، كالدهونات والمراهم واللصقات العلاجية الجلدية المحملة بالمواد الدوائية أو الكيميائية

11. Semua yang diserap oleh tubuh melalui kulit, seperti minyak, balsem, koyo

12] إدخال قثطرة (أنبوب دقيق) في الشرايين لتصوير أو علاج أوعية القلب أو غيره من الأعضاء

12. Memasukkan selang lembut melalui pembuluh darah untuk kamera medis, pengobatan jantung, atau organ tubuh lainnya.

13] إدخال منظار من خلال جدار البطن لفحص الأحشاء أو إجراء عملية جراحية عليها

13. Memasukkan kamera medis melalui dinding perut untuk memeriksa usus, atau untuk data sebelum operasi.

14] أخذ عينات (خزعات) من الكبد أو غيره من الأعضاء ما لم تكن مصحوبة بإعطاء محاليل

14. Mengambil sample untuk biopsi hati, atau organ lainnya, selama tidak dibarengi dengan larutan lain.

15] منظار المعدة إذا لم يصاحبه إدخال سوائل (محاليل) أو مواد أخرى

15. Kamera medis untuk lambung, selama tidak dibarengi dengan larutan lainnya.

16] دخول أي أداة أو مواد علاجية إلى الدماغ أو النخاج الشوكي

16. Masuknya peralatan medis ke otak, atau ke ruas tuang belakang.

17] القيء غير المتعمد بخلاف المتعمد (الاستقاءة)

17. Muntah yang tidak disengaja, berbeda dengan muntah yang disengaja.


Posting Komentar

0 Komentar