Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM MENGKEBIRI ATAU MENSTERILISASI HEWAN

HUKUM MENGKEBIRI ATAU MENSTERILISASI HEWAN

Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

===

====

DAFTAR ISI:

  • ARTI KATA KEBIRI DAN STERILISASI
  • MANFAAT DARI KEBIRI (KASTRASI) DAN STERILISASI (NEUTERING)
  • HADITS-HADITS YANG MENUNJUKKAN BOLEHNYA MENGKEBIRI BINATANG:
  • HADITS-HADITS YANG MELARANG MENGKEBIRI BINATANG:
  • HUKUM MENGKEBIRI HEWAN KARENA ADANYA HAJAT DAN MASLAHAT
  • PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG HUKUM MENGKEBIRI HEWAN SECARA MUTLAK
  • FATWA PARA ULAMA TENTANG HUKUM MENGKEBIRI KUCING:

====

بسم الله الرحمن الرحيم

****

ARTI KATA KEBIRI DAN STERILISASI

Apa itu proses kebiri (kastrasi ) dan sterilisasi (neutering)?

عَمْلِيَّةُ الإِخْصَاء (Neutering) هِيَ إِزَالَةُ خُصَيْتَيِ القِطِّ الذَّكَرِ، فِي الْغَالِبِ مَا يَحْتَاجُ غُرْزًا، وَالتَّعْقِيم (Spaying) هُوَ إِزَالَةُ الْبُوَيْضَاتِ وَالرَّحِمِ لِلْقِطَّةِ الأُنْثَى، تُجْرَى مِنَ الْبَطْنِ أَوْ عَلَى الْجَانِبِ الْأَيْسَرِ، بِحَيْثُ مَا يَطْلُبُونَ تَزَاوُجًا وَلَا يَنْجِبُونَ.

“Proses sterilisasi (neutering) adalah pengangkatan testis pada kucing jantan, biasanya tanpa perlu jahitan. Sedangkan kastrasi (spaying) adalah pengangkatan ovarium (indung telur) dan rahim pada kucing betina, biasanya dilakukan melalui sayatan pada perut atau sisi kiri, sehingga mereka tidak akan bisa berkawin atau melahirkan".

https://www.snoneen.com/post/spaying-and-neutering-for-cats

*****

MANFAAT DARI KEBIRI (KASTRASI) DAN STERILISASI (NEUTERING).

Ada orang yang bercerita tentang pengalamannya mengkebiri kucing, dia berkata:

كَثِيرٌ مِنَ الْحَالَاتِ مَرَّتْ عَلَىَّ لِقِطَطٍ عَنِيفَةٍ، عَصْبِيَّةٍ، مُتَوَتِّرَةٍ، مُكْتَئِبَةٍ، وَحَتَّى مَرِيضَةٍ بِمَرَضٍ عَضَالٍ، وَبَعْدَ التَّعْقِيمِ بِأَسَابِيعَ تَحَسَّنَتْ نَفْسِيَّتُهَا وَحَالَتُهَا الصِّحِّيَّةِ إِلَى دَرَجَةٍ لَا تُصَدِّقُ أَنَّهَا نَفْسُ الْقِطَّطِ التِّي رَأَيْتُهَا قَبْلَ التَّعْقِيمِ.

قِطَّتِي يَوْمَ كَانَ عُمْرُهَا 4 سَنَوَاتٍ، أُصِيبَتْ بِحُسَّاسِيَّةٍ جِلْدِيَّةٍ شَدِيدَةٍ جِدًّا وَتَسَاقُطِ شَعْرٍ فَظِيعٍ وَجُرُوحٍ وَتَقْرُحَاتٍ جِدًّا مُؤْلِمَةٍ تَحَكُّهَا بِاِسْتِمَرَارٍ، لَمْ أَبْقِ عِيَادَةً وَلَا بَيْطَرِيًّا إِلَّا وَأَخَذْتُ رَأْيَهُمْ فِي حَالَتِهَا، أَكَمَلَتْ سَنَةً أُحَاوِلُ عِلَاجَهَا بِدُونِ أَيِّ فَائِدَةٍ، وَكُلُّ بَيْطَرِيٍّ يُعْطِي تَفْسِيرًا وَعِلَاجًا مُخْتَلِفًا، وَبَعْدَ فَحْصِهَا عِنْدَ بَيْطَرِيٍّ أَمْرِيكِيٍّ قَالَ وَبِكُلِّ بَسَاطَةٍ مِنْ أَوَّلِ لَحْظَةٍ رَأَهَا فِيهَا "مَوْ مُعَقَّمَةٍ صَحّ؟ خَلَصْ عَقِّمِيهَا وَبَتَطْيِبُ خَلَالَ شَهْرٍ" مَا صَدَقْتُ بِالْبَدَايَةِ أَنَّ الْمَوْضُوعَ وَمُعَانَاتِنَا سَنَةً كَامِلَةً مُمْكِنَ تُحَلُّ بِهَالسَّهُولَةِ وَالْبَسَاطَةِ، لَكِنِّي عَقَّمْتُهَا وَالنَّتِيجَةُ كَانَتْ صَدَمَةً بِالنِّسْبَةِ لِي، تَحَسَّنَتْ كَثِيرًا وَشَعْرُهَا رَجَعَ يَنْمُو بَعْدَ الْعَمَلِيَّةِ بِشَهْرٍ، حَتَّى نَفْسِيَّتُهَا صَارَتْ أَحْلَى وَتَلْعَبُ وَتَتَقَبَّلُ الْقِطَّطَ الْأُخْرَى أَكْثَرَ مِنْ قَبْلِ وَرَغِبَتُهَا بِالْهَرْبِ انْعَدَمَتْ، وَمُواؤُهَا الْمُتَوَاصِلُ وَطَلَبُهَا لِلتَّزَاوُجِ انْتَهَى.

كُنتُ أقدِرُ أَنِّي أُخلِيها تَتَجَنَّبُ هذِهِ المُعاناةِ وَأُجَنِّبُ نَفسِي مَصَارِيفَ عِلاجِ سَنَةٍ كَامِلَةٍ بِتَعقِيمِها مِن عُمُرٍ مُبَكِّرٍ، فَنصِيحَتِي لِكُلِّ مَالِكٍ قِطَّةٍ أَو كَلْبٍ، التَّعقِيمُ ثُمَّ التَّعقِيمُ (أَو الإِخْصَاءِ إِذَا كَانَ ذَكَرًا)، طَبعًا مُرَاعَاةُ الجَانِبِ الغِذَائِيِّ مُهِمَّةٌ جِدًّا كَذَلِكَ (رَابِطٌ مُهِمٌّ)"

“Banyak kasus kucing yang pernah saya temui, yang semula ganas, cemas, tegang, nampak berduka bahkan sakit parah, namun setelah sterilisasi atau kastrasi, dalam beberapa minggu, perubahan yang nampak pada suasana hatinya dan kondisi kesehatannya begitu luar biasa sehingga sulit dipercaya bahwa ia adalah kucing yang sama seperti sebelumnya.

Kucing saya, ketika berusia 4 tahun, menderita alergi kulit yang parah, rontoknya bulu yang parah, luka, dan luka terbuka yang sangat menyakitkan yang selalu digaruknya.

Saya telah mencoba berkonsultasi dengan berbagai dokter hewan dan melakukan berbagai pengobatan selama setahun tanpa hasil yang memuaskan. Setiap dokter memberikan penjelasan dan pengobatan yang berbeda.

Namun, setelah pemeriksaan oleh seorang dokter hewan Amerika, ia dengan tegas, sejak awal pertemuan pertamanya dengan kucing saya, berkata: "Apakah dia sudah disterilisasi? Baiklah, sterilisasi dia, dan dia akan pulih dalam sebulan."

Pada awalnya, saya tidak percaya bahwa setelah setahun penuh mengalami masalah yang kompleks, ini bisa diatasi dengan begitu mudah dan sederhana. Akan tetapi yang sangat mengesankan lagi adalah setelah saya mensterilisasinya, bulunya mulai tumbuh setelah sebulan dari operasi, dan bahkan sikapnya menjadi lebih baik. Dia bermain lebih banyak dan lebih menerima kucing lain daripada sebelumnya. Selain itu, keinginannya untuk kabur juga hilang, terus-menerus selalu mencari perhatian, dan keinginannya untuk kawin telah berhenti.

Saya bisa mencegahnya dari menderita dan menghindari biaya perawatan selama setahun dengan menjalani sterilisasi dari usia dini. Saran saya kepada semua pemilik kucing atau anjing, sterilisasi kemudian sterilisasi lagi (atau kastrasi jika itu jantan), tentu saja, memperhatikan nutrisi mereka juga sangat penting. (Link penting: https://www.snoneen.com/post/spaying-and-neutering-for-cats)

*****

HADITS-HADITS YANG MENUNJUKKAN BOLEHNYA MENGKEBIRI BINATANG:

HADITS KE 1:

Dari Abu Raafi' Mawla Rosulullah  menyatakan:

ضحَّى رسولُ اللهِ بكَبْشينِ أَمْلَحينِ مَوْجوءَينِ خصِيَّينِ

“Bahwa Nabi  menyembelih dua ekor domba jantan besar yang dikebiri ". [HR. Ahmad no. 23348. Di shahihkan al-Albaani dalam al-Irwa no. 1147]

HADITS KE 2:

Dari Jabir bin Abdillah, ia telah berkata:

ذَبَحَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الذَّبْحِ كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مُوْجَأَيْنِ

Pada hari raya kurban Nabi  pernah berkurban dua ekor kibasy (domba jantan) yang bertanduk, menarik (putih warnanya) dan telah dikebiri. (HR. Abu Daud no. 2797, Ibnu Majah no. 3121, ad-Daarimi no. 1946 dan al-Baihaqi 9/287 )

Al-Mundziri berkata: “Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq.” [ Mukhtashar Sunan Abi Dawud 4/101]

Di dhaifkan al-Albaani dalam shahih Abu Daud. Namun di HASAN kan oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Tahqiq Sunan Abu Daud 4/421.

HADITS KE 3:

Dari Aisyah (ra) atau Abu Hurairah (ra):

“أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ سَمِيْنَيْنِ عَظِيْمَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مُوْجَأَيْنِ ".

“Bahwasanya Rasulullah  telah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk-gemuk, besar-nesar, menarik (putih warnanya), bertanduk dan yang dikebiri. (HR. Ibnu Majah no. 2548, Ahmad no. 25788, Hakim no. 7654) Di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Ibnu Majah no. 2548.

HADITS KE 4:

Dari Abu Hurairah (ra):

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّىَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيْمَيْنِ سَمِيْنَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوْءَيْنِ

Bahwasanya Rasulullah  apabila hendak berkurban, beliau membeli dua ekor kibasy yang besar-besar, gemuk, bertanduk menarik (putih warnanya) dan yang dikebiri (HR. Ibnu Majah no. 3241) Di shahihkan al-Albaani dalam Shahih Ibnu Majah no. 2548.

Imam Nawawi dalam kitabnya berkata:

يُجْزِئُ الْمَوْجُوْءُ وَالْخَصِيُّ كَذَا قَطَعَ بِهِ الْاَصْحَابُ وَهُوَ الصَّوَابُ

“Sah hukumnya (berkurban) dengan binatang yang dikebiri. Demikian yang diputuskan oleh Ash-hab dan pendapat itu benar. ( al-Majmu' 8/401)

*****

HADITS-HADITS YANG MELARANG MENGKEBIRI BINATANG:

HADITS KE 1: Dari Abdullah bin Abbaas:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نهى عن صَبْرِ ذي الرُّوحِ وعن إخصاءِ البهائمِ نهيًا شديدًا

"Rasulullah  melarang keras perbuatan menahan [hewan] yang bernyawa dijadikan sasaran [memanah atau melempar] dan juga melarang keras melakukan sterilisasi [kebiri] pada hewan ternak."

Al-Haitsami berkata dalam al-Majma' 5/268: " Para perawinya adalah para perawi kitab hadits Shahih ".

Lafadz lain dari Abdullah bin Abbaas:

 نَهَى عَنْ صَبْرِ الرُّوْحِ ، و خِصَاءِ البهائمِ

Beliau  melarang perbuatan menahan [hewan] yang bernyawa dijadikan sasaran [memanah atau melempar] dan mengkebiri hewan ternak."

["Diriwayatkan oleh Abu Ya'la (2497), dan al-Bazzar juga dalam ((Kashf al-Astar)) oleh al-Haitsami (1690), dan al-Baihaqi (20284) dengan beberapa perbedaan kecil."

Di shahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih al-Jaami no. 6960.  

HADITS KE 2: Hadits Abdullah bin Umar (ra).

Diriwayatkan oleh Ahmad (4769) dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ إِخْصَاءِ الْخَيْلِ وَالْبَهَائِمِ. وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: فِيهَا نَمَاءُ الْخَلْقِ.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sterilisasi kuda dan hewan. Ibnu Umar berkata: Di dalamnya terdapat perintah mengembang biakkan makhluk.

Syu'aib al-Arnaut menyatakan dalam Tahqiq al-Musnad:

“إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ وَقَدْ رُوِيَ مَوْقُوفًا وَمَرْفُوعًا وَمَوْقُوفُهُ هُوَ الصَّحِيحُ."


Sanadnya lemah dan telah diriwayatkan dalam bentuk marfu' (dalam status hadits dari Nabi 
 dan mawquf (dalam status hadits dari para sahabat). Dan status hadits ini mawquf adalah yang sahih."

****

HUKUM MENGKEBIRI HEWAN KARENA ADANYA HAJAT DAN MASLAHAT

===

FATWA ISLAMQA NO. 95329:

"خُصَاءُ الْحَيَوَانَاتِ كَالْأَغْنَامِ وَالْأَبْقَارِ لَا حَرَجَ فِيهِ إِذَا كَانَ لِمَصْلَحَةٍ، كَالرَّغْبَةِ فِي سُمُنِهَا وَطَيِّبِ لَحْمِهَا، وَقَدْ ضَحَّى النَّبِيُّ بِالْخَصِيِّ مِنَ الْغَنَمِ، كَمَا رَوَى أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهَ (3122) أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ. صَحَّحَهُ الْأَلْبَانِيُّ فِي صَحِيحِ ابْنِ مَاجَهَ. وَالْوَجَاءُ هُوَ الْخُصْيَا، كَمَا قَالَ الْخَطَّابِيُّ وَغَيْرُهُ."

"Tidak mengapa melakukan kebiri terhadap hewan seperti domba dan sapi jika dilakukan karena maslahat, misalnya agar menjadi gemuk dan membuat dagingnya lebih enak. Nabi  menyembelih domba yang dikebiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah (3122) bahwa Nabi  menyembelih dua ekor domba jantan besar yang dikebiri. Digolongkan sahih oleh al-Albaani dalam Shahih Ibnu Maajah. Sebagaimana yang dikatakan al-Khaththabi dan lainnya ".

=====

PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG HUKUM MENGKEBIRI HEWAN SECARA MUTLAK

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai masalah ini, sebagaimana disebutkan dalam al-Mawsuu'ah al-Fiqhiyyah (19/112):

PENDAPAT PERTAMA:

Madzhab Hanafi menyatakan: bahwa tidak mengapa mengebiri hewan, karena bermanfaat bagi hewan dan manusia.

PENDAPAT KEDUA:

Menurut Madzhab Maaliki: dibolehkan mengebiri hewan yang boleh dimakan, dan itu tidak makruh, karena membuat dagingnya lebih enak.

PENDAPAT KE TIGA:

Madzhab Syafi'i: membedakan antara hewan yang halal dimakan dan yang tidak halal dimakan. Mereka berkata: Boleh mengebiri hewan yang dagingnya halal dimakan ketika masih muda, adapun selain dari itu maka hukumnya haram. Mereka mensyaratkan: bahwa pengebirian tidak boleh mengakibatkan kebinasan hewan tersebut.

PENDAPAT KE EMPAT:

Adapun bagi Madzhab Hanbali, dalam pandangan mereka dibolehkan mengebiri domba karena bisa menjadikan dagingnya lebih enak, dan dikatakan: Makruh terhadap kuda dan hewan lainnya. [ Akhiri kutipan dari al-Mawsuu'ah al-Fiqhiyyah (19/112)].

Diriwayatkan dari Imam Maalik dan yang lainnya menganggap kebiri kuda adalah MAKRUH. Dia berkata:

لَا بَأْسَ بِإِخْصَائِهَا إِذَا أُكِلَتْ.

Tidak ada salahnya mengebiri mereka jika ingin dimakan. [Baca:Al-Muntaqa karya al-Baaji (7/268)].

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

وَأَمَّا الْخِصَاءُ فَهُوَ جَائِزٌ إِذَا كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ، وَلَكِنْ يَجِبُ أَنْ تَتَّخِذَ الْإِجْرَاءَاتِ الضَّرُورِيَّةِ لِمَنْعِ تَأْلُمِ الْبَهِيمَةِ."

“Adapun pengebirian diperbolehkan jika ada kemaslahatan, namun harus dilakukan langkah-langkah yang perlu agar tidak menimbulkan rasa sakit pada hewan". [Akhir kutipan dari Liqa' al-Baab il-Maftuuh (37/15)].

Kesimpulan: Tidak ada salahnya mengebiri hewan yang dagingnya halal dimakan menurut mayoritas ulama, asalkan dilakukan dengan alasan dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan rasa sakit pada hewan tersebut.

*****

FATWA PARA ULAMA TENTANG HUKUM MENGKEBIRI KUCING:

Sebagian para ulama berkata:

“التعقيمُ لَيْسَ مُحَرَّمًا شَرْعًا، قَالَ الإمَامُ ابنُ مَازَةَ البُخَارِيُّ الحَنَفِيّ: "فِي إخْصَاءِ السُّنُورِ (القِطّ): إنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ إذَا كَانَ فِيهِ مَنْفَعَةٌ، أَوْ دَفْعُ ضَرَرِهِ" [المُحِيطُ البُرْهَانِيِّ 5/ 376]. ومِنْ دَفْعِ ضَرَرِهِ مَا ذُكِرَ مِنْ قَطْعِ أَصْوَاتٍ مُزْعِجَةٍ، وَرُشِّ البُولِ عَلَى الأَثَاثِ، وَأَمْرَاضٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ؛ فَنَرْجُو أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ".

“Sterilisasi (atau kastrasi) bukanlah haram menurut syariah. Imam Ibnu Mazah al-Bukhari, yang merupakan seorang ulama Hanafi, berkata: "Mengenai kastrasi kucing (atau kucing betina): Tidak ada masalah dengan itu jika ada manfaat atau untuk menghindari kerusakan." [Al-Muhith al-Burhani 5/376]

Dalam menghindari kerusakan, termasuk dalam kasus menghentikan suara-suara yang mengganggu, menghindari pencemaran dengan urin pada perabotan, atau untuk mencegah penyakit dan hal-hal sejenisnya. Oleh karena itu, kita berharap bahwa itu tidaklah menjadi masalah [yakni diperbolehkan]".

https://www.snoneen.com/post/spaying-and-neutering-for-cats

----

FATWA SYEIKH IBNU UTSAIMIN

"Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

"إِذَا كَانَتِ الْقِطَطُ كَثِيرَةً مُؤْذِيَةً، وَكَانَتِ الْعَمَلِيَّةُ لَا تُؤْذِيهَا: فَلَا حُرْجَ، لِأَنْ هَذَا أَوْلَى مِنْ قَتْلِهَا بَعْدَ خَلْقِهَا... وَأَمَّا إِذَا كَانَتْ قِطَطًا مُعْتَادَةً وَلَا تُؤْذِي: فَلَعَلَّ فِي بِقَائِهَا تَتْنَمَّى خَيْرًا."

"Jika kucing-kucing tersebut banyak dan mengganggu, dan proses kebirinya tidak menyakiti nya, maka tidak ada masalah, karena ini lebih baik daripada membunuh kucing-kucing setelah diciptakan. Namun, jika kucing-kucing tersebut adalah kucing yang jinak dan tidak mengganggu, maka mungkin ada kebaikan dalam membiarkannya tetap berkembang biak". (Fatwa Islamiyah, 4/448)

Lihat juga dalam kitab 'Al-Majmu' (6/155), 'Al-Adab Al-Syar'iyyah' (3/144, 145), 'Al-Fatawa Al-Hindiyyah' (5/358), di mana mereka mengutip pendapat tentang sterilisasi kucing dengan mengatakan:

"خُصَاءُ السُّنُورِ إِذَا كَانَ فِيهِ نَفْعٌ أَوْ دَفْعُ ضَرَرٍ لَا بَأْسَ بِهِ، كَذَا فِي الْكُبْرَى."

'Sterilisasi kucing, jika ada manfaat atau untuk mencegah kerusakan, tidak ada masalah dengan itu, seperti yang disebutkan dalam kitab 'Al-Kubra'. Juga dapat ditemukan di 'Al-Fawaakih Al-Dawani' (2/346).

-----

FATWA DOKTOR MUHAMMAD ABDUS SAMI'

Doktor Muhammad Abdus Saami', Direktur Departemen Cabang-Cabang Fiqh dan Sekretaris Fatwa di Dar Al-Ifta Al-Misriyah [MESIR], mengatakan:

"أَن تَعْقِيمَ الْقِطَطِ لَا يَكُونُ حَرَامًا شَرْعًا فِي حَالَةٍ أَنَّهُ يُتَمُّ بِطَرِيقَةٍ طِبِيَّةٍ مُلَائِمَةٍ، وَأَلَّا يَشْكُلَ أَيَّ ضَرَرٍ.

كَمَا أَضَافَ أَنَّهُ أَحِيَانًا يَكُونُ تَعْقِيمُ الْقِطَطِ ضَرُورِيًّا وَفِيهِ مَصْلَحَةٌ، وَهَذَا لِأَنَّهُ إِذَا جَاءَ مَوْسِمُ التَّزَاوُجِ وَلَمْ يُتَمُّ التَّزَاوُجُ تَصْبَحُ الْقِطَطُ قِطَطًا شَرِسَةً.

وَرُبَّمَا يَكُونُ هُنَاكَ بَعْضُ الْأَضَرَارِ الْأُخْرَى، وَلِذَلِكَ لَا يَكُونُ هُنَاكَ أَيُّ مَانِعٍ مِنَ التَّعْقِيمِ. وَيُمْنَعُ ذَلِكَ إِذَا أَدَّى إِلَى أَضْرَارٍ جَسِيمَةٍ، أَوْ قَامَ بِهِ أَنَاسٌ غَيْرُ مُتَخَصِّصِينِ."

Bahwa sterilisasi kucing tidak diharamkan dalam syariat jika dilakukan dengan cara medis yang sesuai dan tidak menimbulkan kerusakan.

Dia juga menambahkan bahwa terkadang sterilisasi kucing menjadi darurat dan bermanfaat, karena jika tidak disterilisasi saat musim kawin, kucing-kucing tersebut dapat menjadi agresif dan liar.

Mungkin juga ada beberapa dampak negatif lainnya, oleh karena itu tidak ada masalah dengan sterilisasi. Adapun dilarangnya itu jika dapat menumbulkan madhorot serius atau jika itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak terampil".

[ Dikutip dari artikel "هل يجوز تعقيم القطط" karya Randa Abdul Hamid ]

------

PERNYATAAN SYEIKH MAJD MUSTAFA ABU THO'AH

Syeikh Majd Mustafa Abu Tho'ah mengatakan dalam "حكم إخصاء القطط":

ذَهَبَ العُلَمَاءُ إلَى عَدَمِ وُجُوْدِ أَيِّ مَانِعٍ مِنْ إِخْصَاءِ القِطَطِ، وَلَكِنَّهُ مُشْرَطٌ بِتَحْقِيْقِ مَصْلَحَةٍ مُعْتَبَرَةٍ شَرْعًا، أَوْ لِدَفْعِ مَضَرَّةٍ، وَبِشَكْلٍ عَامٍّ فَإِنَّ قَطْعَ نَسْلِ الحَيَوَانَاتِ لَا يَجُوْزُ إلَّا لِتَحْقِيْقِ مَصْلَحَةٍ مَا أَوْ دَفْعِ مَضَرَّةٍ، وَذٰلِكَ لِمَا وَرَدَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا- مِنْ نَهْيِ الرَّسُوْلِ - عَلَيْهِ الصَّلٰوةُ وَالسَّلاَمِ- عَنْ ذٰلِكَ، وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ إِخْصَاءِ الحَيَوَانَاتِ لِتَحْقِيْقِ مَصْلَحَةٍ مَا؛ مَا وَرَدَ أَنَّ النَّبِيَّ - عَلَيْهِ الصَّلٰوةُ وَالسَّلاَمِ- ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ خُصِّيَّيْنِ.

Para ulama berpandangan bahwa tidak ada larangan dalam sterilisasi kucing, asalkan dilakukan untuk mencapai manfaat yang diakui secara syariat atau untuk menghindari bahaya yang signifikan.

Secara umum, menghentikan reproduksi hewan hanya diperbolehkan jika itu untuk mencapai suatu manfaat atau untuk menghindari bahaya, berdasarkan apa yang telah disebutkan dalam larangan yang datang dari hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas – radhiyallahu 'anhuma - yang datang dari larangan Rasulullah - shalallahu 'alaihi wa sallam - terhadap tindakan tersebut.

Salah satu indikasi dari diperbolehkannya sterilisasi hewan untuk mencapai manfaat tertentu adalah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi - shalallahu 'alaihi wa sallam - menyembelih kurban dua ekor kambing yang telah disterilkan".

------

FATWA SYEIKH MUHAMMAD SHALEH AL-MUNAJJID:

Terkait hukum mensterilkan KUCING, Sheikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid berkata:

"مَنَعَ قِطَّتَكَ مِنَ التَّنَاسُلِ مَنَعًا لِغُرَائِزِ فِطْرِ اللَّهِ خَلَقَهَا عَلَيْهَا، وَلَا شَكَّ أَنَّ الْبَهَائِمَ حُكْمُهَا أَهْوَنُ مِنَ الْإِنْسَانِ، لَكِنْ لَا يَعْنِي هَذَا التَّعْدِي عَلَى خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى.

وَإِذَا تَسَبَّبَتْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّةُ بِأَذًى، أَوْ أَحْدَثَتْ مُضَاعِفَاتٍ مَعَ الْقِطَّةِ فَإِنَّ هَذَا الْفِعْلَ لَا يَجُوزُ، وَتَحْرِيمُ الْأَذَى عَامٌّ فِي الْبَشَرِ وَالْبَهَائِمِ، وَهَذِهِ بَعْضُ الْأَحَادِيثِ الدَّالَّةِ عَلَى ذَلِك:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا، فَلَمْ تُطْعِمْهَا، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ". "خَشَاشِ الْأَرْضِ": هَوَامُّهَا مِنْ فَأْرَةٍ وَنَحْوِهَا. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ (3140) وَمُسْلِمٌ (2242)، وَعِنْدَهُمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ كَذَلِكَ.

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ". رَوَاهُ مُسْلِمٌ (2217)."

Mencegah kucing berkembang biak adalah mencegah proses alami yang telah Allah ciptakan di dalamnya. Tidak diragukan lagi hukum terhadap hewan tidak seberat pada kasus manusia, tetapi ini tidak berarti melanggar hak-hak ciptaan Allah.

Jika operasi ini akan membahayakan atau akan menyebabkan komplikasi bagi kucing, maka itu tidak diperbolehkan.

Larangan untuk menyakiti bersifat umum dan mencakup kerugian baik terhadap manusia maupun hewan. Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut:

Ibn Umar meriwayatkan bahwa Nabi  berkata, “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak dia makan, dia juga tidak membiarkannya memakan hama bumi.” (HR. Al-Bukhari no. 3140 dan Muslim no. 2242 )

Diriwayatkan dari Jabir bin `Abd Allah bahwa seekor keledai yang wajahnya telah dicap melewati Nabi , dan dia berkata, “Semoga Allah melaknat orang yang dicap itu.” (HR Muslim no. 2217)". [ Dikutip dari Fatwa ISLAMQA no. 10502].

-----

FATWA JAM'IYYAT AL-ITTIHAAD AL-ISLAMI, TRIPOLI - LEBANON:

Fatwa nomor 3284:

السُّؤال: السَّلامُ عَلَيْكُم، مَا حُكْمُ خَصْيِ القِطِّ الذِي يَعِيشُ فِي الْمَنْزِلِ، مَعَ النِّيَّةِ بِتَرْبِيَتِهِ وَعَدَمِ تَرْكِهِ فِي الشَّارِعِ؟

الجواب، وَبِاللَّهِ تَعَالَى التَّوْفِيقُ:

فَقَدْ نَصَّ الْفُقَهَاءُ عَلَى حُرْمَةِ خَصْيِ الْحَيَوَانِ؛ لِمَا رُوِيَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِي مُسْنَدِهِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: "أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ خَصْيِ الْخَيْلِ وَالْبَهَائِمِ"، وَقَدْ أَجَازَ بَعْضُ فُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ الْخَصْيِ إذَا كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ شَرْعِيَّةٌ مُعْتَبَرَةٌ أَوْ دَفْعِ مَضَرَّةٍ.

وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.

Pertanyaan: Assalamu'alaikum, bagaimana hukum KEBIRI [kastrasi] pada kucing yang tinggal di dalam rumah, dengan niat untuk memeliharanya dan tidak meninggalkannya di jalanan?

Jawaban, dengan pertolongan Allah Ta'ala:

Para fuqaha telah menegaskan larangan kebiri [kastrasi] pada hewan, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhum, bahwa Rasulullah  melarang kebiri [kastrasi] pada kuda dan hewan ternak.

Namun, sebagian fuqaha dalam mazhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan kebiri [kastrasi] jika terdapat maslahat syar'iyyah yang kuat atau untuk mencegah kerusakan. Wallahu a'lam".

-----

FATWA SYEIKH SAYID MUTAWALLI AD-DARSY:

Terkait hukum mensterilkan hewan, Almarhum Sheikh Sayyed Mutawalli Ad-Darsh, mantan ketua Dewan Syariah Inggris menyatakan:

Mengebiri atau mensterilkan hewan, meskipun tidak dianjurkan dalam Islam, juga tidak sepenuhnya dilarang.

Abdullah bin Umar, seorang Sahabat Nabi  melaporkan bahwa Nabi melarang kebiri kuda dan hewan lainnya.

Namun, menurut hadits lain, Nabi dikatakan mengizinkan sterilisasi hewan selama operasi dilakukan pada awal kehidupannya dan bukan saat hewan tersebut mencapai kedewasaan. Oleh karena itu, mungkin dapat diterima untuk hewan peliharaan yang netral seperti kucing, terutama jika seseorang ingin mencegah kelahiran banyak anak kucing yang tidak diinginkan.


Posting Komentar

0 Komentar