Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

CIRI DAN TANDA KAUM KHAWARIJ BESERTA KARAKTERNYA

CIRI DAN TANDA KAUM KHAWARIJ BESERTA KARAKTERNYA

Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

=====


====

DAFTAR ISI :

  • DEFINISI KHAWARIJ :
  • HADITS-HADITS YANG MENGKABARKAN AKAN MUNCULNYA KHAWARIJ
  • KELUARNYA HARURIYYAH MEMISAHKAN DIRI DARI PASUKAN ALI (RA) ADALAH AWAL KEMUNCULAN SEKTE KHAWARIJ
  • BID'AH PERTAMA MUNCUL ADALAH BID'AH KHAWARIJ
  • MANHAJ KHAWARIJ ADALAH BIDA’H YANG PALING TERBURUK DAN TERJAHAT :
  • MUNCULNYA KHAWARIJ BERAWAL DARI PEMAHAMAN YANG SALAH :
  • KAUM KHAWARIJ AKAN SELALU ADA HINGGA MUNCUL DAJJAL .
  • KAUM KHAWARIJ ADALAH BANGKAI TERBUSUK DI KOLONG LANGIT.
  • PERINTAH UNTUK MEMBANTAI KAUM KHAWARIJ DAN PAHALA YANG SANGAT LUAR BIASA BAGI PEMBANTAINYA
  • TANDA DAN CIRI KAUM KHAWARIJ BESERTA MANHAJ-NYA
  • KLASIFIKASI CIRI PERTAMA : CIRI DAN TANDA YANG BERUBAH-RUBAH PADA KHAWARIJ
  • KLASIFIKASI CIRI KEDUA : SIFAT DAN KARAKTER KHAWARIJ YANG PATEN DAN TIDAK BERUBAH SEPANJANG MASA
  • RINGKASAN CIRI-CIRI MANHAJ KONTEMPORER YANG TERPAPAR KHAWARIJ :
  • APAKAH ORANG YANG BERMANHAJ KHAWARIJ ITU KAFIR
  • LARANGAN SALING MENCELA, WALAUPUN TERHADAP KAUM KHAWARIJ, BAHKAN TERHADAP ORANG KAFIR.
  • ROSULULLAH  MERAHASIAKAN NAMA-NAMA ORANG MUNAFIQ YANG MENCOBA MEMBUNUHNYA :
  • AYAT PERINTAH MENDAMAIKAN ANTARA SAHABAT NABI ﷺ DAN ORANG MUNAFIQ YANG SEDANG ADU JOTOS
  • KEDUA-KEDUA NYA, BAIK SAHABAT NABI  MAUPUN ORANG MUNAFIQ, SAMA-SAMA DI SEBUT MUKMIN
  • NABI  MENSHALATI MAYIT ABDULLAH BIN UBAY GEMBONG MUNAFIK DAN MEMBERIKAN BAJU GHAMISNYA UNTUK MENGKAFANINYA
  • KISAH TIGA SAHABAT YANG SHALEH YANG DI HAJER ( هَجْر )
  • HUKUM HAJER MENGHAJER ANTAR SESAMA MUSLIM:

 ******

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

=====

DEFINISI KHAWARIJ :

Khawarij [ خَوَارِجُ ] jamak dari kata tunggal Khoorij [خَارِجٌ] artinya : yang keluar . Maka kata Khawarij berarti : orang-orang yang keluar memisahkan diri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

"وَلِهَذَا كَانَ أَوَّلَ مَنْ فَارَقَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ " الْخَوَارِجُ " الْمَارِقُونَ".

“Oleh karena itu, yang pertama kali memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin dari kalangan ahli bid’ah adalah kaum khawarij yang menyimpang”. (Baca : Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 3/349 & 7/279)

Al-Zubaidi mengatakan tentang khawaarij [orang-orang yang keluar memisahkan diri] :

(هُمَ الحَرُورِيَّةُ وَالْخَارِجِيَّةُ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ، وَهُمْ سَبْعُ طَوَائِفَ، سُمُّوا بِهِ لِخُرُوجِهِمْ عَلَى النَّاسِ، أَوْ عَنِ الدِّينِ، أَوْ عَنِ الحَقِّ، أَوْ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ بَعْدَ صِفِّينَ ).

(Mereka adalah Haruriyyah . Dan Khorijiyyah adalah salah satu sekte darinya. Dan jumlah sekte mereka ada tujuh sekte. Mereka dinamai khawarij karena keluar memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin, atau keluar dari agama, atau dari kebenaran, atau dari Ali – karromallahu wajhah - setelah perang Shiffiin)". [Taaj Al-'Arus (2/30)].

Asy-Syahristani mengatakan:

" كُلُّ مَنْ خَرَجَ عَلَى الإِمَامِ الحَقِّ الَّذِي اتَّفَقَتْ الْجَمَاعَةُ عَلَيْهِ يُسَمَّى خَارِجِيًّا، سَوَاءَ كَانَ الْخُرُوجُ فِي أَيَّامِ الصَّحَابَةِ عَلَى الْأَئِمَّةِ الرَّاشِدِينَ أَوْ كَانَ بَعْدهُمْ عَلَى التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ وَالْأَئِمَّةِ فِي كُلِّ زَمَانٍ. ".

(Siapa pun yang keluar membelot dari Imam yang hak yang telah disepakati oleh jemaah, itu disebut khawarij, baik pembelotan itu terjadi pada masa para Sahabat dari kepemimpanan Khulafaur  Rosyidiin atau setelahnya, mereka keluar memisahkan diri dari barisan para tabi'in yang benar , atau keluar membelot dari para pemimpin sepanjang masa). [(Al-Milal wa'l-Nihal) (1/114)].

Imam Muhammad bin Al-Husain Al-Ajurri Rahimahullah dalam kitab-nya Asy-Syari'ah berkata :

بَابُ : ذَمَ الْخَوَارِجُ وَسُوءُ مَذْهَبِهِمْ وَإِبَاحَةُ قِتَالِهِمْ، وَثَوَابُ مَنْ قَتَلَهُمْ أَوْ قَتَلُوهُ:

(لَمْ يَخْتَلِفِ الْعُلَمَاءُ قَدِيمًا وَحَدِيثًا أَنَّ الْخَوَارِجَ قَوْمٌ سَوْءٌ، عَصَاةٌ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ ﷺ، وَإِنْ صَلَوْا وَصَامُوا، وَاجْتَهَدُوا فِي الْعِبَادَةِ، فَلَيْسَ ذَلِكَ بِنَافِعٍ لَهُمْ، وَإِنْ أَظْهَرُوا الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنْ الْمُنْكَرِ، وَلَيْسَ ذَلِكَ بِنَافِعٍ لَهُمْ، لِأَنَّهُمْ قَوْمٌ يَتَأَوَّلُونَ الْقُرْآنَ عَلَى مَا يَهْوَوْنَ، وَيَمُوهُونَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ. وَقَدْ حَذَرَنَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهُمْ، وَحَذَرَنَا النَّبِيُّ ﷺ، وَحَذَرَنَاهُمُ الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ بَعْدَهُمْ، وَحَذَرَنَاهُمُ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ رَحْمَةَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِمْ.

وَالْخَوَارِجُ هُمُ الشُّرَاةُ الْأَنْجَاسُ الْأَرْجَاسُ، وَمَنْ كَانَ عَلَى مَذْهَبِهِمْ مِنْ سَائِرِ الْخَوَارِجِ يَتَوَارَثُونَ هَذَا الْمَذْهَبَ قَدِيمًا وَحَدِيثًا، وَيَخْرُجُونَ عَلَى الْأَئِمَّةِ وَالْأَمْرَاءِ وَيَسْتَحِلُّونَ قَتْلَ الْمُسْلِمِينَ.

"BAB : Celaan terhadap Khawarij, buruknya madzhab mereka, kebolehan memerangi mereka, dan pahala bagi yang membunuh mereka atau dibunuh oleh mereka" :

"Para ulama sejak dulu hingga kini tidak berbeda pendapat bahwa Khawarij adalah kaum yang buruk, maksiat kepada Allah Yang Maha Perkasa dan Rasul-Nya , meskipun mereka rajin shalat dan berpuasa, serta bersungguh-sungguh dalam beribadah, hal itu tidak bermanfaat bagi mereka. Walaupun mereka menampakkan dirinya rajin ber'amar ma'ruf nahi munkar, hal itu juga tidak bermanfaat bagi mereka, karena mereka adalah kaum yang menafsirkan Al-Qur'an sesuai dengan hawa nafsu mereka, dan mereka memperdaya kaum Muslimin (sehingga membuat mereka terjerumus dalam perpecahan, permusuhan bahkan pertumpahan darah. Serta membuat kekuatan kaum muslimin lumpuh di hadapan para musuhnya. Dengan begitu musuh-musuh Islam bersorak sorai dan bertindak sewenang-wenang terhadap umat Islam. Pen).

Allah Yang Maha Perkasa telah memperingatkan kita akan bahayanya kaum khawarij, begitu pula Nabi , para khalifah rosyidin setelahnya, serta para sahabat (radhiyallhu ‘anhum) dan para tabi’iin yang mengikuti mereka dengan baik - rahimahumullah - juga memperingatkan kita akan bahayanya khawarij.

Khawarij adalah orang-orang yang jahat, kotor dan najis. Begitu pula orang yang mengikuti madzhab mereka dari berbagai kelompok Khawarij lainnya yang diwariskan secara turun temurun sejak dulu hingga kini, mereka senantiasa keluar membelot dari para imam dan penguasa serta menghalalkan darah kaum Muslimin." [Kitab Al-Syari’ah 1/325]

=======

HADITS-HADITS YANG MENGKABARKAN AKAN MUNCULNYA KHAWARIJ

Banyak sekali hadits-hadits shahih yang mengkabarkan akan munculnya generasi berfaham khawarij. Diantaranya adalah sbb :

HADITS ALI BIN ABI THALIB radhiyallahu ‘anhu:

Dari Suwaid bin Ghaflah mengatakan, Ali bin Abi Thalib - radliallahu 'anhu - mengatakan :

"Jika saya menyampaikan sebuah hadits kepada kalian dari Rasulullah , demi Allah, saya terjatuh dari langit adalah lebih aku sukai daripada aku mendustakannya. Karenanya, akan saya ceritakan kepada kalian sesuatu yang akan terjadi diantara saya dan kalian, sesungguhnya perang adalah tipu daya, dan aku mendengar Rasulullah  bersabda:

" سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ".

"Di akhir jaman nanti akan muncul suatu kaum yang umur-umur mereka masih muda, pikiran-pikiran mereka bodoh, mereka berbicara dengan perkataan sebaik-baik manusia, padahal iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat ke arah binatang buruan lalu tembus keluar dari tubuhnya (karena sangat kuatnya daya lempar tanpa perhitungan dan tanpa dibarenagi ilmu dan pengalaman. Pen). Maka dimanapun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, sebab sungguh dalam pembunuhan mereka terdapat pahala bagi pelakunya di hari kiamat."  [HR. Bukhori no. 6930 dan Muslim no. 1066].

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

أَيْ يَخْرُجُونَ مِنْهُ كَمَا يَنْفَصِلُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ إِذَا أَنْفَذَهَا

"Yaitu mereka keluar darinya seperti anak panah yang melesat keluar dari binatang buruannya ketika menembusnya." [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar (1/187)]

Syeikh Mustofa al-Baghoo dalam Ta'liiq Shahih al-Bukhori 4/200 :

(مِن قَوْل خَيْر الْبَرِيَّة) أَي مِن خَيْر مَا تَقُولُهُ الْبَرِيَّة أَوْ هُوَ الْقُرْآن وَالسُّنَّة وَالْبَرِيَّة الْخَلْق.

(Dari perkataan sebaik-baik makhluk) yaitu dari yang terbaik dari apa yang dikatakan makhluk [pandai bicara], atau itu adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah [pandai berdalil dengan keduanya]. Dan makna al-Bariyyah adalah makhluk.

Syeikh DR. Mohammad Hasan Abdul Ghaffar berkata :

قوله تعالى: {إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُوْلَٰئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِۗ} . وَبِلَا شَكٍّ فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ خَيْرٌ مِنْ آمَنَ وَعَمِلَ الصَّالِحَاتِ.

Firman Allah SWT : " Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk". [QS. al-Bayyinah : 7]. Tidak diragukan lagi, bahwa Nabi  adalah makhluk yang terbaik dari orang-orang beriman dan beramal saleh.” [Multaqoo Ahli al-Hadits 95/105].

Dari Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu 'anhu- bahwa Nabi  bersabda :

يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَتْ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ شَيْئًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

“Akan keluar suatu kaum dari umatku, mereka membaca Alquran, bacaan kalian dibandingkan dengan bacaan mereka tidak ada apa-apanya, demikian pula shalat dan puasa kalian dibandingkan dengan shalat dan puasa mereka tidak ada apa-apanya. 

Mereka membaca Al-quran dan mengiranya sebagai pembela mereka, padahal ia adalah hujjah yang menghancurkan alasan mereka. 

Shalat mereka tidak sampai ke tenggorokan, mereka lepas dari Islam sebagaimana melesat keluarnya anak panah dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen).” (HR. Muslim no. 1066)

HADITS ABDULLAH BIN MAS'UD radhiyallahu ‘anhu :

Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata; Rasulullah  bersabda:

" يَخْرُجُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ النَّاسِ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَمَنْ لَقِيَهُمْ فَلْيَقْتُلْهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ عِنْدَ اللَّهِ لِمَنْ قَتَلَهُمْ".

"Pada akhir zaman akan muncul sekelompok kaum yang masih muda-muda. Mereka adalah orang-orang bodoh, berkata dengan menggunakan sebaik-baik perkataan manusia, membaca Al Qur'an namun tidak melewati tenggorokannya, dan mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen).

Barangsiapa menjumpai mereka hendaklah ia membunuhnya. Karena membunuh mereka akan mendapat pahala di sisi Allah."

[HR. At-Tirmidzi no. 2188 dan Ibnu Majah no. 164. Abu Isa at-Tirmidzi berkata : Hasan Shahih].

HADITS IBNU ABBAS radhiyallahu ‘anhuma:

Dari Ibnu 'Abbaas radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi  bersabda :

يخرُجُ في آخرِ الزَّمانِ قومٌ أحداثُ الأسنانِ سُفَهاءُ الأحلامِ يقولونَ مِن خيرِ قَولِ النَّاسِ يقرءونَ القرآنَ لا يجاوزُ تراقيَهُم يمرُقونَ منَ الإسلامِ كما يَمرُقُ السَّهمُ منَ الرَّميَّةِ فمَن لقيَهُم فليقتُلهم فإنَّ قتلَهُم أجرٌ عندَ اللَّهِ لمن قتلَهُم

"Pada akhir zaman akan muncul sekelompok kaum yang masih muda-muda. Mereka adalah orang-orang bodoh, berkata dengan menggunakan sebaik-baik perkataan manusia, membaca Al Qur'an namun tidak melewati tenggorokannya, dan mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat keluar dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen).

Barang siapa yang bertemu mereka, maka bunuhlah mereka, karena dengan membunuh mereka akan mendapat pahala di sisi Allah bagi siapa pun yang membunuhnya".

[ HR. At-Tirmidzi (2188), Ibnu Majah (168) dan Ahmad (3831). Di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Ibnu Majah no. 168].

HADITS ABU SA’ID AL-KHUDRY radhiyallahu ‘anhu :

Ibnu Abdil Barr dalam al-Istidzkaar 2/488-489 no. 448 berkata :

وَأَمَّا حَدِيثَهُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ :

"يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ تُحَقِّرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ وأعمالكم مع أعمالهم يقرؤون الْقُرْآنَ وَلَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَةِ تَنْظُرُ فِي النَّصْلِ فَلَا تَرَى شَيْئًا وَتَنْظُرُ فِي الْقِدْحِ فَلَا تَرَى شَيْئًا وَتَنْظُرُ فِي الرِّيشِ فَلَا تَرَى شَيْئًا وَتَتَمَارَى فِي الْفَوْقِ" .

الْحَدِيثُ عَلَى مَا فِي الْمُوَطَّأِ، وَهُوَ حَدِيثٌ مُسْنَدٌ صَحِيحٌ يُرْوَى مِنْ وُجُوهٍ كِثَارٍ صِحَاحٍ ثَابِتَةٍ بِمَعَانٍ مُتَقَارِبَةٍ".

Adapun hadits dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Ibrahim bin al-Harith at-Taimi, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Sa'id. Abu Sa'id al-Khudry berkata, "Aku mendengar Rasulullah  bersabda :

"Akan keluar dari kalian suatu kaum, yang shalat kalian tidak ada apa-apanya dibanding shalat mereka. Juga puasa kalian dibanding puasa mereka. Amalan kalian dibanding amalan mereka. Mereka membaca Qur'an, namun bacaannya tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka keluar dari agama ini sebagaimana anak panah yang keluar dari sasaran-nya (Yakni : tembus keluar dari binatang buruannya karena kuatnya daya lemparan. Pen). Kamu melihat ke ujung anak panahnya namun kamu tidak melihat [bekas]nya. Kamu melihat ke busurnya namun kamu tidak melihatnya. Kamu lihat ke pangkal anak panah dan kamu tidak dapat melihatnya. Kamu merasa ragu pada bagian atas anak panah."

'Hadits ini sesuai dengan apa yang terdapat dalam Muwaththa no.(428).' Hadits ini adalah hadits bersanad shahih diriwayatkan dari berbagai sumber yang sahih, dengan makna yang serupa." [Selesai]

Dan dalam riwayat lain : Dari Abu Sa'id Al Khudri dan Anas bin Malik dari Rasulullah , beliau bersabda:

سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي اخْتِلَافٌ وَفُرْقَةٌ قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّ عَلَى فُوقِهِ هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِي شَيْءٍ مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ

"Akan terjadi perbedaan dan perpecahan di antara umatku, sebagian mereka pandai dalam berbicara namun akhlak mereka buruk. Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan.

Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah lepas keluar dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen), dan mereka tidak akan kembali lagi hingga anak panah kembali ke busurnya.

Mereka adalah seburuk-buruk manusia. Maka beruntunglah orang yang membunuh mereka dan orang yang terbunuh oleh mereka.

Mereka menyeru orang-orang untuk kembali kepada Al-Qur'an, akan tetapi mereka sama sekali bukanlah dari al-Qur’an [ mereka salah dan terbalik dalam memahaminya ].

Siapa memerangi mereka, maka ia lebih mulia di sisi Allah”. [HR. Abu Daud no. 4765. Dishahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Abu Daud ].

HADITS 'UQBAH BIN 'AAMIR radhiyallahu ‘anhu:

Dari 'Uqbah bin 'Aamir – radhiyallahu 'anhu - bahwa Nabi  bersabda :

"إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْكِتَابَ وَاللَّبَنَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا بَالُ الْكِتَابِ قَالَ يَتَعَلَّمُهُ الْمُنَافِقُونَ ثُمَّ يُجَادِلُونَ بِهِ الَّذِينَ آمَنُوا فَقِيلَ وَمَا بَالُ اللَّبَنِ قَالَ أُنَاسٌ يُحِبُّونَ اللَّبَنَ فَيَخْرُجُونَ مِنْ الْجَمَاعَاتِ وَيَتْرُكُونَ الْجُمُعَاتِ".

“Sesungguhnya yang saya khawatirkan atas umatku adalah Al Kitab (Al Quran) dan Al Laban (susu).”

Lalu ditanyakan kepada beliau : “Mengapa dengan Al Kitab?”

Beliau menjawab : “Orang-orang munafik mempelajarinya (Al Quran), kemudian mereka mempergunakannya untuk mendebat orang-orang yang beriman.”

Kemudian ditanyakan lagi : “Lalu mengapa dengan Al-Laban [Susu] ?”

Beliau menjawab : “Yaitu Mereka yang menyukai susu, lalu mereka keluar dari jema’ah [kaum muslimin] dan mereka pun meninggalkan shalat jum’at [bersama mereka].” (HR. Ahmad no. 17318)

Maknanya :

أَيُّ يَتْرُكُونَ الْأَمْصَارَ وَيَسْكُنُونَ الْبَوَادِي لِتَوْفِيرِ اللَّبَنِ فِيهَا فَيَحْرُمُونَ مِنَ الْجَمَاعَاتِ وَالْجُمَعَاتِ.

Artinya, mereka meninggalkan kota dan tinggal di lembah-lembah karena ketersediaan susu di dalamnya, sehingga mereka mengharamkan kumpul-kumpul dengan jemaah [kaum muslimin] dan mengharamkan sholat Jum'at [bersama mereka]. [Bulugh al-Amaani 18/63]

Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/194 no. 3182 berkata :

رَوَاهُ أَحْمَدُ وَفِيهِ ابْنُ لَهِيعَةَ وَفِيهِ كَلَامٌ

"Diriwayatkan oleh Ahmad, dan di dalamnya terdapat Ibnu Lahi`ah, dan tentang dirinya  ada omongan".

Ahmad al-Bannaa as-Saa'aatii dalam Bulugh al-Amaani 18/63 membantahnya dengan mengatakan  :

"(قلت) فيه كلام اذا عَنْعَنَ وقد صرح بالتَّحْدِيْث في هذا الحديث فحديثه حسن".

(Saya katakan) : "Pada dirinya  ada omongan" itu jika meriwayatkannya dengan cara "عَنْعَنَ" [dengan kata DARI] , namun dalam hadits ini dia jelas meriwayatkannya dengan cara التَّحْدِيْث [dengan kata : telah menceritakan] , maka di sini haditsnya HASAN".

*******

KELUARNYA HARURIYYAH MEMISAHKAN DIRI DARI PASUKAN ALI (RA) ADALAH AWAL KEMUNCULAN SEKTE KHAWARIJ

Al-Khawarij adalah salah satu golongan yang tidak dapat diabaikan ketika berbicara tentang munculnya ekstremisme agama di kalangan umat Islam. Mereka pertama kali muncul pada zaman Sahabat Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu 'anhu- setelah sebelumnya mereka berjuang di barisannya dalam Pertempuran Shiffin.

Salah satu hasil dari pertempuran Siffin antara Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu adalah penggunaan arbitrase [at-Tahkiim] untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Setelah Muawiyah mengangkat mushaf-mushaf Al-Qur'an di ujung tombaknya, meminta penyelesaian melalui Kitabullah, maka saat itu kelompok Al-Khawarij keluar dari pasukan Ali, dengan menyatakan bahwa :

»لا حُكْمَ إِلَّا لله» و«الحُكْمُ لله – لا للرَّجُل«

"Tidak ada hukum kecuali milik Allah" dan "Hukum hanya milik Allah - bukan milik manusia."

Disebutkan oleh asy-Syahristani dalam "al-Milal wa al-Nihal" (1/117) bahwa :

«إِنَّ أَوَّلَ مَنْ تَلفظَ بِهَذَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ مِنَاةِ بْنِ تَمِيمٍ، يُقَالُ لَهُ الْحَجَّاجُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ يُلْقَبُ بِالْبَرِكِ، وَهُوَ الَّذِي ضَرَبَ مَعَاوِيَةَ عَلَى إِلِيتِهِ لَمَّا سَمِعَ بِذِكْرِ الْحَكَّمَيْنِ، وَقَالَ: أَتَحْكُمُ فِي دِينِ اللَّهِ؟ لَا حُكْمَ إِلَّا اللَّهُ، تَحْكُمُ بِمَا حَكَمَ الْقُرْآنُ بِهِ، فَسَمِعَهَا رَجُلٌ فَقَالَ: طَعْنٌ وَاللَّهِ، فَانْفَذَ، فَسَمُّوا الْمُحْكَمَةَ بِذَلِكَ، وَلَمَّا سَمِعَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيٌّ عَلَيْهِ السَّلَامُ هَذِهِ الْكَلِمَةَ، قَالَ: كَلِمَةٌ عَدْلٌ يُرَادُ بِهَا جَوْرٌ، إِنَّمَا يَقُولُونَ لَا إِمَارَةَ، وَلَا بُدَّ مِنْ إِمَارَةِ بَرٍّ أَوْ فَاجِرٍ» (ا.هـ).

"Orang pertama yang mengucapkan slogan ini adalah seorang dari Bani Sa'd bin Zaid bin Manaat bin Tamiim, yang dikatakan padanya al-Hajjaj bin Ubaidullah , yang berlaqob al-Barak. Dialah yang memukul pantat Muawiyah ketika mendengar penyebutan dua hakam tersebut .

Lalu dia berkata : 'Apakah kamu hendak menghakimi agama Allah? Tidak ada hukum kecuali milik Allah. Kamu harus berhukum sesuai dengan apa yang ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur'an'.

Seorang pria mendengarnya dan berkata, 'Teruskan, demi Allah!' maka laksankanlah !. Lalu mereka memberi nama kejadian itu dengan "Al-Muhakkamah" (Penentuan Hukum).

Ketika Amir al-Mu'minin Ali, semoga Allah meridhai-Nya, mendengar kata-kata ini, dia berkata : 'Sebuah ungkapan yang bijak dan adil , namun yang dia maksudkan dengannya adalah kedzaliman. Sebenarnya mereka hendak mengatakan "tidak ada kepemimpinan," akan tetapi yang benar kepemimpinan itu harus ada, baik itu kepemimpinan yang adil atau yang dzalim.'"

Sementara itu, Abu al-Mudzaffar al-Isfaraayiini menyebutkan dalam kitabnya "al-Tabshiir Fid Diin" (hal. 45-46) :

أَوَّلُ مَنْ قَالَ مِنْهُم لَا حُكْمَ إِلَّا اللهُ عُرْوَةُ بْنُ حُدَيْرٍ – عُرْوَةُ بْنُ أَدِيَّةَ – أَخُو مِرْدَاسٍ الْخَارِجِيِّ وَقِيلَ أَنَّ أَوَّلَ مَنْ قَالَهُ يَزِيدُ بْنُ عَاصِمٍ الْمُحَارِبِيُّ وَقِيلَ أَنَّهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي يَشْكُرَ كَانَ مَعَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بِصِفِّينَ وَلَمَّا اتَّفَقَ الْفَرِيقَانِ عَلَى التَّحْكِيمِ رَكِبَ وَحَمَلَ عَلَى أَصْحَابِ عَلِيٍّ وَقَتَلَ مِنْهُمْ وَاحِدًا ثُمَّ حَمَلَ عَلَى أَصْحَابِ مُعَاوِيَةَ وَقَتَلَ مِنْهُمْ وَاحِدًا ثُمَّ نَادَى بَيْنَ الْعَسْكَرَيْنِ أَنَّهُ بَرِيءٌ مِنْ عَلِيٍّ وَمُعَاوِيَةَ وَأَنَّهُ خَرَجَ مِنْ حُكْمِهِمَا فَقَتَلَهُ رَجُلٌ مِنْ هَمْدَانَ ثُمَّ أَنَّ جَمَاعَةً مِمَّنْ كَانُوا مَعَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي حَرْبِ صِفِّينَ اسْتَمَعُوا مِنْهُ ذَلِكَ الْكَلَامَ وَاسْتَقَرَّتْ فِي قُلُوبِهِمْ تِلْكَ الشُّبْهَةُ وَرَجَعُوا مَعَ عَلِيٍّ إِلَى الْكُوفَةِ ثُمَّ فَارَقُوهُ وَرَجَعُوا إِلَى حَرُورَاءَ وَكَانُوا اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفَ رَجُلٍ مِنَ الْمُقَاتِلَةِ.

"Orang pertama yang mengucapkan dari mereka 'tidak ada hukum kecuali milik Allah' adalah 'Urwah bin Hudair – Urwah bin Adiyyah – saudara dari Mirdas al-Khariji.

Dan ada pula yang mengatakan : bahwa orang yang pertama kali mengucapkannya adalah Yazid bin 'Ashim al-Muhaaribi.

Dan ada yang mengatakan bahwa dia adalah seorang pria dari Bani Yashkur yang saat itu berada di pihak Ali radhiyallahu ‘anhu dalam pertempuran Siffin.

Ketika kedua kelompok sepakat untuk arbitrase [Tahkiim], maka dia naik kuda dan membawa panji Ali, dan ia membunuh satu dari mereka. Kemudian, dia membawa panji pasukan Muawiyah dan membunuh satu dari mereka.

Kemudian, dia berteriak di antara kedua belah pihak bahwa dia bersih dari Ali dan Muawiyah, dan dia telah keluar dari kekuasaan mereka. Seorang pria dari Hamdan kemudian membunuhnya.

Setelah itu, sekelompok orang yang berada bersama Ali ra dalam Pertempuran Siffin mendengar perkataan itu darinya. Keraguan itu tertanam dalam hati mereka, dan mereka kembali bersama Ali radhiyallahu ‘anhu ke Kufa. Kemudian, mereka berpisah dengannya dan kembali ke Haruraa. Dan jumlah mereka adalah dua belas ribu orang yang ikut berperang."

Kemudian dia menyebutkan pada (hal 46) : Bahwa delapan ribu di antara mereka kembali bersama Ali setelah diberi arahan , dan empat ribu dari mereka tetap teguh dan bersikeras untuk berperang melawan Ali radhiyallahu ‘anhu.

*********

BID'AH PERTAMA MUNCUL ADALAH BID'AH KHAWARIJ

Bid'ah pertama yang menimpa pada umat Islam dalam sejarah adalah bid'ah pembelotan alias keluar memisahkan diri dari pemerintahan yang sah atau keluar memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin .

Badruddiin Al-'Ayni berkata :

" ‌أول ‌بِدعَة ‌وَقعت ‌فِي ‌الْإِسْلَام ‌بِدعَة ‌الْخَوَارِج، ‌ثمَّ ‌كَانَ ‌ظُهُورهمْ ‌فِي ‌أَيَّام ‌عَليّ ‌بن ‌أبي ‌طَالب، رَضِي الله تَعَالَى عَنهُ، ثمَّ تشعبت مِنْهُم شعوب وقبائل وآراء وَأَهْوَاء وَنحل كَثِيرَة منتشرة، ثمَّ نبعت الْقَدَرِيَّة ثمَّ الْمُعْتَزلَة ثمَّ الْجَهْمِية وَغَيرهم من أهل الْبدع".

Bid'ah pertama yang terjadi dalam Islam adalah bid'ah kaum Khawarij, kemudian kemunculan mereka pada zaman Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Kemudian cabang dari mereka ini muncul pula bangsa-bangsa , suku-suku ,  ideologi-ideologi , ambisi-ambisi , sekte-sekte yang banyak yang menyebar . Kemudian muncul Qodariyyah, lalu Mu'tazilah, lalu Jahmiyyah, dan ahli bid'ah lainya ". ['Umdatul Qoori' 18/139].

Dan Ibnu Taimiyyah berkata:

" وَأَوَّلُ ‌بِدْعَةٍ ‌حَدَثَتْ ‌فِي ‌الْإِسْلَامِ ‌بِدْعَةُ ‌الْخَوَارِجِ ‌وَالشِّيعَةِ ‌حَدَثَتَا ‌فِي ‌أَثْنَاءِ ‌خِلَافَةِ ‌أَمِيرِ ‌الْمُؤْمِنِينَ ‌عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ. أَمَّا الْخَوَارِجُ فَقَاتَلُوهُ فَقَتَلَهُمْ وَأَمَّا الشِّيعَةُ فَحَرَّقَ غَالِيَتَهُمْ بِالنَّارِ وَطَلَبَ قَتْلَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَبَأٍ فَهَرَبَ مِنْهُ وَأَمَرَ بِجَلْدِ مَنْ يُفَضِّلُهُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ. وَرُوِيَ عَنْهُ مِنْ وُجُوهٍ كَثِيرَةٍ أَنَّهُ قَالَ: خَيْرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ، وَرَوَاهُ عَنْهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ".

" Bid'ah pertama yang terjadi dalam Islam adalah bid'ah Khawarij dan Syi'ah, yang terjadi pada masa kekhalifahan Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib, sehingga dia menghukum kedua kelompok tersebut.

Adapun Khawarij, mereka memeranginya, maka beliau membunuh mereka. Dan adapun terhadap Syiah, maka beliau membakar mereka yang mengkultuskan Ali dengan api, dan memerintahkan untuk membunuh Abdullah bin Saba, namun dia telah melarikan diri.

Dan dia memerintahkan untuk mencambuk siapa pun yang menganggap Ali lebih afdhol daripada Abu Bakar dan Umar. Dan ini telah diriwayatkan darinya dalam banyak jalur bahwa dia berkata : Yang terbaik dari umat ini setelah Nabi-Nya adalah Abu Bakar, kemudian Umar, dan al-Bukhari meriwayatkan dari Ali , dalam Shahihnya". [Majmu' al-Fatawa 3/279].

Bid'ah Khawarij inilah yang dimaksud dalam nasihat [مَوْعِظَة] Nabi  yang membuat para sahabat yang mendengarnya meneteskan air mata , seakan-akan wasiat perpisahan. Yaitu bid'ah yang mengandung unsur ketidak taatan pada para khalifah dan Pemimpin yang lurus , meskipun pemimpinnya itu adalah seorang hamba habasyah [negro] yang cacat yang terpotong hidung , tangan dan kakinya  . 

Dari 'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, dia berkata :

" صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ الصُّبْحَ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً، ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ، وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقَالَ قَائِلٌ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا‏؟‏ قَالَ‏:‏ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا مُجَدَّعًا، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، فَتَمَسَّكُوا بِهَا، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ".

" Rasulullah  shalat subuh bersama kami pada suatu pagi. Kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu menasihati kami dengan nasihat yang sangat menyentuh, membuat air mata mengalir {dzarafat minha al 'uyuun) dan hati bergetar takut (wajilat minha al quluub).

Lalu seseorang berkata : "Wahai Rasulullah, seolah-olah ini adalah nasihat orang yang mengucapkan selamat tinggal. Maka apa yang engkau wasiatkan kepada kami?"

Beliau berkata: "Aku mewasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, serta mau mendengarkan, patuh dan taat, meskipun kepada seorang budak hitam Habasyi Mujadda' [yang cacat terpotong hidung, tangan dan kakinya].

Sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian akan melihat perselisihan yang banyak. Maka ikutilah Sunnahku dan sunnah Khulafa' Rasyidin yang diberi petunjuk. Berpegang teguhlah kalian kepadanya dan gigitlah dia dengan gigi geraham.

Dan jauhilah perkara-perkara baru yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap perkara baru yang diada-adakan itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat".

( HR. Abu Dawud (4607) , At Tirmidzi (2676), Ibnu Majah (42, 43, 44), Ahmad (4/126), Ad Darimi (95) At Thabrani dalam Al Kabir (263), Ibnu Hibban (1/178), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1/176) dan Al Baihaqi dalam Al Kubra (10/114).

Dishahihkan oleh Tirmidzi, Al Hakim , Ibnu Hibban dan juga Al Albani di dalam Irwa Al Ghalil (no. 2455).

Makna Mujadda' ( مُجَدّع ) :

"(مُجَدَّع) بمعنى: مَقْطُوع. فَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَوْصَى بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مٌجَدَّعَ الْأَطْرَافِ. يَعْنِي: مَقْطُوعَةً يَدَاهُ وَرِجْلَاهُ وَأَنْفَهُ. ".

"(Mujadda') artinya : yang dipotong. Nabi  berwasiat agar mau mendengarkan dan taat kepada pemimpin pemerintahan , meskipun jika dia itu seorang budak yang semua anggota tubuhnya  terpotong . Artinya: tangan, kaki dan hidungnya terpotong. ”

[ Baca : كِتَابَاتُ أَعْدَاءِ الإِسْلَامِ karya Imaad asy-Syarbiini ( al-Maktabah asy-Syaamilah al-Hadiitsah hal. 64) ].

Khawarij adalah salah satu golongan dari tubuh umat islam yang mengkafirkan pelaku dosa besar dan keluar dari pemerintahan yang sah dan memisahkan diri dari kaum muslimin . 

Adapun dinamakan khawarij karena mereka keluar (khuruj) dari pemerintah yang sah dan dari jemaah kaum muslimin . Meskipun mereka berasumsi bahwa sebab penamaan khawarij adalah karena mereka keluar (khuruj) dari rumahnya untuk berjihad di jalan Allah, tapi toh faktanya mereka keluar bukan dalam rangka berjihad di jalan Allah, tapi justru keluar dari ketaatan kepada kepemimpinan kaum muslimin yang sah.

Mereka akan berusaha memodifikasi dan menghiasi kebatilan sehingga terlihat indah dan benar di mata manusia. Maka kebenaran dan kebatilan akan terlihat terbalik, yang benar terlihat batil, dan yang batil terlihat benar.

Diantara aqidah kaum khawarij adalah menganggap kafirnya kaum muslimin pelaku dosa besar, dan meyakini bahwa mereka kekal di neraka. Dan sebaliknya mereka menganganggap diri mereka adalah orang-orang suci yang telah menjual dirinya kepada Allah dengan balasan syurga.

Demikian ciri khas kaum khawarij, yaitu terlalu mudah memvonis kafir dan sesat ahli neraka kepada seorang Muslim. Bahkan di zaman Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dahulu, mereka mengkafirkan Ali bin Abi Thalib yang menjadi khalifah dan juga mengkafirkan kaum muslimin yang tidak setuju dengan pendapat mereka.

Bahkan sebelumnya, mereka telah membangun pemberontakan terhadap khalifah Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu yang menyebabkan terbunuhnya Utsman. Ini pun merupakan salah satu sifat mereka, yaitu gemar mencari-cari kesalahan penguasa.

Mereka juga berpendapat wajibnya menggulingkan penguasa yang mereka anggap salah dan dzalim. Sebagaimana ketika mereka mengkafirkan Ali bin Abi Thalib, dengan alasan bahwa Ali telah berhukum dengan selain hukum Allah yaitu berhukum kepada manusia.

Mereka berdalil dengan ayat :

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44).

*********

MANHAJ KHAWARIJ ADALAH BIDA’H PALING TERBURUK DAN TERJAHAT :

Imam Muslim meriwayatkan dalam sahihnya dari Abu Dzar bahwa Rasulullah  bersabda:

'إِنَّ بَعْدِي إِنَّ بَعْدِي مِنْ أُمَّتِي، أَوْ سَيَكُونُ بَعْدِي مِنْ أُمَّتِي قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يَجَاوِزُ حَلَاقِيمَهُمْ، يَخْرُجُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَخْرُجُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ فِيهِ، هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ.'

'Sesungguhnya setelahku, akan ada sebagian dari umatku, atau setelahku akan ada sebagian dari umatku, mereka membaca Al-Quran, namun pemahaman mereka tidak melebihi tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen), dan mereka tidak akan pernah kembali ke dalamnya. Mereka adalah manusia dan hewan yang paling jahat di kolong langit.'" (HR. Muslim: 1067).

Syeikh al-Munajjad berkata : "Dan juga datang dalam Musnad Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid dari hadits Anas:

هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ، طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ، فَمَنْ قَتَلُوهُ يَكُونُ شَهِيدًا عِنْدَ اللَّهِ، وَمَنْ قَتَلَهُمْ يَكُونُ لَهُ أَجْرُ قَتْلِ هَذِهِ الْمَارِقَةِ الْخَبِيثَةِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي الْمُسْلِمِينَ."

" Mereka adalah makhluk yang paling jahat di kolong langit, beruntunglah bagi siapa yang membunuh mereka dan dibunuh oleh mereka. Siapa yang membunuh mereka akan menjadi syahid di sisi Allah, dan siapa yang dibunuh oleh mereka akan mendapatkan pahala membunuh para pemberontak yang jahat ini, yang muncul di kalangan umat Muslim."

[Diriwayatkan oleh Ahmad: 13362, dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam 'Dzilal al-Jannah fi Takhrij as-Sunnah: 906].

Lalu Syeikh al-Munajjid berkata :

 وَقَوْلُهُ: الْخَلْقُ وَالْخَلِيقَةُ، الْخَلْقُ: الْبَشَرُ. وَالْخَلِيقَةُ: الْبَهَائِمُ، وَقِيلَ: هُمْ هُمَا بِمَعْنَى وَاحِدٍ، وَيُرَادُ بِهِمْ جَمِيعُ الْخَلَائِقِ يَعْنِي هُمْ شَرٌّ مِنَ الدَّوَابِ.

Sabdanya : " الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ", makna al-kholqu adalah manusia dan makna al-kholiiqotu adalah hewan ternak . Atau ada yang mengatakan bahwa keduanya dimaksudkan dalam makna yang sama, yaitu semua makhluk. Yang dimaksud adalah bahwa mereka adalah makhluk yang paling jahat di antara semua makhluk.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:

"وَفِيهِ أَنَّ الْخَوَارِجَ شَرُّ الْفِرَقِ الْمُبْتَدِعَةِ مِنَ الْأُمَّةِ الْمُحَمَّدِيَّةِ"

"Dalam hadits ini terdapat indikasi bahwa Khawarij adalah kelompok bid'ah paling buruk di antara semua kelompok yang menyimpang dalam umat Muhammad." [Fath al-Bari: 12/302]."

Syeikh al-Munajjid berkata :

"وَضَرَرُهُم بَيِّنٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ؛ لِأَنَّهُمْ يُشْغِلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ عَنْ قِتَالِ أَهْلِ الشِّرْكِ، وَلِأَنَّهُمْ يُفَرِّقُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَلِأَنَّهُمْ يُعَيِّثُونَ فِي دِمَاءِ الْأُمَّةِ فَسَادًا، وَلِأَنَّهُمْ يَسْتَبِيحُونَ أَمْوَالَهَا، وَيَسْتَبِيحُونَ دِمَاؤُهَا، وَفَسَادُهُمْ عَظِيمٌ، وَشَرُّهُمْ مُسْتَطِيرٌ لِلْغَايَةِ، وَهُمْ يَنْتَسِبُونَ إِلَى الْإِسْلَامِ وَكَلَامُهُمْ وَخُطَبُهُمْ وَتَصْرِيحَاتُهُم بِالْآيَاتِ وَالْأَحَادِيثِ.

"Dampak buruk mereka dirasakan di antara umat Islam karena mereka ini selalu mengalihkan perhatian umat Islam dari berperang melawan orang-orang musyrik. Selain itu, mereka memecah-belah umat Islam, mencemari darah umat Islam dengan kekacauan, dan menghalalkan harta mereka.

Kerusakan yang disebabkan oleh mereka sangat besar, dan kejahatan mereka sangat ekstrem. Mereka mengklaim diri sebagai bagian dari Islam, dan sering menggunakan ayat-ayat dan hadits dalam pidato dan pernyataan mereka".

*******

MUNCULNYA KHAWARIJ BERAWAL DARI PEMAHAMAN YANG SALAH :

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"وَكَانَتْ الْبِدَعُ الْأُوْلَى مِثْلَ بِدْعَةِ الْخَوَارِجِ إِنَّمَا هِيَ مِنْ سُوْءِ فَهُمِ الْقُرْآنِ لَمْ يَقْصِدُوا مُعَارِضَتَهُ، لَكِنَّ فَهِمُوا مِنْهُ مَا لَمْ يَدُلُّ عَلَيْهِ. فَظَنُّوا أَنَّهُ يُوجِبُ تَكْفِيرَ أَرْبَابِ الذُّنُوبِ؛ إِذَا كَانَ الْمُؤْمِنُ هُوَ الْبِرُّ الْتَّقِي ".

"Bid'ah pertama muncul adalah seperti bid'ah kaum Khawarij, awal munculnya berasal dari kesalahpahaman terhadap Al-Qur'an. Mereka tidak bermaksud untuk mengingkarinya, akn tetapi mereka memahami darinya tidak sesuai dengan apa yang ditunjukkannya. Lalu mereka mengira bahwa ayat itu mewajibkan untuk menganggap kafir pelaku dosa besar . Jadi orang beriman itu adalah orang yang senantiasa beramal kebajikan dan menjaga dirinya dari dosa " . [Majmu' al-Fataawaa: 13/30].

Pemahaman yang salah terhadap ayat-ayat Al-Qur'an:

Mereka banyak membaca Al-Qur'an tanpa fiqih atau ilmu , maka mereka menempatkan makna ayat-ayatnya di tempat yang salah, dan oleh karena itu telah ada penjelasan sifat-sifat mereka dalam hadits-hadits shahih diantaranya :

يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ

Mereka membaca Al-Qur'an , lalu mereka mengira bahwa itu dalil untuk membenarkan pendapat mereka , padahal yang benar adalah menyalahkan mereka [HR. Muslim: 1066].

Oleh karena itu, ketika mereka menentang Ali -radhiyallahu 'anhu- dan mengkafirkannya, mereka mengkafirkannya dengan ayat :

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

"Tidak ada hukum kecuali hukum milik Allah" [QS. Al-An'aam : 57]

Dan ayat :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

" Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". [Al-Maidah: 44].

Dia bilang kepada Ali : Anda kafir, padahal apa yang Ali radhiyallahu 'anhu lakukan dalam berdamai dengan pasukan Mu'awiya pada saat perang Shiffiin adalah berdasarkan ayat Al-Quran, yang di dalam nya terdapat perintah mendamaikan antara umat Islam.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

" Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!

Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah.

Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil" . [ QS. al-Hujuroot : 8]

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu [ QS. al-Hujuroot : 9]

Lagi pula kata kufur dalam Firman Allah SWT :

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44].

Maknanya adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu 'Abbaas :

إِنَّهُ ‌لَيْسَ ‌بِالْكُفْرِ ‌الَّذِي ‌تَذْهَبُونَ ‌إِلَيْهِ، ‌إِنَّهُ ‌لَيْسَ ‌كُفْرًا ‌يَنْقِلُ ‌عَنِ ‌الْمِلَّةِ، كُفْرٌ دُونَ كُفْرٍ {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة:44]

Bukan kekafiran sebagamana yang kalian katakan , yaitu bukan kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama . Adapun ayat : {Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir} [QS. Al-Maidah : 44] maka maknanya adala Kufur dibawah kekafiran".

[ HR. al -Hakim dalam al-Mustadrak 2/336 no. 3219 . Al-Hakim menshahihkannya dan di setujui oleh adz-Dahabi ].

Al-Imam Ibnu Abdil Barr (wafat tahun 463 H), beliau berkata dalam At Tamhid (5/74):

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْجَوْرَ فِي الْحُكْمِ مِنَ الْكَبَائِرِ لِمَنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ عَالِمًا بِهِ ، رُوِيَتْ فِي ذَلِكَ آثَارٌ شَدِيدَةٌ عَنِ السَّلَفِ . وَقَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾،﴿ الظَّالِمُونَ ﴾،﴿ الْفَاسِقُونَ ﴾ نَزَلَتْ فِي أَهْلِ الْكِتَابِ.

قَالَ حُذَيْفَةُ وَابْنُ عَبَّاسٍ : وَهِيَ عَامَّةٌ فِينَا قَالُوا لَيْسَ بِكُفْرٍ يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ هَذِهِ الْأُمَّةِ حَتَّى يَكْفُرَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ . رُوِيَ هَذَا الْمَعْنَى عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ بِتَأْوِيلِ الْقُرْآنِ مِنْهُمُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَطَاوُسٌ وَعَطَاءٌ ".

“Ulama sepakat bahwa penyimpangan dari hukum Allah termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sengaja melakukannya sedang dia mengetahui kewajiban untuk berhukum kepada hukum Allah, sebagaimana telah diriwayatkan akan hal itu atsar dari para salaf.

Allah telah berfirman yang artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” Di ayat sesudahnya “mereka itulah orang-orang yang zalim” dan ayat sesudahnya “mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Ayat ini diturunkan terkait dengan Ahli Kitab. Hudzaifah dan Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini umum dan mencakup umat kita”. Mereka mengatakan: “Akan tetapi hal itu tidak mengeluarkan pelakunya dari agama apabila seseorang dari umat ini melakukannya hingga dia mengkufuri Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari kiamat. Penjelasan semisal diriwayatkan dari para ulama’ di antara mereka adalah Ibnu Abbas, Thawus dan Atho'". [Selesai]

Dan Imam Al-Qurthubi dalam “Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an” (6/190) berkata :

" قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِما أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولئِكَ هُمُ الْكافِرُونَ) و (الظَّالِمُونَ) و (الْفاسِقُونَ) نَزَلَتْ كُلُّهَا فِي الْكُفَّارِ، ثَبَتَ ذَلِكَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ الْبَرَاءِ، وَقَدْ تَقَدَّمَ. وَعَلَى هَذَا الْمُعْظَمِ. ‌فَأَمَّا ‌الْمُسْلِمُ ‌فَلَا ‌يَكْفُرُ ‌وَإِنِ ‌ارْتَكَبَ ‌كَبِيرَةً. ‌وَقِيلَ: ‌فِيهِ ‌إِضْمَارٌ، أَيْ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ رَدًّا لِلْقُرْآنِ، وَجَحْدًا لِقَوْلِ الرَّسُولِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَهُوَ كَافِرٌ، قَالَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمُجَاهِدٌ، فَالْآيَةُ عَامَّةٌ عَلَى هَذَا.

قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَالْحَسَنُ: هِيَ عَامَّةٌ فِي كُلِّ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْيَهُودِ وَالْكُفَّارِ أَيْ مُعْتَقِدًا ذَلِكَ وَمُسْتَحِلًّا لَهُ، فَأَمَّا مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَهُوَ مُعْتَقِدٌ أَنَّهُ رَاكِبُ مُحَرَّمٍ فَهُوَ مِنْ فُسَّاقِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فِي رِوَايَةٍ: وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَقَدْ فَعَلَ فِعْلًا يُضَاهِي أَفْعَالَ الْكُفَّارِ".

“Firman-Nya : ( Dan barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah Al-Kaafiruun ) , ( adz-Dzoolimun ) dan (al-Faasiquun) , semuanya diturunkan berkaitan dengan orang-orang kafir; Hal ini dibuktikan dalam Shahih Muslim dari hadits Al-Bara. Dan ini yang paling banyak .

Adapun seorang muslim, maka ia tidak dianggap kafir meskipun ia melakukan dosa besar. Dan ada yang mengatakan : bahwa di dalamnya ada implikasi, yaitu: siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena menolak kebenaran Al-Qur'an, dan karena mengingkari kebenaran perkataan Rasul  , maka dia kafir. Ini adalah perkataan Ibnu Abbas dan Mujahid , jadi ayat ini bersifat umum.

Ibnu Mas'ud dan Al-Hassan mengatakan:

Ini adalah umum pada semua orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan , baik dari kalangan umat Islam, Yahudi dan kafir, yaitu, jika meyakini nya dan menganggap halal berhukum dengan selain hukum Allah .  Adapun orang yang melakukan itu disertai keyakinan bahwa itu perbuatan haram, maka dia termasuk orang-orang faasiq dari kaum muslimin, dan urusannya terserah kepada Allah SWT, jika Dia menghendaki, Dia akan meng'adzabnya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan memaafkannya.

Dan Ibn Abbas berkata dalam sebuah riwayat : Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan ; maka dia telah melakukan tindakan yang sebanding dengan tindakan orang-orang kafir.... [Selesai]

Al-Qurthubi menyebutkan perbedaan pendapat para ulama dalam menafsirkannya seperti yang disebutkan oleh Ath-Thabari. Namun pada umumya sebagian besar berpendapat bahwa itu maknanya adalah kufur yang bukan kekafiran, atau ayat ini turun pada orang-orang Yahudi.

Mereka kaum khawarij berkata kepada Ali :

لا أَنْتَ حَكَمْتَ الرِّجَالَ فِي دِينِ اللَّهِ أَنْتَ كَافِر، وَجِهَادُكَ وَاجِبً".

" Tidak, Anda tidak berhukum dengan hukum agama Allah dalam berdamai dengan Mu'awiyah dan pasukannya , maka Anda adalah seorang kafir, dan jihad memerangi Anda adalah wajib",

Mereka bergembira ria akan masuk surga jika mereka memerangi Ali .

Imam Al-Nawawi rahimahullah berkata:

" مَعْنَاهُ أَنَّ قَوْمًا لَيْسَ حَظُّهُمْ مِنَ الْقُرْآنِ إِلَّا مُرُورُهُ عَلَى اللِّسَانِ ‌فَلَا ‌يُجَاوِزُ ‌تَرَاقِيَهُمْ ‌لِيَصِلَ ‌قُلُوبَهُمْ ‌وليس ‌ذلك ‌هو ‌المطلوب بل المطلوب تعقله وَتَدَبُّرُهُ بِوُقُوعِهِ فِي الْقَلْبِ ".

“Artinya : suatu kaum yang tidak ada bagian untuknya dari Al-Qur'an kecuali hanya sebatas melewati lidah. Jadi tidak melampaui kerongkongan mereka untuk mencapai hati mereka, dan itu bukanlah yang dicari dalam membaca al-Qur'an, melainkan yang dicari adalah kelekatannya dan renungannya yang masuk ke dalam lubuk hati.” [Syarah Sahih Muslim: 15/209].

Nabi  bersabda :

" يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ رَطْبًا لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ".

" Mereka membaca Kitabullah hingga bibirnya senantiasa basah dan lembab akan tetapi hanya sampai tenggorokannya saja" [HR. Bukhori no. 4351 dan Muslim no. 1064].

Ibnu al-Jauzy berkata :

فِيهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ: أَحَدُهَا: أَنَّهُ الْحِذْقُ بِالتِّلَاوَةِ، وَالْمَعْنَى أَنَّهُمْ يَأْتُونَ بِهِ عَلَى أَحْسَنِ أَحْوَالِهِ: وَالثَّانِي: ‌يُوَاظِبُونَ ‌عَلَى ‌التِّلَاوَةِ ‌فَلَا ‌تَزَالُ ‌أَلْسِنَتُهُمْ ‌رَطْبَةً ‌بِهِ. وَالثَّالِثُ: أَنْ يَكُونَ مِنْ حُسْنِ الصَّوْتِ بِالْقِرَاءَةِ.

" Di dalamnya ada tiga pendapat : yang pertama: bahwa itu adalah kepandaian dalam mengaji, dan artinya adalah mereka membawakannya dengan cara yang terbaik. Dan yang kedua: mereka tekun dalam mengaji, sehingga lidah mereka masih basah dan lembab olehnya.  Dan yang ketiga: memiliki suara yang bagus saat mengaji". [ Kasyfu'l Musykil 3/121 no. 1433].

Jadi, mereka bukanlah orang-orang yang berilmu, berakal, ahli fikih, atau memiliki akidah yang benar, meskipun mereka menghafal Al-Qur'an, shalat malam, dan berpuasa di siang hari. Dan nash-nash menggambarkan mereka dengan jelas dan gamblang bahwa pengetahuan mereka terhadap hukum-hukum syar'i yang dangkal, kekurangan fikih dan pemahaman. Bahkan mereka mengharamkan membaca kitab-kitab fiqih , kitab-kitab tafsir , syarah-syarah hadits dan lainnya dengan alasan bahwa itu semua karya manusia dan semuanya menyimpang dari al-Quran dan as-Sunnah . Maka mereka dalam memahami agama hanya membolehkan baca al-Quran dan kitab-kitab hadits yang pemahamannya berdasarkan pemahaman kelompok mereka saja .

Maka sebaiknya kita jangan mudah tertipu dengan tampilan kata-kata, dan jangan hanya mengetahui kebenaran fikih satu golongan saja agar kita tidak jatuh pada kebinasaan ; Karena tidak semua orang yang berhujjah dan berdalil dengan sebuah ayat atau hadits itu adalah benar, karena para ahli bid'ah pun berhujjah dengan ayat-ayat dan hadits-hadits .

Contohnya : ada orang yang menghalalkan riba berdalil dengan firman Allah SWT :

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

" Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu. [QS. an-Nisaa : 86 ].

Atau menghalalkan melihat aurat wanita saat Ta'aaruf atau melamar , berdalil dengan hadits dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah  bersabda:

" إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا".

"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya."

Jabir berkata : kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. [ HR. Abu Dawud (2082) dan Ahmad (14626). Di Hasankan oleh al-Albaani dalam Shahih Abi Daud ].

Yang di fahami oleh para ulama Ahli Fiqih adalah melihat wajah dan telapak tangannya , Karena para wanita pada masa Nabi  kebanyakan bercadar . Namun Madzhab Dzohiri berpendapat boleh melihat semuanya saja berdasarkan dzohir lafadz hadits .

Orang Mu'tazilah berdalil dengan al-Quran bahwa Nabi Ibrahim alaihis salaam adalah Mu'tazilah . Mereka berkata :

" أَبُونَا إِبْرَاهِيمُ جَدُّ الْمُعْتَزِلَةِ لِيهَ؟ قَالَ: إِنَّهُ قَالَ : وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ " .

"Bapak kami Ibrahim adalah kakek moyang Mu'tazilah, mengapa? Dia berkata: Karena Allah SWT berfirman: [Ibrahim berkata] : Dan aku akan menjauhkan diri [ber-i'tizaal] dari kalian dan dari apa yang kalian seru pada selain Allah”. [QS. Maryam: 48]

******

KAUM KHAWARIJ AKAN SELALU ADA HINGGA MUNCUL DAJJAL .

Imam Ahmad meriwayatkan (6952) dan Hakim (8558) dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu, dia berkata,

" يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، كُلَّمَا قُطِعَ قَرْنٌ نَشَأَ قَرْنٌ ، حَتَّى يَخْرُجَ فِي بَقِيَّتِهِمُ الدَّجَّالُ ".

 “Aku mendengar Rasulullah  bersabda : “Akan muncul satu kaum dari arah timur, mereka membaca Al-Quran namun bacaaannya tidak sampai melewati kerongkongan mereka. Setiap kali tanduknya dipotong, tumbuh lagi tanduknya, hingga di akhir sisa mereka muncullah Dajal.” (Dinyatakan shahih oleh Ahmad Syakir)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata :

"قَدْ أَخْبَرَ النَّبِيُّ ﷺ أَنَّهُمْ لَا يَزَالُونَ يَخْرُجُونَ إلَى زَمَنِ الدَّجَّالِ. وَقَدْ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ لَيْسُوا مُخْتَصِّينَ بِذَلِكَ الْعَسْكَرِ [يعني : الَّذِينَ قَاتَلُوا عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ] " انتهى

“Nabi  telah mengabarkan bahwa mereka (kaum Khawarij) akan terus bermunculan hingga datang masa keluarya Dajal. Kaum muslimin telah sepakat bahwa kaum khawarij bukan hanya gerombolan tersebut (yaitu yang membunuh Ali radhiallahu anhu).” (Majmu Fatawa, 28/495-496)

Hadits ini memberikan pelajaran bahwa kaum Khawarij merupakan salah satu kelompok di tengah umat ini, dan bahwa keberadaannya akan selalu berlanjut hingga akhir zaman, akan tetapi kemunculannya itu berselang dari waktu ke waktu. Setiap kali muncul kelompok dari mereka, maka akan diputus dan berakhir perkaranya, lalu muncul lagi kelompok yang lain, begitulah seterusnya hingga akhirnya keluarlah Dajal di akhir mereka.

Banyak riwayat dan atsar dari kalangan salaf yang berbicara tentang khawarij serta ciri-ciri mereka.

Syekh Muhammad Saleh Al-Munajjid: artikelnya "الْغُلُو وَالْخَوَارِج الْعَصْرِ" ( Ekstremisme dan Khawarij di Zaman Sekarang) mengatakan :

"وَأَنَّ هَٰذِهِ الْبِدْعَةُ مُسْتَمِرَّةٌ إِلَىٰ قِيَامِ السَّاعَةِ كَمَا أَخْبَرَ النَّبِيُّ ﷺ عَنِ اسْتِمْرَارِ وُجُودِهِمْ. وَكَذَٰلِكَ أَخْبَرَ عَلِيٌّ رضي الله عنه : "أَنَّهُمْ فِي أَصْلَابِ الرِّجَالِ وَأَرْحَامِ النِّسَاءِ". يَعْنِي أَنَّهُم مُتَجَدِّدُونَ فِي كُلِّ عَصْرٍ. كَانَ أَبُو خُوَيْصِرَةَ التَّمِيمِيُّ الْأَبُّ لِهَذِهِ الْحَرَكَةِ وَالْخَوَارِجُ هُمْ شَرُّ أَهْلِ الْبِدْعَ كَمَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ

"Dan bahwa bid'ah ini akan terus berlanjut hingga hari Kiamat, sebagaimana yang telah diberitahukan oleh Nabi  tentang kelanjutan keberadaan mereka. Demikian pula, Ali radhiyallahu ‘anhu menginformasikan : " Bahwa mereka akan ada dalam tulang rusuk para lelaki dan rahim para wanita".

Artinya, mereka akan selalu muncul di setiap zaman. Abu Khawaisara al-Tamimi adalah tokoh awal dari gerakan ini, dan Khawarij adalah kelompok bid'ah terburuk, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi ".

*****

KAUM KHAWARIJ ADALAH BANGKAI TERBUSUK DI KOLONG LANGIT.

Imam Ahmad (no. 22109, 22083, 22051 dan 22262) dan At-Tirmidzi (no. 3000) meriwayatkan dari Abu Umamah :

رأى أبو أُمامةَ رؤوسًا مَنصوبَةً على دَرَجِ مسجِدِ دمشقَ ، فقالَ أبو أمامةَ ، كلابُ النَّارِ شرُّ قتلى تحتَ أديمِ السَّماءِ خيرُ قَتلى من قتلوهُ ، ثمَّ قرأَ ( يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ) إلى آخرِ الآيةِ ، قلتُ لأبي أمامةَ : أَنتَ سمعتَهُ من رسولِ اللَّهِ ﷺ ؟ : قالَ : لَو لَم أسمَعهُ إلَّا مرَّةً أو مرَّتينِ أو ثلاثًا أو أربعًا- حتَّى عدَّ سَبعًا- ما حدَّثتُكُموهُ

“Abu Umamah radhiyallahu anhu melihat kepala kepala [kaum khowarij yang terbunuh] diletakkan [dipancangkan] di tangga masjid Damaskus.

Beliau berkata, “Mereka itu adalah anjing anjing neraka. Mereka seburuk buruk orang yang terbunuh di kolong langit. Dan sebaik baik yang dibunuh adalah orang yang dibunuh oleh mereka.”

Kemudian dia membacakan ayat :

( يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ).

( Pada hari yang di waktu itu ada wajah-wajah yang nampak putih berseri, dan ada pula wajah-wajah yang nampak hitam muram. Adapun orang-orang yang wajahnya hitam muram (maka kepada mereka dikatakan): "Kenapa kalian kafir sesudah kalian beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiran kalian itu"). [QS. Ali Imran : 106].

Abu Ghalib berkata kepada Abu Umamah, “Engkau mendengar itu dari Rasulullah ?”

Beliau berkata, “Jika aku mendengarnya hanya sekali , dua kali , tiga kali , empat kali hingga tujuh kali tentu aku tidak berani menyampaikan pada kalian. Tapi aku mendengarnya lebih dari tujuh kali.”

Abu Iisa at-Tirmidzi berkata :

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو غَالِبٍ اسْمُهُ حَزَوَّرٌ وَأَبُو أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ اسْمُهُ صُدَيُّ بْنُ عَجْلَانَ وَهُوَ سَيِّدُ بَاهِلَةَ

"Ini adalah hadits hasan , nama Abu Ghalib adalah Hazur, dan nama Abu Umamah al-Bahili adalah Suday ibn 'Ajlan, dan dia adalah tokoh Bahilah".

Dan al-Haitsami merujuknya kepada ath-Thabarani, beliau berkata: "Para perawinya adalah tsiqaat (terpercaya)" (Majma' al-Zawaid 6/234). Hal ini juga disebutkan oleh al-Hakim yang mensahihkannya dan disetujui oleh al-Dzahabi (al-Mustadrak 2/149-150). Ibnu Katsir juga meriwayatkannya dan berkata: "Hadits ini, bagian-bagian terkecilnya adalah mawquuf dari perkataan seorang sahabat" (Tafsir Ibnu Katsir 1/346).

Hadits ini dihukumi HASAN SHAHIH oleh Syeikh al-Albaani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 3000. Dan di Hasankan oleh Syeikh Muqbil al-Waadi'i dalam Ash-Shahih al-Musnad 1/408 no. 482 .

Kaum Khawarij ini meskipun mereka ahli ibadah, rajin shalat, rajin baca al-Qur’an dan bedzikir dan semangat ibadah mereka mengalahkan ibadah para sahabat Nabi , namun mereka adalah bangkai paling busuk di kolong langit. Salah satu sebab kebusukan mereka adalah memiliki karakter utama Iblis, yaitu sombong, selalu marasa paling hebat dalam beragama dan merasa suci .

Dikarenakan mereka merasa hebat dan suci maka mereka memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin. Mereka mengklaim bahwa berkumpul dengan selain golongannya dianggap perbuatan dosa dan maksiat, walaupun hanya memberi salam dan duduk berdekatan; karena mereka menganggap hal tersebut sebagai bentuk kerjasama dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Padahal mereka sendirilah yang memulai, akan tetapi mereka malah justru menuduh jemaah kaum muslimin sebagai pembuat perpecahan.

Ibnu Abbaas - radhiyallahu ‘anhuma - ketika memasuki tempat berkumpulnya kaum Khawarij di Nahrwan untuk mendakwahinya sebelum memerangi mereka, dia bercerita :

فَدَخَلْتُ عَلَى قَوْمٍ لَمْ أَرَ أَشَدَّ اجْتِهَادًا مِنْهُمْ، أَيْدِيهِمْ كَأَنَّهَا ثِفَنُ الْإِبِلِ [أيْ غَلِيْظَة]، وَوُجُوهُهُمْ مُعَلَّمَةٌ مِنْ آثَارِ السُّجُودِ

Lalu aku pun masuk ke tengah-tengah kaum yang aku tidak pernah melihat puncak semangat dan kesungguhan dalam ibadah melebihi mereka, tangan-tangan mereka seperti lutut unta (kasar), dan wajah-wajah mereka terdapat tanda-tanda BEKAS SUJUD. 

(Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 10/157 no. 18678 dan Baihaqi dalam al-Kubra 8/179 )

Al-Haytsami berkata dalam Al-Majma’ 6/239:

رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَأَحْمَدُ بِبَعْضِهِ وَرِجَالُهُمَا رِجَالُ الصَّحِيحِ."

" Diriwayatkan oleh Al-Tabarani dan Ahmad dengan sebagiannya, dan perawi mereka adalah para perawi kitab Ash-Shahih".

Ali bin Abi Thalib (radhiyallahu ‘anhu) telah berusaha keras memperingatkan orang-orang tentang jalan yang diambil oleh kelompok Khawarij. Ketika beliau selesai dari peperangan di Nahrawan, beliau berjalan di antara mayat-mayat dan berkata :

"(بُؤسًا لَكُم! لَقَدْ ضَرَّكُم مَنْ غَرَّكُم!) فَقَالَ أَصْحَابُهُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَنْ غَرَّهُم؟ قَالَ: الشَّيْطَانُ، وَأَنْفُسٌ بِالسُّوءِ أَمَارَةٌ غَرَّتْهُم بِالْأَمَانِّي، وَزَيَّنَتْ لَهُم الْمَعَاصِيَ، وَنَبَّأَتْهُم أَنَّهُم ظَاهِرُون."

'Celaka bagi kalian! Kalian telah dirugikan oleh orang yang menipu kalian!'

Para sahabatnya bertanya : 'Wahai Amirul Mukminin, siapa yang menipu mereka?'

Beliau menjawab : 'Setan dan nafsu-nafsu ammaaroh bis-suu' yang mengelabui mereka dengan angan-angan dan cita-cita, kemaksiatan-kemaksiatan telah menghiasi mereka, dan membisikkan pada mereka bahwa mereka adalah orang-orang yang muncul membawa kebenaran.'

(Diriwayatkan oleh ath-Thabari dalam "Al-Tarikh" 3/123, Ibnu ‘Adiy dalam al-Kaamil 2/697. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir 10/588. Tahqiq at-Turky)."

Dan Imam Muslim meriwayatkan dalam sahihnya dari Abu Dzar bahwa Rasulullah  bersabda:

'إِنَّ بَعْدِي إِنَّ بَعْدِي مِنْ أُمَّتِي، أَوْ سَيَكُونُ بَعْدِي مِنْ أُمَّتِي قَوْمٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يَجَاوِزُ حَلَاقِيمَهُمْ، يَخْرُجُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَخْرُجُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ فِيهِ، هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ.'

'Sesungguhnya setelahku, akan ada sebagian dari umatku, atau setelahku akan ada sebagian dari umatku, mereka membaca Al-Quran, namun pemahaman mereka tidak melebihi tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah lepas keluar dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen), dan mereka tidak akan pernah kembali ke dalamnya. Mereka adalah manusia dan hewan yang paling jahat di kolong langit.'" (HR. Muslim: 1067).

Dan Syeikh al-Munajjad berkata :

"Dan juga datang dalam Musnad Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid dari hadits Anas:

هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ، طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ، فَمَنْ قَتَلُوهُ يَكُونُ شَهِيدًا عِنْدَ اللَّهِ، وَمَنْ قَتَلَهُمْ يَكُونُ لَهُ أَجْرُ قَتْلِ هَذِهِ الْمَارِقَةِ الْخَبِيثَةِ الَّتِي تَخْرُجُ فِي الْمُسْلِمِينَ."

" Mereka adalah makhluk yang paling jahat di kolong langit, beruntunglah bagi siapa yang membunuh mereka dan dibunuh oleh mereka. Siapa yang membunuh mereka akan menjadi syahid di sisi Allah, dan siapa yang dibunuh oleh mereka akan mendapatkan pahala membunuh para pemberontak yang busuk dan jahat ini, yang muncul di kalangan umat Muslim."

[Diriwayatkan oleh Ahmad: 13362, dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam 'Dzilal al-Jannah fi Takhrij as-Sunnah: 906].

Lalu Syeikh al-Munajjid berkata :

 وَقَوْلُهُ: الْخَلْقُ وَالْخَلِيقَةُ، الْخَلْقُ: الْبَشَرُ. وَالْخَلِيقَةُ: الْبَهَائِمُ، وَقِيلَ: هُمْ هُمَا بِمَعْنَى وَاحِدٍ، وَيُرَادُ بِهِمْ جَمِيعُ الْخَلَائِقِ يَعْنِي هُمْ شَرٌّ مِنَ الدَّوَابِ.

Sabdanya : " الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ", makna al-kholqu adalah manusia dan makna al-kholiiqotu adalah hewan ternak . Atau ada yang mengatakan bahwa keduanya dimaksudkan dalam makna yang sama, yaitu semua makhluk. Yang dimaksud adalah bahwa mereka adalah makhluk yang paling jahat di antara semua makhluk.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:

"وَفِيهِ أَنَّ الْخَوَارِجَ شَرُّ الْفِرَقِ الْمُبْتَدِعَةِ مِنَ الْأُمَّةِ الْمُحَمَّدِيَّةِ"

"Dalam hadits ini terdapat indikasi bahwa Khawarij adalah kelompok bid'ah paling buruk di antara semua kelompok yang menyimpang dalam umat Muhammad." [Fath al-Bari: 12/302]."

Syeikh al-Munajjid berkata :

"وَضَرَرُهُم بَيِّنٌ عَلَى الْمُسْلِمِينَ؛ لِأَنَّهُمْ يُشْغِلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ عَنْ قِتَالِ أَهْلِ الشِّرْكِ، وَلِأَنَّهُمْ يُفَرِّقُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَلِأَنَّهُمْ يُعَيِّثُونَ فِي دِمَاءِ الْأُمَّةِ فَسَادًا، وَلِأَنَّهُمْ يَسْتَبِيحُونَ أَمْوَالَهَا، وَيَسْتَبِيحُونَ دِمَاؤُهَا، وَفَسَادُهُمْ عَظِيمٌ، وَشَرُّهُمْ مُسْتَطِيرٌ لِلْغَايَةِ، وَهُمْ يَنْتَسِبُونَ إِلَى الْإِسْلَامِ وَكَلَامُهُمْ وَخُطَبُهُمْ وَتَصْرِيحَاتُهُم بِالْآيَاتِ وَالْأَحَادِيثِ.

"Dampak buruk dan bahaya mereka dirasakan di antara umat Islam karena mereka ini selalu mengalihkan perhatian umat Islam dari memerangi orang-orang musyrik. Selain itu, mereka memecah-belah umat Islam, mencemari darah umat Islam dengan kekacauan, dan menghalalkan harta mereka.

Kerusakan yang disebabkan oleh mereka sangat besar, dan kejahatan mereka sangat ekstrem. Mereka mengklaim diri sebagai bagian dari Islam, dan sering menggunakan ayat-ayat dan hadits dalam pidato dan pernyataan mereka".

*******

PERINTAH UNTUK MEMBANTAI KAUM KHAWARIJ 
DAN PAHALA YANG SANGAT LUAR BIASA BAGI PEMBANTAINYA

Seluruh golongan Khawarij memiliki hukum yang sama. Al-Bushiri dalam al-Zawaid (3448/2) dan (3448/6) meriwayatkan dari Sa'id bin Jumhan, dia berkata:

أَتَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى – أَحَدَ الصَّحَابَةِ – فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَقَالَ: مَنْ أَنْتَ؟ قُلْتُ: أَنَا سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ قَالَ: مَا فَعَلَ أَبُوكَ؟ قُلْتُ: قَتَلَتْهُ الْأَزَارِقَةُ. فَقَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْأَزَارِقَةَ – مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا -. حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُمْ كِلَابُ النَّارِ. قُلْتُ: الْأَزَارِقَةُ وَحْدَهَا أَمِ الْخَوَارِجِ كُلَّهَا؟ قَالَ: بَلَى، ‏الْخَوَارِجِ كُلَّهَا.‏

"Saya mendatangi Abdullah bin Abi Awfa – salah satu dari para Sahabat – lalu saya memberi salam kepadanya. Dia bertanya, 'Siapa dirimu?' Saya menjawab, 'Saya Sa'id bin Jumhan.' Dia bertanya lagi, 'Apa yang telah dilakukan oleh ayahmu?'

Saya menjawab, 'Dia dibunuh oleh kelompok Azariqah (golongan Khawarij).'

Abdullah bin Abi Awfa berkata, 'Allah melaknat Azariqah' – dia mengucapkannya dua atau tiga kali – 'Rasulullah  telah memberitahu kami bahwa mereka adalah anjing-anjing neraka.'

Saya bertanya, 'Apakah Azariqah saja atau seluruh Khawarij?' Dia menjawab, 'Ya, semua Khawarij.'"

Rasulullah  menganjurkan umatnya untuk membunuh kaum Khawarij serta memusnahkan mereka dari muka bumi.

Dalam hadits yang sahih dalam Muslim (2499-143/1064) dan Sunan al-Nasa'i (4101) Nabi  bersabda :

«لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ ‏قَتْلَ عَادٍ»

"Jika aku bertemu dengan mereka, pasti aku akan membunuh mereka seperti pembunuhan terhadap kaum 'Ad."

Dan dalam hadits yang sahih di dalam Bukhari (4351) dan Muslim (2500-144/1064), (2501-145/1064), dan (2502-146/1064) Rasulullah  bersabda :

‏‏«لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمُود».

"Jika aku bertemu dengan mereka, pasti aku akan membunuh mereka seperti pembunuhan terhadap kaum Tsamud."

Rasulullah  dalam hal ini lebih tegas lagi dengan pahala bagi siapa pun yang membunuh mereka yang berfaham Khawarij , beliau  bersabda :

"Maka, di mana pun kalian menemui mereka, bunuhlah mereka. Sesungguhnya, dalam pembunuhan terhadap mereka terdapat pahala bagi orang yang membunuhnya di hari kiamat."

Beliau juga menyampaikan bahwa orang yang paling utama sebagai korban adalah orang yang dibunuh oleh mereka.

Terdapat banyak hadits yang menyampaikan makna tersebut, termasuk dalam Shahih al-Bukhari (3611, 5057, 6930), Shahih Muslim (2511-154/1066), Sunan Ibnu Majah (168), dan Sunan al-Nasa'i (4102). Dalam al-Mustadrak al-Hakim (2659), disebutkan dengan lafadz:

‌فَمَنْ ‌لَقِيَهُمْ ‌فَلْيُقَاتِلْهُمْ، ‌فَمَنْ ‌قَتَلَهُمْ ‌فَلَهُ ‌أَفْضَلُ ‌الْأَجْرِ، وَمَنْ قَتَلُوهُ فَلَهُ أَفْضَلُ الشَّهَادَةِ، هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ، بَرِيءٌ اللَّهُ مِنْهُمْ

"Maka, siapa pun yang bertemu dengan mereka, hendaklah dia berperang melawan mereka. Dan siapa pun yang membunuh mereka, dia akan mendapatkan pahala yang paling utama, dan bagi siapa pun yang terbunuh oleh mereka , dia akan mendapatkan syahid yang paling utama. Mereka [kaum khawarij] adalah seburuk-buruk makhluk. Allah berlepas diri dari mereka ".

Dishahihkan oleh adz-Dzahabi dalam at-Talkhish 2/167 no. 2659.

Syeikh al-Munajjid berkata : Dari Suwaid bin Ghoflah, ia mengatakan: Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

" إذا حَدَّثْتُكُمْ عن رَسولِ اللَّهِ ﷺ، فَلَأَنْ أخِرَّ مِنَ السَّماءِ، أحَبُّ إلَيَّ مِن أنْ أكْذِبَ عليه، وإذا حَدَّثْتُكُمْ فِيما بَيْنِي وبيْنَكُمْ، فإنَّ الحَرْبَ خِدْعَةٌ.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُول : يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَخْرُجُونَ مِنْ قَبَلِ الْمَشْرِقِ حُدَثَاء الْأَسْنَانِ صِغَار فِي السِّنِّ فِي الْمٌجْمَلِ سُفَهَاءَ الْأَحْلَامِ عُقُولًا طَائِشَةً يَقُولُونَ مِنْ قَوْلِ خَيْرِ الْبَرِيَّةِ، فِي كَلَامِهِمْ آيَاتٌ وَأَحَادِيثُ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ عِنْدَهُمْ تَعَبُّدٌ وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ بِشَيْءٍ، وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِم، لَا يَجَاوَزُ إِيمَانُهُمْ حُنَاجِرَهُم، يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُق السَّهْمُ مِنَ الرَّمْيَةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوهُم؛ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِيَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِم ﷺ لَاتَّكَلُوا عَنْ الْعَمَلِ".

"Jika saya menyampaikan sebuah hadits kepada kalian dari Rasulullah , maka sungguh bagi saya , terjatuh dari langit adalah lebih aku sukai daripada aku mendustakannya. Dan jika saya menceritakan kepada kalian sesuatu antara saya dan kalian, maka sesungguhnya perang adalah tipu daya.

Dan aku mendengar Rasulullah  bersabda:

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum dari arah timur , yang umur-umur mereka masih muda, mereka pada umumnya masih bocah, mereka orang-orang yang bodoh dalam impian dan pikiran yang gegabah. Mereka mengatakan perkataan dari sebaik-baik manusia, dalam omongannya terdapat ayat-ayat dan hadits-hadits, yang sejatinya tidak ada hubungannya antara bacaan kalian dengan bacaan mereka. Mereka rajin ibadah . Shalat kalian tidak ada apa-apanya dibanding shalat mereka , dan puasa kalian tidak ada apa-apanya dibanding puasa mereka .

Mereka membaca Al-Qur'an dan menganggap bahwa Al-Qur'an adalah dalil bagi kebenaran mereka, padahal sebenarnya adalah dalil atas kesesetan mereka . Iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen), dimanapun kalian menemukannya, bunuhlah dia, sebab siapa yang membunuhnya akan mendapatkan pahala pagi pelakunya di hari kiamat."

Sekiranya pasukan yang memerangi mereka tahu pahala yang telah ditetapkan bagi mereka atas lisan Nabi , niscaya mereka akan berhenti beramal".

[ Lihat : Musnad Imam Ahmad no. 616 dan as-Sunnah karya Ibnu Abi 'Aashim no. 914 . Di shahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij al-Musnad 2/45. Lihat pula : Shahih Ibnu Hibban no. 6704 & 6739 dishahihkan al-Albaani dalam adz-Dzilal (914) Q . Lihat pula : Shahih Bukhori no. 6930, Shahih Muslim no. 1066 & 1773 . Lihat pula al-Musnad al-Mawdhu'i 2/88 no. 1379].

Dan Syeikh al-Munajjid berkata :

يَعْنِي : لَوْ عَلِمُوا الَّذِينَ يُقَاتِلُونَهُم لَوْ عَلِمُوا مَا لَهُمْ مِنَ الْأَجْرِ."

"Maksudnya: Jika mereka tahu terhadap orang-orang yang berperang melawan mereka, jika mereka tahu apa yang mereka dapatkan dari pahala."

Dalam lafadz riwayat lain : Suwaid bin Ghaflah mengatakan, Ali radliallahu 'anhu mengatakan;

إذا حَدَّثْتُكُمْ عن رَسولِ اللَّهِ ﷺ حَدِيثًا، فَواللَّهِ لَأَنْ أخِرَّ مِنَ السَّماءِ، أحَبُّ إلَيَّ مِن أنْ أكْذِبَ عليه، وإذا حَدَّثْتُكُمْ فِيما بَيْنِي وبيْنَكُمْ، فإنَّ الحَرْبَ خِدْعَةٌ، وإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ ﷺ يقولُ: سَيَخْرُجُ قَوْمٌ في آخِرِ الزَّمانِ، أحْداثُ الأسْنانِ، سُفَهاءُ الأحْلامِ، يقولونَ مِن خَيْرِ قَوْلِ البَرِيَّةِ، لا يُجاوِزُ إيمانُهُمْ حَناجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كما يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فأيْنَما لَقِيتُمُوهُمْ فاقْتُلُوهُمْ، فإنَّ في قَتْلِهِمْ أجْرًا لِمَن قَتَلَهُمْ يَومَ القِيامَةِ.

"Jika saya menyampaikan sebuah hadits kepada kalian dari Rasulullah , demi Allah, saya terjatuh dari langit adalah lebih aku sukai daripada aku mendustakannya. Karenanya, akan saya ceritakan kepada kalian sesuatu yang akan terjadi diantara saya dan kalian, sesungguhnya perang adalah tipu daya.

Dan aku mendengar Rasulullah  bersabda:

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum yang umur-umur mereka masih muda, pikiran-pikiran mereka bodoh, mereka berbicara dengan perkataan sebaik-baik manusia, padahal iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen). Dimanapun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, sebab sungguh dalam pembunuhan mereka terdapat pahala bagi pelakunya di hari kiamat."  [HR. Bukhori no. 6930 dan Muslim no. 1066].


Kesimpulannya :

Mereka adalah orang-orang yang berusia muda,  otaknya cetek, rajin membaca Al-Quran tapi tak sampai melewati kerongkongan mereka, maksudnya adalah tidak memahaminya hingga sampai ke hati mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya dan tidak kembali lagi, mereka membunuh orang beriman dan membiarkan penyembah berhala, menuduh para pemimpin mereka dan memvonis mereka dengan kesesatan.

Mereka menyeru kepada Kitabullah, namun mereka tidak sedikitpun merupakan Ahli Al-Quran. Mereka tidak menganggap para ulama dan tokoh terhormat.

Mereka mengira bahwa mereka lebih mengetahui terhadap Allah, RasulNya dan kitabNya dibanding orang-orang mulia tersebut.

Mereka sangat keras beribadah dan sangat bersungguh-sungguh, akan tetapi dengan kejahilan dan minimnya fiqih. Mereka mengkafirkan siapa saja yang melakukan dosa besar dari kaum muslimin. Demikianlah ciri-ciri mereka sebagaimana disebutkan beberapa hadits dan disebutkan para ulama.

Namun tidak boleh seseorang menuduh orang lain sebagai khawarij semata karena dia berbeda pendapat dengannya atau semata karena dia memandang bahwa orang tersebut cenderung punya sifat keras.

Tidak semua yang dianggap keras lantas disebut khawarij jika sejalan dengan pemahaman salafush shaleh .

Golongan khawarij terpecah menjadi beberapa golongan kecil, yang masing-masing mempunyai prinsip mereka sendiri-sendiri, selain prinsip itu mereka terpecah belah kedalam beberapa aliran yang saling bertentangan.  Hal ini disebabkan oleh banyaknya perbedaan pendapat diantara mereka, yang kadang-kadang hanya masalah sepele, dan masing-masing mempertahankan pendapatnya.

Mengenai jumlah sekte khawarij, ulama berbeda pendapat, Abu Musa Al-Asy’ary mengatakan lebih dari 20 sekte, Al-Baghdady berpendapat ada 20 sekte, Al-Syahrastani menyebutkan 18 sekte, Musthafa al-Syak’ah berpendapat ada 8 sekte utama

Sekte-sekte Khawarij di masa sekarang ini ada yang super keras dan extreme , ada yang menengah dan ada juga yang sedikit moderat.

*****

TANDA DAN CIRI KAUM KHAWARIJ BESERTA MANHAJ-NYA

Ada dua klasfikasi ciri dan tanda kaum khawarij beserta manhaj-nya .

Pertama : Ciri dan tanda yang senatiasa berubah-rubah .

Yaitu tanda dan ciri yang berkaitan dengan fisik dan penampilan yang disesuaikan kondisi dan keadaan .  

Kedua : Ciri dan tanda yang paten dan tidak berubah-rubah.

Yaitu ciri dan tanda yeng berkaitan dengan manhaj dan karakter .

******

KLASIFIKASI CIRI PERTAMA :
CIRI DAN TANDA YANG BERUBAH-RUBAH PADA KHAWARIJ

Adapun ciri dan tanda khawarij yang berkaitan dengan fisik , maka fisik masing-masing tentunya berbeda-beda . Tidak semua khawarij memilik ciri dan tanda fisik yang sama ; karena yang demikian itu berkaitan dengan pembawaan lahir fisik masing-masing individu .

Dan adapun yang berkaitan dengan penampilan , seperti pakaian , rambut jidat dan yang semisalnya ; maka yang demikian itu berjalan sesuai dengan kondisi, keadaan dan kebutuhan . Biasanya ciri penampilan ini selalu berubah-berubah . 

Hadits-hadits tentang hal ini diriwayatkan secara mutawatir dengan banyak sanad yang sahih.

------

CONTOH PERTAMA : CIRI YANG ADA PADA DZUL KHUWAISHIRAH .

FISIK DAN PENAMPILAN DZUL KHUWAISHIRAH TOKOH PERTAMA KHAWARIJ :

1] Kedua matanya menjorok ke dalam [Cekung].

2] Wajahnya kusut .

3] Jenggotnya dicukur.

4] Tulang pipi cembung .

5] Dahi menonjol.

6] Berkulit hitam .

7] Rambutnya dicukur GUNDUL .

8] Diantara kedua matanya atau dahinya terdapat BEKAS SUJUD .

9] Mengenakan dua lembar kain berwarna putih .

10] Mencingkrangkan Izaar [pakaian bawah atau sarung].

Dia adalah Dzu'l-Khuwayshirah at-Tamiimiy [ذُوْ الخُوَيْصِرَة التَّمِيْمِي]. Ia adalah seorang laki-laki dari Bani Tamiim . Dia bukan seorang sahabat , melainkan seorang munafiq .

Berikut ini hadits-hadits tentang ciri-ciri tersebut :

Hadits ke 1 : Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu berkata :

 بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ يَقْسِمُ قِسْمًا أَتَاهُ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ وهُوَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْدِلْ .

فَقَالَ : "وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ قَدْ خِبْتَ وَخَسِرْتَ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ".

فَقَالَ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِيهِ فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ .

فَقَالَ : دَعْهُ فَإِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ يُنْظَرُ إِلَى نَصْلِهِ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى رِصَافِهِ فَمَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى نَضِيِّهِ وَهُوَ قِدْحُهُ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ ثُمَّ يُنْظَرُ إِلَى قُذَذِهِ فَلَا يُوجَدُ فِيهِ شَيْءٌ قَدْ سَبَقَ الْفَرْثَ وَالدَّمَ.  آيَتُهُمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ إِحْدَى عَضُدَيْهِ مِثْلُ ثَدْيِ الْمَرْأَةِ أَوْ مِثْلُ الْبَضْعَةِ تَدَرْدَرُ وَيَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنْ النَّاسِ".

قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : " فَأَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَشْهَدُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَاتَلَهُمْ وَأَنَا مَعَهُ فَأَمَرَ بِذَلِكَ الرَّجُلِ فَالْتُمِسَ فَأُتِيَ بِهِ حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهِ عَلَى نَعْتِ النَّبِيِّ ﷺ الَّذِي نَعَتَهُ ".

"Ketika kami sedang bersama Rasulullah  yang sedang membagi-bagikan pembagian(harta), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata : "Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil".

Maka beliau berkata: "Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil".

Kemudian 'Umar berkata; "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk memenggal batang lehernya!.

Beliau berkata: "Biarkanlah dia. Karena dia nanti akan memiliki teman-teman yang salah seorang dari kalian memandang remeh shalat kalian dibanding shalat mereka, puasanya dibanding puasa mereka. Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti melesat keluar anak panah dari sasaran bidiknya  (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen)

(Karena sangat cepatnya dan kuatnya anak panah yang dilesakkan), maka ketika diteliti ujung panahnya, ternyata tidak ditemukan suatu bekas apapun, lalu ditelitilah batang panahnya namun tidak ditemukan suatu apapun lalu, ditelitilah bulu anak panahnya namun tidak ditemukan suatu apapun, rupanya anak panah itu sedemikian dini dan cepat menembus kotoran dan darah.

Ciri-ciri mereka adalah adanya seorang laki-laki berkulit hitam yang salah satu dari dua lengan atasnya bagaikan payudara wanita atau bagaikan potongan daging yang bergerak-gerak.

Mereka akan muncul pada zaman timbulnya firqah/golongan".

Abu Sa'id berkata : Aku bersaksi bahwa aku mendengar hadits ini dari Rasulullah  dan aku bersaksi bahwa 'Ali bin Abu Thalib telah memerangi mereka dan aku bersamanya saat itu lalu dia memerintahkan untuk mencari seseorang yang bersembunyi lalu orang itu didapatkan dan dihadirkan hingga aku dapat melihatnya persis seperti yang dijelaskan ciri-cirinya oleh Nabi ". [HR. Bukhori no. 3610 dan Muslim no. 1064]

Hadits ke 2 : Dari Ibnu 'Abbas (radliallahu 'anhuma) dari Nabi  bersabda:

نُصِرْتُ بِالصَّبَا وَأُهْلِكَتْ عَادٌ بِالدَّبُورِ

قَالَ وَقَالَ ابْنُ كَثِيرٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :

" بَعَثَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ بِذُهَيْبَةٍ فَقَسَمَهَا بَيْنَ الْأَرْبَعَةِ الْأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ الْحَنْظَلِيِّ ثُمَّ الْمُجَاشِعِيِّ وَعُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ الْفَزَارِيِّ وَزَيْدٍ الطَّائِيِّ ثُمَّ أَحَدِ بَنِي نَبْهَانَ وَعَلْقَمَةَ بْنِ عُلَاثَةَ الْعَامِرِيِّ ثُمَّ أَحَدِ بَنِي كِلَابٍ فَغَضِبَتْ قُرَيْشٌ وَالْأَنْصَارُ قَالُوا يُعْطِي صَنَادِيدَ أَهْلِ نَجْدٍ وَيَدَعُنَا .

قَالَ : " إِنَّمَا أَتَأَلَّفُهُمْ" .

فَأَقْبَلَ رَجُلٌ غَائِرُ الْعَيْنَيْنِ مُشْرِفُ الْوَجْنَتَيْنِ نَاتِئُ الْجَبِينِ كَثُّ اللِّحْيَةِ مَحْلُوقٌ ، فَقَالَ : اتَّقِ اللَّهَ يَا مُحَمَّدُ ! :.

فَقَالَ : مَنْ يُطِعْ اللَّهَ إِذَا عَصَيْتُ أَيَأْمَنُنِي اللَّهُ عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَلَا تَأْمَنُونِي ". فَسَأَلَهُ رَجُلٌ قَتْلَهُ - أَحْسِبُهُ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ - فَمَنَعَهُ . فَلَمَّا وَلَّى ، قَالَ :

" إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا أَوْ فِي عَقِبِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ ".

"Aku diberi kemenangan [dalam peperangan] dengan perantaraan ash-Shobaa [angin yang berhembus dari timur (belakang pintu Ka'bah)] , sedangkan kaum 'Aad dibinasakan dengan ad-Dabuur [angin yang berhembus dari barat]".

Perawi berkata; Dan Ibnu Katsir berkata dari Sufyan dari bapaknya dari Ibnu Abi Nu'im dari Abu Sa'id radliallahu 'anhu berkata :

'Ali mengirim perhiasan emas kepada Nabi  lalu beliau membagikannya kepada empat orang, yaitu : 1]- kepada Al Aqra' bin Habis Al Hanzhaliy Al Mujasyi'iy, 2]-'Uyaynah bin Badr Al Fazariy, 3]- Zaid ath-Tha'iy salah seorang dari suku Bani Nabhan dan 4]- 'Alqamah bin 'Ulatsah salah seorang dari suku Bani Kilab.

Orang-orang Quraisy dan Kaum Anshar menjadi marah. Mereka berkata : "Beliau telah memberi para pahlawan penduduk Najed dan malah mengabaikan kita".

Beliau  berkata: "Aku memberi mereka dengan tujuan untuk menta'liif (menjinakkan) hati mereka (ke dalam Islam)".

Lalu datanglah seseorang yang kedua matanya menjorok ke dalam, wajahnya kusut dengan jenggotnya dicukur seraya berkata :

"Bertaqwalah kamu kepada Allah, wahai Muhammad".

Maka Beliau  berkata : "Siapakah yang dapat bertaqwa kepada Allah seandainya aku saja mendurhakai-Nya. Apakah patut Allah memberi kepercayaan kepadaku untuk penduduk bumi sementara kalian tidak mempercayai aku?".

Kemudian ada seseorang yang meminta izin untuk membunuh orang itu - aku kira dia adalah Khalid bin Al Walid - , namun beliau melarangnya. Setelah orang itu pergi, Beliau bersabda:

"Sesungguhnya dari asal orang ini atau di belakang orang ini (keturunan) akan ada satu kaum yang mereka membaca al-Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama bagaikan keluarnya anak panah dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen). Dan mereka membunuh para pemeluk Islam dan membiarkan para penyembah berhala. Seandainya aku bertemu dengan mereka pasti aku akan bunuh mereka sebagaimana kaum 'Aad dibantai".

[HR. Bukhari no. 3344 dan Muslim no. 1064]

Hadits ke 3 : Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu berkata :

Imam Bukhari dalam Sahihnya (4351) meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Nu'm. Dia berkata: Saya mendengar Abu Sa'id al-Khudri berkata:

بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنَ الْيَمَنِ بِذَهَبِيَّةٍ فِي أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ، لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، قَالَ: فَقَسَمَهَا بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ، بَيْنَ عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَأَقْرَعَ بْنِ حَابِسٍ، وَزَيْدِ الْخَيْلِ، وَالرَّابِعِ إِمَّا عَلْقَمَةَ وَإِمَّا عَامِرِ بْنِ الطُّفَيْلِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ: كُنَّا نَحْنُ أَحَقَّ بِهَذَا مِنْ هَؤُلَاءِ، قَالَ: فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: «أَلَا تَأْمَنُونِي وَأَنَا أَمِينُ مَنْ فِي السَّمَاءِ، يَأْتِينِي خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً»، قَالَ: فَقَامَ رَجُلٌ غَائِرُ الْعَيْنَيْنِ، مُشْرِفُ الْوَجْنَتَيْنِ، نَاشِزُ الْجَبْهَةِ، كَثُّ اللِّحْيَةِ، مَحْلُوقُ الرَّأْسِ، مُشَمِّرُ الْإِزَارِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اتَّقِ اللَّهَ، قَالَ: «وَيْلَكَ، أَوَلَسْتُ أَحَقَّ أَهْلِ الْأَرْضِ أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ». قَالَ: ثُمَّ وَلَّى الرَّجُلُ. قَالَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟ قَالَ: «لَا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ يُصَلِّي». فَقَالَ خَالِدٌ: وَكَمْ مِنْ مُصَلٍّ يَقُولُ بِلِسَانِهِ مَا لَيْسَ فِي قَلْبِهِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ قُلُوبَ النَّاسِ وَلَا أَشُقَّ بُطُونَهُمْ». قَالَ: ثُمَّ نَظَرَ إِلَيْهِ وَهُوَ مُقْفٍ فَقَالَ: «إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمٌ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ رَطْبًا، لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»، وَأَظُنُّهُ قَالَ: «لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمُودَ».

Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu- mengirim emas dari Yaman kepada Rasulullah  dalam kantong kulit yang belum dibersihkan dari tanahnya. Rasulullah  membaginya di antara empat orang: Uyainah bin Badr, Aqra' bin Habis, Zaid al-Khail, dan yang keempat antara Alqamah atau Amir bin al-Tufail.

Salah seorang sahabatnya berkata: Kami lebih berhak atas emas ini daripada mereka. Rasulullah  mendengar hal itu dan berkata: "Apakah kalian tidak mempercayaiku, padahal aku adalah orang yang dipercaya oleh Allah di langit, dan setiap pagi dan sore aku menerima wahyu dari langit?"

Lalu seorang pria berdiri dengan mata cekung, tulang pipi menonjol, dahi menonjol, jenggot tebal, kepala dicukur, dan sarung tergulung, berkata: "Ya Rasulullah, bertakwalah kepada Allah."

Rasulullah  berkata: "Celakalah engkau, bukankah aku yang paling berhak untuk bertakwa kepada Allah di antara semua penduduk bumi?"

Kemudian pria itu pergi. Khalid bin Walid berkata: "Ya Rasulullah, bolehkah aku memenggal kepalanya?"

Rasulullah  berkata: "Tidak, mungkin dia masih shalat."

Khalid berkata: "Berapa banyak orang yang shalat dengan lisannya, tetapi tidak dengan hatinya."

Rasulullah  berkata: "Aku tidak diperintahkan untuk menyelidiki hati manusia atau membelah perut mereka."

Kemudian beliau melihat kepada pria itu yang pergi menjauh dan berkata: "Sesungguhnya dari keturunan orang ini akan muncul suatu kaum yang membaca Al-Qur'an, tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti anak panah yang keluar dari sasaran bidiknya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen)".

"Seandainya aku hadir pada masa itu, aku akan membunuh mereka sebagaimana bangsa Tsamud dibinasakan." [ HR. Bukhori no. 7432 dan Muslim no. 1064].

Makna : مُشَمَّرُ الإِزَارِ :

"(مُشَمِّر الإِزَار) إِزَارُهُ مَرْفُوع عَنْ كَعْبِهِ".

(Menyingsingkan sarung) artinya kain sarungnya diangkat atau diikat lebih tinggi dari mata kakinya [ Baca : Ta'liq Shahih al-Bukhori oleh Mustafa al-Baghoo 4/163 no. 4351 Cet. as-Sulthaniyyah].

Dan diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam Sahihnya dengan sanad lain (2499-143/1064) dengan sedikit perbedaan.

Dalam beberapa riwayat hadits, para perawi menyebutkan bahwa pria tersebut adalah Abu Khuwaiirah al-Tamimi atau anaknya, dalam riwayat Bukhari (3610-6933) dan dalam Sahih Muslim (2505-148/1064).

Dan dari Syarik bin Syihab , dia berkata :

 كنتُ أتمنَّى أنْ ألقى رَجُلًا مِن أصحابِ النَّبيِّ ﷺ يُحدِّثُني عن الخَوارجِ، فلَقيتُ أبا بَرْزةَ في يومِ عَرَفةَ في نَفَرٍ مِن أصحابِه فقُلتُ: يا أبا بَرْزةَ، حَدِّثْنا بشيءٍ سَمِعتَه مِن رسولِ اللهِ ﷺ يقولُه في الخَوارجِ، فقال: أُحدِّثُكَ بما سَمِعَتْ أُذُنايَ، ورَأَتْ عَينايَ؛ أُتيَ رسولُ اللهِ ﷺ بدَنانيرَ، فكان يَقسِمُها وعندَه رَجُلٌ أسوَدُ مَطمومُ الشَّعرِ عليه ثَوبانِ أبيَضانِ بيْنَ عَينَيْه أثرُ السُّجودِ، فتَعرَّضَ لرسولِ اللهِ ﷺ، فأتاه مِن قِبلِ وَجهِه فلمْ يُعطِه شيئًا، ثُمَّ أتاه مِن خَلْفِه فلمْ يُعطِه شيئًا، فقال: واللهِ يا محمَّدُ، ما عَدَلتَ منذ اليومَ في القِسمةِ! فغَضِبَ رسولُ اللهِ ﷺ غَضَبًا شَديدًا، ثُمَّ قال: واللهِ لا تَجِدونَ بَعدي أحَدًا أعدلَ عليكم منِّي، قالها ثلاثًا، ثُمَّ قال: يَخرُجُ مِن قِبلِ المَشرِقِ رِجالٌ، كأنَّ هذا منهم، هَديُهم هكذا؛ يَقرَؤونَ القُرآنَ لا يُجاوِزُ تَراقيَهم، يَمرُقونَ مِن الدِّينِ كما يَمرُقُ السَّهمُ مِن الرَّميَّةِ، لا يَرجِعونَ إليه، -ووَضَعَ يدَه على صَدرِه- سِيماهم التَّحْلِيقُ ، لا يَزالونَ يَخرُجونَ حتى يَخرُجَ آخِرُهم، فإذا رَأَيتُموهم فاقْتُلوهم، قالها ثلاثًا، شرُّ الخَلقِ والخَليقةِ، قالها ثلاثًا".

Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Rasulullah  yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat pada hari ‘Arafah.

Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah  tentang Khawarij !”.

Dia berkata : “Akan kuceritakan kepada kamu suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku. 

Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah  lalu beliau membaginya.  Ada seorang laki-laki berkulit hitam , rambutnya dicukur [ gundul] , mengenakan dua lembar kain berwarna putih dan diantara kedua matanya terdapat BEKAS SUJUD .

Dia mendatangi Rasulullah  dari arah depan, tetapi Rasulullah  tidak memberinya sesuatu pun, kemudian dia mendatanginya dari arah kanan, tetapi Rasulullah  juga tidak memberikannya sesuatu pun, lalu dia mendatanginya dari arah belakang, namun Rasulullah  pun tidak memberikannya. 

Dia lantas berkata : “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”. Mendengar ucapannya, Nabi  marah besar. Beliau bersabda : “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”.

Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali.

Kemudian beliau bersabda : “Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilannya. Seakan-akan orang ini bagian dari mereka. Mereka membaca al-Qur’an namun al-Qur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat keluar dari binatang buruannya , kemudian mereka tidak akan kembali kepada agama - dan beliau meletakkan tangannya di dadanya – ciri mereka GUNDUL. Mereka tidak akan berhenti keluar sampai yang terakhir keluar [yakni Dajjaal]. Jika kalian melihat mereka, maka kalian bunuhlah mereka - beliau mengatakannya tiga kali-  mereka adalah seburuk-buruknya makhluk dan penciptaan - beliau mengatakannya tiga kali-".

[HR. Ahmad no. 19783 dan al-Haakim no. 2574 . al-Hakim berkata :

" هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ".

"Ini hadits Shahih sesuai syarat Shahih Muslim , namun Bukhori dan Muslim tidak meriwayatkannya ".

Syu'aib al-Na'uth berkata :

" صحيح لغيره دون قوله:"حتى يخرج آخرهم ".

Shahih Lighoirihi tanpa kata : " Hingga keluar yang terakhir ".

Ini semua menunjukkan bahwa ciri dan tanda orang khawarij dari sisi fisik dan penampilan itu berbeda-beda , tergantung pada diri masing-masing , kelompok , masa dan tempat . Namun dari sisi karakter , gerakan , slogan dan tujuannya hampir ada kesamaan. 

=====

CONTOH KE DUA : CIRI YANG ADA PADA DZU ATS-TSUDAYYAH

A] FISIK DAN PENAMPILAN DZU ATS-TSUDAYYAH

B] DIA SEBAGAI PENENTU KEBENARAN BAHWA ITU KELOMPOK KHAWARIJ ANGKATAN PERTAMA

1] berkulit hitam yang sangat gelap.

2] memiliki bau busuk .

3] lengannya cacat . Hanya ada lengan atasnya, tanpa lengan bawah.

4] di ujung lengan atasnya ada sesuatu seperti payudara wanita yang ada puting susunya.

5] di atas lengannya ada beberapa helai bulu putih seperti kumis kucing .

Dzu ats-Tsudayyah [ذُو الثُّدَيَّةِ] . Nama lengkapnya adalah :

حُرْقُوص بن زُهير البَجَلي

Hurquush ibn Zuhayr al-Bajaliy.

Dia adalah pria berkulit hitam yang sangat gelap, yang memiliki bau busuk dan lengan yang cacat . Hanya ada lengan atasnya, tanpa lengan bawah, dan di ujung lengan atasnya ada sesuatu seperti payudara wanita yang ada puting susunya dan di atasnya ada beberapa helai bulu putih. 

Ibnu al-Atsiir berkata:

(ذُوْ الثُّدَيَّة) هُوَ تَصْغِيْرُ الثَّدْي ... كَأنه أراد قِطْعَةً مِنْ ثَدْيٍ".

" Dzu ats-Tsudayyah [pemilik payudara kecil] adalah tashgiir [pengecilan] dari tsadiy (payudara) . Seakan-akan dia itu menghendaki sepotong payudara. [An-Nihaayah, 1/208

Dzu ats-Tsudayyah adalah seseorang yang keberadaanya di jadikan tanda dari kebenaran kelompok Khawarij yang harus diperangi , dia adalah tanda fitnah (kekacauan) dan simbol kerusakan dan keburukan . 

Dzu ats-Tsudayyah adalah salah satu Khawarij yang memberontak melawan Amir al-Mu'miniin 'Ali (radhiyallahu 'anhu), menyebarkan kerusakan di muka bumi dan menumpahkan darah yang diharamkan untuk ditumpahkan. 

Maka 'Ali (radhiyallahu 'anhu) melawan mereka di pertempuran an-Nahrawaan dan membunuh mereka, tidak ada dari mereka yang lolos kecuali hanya beberapa orang . 

Dan Ali radhiyallaahu 'anhu ketika telah usai perang dan membunuh pasukan khawarij , beliau bekerja keras untuk mencari jasad Dzu ats-Tsudayyah . Dan setelah menemukannya , maka beliau langsung bersujud syukur .

Rasulullah  memberi semangat orang-orang beriman untuk memerangi kaum khawarij. 

Orang pertama dari mereka adalah Dzu'l-Khuwayshirah at-Tamiimiy [ذُوْ الخُوَيْصِرَة التَّمِيْمِي] , yang mengatakan kepada Rasulullah ( ) : " Berlaku adillah Eangkau !". 

Berikut ini riwayat-riwayat tentang ciri-ciri diatas :

Riwayat pertama : Dari Abu Sa'id al-Khudry bahwa Rosulullah  bersabda :

آيَتُهُمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ إِحْدَى عَضُدَيْهِ مِثْلُ ثَدْيِ الْمَرْأَةِ أَوْ مِثْلُ الْبَضْعَةِ تَدَرْدَرُ وَيَخْرُجُونَ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنْ النَّاسِ".

قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : " فَأَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَشْهَدُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَاتَلَهُمْ وَأَنَا مَعَهُ فَأَمَرَ بِذَلِكَ الرَّجُلِ فَالْتُمِسَ فَأُتِيَ بِهِ حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهِ عَلَى نَعْتِ النَّبِيِّ ﷺ الَّذِي نَعَتَهُ ".

" Ciri-ciri mereka adalah adanya seorang laki-laki berkulit hitam yang salah satu dari dua lengan atasnya bagaikan payudara wanita atau bagaikan potongan daging yang bergerak-gerak. Mereka akan muncul pada zaman timbulnya firqah/golongan".

Abu Sa'id berkata : Aku bersaksi bahwa aku mendengar hadits ini dari Rasulullah  dan aku bersaksi bahwa 'Ali bin Abu Thalib telah memerangi mereka dan aku bersamanya saat itu lalu dia memerintahkan untuk mencari seseorang yang bersembunyi lalu orang itu didapatkan dan dihadirkan hingga aku dapat melihatnya persis seperti yang dijelaskan ciri-cirinya oleh Nabi ". [HR. Bukhori no. 3610 dan Muslim no. 1064]

Dalam salah satu riwayat :

"ولمَّا قاتَلهم عليّ رضي الله عَنه ومنْ معَه من المُؤمنين طَلَب أنْ يُلتمَسَ هَذا في القَتْلى ، فوجَدُوه ، ففَرحَ عَلي رَضِيَ الله عنْه ومنْ معَه بِذَلك فرْحًا شَدِيْدا وسَجَد لله شُكْرا".

" Ketika 'Ali (radhiyallahu 'anhu) dan orang-orang beriman yang bersamanya melawan mereka, dia meminta mereka untuk mencari orang ini di antara yang terbunuh, dan mereka menemukannya [sesuai dengan apa yang Rosulullah  gambarkan] maka 'Ali (radhiyallahu 'anhu) dan orang-orang yang bersamanya sangat bersukacita karenanya, dan 'Ali bersujud kepada Allah sebagai tanda terima kasih". 

Diriwayatkan bahwa Naafi' bin Maslamah al-Akhnasi berkata:

" كان ذوْ الثُّدَيَّة رجُلا من عُرَنَة مِنْ بَجِيلَةَ، وَكَانَ أَسْوَدَ شَدِيدَ السَّوَادِ ، لَهُ رِيحٌ مُنْعِشَةٌ مَعْرُوفٌ فِي الْعَسْكَرِ، وَكَانَ يُرَافِقُنَا قَبْلَ ذَلِكَ وَيُنَازِلُنَا وَنُنَازِلُهُ ".

Dzu ats-Tsudayyah adalah seorang laki-laki dari (marga) 'Uranah dari (suku) Bajiilah. Dia adalah pria kulit hitam yang sangat gelap yang memiliki bau busuk yang terkenal di kalangan pasukan, dan sebelumnya dia biasa menemani kami. [Baca : Al-Bidaayah wa'n-Nihaayah, 7/289 ].

Riwayat kedua : Dari 'Ubaidah as-Salmaani dari Ali (radhiyallahu 'anhu) Bahwa Ali pernah menyebut tentang kaum Khawarij dan berkata;

" فِيهِمْ رَجُلٌ مُخْدَجُ الْيَدِ أَوْ مُودَنُ الْيَدِ أَوْ مَثْدُونُ الْيَدِ لَوْلَا أَنْ تَبْطَرُوا لَحَدَّثْتُكُمْ بِمَا وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ يَقْتُلُونَهُمْ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ ﷺ ، قَالَ : قُلْتُ آنْتَ سَمِعْتَهُ مِنْ مُحَمَّدٍ ﷺ ؟ قَالَ إِي وَرَبِّ الْكَعْبَةِ إِي وَرَبِّ الْكَعْبَةِ إِي وَرَبِّ الْكَعْبَةِ".

"Di antara mereka ada seorang laki-laki yang tangannya cacat seperti puting payudara. Dan kalaulah kalian tidak akan sombong, niscaya aku akan menceritakan kepada kalian tentahg janji apa yang akan diberikan Allah bagi siapa yang membunuhnya, yakni berdasarkan hadits dari lisan Nabi Muhammad "

Aku bertanya : "Apakah Anda mendengarnya dari Muhammad ?"

Ali menjawab : "Ya, demi Rabb-nya Ka'bah. Ya, demi Rabb-nya Ka'bah. Ya, demi Rabb-nya Ka’bah”.

[ Diriwayatkan imam Ahmad dalam al-Musnad 2/60 no. 626 , 2/138 no. 735 dan Abdurrazzaaq dalam al-Mushannaf no. 18652. Di shahihkan sanadnya sesuai standar Bukhori dan Muslim oleh Syu’aib al-Arna’uth dalam Takhrij al-Musnad 2/60 dan 2/138].

Imam an-Nawawi berkata :

( الْمُخْدَج ) أَيْ نَاقِص الْيَد وَ( الْمُودَن ) نَاقِص الْيَد، وَيُقَال أَيْضًا : وَدِينٌ. وَ( الْمَثْدُون ) صَغِير الْيَد مُجْتَمِعُهَا كَثُنْدُوَةِ الثَّدْي".

"(Al-Mukhdaj) dan (al-Muudan) yakni : kurang tangannya.  Dan juga dikatakan: wadiin (yang terendam) . Dan (al-Matsduun) yakni kecil tangannya , kumpulannya seperti dada laki-laki yang mirip payudara ". [ Baca : Sayarah Muslim 7/171].

Riwayat Ke Tiga : Dari Zaid bin Wahb Al Juhani :

Bahwasanya ia pernah bergabung dengan pasukan Ali radliallahu 'anhu yang menuju kaum Khawarij. Ali lalu berkata : "Wahai manusia sekalian, aku pernah mendengar Rasulullah  bersabda:

( يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَتْ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ شَيْئًا وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ شَيْئًا ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ ، لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ . لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِيَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِمْ ﷺ لَنَكَلُوا عَنْ الْعَمَلِ ، وَآيَةُ ذَلِكَ أَنَّ فِيهِمْ رَجُلًا لَهُ عَضُدٌ وَلَيْسَتْ لَهُ ذِرَاعٌ عَلَى عَضُدِهِ مِثْلُ حَلَمَةِ الثَّدْيِ عَلَيْهِ شَعَرَاتٌ بِيضٌ ، أَفَتَذْهَبُونَ إِلَى مُعَاوِيَةَ وَأَهْلِ الشَّامِ وَتَتْرُكُونَ هَؤُلَاءِ يَخْلُفُونَكُمْ فِي ذَرَارِيِّكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ؟! وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَكُونُوا هَؤُلَاءِ الْقَوْمَ فَإِنَّهُمْ قَدْ سَفَكُوا الدَّمَ الْحَرَامَ ، وَأَغَارُوا فِي سَرْحِ النَّاسِ فَسِيرُوا عَلَى اسْمِ اللَّهِ .

قَالَ سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ: فَنَزَّلَنِي زَيْدُ بْنُ وَهْبٍ مَنْزِلًا مَنْزِلًا حَتَّى مَرَّ بِنَا عَلَى قَنْطَرَةٍ قَالَ : فَلَمَّا الْتَقَيْنَا وَعَلَى الْخَوَارِجِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ الرَّاسِبِيُّ فَقَالَ : لَهُمْ أَلْقُوا الرِّمَاحَ وَسُلُّوا السُّيُوفَ مِنْ جُفُونِهَا فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يُنَاشِدُوكُمْ كَمَا نَاشَدُوكُمْ يَوْمَ حَرُورَاءَ ، قَالَ : فَوَحَّشُوا بِرِمَاحِهِمْ وَاسْتَلُّوا السُّيُوفَ وَشَجَرَهُمْ النَّاسُ بِرِمَاحِهِمْ قَالَ : وَقَتَلُوا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضِهِمْ . قَالَ : وَمَا أُصِيبَ مِنْ النَّاسِ يَوْمَئِذٍ إِلَّا رَجُلَانِ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : الْتَمِسُوا فِيهِمْ الْمُخْدَجَ ، فَلَمْ يَجِدُوا ، قَالَ : فَقَامَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِنَفْسِهِ حَتَّى أَتَى نَاسًا قَدْ قُتِلَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ فَقَالَ : أَخْرِجُوهُمْ فَوَجَدُوهُ مِمَّا يَلِي الْأَرْضَ فَكَبَّرَ وَقَالَ : صَدَقَ اللَّهُ وَبَلَّغَ رَسُولُهُ ، فَقَامَ إِلَيْهِ عَبِيدَةُ السَّلْمَانِيُّ فَقَالَ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَقَدْ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ؟ فَقَالَ إِي وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ ، حَتَّى اسْتَحْلَفَهُ ثَلَاثًا وَهُوَ يَحْلِفُ  ").

"( Akan keluar sekelompok orang dari umatku, mereka membaca Al-Qur'an, dan bacaan kalian terhadap Al-Qur'an tidak sebanding dengan bacaan mereka, shalat kalian tidak sebanding dengan shalat mereka, dan puasa kalian tidak sebanding dengan puasa mereka sedikit pun. Mereka membaca Al-Qur'an dan menyangka bahwa ayat itu dalil untuk membenarkan mereka, padahal ayat itu dalil atas kesalahan mereka. Shalat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah melesat keluar dari binatang buruannya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen)" ).

[Ali radhiyallahu 'anhu berkata ] : Sekiranya pasukan yang memerangi mereka mengetahui keutamaan memerangi mereka, sungguh mereka akan bermalas-malas untuk beramal (setelah memerangi mereka).

Ciri-cirinya, di antara mereka adalah ada seorang laki-laki yang mempunyai lengan tetapi tidak mempunyai siku, pada panggal lengannya seperti puting payudara dan berbulu putih.

Apakah kalian akan pergi kepada Mu'awiyah dan penduduk Syam, lalu kalian tinggalkan mereka bersama keluarga dan harta kalian? Demi Allah, sungguh aku sangat menginginkan mereka (memerangi). Sebab mereka telah menumpahkan darah yang diharamkan dan merampas hak manusia. Maka berjalanlah dengan nama Allah."

Salamah bin Kuhail berkata :

"Maka Zaid bin Wahab menunjukkan kepadaku tempat-tempat yang mereka singgahi satu persatu hingga ketika sampai pada sebuah jembatan , dia berkata : " Kami bertemu dengan orang-orang khawarij yang dipimpin oleh Abdullah bin Wahab Ar Rasibi, maka (ar-Raasibi) berkata kepada mereka (pasukannya) :

Lemparkanlah tombak-tombak kalian dan hunuslah pedang kalian dari sarungnya, karena aku khawatir mereka akan mendesak kalian untuk berunding seperti yang pernah mereka lakukan pada hari Haruuraa'. 

Akhirnya pasukan kaum muslimin melemparkan tombak-tombak mereka, dan menghunuskan pedang serta menikam orang-orang khawarij dengan tombak mereka".

Zaid bin Wahab berkata ; "Hingga sebagian (kaum muslimin) dapat membunuh sebagian (orang-orang khawarij) ".

Zaid Wahab melanjutkan : "Pada waktu itu yang terbunuh dari kaum muslimin hanya dua orang, lalu Ali radliallahu 'anhu berkata : "carilah di antara mereka Al Mukhdaj", namun mereka tidak mendapatkannya".

Zaid berkata : "Akhirnya Ali berdiri sendiri untuk mencarinya hingga ia sampai pada tumpukan mayat yang saling terbunuh".

Ali berkata : "Keluarkanlah mereka".

Maka akhirnya ia mendapatkan Al-Mukhdaj dalam pendaman tanah, ia lantas bertakbir dan berkata : "Maha benar Allah dan Rasul-Nya yang telah menyampaikannya (tentang informasi kejadian yang akan terjadi ini) ".

Lalu 'Ubaidah As-Salmani mendekatinya dan berkata : "Wahai Amirul mukminin, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia, apakah engkau telah mendengar ini dari Rasulullah ? .

Ali berkata : "Iya, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia".

Hingga 'Ubaidah memintanya untuk bersumpah tiga kali dan Ali pun bersumpah kepadanya tiga kali. [HR. Muslim (1066) dan Abu Dawud (4768)]

Riwayat Ke Empat : Abu Al-Wadhii' [أَبُو الْوَضِيءِ] berkata ; Ali radhiyallahu ‘anhu berkata;

" اطْلُبُوا الْمُخْدَجَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَاسْتَخْرَجُوهُ مِنْ تَحْتِ الْقَتْلَى فِي طِينٍ قَالَ أَبُو الْوَضِيءِ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ حَبَشِيٌّ عَلَيْهِ قُرَيْطِقٌ لَهُ إِحْدَى يَدَيْنِ مِثْلُ ثَدْيِ الْمَرْأَةِ عَلَيْهَا شُعَيْرَاتٌ مِثْلُ شُعَيْرَاتِ الَّتِي تَكُونُ عَلَى ذَنَبِ الْيَرْبُوعِ ".

"Carilah Al Mukhdaj … -lalu ia menyebutkan redaksi hadits diatas - maka mereka mengeluarkannya dari bawah tumpukan mayat di bawah gundukan tanah.

Abu Al-Wadhi` berkata :

"Seakan akan aku melihatnya (Al Mukhdaj) adalah seorang habasyah yang mengenakakan qiba' (sejenis pakaian luar, jaket atau rompi) salah satu tangannya kecil seperti buah dada perempuan yang memiliki bulu bulu kecil seperti bulu yang terdapat pada ekor yarbu' (binatang sejenis tupai)."

[HR. Abu Dawud (4769) dan Abdullah bin Ahmad (1179) ] Di shahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih Abi Daud .

Ibnu al-Qoyyim dalam Tahdzib as-Sunan berkata :

" وفي مسند لإمام أَحْمَد أَيْضًا ‌إِنَّ ‌عَلِيًّا ‌سَجَدَ ‌حِين ‌وَجَدَ ‌ذَا ‌الثُّدَيَّة ‌فِي ‌الْخَوَارِج ‌مَقْتُولًا ".

" Juga di Musnad Imam Ahmad bahwa Ali bersujud ketika dia menemukan Dzu ats-Tsudayyah [Pemilik ciri mirip payudara dilengannya] itu terbunuh di antara kaum Khawarij". [ Tahdzib as-Sunan 7/328 dicetak dengan 'Aunul Ma'bud]

Hadits ini di hasankan oleh al-Albaani dalam al-Irwa 2/230-231 no. 476 .

Riwayat Ke Lima : bahwa Thaariq ibnu Ziyaad berkata:

سَارَ عَلِيٌّ إِلَى النَّهْرَوَانِ فَقَتَلَ الْخَوَارِجَ فَقَالَ اطْلُبُوا فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ سَيَجِيءُ قَوْمٌ يَتَكَلَّمُونَ بِكَلِمَةِ الْحَقِّ لَا يُجَاوِزُ حُلُوقَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ سِيمَاهُمْ أَوْ فِيهِمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ مُخْدَجُ الْيَدِ فِي يَدِهِ شَعَرَاتٌ سُودٌ إِنْ كَانَ فِيهِمْ فَقَدْ قَتَلْتُمْ شَرَّ النَّاسِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِمْ فَقَدْ قَتَلْتُمْ خَيْرَ النَّاسِ قَالَ ثُمَّ إِنَّا وَجَدْنَا الْمُخْدَجَ قَالَ فَخَرَرْنَا سُجُودًا وَخَرَّ عَلِيٌّ سَاجِدًا مَعَنَا‏.‏

Ali pergi ke Nahrawaan lalu dia membunuh Khawarij, kemudian dia berkata:

Kalian burulah karena Nabi Allah  mengatakan bahwa akan muncul orang-orang yang akan berbicara tentang kebenaran tetapi tidak akan melewati tenggorokan mereka; mereka akan keluar dari Islam seperti panah yang keluar dari binatang buruannya. 

Atau tandanya, salah satu dari mereka adalah ada seorang laki-laki berkulit hitam dengan Mukhdaj al-Yadd [cacat tangan], dengan ada beberapa rambut hitam di lengannya. Jika dia ada di tengah-tengah mereka , maka kalian telah membunuh orang-orang yang paling buruk. Dan jika dia tidak ada di dalamnya, maka kalian telah membunuh orang yang paling baik. 

Lalu dia berkata: " Kamudian kami menemukan al-mukhdaj [orang yang cacat tangannya], maka kami segera bersujud dan 'Ali pun ikut bersujud bersama kami. 

[HR. Ahmad dalam al-Musnad no.(1255). Syu'aib al-Arna'uth menghukumi Hasan lighoirih].

Al-Albaani berkata dalam al-Irwa 2/231 :

قُلْتُ: وَهَذَا إسْنَادٌ ضَعِيفٌ، طَارِقُ بْنُ زِيَادٍ مَجْهُولٌ كَمَا فِي "التَّقْرِيبِ"، وَلَمْ يُوثِّقْهُ غَيْرُ ابْنُ حِبَّانَ.

"Ini adalah sanad yang lemah Thariq ibn Ziyad majhul [tidak diketahui], sebagaimana dalam al-Taqriib, dan hanya Ibn Hibban yang mengotentikasinya".

Namun hadits ini memiliki Syahid (saksi) dan Mutaabi (penguat)':

Syahidnya : Dari Muhammad bin Qais, dari seorang pria bernama: Abu Musa (yakni Malik bin Al-Harith), seorang syeikh yang ikut serta bersama Ali , dia berkata:

كُنْتُ مَعَ عَلِيٍّ ، قَالَ عَلِيٌّ يَوْمَ النَّهْرَوَانِ : " اطْلُبُوا ذَا الثُّدَيَّةِ فَطَلَبُوهُ فَلَمْ يَجِدُوهُ ‌فَجَعَلَ ‌يَعْرَقُ ‌جَبِينُهُ ‌وَيَقُولُ: ‌وَاللَّهِ ‌مَا ‌كَذَبْتُ وَلَا كُذِبْتُ قَالَ: فَوُجِدَ فَاسْتُخْرِجَ مِنْ سَاقِيه مِنْ تَحْتِ الْقَتْلَى فَسَجَدَ سَجْدَةَ الشُّكْرِ "

“Aku bersama Ali, dan dia berkata di hari Nahrawan : " Carilah Dzu ats-Tsudayyah ! " , lalu mereka mencarinya namun mereka tidak menemukannya, maka dia mulai berkeringat di keningnya , dan berkata: Demi Allah , aku tidak berbohong, dan aku tidak berbohong.

Dia berkata : Lalu ia diketemukan , kemudian berusaha di keluarkan dengan menarik betisnya dari bawah tumpukan mayat pasukan yang terbunuh , maka Ali pun segera melakukan syujud syukur .

[HR. Abdullah bin Ahmad dalam as-Sunnah 2/628 no. 1497 , Ibnu Abi Syaibah no. 8493 , 8494 dan al-Baihaqi 4/601 no. 3998 ]

Al-Albaani berkata dalam al-Irwa 2/231 :

قُلْتُ: وَهَذَا ضَعِيفٌ أَيْضًا، مَالِكُ هَذَا لَمْ يُوثِّقْهُ غَيْرُ ابْنُ حِبَّانَ أَيْضًا.

"Saya berkata: Ini juga lemah, Malik ini hanya Ibn Hibban yang mengotentikasinya".

Mutaabi' nya : Dari Rayyaan bin Shabirah al-Hanafi [زَبَّانُ بْنُ صَبِرَةَ الْحَنَفِيُّ] :

أَنَّهُ ‌شَهِدَ ‌يَوْمَ ‌النَّهْرَوَانِ ‌قَالَ: ‌وَكُنْتُ ‌فِيمَنِ ‌اسْتَخْرَجَ ‌ذَا ‌الثُّدَيَّةِ فَبَشَّرَ بِهِ عَلِيًّا قَبْلَ أَنْ يَنْتَهِيَ إِلَيْهِ «فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَرِحًا بِهِ»

“Dia menyaksikan hari al-Nahrawan, dan dia berkata: Saya termasuk orang yang mengeluarkan Dzu ats-Tsudayyah [pemilik tanda mirip payudara], maka seseorang segera memberi kabar gembira kepada Ali tentang penemuan itu sebelum kami sampai padanya, maka ketika kami sampai padanya , dia sedang bersujud dengan gembira karena kabar itu .

[HR. Ibnu Abi Syaibah 2/229 no. 8424]

Al-Albaani berkata dalam al-Irwa 2/231 :

قُلْتُ: وَرِيَانُ هَذَا لَمْ يُوثِّقْهُ غَيْرُ ابْنُ حِبَّانَ (1/49) . وَلَكِنَّ الْحَدِيثَ قَوِيٌّ بِهَذِهِ الطُّرُقِ الثَّلَاثِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

"Aku berkata: Rayyan ini hanya ditautsiq oleh Ibnu Hibban (1/49). Tapi hadits ini kuat dengan adanya tiga jalur sanad.  Wallahu A'lam".

Al-Hafidz Ibnu Hajar (rahimahullah) berkata dalam Fathul Baari 12/298 : 

" وَمِنْ طَرِيقِ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ إِنْ كَانَ وَذَلِكَ الْمخْدج لَمَعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ فَقِيرًا قَدْ كَسَوْتُهُ بُرْنُسًا لِي وَرَأَيْتُهُ يَشْهَدُ طَعَامَ عَلِيٍّ وَكَانَ مُسَمّى نَافِعًا ذَا الثُّدَيَّةِ وَكَانَ فِي يَدِهِ مِثْلُ ثَدْيِ الْمَرْأَةِ عَلَى رَأْسِهِ حَلَمَةٌ مِثْلُ حَلَمَةِ الثَّدْيِ عَلَيْهِ شُعَيْرَاتٌ مِثْلُ سَبَلَاتِ السِّنَّوْرِ أَخْرَجَهُمَا أَبُو دَاوُدَ ".

Diriwayatkan dari jalur Abu Maryam , dia berkata:

Sesungguhnya al-Mukhdaj [orang yang cacat tangan] itu bersama kami di masjid, dan dia adalah orang miskin. Saya memberinya pakaian burnus saya untuk dipakai dan saya melihatnya menghadiri makan bersama 'Ali. Dia disebut Nafi' yang memiliki sesuatu seperti payudara wanita di lengannya, dengan puting di ujungnya seperti puting susu, dengan sesuatu di atasnya seperti kumis kucing. Kedua riwayat tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud. 

Lalu al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :

وَأَخْرَجَهُ الطَّبَرِيُّ مِنْ طَرِيقِ أَبِي مَرْيَمَ مُطَوَّلًا وَفِيهِ وَكَانَ عَلِيٌّ يُحَدِّثُنَا قَبْلَ ذَلِك أَن قوما يخرجُون وعلامتهم رجل مخدج الْيَدِ فَسَمِعْتُ ذَلِكَ مِنْهُ مِرَارًا كَثِيرَةً وَسَمِعْتُ الْمخْدج حَتَّى رَأَيْتُهُ يَتَكَرَّهُ طَعَامَهُ مِنْ كَثْرَةِ مَا يَسْمَعُ ذَلِكَ مِنْهُ . وَفِيهِ : ثُمَّ أَمَرَ أَصْحَابَهُ أَن يلتمسوا الْمخْدج فالتمسوه فَلم يجدوه حَتَّى جَاءَ رجل فيشره فَقَالَ وَجَدْنَاهُ تَحت فتيلين فِي سَاقِيَةٍ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ وَلَا كَذَبْتُ .

At-Tabari meriwayatkannya panjang lebar melalui Abu Maryam. Di dalamnya, dikatakan:

Sebelum itu, 'Ali biasa memberi tahu kami bahwa beberapa orang akan muncul dan tandanya adalah seorang pria dengan lengan yang cacat. Saya mendengar itu darinya berkali-kali sampai saya melihat al-Mukdaj [pria dengan lengan yang cacat] tidak ingin makan dengan 'Ali karena dia sering mendengar itu darinya. 

Dan di dalamnya, dikatakan: Kemudian dia memerintahkan teman-temannya untuk mencari al-Mukdaj [pria dengan lengan yang cacat], sehingga mereka mencarinya tetapi mereka tidak dapat menemukannya sampai seorang pria datang dan memberitahunya: Kami telah menemukannya di bawah dua orang yang terbunuh di selokan. Lalu Ali berkata : " Demi Allah, aku tidak bohong , dan aku tidak bohong ".

Dalam riwayat Aflah disebutkan :

فَقَالَ عَلِيٌّ أَيُّكُمْ يَعْرِفُ هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ نَحْنُ نعرفه هَذَا حُرْقُوْص وَأمُّهُ هَا هُنَا قَالَ فَأَرْسَلَ عَلِيٌّ إِلَى أُمِّهِ فَقَالَتْ كُنْتُ أَرْعَى غَنَمًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَغَشِيَنِي كَهَيْئَةِ الظُّلَّةِ فَحَمَلْتُ مِنْهُ فَوَلَدْتُ هَذَا

'Ali berkata: Siapakah di antara kalian yang mengenali pria ini? Salah satu orang berkata: Kami mengenalinya; ini adalah Hurquus dan ibunya ada di sini. Dia berkata : Lalu Ali memanggil ibunya, dan ibunya berkata : "Saya biasa menggembalakan domba selama masa jahiliyah, lalu tiba-tiba aku tertutup oleh sesuatu berbentuk seperti naungan. Lalu aku hamil dan melahirkan ini ".

[Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam al-Musnad 2/298-299 no. 1022 . Sanadnya lemah.

Al-Haitsami berkata dalam al-Majma’ 6/243 no. 10439:

رَوَاهُ أَبُو يَعْلَى مُطَوَّلًا، وَفِيهِ أَبُو مَعْشَرٍ نَجِيحٌ، وَهُوَ ضَعِيفٌ، يُكْتَبُ حَدِيثُهُ

“Diriwayatkan oleh Abu Ya'la secara panjang lebar, dan di dalamnya terdapat Abu Ma'syar Najih, dan dia lemah, namun haditsnya boleh ditulis”.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 12/298 berkata :

وَفِي رِوَايَةِ عَاصِمِ بْنِ شَمْخٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَشَرَةٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّ عَلِيًّا قَالَ الْتَمِسُوا لِيَ الْعَلَامَةَ الَّتِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَإِنِّي لَمْ أَكْذِبْ وَلَا أَكْذِبْ فَجِيءَ بِهِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ حِينَ عَرَفَ الْعَلَامَةَ

Menurut riwayat dari 'Aasim ibn Syamkh, Abu Sa'iid mengatakan: Sepuluh Sahabat Nabi  bercerita kepada saya bahwa 'Ali berkata:

Kalian carilah tanda yang Rasulullah ( ) sabdakan, karena sesungguhnya saya tidak pernah berbohong dan saya tidak akan pernah berbohong. Lalu (mayat orang itu) dihadapkan, maka 'Ali memuji Allah dan menyanjung-Nya ketika dia mengenali tanda itu.

Lalu al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : 

"وَوَقَعَ فِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ مَوْلَى الْأَنْصَارِ عَنْ عَلِيٍّ حَوْلَهَا سَبْعُ هُلْبَاتٍ - وَهُوَ بِضَمِّ الْهَاءِ وَمُوَحَّدَةٍ جَمْعُ هُلْبَةٍ -، وَفِيهِ : أَنَّ النَّاسَ وَجَدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ بَعْدَ قَتْلِ أَهْلِ النَّهْرِ فَقَالَ عَلِيٌّ إِنِّي لَا أَرَاهُ إِلَّا مِنْهُمْ فَوَجَدُوهُ عَلَى شَفِيرِ النَّهْرِ تَحْتَ الْقَتْلَى فَقَالَ عَلِيٌّ صَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ . وَفَرِحَ النَّاسُ حِينَ رَأَوْهُ وَاسْتَبْشَرُوا وَذَهَبَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَجِدُونَهُ".

Dalam riwayat Abu Bakar, Maula al-Anshar [mantan budak yang dibebaskan], dari 'Ali : Ada tujuh puting susu di sekitarnya. 

Dalam riwayat itu disebutkan bahwa orang-orang marah setelah pembunuhan penduduk an-Nahr, tetapi 'Ali berkata : Saya tidak melihatnya kecuali dia adalah salah satu dari mereka [khawarij]. 

Mereka menemukannya di tepi sungai, di bawah para pasukan yang terbunuh. 'Ali berkata: "Maha benar apa Allah dan Rasul-Nya katakan ". 

Dan orang-orang pun bersukacita ketika mereka melihatnya, dan mereka senang, dan unek-unek yang ada pada diri mereka telah hilang dari nya. [ Akhir kutipan dari Fath al-Baari, 12/298 ].

*******

CONTOH KETIGA : JIDAT HITAM

BERIKUT INI HADITS-HADITS TENTANG TANDA HITAM BEKAS SUJUD PADA DAHI KHAWARIJ :

HADITS KE 1 : Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu :

أَنّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أُتِيَ بِدَنَانِيرَ، فَقَسَمَهَا، فَكُلَّمَا قَبَضَ قَبْضَةً نَظَرَ عَنْ يَمِينِهِ كَأَنَّهُ يُؤَامِرُ أَحَدًا، وَقَالَ حَمَّادٌ: وَعِنْدَهُ رَجُلٌ أَسْوَدُ مَطْمُومُ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَبْيَضَانِ، بَيْنَ عَيْنَيْهِ أَثَرُ السُّجُودِ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، مَا عَدَلْتَ مُنْذُ الْيَوْمِ فِي الْقِسْمَةِ، قَالَ: فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَقَالَ: ” مَنْ يَعْدِلُ عَلَيْكُمْ بَعْدِي؟ “، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلا نَقْتُلُهُ؟ قَالَ: ” لا، إِنَّ هَذَا وَأَصْحَابَهُ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لا يَتَعَلَّقُونَ مِنَ الإِسْلامِ بِشَيْءٍ".

Bahwasannya didatangkan kepada Rasulullah  sejumlah uang dinar, lalu beliau membagi-bagikannya. Setiap orang segenggam-segenggam. Lalu beliau melihat ke samping kanannya seakan-akan hendak menyuruh seseorang.

Hammad berkata : Di samping beliau ada seorang laki-laki berkulit hitam, berambut lebat, memakai dua pakaian putih, dan di antara kedua matanya terdapat tanda bekas sujud.

Lalu ia berkata : “Wahai Muhammad, engkau tidak adil sejak hari ini dalam pembagian”.

Maka Rasulullah  marah dan bersabda : “Lantas, siapakah yang akan berbuat adil kepada kalian sepeninggalku nanti ?”.

Para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah, tidakkah kami bunuh saja ia ?”.

Beliau menjawab : “Jangan. Sesungguhnya orang ini dan teman-temannya kelak akan keluar dari dien (agama Islam) seperti melesat keluarnya anak panah dari binatang buruannya (yakni: tembus keluar dari binatang buruannya karena kuat dan dahsyatnya daya lemparan. Pen). Mereka sama sekali bukan termasuk dari golongan Islam”.

[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘aashim dalam As-Sunnah 2/452 no. 927 , Affaan bin Muslim al-Bashri (W. 219 H) hal. 221 no. 283] .

Al-Bushairi berkata dalam al-Ittihaaf 8/62 no. 7482 :

" رَوَاهُ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، ورواته ثقات ".

" Itu diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Shaybah, dan para perawinya dapat dipercaya".

HADITS KE 2 :

Dari Al Azraq bin Qais bahwa Syarik bin Syihab berkata; -berkata Yunus Al Haritsi; inilah hadits Abdushamad berkata :

ليتَ أنِّي رَأَيتُ رَجُلًا مِن أصحابِ محمَّدٍ ﷺ يُحدِّثُني عن الخَوارجِ، قال: فلَقيتُ أبا بَرْزةَ في نَفَرٍ مِن أصحابِ محمَّدٍ ﷺ، فقُلتُ: حَدِّثْني شيئًا سَمِعتَه مِن رسولِ اللهِ ﷺ في الخَوارجِ، قال: أُحدِّثُكم بشيءٍ قد سَمِعَتْه أُذُنايَ، ورَأَتْه عَينايَ، أُتيَ رسولُ اللهِ ﷺ بدَنانيرَ فقَسَمَها، وثَمَّ رَجُلٌ مَطمومُ الشَّعرِ آدَمُ -أو أسوَدُ- بيْنَ عَينَيْه أثرُ السُّجودِ، عليه ثَوبانِ أبيَضانِ، فجَعَلَ يَأتيه مِن قِبلِ يَمينِه ويَتَعرَّضَ له، فلمْ يُعطِه شيئًا، قال: يا محمَّدُ، ما عَدَلتَ اليومَ في القِسمةِ! فغَضِبَ غَضَبًا شَديدًا، ثُمَّ قال: واللهِ لا تَجِدونَ بَعدي أحَدًا أعدلَ عليكم منِّي، ثلاثَ مِرارٍ، ثُمَّ قال: يَخرُجُ مِن قِبلِ المَشرقِ رِجالٌ كأنَّ هذا منهم، هَدْيُهم هكذا، يَقرَؤونَ القُرآنَ لا يُجاوِزُ تَراقيَهم، يَمرُقونَ مِن الدِّينِ، كما يَمرُقُ السَّهمُ مِن الرَّميَّةِ، ثُمَّ لا يَرجِعونَ فيه، سِيماهم التَّحْلِيقُ، لا يَزالونَ يَخرُجونَ حتى يَخرُجَ آخِرُهم مع الدَّجَّالِ، فإذا لَقيتُموهم فاقتُلوهم؛ هم شرُّ الخَلقِ والخَليقةِ.

"Duhai sekiranya aku mendapat seorang dari sahabat Nabi  menceritakan hadits dari seorang Khawarij."

Ia berkata : Lalu aku menemui Abu Barzah seorang sahabat Nabi , aku bertanya; "Ceritakanlah padaku sesuatu yang pernah engkau dengar dari Rasulullah  tentang orang Khawarij!."

Ia berkata : "Akan aku ceritakan apa yang aku saksikan dengan kepalaku dan aku dengar sendiri dari Rasulullah  : bahwa pernah Rasulullah  mendapatkan beberapa uang dinar, lalu beliau membagikannya, di situ ada seorang yang berambut sangat lebat atau hitam sedang diantara kedua matanya terdapat BEKAS SUJUD, dia mengenakan dua pakaian putih mendatangi Nabi  dari arah sebelah kanan beliau sedang ia tidak mendapat bagian apa-apa seraya berkata :

"Hai Muhammad, engkau tidak berlaku adil hari ini."

Maka Rasulullah  sangat marah sembari bersabda : "Tidak akan kalian dapati seorang yang lebih adil dariku sepeninggalku (beliau ulangi tiga kali). 

Lalu beliau bersabda : " Akan ada orang-orang yang datang dari arah timur , orang ini seakan-akan bagian dari mereka , ciri-ciri mereka seperti orang ini , mereka membaca Al Qur`an tetapi tidak melebihi kerongkongannya, mereka melepaskan agama ini sebagaimana anak panah melesat keluar dari binatang buruannya lalu tidak kembali lagi, mereka berkepala BOTAK, mereka akan selalu muncul hingga Dajjal pun datang bersama mereka , maka apabila kalian bertemu dengan mereka maka bunuhlah!, karena mereka adalah seburuk-buruk makhluk dan penciptaan."

[HR. Ahmad no. 19808 . Syu'aib al-Na'uth berkata :

" صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ دُونَ قَوْلِهِ : "حَتَّى يَخْرُجَ آخِرُهُم مَعَ الدَّجَّالِ".

Shahih Lighoirihi tanpa kata : " Hingga keluar yang terakhir bersama Dajjal ".

HADITS KE 3 :

Dari Syarik bin Syihab , dia berkata :

 كنتُ أتمنَّى أنْ ألقى رَجُلًا مِن أصحابِ النَّبيِّ ﷺ يُحدِّثُني عن الخَوارجِ، فلَقيتُ أبا بَرْزةَ في يومِ عَرَفةَ في نَفَرٍ مِن أصحابِه فقُلتُ: يا أبا بَرْزةَ، حَدِّثْنا بشيءٍ سَمِعتَه مِن رسولِ اللهِ ﷺ يقولُه في الخَوارجِ، فقال: أُحدِّثُكَ بما سَمِعَتْ أُذُنايَ، ورَأَتْ عَينايَ؛ أُتيَ رسولُ اللهِ ﷺ بدَنانيرَ، فكان يَقسِمُها وعندَه رَجُلٌ أسوَدُ مَطمومُ الشَّعرِ عليه ثَوبانِ أبيَضانِ بيْنَ عَينَيْه أثرُ السُّجودِ، فتَعرَّضَ لرسولِ اللهِ ﷺ، فأتاه مِن قِبلِ وَجهِه فلمْ يُعطِه شيئًا، ثُمَّ أتاه مِن خَلْفِه فلمْ يُعطِه شيئًا، فقال: واللهِ يا محمَّدُ، ما عَدَلتَ منذ اليومَ في القِسمةِ! فغَضِبَ رسولُ اللهِ ﷺ غَضَبًا شَديدًا، ثُمَّ قال: واللهِ لا تَجِدونَ بَعدي أحَدًا أعدلَ عليكم منِّي، قالها ثلاثًا، ثُمَّ قال: يَخرُجُ مِن قِبلِ المَشرِقِ رِجالٌ، كأنَّ هذا منهم، هَديُهم هكذا؛ يَقرَؤونَ القُرآنَ لا يُجاوِزُ تَراقيَهم، يَمرُقونَ مِن الدِّينِ كما يَمرُقُ السَّهمُ مِن الرَّميَّةِ، لا يَرجِعونَ إليه، -ووَضَعَ يدَه على صَدرِه- سِيماهم التَّحْلِيقُ ، لا يَزالونَ يَخرُجونَ حتى يَخرُجَ آخِرُهم، فإذا رَأَيتُموهم فاقْتُلوهم، قالها ثلاثًا، شرُّ الخَلقِ والخَليقةِ، قالها ثلاثًا".

Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Rasulullah  yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat pada hari ‘Arafah.

Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang engkau dengar dari Rasulullah  tentang Khawarij !”.

Dia berkata : “Akan kuceritakan kepada kamu suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku. 

Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah  lalu beliau membaginya.  Ada seorang laki-laki berkulit hitam , rambutnya dicukur [ gundul] , mengenakan dua lembar kain berwarna putih dan diantara kedua matanya terdapat BEKAS SUJUD .

Dia mendatangi Rasulullah  dari arah depan, tetapi Rasulullah  tidak memberinya sesuatu pun, kemudian dia mendatanginya dari arah kanan, tetapi Rasulullah  juga tidak memberikannya sesuatu pun, lalu dia mendatanginya dari arah belakang, namun Rasulullah  pun tidak memberikannya. 

Dia lantas berkata : “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”. Mendengar ucapannya, Nabi  marah besar. Beliau bersabda : “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”.

Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali.

Kemudian beliau bersabda : “Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilannya. Seakan-akan orang ini bagian dari mereka. Mereka membaca al-Qur’an namun al-Qur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang buruannya , kemudian mereka tidak akan kembali kepada agama - dan beliau meletakkan tangannya di dadanya – ciri mereka GUNDUL. Mereka tidak akan berhenti keluar sampai yang terakhir keluar [yakni Dajjaal]. Jika kalian melihat mereka, maka kalian bunuhlah mereka - beliau mengatakannya tiga kali-  mereka adalah seburuk-buruknya makhluk dan penciptaan - beliau mengatakannya tiga kali-".

[HR. Ahmad no. 19783 dan al-Haakim no. 2574 . al-Hakim berkata :

" هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ".

"Ini hadits Shahih sesuai syarat Shahih Muslim , namun Bukhori dan Muslim tidak meriwayatkannya ".

Syu'aib al-Na'uth berkata :

" صحيح لغيره دون قوله:"حتى يخرج آخرهم ".

Shahih Lighoirihi tanpa kata : " Hingga keluar yang terakhir ".

HADITS KE 4 :

Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma , dia adalah diantara sahabat yang pernah datang langsung ke tempat kaum khawarij . Ibnu Abbas menggambarkan semangat dan ketekunan mereka dalam ibadah dengan kata-kata yang simple , dan dia berdebat dengan kaum Khawarij dengan sebuah perdebatan yang masyhur dalam sejarah . Setelah kembali maka Ibnu Abbaas bercerita . Diantaranya dia berkata :

فَدَخَلْتُ عَلَى قَوْمٍ لَمْ أَرَ أَشَدَّ اجْتِهَادًا مِنْهُمْ، أَيْدِيهِمْ كَأَنَّهَا ثِفَنُ الْإِبِلِ [أيْ غَلِيْظَة]، وَوُجُوهُهُمْ مُعَلَّمَةٌ مِنْ آثَارِ السُّجُودِ

Lalu aku pun masuk ke tengah-tengah kaum yang aku tidak pernah melihat puncak semangat dan kesungguhan dalam ibadah melebihi mereka, tangan-tangan mereka seperti lutut unta (kasar), dan wajah-wajah mereka terdapat tanda-tanda BEKAS SUJUD. 

(Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 10/157 no. 18678 dan Baihaqi dalam al-Kubra 8/179 )

Al-Haytsami berkata dalam Al-Majma’ 6/239:

"رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَأَحْمَدُ بِبَعْضِهِ وَرِجَالُهُمَا رِجَالُ الصَّحِيحِ."

" Diriwayatkan oleh Al-Tabarani dan Ahmad dengan sebagiannya, dan perawi mereka adalah para perawi kitab Ash-Shahih".

Lihat pula : Fathul Baari 12/289 , al-Bahr al-Muhith ats-Tsajjaaj 20/228 dan Masyaariqul Anwaar al-Wahhaajah 3/492 .

----

APAKAH JIDAT HITAM BEKAS SUJUD ADALAH CIRI KHAS KAUM KHAWARIJ SEPANJANG MASA?

Ada sebagian para ulama yang mengatakan bahwa tanda hitam di dahi bekas sujud adalah ciri khas dari kaum Khawarij .

Namun yang shahih adalah : bahwa tanda hitam di jidat bekas sujud bukanlah ciri kaum Khawarij sepanjang zaman , akan tetapi jika dikatakan bahwa itu ciri sebagian kaum khawarij generasi pertama pada masa Nabi  dan para sahabat radhiyallahu 'anhum, maka itu benar adanya , sebagaimana dalam hadits-hadits dan perkataan Ibnu Abbaas di atas .

Tanda jidat hitam , kepala botak dan tanda fisik lainnya bukanlah ciri yang tetap dan paten yang selalu ada pada kaum khawrij sepanjang masa dan di setiap tempat, melainkan mereka memiliki ciri khusus pada setiap masa tertentu, seperti diabad sekarang ada kelompok yang terindikasi bermanhaj khwarij, mereka memanjangkan rambut, memakai pakaian hitam, dan lain sebagainya.

Kaidah Umum Atau Batasan Umum Untuk Mengetahui Sesorang itu Khawarij adalah sbb :

إِذَا أَظْهَرَ الْقَوْلَ بِالْخُرُوجِ عَلَى وُلاَةِ أُمُورِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ كَفَّرَ لِمُسْلِمِينَ بِالْكَبَائِرِ أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَ الْخَوَارِجِ وَاِسْتَحَلَّ الدِّمَاءَ بِاسْمِ الْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَإِنْكَارَ الْمُنْكَرِ فَتِلْكَ هِيَ الضُّوَابِطُ الَّتِي يُعْرَفُ بِهَا الْخَوَارِجُ.

“Jika terang-terangan mengikrarkan kata keluar dari penguasa yang mengayomi urusan umat Islam , atau mengkafirkan umat Islam hanya karena melakukan dosa besar, atau membenarkan doktrin atau madzhab Khawarij dan menghalalkan pertumpahan darah dengan mengatas namakan jihad di jalan Allah dan nahyi munkar , maka inilah batasan-batasan untuk mengetahui kaum Khawarij.”

Berikut ini ucapan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu tentang orang-orang khawarij sebagaimana disebutkan oleh Imam Bukhari secara mu'allaq [tanpa sanad] adalah sebagai berikut:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ ، وَقَالَ : إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ "

“Ibnu Umar menilai mereka sebagai seburuk-buruk makhluk Allah. Dia berkata : ‘Mereka mencari-cari ayat-ayat yang turun terhadap orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.” (Shahih al-Bukhori 9/16 , Bab : Qotlil Khawarij wa'l Mulhidiin )

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

" وَصَلَهُ الطَّبَرِيُّ فِي مُسْنَدِ عَلِيٍّ ‌مِنْ ‌تَهْذِيبِ ‌الْآثَارِ ‌مِنْ ‌طَرِيقِ ‌بُكَيْرِ ‌بْنِ ‌عَبْدِ ‌اللَّهِ ‌بْنِ ‌الْأَشَجِّ ‌أَنَّهُ ‌سَأَلَ ‌نَافِعًا ‌كَيْفَ ‌كَانَ ‌رَأْيُ ‌بن ‌عُمَرَ فِي الْحَرُورِيَّةِ قَالَ كَانَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتِ الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا فِي الْمُؤْمِنِينَ قُلْتُ وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ".

" Ath-Thabary menyambungkan sanadnya dalam " Musnad Ali min Tahdzib Al-Atsar" dari jalur Bukair bin Abdillah bin Al-Asyajj, bahwa dia bertanya kepada Nafi, tentang bagaimana pandangan Ibnu Umar terhadap kelompok Haruriyah (nama lain untuk kelompok Khawarij)?

Dia menjawab : “Beliau berpendapat bahwa mereka adalah seburuk-buruk makhluk Allah, mereka mencari-mencari ayat tentang orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.”

Saya katakan : ‘Sanadnya shahih’”. (Fathul Bari, 12/286)

Diantara ulama yang yang menyatakan bahwa tanda hitam bekas sujud itu ciri kaum khawarij diantaranya adalah Burhanuddin Ibrahim bin Umar al-Biqa`i dan Ahmad ash-Shoowi al-Maliki.

Burhanuddin Ibrahim bin Umar al-Biqa`i dalam Tafsir Nadzmud Durar fi Tanasubil Ayat wal Atsar 4/216, menyatakan :

وَلَا يُظَنُّ أَنَّ مِنَ السِّيمَا مَا يَصْنَعُهُ بَعْضُ الْمُرَائِينَ مِنْ أَثَرِ هَيْئَةِ السُّجُودِ فِي جَبْهَتِهِ فَإِذًا ذَلِكَ مِنْ سِيمَا الْخَوَارِجِ

"Tak disangka bahwa termasuk tanda bekas sujud [dalam ayat al-Qur'an] adalah tanda bekas sujud di jidat yang sengaja dibuat oleh sebagian orang-orang yang riya. Jika demikian maka itu adalah termasuk identitas atau tanda orang Khawarij”.

[Lihat pula : As-Sirooj al-Muniir karya al-Khothiib asy-Syarbini 4/57 dan Fathul Bayaan karya Abu Thoyyib al-Bukhori al-Qinnuuji 13/120].

Ahmad ash-Shoowi al-Maliki dalam Hasyiyah ash-Shoowi mengatakan :

اختلف في تِلْكَ السِّيمَا، فَقِيلَ: إن مَوَاضِعَ سُجُودِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُرَى كَالْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ، وَقِيلَ: هُوَ صَفْرَةُ الْوُجُوهِ مِنْ سَهَرِ اللَّيْلِ، وَقِيلَ: الْخُشُوعُ الَّذِي يَظْهَرُ عَلَى الْأَعْضَاءِ، حَتَّى يَتْرَاءَى أَنَّهُم مَرِضَى وَلَيْسُوا بِمَرِضَى، وَلَيْسَ الْمُرَادُ بِهِ مَا يَصْنَعُهُ بَعْضُ الْجَهِلَةِ الْمَرَائِينَ مِنْ الْعَلَامَةِ فِي الْجَبْهَةِ، فَإِنَّهُ مِنْ فِعْلَ الْخَوَارِجَ، وَفِي الْحَدِيثِ: "إِنِّي لَأَبْغِضُ الرَّجُلَ وَأَكْرَهُهُ إِذَا رَأَيْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ أَثَرَ السُّجُودِ".

Telah ada perbedaan pendapat tentang tanda ini [ bekas sujud dalam ayat al-Qur'an ] :

Ada yang mengatakan : Letak sujud di dahi mereka pada hari kiamat akan tampak seperti bulan purnama.

Dan ada yang mengatakan : Kuningnya wajah-wajah karena dihabiskan malamnya untuk shalat malam .

Dan ada yang mengatakan : Kekhusyu'an yang tampak pada anggota badan, sehingga seakan-akan mereka tampak sakit padahal tidak sakit.

Dan yang dimaksudkan oleh ayat bukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang bodoh dan tukang pamer yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah perbuatan orang khawarij".

Dan dalam sebuah hadits disebutkan : " sungguh saya benci seseorang yang saya lihat diantara kedua matanya terdapat bekas sujud". (Baca : Hasyiah ash-Shoowi 4/134, Dar al Fikr).

=====

CONTOH KE 4 : KEPALA GUNDUL TERMASUK CIRI KHAWARIJ GENERASI PERTAMA

Dari Abu Sa'id Al Khudzri radliyallahu'anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

" يَخْرُجُ ناسٌ مِن قِبَلِ المَشْرِقِ، ويَقْرَؤُونَ القُرْآنَ لا يُجاوِزُ تَراقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كما يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لا يَعُودُونَ فيه حتَّى يَعُودَ السَّهْمُ إلى فُوقِهِ، قيلَ ما سِيماهُمْ؟ قالَ: سِيماهُمُ التَّحْلِيقُ - أوْ قالَ: التَّسْبِيدُ -.".

"Akan muncul beberapa orang dari arah timur, mereka membaca Al Qur'an namun tidak lebih dari kerongkongan mereka (tidak meresap dalam hati), mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lesak), dan mereka tidak akan kembali hingga anak panah kembali ke tali busur."

Lalu ada yang bertanya : "Apa tanda mereka?"

Beliau menjawab: "Ciri mereka adalah GUNDUL." Atau, beliau mengatakan: "Rambutnya dipangkas habis." [ HR. Bukhori no. 7562].

Makna at-Tasbiid [التَّسْبِيْدُ]:

"هُوَ حَلْقُ الشَّعْرِ وَاسْتِئْصَالُهُ، وَقِيلَ هُوَ تَرْكُ التَّدْهِينِ وَتَرْكُ الرَّأْسِ".

Ia adalah mencukur rambut dan mencabutnya hingga akarnya. Dan ada yang mengatakan bahwa itu adalah tidak pernah mengolesinya dengan minyak dan membiarkan kepalanya tidak terurus. [ Baca : an-Nihayah Fii Ghoriib al-Hadits (2/333)].

Dari Abu Sa'id Al Khudri dan Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhuma dari Rasulullah , beliau bersabda:

«سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي اخْتِلَافٌ وَفُرْقَةٌ، قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَا يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّ عَلَى فُوقِهِ، هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ، طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ، يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِي شَيْءٍ، مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: «التَّحْلِيقُ»

"Akan terjadi perbedaan dan perpecahan di antara umatku, ada sebagian kaum yang memperbagus dalam berbicara namun memperburuk dalam perbuatan . Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar), dan mereka tidak akan kembali lagi hingga anak panah kembali ke busurnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk dan penciptaan .

Maka beruntunglah orang yang bisa membunuh mereka atau mereka membunuhnya. Mereka mengajak kepada Al-Qur'an, tetapi mereka sendiri tidak mengamalkannya sama sekali. Siapa memerangi mereka, maka yang demikian lebih mulia di sisi Allah."

Para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-ciri mereka?"

Beliau menjawab: "Dicukur GUNDUL."

[HR. Abu Daud no. 4765 . Di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud dan Syu'aib al-Arnauth dalam Takhrij Hadits Sunan Abi Daud ].

Dari Anas meriwayatkan dari Rasulullah  hadits semisal diatas , namun ada tambahan :

" سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ وَالتَّسْبِيدُ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمْ فَأَنِيمُوهُمْ ".

"Ciri mereka adalah rambutnya dicukur gundul dan dicabut habis , jika kalian mendapati mereka maka bunuhlah."

Abu Dawud berkata :

التَّسْبِيدُ اسْتِئْصَالُ الشَّعْرِ

"At-tasbid adalah mencabut habis semua rambut."

[HR. Abu Daud no. 4766 dan Ibnu Majah no. 175. Sanadnya di hukumi Jayyid oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Fath 12/286 . Di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Ibnu Majah no. 175 dan Syu'aib al-Arnauth dalam Takhrij Hadits Sunan Abi Daud ].

Dan Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyyah berkata tentang Ciri Gundul :

وهذه السِّيما سِيما أَوَّلِهم كمَا كَانَ ذُو الثُدَيَّةِ؛ لا أنَّ هذا وَصْفٌ لازِمٌ لهم"

“Tanda ini adalah tanda orang pertama dari mereka, sama seperti halnya Dzu't-Tsudayyah [orang yang memiliki sesuatu mirip payudara di ujung lengan atasnya] , maka ini bukan dari ciri-ciri yang harus ada pada mereka” [Majmu' Fataawa (28/497)].

Imam Al-Qurthubi mengatakan:

"سِيمَاهُمُ التَّحْلِيقُ أَيْ ‌جَعَلُوا ‌ذَلِكَ ‌عَلَامَةً ‌لَهُمْ ‌عَلَى ‌رَفْضِهِمْ ‌زِينَةَ ‌الدُّنْيَا وَشِعَارًا لِيُعْرَفُوا بِهِ كما يفعل البَعْضُ مِنْ رُهْبَانِ النَّصَارَى، يَفْحَصُوْن عَنْ أوْسَاطِ رُءُوْسِهِم . وَهَذَا كلُّه مِنْهُمْ جَهْلٌ بِمَا يُزْهَد ومالا يُزْهَدُ فِيهِ وَابْتِدَاعٌ مِنْهُمْ فِي دِينِ اللَّهِ".

“Ciri mereka adalah GUNDUL . Yakni, mereka menjadikan ini sebagai tanda penolakan mereka terhadap perhiasan duniawi dan syiar-syiar yang menyebabkan mereka menjadi terkenal dengan nya , seperti yang dilakukan oleh sebagian para biarawan Kristen, memeriksa bagian tengah kepala mereka, dan semua ini adalah kebodohan tentang apa yang mereka zuhudkan dan apa yang tidak di zuhudkan. Dan itu adalah bid'ah yang di ada-adakan dari mereka dalam agama Allah . [Al-Mufhim oleh Al-Qurthubi (3/122)].

======

CONTOH KE 5 : TANGAN KHAWARIJ ANGKATAN PERTAMA KASAR SEPERTI LUTUT UNTA:

Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma , dia adalah diantara sahabat yang pernah datang langsung ke tempat kaum khawarij . Ibnu Abbas menggambarkan semangat dan ketekunan mereka dalam ibadah dengan kata-kata yang simple , dan dia berdebat dengan kaum Khawarij dengan sebuah perdebatan yang masyhur dalam sejarah . Setelah kembali maka Ibnu Abbaas bercerita . Diantaranya dia berkata :

فَدَخَلْتُ عَلَى قَوْمٍ لَمْ أَرَ أَشَدَّ اجْتِهَادًا مِنْهُمْ، أَيْدِيهِمْ كَأَنَّهَا ثِفَنُ الْإِبِلِ [أيْ غَلِيْظَة]، وَوُجُوهُهُمْ مُعَلَّمَةٌ مِنْ آثَارِ السُّجُودِ

Lalu aku pun masuk ke tengah-tengah kaum yang aku tidak pernah melihat puncak semangat dan kesungguhan dalam ibadah melebihi mereka, tangan-tangan mereka seperti lutut unta (kasar), dan wajah-wajah mereka terdapat tanda-tanda BEKAS SUJUD. 

(Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 10/157 no. 18678 dan Baihaqi dalam al-Kubra 8/179 )

Al-Haytsami berkata dalam Al-Majma’ 6/239:

رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَأَحْمَدُ بِبَعْضِهِ وَرِجَالُهُمَا رِجَالُ الصَّحِيحِ."

" Diriwayatkan oleh Al-Tabarani dan Ahmad dengan sebagiannya, dan perawi mereka adalah para perawi kitab Ash-Shahih".

Lihat pula : Fathul Baari 12/289 , al-Bahr al-Muhith ats-Tsajjaaj 20/228 dan Masyaariqul Anwaar al-Wahhaajah 3/492 .

Makna Tsifanul Ibil [ثِفَنُ الْإِبِلِ] : Tsifan [ثِفَنُ] jamak dari Tsafinah [ثَفِنَة] .  

Tsafinah [ثَفِنَة] Anggota badan dari semua hewan berkaki empat yang bersentuhan langsung dengan tanah dan bergesekan dengannya.

Tsafinatul ba’ir [ثَفِنَةُ البَعِيْر] yakni : bagian tubuh unta yang menempel tanah ketika menderum .

Dikatakan :

"الثَّفِنَةُ خَشِنٌ أو ناعِمٌ . الثَّفِنَةُ خَشِنٌ معْناها : أنَّ رُكَبَهم خَشِنَةٌ من كُثرة السُّجود تُباشِرُ الأرْضَ".

"Tsafinah kasar atau halus . Tsafinah kasar, artinya lutut mereka kasar karena banyak sujud, menyentuh tanah".

Yakni : mereka adalah orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam ibadah, mereka mengira bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah murni untuk beribadah, menghabiskan waktunya dan mengorbankan segalanya untuk Allah , karena begitu besar semangatnya dalam beribadah , terutama ibadah shalat dan banyak bersujud sehingga membuat telapak tangan dan lututnya menjadi kasar seperti dengkul unta .

Dan tanpa mereka sadari bahwa doktrin-doktrin mereka membawa kehancuran pada umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khsususnya. Jadi, kaum Khawarij ini menggabungkan antara kebaikan lahiriah dan kerusakan batiniyiah.

Kebaikan yang nampak dalam ibadah yakni dalam hal apa yang ada antara dia dan Allah. Adapun apa yang ada di antara dia dan manusia adalah membuat kehancuran.

Dan apa yang ada antara dia dan Allah adalah 'aqidah ghuluww [keyakinan ekstrem], meskipun ada unsur ibadah di dalamnya, namun itu ghuluww [berlebihan].

Itulah sebabnya Rasulullah ( ) berkata tentang mereka: Mereka adalah makhluk yang paling buruk.

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"وَلِهَذَا يَحْتَاجُ الْمُتَدَيِّنُ الْمُتَوَرِّعُ إلَى عِلْمٍ كَثِيرٍ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْفِقْهِ فِي الدِّينِ وَإِلَّا فَقَدَ يُفْسِدُ تَوَرُّعُهُ الْفَاسِدَ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُهُ كَمَا فَعَلَهُ الْكُفَّارُ وَأَهْلُ الْبِدَعِ مِنْ الْخَوَارِجِ وَالرَّوَافِضِ وَغَيْرِهِمْ".

“Untuk itu, bagi orang yang bertaqwa [Waroo'] perlu memiliki banyak pengetahuan tentang Kitab, Sunnah, dan fikih dalam agama. Jika tidak, maka keshalehannya yang rusak dapat merusak lebih parah dari pada yang memperbaikinya , seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir dan para ahli bid'ah dari Khawarij, Rawafidh dan lainnya. [ Majmu al-Fataawaa 20/141-142]

Pemahaman Khawarij Pemahaman yang salah tentang Al-Qur'an: Mereka banyak membaca Al-Qur'an tanpa pemahaman atau pengetahuan yang benar , malahan mereka menempatkan ayat-ayatnya tidak pada tempatnya, dan karena alasan itu deskripsi tentang mereka datang dalam hadits-hadits yang shahih , diantaranya :

" يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ ".

Mereka membaca Al-Qur'an dan menyangka bahwa ayat itu dalil untuk membenarkan mereka, padahal ayat itu dalil atas kesalahan mereka. [HR. Muslim no. 1066 dan Abu Dawud (4768)].

Oleh karena itu, perang yang syar'i yang pernah terjadi pada umat ini adalah memerangi kaum Khawarij dan memerangi Rafidhah.

=======

CONTOH KE 6 : KAUM KHAWARIJ SENANTIASA BERPAKAIAN CINGKRANG

Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu berkata :

قَامَ رَجُلٌ غَائِرُ العَيْنَيْنِ، مُشْرِفُ الوَجْنَتَيْنِ، نَاشِزُ الجَبْهَةِ، كَثُّ اللِّحْيَةِ، مَحْلُوقُ الرَّأْسِ، مُشَمَّرُ الإِزَارِ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اتَّقِ اللَّهَ، قَالَ: «وَيْلَكَ، أَوَلَسْتُ أَحَقَّ أَهْلِ الأَرْضِ أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ» قَالَ: ثُمَّ وَلَّى الرَّجُلُ، قَالَ خَالِدُ بْنُ الوَلِيدِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلاَ أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟ قَالَ: «لاَ، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ يُصَلِّي» فَقَالَ خَالِدٌ: وَكَمْ مِنْ مُصَلٍّ يَقُولُ بِلِسَانِهِ مَا لَيْسَ فِي قَلْبِهِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ»

Tiba-tiba seorang laki-laki dengan mata cekung, tulang pipi cembung, dahi menonjol, berjanggut tipis, berkepala gundul dan menyingsingkan sarungnya [cingkrang] , berdiri dan berkata :

'Ya Rasulullah! Takutlah kepada Allah.'

Nabi  bersabda: 'Celaka kamu.' Bukankah di muka bumi ini akulah yang paling takut kepada Allah? '

Orang itu beranjak dari tempat duduknya. Khalid bin Walid berkata; 'Ya Rasulullah! Izinkan aku menebasnya.

Nabi  bersabda: Jangan, bisa jadi ia mengerjakan shalat.

Khalid berkata : Berapa banyak orang yang shalat berkata dengan lisannya yang tidak sesuai dengan hatinya.

Rasulullah  bersabda: Aku tidak diperintah untuk menyelidiki hati seseorang atau mengetahui isi perutnya". [ HR. Bukhori no. 7432 dan Muslim no. 1064].

Makna : مُشَمَّرُ الإِزَارِ :

(مُشَمِّر الإِزَار) إِزَارُهُ مَرْفُوع عَنْ كَعْبِهِ

(Menyingsingkan sarung) artinya kain sarungnya diangkat atau diikat lebih tinggi dari mata kakinya [ Baca : Ta'liq Shahih al-Bukhori oleh Mustafa al-Baghoo 4/163 no. 4351 Cet. as-Sulthaniyyah].

HADITS BERIKUT INI ADALAH RIWAYAT PALSU :

Al-Khothib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdaad 1/502 no. 97 meriwayatkan dengan sanadnya , dia berkata : Ali bin Yahya bin Jaafar, imam Isfahan, memberi tahu kami: Abu al-Hasan Ahmad bin al-Qasim bin al-Rayyan al-Mashry al-Bashry memberi tahu kami, dia berkata: Ahmad bin Ishaq bin Ibrahim bin Nubaith bin Syariith Al-Asyja'i meriwayatkan kepada kami, di Mesir, dia berkata: ayahku menceritakan padaku , dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata :

لَمَّا فَرَغَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ مِنْ قِتَال ِأَهْلِ النَّهْرِ قَفَلَ أَبُو قَتَادَةَ الأَنْصَارِيُّ وَمَعَهُ سِتُّونَ أَوْ سَبْعُون مِنَ الأَنْصَارِ. قَالَ: فَبَدَأَ بِعَائِشَةَ، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: فَلَمَّا دَخَلْتُ عَلَيْهَا، قَالَتْ: مَا وَرَاءَكَ؟ فَأَخْبَرْتُهَا أَنَّهُ لَمَّا تَفَرَّقَتِ الْمَحْكَمَةُ مِنْ عَسْكَرِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ لَحِقْنَاهُمْ فَقَتَلْنَاهُمْ.

فَقَالَتْ: مَا كَانَ مَعَكَ مِنَ الْوَفْدِ غَيْرِكَ؟ قُلْتُ: بَلَى سِتُّونَ أَوْ سَبْعُوْن .

قَالَتْ: أَفَكُلُّهُمْ يَقُولُ مِثْلَ الَّذِي تَقُولُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ.

قَالَتْ: قُصَّ عَلَيَّ ْقِصَّةَ.

فَقُلْتُ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، تَفَرَّقَتِ الْفِرْقَةُ وَهُمْ نَحْوٌ مِنَ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا يُنَادُونَ: لا حُكْمَ إِلا لِلَّهِ، فَقَالَ َلِيٌّ: كَلِمَةُ حَقٍّ يُرَادُ بِهَا بَاطِلٌ. فَقَاتَلْنَاهُمْ بَعْدَ أَنْ نَاشَدْنَاهُمُ اللَّهَ وَكِتَابَهُ، فَقَالُوا: كَفَرَ عُثْمَانُ، وَعَلِيٌّ، وَعَائِشَةُ، وَمُعَاوِيَةُ.

فَلَمْ نَزَلْ نُحَارِبُهُمْ وَهُمْ يَتْلُونَ الْقُرْآنَ، فَقَاتَلْنَاهُمْ وَقَاتَلُونَا، وَوَلَّى مِنْهُمْ مَنْ وَلَّى، فَقَالَ: لا تَتْبَعُوا مُوَلِّيًا.

فَأَقَمْنَا نَدُورُ عَلَى الْقَتْلَى حَتَّى وَقَفَتْ بَغْلَةُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَعَلِيٌّ رَاكِبُهَا، فَقَالَ: اقْلِبُوا الْقَتْلَى، فَأَتَيْنَاهُ وَهُوَ عَلَى نَهْرٍ فِيهِ الْقَتْلَى، فَقَلَبْنَاهُمْ، حَتَّى خَرَجَ فِي آخِرِهِمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ عَلَى كَتِفِهِ مِثْلُ حَلَمَةِ الثَّدْيِ،

فَقَالَ عَلِيٌّ: اللَّهُ أَكْبَرُ، وَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ وَلا كُذِبْتُ، كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ وَقَدْ قَسَمَ فَيْئًا، فَجَاءَ هَذَا، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ اعْدِلْ، فَوَاللَّهِ مَا عَدَلْتَ مُنْذُ الْيَوْمَ.

فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: " ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ، وَمَنْ يَعْدِلُ عَلَيْكَ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ؟ "، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلا أَقْتُلُهُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: " لا، دَعْهُ فَإِنَّ لَهُ مَنْ يَقْتُلُهُ ".

وَقَالَ: صَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ.

قَالَ: فَقَالَتْ عَائِشَةُ: مَا يَمْنَعُنِي مَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَلِيٍّ أَنْ أَقُولَ الحَقَّ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: " تَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى فِرْقَتَيْنِ تَمْرُقُ بَيْنَهُمَا فِرْقَةٌ مُحَلِّقُونَ رُءُوسَهُمْ مُحِفُّونَ شَوَارِبَهُمْ، أُزُرُهُمْ إِلَى أَنْصَافِ سَوْقِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لا يَتَجَاوَزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَقْتُلُهُمْ أَحَبُّهُمْ إِلَيَّ وَأَحَبُّهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى "،

قَالَ: فَقُلْتُ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ َأَنْتِ تَعْلَمِينَ هَذَا، فَلِمَ كَانَ الَّذِي كَانَ مِنْكِ؟ قَالَتْ: يَا أَبَا قَتَادَةَ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا، وَلِلْقَدَرِ أَسْبَابٌ، وَذَكَرَ بَقِيَّةَ الْحَدِيثِ".

Ketika Ali bin Abi Thalib - radhiyallahu 'anhu- selesai dari memerangi penduduk an-Nahr , maka Abu Qaddad al-Ansari - radhiyallahu 'anhu- dan bersamanya enam puluh atau tujuh puluh dari para sahabat al-Anshar kembali pulang . Dia berkata: Maka dia mulai dengan mendatangi Aisyah - radhiyallahu 'anha-.

Abu Qatadah berkata: Ketika aku masuk padanya, Aisyah bertanya : Apa yang melatar belakangimu?

Maka saya mengkabarkan kepadanya bahwa ketika mahkmah [dialog antara pasukan Ali dan pasukan Khawarij] gagal dan mereka memisahkan diri dari pasukan Amiirul mukminiin , maka kami mengejar mereka dan membunuh mereka.

Dia [Aisyah] berkata: Apakah tidak ada delegasi lain dengan Anda?

Saya [Abu Qatadah] berkata: Ya, enam puluh atau tujuh puluh.

Dia [Aisyah] berkata: Apakah mereka semua mengatakan hal yang sama seperti yang Anda katakan?

Saya bilang :  iya. Dia berkata: Ceritakan padaku kisahnya .

Aku berkata : Wahai Ummul Mu'miniin [Bunda orang-orang beriman], firqoh [kelompok] itu memisahkan diri dan mereka berjumlah sekitar dua belas ribu sambil berseru :

لا حُكْمَ إِلا لِلَّهِ

"Tidak ada hukum kecuali hukum milik Allah"

Maka dia [Ali] berkata kepadaku :

كَلِمَةُ حَقٍّ يُرَادُ بِهَا بَاطِلٌ

Sebuah kalimat yang hak namun dimaksudkan untuk kebathilan .

Maka kami memerangi mereka setelah kami menyeru mereka kembali kepada Allah dan Kitab-Nya. Namunn mereka berkata : Utsman, Ali, Aisyah, dan Muawiyah adalah kafir.

Lalu kami tidak berhenti memerangi mereka , sementara mereka terus bertempur sambil membaca Al-Qur’an, maka kami memerangi mereka dan mereka pun memerangi kami, dan di antara mereka ada yang lari dari peperangan, maka dia [Ali] berkata: Jangan kalian ikuti orang yang lari dari peperangan !.

Maka kami berdiri mengitari tumpukan orang-orang mati terbunuh hingga keledai Rasulullah  berhenti , dan Ali adalah penunggangnya. Lalu kami datangi dia ketika dia berada di tepi sungai yang terdapat orang-orang mati terbunuh , maka kami pun membalik-balikkannya, sampai yang terakhir keluar seorang pria kulit hitam yang di bahunya terdapat sesuatu semisal puting susu payudara .

Ali berkata : Allahu Akbar , demi Allah aku tidak pembohong dan aku juga tidak berbohong.  Dulu aku pernah bersama Nabi  , dan beliau membagi-bagi harta rampasan perang . Lalu datang orang ini, dia berkata :

" Wahai Muhammad, berlaku adillah !, karena demi Allah , kamu tidak melakukan keadilan sejak hari ini".

Nabi  berkata: "Semoga ibumu kehilanganmu, dan siapa yang akan berlaku adil kepadamu jika aku tidak melakukan keadilan?"

'Umar Ibnu Al-Khattab berkata: Wahai Rasulullah, tidak kah sebaiknya aku membunuhnya?

Nabi  berkata: "Tidak, biarkan dia pergi, karena baginya ada seseorang yang akan membunuhnya."

Dan dia [Ali] berkata: Maha benar Allah dan Rasul-Nya.

Dia [Abu Qatadah] berkata: Aisyah berkata: Apa yang menghalangi aku dan Ali untuk berbicara kebenaran? Aku mendengar Nabi  bersabda :

" تَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى فِرْقَتَيْنِ تَمْرُقُ بَيْنَهُمَا فِرْقَةٌ مُحَلِّقُونَ رُءُوسَهُمْ مُحِفُّونَ شَوَارِبَهُمْ، أُزُرُهُمْ إِلَى أَنْصَافِ سَوْقِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لا يَتَجَاوَزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَقْتُلُهُمْ أَحَبُّهُمْ إِلَيَّ وَأَحَبُّهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى "

“Umatku akan terpecah menjadi dua golongan , di mana satu golongan diantara keduanya keluar memisahkan diri , kepala mereka gundul , KUMIS mereka dipangkas habis [hingga tampak kulitnya], dan sarung-sarung mereka CINGKRANG hingga pertengahan betis mereka, mereka membaca Al-Qur'an tetapi tidak melampaui kerongkongan mereka . Mereka akan dibunuh oleh orang yang paling di cintai oleh aku dan paling di cintai oleh Allah Ta'aala."

Dia [Abu Qatadah] berkata : Saya berkata: Wahai Ummul Mi'miniin [Ibunda orang-orang beriman] , Anda tahu ini, lalu mengapa itu pernah terjadi dari Anda?

Dia [Aisyah] menjawab : Wahai Abu Qatadah, Takdir Allah itu telah ditentukan sebelumnya, dan bagi masing-masing takdir memiliki sebab ", lalu dia [Abu Qotadah] menyebutkan sisa kisahnya .

[ Di riwayatkan oleh Abu al-Hasan Ahmad bin al-Qasim bin al-Rayyan al-Mashry al-Bashry  dalam " نسخة نبيط بن شريط الأشجعي" hal. 129 no. 54-(382) dan al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdaad 1/502 no. 97]

Sanadnya : PALSU .

Adz-Dzahabi berkata dalam Nuskhoh Nabith (53) :

[فيه] أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنُ نَبِيطَ بْنُ شَرِيطَ رَوَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ بِنُسْخَةٍ فِيهَا بَلايَا لَا يَحِلُّ الِاحْتِجَاجُ بِهَا فَهُوَ كَذَّابٌ

[Di dalamnya] ada Ahmad bin Ishaq bin Ibrahim bin Nubaith bin Syariith meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya dalam nuskhoh [salinan] yang berisi penuh balaya yang tidak halal berhujjah dengannya, karena dia itu PENDUSTA ".

*******

KLASIFIKASI CIRI KEDUA :
SIFAT DAN KARAKTER KHAWARIJ YANG PATEN DAN TIDAK BERUBAH SEPANJANG MASA

Sifat-sifat mereka benar-benar menakjubkan dan mengagumkan . Ibnu Katsir - rahimahullah - mengatakan:

"يَعْنِي أَنَّهُمْ هَذَا صِنْفٌ غَرِيبٌ مِن بَنِي آدَمَ مَا لَهُمْ نَظِيرٌ مَا لَهُمْ نَظِيرٌ"

'Maksudnya, bahwa mereka ini adalah kelompok yang aneh dari keturunan manusia, yang tidak ada bandingannya , tidak ada tandingannya .'" [ Baca : al-Bidayah wan Nihayah 7/285-290].

POINT-POINT UTAMA CIRI DAN KARAKTER KHAWARIJ SEPANJANG ZAMAN

CIRI KE 1 : KEBANYAKAN KAUM KHAWARIJ ADALAH ANAK-ANAK MUDA [أَحْدَاثُ الأَسْنَان].

Mereka adalah "ahdats al-asnaan," yang berarti bahwa sebagian besar pengikut mereka adalah anak-anak muda yang terpesona, terpukau dan takjub terhadap ibadahnya dan pemahamannya.

Rasulullah  bersabda :

يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءَ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءَ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرَقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَرَقُّ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ.

"Akan datang pada akhir zaman sekelompok orang yang masih muda usianya, namun pemikiran mereka dangkal. Mereka mengatakan dengan perkataan manusia yang terbaik, tetapi mereka akan keluar dari Islam seperti panah keluar dari melesat keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar) ." (HR. Imam Bukhari no. 3611 dan Imam Muslim no. 2462:154).

Kata "al-ahdaats" (الأحداث) adalah bentuk jamak dari "hadats" yang berarti orang yang masih muda atau belum cukup umur. "Asnan" (الأسنان) adalah jamak dari سِنٌّ , yang dimaksud adalah umur , dan yang dimaksud umur di sini adalah pemuda . [Fathul-Bari (12/355) dan Syarh an-Nawawi 'Ala Shahih Muslim (7/138)]

An-Nawawi berkata:

مَعْنَاهُ صِغَارُ الأَسْنَانِ صِغَارُ العُقُولِ.

"Maknanya, orang-orang yang masih muda usianya dan orang-orang yang kecil yang akal." [Syarh an-Nawawi 'ala Muslim (7/169)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

والأَسْنَانُ جَمْعُ سِنٍّ والمُرَادُ بِهِ العُمْرُ والمُرَادُ أَنَّهُمْ شَبَابٌ.

"Asnan adalah jamak dari sin, yang dimaksud adalah usia, dan maksudnya mereka adalah para pemuda." [Fath al-Bari li Ibn Hajar (12/287)]

Badruddin al-Aini berkata:

"قَوْلُهُ: (حُدَثَاءُ الأَسْنَانِ) أَي: الصِّغَارُ، وَقَدْ يُعَبَّرُ عَنِ السِّنِّ بِالعُمْرِ".

"Ucapannya (hudatsa' al-asnan) artinya: anak-anak kecil, dan bisa juga diartikan usia" [Umdat al-Qari Syarh Sahih al-Bukhari (16/144)]

Ini mengindikasikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang dangkal, sedikit pengalaman, pengetahuan yang terbatas, dan kurangnya wawasan. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi :

" ‌يُسْتَفَادُ ‌مِنْهُ ‌أَنَّ ‌التَّثَبُّتَ ‌وَقُوَّةَ ‌الْبَصِيرَةِ ‌تَكُونُ ‌عِنْدَ ‌كَمَالِ ‌السِّنِّ ‌وَكَثْرَةِ ‌التَّجَارِبِ وَقُوَّةِ الْعَقْلِ".

"Ini menunjukkan bahwa kestabilan dan pemahaman yang kuat biasanya tercapai ketika seseorang telah mencapai usia yang lebih matang, memiliki banyak pengalaman, dan memiliki pemikiran yang kuat." [Di Kutip Ibnu hajar dalam Fathul Bari 12/287 dan asy-Syaukani dalam Neil Awthar 7/190]

Deskripsi ini mengindikasikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah anak-anak muda. Salah satu alasan mengapa banyak di antara mereka adalah pemuda ? Karena kurangnya pemahaman yang mendalam tentang agama, akan tetapi mereka memiliki semangat, kegigihan, dan ketegasan yang biasa ditemukan pada anak-anak muda, sementara kebanyakan orang tua menghindari sikap-sikap ini.

=====

CIRI KE 2 : KHAWARIJ ADALAH KUMPULAN ORANG DUNGU YANG BANYAK ANGAN-ANGAN

Mereka adalah "sufahaa' al-ahlaam," yang berarti mereka adalah orang-orang dungu yang banyak angan-angan , alias memiliki akal yang dangkal, seperti yang disebutkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Mereka tidak menghormati para ulama dan orang-orang bijak, dan oleh karena itu mereka mengklaim bahwa diri mereka jauh lebih berilmu daripada Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘ahnum, sebagaimana yang terjadi dalam dialog di Nahrawan. 

Nabi Muhammad  menggambarkan mereka sebagai "sufaha al-ahlaam" (sufaha berarti orang yang lemah dalam akal). Para Khawarij ditandai oleh keterburu-buruan dalam bernalar, kedunguan, dan kerendahan kwalitas akal pikiran dan kerusakan pemikiran nya.

Ini sama seperti yang disebutkan dalam hadits sahih yang menyebutkan mereka sebagai "sufaha al-ahlaam," yang berarti mereka memiliki akal yang lemah . [ Baca : Syarah Muslim oleh an-Nawawi 7/138].

Menurut penjelasan dalam Fathul-Bari 12/287 oleh al-Hafidz ibn Hajar dikatakan :

وَالْمُرَادُ أَنَّهُمْ شَبَابٌ قَوْلُهُ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ ‌جَمْعُ ‌حِلْمٍ ‌بِكَسْرِ ‌أَوَّلِهِ ‌وَالْمُرَادُ ‌بِهِ ‌الْعَقْلُ وَالْمَعْنَى أَنَّ عُقُولَهُمْ رَدِيئَةٌ

" Yang dimaksud adalah bahwa mereka adalah anak-anak muda . Sabdanya "sufahaa al-Ahlaam" adalah jamak dari "hilm" , maksudnya (akal), yang mengindikasikan bahwa akal mereka yang rendahan dan kurang baik".

Al-Qasthalani berkata:

أي ضِعَافُ العُقُولِ

"Yaitu orang-orang yang lemah akal."

Irsyad al-Sari li Syarh Sahih al-Bukhari (6/60) – Syarh as-Suyuti 'ala Muslim (3/168).

======

CIRI KE 3 : KAUM KHAWARIJ SANGAT EXTRIM DAN BERLEBIHAN DALAM BERAGAMA :

Tidak diragukan lagi bahwa Khawarij adalah orang-orang yang sangat kuat dalam ketaatan dan rajin beribadah. Mereka sangat bersemangat dalam memegang teguh agama dan menerapkan hukum-hukumnya, serta menjauhi semua yang dilarang oleh Islam. Mereka juga sangat berhati-hati untuk tidak terlibat dalam perbuatan dosa atau kesalahan apa pun yang bertentangan dengan Islam.

Mereka adalah ahli ibadah dari shalat, puasa, membaca, dzikir, berkorban, dan berjihad, yang membuat orang terkecoh dengan penampilan mereka.

Hal ini menjadi ciri khas yang sangat mencolok dalam kelompok ini, yang tidak ada yang bisa menandinginya dalam hal ini. Hadis-hadis yang datang tentang mereka sepakat pada sifat ini.  Bahkan, tidak ada dalil tentang mereka yang lebih jelas dari penjelasan Rasulullah 

Diantara hadits-hadits tersebut adalah sabda beliau  :

إِنَّ ‌لَهُ ‌أَصْحَابًا ‌يَحْقِرُ ‌أَحَدُكُمْ ‌صَلَاتَهُ ‌مَعَ ‌صَلَاتِهِمْ، وَصِيَامَهُ مَعَ صِيَامِهِمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، يَنْظُرُ صَاحِبُهُ إِلَى فُوقِهِ فَلَا يَرَى شَيْئًا

"Sesungguhnya ia (Dzul Khuwaishirah Tokoh Khawarij) memiliki pengikut yang salah seorang dari kalian akan menganggap shalatnya tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan shalat mereka, dan puasanya tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan puasa mereka. Mereka keluar dari agama seperti anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar). Pemilik panah itu melihat pada ujungnya dan tidak melihat apa-apa." [HR. Bukhari: 6163 dan Muslim no. 1064].

Dalam riwayat lain Rasulullah  bersabda :

" يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ بِشَيْءٍ وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ ".

'Mereka membaca Al-Quran, yang mana bacaan kalian sama sekali tidak ada apa-apanya dibanding dengan bacaan mereka, dan mereka berpuasa, yang mana puasa kalian sama sekali tidak ada apa-apanya dibanding dengan puasa mereka .'[HR. Muslim no. 1066]

Lafadz lain :

"(لَيْسَ صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ بِشَيْءٍ وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ وَلَا قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ)"

"Shalat kalian sama sekali tidak ada apa-apanya dibanding dengan shalat mereka, puasa kalian sama sekali tidak ada apa-apanya dibanding dengan puasa mereka, dan bacaan al-Qur'an kalian sama sekali tidak ada apa-apanya dibanding dengan bacaan mereka. (Sebagaimana dalam shahih Muslim no. 2467 dari Ali bin Abi Thalib).

Dan dalam riwayat lain, disebutkan :

تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ".

"Bahwa shalat kalian dianggap remeh dan hina dibandingkan dengan shalat mereka".

Jika para sahabat merasa shalat mereka tidak sebanding dengan shalat orang-orang ini karena banyaknya shalat dan puasa yang dilakukan oleh kaum Khawarij, bagaimana dengan orang-orang setelah para sahabat.

Ibnu Abbas menggambarkan bagaimana semangat mereka dalam beribadah dengan kata-kata yang ringkas. Setelah dia kembali dari dialognya yang terkenal dengan kaum Khawarij di Nahrwan, ia bercerita :

فَدَخَلْتُ عَلَى قَوْمٍ لَمْ أَرَ أَشَدَّ اجْتِهَادًا مِنْهُمْ، أَيْدِيهِمْ كَأَنَّهَا ثِفَنُ الْإِبِلِ [أيْ غَلِيْظَة]، وَوُجُوهُهُمْ مُعَلَّمَةٌ مِنْ آثَارِ السُّجُودِ

Lalu aku pun masuk ke tengah-tengah kaum yang aku tidak pernah melihat puncak semangat dan kesungguhan dalam ibadah melebihi mereka, tangan-tangan mereka seperti lutut unta (kasar), dan wajah-wajah mereka terdapat tanda-tanda BEKAS SUJUD. 

(Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf 10/157 no. 18678 dan Baihaqi dalam al-Kubra 8/179 )

Al-Haytsami berkata dalam Al-Majma’ 6/239:

رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَأَحْمَدُ بِبَعْضِهِ وَرِجَالُهُمَا رِجَالُ الصَّحِيحِ."

" Diriwayatkan oleh Al-Tabarani dan Ahmad dengan sebagiannya, dan perawi mereka adalah para perawi kitab Ash-Shahih".

Lihat pula : Fathul Baari 12/289 , al-Bahr al-Muhith ats-Tsajjaaj 20/228 dan Masyaariqul Anwaar al-Wahhaajah 3/492 .

Dalam riwayat lain Ibnu Abbas berkata :

فَدَخَلْتُ عَلَى قَوْمٍ لَمْ أَرَ قَوْمًا قَطُّ أَشَدَّ مِنْهُمُ اجْتِهَادًا، جِبَاهُهُمْ قَرِحَتْ مِنَ السُّجُودِ، وَأَيْدِيهِمْ كَأَنَّهَا بَقَرُ الْإِبِلِ، وَعَلَيْهِمْ قُمُصٌ مرحضَةٌ، مُشَمِّرِينَ، مُسْهَمَةٌ وُجُوهُهُم مِنَ السُّهْرِ"

"Kemudian saya masuk ke suatu kaum yang tidak pernah saya lihat sebelumnya orang yang lebih tekun daripada mereka. Dahi mereka berbekas karena sujud, tangan mereka seperti lutut unta, dan mereka mengenakan pakaian yang sudah jelek dan lusuh, mencingkrangkan pakaian,  dan wajah mereka pucat karena kurang tidur malam ."

[Diriwayatkan oleh Abu Yausuf al-Fasawi dalam al-Ma'rifat wat Taarikh 1/522 dan Ibnu al-Jauzi dalam Takbiis Ibliis hal. 83]

Makna : مُشَمَّرُوْن :

"(مُشَمِّر الإِزَار) إِزَارُهُ مَرْفُوع عَنْ كَعْبِهِ".

(Menyingsingkan sarung) artinya kain sarungnya diangkat atau diikat lebih tinggi dari mata kakinya [ Baca : Ta'liq Shahih al-Bukhori oleh Mustafa al-Baghoo 4/163 no. 4351 Cet. as-Sulthaniyyah].

Dan dari Jundub radhiyallahu 'anhu , dia berkata:

" لَمَّا فَارَقَتِ الْخَوَارِجُ عَلِيًّا خَرَجَ فِي طَلَبِهِمْ، ‌وَخَرَجْنَا ‌مَعَهُ، ‌فَانْتَهَيْنَا ‌إِلَى ‌عَسْكَرِ ‌الْقَوْمِ، ‌وَإِذَا ‌لَهُمْ ‌دَوِيٌّ ‌كَدَوِيِّ ‌النَّحْلِ ‌مِنْ ‌قِرَاءَةِ ‌الْقُرْآنِ، وَإِذَا فِيهِمْ أَصْحَابُ الثَّفِنَاتِ، وَأَصْحَابُ الْبَرَانِسِ".

Ketika kaum Khawarij memisahkan diri meninggalkan Ali (radhiyallahu 'anhu), maka beliau pergi mengejar mereka, dan kami pergi bersamanya, hingga kami tiba di tempat pasukan kaum Khawarij , tiba-tiba terdengar dari mereka suara seperti suara dengung lebah dari gemuruh suara mereka baca Al-Qur'an, ternyata tangan-tangan mereka kasar seperti dengkul unta dan memakai baju burnus ( baju luar panjang bertutup kepala). [Al-Haytsami dalam al-Majma' 6/242 no. 10451 ]

YAKNI : mereka adalah orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam ibadah, mereka mengira bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah murni untuk beribadah, menghabiskan waktunya dan mengorbankan segalanya untuk Allah , karena begitu besar semangatnya dalam beribadah, terutama ibadah shalat dan banyak bersujud sehingga membuat telapak tangan dan lututnya menjadi kasar seperti dengkul unta .

Dan tanpa mereka sadari bahwa doktrin-doktrin mereka membawa kehancuran pada umat manusia pada umumnya dan perpecahan umat Islam pada khsususnya. Jadi, kaum Khawarij ini menggabungkan antara kebaikan lahiriah dan kerusakan batiniyiah.

Kebaikan yang nampak dalam ibadah yakni dalam hal apa yang ada antara dia dan Allah. Adapun apa yang ada di antara dia dan manusia adalah membuat keretakan dan kehancuran.

Dan apa yang ada antara dia dan Allah adalah 'aqidah ghuluww [keyakinan ekstrem], meskipun ada unsur ibadah di dalamnya, namun itu ghuluww [berlebihan].

Itulah sebabnya Rasulullah  berkata tentang mereka:

فَاقْتُلُوهُمْ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

" Maka bunuhlah mereka ! mereka adalah makhluk yang paling buruk".

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"وَلِهَذَا يَحْتَاجُ الْمُتَدَيِّنُ الْمُتَوَرِّعُ إلَى عِلْمٍ كَثِيرٍ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْفِقْهِ فِي الدِّينِ وَإِلَّا فَقَدَ يُفْسِدُ تَوَرُّعُهُ الْفَاسِدَ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُهُ كَمَا فَعَلَهُ الْكُفَّارُ وَأَهْلُ الْبِدَعِ مِنْ الْخَوَارِجِ وَالرَّوَافِضِ وَغَيْرِهِمْ".

“Untuk itu, bagi orang yang bertaqwa [Waroo'] perlu memiliki banyak pengetahuan tentang Kitab, Sunnah, dan fikih dalam agama. Jika tidak, maka keshalehannya yang rusak dapat merusak lebih parah dari pada yang ia perbaikinya , seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir dan para ahli bid'ah dari Khawarij, Rawafidh dan lainnya. [ Majmu al-Fataawaa 20/141-142]

Sejarah mereka dipenuhi dengan pemberontakan terhadap pemimpin Islam dan membiarkan para penyembah berhala. 

(Referensi: Al-Khawarij fi al-Ashr al-Umawi 108 & 125 oleh Dr. Suhair al-Qalamawi)

Kesimpulannya : 

Mereka sangat keras beribadah dan sangat bersungguh-sungguh, akan tetapi dengan kejahilan dan minimnya fiqih. Mereka mengkafirkan siapa saja yang melakukan dosa besar dari kaum muslimin. Demikianlah ciri-ciri mereka sebagaimana disebutkan beberapa hadits dan disebutkan para ulama.

Namun demikian seseorang tidak boleh menuduh orang lain sebagai khawarij , yang semata-mata karena dia berbeda pendapat dengannya atau semata karena dia memandang bahwa orang tersebut cenderung punya sifat keras.

Tidak semua yang dianggap keras lantas disebut khawarij jika sejalan dengan pemahaman salafush shaleh .

Golongan khawarij terpecah menjadi beberapa golongan kecil , yang masing-masing mempunyai prinsip mereka sendiri-sendiri, selain prinsip itu mereka terpecah belah kedalam beberapa aliran yang saling bertentangan.  Hal ini disebabkan oleh banyaknya perbedaan pendapat diantara mereka, yang kadang-kadang hanya masalah sepele, dan masing-masing mempertahankan pendapatnya.

=======

CIRI KE 4 : KAUM KHAWARIJ MENYERU KEPADA AL-QURAN DAN AS-SUNNAH DENGAN PEMAHAMAN YANG SALAH

Kaum Khawarij mengajak kaum muslimin dan menyeru mereka agar kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, namun apa mereka serukan sama sekali bukan dari al-Quran dan as-Sunnah . Mereka memahaminya dengan pemahaman yang salah dan terbalik . Yang mana dampak negatif pemahamannya ini menyebabkan terjadinya permusuhan antar sesama kaum muslimin, kebencian dan perpecahan serta menghalalkan darah dan kehormatan kaum muslimin yang bukan golongannya . Yang berujung pada terjadinya pertumpahan darah

Kaum khawarij kaum sangat rajin beribadah, termasuk rajin baca al-qur'an, namun bacaan mereka tidak sampai melewati tenggorokan mereka alias tidak memahaminya dengan benar, bahkan pemahaman mereka terbalik, maka salah satu dampaknya adalah mereka senantiasa memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin karena mereka menganggap orang yang tidak sefaham dengan mereka dianggap sesat, kafir dan murtad.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim di sebutkan bahwa Rasulullah  bersabda tentang mereka :

يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ رَطْبًا لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ

“Mereka membaca Kitab Allah hingga bibirnya basah, manun tidak melampaui tenggorokan mereka. [Diriwayatkan oleh Bukhari: 4351, dan Muslim: 1064]

Artinya :

أَيْ: يُوَاظِبُونَ عَلَى التِّلَاوَةِ فَلَا تَزَالُ أَلْسِنَتُهُمْ رَطْبَةً بِهِ"

Yakni, mereka terus menerus membaca (Al-Qur'an) sehingga lidah mereka selalu basah dengannya." Penjelasan tentang hadits ini terdapat dalam kitab "Kasyful Musykil" [Kasyful Musykil dari Hadits Shahihain: 1/757].

Diriwayatkan dari dua sahabat (Abu Sa'id Al Khudri dan Anas bin Malik) bahwa Rasulullah  bersabda:

سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي اخْتِلَافٌ وَفُرْقَةٌ قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّ عَلَى فُوقِهِ هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِي شَيْءٍ مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا سِيمَاهُمْ قَالَ التَّحْلِيقُ

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَحْوَهُ قَالَ سِيمَاهُمْ التَّحْلِيقُ وَالتَّسْبِيدُ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمْ فَأَنِيمُوهُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد التَّسْبِيدُ اسْتِئْصَالُ الشَّعْرِ

"Akan terjadi perbedaan dan perpecahan di antara umatku, sebagian kelompok ada yang pandai dalam berbicara namun akhlak mereka buruk. Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar) .", dan mereka tidak akan kembali lagi hingga anak panah kembali ke busurnya.

Mereka adalah seburuk-buruk manusia. Maka beruntunglah orang yang membunuhnya dan mereka membunuhnya.

Mereka mengajak kepada Al-Qur'an, dan apa mereka serukan sama sekali bukan dari al-Quran. Siapa memerangi mereka, maka yang demikian lebih mulia di sisi Allah."

Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-ciri mereka?". Beliau menjawab: "Rambutnya dicukur gundul."

Abu Daud berkata : Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] :

Bahwa Rasulullah  bersabda: "Ciri mereka adalah rambutnya dicukur gundul dan dicabut, jika kalian mendapati mereka maka bunuhlah mereka !."

Abu Dawud berkata, "At tasbid adalah mencabut rambut."

[HR. Abu Daud no. 4765 dan al-Hakim no. 2648 . Di shahihkan al-Hakim dan al-Albaani dalam Shahih al-Jaami' no. 3668 .

Mereka memiliki kelemahan dalam ilmu fiqih sehingga mereka memahami agama Allah dengan pemahaman yang tidak benar. Oleh karena itu, disebutkan bahwa mereka itu : " membaca Al-Qur'an namun tidak melewati kerongkongan mereka", seperti yang disebutkan dalam hadits dari Abu Sa'id al-Khudri. [Muslim no. 2456].

Dalam beberapa riwayat lafadznya sbb :

" يَرَوْنَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِم".

"Mereka menganggap Al-Qur'an adalah dalil bagi mereka, padahal sebaliknya, itu adalah dalil atas penyimpangan mereka". Riwayat ini ditemukan dalam Sunan Ibnu Abi 'Aasim (no. 916) dari hadits Ali bin Abi Thalib.

Ada riwayat lain yang menyebutkan (يَحْسَبُونَ : bahwa mereka mengira) , bukan ( يَرَوْنَ : mereka menganggap) [maknanya berbeda], seperti yang terdapat dalam Shahih Muslim no. 2467. 

Dalam sebuah riwayat :

(يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ )

Mereka menyeru dan mendakwahkan kembali kepada Kitabullaah (al-Qur'an) , padahal yang mereka serukan itu sama sekali bukan dari Allah ". [ Sebagai mana disebutkan dalam as-Sunnah karya Ibnu Abi 'Aashim no. 916 dari Abu Zaid al-Anshari] . 

Dan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :

" يُؤْمِنُونَ بِمُحْكَمِهِ وَيَضِلُّونَ عِنْدَ مُتَشَابِهِهِ، وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ."

Bahwa mereka mengimani ayat-ayat muhkamah [yang jelas dan tegas] dan mereka tersesat dalam ayat-ayat mutasyabihat [yang kabur maknanya], dan hanya Allah yang mengetahui tafsirnya. Orang-orang yang memiliki pengetahuan yang kokoh dalam agama mengatakan, "Kami beriman kepada semuanya."

[ Lihat : al-I’thishoom karya asy-Syathibi 1/74. Tahqiq al-Hilaaly dan asy-Syari’ah karya al-Ajurry 1/343].

Dan Ali bin Abi Thalib (radhiyallahu ‘anhu) telah berusaha keras memperingatkan orang-orang tentang jalan yang diambil oleh kelompok Khawarij. Ketika beliau selesai dari peperangan Nahrawan, beliau berjalan di antara mayat-mayat dan berkata :

"(بُؤسًا لَكُم! لَقَدْ ضَرَّكُم مَنْ غَرَّكُم!) فَقَالَ أَصْحَابُهُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، مَنْ غَرَّهُم؟ قَالَ: الشَّيْطَانُ، وَأَنْفُسٌ بِالسُّوءِ أَمَارَةٌ غَرَّتْهُم بِالْأَمَانِّي، وَزَيَّنَتْ لَهُم الْمَعَاصِيَ، وَنَبَّأَتْهُم أَنَّهُم ظَاهِرُون."

'Celaka bagi kalian! Kalian telah dirugikan oleh orang yang menipu kalian!'

Para sahabatnya bertanya : 'Wahai Amirul Mukminin, siapa yang menipu mereka?'

Beliau menjawab : 'Setan dan nafsu-nafsu ammaaroh bis-suu' yang mengelabui mereka dengan angan-angan dan cita-cita, kemaksiatan-kemaksiatan telah menghiasi mereka, dan membisikkan pada mereka bahwa mereka adalah orang-orang yang muncul membawa kebenaran.'

(Diriwayatkan oleh ath-Thabari dalam "Al-Tarikh" 3/123, Ibnu ‘Adiy dalam al-Kaamil 2/697. Lihat pula al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir 10/588. Tahqiq at-Turky)."

Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang Khawarij dan musibah yang menimpa mereka saat membaca Al-Qur'an. Dia menjawab :

(يُؤمِنون بمُحكَمِه ويَضِلُّون عن مُتشابِهِه)، وقرأوَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ ).

'Mereka beriman kepada ayat-ayat yang tegas dan jelas (mukam) dalam Al-Qur'an, tetapi mereka tersesat saat menghadapi ayat-ayat yang ambigu (mutasyabihat).' Kemudian dia membaca ayat: 'Dan tidak ada yang mengetahui tafsirnya selain Allah dan orang-orang yang berpengetahuan yang kokoh mendalam, mereka berkata, 'Kami beriman kepadanya, semuanya berasal dari Tuhan kami.' Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.' [QS. Ali Imran: 7].'

[Ini diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq (20895), Ibnu Abi Shaybah (39057), dan Al-Ajurri dalam "Asy-Syari'ah" (45).

Ibnu Rajab menshahihkan sanadnya dalam "Fathul-Bari" (5/99) . Ibnu Hajar juga mengonfirmasi kesahihan sanadnya dalam "Fath al-Bari" (12/313). Al-Albani juga menshahihkannya dalam "Takhrij Kitab al-Sunnah" (485). Dan Syeikh Bin Baaz juga mengatakan bahwa sanadnya kuat [سندُه عظيمٌ] dalam Syarah Kitab al-Tauhid (hal. 270)"].

"Dalam kesempatan lain, Abdullah bin Abbas ditanya tentang kegigihan Khawarij dalam beribadah dan shalat mereka. Maka beliau menjawab :

(لَيْسَ هُم بِأَشَدِّ اجْتِهَادًا مِنَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَهُمْ عَلَى ضَلَالَةٍ.)

'Mereka tidak memiliki kegigihan yang lebih besar daripada orang Yahudi dan Nasrani. Dan mereka berada dalam kesesatan.' (Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam "Asy-Syari'ah" 46)."

Syeikh al-Munajjid berkata : Dari Suwaid bin Ghoflah, ia mengatakan: Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

" إذا حَدَّثْتُكُمْ عن رَسولِ اللَّهِ ﷺ، فَلَأَنْ أخِرَّ مِنَ السَّماءِ، أحَبُّ إلَيَّ مِن أنْ أكْذِبَ عليه، وإذا حَدَّثْتُكُمْ فِيما بَيْنِي وبيْنَكُمْ، فإنَّ الحَرْبَ خِدْعَةٌ.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُول : يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَخْرُجُونَ مِنْ قَبَلِ الْمَشْرِقِ حُدَثَاء الْأَسْنَانِ صِغَار فِي السِّنِّ فِي الْمٌجْمَلِ سُفَهَاءَ الْأَحْلَامِ عُقُولًا طَائِشَةً يَقُولُونَ مِنْ قَوْلِ خَيْرِ الْبَرِيَّةِ، فِي كَلَامِهِمْ آيَاتٌ وَأَحَادِيثُ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ عِنْدَهُمْ تَعَبُّدٌ وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ بِشَيْءٍ، وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِم، لَا يَجَاوَزُ إِيمَانُهُمْ حُنَاجِرَهُم، يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُق السَّهْمُ مِنَ الرَّمْيَةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوهُم؛ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِيَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِم ﷺ لَاتَّكَلُوا عَنْ الْعَمَلِ".

"Jika saya menyampaikan sebuah hadits kepada kalian dari Rasulullah , maka sungguh bagi saya , terjatuh dari langit adalah lebih aku sukai daripada aku mendustakannya. Dan jika saya menceritakan kepada kalian sesuatu antara saya dan kalian, maka sesungguhnya perang adalah tipu daya.

Dan aku mendengar Rasulullah  bersabda:

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum dari arah timur , yang umur-umur mereka masih muda, mereka pada umumnya masih bocah, mereka orang-orang yang bodoh dalam impian dan pikiran yang gegabah. Mereka mengatakan perkataan dari sebaik-baik manusia, dalam omongannya terdapat ayat-ayat dan hadits-hadits, yang sejatinya tidak ada hubungannya antara bacaan kalian dengan bacaan mereka. Mereka rajin ibadah . Shalat kalian tidak ada apa-apanya dibanding shalat mereka , dan puasa kalian tidak ada apa-apanya dibanding puasa mereka .

Mereka membaca Al-Qur'an dan menganggap bahwa Al-Qur'an adalah dalil bagi kebenaran mereka, padahal sebenarnya adalah dalil atas kesesetan mereka . Iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar). Dimanapun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, sebab siapa yang membunuhnya akan mendapatkan pahala pagi pelakunya di hari kiamat."

Sekiranya pasukan yang memerangi mereka tahu pahala yang telah ditetapkan bagi mereka atas lisan Nabi , niscaya mereka akan berhenti beramal".

[ Lihat : Musnad Imam Ahmad no. 616 dan as-Sunnah karya Ibnu Abi 'Aashim no. 914 . Di shahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij al-Musnad 2/45. Lihat pula : Shahih Ibnu Hibban no. 6704 & 6739 dishahihkan al-Albaani dalam adz-Dzilal (914) Q . Lihat pula : Shahih Bukhori no. 6930, Shahih Muslim no. 1066 & 1773 . Lihat pula al-Musnad al-Mawdhu'i 2/88 no. 1379].

Syeikh al-Munajjid berkata :

يَعْنِي : لَوْ عَلِمُوا الَّذِينَ يُقَاتِلُونَهُم لَوْ عَلِمُوا مَا لَهُمْ مِنَ الْأَجْرِ."

"Maksudnya: Jika mereka tahu terhadap orang-orang yang berperang melawan mereka, jika mereka tahu apa yang mereka dapatkan dari pahala."

Dalam lafadz lain : Suwaid bin Ghaflah mengatakan, Ali radliallahu 'anhu mengatakan;

إذا حَدَّثْتُكُمْ عن رَسولِ اللَّهِ ﷺ حَدِيثًا، فَواللَّهِ لَأَنْ أخِرَّ مِنَ السَّماءِ، أحَبُّ إلَيَّ مِن أنْ أكْذِبَ عليه، وإذا حَدَّثْتُكُمْ فِيما بَيْنِي وبيْنَكُمْ، فإنَّ الحَرْبَ خِدْعَةٌ، وإنِّي سَمِعْتُ رَسولَ اللَّهِ ﷺ يقولُ: سَيَخْرُجُ قَوْمٌ في آخِرِ الزَّمانِ، أحْداثُ الأسْنانِ، سُفَهاءُ الأحْلامِ، يقولونَ مِن خَيْرِ قَوْلِ البَرِيَّةِ، لا يُجاوِزُ إيمانُهُمْ حَناجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كما يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فأيْنَما لَقِيتُمُوهُمْ فاقْتُلُوهُمْ، فإنَّ في قَتْلِهِمْ أجْرًا لِمَن قَتَلَهُمْ يَومَ القِيامَةِ.

"Jika saya menyampaikan sebuah hadits kepada kalian dari Rasulullah , demi Allah, saya terjatuh dari langit adalah lebih aku sukai daripada aku mendustakannya. Karenanya, akan saya ceritakan kepada kalian sesuatu yang akan terjadi diantara saya dan kalian, sesungguhnya perang adalah tipu daya.

Dan aku mendengar Rasulullah  bersabda:

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum yang umur-umur mereka masih muda, pikiran-pikiran mereka bodoh, mereka berbicara dengan perkataan sebaik-baik manusia, padahal iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar). Dimanapun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, sebab sungguh dalam pembunuhan mereka terdapat pahala bagi pelakunya di hari kiamat."  [HR. Bukhori no. 6930 dan Muslim no. 1066].

Mereka kaum Khawarij adalah orang yang paling keras dalam menggunakan dalil qiyas. [Al-Milal wa al-Nihal (1/116)].

Mereka menggunakan ayat-ayat ancaman neraka [الوَعِيْدُ] sebagai dalil, namun mereka mengabaikan ayat-ayat janji syurga [الوَعْدُ]. [Al-Khawarij Awwalu Firoq fiil Islam (hal. 38)].

Kesimpulannya :

Mereka adalah orang-orang yang berusia muda,  otaknya cetek, membaca Al-Quran tapi tak sampai melewati kerongkongan mereka, maksudnya adalah tidak memahaminya hingga sampai ke hati mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya dan tidak kembali lagi, mereka membunuh orang beriman dan membiarkan penyembah berhala, menuduh para pemimpin mereka dan memvonis mereka dengan kesesatan.

Mereka menyeru kepada Kitabullah, namun mereka tidak sedikitpun merupakan Ahli Al-Quran.

Mereka tidak mau menghormati dan menganggap para ulama dan para tokoh terhormat.

Mereka mengira bahwa mereka lebih mengetahui terhadap Allah, RasulNya dan kitabNya dibanding orang-orang mulia tersebut.

Mereka menampakkan amar ma'ruf nahi munkar dan mengalihkan nash-nash yang berhubungan dengan itu kepada perselisihan dengan para penguasa, pemberontakan terhadap mereka, dan memerangi orang-orang yang berbeda pendapat.

[Baca : Al-Syariah, hlm. 22] dan [Al-Khawarij Awwalu Firoq Fii Tarikh al-Islam, hlm. 37].

======

CIRI KE 5 : KAUM KHAWARIJ BERSLOGAN : “TIDAK ADA HUKUM KECUALI HUKUM ALLAH”, NAMUN ITU ADALAH KALIMAT HAK BERTUJUAN BATHIL.

Slogan Khawarij generasi pertama sebelum adanya kitab-kitab hadits :

"Tidak Ada Hukum Kecuali Hukum Allah".

Sementara slogan Khawarij setelah adanya kitab-kitab hadits adalah:

"Kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah".

 Sebuah slogan yang benar dan shahih . Karena wajib atas kaum muslimin untuk berhukum dengan hukum Allah , yaitu al-Quran dan as-Sunnah , namun slogan ini di salah gunakan oleh kaum khawarij.

Slogan ini mereka gunakan untuk memecah belah persatuan lauma muslimin yang dikemas dengan hajer , menghalalkan ghibah yang dikemas dengan tahdzir , mengkafirkan dan menghalalkan pertumpahan darah kaum muslimin . Dan kaum muslimin yang tidak berafiliasi kepada manhaj mereka akan diberi Label Hizbi atau Ahlul Bid’ah.

Dari Ubaidullah bin Abu Rafi' Maula Rasulullah ﷺ menyebutkan :

أَنَّ الْحَرُورِيَّةَ لَمَّا خَرَجَتْ وَهُوَ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ ‏رضي الله عنه. قَالُوا: لاَ حُكْمَ إِلاَّ لِلَّهِ. قَالَ عَلِىٌّ: كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ‏ﷺ ‏وَصَفَ نَاسًا إِنِّى لأَعْرِفُ صِفَتَهُمْ فِي هَؤُلاَءِ «يَقُولُونَ الْحَقَّ بِأَلْسِنَتِهِمْ لاَ يَجُوزُ هَذَا مِنْهُمْ – وَأَشَارَ ‏إِلَى حَلْقِهِ -.

Bahwa ketika orang-orang Haruriyah keluar -dan saat itu ia bersama [Ali bin Abu Thalib] - mereka berkata : "Tidak ada hukum, kecuali hukum milik Allah."

Maka Ali berkata : "Itu adalah kalimat yang haq, namun dimaksudkan untuk kebatilan. Sesungguhnya Rasulullah  telah mensifati suatu kelompok manusia, dan saya benar-benar tahu bahwa sifat itu terdapat pada diri mereka. Mereka mengatakan kebenaran dengan lisan-lisan mereka, namun ucapan mereka itu tidak sampai melewati ini (ia sambil memberi isyarat pada kerongkongannya) [ HR. Muslim no. 1066].

Dari Abu Sa'id Al Khudri dan Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhuma dari Rasulullah , beliau bersabda:

«سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي اخْتِلَافٌ وَفُرْقَةٌ، قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَا يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّ عَلَى فُوقِهِ، هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ، طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ، يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِي شَيْءٍ، مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: «التَّحْلِيقُ»

"Akan terjadi perbedaan dan perpecahan di antara umatku, ada sebagian kaum yang bagus dalam berbicara namun buruk dalam perbuatan . Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar), dan mereka tidak akan kembali lagi hingga anak panah kembali ke busurnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk dan ciptaan .

Maka beruntunglah orang yang bisa membunuh mereka atau mereka membunuhnya. Mereka mengajak kepada Al-Qur'an, tetapi mereka sendiri tidak mengamalkannya sama sekali. Siapa memerangi mereka, maka yang demikian lebih mulia di sisi Allah."

Para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-ciri mereka?"

Beliau menjawab: "Dicukur GUNDUL."

[HR. Abu Daud no. 4765 . Di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud dan Syu'aib al-Arnauth dalam Takhrij Hadits Sunan Abi Daud ].

Kaum Khawarij memang diakui oleh Rosulullah  bahwa mereka sangat rajin ibadah, dan ibadah mereka sesuai sunnah , bahkan semangat ibadah mereka mengalahkan semangat ibadah seluruh para sahabat Nabi  . Namun sayangnya  kaum khawarij ini sangat congkak, sombong, ‘ujub, takabbur dan pemecah belah umat .

Salah satu jenis kecongkakan dan kesombongan kaum khawarij selalu mengklaim dirinya pasti paling benar dalam masalah-masalah ijtihadiyah , merasa paling suci dengan memastikan dirinya adalah ahli surga , sementara selain golongannya oleh mereka dipastikan sesat dan pasti ahli nerakanya .

Dengan congkaknya mereka senantiasa mengatakan : " Kita harus merasa paling benar dan merasa paling suci".

Padahal ilmu agama mereka sangat dangkal dan tidak sampai kerongkongan nya.

Kesombongan dan ketakaburannya nya ini mereka sebar luaskan terus menerus dimimbar-mimbar bebas dan media lainnya, tanpa ada rasa takut pada dirinya terhadap murka Rabbnya atas kecongkakannya itu .

Oleh sebab itu Rosulullah  pernah berjanji jika berjumpa dengan kelompok yang bermanhaj seperti ini akan membantai-nya sebagaimana Allah SWT membinasakan kaum 'Aad dan Tsamud. 

Rosulullah  bersabda :

" لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ ".

"Seandainya aku bertemu dengan mereka pasti aku akan bunuh mereka sebagaimana kaum 'Aad dibantai". [HR. Bukhari no. 3344 dan Muslim no. 1064]

Dalam lafazd riwayat lain :

«لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمُودَ».

"Seandainya aku hadir pada masa itu, aku akan membunuh mereka sebagaimana bangsa Tsamud dibinasakan." [ HR. Bukhori no. 7432 dan Muslim no. 1064].

Al-Haytsami dalam al-Majma' 6/242 no. 10451 ] Dia berkata:  Dari Jundub, dia berkata:

لَمَّا فَارَقَتِ الْخَوَارِجُ عَلِيًّا خَرَجَ فِي طَلَبِهِمْ، ‌وَخَرَجْنَا ‌مَعَهُ، ‌فَانْتَهَيْنَا ‌إِلَى ‌عَسْكَرِ ‌الْقَوْمِ، ‌وَإِذَا ‌لَهُمْ ‌دَوِيٌّ ‌كَدَوِيِّ ‌النَّحْلِ ‌مِنْ ‌قِرَاءَةِ ‌الْقُرْآنِ، وَإِذَا فِيهِمْ أَصْحَابُ الثَّفِنَاتِ، وَأَصْحَابُ الْبَرَانِسِ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ دَخَلَنِي مِنْ ذَلِكَ شِدَّةٌ، فَتَنَحَّيْتُ فَرَكَزْتُ رُمْحِي، وَنَزَلْتُ عَنْ فَرَسِي، وَوَضَعْتُ بُرْنُسِي، فَنَثَرْتُ عَلَيْهِ دِرْعِي، وَأَخَذْتُ بِمِقْوَدِ فَرَسِي، فَقُمْتُ أُصَلِّي إِلَى رُمْحِي، وَأَنَا أَقُولُ فِي صَلَاتِي: اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ قِتَالُ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَكَ طَاعَةً فَأْذَنْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كَانَ مَعْصِيَةً فَأَرِنِي بَرَاءَتَكَ. قَالَ: فَإِنَّا كَذَلِكَ إِذْ أَقْبَلَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ عَلَى بَغْلَةِ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ - فَلَمَّا حَاذَانِي، قَالَ: تَعَوَّذْ بِاللَّهِ، تَعَوَّذْ بِاللَّهِ يَا جُنْدَبُ مِنْ شَرِّ الشَّكِّ، فَجِئْتُ أَسْعَى إِلَيْهِ، وَنَزَلَ فَقَامَ يُصَلِّي، إِذْ أَقْبَلَ رَجُلٌ عَلَى بِرْذَوْنٍ يَقْرُبُ بِهِ، فَقَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، قَالَ: مَا شَأْنُكَ؟ قَالَ: أَلَكَ حَاجَةٌ فِي الْقَوْمِ؟ قَالَ: وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ: قَدْ قَطَعُوا النَّهْرَ. قَالَ: مَا قَطَعُوهُ؟ قُلْتُ: سُبْحَانَ اللَّهِ. ثُمَّ جَاءَ آخَرُ أَرْفَعُ مِنْهُ فِي الْجَرْيِ، فَقَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، قَالَ: مَا تَشَاءُ؟ قَالَ: أَلَكَ حَاجَةٌ فِي الْقَوْمِ؟ قَالَ: وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ: قَدْ قَطَعُوا النَّهْرَ، فَذَهَبُوا، قُلْتُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، قَالَ عَلِيٌّ: مَا قَطَعُوهُ.

ثُمَّ جَاءَ آخَرُ يَسْتَحْضِرُ بِفَرَسِهِ، فَقَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، قَالَ: مَا تَشَاءُ؟ قَالَ: أَلَكَ حَاجَةٌ فِي الْقَوْمِ؟ قَالَ: وَمَا ذَاكَ؟ قَالَ: قَدْ قَطَعُوا النَّهْرَ، قَالَ: مَا قَطَعُوهُ وَلَا يَقْطَعُوهُ، وَلَيُقْتَلُنَّ دُونَهُ، عَهْدٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ.

قُلْتُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ قُمْتُ فَأَمْسَكْتُ لَهُ بِالرِّكَابِ، فَرَكِبَ فَرَسَهُ، ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَى دِرْعِي فَلَبِسْتُهَا، وَإِلَى قَوْسِي فَعَلَّقْتُهَا، وَخَرَجْتُ أُسَايِرُهُ. فَقَالَ لِي: يَا جُنْدَبُ، قُلْتُ: لَبَّيْكَ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، قَالَ: أَمَّا أَنَا، فَأَبْعَثُ إِلَيْهِمْ رَجُلًا يَقْرَأُ الْمُصْحَفَ، يَدْعُو إِلَى كِتَابِ اللَّهِ رَبِّهِمْ، وَسُنَّةِ نَبِيِّهِمْ، فَلَا يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ حَتَّى يَرْشُقُوهُ بِالنَّبْلِ، يَا جُنْدَبُ، أَمَا إِنَّهُ لَا يُقْتَلُ مِنَّا عَشَرَةٌ، وَلَا يَنْجُو مِنْهُمْ عَشَرَةٌ.

فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَوْمِ وَهُمْ فِي مُعَسْكَرِهِمُ الَّذِي كَانُوا فِيهِ لَمْ يَبْرَحُوا، فَنَادَى عَلِيٌّ فِي أَصْحَابِهِ فَصَفَّهُمْ، ثُمَّ أَتَى الصَّفَّ مِنْ رَأْسِهِ ذَا إِلَى رَأْسِهِ ذَا مَرَّتَيْنِ، وَهُوَ يَقُولُ: مَنْ يَأْخُذُ هَذَا الْمُصْحَفَ، فَيَمْشِي بِهِ إِلَى هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ رَبِّهِمْ، وَسُنَّةِ نَبِيِّهِمْ، وَهُوَ مَقْتُولٌ وَلَهُ الْجَنَّةُ؟ فَلَمْ يُجِبْهُ إِلَّا شَابٌّ مِنْ بَنِي عَامِرِ بْنِ صَعْصَعَةَ، فَلَمَّا رَأَى عَلِيٌّ حَدَاثَةَ سِنِّهِ، قَالَ لَهُ: ارْجِعْ إِلَى مَوْقِفِكَ.

ثُمَّ نَادَى الثَّانِيَةَ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِ إِلَّا ذَلِكَ الشَّابُّ.

ثُمَّ نَادَى الثَّالِثَةَ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِ إِلَّا ذَلِكَ الشَّابُّ، فَقَالَ لَهُ عَلِيٌّ: خُذْ، فَأَخَذَ الْمُصْحَفَ، فَقَالَ لَهُ: أَمَا إِنَّكَ مَقْتُولٌ، وَلَسْتَ مُقْبِلًا عَلَيْنَا بِوَجْهِكَ حَتَّى يَرْشُقُوكَ بِالنَّبْلِ.

فَخَرَجَ الشَّابُّ بِالْمُصْحَفِ إِلَى الْقَوْمِ، فَلَمَّا دَنَا مِنْهُمْ حَيْثُ يَسْمَعُونَ قَامُوا وَنَشَّبُوا الْفَتَى قَبْلَ أَنْ يَرْجِعَ، قَالَ: فَرَمَاهُ إِنْسَانٌ، فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَعَدَ، فَقَالَ عَلِيٌّ: دُونَكُمُ الْقَوْمُ، قَالَ جُنْدَبٌ: فَقَتَلْتُ بِكَفِّي هَذِهِ بَعْدَ مَا دَخَلَنِي مَا كَانَ دَخَلَنِي ثَمَانِيَةً، قَبْلَ أَنْ أُصَلِّيَ الظُّهْرَ، وَمَا قُتِلَ مِنَّا عَشَرَةٌ، وَلَا نَجَا مِنْهُمْ عَشَرَةٌ كَمَا قَالَ ..

Ketika kaum Khawarij memisahkan diri meninggalkan Ali (radhiyallahu 'anhu), maka dia pergi mencari mereka, dan kami pergi bersamanya, hingga kami tiba di tempat pasukan kaum Khawarij , tiba-tiba terdengar dari mereka suara seperti suara dengung lebah dari gemuruh suara mereka baca Al-Qur'an, ternyata tangan-tangan mereka kasar seperti dengkul unta dan memakai baju burnus [ baju luar panjang bertutup kepala].

Ketika saya melihat mereka, rasa keberatan yang amat sangat memasuki jiwa saya .... .

(hingga dia berkata) : ketika saya dalam keadaan sperti itu, tiba-tiba Ali bin Abi Thalib (radhiyallahu 'anhu) mendekati bighal Rasulullah  , dan ketika dia berpapasan dengan saya, dia berkata: Saya berlindung kepada Allah , hai Jundub, saya berlindung kepada Allah dari kejahatan keraguan, maka saya segera berlari mengikutinya . Dia turun lalu shalat tiba-tiba-seorang pria diatas Birdzaun [kuda penarik beban] mendekatinya.

 Dia berkata: Wahai Amirul Mukminin. Dia berkata: Apa urusanmu? Dia berkata: Apakah Anda ada hajat terhadap kaum itu ? Dia berkata: Apa itu? Dia berkata: Mereka telah pergi menyeberangi sungai. Dia berkata: Mereka belum menyeberanginya ...

(hingga dia berkata) : Dan mereka tidak akan menyeberanginya dan sungguh mereka akan terbunuh sebelumnya, ini adalah perjanjian dari Allah dan Rasul-Nya.

Aku berkata: Allahu Akbar , lalu aku bangkit dan memegang sanggurdi [pijakan] untuknya hingga dia menaiki kudanya . Kemudian aku mengambil baju besiku lalu memakainya dan ke busurku lalu mengalungkannya dan aku keluar berjalan bersamanya. 

Dia berkata kepadaku : "Wahai Jundub !". Aku jawab : " Labbaik [Siap], wahai Amirul Mukminin".

Dia berkata: " Adapun aku, aku nanti akan mengutus kepada mereka seorang yang rajin baca Al-Qur'an untuk menyeru mereka agar kembali kepada Kitab Tuhan mereka dan Sunnah Nabi mereka . Maka orang itu jangan dulu menghadapkan wajahnya ke arah kami hingga mereka mulai menghujani ke arahnya dengan anak-anak panah". Lalu Ali berkata : " Wahai Jundub , dari kita tidak terbunuh kecuali sepuluh orang sementara dari mereka tidak akan selamat kecuali sepuluh orang ".

Lalu kami pun tiba di tempat kaum [Khawarij] saat mereka berada di kemah mereka, di mana mereka berada, dan mereka belum beranjak pergi , maka Ali memanggil para sahabatnya dan membariskan mereka, dan kemudian dia memeriksa barisan dari ujung ke ujung dua kali, sambil berkata :

" Barangsiapa mengambil Al-Qur'an ini dan membawanya kepada kaum [Khawarij] ini dan menyeru mereka kembali ke Kitab Allah, Tuhan mereka, dan Sunnah Nabi mereka, lalu orang ini terbunuh maka dia akan mendapat surga? "

Hanya seorang anak muda dari Bani Amir bin Sho'sho'ah yang menjawabnya. Ketika Ali melihat usianya yang masih terlalu muda, maka dia berkata kepadanya: "Kembalilah ke posisimu".

Kemudian dia menyampaikan lagi tawaran tadi untuk kedua kalinya, dan hanya pemuda itu yang datang kepadanya.

Kemudian dia menyampaikan lagi untuk ketiga kalinya, dan hanya pemuda itu juga yang keluar kepadanya.

Maka Ali berkata kepadanya : "Ambillah !", maka dia mengambil Al-Qur'an, dan Ali berkata kepadanya: Bisa jadi kamu akan terbunuh, maka kamu jangan dulu menghadapkan wajahmu kepada kami  hingga mereka mulai menghujanimu dengan anak-anak panah".

Maka pemuda itu membawa Al-Qur'an kepada kaum [Khawarij], dan ketika dia mendekati mereka, di mana mereka bisa mendengar, maka mereka bangkit dan meneriaki anak laki-laki itu sebelum dia kembali.

Dia berkata : Orang-orang melemparinya [dengan anak panah] , maka dia segera menghadapkan wajahnya ke arah kami , lalu dia duduk merunduk [menghindari sambaran anak panah].

Ali berkata: " Pasukan kaum [khawarij] dihadapan kalian !!! " .

Jundub berkata: Maka aku membunuh dengan telapak tanganku ini setelah ia masuk kepadaku , sementara yang tidak memasukiku delapan orang, sebelum aku shalat Zuhur, dan tidak sampai sepuluh dari kami yang terbunuh, sementara dari mereka sepuluh orang yang selamat, seperti yang dia katakan.

Ibnu Hajar Al-Haitsami berkata dalam al-Majma’ 6/242 no. 10451:

رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ مِنْ طَرِيقِ أَبِي السابِعَةِ، عَنْ جُنْدَبٍ، وَلَمْ أَعْرِفْ أَبَا السَّابِعَةِ وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ

Al-Tabarani meriwayatkannya dalam al-Mu'jam Al-Awsath melalui Abu Aa-Saabi'ah, dari Jundub, dan saya tidak mengenal Abu as-Saabi'ah, dan para perawi lainnya dapat dipercaya".

Penulis katakan :

Dan Ad-Daraquthni meriwayatkan dalam Sunan-nya di Kitab al-Huduud (hal. 343) sebuah hadits tentang Khawarij, dia juga mengatakan di akhir:

وَقَالَ: "وَاللَّهِ لَا يُقْتَلُ مِنْكُمْ عَشَرَةٌ وَلَا يَنْفَلِتُ مِنْهُمْ عَشَرَةٌ" (الحديث).

Dan dia berkata - yakni Ali - dari kalian tidak terbunuh kecuali sepuluh, dan sepuluh orang dari mereka tidak akan lolos (al-Hadits)

Muhammad al-Burriy (W. 645 H) dalam al-Jauharah Fii Nasabin-Nabi 2/265 menyebutkan:

"فَقَتَلَهُمْ أَجْمَعِينَ وَلَمْ يُفْلِتْ مِنْهُمْ إِلَّا ثَمَانِيَةٌ، وَلَمْ يُقْتَلْ مِنْ عَسْكَرِ عَلِيٍّ غَيْرُ تِسْعَةٍ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَخْبَرَ عَلِيًّا خَبَرَهُمْ، وَأَنَّهُ يَقْتُلُهُمْ. وَآيَةُ ذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِحْدَى عَضَدَيْهِ مِثْلُ ثَدْيِ الْمَرْأَةِ. فَلَمَّا قَتَلَهُمْ عَلِيٌّ أَمَرَ بِتَفْتِيشِ الْمُخْدَجِ الْيَدِ. فَلَمْ يُوجَدِ، فَتَغَيَّرَ وَجْهُ عَلِيٍّ، وَقَالَ: وَاللَّهِ مَا كَذِبْتُ وَلَا كُذِّبْتُ، فَتَشُوهُ!"، فَفَتَشُوهُ فَوَجَدُوهُ فِي وَهْدَةٍ مِنَ الْأَرْضِ بَيْنَ الْقُتَلَى. فَلَمَّا رَآهُ عَلِيٌّ كَبَّرَ وَحَمِدَ اللَّهَ تَعَالَى".

Maka dia [Ali] membunuh mereka semua, dan hanya delapan dari mereka yang lolos, dan hanya sembilan tentara Ali yang terbunuh. Dan Rasulullah  memberi tahu Ali tentang mereka, dan bahwa dia akan membunuh mereka. Tandanya bahwa salah seorang dari mereka salah satu lengannya seperti payudara wanita. Ketika Ali membunuh mereka, dia memerintahkan untuk mencari pemilik lengan yang cacat tsb .

Namun tidak ditemukan, maka wajah Ali berubah, dan dia berkata: "Demi Allah, saya tidak berbohong, juga tidak dibohongi, kalian cari lah !!!". Maka mereka terus menggeledahnya dan akhirnya menemukannya di sebuah lembah di antara orang-orang yang mati terbunuh . Ketika Ali melihatnya, maka dia bertakbir , "Allahu Akbar " dan memuji Allah SWT".

-------

PERBEDAAN 𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑𝐀 ORANG YANG 𝐁𝐄𝐍𝐀𝐑 𝐃𝐀𝐍 ORANG YANG 𝐌𝐄𝐑𝐀𝐒𝐀 PALING 𝐁𝐄𝐍𝐀𝐑

Menjadi benar itu penting Namun merasa benar itu tidak baik ..

Kearifan akan membuat seorang menjadi benar, tetapi bukan merasa benar...

Perbedaan orang benar dan orang yang merasa benar ;

1. Orang benar tidak akan berpikiran bahwa ia adalah yang paling benar,

2. Sebaliknya orang yang merasa benar, didalam pikirannya hanya dirinyalah yang paling benar.

3. Orang benar bisa menyadari kesalahannya,

4. Sedangkan orang yang merasa benar, merasa tidak perlu untuk mengaku salah.

5. Orang benar setiap saat akan introspeksi diri dan bersikap rendah hati,

6. Tetapi orang yang merasa benar, merasa tidak perlu introspeksi, karena merasa paling benar, mereka cenderung tinggi hati.

7.  Orang benar memiliki kelembutan hati, ia dapat menerima masukan dan kritikan dari siapa saja, sekalipun itu dari anak kecil,

8. Orang yang merasa benar, hatinya keras, ia sulit untuk  menerima nasihat dan masukan, apalagi kritikan.

9. Orang benar akan selalu menjaga perkataan dan perilakunya, serta berucap dengan penuh kehati-hatian,

10. Orang yang merasa benar berpikir, berkata, dan berbuat sekehendak hatinya, tanpa pertimbangan atau mempedulikan perasaan orang lain.

11. Pada akhirnya, orang benar akan dihormati, dicintai dan disegani oleh hampir semua orang,

12. Sedangkan orang yang merasa benar sendiri hanya akan disanjung oleh mereka yang berpikiran sempit, dan yang sepemikiran dengannya, atau mereka yang hanya sekadar ingin memanfa'atkan dirinya.

13. Mari terus memperbaiki diri untuk bisa menjadi benar serta agar tidak selalu merasa benar.

14. Apabila kita sudah termasuk tipe orang benar, tetaplah dalam kebenaran dan selalu rendah hati. Wallahua'lam ...

=======

CIRI KE 6 : KAUM KHAWARIJ PANDAI BERETORIKA, KATA-KATA MEREKA SANGAT INDAH, TERATUR, DAN MEMUKAU.

Kata-kata mereka indah dan menawan, tidak ada yang bisa membantah manisnya dan kefasihannya! Mereka adalah ahli retorika dan debat, kata-katanya mengajak untuk menegakkan syariat dan menjadikan hukum hanya milik Allah serta memerangi orang-orang murtad dan kafir, akan tetapi realitanya perbuatan mereka bertentangan dengan semua itu!

Sebagaimana Nabi  bersabda tentang mereka:

(يُحْسِنُونَ الْقِيلَ، وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ)، ،

"Mereka pandai berbicara, tetapi buruk dalam berbuat"

Sebagaimana dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri dan Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhuma dari Rasulullah , beliau bersabda:

«سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي اخْتِلَافٌ وَفُرْقَةٌ، قَوْمٌ يُحْسِنُونَ الْقِيلَ وَيُسِيئُونَ الْفِعْلَ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَا يَرْجِعُونَ حَتَّى يَرْتَدَّ عَلَى فُوقِهِ، هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ، طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ، يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِي شَيْءٍ، مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا سِيمَاهُمْ؟ قَالَ: «التَّحْلِيقُ»

"Akan terjadi perbedaan dan perpecahan di antara umatku, ada sebagian kaum yang bagus dalam berbicara namun buruk dalam perbuatan . Mereka membaca Al-Qur'an namun tidak sampai melewati kerongkongan. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar), dan mereka tidak akan kembali lagi hingga anak panah kembali ke busurnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk dan ciptaan .

Maka beruntunglah orang yang bisa membunuh mereka atau mereka membunuhnya. Mereka mengajak kepada Al-Qur'an, tetapi mereka sendiri tidak mengamalkannya sama sekali. Siapa memerangi mereka, maka yang demikian lebih mulia di sisi Allah."

Para sahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-ciri mereka?"

Beliau menjawab: "Dicukur GUNDUL."

[HR. Abu Daud no. 4765 . Di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud dan Syu'aib al-Arnauth dalam Takhrij Hadits Sunan Abi Daud ].

Dan dalam riwayat lain Nabi  bersabda :

(يَتَكَلَّمُونَ بِكَلِمَةِ الْحَقِّ )

"Mereka berbicara dengan kata-kata yang hak dan benar" (HR. Ahmad no. 848. Al-Arna’uth berkata : Hasan Lighorihi].

Dan Nabi  juga bersabda :

(يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ).

Dan "Mereka mengatakan kata-kata terbaik dari seluruh makhluk." [HR. Ahmad no. 616. Al-Arna;uth berkata : Shahih sesuai syarat Bukhori dan Muslim].

Dikatakan oleh Al-Qasthalani:

"وَهُوَ القُرْآنُ، …، وَكَانَ أَوَّلُ كَلِمَةٍ خَرَجُوا بِهَا قَوْلُهُمْ لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ وَانْتَزَعُوهَا مِنَ القُرْآنِ لَكِنَّهُمْ حَمَلُوهَا عَلَى غَيْرِ عَمَلِهَا".

"Itu adalah Al-Qur'an, ... dan kata pertama yang mereka keluarkan adalah 'Tidak ada hukum kecuali dari Allah' dan mereka mengutipnya dari Al-Qur'an akan tetapi mereka mengamalkannya dengan pengamalan yang tidak semestinya. [Lihat: Irsyad As-Sari untuk Syarah Shahih Bukhari (6/60)]"

Dan dia berkata di tempat lain:

"وَالمُرَادُ القَوْلُ الحَسَنُ فِي الظَّاهِرِ وَالبَاطِنِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ".

"Yang dimaksud adalah ucapan yang baik secara lahiriah akan tetapi batinnya adalah kebalikannya. [Irsyad As-Sari untuk Syarah Shahih Bukhari (10/85) – Fathul Bari oleh Ibnu Hajar (12/287)]"

Dikatakan oleh An-Nawawi:

"مَعْنَاهُ فِي ظَاهِرِ الأَمْرِ كَقَوْلِهِمْ لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ وَنَظَائِرِهِ مِنْ دُعَائِهِمْ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ".

"Maknanya dalam tampilan luar saja seperti ucapan mereka 'Tidak ada hukum kecuali dari Allah' dan yang serupa dari seruan mereka kepada Kitab Allah Ta'ala, dan Allah lebih mengetahui. [Syarah An-Nawawi untuk Muslim (7/169)]"

As-Sindi berkata dalam Hasyiyahnya pada Sunan An-Nasa'i 7/119 no. 4102:

"أَي يَتَكَلَّمُونَ بِبَعْضِ الْأَقْوَالِ الَّتِي هِيَ مِنْ خِيَارِ أَقْوَالِ النَّاسِ فِي الظَّاهِرِ، مِثْلَ: إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ، وَنَظَائِرِهِ، كَدَعَائِهِمْ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ."

"Mereka berbicara dengan sebagian perkataan yang secara lahiriah adalah perkataan terbaik dari perkataan manusia, seperti slogan : 'Tidak ada hukum kecuali milik Allah', dan yang serupa, seperti seruan mereka : Kembali kepada Kitab Allah."

======

CIRI KE 7 : KHAWARIJ SELALU BERBURUK SANGKA TERHADAP ORANG YANG MENYELISISHI PENDAPATNYA

Buruk sangka ini adalah sifat lain dari Khawarij . Sebagaimana yang pernah dialkukan oleh tokoh Khawarij pertama - Dzul Khuwaishirah – terhadap Rasulullah  terkait dengan ketidak adilan .

Dari 'Abdullah bin Mas’ud -radliallahu 'anhu- berkata;

" لَمَّا كَانَ يَوْمُ حُنَيْنٍ آثَرَ النَّبِيُّ ﷺ أُنَاسًا فِي الْقِسْمَةِ فَأَعْطَى الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ مِائَةً مِنْ الْإِبِلِ وَأَعْطَى عُيَيْنَةَ مِثْلَ ذَلِكَ وَأَعْطَى أُنَاسًا مِنْ أَشْرَافِ الْعَرَبِ فَآثَرَهُمْ يَوْمَئِذٍ فِي الْقِسْمَةِ قَالَ رَجُلٌ وَاللَّهِ إِنَّ هَذِهِ الْقِسْمَةَ مَا عُدِلَ فِيهَا وَمَا أُرِيدَ بِهَا وَجْهُ اللَّهِ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَأُخْبِرَنَّ النَّبِيَّ ﷺ فَأَتَيْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ فَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ يَعْدِلْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ رَحِمَ اللَّهُ مُوسَى قَدْ أُوذِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ هَذَا فَصَبَرَ".

"Ketika (selesai) perang Hunain, Nabi  lebih mengutamakan orang-orang tertentu dalam pembagian (harta rampasan perang) diantaranya Beliau memberikan kepada Al Aqra' bin Habis seratus ekor unta dan memberikan kepada 'Uyainah unta sebanyak itu pula, dan juga memberikan kepada beberapa orang pembesar Arab sehingga hari itu Beliau nampak lebih mengutamakan mereka dalam pembagian.

Kemudian ada seseorang yang berkata; "Pembagian ini sungguh tidak adil dan tidak dimaksudkan mencari ridla Allah.

Aku katakan; "Demi Allah, sungguh aku akan memberi tahu Nabi ". Lalu aku menemui Beliau dan mengabarkannya, maka Beliau  bersabda:

"Siapakah yang dapat berbuat adil kalau Allah dan Rasul-Nya saja tidak dapat berbuat adil?. Sungguh Allah telah merahmati Musa Alaihissalam ketika dia disakiti lebih besar dari ini namun dia tetap shabar". [HR. Bukhori no. 6100 dan Muslim no. 1062].

Dzul-Khuwaisirah, yang bodoh ini , ketika melihat Rasulullah  memberikan pemberian kepada para pemimpin kaya, dan tidak memberikannya kepada orang-orang miskin, dia tidak melihat tindakan Rasulullah  ini sebagai tindakan yang baik.

Ini adalah hal yang aneh terutama jika kita mempertimbangkan banyak alasan di baliknya. Dengan adanya Rasulullah  yang melakukannya bukan orang lain, maka itu saja seharusnya sudah cukup menjadi alasan untuk berprasangka baik. Namun, Dzul-Khuwaisirah tidak menerima hal tersebut dan berburuk sangka , karena penyakit kejiwaannya. Dia mencoba menyembunyikan kelemahan ini di balik tirai keadilan, dan oleh karena itu, Iblis mentertawakan-nya dan menipunya, memasukkannya dalam perangkap.

Kebalikannya adalah prasangka baik Rosulullah  terhadap Dzul Khuwaishirah ini , sebagaimana dalam hadits Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu berkata :

ثُمَّ وَلَّى الرَّجُلُ، قَالَ خَالِدُ بْنُ الوَلِيدِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلاَ أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟ قَالَ: «لاَ، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ يُصَلِّي» فَقَالَ خَالِدٌ: وَكَمْ مِنْ مُصَلٍّ يَقُولُ بِلِسَانِهِ مَا لَيْسَ فِي قَلْبِهِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ»

Kemudian orang itu beranjak dari tempat duduknya. Khalid bin Walid berkata; 'Ya Rasulullah! Izinkan aku menebasnya.

Nabi  bersabda: Jangan, bisa jadi ia mengerjakan shalat.

Khalid berkata : Berapa banyak orang yang shalat berkata dengan lisannya yang tidak sesuai dengan hatinya.

Rasulullah  bersabda: "Aku tidak diperintah untuk menyelidiki hati seseorang atau mengetahui isi perutnya". [ HR. Bukhori no. 7432 dan Muslim no. 1064].

Seseorang harus selalu memeriksa dirinya sendiri, memeriksa motivasi perilaku dan tujuannya, serta berwaspada terhadap hawa nafsunya. Penting untuk selalu waspada terhadap tipu daya Iblis karena seringkali dia menghiasi tindakan jahat dengan kemasan yang baik dan membenarkan perilaku buruk dengan nama prinsip-prinsip kebenaran. Salah satu hal yang membantu seseorang melindungi diri dari jebakan setan dan tipu dayanya adalah ilmu. Dzul-Khuwaisirah, jika dia memiliki sedikit pengetahuan atau pemahaman, mungkin tidak akan jatuh dalam kesalahan ini".

Khawarij dahulu dan sekarang sama saja memiliki karakter buruk sangka terhadap selain golongannya . Padahal berburuk sangka dalam Islam adalah diharamkan .

Dan prasangka buruk adalah salah satu wasilah yang mengantarkan pada perpecahan dan pertumpahan darah .

Allah SWT ketika mengharamkan sesuatu , maka Allah SWT mengharamkan pula apa saja yang mengantarkan kepada nya . Diantara contohnya adalah pengharaman Zina , maka diharamkan apa saja bisa mendekat diri pada zina . Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

"Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk". [QS. Al-Isra : 32].

Begitu pula ketika Allah mengharamkan perpecahan antar sesama umat Islam , maka Allah SWT mengharamkan semua wasilah yang mengantarkan kapadanya , diantara nya :

" Dilarang saling menghina, saling melecehkan, saling melempar gelar atau panggilan buruk, berburuk sangka , tajassus [mencari-cari kesalahan orang lain] dan menggunjing ".

Dalam surat al-Hujuraat [ayat : 10, 11 & 12] , Allah SWT berfirman :

 اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ࣖ

10. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

11. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ

12. “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang”. [QS. Al-Hujuroot : 10-12 ]

Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 7/377 berkata :

" يَقُولُ ‌تَعَالَى ‌نَاهِيًا ‌عِبَادَهُ ‌الْمُؤْمِنِينَ ‌عَنْ ‌كَثِيرٍ ‌مِنَ ‌الظَّنِّ، ‌وَهُوَ ‌التُّهْمَةُ ‌وَالتَّخَوُّنُ ‌لِلْأَهْلِ ‌وَالْأَقَارِبِ وَالنَّاسِ فِي غَيْرِ مَحَلِّهِ؛ لِأَنَّ بَعْضَ ذَلِكَ يَكُونُ إِثْمًا مَحْضًا، فَلْيُجْتَنَبْ كَثِيرٌ مِنْهُ احْتِيَاطًا ".

"Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari banyak berprasangka buruk, yakni mencurigai keluarga dan kaum kerabat serta orang lain dengan tuduhan yang buruk yang bukan pada tempatnya. Karena sesungguhnya sebagian dari hal tersebut merupakan hal yang murni dosa, untuk itu hendaklah hal tersebut dijauhi secara keseluruhan sebagai tindakan prefentive".

Bahkan salah satu alasan larangan judi dan minuman keras adalah karena keduanya adalah wasilah yang menimbulkan rasa saling benci dan permusuhan . Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Miras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-pituatan itu kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Namun semua yang diharamkan diatas oleh kaum khawarij dirubah menjadi halal bagi mereka , bahkan mereka wajibkan melakukan semua itu

Semua itu mereka lakukan agar manhajnya dan doktrinnya diterima oleh seluruh kaum muslimin dengan paksa .

Semua itu menjadi halal dan mubah bagi kaum Khawarij , padahal dampaknya sangat jelas menimbulkan kerusakan dan perpecahan ditengah kaum muslimin .

Mereka kemas dengan istlah-istilah  lain , agar nampak seakan-akan halal bahkan wajib . Contohnya sbb :

1] Berburuk sangka dan mencari-cari tahu kesalahan manhaj sesorang dikemas dengan Jarh wa Ta'diil atau Tasabbut.

2] Ghibah atau menggunjing dan melekat gelar buruk pada oran lain – seperti gelar Quburiyuun atau ahlul Ahwaa- , lalu mereka kemas dengan Tahdzir dan Nahyi Munkar .

3] Menghajer kaum muslimin dan memisahkan diri dari mereka , dikemas dengan istilah hijrah .... dst .

Membalut perbuatan mungkar dan mengemasnya dengan dalil ayat-ayat Al-Quran dan Hadits Nabi  atau dengan mengatas namakan agama Islam atau menampilkannya seakan-akan agamis dan islami , maka itu pada hakikatnya adalah sama saja dengan membuat-buat kebohongan dengan mengatas namakan Allah dan Rasul-Nya.

Imam Bukhari telah menyebutkan dalam kitab Shahih-nya dalam Bab :

[ بَابُ : مَا جَاءَ فِيمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ، وَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ ]

Bab : Apa-Apa yang Datang Seputar Orang yang Menghalalkan Khamr dan MENGGANTINYA dengan NAMA LAIN.

Kemudian beliau membawakan hadits sebagai berikut : Nabi  bersabda : 

"‏ لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ ـ يَعْنِي الْفَقِيرَ ـ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا‏.‏ فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ‏"‏‏

“Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif).

Dan sungguh akan ada beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak di dekat gunung tinggi . Lalu mereka didatangi orang yang berjalan kaki untuk suatu keperluan.

Lantas mereka berkata : “Kembalilah besok !”. 

Maka pada malam harinya, Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian yang lain dikutuk menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” . [HR. Al-Bukhari no. 5268 ].

Dan Allah SWT berfirman :

اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يَلْبِسُوْٓا اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمُ الْاَمْنُ وَهُمْ مُّهْتَدُوْنَ ࣖ

" Orang-orang yang beriman dan mereka tidak mencampuradukkan [membalut] iman mereka dengan kedzaliamn, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk. [ QS. al-'An'aam : 82]

****

CIRI KE 8 : KAHWARIJ BERKAKTER UJUB , TAKABUR, MERASA LEBIH TINGGI DAN SELALU SIBUK MENCELA PARA ULAMA YANG BERBEDA PENDAPAT .

Kaum Khawarij dikenal dengan sifat sombong dan angkuh terhadap hamba-hamba Allah, serta kekaguman terhadap diri mereka sendiri dan perbuatan mereka. Oleh karena itu, mereka sering membanggakan apa yang telah mereka berikan dan lakukan!!

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad  bersabda :

"إِنَّ فِيكُمْ قَوْمًا يَعْبُدُونَ وَيَدْأَبُونَ، حَتَّى يُعْجَبَ بِهِمُ النَّاسُ وَتُعْجِبَهُمْ نُفُوسُهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ".

'Sesungguhnya di antara kalian ada suatu kaum yang beribadah dan beramal sehingga orang lain terkagum-kagum pada mereka, bahkan mereka sendiripun merasa takjub dengan diri mereka sendiri. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar).'

(HR. Ahmad no. 12886 & 12972 dan Abu Ya’la no. 4066. Dengan sanad yang sahih , sebagaimana di shahihkan sandanya oleh al-Bushairi dalam al-Ittihaaf 7/375 , Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad no. 12886 & 12972 dan al-Albaani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 1895) .

Syu’aib al-Arna’uth berkata :.

إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ. يَحْيَى: هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ القَطَّانِ، وَالتَّيْمِيُّ: هُوَ سُلَيْمَانُ بْنُ طَرْخَانَ

“Sanadnya sahih sesuai syarat kedua Syaikh (al-Bukhari dan Muslim). Yahya: adalah Yahya bin Sa'id al-Qattan, dan at-Taimi: adalah Sulaiman bin Tarkhan”. [Baca : takhrij al-Musnad 20/244].

Sheikh Alawi Abdul Qadir As-Saqqaf dalam artikelnya tentang sifat-sifat Khawarij dalam Sunnah Nabawiyyah mengatakan :

الغُرورُ والتَّعالي: فالخوارجُ يُعرَفونَ بالكِبْرِ والتعالي على عِبادِ اللهِ، والإعجابِ بأنفُسِهم وأعمالِهم؛ ولذلك يُكثِرونَ منَ التفاخُرِ بما قدَّموه وما فَعَلوه!!

ويَدفَعُهم غُرورُهم لادِّعاءِ العِلمِ، والتطاوُلِ على العُلَماءِ، ومواجهةِ الأحداثِ الجِسامِ، بلا تجربةٍ ولا رَويَّةٍ، ولا رُجوعٍ لأهلِ الفقهِ والرأيِ.

"Kebanggaan dan kesombongan:

Khawarij dikenal karena sikap sombong dan merasa lebih tinggi dari hamba-hamba Allah lainnya , serta merasa bangga & takjub pada diri mereka sendiri dan perbuatan mereka sendiri . Oleh karena itu, mereka sering menyombongkan diri dengan apa yang mereka lakukan dan pencapaian mereka!

'Mereka terdorong oleh kesombongan dan kecongkakan sehingga mereka mengklaim bahwa dirinya lah yang berpengetahuan, mereka sibuk mencela para ulama karena menganggap dirinya lebih tinggi dari pada mereka , dan mereka menghadapi peristiwa-peristiwa besar tanpa pengalaman, pandangan yang matang, atau tanpa merujuk dan konsultasi dengan ahli fiqih dan pakar perbedaan pendapat'".

Mereka mengaku dan mengklaim diri mereka dan perkataan mereka adalah sebagai "khair al-bariyyah" yang berarti makhluk atau manusia terbaik . Ini merujuk pada hadits Ali bin Abi Thalib , aku mendengar Rasulullah  bersabda:

" سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ".

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum yang umur-umur mereka masih muda, pikiran-pikiran mereka bodoh, mereka berbicara dengan perkataan sebaik-baik manusia, padahal iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar). Dimanapun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, sebab sungguh dalam pembunuhan mereka terdapat pahala bagi pelakunya di hari kiamat."  [HR. Bukhori no. 6930 dan Muslim no. 1066].

Syeikh Mustofa al-Baghoo dalam Ta'liiq Shahih al-Bukhori 4/200 :

(مِن قَوْل خَيْر الْبَرِيَّة) أَي مِن خَيْر مَا تَقُولُهُ الْبَرِيَّة أَوْ هُوَ الْقُرْآن وَالسُّنَّة وَالْبَرِيَّة الْخَلْق.

(Dari perkataan sebaik-baik makhluk) yaitu dari yang terbaik dari apa yang dikatakan oleh makhluk [pandai bicara], atau itu adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah [pandai berdalil denganya]. dan makna al-Bariyyah adalah makhluk.

LARANGAN SOMBONG DAN MERASA SUCI :

Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ

“Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. An Nahl: 23)

Haritsah bin Wahb Al Khuzai’i berkata bahwa ia mendengar Rasulullah  bersabda,

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ

“Maukah kalian aku beritahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang keras lagi kasar, tamak lagi rakus, dan takabbur (sombong).“ (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)

Dan Allah SWT berfirman :

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ

“Maka janganlah kalian mengatakan bahwa diri kalian suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa. ( QS. An-Najm : 32 )

Oleh karena itu makruh hukumnnya memberi nama yang menunjukkan kesucian dirinya .

Dari Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atha dia berkata, “Aku menamai anak perempuanku ‘Barrah’ (yang artinya: baik). Maka Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku, ‘Rasulullah r telah melarang memberi nama anak dengan nama ini. Dahulu namaku pun Barrah, lalu Rasulullah r bersabda,

(( لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ ! )).

“Janganlah kamu menganggap dirimu telah suci, Allah Ta’ala-lah yang lebih tahu siapa saja sesungguhnya orang yang baik atau suci di antara kamu.”

Para sahabat bertanya, “Lalu nama apakah yang harus kami berikan kepadanya? “ Beliau menjawab, “Namai dia Zainab.” (HR. Muslim no. 2142)

Imam Ath Thobari  mengatakan :

"Tidak sepantasnya seseorang memakai nama dengan nama yang jelek maknanya atau menggunakan nama yang mengandung tazkiyah (menetapkan kesucian dirinya), dan tidak boleh pula dengan nama yang mengandung celaan. Seharusnya nama yang tepat adalah nama yang menunjukkan tanda bagi seseorang saja dan bukan dimaksudkan sebagai hakikat sifat.

Akan tetapi, dihukumi makruh jika seseorang bernama dengan nama yang langsung menunjukkan sifat dari orang yang diberi nama. Oleh karena itu, Nabi  pernah mengganti beberapa nama ke nama yang benar-benar menunjukkan sifat orang tersebut. Beliau melakukan semacam itu bukan maksud melarangnya, akan tetapi untuk maksud ikhtiyar (menunjukkan pilihan yang lebih baik)."

[ Dinukil dari Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 10/577, Cet. Darul Marifah, 1379.]

Termasuk yang dimakruhkan adalah nama yang disandarkan pada lafazh “ad diin” dan “al islam”.

Seperti : Muhyiddin (yang menghidupkan agama), Nuruddin (cahaya agama), Dhiyauddin (cahaya agama), Syamsuddin (cahaya agama), Qomaruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Nurul Islam (cahaya Islam).

Penamaan seperti di atas terlarang karena kebesaran kedua lafazh Islam dan Diin. Oleh karena itu mengaitkan nama tersebut pada Islam dan Diin adalah suatu kebohongan. Ambil misal orang yang namanya Muhyiddin, artinya orang yang menghidupkan agama. Pertanyaannya, kapan orang tersebut menghidupkan agama?

Imam An Nawawi rahimahullah beliau tidak suka dipanggil dengan Muhyiddin.

Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak suka dipanggil Taqiyuddin (penjaga agama ). Beliau berkata, “Keluargaku sudah sering memanggilku seperti itu dan akhirnya panggilan seperti itu tersebar luas.”[ Lihat Tasmiyatul Mawlud, hal. 54-55]

******

CIRI KE 9 : MANHAJ KHAWARIJ ADALAH MANHAJ TAKFIRI & TADHLILI.

Takfir [mengklaim kafir], tadhlil [mengklaim sesat dan ahli neraka] dan Tabdi’ (ahli bid’ah) terhadap orang lain .

Mereka mengkafirkan seorang Muslim hanya karena berbuat dosa dan mengatakan bahwa ia keluar dari iman dan masuk ke dalam kekafiran... [ Baca : Syarh Al-‘Aqidah At-Tahawiyyah (hal. 298, tahqiq Ahmad Syakir)].

Al-Imam an-Nawawi, Al-Hafidz Ibnu Hajar, al-Imam asy-Syawkaani dan lainnya berkata :

وَكَفَّرُوا مَنْ تَرَكَ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ ‌وَالنَّهْيَ ‌عَنِ ‌الْمُنْكَرِ ‌إِنْ ‌كَانَ ‌قَادِرًا ‌وَإِنْ ‌لَمْ ‌يَكُنْ ‌قَادِرًا ‌فَقَدِ ‌ارْتَكَبَ ‌كَبِيرَةً وَحُكْمُ مُرْتَكِبِ الْكَبِيرَةِ عِنْدَهُمْ حُكْمُ الْكَافِرِ وَكَفُّوا عَنْ أَمْوَالِ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَعَنِ التَّعَرُّضِ لَهُمْ مُطْلَقًا

Mereka (Kaum Khawarij) mengkafirkan orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahyi munkar jika ia mampu melakukannya, dan jika ia tidak mampu melakukannya, maka dia dianggap telah melakukan dosa besar. Hukum bagi pelaku dosa besar menurut mereka adalah hukum orang yang kafir. Dan mereka menahan diri dari harta benda kaum dzimmi serta tidak mengusik mereka sama sekali. (Lihat: al-Majmu’ 19/219, Fathul Bari 12/285 dan Neilul Awthaar 7/189 dan Fathul Mun’im 4/456].

Ini adalah karakteristik khas yang membedakan mereka dari yang lain; yaitu mentakfirkan dan mentadhlilkan atau menganggap sesat orang lain tanpa hak dan memperbolehkan pembunuhan mereka yang berbeda keyakinan dan pemahaman , sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi  tentang mereka :

يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ

"Mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan orang-orang kafir" (Muttafaq 'alaih).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

وهذا "مِنْ أَعْظَمِ مَا ذَمَّ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ الْخَوَارِجَ"

Hal ini adalah "salah satu kecaman dan celaan paling berat yang diarahkan oleh Nabi  kepada Khawarij" (Majmu 'al-Fatawa).

Alasan mereka membunuh orang-orang Islam adalah karena menganggap mereka telah kafir dan murtad. Al-Qurtubi dalam al-Mufhim 3/114 mengatakan :

"وَذَلِكَ أَنَّهُمْ لَمَّا حَكَمُوا بِكُفْرِ مَنْ خَرَجُوا عَلَيْهِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اسْتَبَاحُوا دِمَاءَهُمْ."

"Yang demikian itu , bahwa mereka, ketika menghukumi kafir orang yang keluar menentangnya dari kaum Muslimin, maka mereka menghalalkan darah mereka."

Ibnu Taimiyah, dalam Majmu 'al-Fatawa 28/497 , berkata :

"فَإِنَّهُمْ يَسْتَحِلُّونَ دِمَاءَ أَهْلِ الْقِبْلَةِ لِاعْتِقَادِهِمْ أَنَّهُمْ مُرْتَدُّونَ أَكْثَرَ مِمَّا يَسْتَحِلُّونَ مِنْ دِمَاءِ الْكُفَّارِ الَّذِينَ لَيْسُوا مُرْتَدِّينَ "

"Mereka memperbolehkan darah kaum Muslimin karena keyakinan mereka bahwa mereka adalah murtad , bahkan jauh lebih halal daripada darah orang-orang kafir yang mana mereka itu bukan murtad."

Dia juga mengatakan :

"وَيُكَفِّرُونَ مَنْ خَالَفَهُمْ فِي بِدْعَتِهِمْ، وَيَسْتَحِلُّونَ دَمَهُ وَمَالَهُ، وَهَذِهِ حَالُ أَهْلِ الْبِدَعِ يَبْتَدِعُونَ بِدْعَةً وَيُكَفِّرُونَ مَنْ خَالَفَهُمْ فِيهَا".

"Mereka menakfirkan orang yang berbeda dalam bid'ah mereka dan memperbolehkan darah dan harta mereka, dan ini adalah keadaan ahli bid'ah; mereka mengada-adakan bid'ah dan menakfirkan orang yang berbeda dengannya" (Majmu 'al-Fatawa 3/279).

SYARAT TAKFIR, TADHLIL DAN TABDI’:

Takfir (mengkafirkan), Tadhlil (mengklaim sesat) dan Tabdii' (mengklaim ahli bid'ah) dalam pandangan Khawarij memiliki banyak bentuk, seperti sbb :

[1] Takfir terhadap pelaku dosa besar,

[2] Atau takfir dan Tabdi' atas hal yang sebenarnya bukan dosa sama sekali,

[3] Atau takfir dan Tabdi' berdasarkan dugaan, kemungkinan,

[4] Atau takfir dan Tabdi' dalam masalah perbedaan pendapat dan ijtihad,

[5] Atau takfir dan Tabdi' tanpa memeriksa dan menelusuri apakah syarat-syarat telah terpenuhi atau apakah sudah tidak ada penghalang [انتفاء الموانع] ? .

Mereka tidak memberikan udzur bagi orang yang masih jahil atau tafsiran yang salah, dan mereka mengkafirkan tanpa adanya dalil yang kuat.

Mereka juga menghalalkan darah dan kehormatan orang yang mereka klaim kafir, tanpa pengadilan, tanpa proses hukum, dan tanpa memberi kesempatan permintaan maaf.

Itulah sebabnya Nabi  bersabda tentang mereka

يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

"Mereka keluar dari agama Islam sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar tanpa ilmu dan pengalaman)."

Al-Qostholaani dalam Irsyad as-Saari 6/58 berkata :

"فَشَبَّهَ مُرْوَقَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ بِالسَّهْمِ الَّذِيْ يُصِيْبُ الصَّيْْدَ فَيَدْخُلُ فِيْهِ وَيَخْرُجُ مِنْهُ مِنْ شِدَّةِ سُرْعَةِ خُرُوْجِهِ لِقُوَّةِ الرَّاْمِيْ، لَا يُعَلِّقُ مِنْ جَسَدِ الصَّيْدِ بِشَيْءٍ."

Karena itu, perbandingan mereka dalam agama seperti panah yang mengenai mangsanya dan kemudian keluar darinya karena kecepatan tembak yang kuat, tidak meninggalkan jejak pada tubuh mangsa".

Dalam hadis yang sahih dari Muslim, Nabi bersabda  :

هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ

"Mereka adalah manusia dan hewan yang paling jahat dan buruk."

Dan dalam versi lain dari Ahmad dengan sanad yang baik :

طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ

"Berbahagialah orang yang membunuh mereka dan orang yang dibunuh oleh mereka."

Ibnu Hajar berkata :

" وَفِيهِ أَنَّ الْخَوَارِجَ شَرُّ الْفِرَقِ الْمُبْتَدِعَةِ مِنَ الْأُمَّةِ الْمُحَمَّدِيَّةِ ".

"Ini menunjukkan bahwa Khawarij adalah kelompok bid'ah yang paling buruk di antara umat Muhammad" (Fath al-Bari 12/304 ).

-------

MENGKLAIM SESEORANG AHLI NEREKA , SAMA SAJA MENGHAKIMI ALLAH SWT

Berikut ini hadits tentang Ahli Ibadah yang masuk Neraka karena tidak bisa menjaga mulut dan hatinya. Diriwayatkan dari Dhamdham bin Jaus al-Yamami beliau berkata:

Aku masuk ke dalam masjid Rasulullah , di sana ada seorang lelaki itu tua yang diinai rambutnya, putih giginya. Bersama-samanya adalah seorang anak muda yang tampan wajahnya, lalu lelaki tua itu berkata:

يَا يَمَامِيُّ تَعَالَ ، لاَ تَقُولَنَّ لِرَجُلٍ أَبَدًا : لاَ يَغْفِرُ اللَّهُ لَكَ ، وَاللَّهِ لاَ يُدْخِلُكَ اللَّهُ الْجَنَّةَ أَبَدًا

Wahai Yamami, mari ke sini. Janganlah engkau berkata selama-lamanya kepada seseorang: Allah tidak akan mengampuni engkau, Allah tidak akan memasukkan engkau ke dalam syurga selamanya.

Aku bertanya: Siapakah engkau, semoga Allah merahmati engkau?

Lelaki tua itu menjawab: Aku adalah Abu Hurairah.

Aku pun berkata: Sesungguhnya perkataan seumpama ini biasa seseorang sebutkan kepada sebahagian keluarganya atau pembantunya apabila dia marah.

Abu Hurairah pun berkata: Janganlah engkau menyebutkan perkataan sebegitu. Sesungguhnya Aku mendengar Rasulullah  bersabda:

" كَانَ رَجُلَانِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مُتَوَاخِيَيْنِ ، أَحَدُهُمَا مُجْتَهِدٌ فِي الْعِبَادَةِ ، وَالْآخَرُ مُذْنِبٌ ، فَأَبْصَرَ الْمُجْتَهِدُ الْمُذْنِبَ عَلَى ذَنْبٍ ، فَقَالَ لَهُ : أَقْصِرْ ، فَقَالَ لَهُ : خَلِّنِي وَرَبِّي ، قَالَ : وَكَانَ يُعِيدُ ذَلِكَ عَلَيْهِ ، وَيَقُولُ : خَلِّنِي وَرَبِّي ، حَتَّى وَجَدَهُ يَوْمًا عَلَى ذَنْبٍ ، فَاسْتَعْظَمَهُ ، فَقَالَ : وَيْحَكَ أَقْصِرْ قَالَ : خَلِّنِي وَرَبِّي ، أَبُعِثْتَ عَلَيَّ رَقِيبًا ؟ فَقَالَ : وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لَكَ أَبَدًا ، أَوْ قَالَ : لَا يُدْخِلُكَ اللَّهُ الْجَنَّةَ أَبَدًا ، فَبُعِثَ إِلَيْهِمَا مَلَكٌ فَقَبَضَ أَرْوَاحَهُمَا ، فَاجْتَمَعَا عِنْدَهُ جَلَّ وَعَلَا ، فَقَالَ رَبُّنَا لِلْمُجْتَهِدِ : أَكُنْتَ عَالِمًا ؟ أَمْ كُنْتَ قَادِرًا عَلَى مَا فِي يَدِي ؟ أَمْ تَحْظُرُ رَحْمَتِي عَلَى عَبْدِي ؟ اذْهَبْ إِلَى الْجَنَّةِ يُرِيدُ الْمُذْنِبَ وَقَالَ لِلْآخَرِ : اذْهَبُوا بِهِ إِلَى النَّارِ".

"Ada dua orang laki-laki dari bani Isra'il yang saling bersaudara; salah seorang dari mereka suka berbuat dosa sementara yang lain giat dalam beribadah. Orang yang giat dalam beribdah itu selalu melihat saudaranya berbuat dosa hingga ia berkata, "Berhentilah."

Lalu pada suatu hari ia kembali mendapati suadaranya berbuat dosa, ia berkata lagi, "Berhentilah."

Orang yang suka berbuat dosa itu berkata, "Biarkan aku bersama Tuhanku, apakah engkau diutus untuk selalu mengawasiku!"

Ahli ibadah itu berkata, "Demi Allah, sungguh Allah tidak akan mengampunimu, atau tidak akan memasukkanmu ke dalam surga."

Allah kemudian mencabut nyawa keduanya, sehingga keduanya berkumpul di sisi Rabb semesta alam.

Allah kemudian bertanya kepada ahli ibadah: "Apakah kamu lebih tahu dari-Ku? Atau, apakah kamu mampu melakukan apa yang ada dalam kekuasaan-Ku?"

Allah lalu berkata kepada pelaku dosa: "Pergi dan masuklah kamu ke dalam surga dengan rahmat-Ku." Dan berkata kepada ahli ibadah: "Pergilah kamu ke dalam neraka."

Abu Hurairah berkata,

فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَوْبَقَتْ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ

"Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh ia telah mengucapkan satu ucapan yang mampu merusak dunia dan akhiratnya."

( HR. Abu Daud 4318 Ibnu Hibban 5804 Abdullah bin al-Mubaarok dlm al-Musnad No. 36 . Di shahihkan oleh Ibnu Hibban dan Syeikh Muqbil al-wadi’i )

*****

CIRI KE 10 : MANHAJ KAHWARIJ MENGHALALKAN KEHORMATAN DAN DARAH KAUM MUSLIMIN SELAIN GOLONGANNYA .

Mereka mengkafirkan orang yang tidak sependapat dengan mereka, menghalalkan darahnya, dan kehormatan orang-orang beriman. Mereka membolehkan membunuh anak-anak dan kaum wanita yang berbeda pandangan dengan mereka. Lalu mereka mengklaim diri mereka sebagai orang-orang berakal , sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis dari Abu Sa'id al-Khudri. (Lawaami' Al-Anwaar Al-Bahiyah 1/86).

Mereka berpendapat : wajib untuk memerangi penguasa yang menyelisihinya , dan juga orang-orang yang ridho dengan pemerintahannya dan membantunya.

Mereka tidak menghormati kesucian tempat dan waktu; mereka bahkan membunuh Ali ketika ia sedang sujud dalam shalat di masjid, sementara Khawarij zaman ini merusak masjid-masjid di mana orang-orang sedang shalat.

Mereka juga menghalalkan kehormatan orang-orang beriman. Diantaranya mereka menghalalkan ghibah terhadap kaum muslimin yang menyelisihinya, bahkan mewajibkannya, lalu mereka kemas dengan kata Nahyi Munkar , Hajer dan Tahdzir .

Siapa saja kah yang harus dihajer dan ditahdzir oleh kelompok khawarij ini ?

Jawabanya : Diantaranya adalah sbb :

1] Kaum muslimin yang tidak semanhaj.

2] Orang yang semanhaj atau dari gololongannya namun dia tidak melakukan hajer dan tahdzir terhadap orang yang tidak semanhaj. Umpamanya : dia masih melakukan duduk-duduk bersama dan kumpul dengan orang yan tidak semanhaj atau masih mengucapkan salam saat berjumpa, apalagi mengajak ngobrol . 

3] Para dai dari kelompoknya , namun ketika berceramah tidak pernah mentahdzir nama-nama orang yang harus ditahdzir .

3] Para syaikh dari kelompok mereka yang dalam kajiannya dihadiri oleh orang-orang dari berbagai macam golongan alias ahzaab .   

Maka jika ada salah seorang Dai atau Syeikh dari kelompok nya yang ketika ceramah tidak mentahdzir para ulama ahli Bid'ah , maka dai dan syeikh tersebut dianggap telah keluar dari manhajnya, dengan alasan tidak melakukan Nahyi munkar , yang berarti Dai dan syeikh tersebut telah bermanhaj Firqoh Jemaah Tabligh dan Hizbiyyuun . Begitu para syeikh yang membiarkan orang-orang yang bukan dari kelompoknya ikiut serta dalam pengajiannya .

Mereka gemar melontarkan gelar-gelar dan julukan busuk terhadap sesama kaum muslimin yang tidak sefaham dan semanhaj yang mengakibatkan semakin bertambah runcingnya perpecahan, permusuhan dan kebencian antar sesama kaum Muslimin , sperti biasa mereka berhujjah dengan kemasan dalil Nahyi Munkar dan Tahdzir Munkar.

Diantara gelar-gelar tersebut contohnya seperti melontarkan gelar : Penentang Sunnah, Musuh Sunnah, Kuburiyyun , Ubbaadul Qubuur [para penyembah kubur] dan ahlul Ahwaa [para penyembah hawa nafsu] .

Contohnya :

Ada sekelompok anak-anak muda yang diduga terpapar manhaj Khawari mengklaim bahwa orang-orang yang tidak memakai sandal saat masuk masjid dan shalat adalah orang-orang yang memerangi as-Sunnah. Sebagaimana yang diceritakan oleh Syeikh al-Albaani dalam Silsilah Al-Huda wan-Nur nomor 1037:

"وَقَدْ يَفْعَلُ هَذَا بَعْضُ الْمُتَشَدِّدِينَ فِي التَّمَسُّكِ بِالسُّنَّةِ نِكَايَةً فِي أُولَئِكَ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ السُّنَّةَ، وَقَدْ وَقَعَتْ حَوَادِثُ فِي الْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ بَلْ وَفِي الْمَسْجِدِ الْمَكِّيِّ حَيْثُ كَانَ بَعْضُ الشَّبَابِ الْمُتَحَمِّسِ يَدْخُلُ فِي نَعْلَيْهِ فِي الْمَسْجِدِ، وَتَعْلَمُونَ الْمَسْجِدَ مَفْرُوشٌ بِالْفُرُشِ الثَّمِينَةِ يَعْنِي الْغَالِيَةِ، فَكَانُوا يُثِيرُونَ بِذَلِكَ فِتَنًا كَانُوا فِي غِنًى عَنْ إِثَارَتِهَا".

Ada sebagian orang-orang yang sangat kuat dalam berpegang teguh pada sunnah melakukan hal ini ( memakai sandal saat masuk masjid lalu shalat dengannya) untuk menentang orang-orang yang memerangi as-Sunnah. Telah terjadi insiden di Masjid Nabawi bahkan di Masjidil Haram, di mana sebagian para pemuda yang bersemangat berpegang pada as-Sunnah, mereka masuk ke dalam masjid dengan memakai sandal mereka. Dan kalian tentunya tahu bahwa masjid tersebut dihampari dengan karpet-karpet yang mahal, sehingga mereka (orang-orang yang memerangi as-Sunnah) menimbulkan keributan yang sebenarnya tidak perlu”. [Selesai].

Ketika mereka sukses membuat seluruh kaum muslimin marah dan membencinya , maka mereka dengan bangga berkata : "Dulu para Nabi dan Rasul juga dimusuhi oleh kaumnya , diusir dari kampung halamannya bahkan diperangi dan dibunuh ". 

Dari sini mereka mensejajarkan kaum muslimin yang tidak semanhaj dengan orang kafir . Kadang mereka mensejajarkan atau membandingkannya dengan Fir'aun dan Ahlul Kitab [Yahudi dan Kristen] . Mereka mengatakan Fir'aun dan Ahlul Kitab lebih dekat dengan hidayah dibanding dengan kaum muslimin yang tidak semanhaj dengannya .

Pernyataan ini jelas sangat menyakiti dan memperuncing permusuhan dan kebencian . Ini mirip seperti perkataan Ahlul Kitab pada masa Nabi  sebagaimana dalam firman Allah SWT:

﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِّنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَٰؤُلَاءِ أَهْدَىٰ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا سَبِيلًا﴾

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman. [QS. An-Nisaa : 51]

Mencaci dan melontarkan gelar buruk sangat di larang dalam Islam , meskipun terhadap non muslim . Allah SWT berfirman :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’aam (6) : 108).

﴿ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِ ۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ﴾

" Janganlah kalian saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Hujurat: 11)

Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah  bersabda:

« لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلاَ اللَّعَّانِ وَلاَ الْفَاحِشِ وَلاَ الْبَذِىءِ ».

“Bukanlah seorang mukmin yang suka mencaci, suka melaknat, suka berkata keji atau kotor.”

[HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat al Ahadits Ash Shahihah, no. 320].

===

MARI KITA AMBIL PELAJARAN DARI KISAH PEMBUNUHAN TERHADAP ABDULLAH BIN KHABBAB :

Pada zaman Sahabat , orang-orang khawarij lebih memuliakan seorang Nasrani dari pada sahabat Nabi  . Berikut ini kisah pembunuhan seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Khabbab dan Ummu Waladnya yang sedang hamil .

Dari Humaid bin Bilal dari seorang lelaki Abdul Qais ia pernah bergabung dengan kaum Khawarij kemudian memisahkan diri dari mereka, ia berkata :

دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خَبَّابٍ ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لِمَ تُرَعُ؟ فَقَالَ: وَاللَّهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ -؟ قَالَ : نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ - تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، «سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ - أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي ". قَالَ: " فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَلِكَ فَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ - أَحْسَبُهُ قَالَ - وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ». قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ -؟ قَالَ: نَعَمْ . قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهْرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ امْدَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَا.

"Orang-orang Khawarij memasuki sebuah kampung, kemudian Abdullah bin Khabab keluar dengan ketakutan sambil menjulurkan kain selendangnya, mereka pun bertanya :

"Kenapa kamu ketakutan ?"

Abdullah menjawab : "Demi Allah, sungguh kalian telah membuatku ketakutan ."

Mereka bertanya lagi : "Apakah kamu Abdullah bin Khabab sahabat Rasulullah ?"

Abdullah menjawab : "Ya."

Kemudian ada yang bertanya kepadanya : "Lalu apakah kamu telah mendengar dari [bapakmu] sebuah hadits yang dia ceritakan dari Rasulullah  , agar kamu ceritakan kepada kami?" .

Abdullah menjawab : "Ya, aku telah mendengarnya bercerita dari Rasulullah , beliau menyebutkan tentang fitnah : "Orang yang duduk ketika terjadi fitnah adalah lebih baik dari orang yang berdiri, dan orang yang berdiri adalah lebih baik dari orang yang berjalan, sedangkan orang yang berjalan adalah lebih baik dari orang yang berlari."

Kemudian Nabi  melanjutkan: "Jika kamu mendapati masa itu maka jadilah kamu hamba Allah yang terbunuh."

[Perawi yang bernama Ayyub] menyebutkan : "Dan aku tidak mengetahuinya kecuali beliau  bersabda: 'Dan janganlah menjadi hamba Allah yang membunuh'."

Kemudian orang-orang Khawarij itu bertanya lagi : "Apakah kamu mendengar ini dari bapakmu yang telah bercerita dari Rasulullah ?"

Abdullah menjawab : "Ya."

Perawi (lelaki dari Abdu Qais) Berkata : "Kemudian mereka membawanya ke tepian sungai dan memenggal lehernya, sehingga mengalirlah darahnya seakan-akan tali sandal yang tidak terputus. Dan mereka juga membelah janin yang ada di perut Ummul waladnya (budak wanita yang juga ibu anaknya )."

[HR. Ahmad no. 21064 , Abu Ya'laa 13/177 dan Ath-Thabaraani no. 3630 , 3631].

Al-Haytsami berkata dalam “Majma' Az-Zawa’id” 7/303 No. (12336):

"‌وَلَمْ ‌أَعْرِفِ ‌الرَّجُلَ ‌الَّذِي ‌مِنْ ‌عَبْدِ ‌الْقَيْسِ، ‌وَبَقِيَّةُ ‌رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيحِ".

"Saya tidak mengenal orang yang berasal dari Abd al-Qais dan para perawi lainnya adalah orang-orang Kitab Haditst Shahih".

Al-Mubarrad menyebutkan hadits ini dalam Al-Kamil hal. 564 , namun ada tambahan :

"وَسَامُوا رَجُلًا نَصْرَانِيًّا عَلَى نَخْلَةٍ لَهُ، فَقَالُوا: هِيَ لَكُمْ، فَقَالُوا: مَا كُنَّا لِنَأْخُذُهَا إِلَّا بِثَمَنٍ. قَالَ: مَا أَعْجَبَ هَذَا؟ أَتَقْتُلُونَ مِثْلَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ خُبَابٍ وَلَا تَقْبَلُونَ مِنَّا نَخْلَةً إِلَّا بِثَمَنٍ!".

Mereka [orang-orang khawarij setelah membunuh Abdullah bin Khabbab] melakukan tawar menawar harga pohon kurma dengan seorang Nasrani. Lalu dia [Nasrani] berkata : "Ini saya kasih untuk kalian ".

Mereka berkata: Kami tidak akan mengambilnya kecuali dengan harga tertentu.

Dia berkata: Betapa anehnya ini? Apakah kalian tega membunuh orang seperti Abdullah bin Khabab , sementara kalian tidak mau menerima pohon kurma dari kami kecuali dengan harga? [ Lihat pula : al-Qur'aaniyyuun karya Ali Muhammad Zainu hal. 31]

Dari Abu Mijlaz, ia berkata:

‌بَيْنَمَا ‌عَبْدُ ‌اللَّهِ ‌بْنُ ‌خَبَّابٍ ‌فِي ‌يَدِ ‌الْخَوَارِجِ ‌إِذْ ‌أَتَوْا ‌عَلَى ‌نَخْلٍ ، ‌فَتَنَاوَلَ ‌رَجُلٌ ‌مِنْهُمْ ‌تَمْرَةً فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا لَهُ: أَخَذْتُ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ أَهْلِ الْعَهْدِ ، وَأَتَوْا عَلَى خِنْزِيرٍ فَنَفَخَهُ رَجُلٌ مِنْهُمْ بِالسَّيْفِ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا لَهُ: قَتَلْتَ خِنْزِيرًا مِنْ خَنَازِيرِ أَهْلِ الْعَهْدِ ، قَالَ: فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ ، أَلَا أُخْبِرُكُمْ مَنْ هُوَ أَعْظَمُ عَلَيْكُمْ حَقًّا مِنْ هَذَا؟ قَالُوا: مَنْ؟ قَالَ: أَنَا ، مَا تَرَكْتُ صَلَاةً وَلَا تَرَكْتُ كَذَا وَلَا تَرَكْتُ كَذَا ; قَالَ: فَقَتَلُوهُ ، قَالَ: فَلَمَّا جَاءَهُمْ عَلِيٌّ قَالَ: أَقِيدُونَا بِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ خَبَّابٍ قَالُوا: كَيْفَ نُقِيدُكَ بِهِ وَكُلُّنَا قَدْ شَرَكَ فِي دَمِهِ ، فَاسْتَحَلَّ قِتَالَهُمْ ".

ketika Abdullah bin Khabbab ditawan oleh kaum Khawarij. Ketika mereka mendapati sebuah pohon kurma, maka salah seorang dari mereka mengambil kurma (yang jatuh) dari pohon tersebut. Maka teman-temannya (sesama Khawarij) menemuinya dan berkata: “engkau telah mengambil kurmanya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad)”.

Kemudian ia mendapati seekor babi, lalu salah seorang dari mereka membunuh babi tersebut dengan pedang. Lalu orang-orang khawarij menemuinya dan berkata: “kamu telah membunuh babinya ahlul ‘ahdi (kafir mu’ahhad / dalam perjanjian )”.

Maka melihat itu, Abdullah bin Khabbab berkata : “Maukah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih besar haknya dari itu semua (kurma dan babi)?”.

Mereka berkata: “Apa itu?”.

Abdullah menjawab: “Itu adalah aku, aku tidak meninggalkan shalat dan tidak meninggalkan ibadah ini dan itu”.

Mendengar itu lantas kaum Khawarij membunuh Abddullah bin Khabbab.

Ketika mereka menemui Ali bin Abi Thalib, beliau bertanya: “Mengapa kalian tidak menyerahkan Abdullah bin Khabbab kepada kami?”.

Mereka menjawab: “Bagaimana mungkin kami serahkan ia kepadamu? Sedangkan kesyirikan dalam darahnya lebih memberatkan kami (untuk membunuhnya)”.

Mereka menganggap halal darahnya Abdullah bin Khabbab.

HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 7/560 no. 37923 )

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:

" فَاسْتَعْرَضُوا النَّاسَ فَقَتَلُوا مَنِ اجْتَازَ بِهِمْ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ‌وَمَرَّ ‌بِهِمْ ‌عَبْدُ ‌اللَّهِ ‌بْنُ ‌خَبَّابِ ‌بْنِ ‌الْأَرَتِّ ‌وَكَانَ ‌وَالِيًا ‌لِعَلِيٍّ ‌عَلَى ‌بَعْضِ ‌تِلْكَ ‌الْبِلَادِ ‌وَمَعَهُ ‌سُرِّيَّةٌ وَهِيَ حَامِلٌ فَقَتَلُوهُ وبقروا بطن سُرِّيَّتِهِ عَنْ وَلَدٍ فَبَلَغَ عَلِيًّا فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فِي الْجَيْشِ الَّذِي كَانَ هَيَّأَهُ لِلْخُرُوجِ إِلَى الشَّامِ فَأَوْقَعَ بِهِمْ بِالنَّهْرَوَانِ وَلَمْ يَنْجُ مِنْهُمْ إِلَّا دُونَ الْعَشَرَةِ وَلَا قُتِلَ مِمَّنْ مَعَهُ إِلَّا نَحْوُ الْعَشَرَةِ".

Kaum Khawarij menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan, mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.

Abdullah bin Khabbab bin Al Arat melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).

Berita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)

*****

CIRI KE 11 : KAUM KHAWARIJ SENANTIASA MENGGONGGONG TERHADAP SESAMA KAUM MUSLIMIN YANG MENYELISIHI PENDAPATNYA :

Mereka menggonggong sesama umat Islam dengan gonggongan yang dikemas dengan dalil al-Quran dan hadits sesuai pemahaman mereka , yang dampak dan tujuannya untuk memecah belah kaum muslimin dan kadang mengantarkan pada pertumpahan darah.

Mereka senantiasa menyerang kaum muslimin berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’iyyah ijtihadiyyah.

Dan salah satu ciri khas mereka adalah menggonggong dengan melontarkan kata-kata busuk dan tidak berprikemanusiaan terhadap sesama kaum muslimin yang menyelisi pendapatnya serta melekat gelar-gelar buruk pada mereka . Contohnya : Musuh as-Sunnah, Ahlul Bid’ah, Ahlul Ahwa, ahludh Dholaal, Quburiyuun, Ubaadul Qubuur dan lain sebagainya lalu gonggongan mereka ini dikemas dengan istilah Tahdzir dan Nahyi Munkar . Bahkan dintara mereka ada yang melekatkan gelar kepada orang yang masuk masjid dan shalat di tidak pakai sandal sebagai orang yang memerangi Sunnah, sebagaimana yang diceritakan oleh Syeikh al-Albaani dalam Silsilah Al-Huda wan-Nur nomor 1037. Separah itulah prasangka buruk mereka terhadap orang yang menyelisihinya dan sebusuk itulah gelar yang mereka lekatkan.

Dampak buruk dari gonggongan-gonggongan tersebut, pasti mereka sudah tahu dan sudah teruji sepanjang sejarah, yaitu memecah belah umat, meruntuhkan kekuatan umat dan menguntungkan kafir.

Dan mereka tidak kan berhenti di situ, melainkan ketika mereka melihat umat Islam bersatu meski berbeda pendapat atau ada seorang da’i yang berjuang menyatukan umat, maka orang-orang khawarij langsung murka dan menggonggong “HIZBI, HIZBI, ..... MUMAAYI’ (مُمَايِع).

Semua gonggongan itu muncul dari sifat sombong, ujub, takabbur, merasa paling suci dan selalu berburuk sangka terhadap seluruh kaum muslimin yang tidak sependapat dalam berijtihad dengan kelompoknya .

Maka wajarlah jika Rasulullah mengkabarkan bahwa mereka ini adalah anjing-anjing neraka Jahannam . Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 173) dan Ahmad (no. 19130) dari Ibnu Abi Awfa. Beliau berkata, "Rasulullah  bersabda:

( الْخَوَارِجُ كِلَابُ النَّارِ )

'Khawarij itu anjing-anjing neraka.' "

[ Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dalam Mustadrak (2654) dan (2655), Imam Ahmad (22051), (22083) dan (22109) dan Al-Bushairi dalam “Al-Zawa'id” (3448/2) dan (3448/6)].

Hadits ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam "Sahih Ibnu Majah".

Imam Ahmad (no. 22109, 22083, 22051 dan 22262) dan At-Tirmidzi (no. 3000) meriwayatkan dari Abu Umamah :

رأى أبو أُمامةَ رؤوسًا مَنصوبَةً على دَرَجِ مسجِدِ دمشقَ ، فقالَ أبو أمامةَ ، كلابُ النَّارِ شرُّ قتلى تحتَ أديمِ السَّماءِ خيرُ قَتلى من قتلوهُ ، ثمَّ قرأَ ( يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ) إلى آخرِ الآيةِ ، قلتُ لأبي أمامةَ : أَنتَ سمعتَهُ من رسولِ اللَّهِ ﷺ ؟ : قالَ : لَو لَم أسمَعهُ إلَّا مرَّةً أو مرَّتينِ أو ثلاثًا أو أربعًا- حتَّى عدَّ سَبعًا- ما حدَّثتُكُموهُ

“Abu Umamah radhiyallahu anhu melihat kepala kepala [kaum khowarij yang terbunuh] diletakkan [dipancangkan] di tangga masjid Damaskus.

Beliau berkata, “Mereka itu adalah anjing anjing neraka. Mereka seburuk buruk orang yang terbunuh di kolong langit. Dan sebaik baik yang dibunuh adalah orang yang dibunuh oleh mereka.”

Kemudian dia membacakan ayat :

( يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ).

( Pada hari yang di waktu itu ada wajah-wajah yang nampak putih berseri, dan ada pula wajah-wajah yang nampak hitam muram. Adapun orang-orang yang wajahnya hitam muram (maka kepada mereka dikatakan): "Kenapa kalian kafir sesudah kalian beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiran kalian itu"). [QS. Ali Imran : 106].

Abu Ghalib berkata kepada Abu Umamah, “Engkau mendengar itu dari Rasulullah ?”

Beliau berkata, “Jika aku mendengarnya hanya sekali , dua kali , tiga kali , empat kali hingga tujuh kali tentu aku tidak berani menyampaikan pada kalian. Tapi aku mendengarnya lebih dari tujuh kali.”

Abu Iisa at-Tirmidzi berkata :

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو غَالِبٍ اسْمُهُ حَزَوَّرٌ وَأَبُو أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ اسْمُهُ صُدَيُّ بْنُ عَجْلَانَ وَهُوَ سَيِّدُ بَاهِلَةَ

"Ini adalah hadits hasan , nama Abu Ghalib adalah Hazur, dan nama Abu Umamah al-Bahili adalah Suday ibn 'Ajlan, dan dia adalah tokoh Bahilah".

Dan al-Haitsami merujuknya kepada ath-Thabarani, beliau berkata: "Para perawinya adalah tsiqaat (terpercaya)" (Majma' al-Zawaid 6/234). Hal ini juga disebutkan oleh al-Hakim yang mensahihkannya dan disetujui oleh al-Dzahabi (al-Mustadrak 2/149-150). Ibnu Katsir juga meriwayatkannya dan berkata: "Hadits ini, bagian-bagian terkecilnya adalah mawquuf dari perkataan seorang sahabat" (Tafsir Ibnu Katsir 1/346).

Hadits ini dihukumi HASAN SHAHIH oleh Syeikh al-Albaani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 3000. Dan di Hasankan oleh Syeikh Muqbil al-Waadi'i dalam Ash-Shahih al-Musnad 1/408 no. 482 .

Al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak (no. 2654), dengan sanadnya dari Syaddad bin Abdullah Abu Ammar, dia berkata:

شَهِدْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى رَأْسِ الْحَرُورِيَّةِ عِنْدَ بَابِ دِمَشْقَ وَهُوَ يَقُولُ: «كِلَابُ أَهْلِ النَّارِ - قَالَهَا ثَلَاثًا - خَيْرُ قَتْلَى مَنْ قَتَلُوهُ» ، وَدَمَعَتْ عَيْنَاهُ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: ‌يَا ‌أَبَا ‌أُمَامَةَ، ‌أَرَأَيْتَ ‌قَوْلَكَ ‌هَؤُلَاءِ ‌كِلَابُ ‌النَّارِ ‌أَشَيْءٌ ‌سَمِعْتَهُ ‌مِنْ ‌رَسُولِ ‌اللَّهِ ﷺ، أَوْ مِنْ رَأْيِكَ؟ قَالَ: إِنِّي إِذًا لَجَرِيءٌ لَوْ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَّا مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا وَعَدَّ سَبْعَ مَرَّاتٍ مَا حَدَّثْتُكُمُوهُ قَالَ لَهُ رَجُلٌ: إِنِّي رَأَيْتُكَ قَدْ دَمَعَتْ عَيْنَاكَ، قَالَ: إِنَّهُمْ لَمَّا كَانُوا مُؤْمِنِينَ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ، ثُمَّ قَرَأَ: {وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ} [آل عمران: 105] الْآيَةُ فَهِيَ لَهُمْ مَرَّتَيْنِ

"Saya menyaksikan Abu Umamah al-Bahili, dan dia berdiri di depan kepala al-Haruriyyah (Khawarij yang terbunuh) di pintu gerbang Damaskus. Dia berkata :

'Mereka adalah anjing-anjing neraka,' ia mengulanginya tiga kali. Mata Abu Umamah berlinang air mata ketika mengucapkannya.

Seorang pria bertanya kepadanya : 'Wahai Abu Umamah, apakah ucapanmu ini, ( bahwa mereka adalah anjing-anjing neraka), didengar dari Rasulullah  atau berdasarkan pendapatmu sendiri?'

Abu Umamah menjawab : 'Jika benar demikian berarti aku ini telah bersikap sembarangan. Sungguh, sekiranya aku tidak mendengarnya dari Rasulullah , kecuali hanya satu atau dua kali, bahkan hanya tujuh kali , maka sungguh aku tidak akan menyampaikannya kepada kalian [akan tetapi aku telah mendengarnya lebih dari tujuh kali].'"

Adz-Dzahabi berkata :  " Shahih sesuai syarat Shahih  Muslim " . [at-Talkhish 2/163. No. 2654].

Penulis katakan :

MANHAJ DAKWAH DAN NAHYI MUNKAR YANG BENAR SESUAI DENGAN AL-QUR'AN DAN AS-SUNNAH, DIANTARANYA ADALAH SBB :

KE 1 : DAKWAH DAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR adalah FARDHU KIFAYAH . Sementara MENJAGA PERSATUAN adalah FARDHU ‘AIN .

Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’iyyah ijtihadiyyah jangan sampai menimbulkan perpecahan dan fitnah di kalangan umat Islam.

Berdakwah dan beramar nahyi munkar adalah fardhu kifayah , sementara menjaga persatuan umat Islam adalah fardhu 'ain . Dan berpecah belah itu diancam dengan adzab yang pedih , Sebagaimana yang disebutkan dalam dua ayat dibawah ini. Ayat perintah berdakwah dan ayat larangan berpecah belah itu berurutan dan bergandengan , yaitu sbb :

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ

Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat [ QS. Ali Imran : 104-105 ]

Al-Imam asy-Syafi’i , Muhammad bin Idris berkata kepada Abu Musa :

يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ

“Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” . [ Baca : Siyar al-A’lam an-Nubalaa 10/16].

Al-Imam Yahya bin Ma’iin  ( wafat 158 H ) berkata :

"مَا رَأَيْتُ عَلَى رَجُلٍ قَطُّ خَطَأً إِلَاّ سَتَرْتُهُ ‌وَأَحْبَبْتُ ‌أَنْ ‌أُزَيِّنَ ‌أَمْرَهُ، ‌وَمَا ‌اسْتَقْبَلْتُ ‌رَجُلاً ‌فِي ‌وَجْهِهِ ‌بِأَمْرٍ ‌يَكْرَهُهُ، وَلَكِنْ أُبَيِّنُ لَهُ خَطَأَهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ، فَإِنْ قَبِلَ ذَاكَ وَإِلَاّ تَرَكْتُهُ".

“Tidaklah aku lihat kesalahan seseorang (saudara se-Islam), kecuali aku menutupinya,  aku senang untuk memperindah urusan dirinya.

Tidaklah aku menjumpai seseorang dengan hal yang dia benci di hadapannya, kecuali aku jelaskan kesalahannya (secara sembunyi-sembunyi), hanya antara aku dan dia saja [yang tahu] .

Jika dia menerima penjelasanku (maka itu lebih baik), dan jika dia tidak menerima ucapanku, maka aku membiarkannya “.

(Lihat : ath-Thuyuuriyaat 4/1372 no. 1292 , Siyar A’lamin Nubala’ 11/83 , 93 , Tarikh Baghdad 14/183)

Al-Ajurry dalam " ذكر الأغلوطات وتعقيد المسائل " berkata :

وَلَيْسَ هَذَا طَرِيقُ مَا تَقَدَّمَ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ، مَا كَانَ يَطْلُبُ بَعْضُهُمْ غَلَطَ بَعْضٍ، وَلَا مَرَادُهُمْ أَنْ يَخْطِئَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، بَلْ كَانُوا عُلَمَاءً عَقَلَاءَ يَتَكَلَّمُونَ فِي الْعِلْمِ مُنَاصَحَةً وَقَدْ نَفَعَهُمُ اللَّهُ بِالْعِلْمِ.

[Mencari-cari Kesalahan Orang dalam berpendapat ] , Ini bukanlah cara yang dilakukan oleh para salafus shaleh, tidak ada sebagian dari mereka yang suka mencari-cari kesalahan satu sama lain, dan tujuan mereka bukanlah untuk saling menyalahkan satu sama lain . Sebaliknya, mereka adalah para ulama yang berakal sehat , mereka jika berbicara berdasarkan ilmu dengan tujuan untuk saling bernasihat dan dinasihati . Dan Allah swt telah menjadikan ilmu mereka bermanfaat “. [ Baca : Aklaaqul 'Ulamaa hal. 87].

Imam Abdullah bin Al-Mubarak [W. 181 H]- rahimahullah – berkata:

"كَانَ الرَّجُلُ إِذَا رَأَى مِنْ أَخِيهِ مَا يَكْرَهُ، أَمَرَهُ فِي سِتْرٍ، وَنَهَاهُ فِي سِتْرٍ، فَيُؤْجَرُ فِي سِتْرِهِ، وَيُؤْجَرُ فِي نَهْيِهِ، فَأَمَّا الْيَوْمُ فَإِذَا رَأَى أَحَدٌ مِنْ أَحَدٍ مَا يَكْرَهُ اسْتَغْضَبَ أَخَاهُ، وَهَتَكَ سِتْرَهُ".

“ Dulu jika seseorang melihat sesuatu dari saudaranya yang tidak disukainya, maka dia memerintahkannya dengan cara tertutup [tidak terbuka], dan mencegahnya dengan cara tertutup , maka dia akan diberi pahala karena menutupinya. , dan dia akan diberi pahala karena mencegahnya .

Adapun sekarang , jika seseorang melihat dari saudaranya sesuatu yang dia benci ; maka dia melakukan sesuatu yang membuat saudaranya menjadi marah dan merobek penutup aibnya”.

[ Baca : Raudhatul 'Uqolaa wa Nuzhatul Fudholaa karya Abu Hatim ad-Daarimi hal. 197 dan Fashlul Khithob fi Az-Zuhd oleh Muhammad 'Uwaidhoh 10/231]

PEMECAH BELAH UMAT KELAK MENDAPAT ADZAB DAHSYAT & WAJAHNYA MENGHITAM :

Sebagaimana yang telah disebutkan diatas , yaitu :

Pertama : dakwah dan amar ma’ruf Nahyi munkar adalah  fardhu kifayah .

Kedua : menjaga persatuan umat adalah fardhu ‘ain .

Ketiga : Bagi pemacah belah umat kelak akan mendapat adzab yang pedih dan wajahnya menghitam .

Dalilnya adalah 3 ayat yang berurutan dalam surat Ali Imran 104,105 & 106 , yaitu :

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung [ QS. Ali Imran : 104 ].

وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ

Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat [ QS. Ali Imran : 105 ]

يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ ۚ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

“ Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): "Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu"”. [ QS. Ali Imran : 106 ]

PERTANYAAN :

Siapakah yang dimaksud dengan pemecah belah yang mendapat adzab pedih dan wajahnya menghitam ? Yang tentunya penyebab utamanya adalah manhaj para da’inya.

JAWABAN :

Jawabannya adalah orang yang bermanhaj Kahwarij sebagaimana yang di jelaskan dalam hadits Abu Umamah (ra) diatas, yaitu kelompok yang memiliki semangat beribadah yang luar biasa , sesuai sunnah , tapi sombong merasa suci dan pemecah belah umat. Semangat ibadah mereka mengalahkan semangat ibadah para sahabat Nabi  Bahkan ibadah para sahabat tidak ada apa-apanya dibanding dengan ibadah mereka.

KE 2 : MANHAJ NABI  DALAM BERDAKWAH :

Allah SWT berfirman :

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." [QS. Ali Imran : 159].

Lemah Lembut merupakan Rahmat Allah

Hal pertama yang dapat diambil dari Surat Ali Imran ayat 159 ini adalah sifat lemah lembut Rasulullah Shalallahu'alahiwassalam adalah karena rahmat Allah.

Rasulullah  memiliki sifat dan sikap lemah lembut. Ayat ini menyatakan, sifat lemah lembut itu dikarenakan rahmat Allah ta'ala. Sikap lemah lembut harus dimiliki oleh setiap mukmin, terlebih lagi jika ia seorang da’i, tokoh dan ulama.

Sikap Kasar akan Menjauhkan

Hal kedua yang dapat diambil dari Surat Ali Imran ayat 159 ini menjelaskan akibat bersikap keras lagi kasar.

Kata-kata kasar dan keras hati adalah sifat yang secara fitrah dibenci oleh manusia. Jika ada seorang da’i yang kata-katanya kasar dan hatinya keras, maka sudah barang tentu manusia akan menjauhinya. Jika ada yang mendekat, itupun karena terpaksa.

KE 3 : MANHAJ DAKWAH AHLI ISTIQOMAH :

Allah SWT berfirman tentang orang-orang yang istiqomah dengan rinci , yang intinya manhaj dakwah mereka dalam ber Amar Makruf dan Nahyi Munkar sangat memperhatikan kedamaian dan persatuan , yaitu dengan cara menghilangkan segala bentuk permusuhan dan merubahnya menjadi persahabatam yang penuh kasih sayang.

Allah SWT berfirman :

﴿إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنتُمْ تُوعَدُونَ (30)

نَحْنُ اَوْلِيَاۤؤُكُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِ ۚوَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَشْتَهِيْٓ اَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَدَّعُوْنَ (31).

نُزُلًا مِّنْ غَفُوْرٍ رَّحِيْمٍ (32).

وَمَنْ اَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّنْ دَعَآ اِلَى اللّٰهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَّقَالَ اِنَّنِيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (33)

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ (33) وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35)

وَاِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطٰنِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ﴾

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka BER-ISTIQOMAH, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kalian takut dan janganlah merasa sedih; dan bergembiralah kalian dengan syurga yang telah dijanjikan Allah kepada kalian" (30)

Kami adalah wali-wali kalian [pelindung-pelindung kalian] dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya (surga) kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh apa yang kalian minta (31).

Ini turun langsung dari (Allah) Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang , Sebagai penghormatan (bagi kalian) (32).

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru [berdakwah] kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang muslim [berserah diri]?" (33)

Dan tidaklah sama kebaikan dan keburukan. Cegahlah (keburukan itu) dengan cara yang terbaik, sehingga tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan berubah seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. (34)  

Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang SABAR dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang memiliki keberuntungan yang besar. (35).

Dan jika setan mengganggumu dengan suatu godaan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sungguh, Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui (36) [QS. Fushilat : 30-36]

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan tafsir ayat ini,

أَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِالصَّبْرِ عِنْدَ الْغَضَبِ، وَالْحِلْمِ عِنْدَ الْجَهْلِ، وَالْعَفْوِ عِنْدَ الْإِسَاءَةِ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمَهُمُ اللَّهُ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَخَضَعَ لَهُمْ عَدُوُّهُمْ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ

bahwa Allah Swt. memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk bersabar saat sedang marah (emosi), penyantun dalam menghadapi orang yang tidak mengerti, dan pemaaf bila disakiti. Apabila mereka melakukan pekerti ini, maka Allah akan memelihara mereka dari godaan setan, dan menundukkan bagi mereka musuh-musuh mereka sehingga seakan-akan menjadi teman yang sangat dekat. [Tafsir Ibnu Katsir (6/132)]

Ibnu Katsir berkata ketika menafsiri ayat yang ke 34 diatas :

أَيْ: مَنْ أَسَاءَ إِلَيْكَ فَادْفَعْهُ عَنْكَ بِالْإِحْسَانِ إِلَيْهِ، كَمَا قَالَ عُمَرُ [رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ] مَا عَاقَبْتَ مَنْ عَصَى اللَّهَ فِيكَ بِمِثْلِ أَنْ تُطِيعَ اللَّهَ فِيهِ

Maksudnya, barang siapa yang berbuat jahat terhadap dirimu, Cegahlah kejahatan itu darimu dengan cara berbuat baik kepada pelakunya. Seperti yang dikatakan oleh Umar r.a., "Hukuman yang setimpal bagi orang yang durhaka kepada Allah karena menyakitimu ialah dengan cara kamu berbuat taat kepada Allah dalam menghadapinya." [Tafsir Ibnu Katsir 7/181].

Mulut mereka senantiasa mengeluarkan kata-kata yang membawa kedamaian, meskipun dicaci maki oleh orang-orang jahil dan dungu.

Allah SWT berfirman tentang karakter para hamba ar-Rahmaan :

﴿وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا﴾

Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan [QS. Al-Furqon : 63]

Di akhir uraian ayat-ayat tentang ahli Istiqomah, Allah SWT mewanti-wanti agar waspada terhadap tipu daya syeitan yang pandai mengemas, sehingga pemahamannya terbalik . Allah SWT berfirman :

وَاِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطٰنِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ﴾

Dan jika setan mengganggumu dengan suatu godaan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sungguh, Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui (36) [QS. Fushilat : 33-36]

PERINTAH BERDA’WAH DENGAN HIKMAH DAN NASIHAT YANG INDAH.

Allah Azza wa Jalla berfirman

اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. (An-Nahl: 125).

Dalam surat Al-A'raf Allah SWT berfirman:

{خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ وَإِمَّا يَنزغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نزغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ}

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-A'raf: 199-200)

Dan dalam surat Al-Mu’minun, Allah Swt berfirman :

{ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَصِفُونَ وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ}

Cegahlah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan. Dan katakanlah, "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau, ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku.”(Al-Mu’minun: 96-98)

KETIGA : MANHAJ DAKWAH HAMBA AR-RAHMAN :

Allah swt dalam surat al-Furqoon berfirman :

وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا (63) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا (64) وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (65) إِنَّهَا سَاءَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا (66) وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا (67).

Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) kedamaian / kesejahteraan (63).

Dan orang yang melewati malam harinya dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. (64).

Dan orang-orang yang berkata, "Ya Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami. Sesungguhnya azabnya itu adalah kehinaan yang kekal.” (65)

Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. (66)

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir; dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (67)

[ QS. Al-Furqoon : 63 – 67 ].

TAFSIRNYA :

Dari Tafsir Ibnu Katsir  6/121-122 [ Tahqiq Sami bin Muhaamda as-Salamah ]:

Firman Allah Swt.:

{وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلامًا}

" dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang membawa kedamaian / kesejateraan ". (Al-Furqan: 63)

Yaitu apabila orang-orang jahil menilai mereka sebagai orang-orang yang kurang akalnya yang diungkapkannya kepada mereka dengan kata-kata yang buruk, maka mereka tidak membalasnya dengan hal yang semisal, melainkan memaafkan, dan tidaklah mereka mengatakan perkataan kecuali yang baik-baik. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.; semakin orang jahil bersikap keras, maka semakin pemaaf dan penyantun pula sikap beliau.

Dan seperti yang disebutkan oleh firman Allah Swt. dalam ayat yang lain:

{وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ}

Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya. (Al-Qasas: 55)

Dari An-Nu'man ibnu Muqarrin Al-Muzani yang mengatakan :

وَسَبَّ رجلٌ رَجُلًا عِنْدَهُ [ عِنْدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ]  قَالَ : فَجَعَلَ الرَّجُلُ الْمَسْبُوبُ يَقُولُ : عَلَيْكَ السَّلَامُ. قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

"أَمَا إِنَّ مَلِكًا بَيْنَكُمَا يَذُبُّ عَنْكَ، كُلَّمَا شَتَمَكَ هَذَا قَالَ لَهُ: بَلْ أَنْتَ وَأَنْتَ أَحَقُّ بِهِ. وَإِذَا قَالَ لَهُ: عَلَيْكَ السَّلَامُ، قَالَ: لَا بَلْ عَلَيْكَ، وَأَنْتَ أَحَقُّ بِهِ. "

" Bahwa pada suatu hari ada seorang lelaki mencaci maki lelaki lainnya di hadapan Rasulullah Saw., lalu orang yang dicaci mengatakan, "'Alaikas salam (semoga kesejahteraan atas dirimu)."

Maka Rasulullah Saw. bersabda: 

Ingatlah, sesungguhnya ada malaikat di antara kamu berdua yang membelamu. Setiap kali orang itu mencacimu, malaikat itu berkata, "Bahkan kamulah yang berhak, kamulah yang berhak dicaci.”Dan apabila kamu katakan kepadanya, " 'Alaikas salam," maka malaikat itu berkata, "Tidak, dia tidak berhak mendapatkannya, engkaulah yang berhak mendapatkannya.”

[ HR. Ahmad 5/445. Lihat pula ad-Durr al-Mantsuur karya as-Sayuthi , tafsir surat al-Furqon : 63-67] .

Lalu Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 6/122 berkata :

"Sanad Hadits berpredikat hasan, tetapi mereka tidak mengetengahkannya".

Al-Haitsami dalam al-Majma' 8/75 berkata :

" رجاله رجال الصحيح ، غير أبي خالد الوالي وهو ثقة ".

Para perawinya adalah para perawi kitab al-Haditsts ash-Shahih . Kecuali Abu Khalid al-Waali , dia adalah tsiqoh [ dipercaya] .

[ Penulis katakan : Namun hadits ini di Dha'ifkan oleh al-Albaani dlm adh-Dha'iiifah no. 2923].

HAMBA AR-RAHMAAN TIDAK SUKA MENTAHDZIR DAN MENGHAJER MESKI DI SAKITI .

Ibnu Katsir berkata :

Jika mereka dinilai sebagai orang yang kurang akalnya, maka mereka bersabar. Mereka tetap bergaul dengan hamba-hamba Allah [ yang menghinanya ] di siang harinya dan bersabar terhadap apa pun yang mereka dengar. Kemudian disebutkan bahwa pada malam harinya mereka melakukan ibadah.

BERDAKWAH KETIKA GAGAL, BISA JADI KARENA SALAH CARA & STRATEGI .

Bisa jadi orang yang menentang dakwah kita serta mendustakan Allah dan Rasul-Nya itu di sebabkan oleh cara dakwah kita yang berlebihan dan kurang tepat .

Yang demikian itu adalah hal yang selalu dikhawatirkan oleh para nabi-nabi terdahulu dan para pengikutnya . Kekhawatiran tersebut telah membentuk karakter mereka yang penuh tawadhu' . Mereka tidak mudah menyalahkan orang-orang yang di dakwahinya saat menemui kegagalan, bahkan sebaliknya mereka dengan ketwadhu'annya menyalahkan kekurangan yang ada pada diri mereka .  Sebagaimana yang Allah swt sebutkan dalam firman-Nya :

وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ

Artinya : Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.

وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ إِلَّا أَنْ قَالُوا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Tidak ada doa mereka selain ucapan: "Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan TINDAKAN-TINDAKAN KAMI YANG BERLEBIH-LEBIHAN DALAM URUSAN ( DAKWAH) KAMI dan kokohkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". ( QS. Ali Imran : 146-147)

********

CIRI KE 13 : KAUM KHAWARIJ KERAS TERHADAP UMAT ISLAM , NAMUN BERKASIH SAYANG  TERHADAP KAUM MUSYRIKIN DAN KUFFAAR .

Manhaj kaum Khawarij dalam bermu’amalah dengan manusia dan berdakwah kepadanya . Mereka sangat keras dan super extreme terhadap sesama kaum muslimin yang menyelisihinya, akan tetapi diam bahkan berlemah lembut terhadap orang-orang kafir dan musuh-musuh Islam.

Dan Rosulullah  mengkabarkan tentang kelompok Khawarij ini :

" إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا أَوْ فِي عَقِبِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ ".

"Sesungguhnya dari orang ini atau di belakang orang ini (keturunan) akan ada satu kaum yang mereka membaca al-Qur'an namun tidak sampai ke tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama bagaikan  anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar tanpa ilmu dan pengalaman) .

Dan mereka memerangi UMAT ISLAM dan membiarkan PARA PENYEMBAH BERHALA .

Seandainya aku bertemu dengan mereka pasti aku akan bunuh mereka sebagaimana kaum 'Aad dibantai". [HR. Bukhari no. 3344 dan Muslim no. 1064]

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

وهذا "مِنْ أَعْظَمِ مَا ذَمَّ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ الْخَوَارِجَ"

Hal ini adalah "salah satu kecaman dan celaan paling berat yang diarahkan oleh Nabi  kepada Khawarij" (Majmu 'al-Fatawa).

Sejak dulu hingga sekarang target dan sasaran kaum Khawarij adalah umat Islam . Mereka sibuk dengan mencela, memecah belah dan memaranginya .

Mereka menganggap seluruh kaum muslimin yang tidak semanhaj dengan mereka adalah sesat , kafir atau belum hijrah bahkan mereka menghalalkan kehormatan dan darah kaum muslimin yang tidak semanhaj atau belum membaiat imamnya .

Salah satu kesombongan dan kecongkakan mereka adalah merasa paling suci dan merasa paling alim, maka mereka pun segera memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin yang tidak semanhaj . Mengharamkan duduk-duduk dengan selain golongannya, bahkan mengharamkan salam dan kalam dengan selainnya . Dan ketika terlihat salah seorang dari jemaah mereka ada yang hadir dan duduk-duduk bersama jemaah kaum muslimin yang mayoritas maka langsung diberi label HIZBI.

Mereka berhujjah dengan alasan-alasan sbb :

Pertama : adalah (تَصْفِيَّةُ الصُّفُوْف) memurnikan barisan .

Kedua : Haram hukumnya duduk-duduk dan berkumpul dengan Ahli Bid'ah.

Ketiga : bahwa duduk dengan selain golongannya atau memberi salam dan kalam pada selain golongannya, maka sama saja hukumnya dengan kerjasama dalam kemungkaran dan membenarkan kesesatannya.

Alasan mereka membunuh orang-orang Islam adalah karena menganggap mereka telah kafir dan murtad. Al-Qurtubi dalam al-Mufhim 3/114 mengatakan :

"وَذَلِكَ أَنَّهُمْ لَمَّا حَكَمُوا بِكُفْرِ مَنْ خَرَجُوا عَلَيْهِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اسْتَبَاحُوا دِمَاءَهُمْ."

"Yang demikian itu , bahwa mereka, ketika menghukumi kafir orang yang keluar menentangnya dari kaum Muslimin, maka mereka menghalalkan darah mereka."

Ibnu Taimiyah, dalam Majmu 'al-Fatawa 28/497 , berkata :

"فَإِنَّهُمْ يَسْتَحِلُّونَ دِمَاءَ أَهْلِ الْقِبْلَةِ لِاعْتِقَادِهِمْ أَنَّهُمْ مُرْتَدُّونَ أَكْثَرَ مِمَّا يَسْتَحِلُّونَ مِنْ دِمَاءِ الْكُفَّارِ الَّذِينَ لَيْسُوا مُرْتَدِّينَ "

"Mereka memperbolehkan darah kaum Muslimin karena keyakinan mereka bahwa mereka adalah murtad , bahkan jauh lebih halal daripada darah orang-orang kafir yang mana mereka itu bukan murtad."

Dia juga mengatakan :

"وَيُكَفِّرُونَ مَنْ خَالَفَهُمْ فِي بِدْعَتِهِمْ، وَيَسْتَحِلُّونَ دَمَهُ وَمَالَهُ، وَهَذِهِ حَالُ أَهْلِ الْبِدَعِ يَبْتَدِعُونَ بِدْعَةً وَيُكَفِّرُونَ مَنْ خَالَفَهُمْ فِيهَا".

"Mereka menakfirkan orang yang berbeda dalam bid'ah mereka dan memperbolehkan darah dan harta mereka, dan ini adalah keadaan ahli bid'ah; mereka mengada-adakan bid'ah dan menakfirkan orang yang berbeda dengannya" (Majmu 'al-Fatawa 3/279).

Mereka tidak memberikan udzur bagi orang yang masih jahil atau tafsiran yang salah, dan mereka mengkafirkan tanpa adanya dalil yang kuat.

Mereka juga menghalalkan darah dan kehormatan orang yang mereka klaim kafir, tanpa pengadilan, tanpa proses hukum, dan tanpa memberi kesempatan permintaan maaf.

Itulah sebabnya Nabi  bersabda tentang kedunguan mereka :

يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

"Mereka keluar dari agama Islam sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar tanpa ilmu dan pengalaman) ."

Dalam hadis yang sahih dari Muslim :

هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ

"Mereka adalah manusia dan hewat yang paling jahat dan buruk."

Dan dalam versi lain dari Ahmad dengan sanad yang baik :

طُوبَى لِمَنْ قَتَلَهُمْ وَقَتَلُوهُ

"Berbahagialah orang yang membunuh mereka dan orang yang dibunuh oleh mereka."

Ibnu Hajar berkata :

" وَفِيهِ أَنَّ الْخَوَارِجَ شَرُّ الْفِرَقِ الْمُبْتَدِعَةِ مِنَ الْأُمَّةِ الْمُحَمَّدِيَّةِ ".

"Ini menunjukkan bahwa Khawarij adalah kelompok bid'ah yang paling buruk di antara umat Muhammad" (Baca : Fath al-Bari 12/304 ).

Manhaj kaum khawarij kebalikan dari manhaj Nabi  dan para sahabatnya, sebagaimana yang Allah SWT firmankan :

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا ۖ  سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Artinya : Muhammad itu adalah utusan Allâh dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka: kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allâh dan keridhaan-Ny, pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. 

Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya lalu tunas itu menjadikan tanaman itu kuat kemudian menjadi besar dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). 

Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih di antara mereka ampunan dan pahala yang besar [al-Fath/48:29]

Kondisi saling menyayangi antara sesama dan ketegasan terhadap kaum kafir yang dipraktekkan para Sahabat seperti kandungan firman Allah SWT berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allâh akan mendatangkan suatu kaum yang Allâh mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allâh, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allâh, diberikan-Nya kepada siap yang dihendaki-Nya, dan Allâh Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui [al-Mâidah/5: 54]

Syaikh kami, Syaikh Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthi rahimahullah berbicara tentang ayat di surat al-Mâidah tersebut dengan mengatakan,

"Dalam ayat yang mulia ini, Allah SWT mengabarkan kepada kaum Mukminin bahwa bila sebagian mereka murtad (keluar dari agama), Allah SWT akan menggantikan orang-orang yang murtad itu dengan satu kaum yang diantara sifat mereka ialah berkasih sayang, rendah hati dan lembut kepada kaum Mukminin dan bersikap keras dan tegas terhadap kaum kafir. Ini termasuk kesempurnaan sifat kaum Mukminin. Allah SWT memerintahkan Nabi-Nya untuk bersikap lembut kepada kaum Mukminin dalam firman-Nya:

وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “ dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman “ [asy-Syuârâ/26:215]

Dan memerintahkan beliau untuk bersikap keras terhadap selain mereka (kaum kafir) dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Artinya : Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. [at-Taubah/9:73]

Allah SWT menyanjung Nabi-Nya yang memiliki sifat lembut kepada kaum Mukminin dalam firman-Nya.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allâh-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu [Ali 'Imrân/3:159]

Allah SWT juga menegaskan bahwa sifat lembut dengan kaum Mukminin dan keras terhadap kaum kafir merupakan karakter Nabi dan para Sahabat, seperti yang tercantum dalam firman Allâh:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

Artinya : Muhammad itu adalah utusan Allâh dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka [al-Fath/48: 29][2]

Perintah Allah SWT kepada Nabi-Nya untuk bersikap lembut kepada kaum Mukminin dan keras kepada kaum kafir dalam ayat-ayat ini sekaligus juga merupakan perintah bagi umat beliau. Sebab hukum asal seluruh perintah terarahkan kepada Nabi SAW dan umatnya, kecuali ada dalil yang mengkhususkan peruntukan suatu perintah pada diri Nabi SAW saja. Sementara Allah SWT telah memerintahkan kaum Mukminin untuk memerangi kaum kafir dan bersikap keras kepada mereka. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً

Artinya : Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa [at-Taubah/9:123]

*****

CIRI KE 14 : IMAN DAN ILMU KAUM KHAWARIJ TEDAK MELEWATI TENGGOROKAN NYA .

Iman mereka tidak melebihi tenggorokan mereka. Ini adalah makna dari sabda beliau : 'Iman mereka tidak melebihi tenggorokan mereka.'

Dari Suwaid bin Ghoflah, ia mengatakan: Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

" إذا حَدَّثْتُكُمْ عن رَسولِ اللَّهِ ﷺ، فَلَأَنْ أخِرَّ مِنَ السَّماءِ، أحَبُّ إلَيَّ مِن أنْ أكْذِبَ عليه، وإذا حَدَّثْتُكُمْ فِيما بَيْنِي وبيْنَكُمْ، فإنَّ الحَرْبَ خِدْعَةٌ.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُول : يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَخْرُجُونَ مِنْ قَبَلِ الْمَشْرِقِ حُدَثَاء الْأَسْنَانِ صِغَار فِي السِّنِّ فِي الْمٌجْمَلِ سُفَهَاءَ الْأَحْلَامِ عُقُولًا طَائِشَةً يَقُولُونَ مِنْ قَوْلِ خَيْرِ الْبَرِيَّةِ، فِي كَلَامِهِمْ آيَاتٌ وَأَحَادِيثُ لَيْسَ قِرَاءَتُكُمْ إِلَى قِرَاءَتِهِمْ بِشَيْءٍ عِنْدَهُمْ تَعَبُّدٌ وَلَا صَلَاتُكُمْ إِلَى صَلَاتِهِمْ بِشَيْءٍ، وَلَا صِيَامُكُمْ إِلَى صِيَامِهِمْ بِشَيْءٍ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسَبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِم، لَا يَجَاوَزُ إِيمَانُهُمْ حُنَاجِرَهُم، يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُق السَّهْمُ مِنَ الرَّمْيَةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوْهُمْ فَاقْتُلُوهُم؛ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لَوْ يَعْلَمُ الْجَيْشُ الَّذِينَ يُصِيبُونَهُمْ مَا قُضِيَ لَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِم ﷺ لَاتَّكَلُوا عَنْ الْعَمَلِ".

"Jika saya menyampaikan sebuah hadits kepada kalian dari Rasulullah , maka sungguh bagi saya , terjatuh dari langit adalah lebih aku sukai daripada aku mendustakannya. Dan jika saya menceritakan kepada kalian sesuatu antara saya dan kalian, maka sesungguhnya perang adalah tipu daya.

Dan aku mendengar Rasulullah  bersabda:

"Di akhir jaman nanti muncul suatu kaum dari arah timur , yang umur-umur mereka masih muda, mereka pada umumnya masih bocah, mereka orang-orang yang bodoh dalam impian dan pikiran yang gegabah. Mereka mengatakan perkataan dari sebaik-baik manusia, dalam omongannya terdapat ayat-ayat dan hadits-hadits, yang sejatinya tidak ada hubungannya antara bacaan kalian dengan bacaan mereka. Mereka rajin ibadah . Shalat kalian tidak ada apa-apanya dibanding shalat mereka , dan puasa kalian tidak ada apa-apanya dibanding puasa mereka .

Mereka membaca Al-Qur'an dan menganggap bahwa Al-Qur'an adalah dalil bagi kebenaran mereka, padahal sebenarnya adalah dalil atas kesesetan mereka . Iman mereka tak sampai melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar tanpa ilmu dan pengalaman), dimanapun kalian menemukannya, bunuhlah dia, sebab siapa yang membunuhnya akan mendapatkan pahala pagi pelakunya di hari kiamat."

Sekiranya pasukan yang memerangi mereka tahu pahala yang telah ditetapkan bagi mereka atas lisan Nabi , niscaya mereka akan berhenti beramal".

[ Lihat : Musnad Imam Ahmad no. 616 dan as-Sunnah karya Ibnu Abi 'Aashim no. 914 . Di shahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij al-Musnad 2/45. Lihat pula : Shahih Ibnu Hibban no. 6704 & 6739 dishahihkan al-Albaani dalam adz-Dzilal (914) Q . Lihat pula : Shahih Bukhori no. 6930, Shahih Muslim no. 1066 & 1773 . Lihat pula al-Musnad al-Mawdhu'i 2/88 no. 1379].

Al-Qastalani berkata:

"أَيْ أَنَّ الْإِيمَانَ لَمْ يَرْسُخْ فِي قُلُوبِهِمْ لِأَنَّ مَا وَقَفَ عَنْدَ الْحَلْقُومِ فَلَمْ يَتَجَاوَزْهُ لَمْ يَصِلْ إِلَى الْقَلْبِ".

Yaitu bahwa iman tidak menancap kuat di dalam hati mereka, karena apa yang berhenti pada kerongkongan tidak mencapai hati. [Baca : Irsyadu al-Saari li Syarhi Sahih al-Bukhari (7/486)]

Dan di tempat lain, ia berkata:

أَيْ لَا يَرْفَعُ فِي الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فَلَيْسَ لَهُمْ فِيهِ حَظٌّ إلَّا مُرُورُهُ عَلَى لِسَانِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى حَلْوَقِهِمْ فَضْلًا عَنْ أَنْ يَصِلَ قُلُوبُهُمْ حَتَّى يَتَدَبَّرُوهُ بِهَا.

Yaitu tidak ada yang ditinggikan dalam amal-amal saleh bagi mereka, kecuali sekadar melintas di lidah mereka, tidak sampai ke kerongkongan mereka, apalagi mencapai hati mereka sehingga mereka memikirkannya dengan hati. [Baca : Irsyadu al-Saari li Syarhi Sahih al-Bukhari (7/486)]

Ibnu Hajar berkata:

وَالْمَعْنَى أَنَّ قِرَاءَتَهُمْ لَا يَرْفَعُهَا اللَّهُ وَلَا يَقْبَلُهَا، وَقِيلَ لَا يَعْمَلُونَ بِالْقُرْآنِ فَلَا يُثَابُونَ عَلَى قِرَاءَتِهِ، فَلَا يَحْصُلُ لَهُمْ إِلَّا سُرَّهُ.

وَقَالَ النَّوَوِيُّ: الْمَرَادُ أَنَّهُمْ لَيْسَ لَهُمْ فِيهِ حَظٌّ إلَّا مُرُورُهُ عَلَى لِسَانِهِمْ لَا يَصِلُ إِلَى حَلْوَقِهِمْ فَضْلًا عَنْ أَنْ يَصِلَ إِلَى قُلُوبِهِمْ، لِأَنَّ الْمَطْلُوبَ تَعْقِلُهُ وَتَدْبِيرُهُ بِوُقُوعِهِ فِي الْقَلْبِ، قُلْتُ -أَيُّ ابْنُ حَجَرٍ – وَهُوَ مِثْلُ قَوْلِهِ فِيهِمْ أَيْضًا: لَا يَجَاوُزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ أَيْ يَنْطِقُونَ بِالشَّهَادَتَيْنِ وَلَا يَعْرِفُونَهَا بِقُلُوبِهِمْ.

Maknanya adalah bahwa bacaan mereka tidak diangkat oleh Allah dan tidak diterima-Nya. Ada yang mengatakan bahwa mereka tidak mengamalkan Al-Qur'an sehingga tidak diampuni atas bacaannya, sehingga mereka tidak mendapatkan kecuali sekadar melintas.

Dan An-Nawawi berkata: Yang dimaksud adalah bahwa mereka tidak mendapatkan bagian dalam Al-Qur'an kecuali hanya melintas di lidah mereka, tidak sampai ke kerongkongan mereka apalagi sampai ke hati mereka, karena yang diinginkan adalah memahaminya dan merenungkannya sehingga masuk ke dalam hati.

Saya katakan - yaitu Ibnu Hajar - ini seperti perkataannya tentang mereka juga: 'Iman mereka tidak melebihi tenggorokan mereka,' yaitu mereka mengucapkan dua kalimat syahadat tapi tidak mengenalinya dengan hati mereka." [Baca : Fathul Bari 12/293 karya Ibnu Hajar]

Mereka salah kaprah dan terbalik pemahamannya, sebagaimana yang disbdakan oleh Rasulullah  :

" يَرَوْنَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِم".

"Mereka menganggap Al-Qur'an adalah dalil bagi mereka, padahal sebaliknya, dalil atas penyimpangan mereka". Riwayat ini ditemukan dalam Sunan Ibnu Abi 'Aasim (no. 916) dari hadits Ali bin Abi Thalib.

Ada riwayat lain yang menyebutkan (يَحْسَبُونَ : bahwa mereka mengira) , bukan ( يَرَوْنَ : mereka menganggap) [maknanya berbeda], seperti yang terdapat dalam Shahih Muslim no. 2467. 

Dalam sebuah riwayat :

(يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ )

Mereka menyeru dan mendakwahkan kembali kepada Kitabullaah (al-Qur'an) , padahal yang mereka serukan itu sama sekali bukan dari Allah ". [ Sebagai mana disebutkan dalam as-Sunnah karya Ibnu Abi 'Aashim no. 916 dari Abu Zaid al-Anshari] . 

Dan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :

" يُؤْمِنُونَ بِمُحْكَمِهِ وَيَضِلُّونَ عِنْدَ مُتَشَابِهِهِ، وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ."

Bahwa mereka mengimani ayat-ayat muhkamah [yang jelas dan tegas] dan mereka tersesat dalam ayat-ayat mutasyabihat [yang kabur maknanya], dan hanya Allah yang mengetahui tafsirnya. Orang-orang yang memiliki pengetahuan yang kokoh dalam agama mengatakan, "Kami beriman kepada semuanya."

[ Lihat : al-I’thishoom karya asy-Syathibi 1/74. Tahqiq al-Hilaaly dan asy-Syari’ah karya al-Ajurry 1/343].

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"وَلِهَذَا يَحْتَاجُ الْمُتَدَيِّنُ الْمُتَوَرِّعُ إلَى عِلْمٍ كَثِيرٍ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْفِقْهِ فِي الدِّينِ وَإِلَّا فَقَدَ يُفْسِدُ تَوَرُّعُهُ الْفَاسِدَ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُهُ كَمَا فَعَلَهُ الْكُفَّارُ وَأَهْلُ الْبِدَعِ مِنْ الْخَوَارِجِ وَالرَّوَافِضِ وَغَيْرِهِمْ".

“Untuk itu, bagi orang yang bertaqwa [Waroo'] perlu memiliki banyak pengetahuan tentang Kitab, Sunnah, dan fikih dalam agama. Jika tidak, maka keshalehannya yang rusak dapat merusak lebih parah dari pada yang ia perbaikinya , seperti yang dilakukan oleh orang-orang kafir dan para ahli bid'ah dari Khawarij, Rawafidh dan lainnya. [ Majmu al-Fataawaa 20/141-142]

Sejarah mereka dipenuhi dengan pemberontakan terhadap pemimpin Islam dan membiarkan para penyembah berhala. (Referensi: Al-Khawarij fi al-Ashr al-Umawi 108 & 125 oleh Dr. Suhair al-Qalamawi)

*******

CIRI KE 15 : KAUM KHAWARIJ SENANTIASA SIBUK MENCARI DALIL UNTUK MEMECAH BELAH UMAT:

Kaum Kahwarij ini mirip dengan sekte Ahlul Hajr wat Tahdzir yang gemar mencari-cari dalil yang turun kepada orang kafir atau orang fasiq lalu mereka timpakan kepada orang beriman yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyyah.

Mereka akan terus menerus berusaha memutar balikan dalil untuk memperkuat misi mereka agar terus eksis dan sukses memecah belah umat. Lalu mereka kemas dengan istilah hajer, tahdzir dan amar ma’ruf nahyi munkar. 

Manhaj hajer dan tahdzir mereka ini sangat jelas dibangun diatas kesombongan, kecongkakan, ujub dan Takabbur ; karena mereka mengklaim bahwa diri mereka sebagai ahli syurga, lalu mengklaim kaum muslimin selain golongongan nya adalah ahli neraka .

Mereka selalu merasa suci dan menganggap berkumpul bersama kelompoknya adalah ladang pahala. Berbeda dengan selain kelompoknya , mereka klaim bahwa berkumpul dengan selain kelompoknya adalah dosa dan termasuk dalam tindakan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan . Jangankan berkumpul, bahkan mengucapkan salam dan berbicara dengan selain golongannya dianggap sebagai perbuatan dosa ; karena tindakan tsb dianggap sebagai bentuk pengakuan dan pembiaran terhadap kesesatan . 

Berikut ini adalah ucapan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu tentang orang-orang khawarij ini, sebagaimana disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq :

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ ، وَقَالَ : إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ

“Ibnu Umar menilai mereka sebagai seburuk-buruk makhluk Allah. Dia berkata, ‘Mereka mencari-cari ayat-ayat yang turun terhadap orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.” (Fathul Bari, 12/282)

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

""وَصَلَهُ الطَّبَرِيُّ فِي مُسْنَدِ عَلِيٍّ مِنْ تَهْذِيبِ الْآثَارِ مِنْ طَرِيقِ بَكِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ أَنَّهُ سَأَلَ نَافِعًا كَيْفَ كَانَ رَأْيُ ابْنِ عُمَرَ فِي الْحَرُورِيَّةِ – وَهُوَ أَحَدُ أَسْمَاءِ الْخَوَارِجِ - ؟ قَالَ: ( كَانَ يَرَاهُمْ شَرَارَ خَلْقِ اللَّهِ ، انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتِ الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا فِي الْمُؤْمِنِينَ ) . قُلْتُ: وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ".

Ath-Thabary menyambungkan sanadnya dalam musnad Ali min Tahzib Al-Atsar dari jalur Bakir bin Abdillah bin Al-Asyaj, bahwa dia bertanya kepada Nafi, tentang bagaimana pandangan Ibnu Umar terhadap kelompok Haruriyah (nama lain untuk kelompok Khawarij)? Dia berkata, “Beliau berpendapat bahwa mereka adalah seburuk-buruk makhluk Allah, mereka mencari-mencari ayat tentang orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.” Saya katakan, ‘Sanadnya shahih’” (Fathul Bari, 12/286)

Mereka hanya sibuk menyerang dan memecah belah kaum mislimin , tetapi membiarkan orang-orang kafir, sebagaimana yang Rosulullah  sabdakan tentang mereka :

" يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ ".

“ Mereka hanya memerangi umat Islam , akan tetapi membiarkan para penyembah berhala. Seandainya aku bertemu dengan mereka pasti akan aku bantai mereka sebagaimana kaum 'Aad dibantai". [HR. Bukhari no. 3344 dan Muslim no. 1064]

Salah satu kebusukan manhaj Khawarij adalah memutarbalikkan hukum, yang haram menjadi wajib, dengan cara membenturkan antar dalil . Lalu mereka akan memilih hukum yang mereka inginkan . Dan ciri khas hukum produk mereka adalah menganggap sesat seluruh kaum muslimin yang menyelisihi produk hukum mereka . Dampak nya pun sudah bisa dipastikan akan menimbulkan permusuhan dan perpecahan .

Mereka mensetarakan diri mereka dengan para Nabi dan Rasul , sementara seluruh kaum muslimin yang menyelisihnya disetarakan dengan orang kafir, bahkan lebih buruk darinya. Terbukti ketika seluruh kaum muslimin menentangnya maka mereka semakin bangga dan congkak, dengan mengatakan : dulu para Nabi dan Rasul juga sama demikian ketika menghadapi perlawanan dari orang-orang kafir dan kaum musyrikin .

===

DALIL-DALIL UTAMA MANHAJ HAJER DAN TAHDZIR KAHWARIJ:

Diantara dalil yang melekat pada ahlul hajr wat tah-tahdzir adalah sbb:

DALIL PERTAMA : Dalil yang dianggap mewajibkan bertajassus dan su’udzon :

Diantaranya mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut ini :

1] FIRMAN ALLAH SWT : 

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (6) }

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka bertabayyunlah [periksalah dengan teliti], agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan kalian itu. [QS. Al-Hujuroot : 6].

FIQIH AYAT :

Mereka berkata : Dalam ayat ini Allah Swt. memerintahkan (kaum mukmin) untuk bertabayyun dan memeriksa dengan teliti tentang orang-orang yang hendak diambil ilmunya . Jika terbukti bahwa orang tersebut seseorang yang berilmu dan bermanhaj lurus ; maka ambilllah ilmu dari nya dan bermulaazamah dengannya . Namun sebaliknya , jika terbukti bahwa orang tersebut bermanhaj sesat dan menyesatkan maka dilarang berguru kepadanya . Sebagaimana Allah Swt. telah melarang kaum mukmin mengikuti jalan orang-orang yang rusak.

BANTAHAN :

Sebab turun ayat perintah bertabayyun ini berkenaan dengan kejadian adanya informasi palsu yang hampir saja berujung pada pertumpahan darah .  

Namun bisa saja dijadikan dalil untuk berhati-hati dan memilah-milah dalam mengambil Ilmu agama, akan tetapi tidak harus melakukan tajassus terhadap para ulama yang sama-sama dari kalangan ahlus sunnah wal jamaah .

Ibnu Katsir berkata :

“ Banyak ulama tafsir yang menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Al-Walid ibnu Uqbah ibnu Abu Mu'it ketika dia diutus oleh Rasulullah  untuk memungut zakat orang-orang Bani al-Mushtholiq.

Imam Ahmad mengatakan : ... Al-Haris ibnu Abu Dhirar Al-Khuza'i radhiyallahu ‘anhu menceritakan hadis berikut:

"قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَدَعَانِي إِلَى الْإِسْلَامِ، فَدَخَلْتُ فِيهِ وَأَقْرَرْتُ بِهِ، وَدَعَانِي إِلَى الزَّكَاةِ فَأَقْرَرْتُ بِهَا، وَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرْجِعُ إِلَيْهِمْ فَأَدْعُوهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ، فَمَنِ اسْتَجَابَ لِي جَمَعْتُ زَكَاتَهُ، ويُرسل إليَّ رَسُولُ اللَّهِ رَسُولًا لإبَّان كَذَا وَكَذَا لِيَأْتِيَكَ بِمَا جمَعتُ مِنَ الزَّكَاةِ. فَلَمَّا جَمَعَ الْحَارِثُ الزَّكَاةَ مِمَّنِ اسْتَجَابَ لَهُ، وَبَلَغَ الْإِبَّانَ الَّذِي أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إن يَبْعَثَ إِلَيْهِ، احْتُبِسَ عَلَيْهِ الرَّسُولُ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَظَنَّ الْحَارِثُ أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ فِيهِ سُخْطة مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَدَعَا بسَرَوات قَوْمِهِ، فَقَالَ لَهُمْ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ وَقَّت لِي وَقْتًا يُرْسِلُ إِلَيَّ رَسُولَهُ لِيَقْبِضَ مَا كَانَ عِنْدِي مِنَ الزَّكَاةِ، وَلَيْسَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الخُلْف، وَلَا أَرَى حَبْسَ رَسُولِهِ إِلَّا مِنْ سُخْطَةٍ كَانَتْ، فَانْطَلِقُوا فَنَأْتِي رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، وَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ إِلَى الْحَارِثِ لِيَقْبِضَ مَا كَانَ عِنْدَهُ مِمَّا جَمَعَ مِنَ الزَّكَاةِ، فَلَمَّا أَنْ سَارَ الْوَلِيدُ حَتَّى بَلَغَ بَعْضَ الطَّرِيقِ فَرَق -أَيْ: خَافَ-فَرَجَعَ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْحَارِثَ مَنَعَنِي الزَّكَاةَ وَأَرَادَ قَتْلِي. فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْبَعْثَ إِلَى الْحَارِثِ. وَأَقْبَلَ الْحَارِثُ بِأَصْحَابِهِ حَتَّى إِذَا اسْتَقْبَلَ الْبَعْثُ وفَصَل عَنِ الْمَدِينَةِ لَقِيَهُمُ الْحَارِثُ، فَقَالُوا: هَذَا الحارث، فَلَمَّا غَشِيَهُمْ قَالَ لَهُمْ: إِلَى مَنْ بُعثتم؟ قَالُوا: إِلَيْكَ. قَالَ: وَلِمَ؟ قَالُوا: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ بَعَثَ إِلَيْكَ الْوَلِيدَ بْنَ عُقْبَةَ، فَزَعَمَ أَنَّكَ مَنَعْتَهُ الزَّكَاةَ وَأَرَدْتَ قَتْلَهُ. قَالَ: لَا وَالَّذِي بَعَثَ مُحَمَّدًا بِالْحَقِّ مَا رَأَيْتُهُ بَتَّةً وَلَا أَتَانِي. فَلَمَّا دَخَلَ الْحَارِثُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "مَنَعْتَ الزَّكَاةَ وَأَرَدْتَ قَتْلَ رَسُولِي؟ ". قَالَ: لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا رَأَيْتُهُ وَلَا أَتَانِي، وَمَا أَقْبَلْتُ إِلَّا حِينَ احْتُبِسَ عَلَيَّ رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، خَشِيتُ أَنْ يَكُونَ كَانَتْ سُخْطَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ. قَالَ: فَنَزَلَتِ الْحُجُرَاتُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ} إِلَى قَوْلِهِ: {حَكِيمٌ}".

Aku datang menghadap kepada Rasulullah  Beliau menyeruku untuk masuk Islam, lalu aku masuk Islam dan menyatakan diri masuk Islam. Beliau  menyeruku untuk membayar zakat, dan aku terima seruan itu dengan penuh keyakinan.

Aku berkata : "Wahai Rasulullah, aku akan kembali kepada mereka dan akan kuseru mereka untuk masuk Islam dan menunaikan zakat. Maka barang siapa yang memenuhi seruanku, aku kumpulkan harta zakatnya. Dan engkau, ya Rasulullah, silahkan mengirimkan utusan engkau [petugas zakat] kepadaku sesudah datang waktu anu dan anu, agar dia membawa harta zakat yang telah kukumpulkan kepada engkau."

Setelah Al-Haris mengumpulkan zakat dari orang-orang yang memenuhi seruannya dan masa yang telah ia janjikan kepada Rasulullah  telah tiba untuk mengirimkan zakat kepadanya, ternyata utusan dari Rasulullah  belum juga tiba. Akhirnya Al-Haris mengira bahwa telah terjadi kemarahan Allah dan Rasul-Nya terhadap dirinya. Untuk itu Al-Haris mengumpulkan semua orang kaya kaumnya, lalu ia berkata kepada mereka :

"Sesungguhnya Rasulullah  telah menetapkan kepadaku waktu bagi pengiriman utusannya [petugas zakatnya] kepadaku untuk mengambil harta zakat yang ada padaku sekarang, padahal Rasulullah  tidak pernah menyalahi janji, dan aku merasa telah terjadi suatu hal yang membuat Allah dan Rasul-Nya murka. Karena itu, marilah kita berangkat menghadap kepada Rasulullah  (untuk menyampaikan harta zakat kita sendiri)."

Bertepatan dengan itu Rasulullah  telah mengutus Al-Walid ibnu Uqbah kepada Al-Haris untuk mengambil harta zakat yang telah dikumpulkannya. Namun ketika Al-Walid sampai di tengah jalan, tiba-tiba hatinya gentar dan takut, lalu ia kembali kepada Rasulullah  dan melapor kepadanya :

"Hai Rasulullah, sesungguhnya Al-Haris tidak mau memberikan zakatnya kepadaku, dan dia akan membunuhku."

Mendengar laporan itu Rasulullah  marah, lalu beliau mengirimkan sejumlah pasukan kepada Al-Haris.

Ketika Al-Haris dan teman-temannya sudah dekat dengan kota Madinah, mereka berpapasan dengan pasukan yang dikirim oleh Rasulullah  itu. Pasukan tersebut melihat kedatangan Al-Haris dan mereka mengatakan :

"Itu dia Al-Haris"

Lalu mereka mengepungnya. Setelah Al-Haris dan teman-temannya terkepung, ia bertanya:

"Kepada siapakah kalian dikirim?"

Mereka menjawab : "Kepadamu."

Al-Haris bertanya : "Mengapa?"

Mereka menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah  telah mengutus Al-Walid ibnu Uqbah kepadamu, lalu ia memberitakan bahwa engkau menolak bayar zakat dan bahkan akan membunuhnya."

Al-Haris menjawab : "Tidak, demi Tuhan yang telah mengutus Muhammad  dengan membawa kebenaran, aku sama sekali tidak pernah melihatnya dan tidak pernah pula dia datang kepadaku."

Ketika Al-Haris masuk menemui Rasulullah , beliau bertanya, "Apakah engkau menolak bayar zakat dan hendak membunuh utusanku?"

Al-Haris menjawab : "Tidak, demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, aku belum melihatnya dan tiada seorang utusan pun yang datang kepadaku. Dan tidaklah aku datang melainkan pada saat utusan engkau datang terlambat kepadaku, maka aku merasa takut bila hal ini membuat murka Allah dan Rasul-Nya."

Al-Haris melanjutkan kisahnya :

“Lalu turunlah ayat dalam surat Al-Hujurat ini, yaitu: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita. (Al-Hujurat: 6) sampai dengan firman-Nya: lagi Mahabijaksana. (Al-Hujurat: 8)

[Penulis katakan : Kedudukan Hadis:

Hadis ini memiliki sanad yang jayyid (baik). Al Hafiz As Suyuthi dalam Lubabun Nuqul Fi Asbabun Nuzul surah Al Hujurat ayat 6 berkata :

أَخْرَجَ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ عَنِ الْحَرْثِ بْنِ ضَرَّارٍ الْخُزَامِيِّ

Dikeluarkan oleh Ahmad dan yang lainnya dengan sanad yang jayyid dari Harits bin Dhirar Al Khuza’i.

Kemudian Al Hafiz Suyuthi menyebutkan riwayat tersebut setelah itu ia berkata

رِجَالُ إسْنَادِه ثِقَاتٌ

“Para perawi sanad ini tsiqat”

Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid 7/238 hadis no 11352 juga membawakan hadis ini dan mengatakan bahwa para perawi Ahmad tsiqat.

2]- HADITS IBRAHIM AL-‘ADZARI

Dari Ibrahim bin Abdurrahman al-‘Adzary bahwa Rasulullah  bersabda:

يَحْمِلُ هَذَا اْلعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ، يُنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الغَالِّيْنَ وَتَأْوِيْلَ الجَاهِلِيْنَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ.

Artinya:”Ilmu (agama) ini akan dibawa oleh orang-orang terpercaya dari setiap generasi. Mereka akan meluruskan penyimpangan orang-orang yang melampaui batas, ta’wil orang-orang jahil, dan pemalsuan orang-orang bathil”.

HR. Al-'Uqayli dalam "Adh-Dhu'afa al-Kabir" (4/256), dan Abu Nu'aim dalam "Ma'rifat Ash-Shahabah" (732), serta Al-Baihaqi (21439) dengan sedikit perbedaan.

Al-Qasthallaani berkata tentang hadis ini:

"رَوَاهُ مِنَ الصَّحَابَةِ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، وَابْنُ عُمَرَ، وَابْنُ عَمْرُو، وَابْنُ مَسْعُودٍ، وَابْنُ عَبَّاسٍ، وَجَابِرُ بْنُ سَمُرَةَ وَمُعَاذٌ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ- وَأَوْرَدَهُ ابْنُ عَدِيٍّ مِنْ طُرُقٍ كَثِيرَةٍ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الدَّارِقُطُنِيُّ وَأَبُو نُعَيْمٍ، وَابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ، لَكِنْ يَمْكُنُ أَنْ يَتَقَوَّى بِتَعَدُّدِ طُرُقِهِ وَيَكُونُ حَسَنًا كَمَا جُزِمَ بِهِ ابْنُ كَيْكَلِدِيِّ الْعَلَائِيُّ."

"Diriwayatkan dari para Sahabat, antara lain Usamah bin Zaid, Ibnu Umar, Ibnu Amr, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Samurah, Ma'adh, dan Abu Hurairah - semoga Allah ridha kepada mereka semua.

Ibnu Adi meriwayatkannya melalui banyak jalur, namun semuanya lemah (dho’if), seperti yang dinyatakan oleh Ad-Daraqutni dan Abu Nuaim, serta Ibnu Abdul Barr.

Namun, mungkin dapat diperkuat dengan banyaknya jalur, dan dapat dianggap hasan sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnn Qayyim Al-Jawziyyah." Lihat: Irsyad As-Sari, 1/4.

Di shahihkan oleh as-Safaariini al-Hanbali dalam al-Qaulul ‘Aliy no. 227 .

JAWABAN :

Hadits ini diperdebatkan akan keshahihannya . Namun jika seandainya benar dan shahih, maka kita pun harus sepakat untuk mengamalkannya. Akan tetapi yang dipermasalahkan diantara kita di sini adalah masalah Tajassus, hajer, tahdzir dan Tabdi’ terhadap sesama kaum muslimin hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah furu’iyyah ijtihadiyyah, yang belum tentu pihak yang dihajer itu yang salah . Atau sebaliknya . 

3]- PERKATAAN IBNU SIIRIIN :

Muhammad bin Siirin (wafat : 110 H) berkata :

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ

"Sesungguhnya ilmu ini adalah (bagian dari) agama, karena itu hendaklah kalian perhatikan dari siapa kalian mengambil agama kalian".

[Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqoddimah ash-Shahih 1/16 no. 24, ad-Daarimi no. 424 dan al-Khothib al-Baghdaadi dalam al-Jaami’ Li Akhlaaqir Raawi 1/128 no. 138]

BANTAHAN :

Bantahan Pertama :

Perkataan tersebut benar dan shahih , akan tetapi perkataan beliau ini sama sekali bukan dalil khusus yang mewajibkan tajassus dan mengharuskan pengambilan ilmu hanya dari kelompok tertentu, terutama kelompok ahlul hajer wat tahdzir , serta bukan untuk mengharamkan pengambilan ilmu dari para ulama yang berbeda pendapat dengannya dalam masalah-masalah furu’iyyah ijtihadiyyah .

Bantahan Kedua :

Ungkapan Ibnu Sirin ini berkaitan dengan kewaspadan terhadap para perawi yang meriwayatkan hadits-hadits nabawi .

Sebagaimana yang disebutkan dalam muqaddimah Shahih Muslim, Ibnu Sirin mengatakan :

لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ ، قَالُوا : سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ ، فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ ، وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ

“Dahulu mereka tidak pernah menanyakan tentang sanad, namun setelah terjadinya fitnah, mereka mengatakan, ‘Sebutkanlah kepada kami perawi-perawi kalian’, maka dilihatlah riwayat ahlussunnah dan diterimalah hadis mereka, lalu dilihat riwayat ahlu bid’ah dan ditolaklah hadis mereka”.

Perkataan Muhammad bin Siirin ini ada kesamaan makna dengan perkataan saudaranya, yang bernama Anas bin Siiriin (w. 118 H) . Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Hamad bin Zaid, dia berkata:

دَخَلْنَا عَلَى أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ فِي مَرَضِهِ، فَقَالَ: «‌اتَّقُوا ‌اللَّهَ ‌يَا ‌مَعْشَرَ ‌الشَّبَابِ، ‌انْظُرُوا ‌مِمَّنْ ‌تَأْخُذُونَ ‌هَذِهِ ‌الْأَحَادِيثَ، فَإِنَّهَا مِنْ دِينِكُمْ»

"Kami masuk menemui Anas bin Siirin [Saudara Muhammad Bin Siirin] saat sedang sakitnya, lalu ia berkata: 'Bertakwalah kalian kepada Allah, wahai para muda. Perhatikanlah dari siapa kalian mengambil hadis-hadis ini, karena sesungguhnya itu bagian dari agama kalian.'"

[Diriwayatkan oleh al-Khothib al-Baghdaadi dalam al-Jaami’ Li Akhlaaqir Raawi 1/129 no. 139].

Begitu pula ada kesamaan dengan perkataan Sa'ad bin Ibrahim (wafat : 127 H):

لَا يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَّا الثِّقَاتُ

"Tidak boleh meriwayatkan hadits dari Rasulullah  kecuali oleh orang-orang yang dipercaya."

[Shahih Muslim no. 25 (Beirut : Dar Ihya’ al Turats al Araby) 1/15]

Dan juga ada kesamaan dengan perkataan Abdullah bin al Mubarak (wafat : 181 H):

الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ ، وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

“Bagiku, sanad adalah bagian dari agama, seandainya tidak ada sanad maka setiap orang akan berbicara semaunya apa yang ia inginkan.” [ Shahih Muslim no. 26]

Dan Sofyan Ats-Tsauri (wafat : 161 H) berkata:

"الَإسْنَادُ سِلَاحُ الْمُؤْمِنِ ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ سِلَاحٌ ، فَبِأَيِّ شَيْءٍ يُقَاتِلُ ؟".

“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Apabila tidak ada senjata tersebut, lalu dengan apa mereka berperang?”

[ Diriwayatkan oleh Abu Tahir As-Salafi dalam bukunya "Syarthul Qiro’ah ‘Alaa asy-Syuyukh (halaman 62-63), dan oleh Ibnu Ad-Da'im dalam “ Tholabul Hadits Fii Tarikh al-Halab (jilid 3/halaman 1041) , Ibnu Hibbaan dalam al-Majruuhin 1/3 dan al-Hakim dalam al-Madkhol Ilaa al-Iklil hal. 29.

Derajatnya shahih.  

Ketiga : Ibnu Siirin termasuk ulama yang membolehkan tradisi Ta’riif, amalan kumpul-kumpul setiap hari arafah, ba’da Ashar , di mesjid-mesjid di seluruh pelosok negeri.

Dalam kitab :  مسائل الإمام أحمد بن حنبل “, riwayat Ishaq bin Ibrahim bin Hani al-Naisaabuuri (1/94) di sebutkan :

(وَسُئِلَ عَنِ التَّعْرِيفِ فِي الْقُرَى؟ فَقَالَ: قَدْ فَعَلَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْبَصْرَةِ، وَفَعَلَهُ عَمْرُو بْنُ حَرِيثٍ بِالْكُوفَةِ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: وَلَمْ أَفْعَلْهُ أَنَا قَطُّ، وَهُوَ دُعَاءٌ، دَعَّهُمْ، يُكَثِّرُ النَّاسُ، قِيلَ لَهُ: فَنَرَى أَنْ يُنْهَوْا؟ قَالَ: لَا، دَعَّهُمْ، لَا يُنْهَوْنَ، وَقَالَ مُبَارَكٌ: رَأَيْتُ الْحَسَنَ، وَابْنَ سِيرِينَ، وَنَاسًا يَفْعَلُونَهُ، سَأَلْتُهُ عَنِ التَّعْرِيفِ فِي الْأَمْصَارِ؟ قَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ)

Artinya : “ Beliau – Imam Ahmad - ditanya tentang at-Ta’riif di desa-desa?

Dia berkata : “Ibn Abbas melakukannya di Basrah, dan Amr bin Huraith melakukannya di Kufah ".

Abu Abdullah – yakni Imam Ahmad - berkata : Saya tidak pernah melakukannya, dan itu adalah berdoa , biarlah mereka memperbanyak orang-orang – untuk melakukannya- .

Dan dikatakan pada nya : “ Lalu apakah kita melarang mereka ?

Dia berkata: Tidak, biarkanlah , mereka jangan di larang “.

Dan Mubarak berkata : Saya melihat al-Hassan, Ibn Siiriin, dan orang-orang melakukannya, saya bertanya kepadanya [Mubarok] tentang at-Ta’riif di daerah-daerah? Dia berkata: “ Tidak ada yang salah dengan itu “. [Selesai]

Oleh karena itu boleh hukumnya meriwayatkan hadits dhoif atau hadits yang belum di ketahui keshahihannya secara ilmu sanad dan jarh wat-ta’diil , sebagaimana yang dilakukan Imam Bukhori dalam kitabnya Tarikh al-Kabiir, al-Awshath, ash-Shoghiir dan al-Adab al-Mufrod , dan juga yang dilakukan para imam lainnya .

Berikut ini dalil yang membolehkannya :

Pertama : Dari Abdullah ibn ‘Amr: Bahwa Nabi  bersabda:

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً، وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلاَ حَرَجَ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ.

Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra'il dan itu tidak apa (dosa). Dan barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka . ( HR. Bukhori no. 3461 ).

Dalam hadits ini Rosullullah  mengijinkan umatnya untuk menyampaikan ilmu yang datang dari Bani Israil , selama tidak ada unsur kesengajaan berdusta .  Dan sudah dipastikan riwayat-riwayat Israiliyat sebelum Islam datang itu tidak bersanad , bahkan belum ada ilmu jarh wat ta’diil.

Kedua : jika disyaratkan harus shahih sanadnya , maka ini bisa di pastikan banyak ilmu-ilmu agama Islam yang hilang , baik yang berkaitan dengan hukum maupun sejarah dan lainnya . 

DALIL KEDUA : Dalil hajer dan tahdzir :

PERTAMA : Ada sebagian dari kalangan Ahlul Hajr wat Tahdzir ini yang merujuk pada firman Allah Ta'ala:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا إِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ فَإِذَا هُمْ فَرِيقَانِ يَخْتَصِمُونَ

'Dan sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kaum Tsamud saudaranya Shaleh, (dengan memerintahkan kepada mereka): 'Sembahlah Allah.' Maka tiba-tiba mereka terpecah menjadi dua golongan yang bermusuhan.'" [Q.S. An-Naml: 45].

Mereka menyimpulkan bahwa Shaleh datang untuk memecah belah dan memisahkan antara kaumnya. Mereka berpendapat bahwa ketika seseorang memisahkan antara seorang muslim dengan muslim lainnya, maka ia telah mengikuti sunnah Nabi Shaleh ‘alaihissalam dalam memisahkan antara kaum mukminin dan kaum kafir.

Laa Haula walaa Quwwata Illa Billah al-‘Aliyyi al-‘Adziim [Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung]."

KEDUA Mereka juga berdalil dengan ayat al-Qur’an yang melarang duduk-duduk bersama orang kafir dan musyrik . Dan menurut mereka bahwa kaum muslimin selain golongannya sama hukumnya dengan orang kafir dan musyrik ; maka tidak boleh duduk-duduk pula bersama nya . Mereka berdalil dengan firman Allah SWT :

﴿وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ﴾

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika tidak , maka syaitan akan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), oleh karena itu janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). [QS. al-An'am : 68].

BANTAHAN :

Bantahan terhadap pemahaman khawarij tentang ayat ini adalah sbb :

Pertama : ayat tersebut di tujukan pada orang kafir yang mengolok-olokkan agama dan melecehkannya . Sebagaimana dalam ayat lain Allah SWT berfirman :

{ وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتابِ أَنْ إِذا سَمِعْتُمْ آياتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِها وَيُسْتَهْزَأُ بِها فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ }.

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al-Qur'an bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah dikufuri (diingkari) dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kalian duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kalian berbuat demikian) tentulah kalian serupa dengan mereka. (An-Nisa: 140)

Dan adapun firman-Nya : " Sesungguhnya (kalau kalian berbuat demikian) tentulah kalian serupa dengan mereka. (An-Nisa: 140)" , maka Muqatil ibnu Hayyan mengatakan :

نَسَخَت هَذِهِ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْأَنْعَامِ. يَعْنِي نُسخَ قَوْلُهُ: {إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ} لِقَوْلِهِ {وَمَا عَلَى الَّذِينَ يَتَّقُونَ مِنْ حِسَابِهِمْ مِنْ شَيْءٍ وَلَكِنْ ذِكْرَى لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ} .

" Bahwa ayat surat Al-An'am ini menasakh [meghapus] firman-Nya: {tentulah kalian serupa dengan mereka}. (An-Nisa: 140). Karena ada dalil firman Allah yang mengatakan:

وَما عَلَى الَّذِينَ يَتَّقُونَ مِنْ حِسابِهِمْ مِنْ شَيْءٍ وَلكِنْ ذِكْرى لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dan tidak ada pertanggungjawaban sedikit pun atas orang-orang yang memelihara dirinya terhadap dosa mereka (yang memperolok-olokkan ayat-ayat Allah); tetapi (kewajibannya ialah) mengingatkan agar mereka bertakwa. (Al-An'am: 69) . [Tafsir Ibnu Katsir : 2/435].

Kedua : larangan duduk-duduk bersama dengan orang-orang kafir itu terbatas pada saat pembicaraannya mengolok-olok ayat-ayat Allah dan menistakannya , namun jika mereka telah merubah pembicaraannya ke arah yang lain , maka larangan tersebut tidak berlaku .

Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata :

قَالَ﴿وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا﴾ أَيْ: بِالتَّكْذِيبِ وَالِاسْتِهْزَاءِ ﴿فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ﴾ أَيْ: حَتَّى يَأْخُذُوا فِي كَلَامٍ آخَرَ غَيْرِ مَا كَانُوا فِيهِ مِنَ التَّكْذِيبِ، ﴿وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ﴾ وَالْمُرَادُ بِهَذَا كُلُّ فَرْدٍ، فَرْدٌ مِنْ آحَادِ الْأُمَّةِ، أَلَّا يَجْلِسَ مَعَ الْمُكَذِّبِينَ الَّذِينَ يُحَرِّفُونَ آيَاتِ اللَّهِ وَيَضَعُونَهَا عَلَى غَيْرِ مَوَاضِعِهَا، فَإِنْ جَلَسَ أَحَدٌ مَعَهُمْ نَاسِيًا ﴿فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى﴾ بَعْدَ التَّذَكُّرِ ﴿مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ﴾

وَلِهَذَا وَرَدَ فِي الْحَدِيثِ: "رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ.

وَقَالَ السُّدِّي، عَنْ أَبِي مَالِكٍ وَسَعِيدِ بْنِ جُبَيْر فِي قَوْلِهِ﴿وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ﴾ قَالَ: إِنْ نَسِيتَ فَذَكَرْتَ، فَلَا تَجْلِسْ مَعَهُمْ. وَكَذَا قَالَ مُقَاتِلُ بْنُ حَيَّانَ.

Ibnu Abbas berkata, "Allah berfirman, 'Dan apabila kamu melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami...' yaitu dengan mendustakan dan mencemoohnya. 'Maka berpalinglah dari mereka hingga mereka merubah pembicaraanya dan masuk ke dalam pembicaraan selain itu yang ada pendustaan '. { Dan jika tidak , maka syaitan akan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini)} .

Dan yang dimaksud dengan ini adalah setiap individu, individu dari umat yang tidak duduk bersama para penista yang memutarbalikkan ayat-ayat Allah dan menempatkannya di tempat-tempat yang salah. Jika kamu duduk bersama mereka karena lupa, 'maka setelah teringat janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim'."

Dan oleh karena itu telah ada dalam hadis : "Kesalahan tanpa sengaja dan kelupaan dari umatku diampuni dan apa yang mereka lakukan karena dipaksa padanya."

[HR. Ibnu Majah no.(2043) , Al-Tabarani dalam ((al-Mu'jam al-Kabir)) (8273), dan Al-Bayhaqi (11787) dari Abu Dzar al-Ghifari (ra). Di shahihkan al-Albani dalam Sahih al-Jami' no. 1836].

Dan al-Suddi mengatakan : dari Abu Malik dan Sa'id bin Jubair tentang firman Allah : { Dan jika tidak , maka syaitan akan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini)}, dia berkata : "Jika kamu lupa, lalu kamu ingat, maka janganlah duduk bersama mereka." Demikian pula Mukatil bin Hayyan mengatakan. [Tafsir Ibnu Katsir 3/278]

Dalam sebuah hadis di katakan :

«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ»

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka janganlah ia duduk-duduk di meja makan di mana minuman keras disajikan [diedarkan]".

[HR. At-Tirmidzi (2801) dan redaksi ini miliknya , Al-Nasa'i (401) dengan singkat, dan Ahmad (14651) dengan sedikit perbedaan] . Di Hasankan Ibnu Katsir dalam Musnad al-Faaruq 1/411 dan dishahihkan al-Albaani dalam Hidayatur Ruwaah no. 4403].

KETIGA : Dengan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah  :

الرَّجُلُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang di atas AGAMA sahabatnya, hendaknya salah seorang dari kalian melihat siapa yang hendak ia jadikan sahabatnya”.

["HR. Abu Dawud (4833), At-Tirmidzi (2378), dan Ahmad (8398). Di Hasankan oleh al-Albaani].

KEEMPAT : Dengan hadits Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi  bersabda:

لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ

"Janganlah kalian berkawan kecuali dengan seorang mukmin, dan jangan sampai memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa."

[HR. Abu Dawud (4832), At-Tirmidzi (2395) dengan redaksi keduanya, dan Ahmad (11337) dengan sedikit perbedaan. Di Hasankan oleh al-Albaani]

Pepatah Arab :

" الصَّاحِبُ سَاحِب".

“Sahabat itu akan menyeret [menggeret]”.

Artinya pengaruh kawan itu sangatlah kuat. Jika dua orang bersahabat, akan terjadi penyesuaian atau sinkronisasi di antara keduanya. Jika tidak, persahabatan mereka akan terhenti.

BANTAHAN :

Hadits-hadits diatas itu anjuran untuk tidak bergaul dengan orang kafir, orang yang tidak beriman, orang fasiq dan orang yang berakhlak busuk. Bukan untuk melarang bergaul dengan sesama muslim atau ulama yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’iyyah ijtihadiyyah.

Rasulullah  sendiri punya pembantu dan pelayan seorang anak muda Yahudi, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘ahnu :

كانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النبيَّ ﷺ، فَمَرِضَ، فأتَاهُ النبيُّ ﷺ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقالَ له: أسْلِمْ، فَنَظَرَ إلى أبِيهِ وهو عِنْدَهُ فَقالَ له: أطِعْ أبَا القَاسِمِ ﷺ، فأسْلَمَ، فَخَرَجَ النبيُّ ﷺ وهو يقولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ الذي أنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ.

"Ada seorang anak muda Yahudi yang bekerja melayani Nabi  . Suatu ketika dia menderita sakit.

Maka Nabi  menjenguknya dan Beliau duduk di sisi kepalanya lalu bersabda: "Masuklah Islam".

Anak kecil itu memandang kepada bapaknya yang berada di dekatnya, lalu bapaknya berkata,: "Ta'atilah Abu Al Qasim! ". Maka anak kecil itu masuk Islam.

Kemudian Nabi  keluar sambil bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari neraka".

[HR. Bukhori no. 1356 dan Ibnu Hibaan dalam Shahihnya no. 2960].

DALIL KETIGA :

Dari ‘Abdurrahman bin Sannah. Ia berkata bahwa Nabi  bersabda :

« بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ « الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ ».

“Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya pada Rasulullah  mengenai ghuroba’, “Mereka memperbaiki manusia ketika rusak.”

(HR. Ahmad 4/ 74.

Sanad (rantai perawi) hadits ini sangat lemah dalam konteks ini, sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Bukhari dalam kitab "Al-Tarikh" 5/252."

Ishak bin Abdullah bin Abi Furwah dianggap matruk (tertinggalkan).

Dan Yusuf bin Sulaiman, biografinya ditulis oleh al-Husaini dalam "Al-Ikmal," dan pleh Bukhari dalam "Al-Tarikh Al-Kabir" 8/381.

Keduanya hanya menyebutkan Ishak sebagai perawi hadits ini darinya . al-Husaini menyatakan bahwa Ishak bin Abdullah bin Abi Furwah tidak dikenal atau tidak diakui.

Al-Hafizh dalam "At-Ta'jil" 1/800, dalam biografi Abdurrahman bin Sannah, menyebutkan:

"وَفِي سَنَدِهِ إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ، وَهُوَ وَاهٍ. قَالَ ابْنُ السِّكْنِ: لَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدِيثُهُ لَيْسَ بِالْقَائِمِ، وَقَالَ ابْنُ حِبَّانَ فِي "الصَّحَابَةِ": لَهُ رُؤْيَةٌ".

“ Bahwa dalam sanadnya terdapat Ishak bin Abdullah bin Abi Furwah yang dianggap sebagai perawi yang rapuh [وَاهٍ].

Ibnu Al-Sakan berkata: "Tidak dapat diandalkan (lemah), dan Al-Bukhari mengatakan: Hadisnya tidak memiliki kedudukan yang kuat, sedangkan Ibnu Hibban dalam "Al-Sahabah" mengatakan: Ia memiliki riwayat yang dapat dipertimbangkan."

Syu’aib al-Arna’uth berkata :

قلنا: وفي إسناده كذلك إسماعيل بن عياش، وهو مخلط في غير روايته عن أهل بلده، وهذه منها.

Dalam sanad (rantai perawi) hadits tersebut juga terdapat Isma'il bin 'Iyash, yang bercampur aduk dalam riwayatnya dari selain penduduk kotanya sendiri, dan ini termasuk kelemahannya”. [ Takhrij al-Musnad 27/237-238]

Al-Haitsami menyebutkan hadits ini dalam "Majma' Az-Zawaid" 7/278, dan berkata:

رواه عبد الله والطبراني، وفيه إسحاق بن عبد الله بن أبي فروة، وهو متروك.

"Diriwayatkan oleh Abdullah dan At-Tabarani, di dalamnya terdapat Isma'il bin 'Iyash yang dianggap matruk (tertinggalkan)."

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah  bersabda,

« طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ »

“Beruntunglah orang-orang yang asing.” “Lalu siapa orang yang asing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang sholih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya”

(HR. Ahmad 2/177 no. 1604.

Al-Haitsami dalam al-Majma’ 7/278 no. 12191 mendhaifkannya , dengan mengatakan :

رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ، وَقَالَ: " أُنَاسٌ صَالِحُونَ قَلِيلٌ "، وَفِيهِ ابْنُ لَهِيعَةَ وَفِيهِ ضَعْفٌ

"Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tabarani dalam kitab Al-Ausat, dan dia (At-Tabarani) mengatakan: 'Orang-orang yang saleh jumlahnya sedikit.' Dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah, dan dalam riwayat ini terdapat kelemahan."

Namun Hadits ini di nilai hasan lighoirihi, oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij al-Musnad 11/231.

BANTAHAN :

Pertama : keshahihan hadits ini diperdebatkan.

Kedua : jika seandainya shahih , maka hadits ini bukan berarti mewajibkan tajassus , su’udz dzon, hajer dan tahdzir.

Ketiga : hadits ini milik seluruh kaum muslimin, bukan hanya milik madzhab ahlul hajer wat tahdzir, bukan untuk mensucikan kelompok nya dan bukan untuk menganggap sesat selainnya .

DALIL KE EMPAT :

Perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallhu ‘anhu :

"إِنَّ جُمْهُورَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَةَ، وَأَنَّ الْجَمَاعَةَ مَا وَافَقَ الْحَقَّ، وَإنْ كُنتَ وَحْدَكَ"

"Sesungguhnya mayoritas manusia telah meninggalkan jamaah [kebenaran], dan jamaah itu adalah apa yang sesuai dengan kebenaran, meski kamu sendirian".

LENGKAPNYA :

Dari Umar bin Maimun al-Audi, dia berkata :

صَحِبْتُ مَعَاذًا بِالْيَمَنِ فَمَا فَارَقْتُهُ حَتَّى وَارِيتُهُ بِالتُّرَابِ بِالشَّامِ، ثُمَّ صَحِبْتُ بَعْدَهُ أَفْقَهَ النَّاسِ عَبْدَ اللَّهِ بِنْ مَسْعُودٍ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: "عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ"،

ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَوْمًا مِنَ الْأَيَّامِ وَهُوَ يَقُولُ: "سَيَلِي عَلَيْكُمْ وُلَاةٌ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِمِيقَاتِهَا، فَهِيَ الْفَرِيضَةُ"، وَصَلَّ مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ.

قَالَ: قُلْتُ: يَا أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ، مَا أَدْرِي مَا تُحَدِّثُونَ؟ قَالَ: "وَمَا ذَاكَ؟" قُلْتُ: تَأْمُرُنِي بِالْجَمَاعَةِ وَتُحَضِّنِي عَلَيْهَا، ثُمَّ تَقُولُ لِي: "صَلِّ الصَّلَاةَ وَحْدَكَ، وَهِيَ الْفَرِيضَةُ"، وَصَلَّ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَهِيَ نَافِلَةٌ.

قَالَ: "يَا عَمْرُو بْنَ مَيْمُونٍ، قَدْ كُنتُ أَظُنُّكَ مِنْ أَفْقَهِ أَهْلِ هَذِهِ الْقَرْيَةِ، تَدْرِي مَا الْجَمَاعَةُ؟" قُلْتُ: لَا. قَالَ: "إِنَّ جُمْهُورَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَةَ، وَأَنَّ الْجَمَاعَةَ مَا وَافَقَ الْحَقَّ، وَإنْ كُنتَ وَحْدَكَ".

"Aku menemani Mu'adz di Yaman dan tidak meninggalkannya hingga aku menguburkannya di Syam.

Kemudian aku menemani orang yang paling faqiih, yaitu Abdullah bin Mas'ud. Lalu Aku mendengar beliau berkata :

'Berpegang teguhlah kalian bersama jamaah, karena tangan Allah bersama-sama jamaah.'

Kemudian, suatu hari aku mendengarnya berkata : "Kelak kalian akan dipimpin oleh para penguasa yang menunda shalat dari waktunya. Maka kalian shalatlah tepat pada waktunya, karena itu adalah fardhu. Dan shalatlah kamu bersama jamaah, karena shalat berjamaah itu sunnah bagimu ."

Aku bertanya : "Wahai para sahabat Muhammad, apa yang kalian bicarakan?"

Lalu beliau balik bertanya : "Apa itu ?"

Aku berkata : "Anda memerintahkan aku agar selalu bersama jamaah dan menganjurkanku untuk itu. Lalu anda menyuruhku untuk melaksanakan shalat sendiri-sendiri; karena shalat sendiri itu fardhu, lalu anda menyuruhku shalat berjamaah, karena shalat berjemaah itu sunnah."

Dia menjawab : "Wahai Amr bin Maimun, aku pikir kamu termasuk orang yang paling faqih di kota ini. Apakah kamu tahu apa itu jamaah?"

Aku berkata : "Tidak."

Dia berkata :

إِنَّ جُمْهُورَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَةَ وَأَنَّ الْجَمَاعَةَ مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَإن كُنْتَ وَحْدَكَ

"Sesungguhnya mayoritas manusia telah meninggalkan jamaah [kebenaran], dan jamaah itu adalah apa yang sesuai dengan kebenaran, meski kamu sendirian".

Dalam riwayat lain :

فَقَالَ ابْن مَسْعُود وَضَرَبَ عَلَى فَخْذِي وَيْحَكَ أَنْ جُمْهُورَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَة وَأَن الْجَمَاعَة مَا وَافق طَاعَة الله تَعَالَى

Ibnu Mas'ud berkata sambil memukul pahaku dan berkata dengan keras, "Wahai Amr bin Maimun, sesungguhnya mayoritas manusia telah meninggalkan jamaah (kebenaran) dan bahwa jamaah adalah apa yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta'ala."

[Diriwayatkan oleh Ahmad (5/231 secara ringkas), melalui jalur nya oleh Ibnu Asakir (46/408), Adz-Dzahabi dalam "As-Siyar" (4/158-159), Abu Dawud (432), Ibnu Hibban (1481 dalam al-Ihsan), Al-Baihaqi (3/124-125), Ibnu Asakir (46/408-409), dan Al-Mizzi dalam "Tahdzib Al-Kamal" (14/351). Al-Lalakai dalam "Syarh Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah" (1/122 no.160) dari jalur Al-Auzai dari Hushan bin Atiyyah dari Abdul Rahman bin Sabit dari Amr bin Maimun, dia berkata: Lalu dia menyebutkannya.

Dan para perawinya adalah orang-orang yang thiqah (terpercaya).

Dinyatakan sahih oleh Al-Albani, seperti yang disebutkan dalam “Ta’liiq Mishkat Al-Masabih" (1/61)

BANTAHAN :

Bantahan Pertama : Rasulullah  menegaskan bahwa yang dimaksud Jamaah adalah As-Sawadul A’dzam [kelompok umat Islam yang mayoritas]

Dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi  bersabda :

"لا يَجْمَعُ اللَّهُ هذه الأمةَ على الضَّلالةِ أبدًا، وقال: يَدُ اللَّهِ على الجَمَاعَةِ، فاتَّبِعُوا السَّوَادَ الأعظمَ، فإنهُ مَن شَذَّ شَذَّ في النَّارِ."

"Allah tidak akan pernah mengumpulkan umat ini dalam kesesatan. Beliau bersabda : 'Tangan Allah bersama dengan jama'ah. Oleh karena itu, ikutilah As-Sawadul A’dzam [kelompok yang mayoritas], karena sesungguhnya barangsiapa yang menyimpang, maka dia menyimpang ke dalam neraka.'"

"Diriwayatkan oleh al-abarani (12/447) (13623), dan al-Ḥākim (391) dengan lafazh dari beliau, serta al-Baihaqi dalam 'Al-Asma' wa al-Sifat' (701)."

Di shahihkan al-Albaani dalam Bidayatus Saul no. 70 dan shahih Tirmidzi (2167)”.

Dan dari Anas bin Malik (ra) :

‌إِنَّ ‌أُمَّتِي ‌لا ‌تَجْتَمِعُ ‌عَلَى ‌ضَلالَةٍ، ‌فَإِذَا ‌رَأَيْتُمُ ‌الاخْتِلافَ ‌فَعَلَيْكُمْ ‌بِالسَّوَادِ ‌الأَعْظَمِ

“Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu dalam kesesatan. Maka jika kalian melihat perselisihan, berpeganglah pada as sawaadul a’zham ” .

(HR. Ibnu Majah 3950, hadits hasan dengan banyaknya jalan sebagaimana dikatakan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1331)

Bantahan Kedua : Yang dimaksud Mayoritas manusia dalam perkatan Ibnu Mas’ud itu diperkirakan adalah Utsman bin Affan, seluruh para sahabat dan kaum muslimin yang menyetujui penulisan Mushaf Utsmani. Namun Ibnu Mas’ud sendiri pada akhirnya rujuk dan menyutujui apa yang dilakukan oleh Utsman dan para sahabat lainnya.

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengutip dari Abu Bakar al-Anbari yang mengatakan:

وَمَا بَدَا مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ مِنْ نَكِيرِ ذَلِكَ فَشَيْءٌ نَتَجَهُ الْغَضَبُ، وَلَا يُعْمَلُ بِهِ ولا يؤخذ به، ولا يشك في ان رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ‌قَدْ ‌عَرَفَ ‌بَعْدَ ‌زَوَالِ ‌الْغَضَبِ ‌عَنْهُ ‌حُسْنَ ‌اخْتِيَارِ ‌عُثْمَانَ ‌وَمَنْ ‌مَعَهُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَبَقِيَ عَلَى مُوَافَقَتِهِمْ وَتَرَكَ الْخِلَافَ لَهُمْ.

"Adapun tindakan yang ditunjukkan oleh Abdullah bin Mas'ud dalam menolak itu, maka itu sesuatu yang tampaknya sebagai ekspresi kemarahan, tidak boleh diamalkan dan tidak boleh dijadikan pegangan.

Dan tidak ada keraguan bahwa setelah kemarahan hilang dari dirinya , maka belaiu mengakui kebijakan yang baik yang diambil oleh Utsman dan para sahabat Rasulullah  dan pada akhirnya beliau setuju dengan mereka serta meninggalkan perselisihan demi untuk mereka." [ Tafsir al-Qurthubi 1/53]

Bantahan Ketiga : Masing-masing firqoh dan golongan tidak berhak mengklaim bahwa golongannya adalah firqoh najiyah sementara yang lainnya adalah ahli neraka .

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :

" فَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يُخْبِرُ عَنْ هَذِهِ الْفِرَقِ بِحُكْمِ الظَّنِ وَالْهَوَى فَيَجْعَلُ طَائِفَتَهُ وَالْمُنْتَسِبَةَ إِلَى مُتَبَوِّعِهِ المُوَالِيَةَ لَهُ هُمْ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَيَجْعَلُ مَنْ خَالَفَهَا أَهْلَ الْبِدَعِ، وَهَذَا ضَلَالٌ مُبِينٌ."

“Banyak orang yang menceritakan tentang golongan-golongan ini mudah memvonis berdasarkan dugaan dan kecenderungan hati , lalu dia menjadikan golongannya dan orang-orang yang berafiliasi pada yang diikutinya dan setia kepadanya sebagai ahli sunnah wal jamaah. Dan dia menjadikan orang-orang yang menyelisihnya sebagai para ahli bid'ah.

Hal seperti ini adalah kesesatan yang jelas dan nyata. [Selesai] [[ Baca : Majmu’ al-Fatawa 3/346]]

*******

CIRI KE 16 : KAUM KAHWARIJ SENANTIASA TAMPIL BERBEDA DAN EKSLUSIF DALAM BERPENAMPILAN DAN BERPAKAIAN :

Kaum Khawarij bersengaja berpakaian dengan pakaian yang menjadi pusat perhatian publik agar nampak berbeda dan istimewa . Yakni : mereka mereka senantiasa tampil berbeda dari jemaah kaum muslimin dengan memakai pakaian yang kental dengan nuansa syuhroh .

Dalam istilah syar’i dikenal dengan Pakaian Syuhroh, yang definisinya sbb :

ثَوْبُ الشُّهْرَةِ هُوَ الثَّوْبُ الَّذِي يَلْبَسُهُ الشَّخْصُ وَيُخَالِفُ فِيهِ النَّاسَ لِيَشْتَهِرَ بَيْنَهُمْ وَيَتَمَيَّزَ عَلَيْهِمْ.

" Pakaian Syuhrah [viral] adalah pakaian yang dikenakan seseorang dan di mana dengannya dia berbeda dengan orang-orang , bertujuan agar menjadi viral dan terkenal di antara mereka dan membedakan diri dari mereka".

Rosulullah  melarang umatnya memakai pakaian SYUHROH [ شُهْرَة = menjadi pusat perhatian publik ]

Dalam Hadits Ibnu Umar RA , disebutkan bahwa Nabi  bersabda : 

( مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )

“Barang siapa memakai pakaian syuhroh ( pakaian yang bisa membuat dirinya viral ) di dunia, maka Allah akan memakaikannya pakaian yang menghinakan di hari Kiamat “.

( HR. Abu Daud No. 4029 ) , an-Nasaa’i dlm “السنن الكبرى” 5/460 , Ibnu Majah No. 3606 , Imam Ahmad dalam al-Musnad 2/92 dan lainnya . Hadits ini di Hasankan oleh Syeikh al-Albaani dan Syu'aib al-Arna’uth ).

Dan Nabi  bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ إِلَّا أَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ حَتَّى يَنْزَعَهُ، وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ حَبِيبًا “

“Tidaklah seorang hamba yang memakai pakaian syuhrah ( ketenaran ) kecuali Allah akan berpaling dari manusia tersebut hingga ia melepaskannya , meskipun dia itu kekasih di sisi-Nya“. [Sanadnya jayyid].

Zainuddin al-Iraqi berkata dalam al-Mughni 'an Hamli al-Asfar halaman 1588 nomor 4:

رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ أَبِي ذَرٍّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ دُونَ قَوْلِهِ «وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ حَبِيبًا».

"Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Abu Dzar dengan isnad yang baik, tanpa lafadz ' meskipun dia itu kekasih di sisi-Nya'."

Seorang sahabat Buraidah bin al-Hushoib radhiyallahu anhu [W. 63 H] berkata :

‌شَهِدْتُ ‌خَيْبَرَ، ‌وَكُنْتُ ‌فِيْمَنْ ‌صَعِدَ ‌الثُّلْمَةَ، ‌فَقَاتَلْتُ ‌حَتَّى ‌رُئِيَ ‌مَكَانِي، ‌وَعَلَيَّ ‌ثَوْبٌ ‌أَحْمَرُ، فَمَا أَعْلَمُ أَنِّي رَكِبْتُ فِي الإِسْلَامِ ذَنْباً أَعْظَمَ عَلَيَّ مِنْهُ - أَيْ: الشُّهْرَةَ

" Waktu itu aku ikut serta perang Khaibar, dan aku termasuk orang yang mendaki "الثُّلْمَة" (Takik = celah antara dua dinding pada balkon benteng), lalu aku pun bertempur sehingga posisi ku nampak terlihat karena aku mengenakan baju merah, maka sepengetahuanku tidak ada dosa yang telah aku perbuat yang lebih besar darinya. Yakni pakai baju yang membuat dirinya jadi terkenal". [ Baca سير أعلام النبلاء 2/470].


Takik / Tsulmah (celah antara dua dinding pada balkon benteng)

Adz-Dzahabi berkata :

قُلْتُ: بَلَى، جُهَّالُ زَمَانِنَا يَعْدُّونَ الْيَوْمَ مِثْلَ هَذَا الْفِعْلِ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ، وَبِكُلِّ حَالٍ فَالْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَلَعَلَّ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَازَدْرَائِهِ عَلَى نَفْسِهِ، يَصِيرُ لَهُ عَمَلُهُ طَاعَةً وَجِهَادًا! وَكَذَلِكَ يَقَعُ فِي الْعَمَلِ الصَّالِحِ، رُبَّمَا افْتَخَرَ بِهِ الْغِرُّ وَنَوَّهَ بِهِ، فَيَتَحَوَّلُ إِلَى دِيْوَانِ الرِّيَاءِ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَّنثُورًا} [الفُرْقَانِ: 23].

"Aku berkata: Ya, orang-orang bodoh zaman kita ini menganggap perbuatan seperti ini sebagai salah satu dari bentuk jihad yang paling agung.

Namun, segala amal perbuatan bergantung pada niat. Mungkin Buraidah (ra) dengan kerendahan hatinya berharap agar amal perbuatannya menjadi ketaatan dan jihad. Begitu juga yang harus terjadi dalam amal perbuatan yang shaleh. Seringkali ada orang yang tergoda yang ketika melihat dirinya menonjol , lalu dia berubah menjadi ingin pamer dan riya'. Maka Allah Ta'ala berfirman:

{ وَقَدِمْنَآ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا }

'Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan. (QS. Al-Furqan: 23) ". [Siyaar al-A'lam an-Nubalaa 4/91]

FATWA SYEIKH IBNU UTSAIMIN :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata :

أَنَّ مُوَافَقَةَ العَادَاتِ فِي غَيْرِ المُحَرَّمِ هِيَ السُّنَّةُ؛ لِأَنَّ مُخَالَفَةَ العَادَاتِ تَجْعَلُ ذَلِكَ شُهْرَةً، وَالنَّبِيُّ ﷺ نَهَى عَنْ لِبَاسِ الشُّهْرَةِ، فَيَكُونُ مَا خَالَفَ العَادَةَ مَنْهِيًّا عَنْهُ.

وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ نَقُولُ: هَلْ مِنَ السُّنَّةِ أَنْ يَتَعَمَّمَ الإِنْسَانُ؟ وَيَلْبَسَ إِزَارًا وَرِدَاءً؟

الجَوَابُ: إِنْ كُنَّا فِي بَلَدٍ يَفْعَلُونَ ذَلِكَ فَهُوَ مِنَ السُّنَّةِ، وَإِذَا كُنَّا فِي بَلَدٍ لا يَعْرِفُونَ ذَلِكَ، وَلا يَأْلَفُونَهُ فَلَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ.

" Bahwa menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan.

Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang SYUHROH (suatu yang tampil beda sekali dan mencolok, pent). Nabi  melarang berpakaian SYUHROH.

Jadi sesuatu yang menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.”

Dan berdasarkan penjelasan ini kita katakan: 

“Apakah termasuk dari as-Sunnah jika seseorang menggunakan imamah (sorban)? Dan memakai sarung dan selendang?

JAWABAN :

Jika kita berada di negeri yang menggunakannya, maka itu termasuk dari as-Sunnah. Dan jika kita menggunakannya di negeri yang tidak mengenal pakaian tersebut dan tidak memakainya, maka itu bukan termasuk as-Sunnah.”

(Syarhul Mumti’ 6/109, syamilah)

Fatwa di atas ini sesuai dengan pendapat keumuman ulama Hanabilah.

*****

CIRI KE 17 : KAUM KHAWARI MUDAH KELUAR DARI AGAMA
 (المُرُوقُ مِنَ الدِّينِ) :

Ini adalah makna dari sabda Rasulullah :

((يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ))

"Mereka keluar dari agama."

Dalam riwayat lain:

يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ

"Mereka keluar dari Islam." [Shahih Bukhari (6/197) – Shahih Muslim (2/741)]

MAKNANYA : Keluar dari agama, menuju kepada bid’ah atau kesesatan . Bid’ah terburuk yang datang dari khawarij adalah bid’ah memecah belah umat dengan menyerang seluruh kaum muslimin yang menyelisihinya. Senjata mereka paling dahsyat untuk memecah belah adalah berdusta kepada Allah dengan cara menggunakan dalil al-Qur’an dan Sunnah, tapi disesuaikan dengan pemahaman hawa nafsu syetan mereka .

Pemahaman mereka ini telah memandulkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits nabawi yang memerintahkan untuk menjaga persatuan dan membangun persaudaraan antar sesama kaum muslimin. Diantara cara nya adalah mereka memaksa seluruh kaum muslimin untuk mengikuti pemahaman mereka, jika tidak, maka orang yang menolaknya akan di luluh lantakkan kehormatannya, di hajer dan di tahdzir, bahkan dihalalkan darahnya .

Karakter busuk seperti kahawarij ini tiada lain, kecuali muncul dari sifat sombong, ujub dan takabbur .

Betapa miripnya khawarij ini dengan karakter Iblis laknatullah. Iblis telah menghabiskan waktunya ribuan tahun untuk beribadah kepada Allah. Ibadah para malaikat pun termasuk para malikat muqorrobiin, tidak ada apa-apanya dibanding dengan ibadahnya Iblis, saking kagumnya maka para malaikat mengangkatnya sebagai penghulu para malaikat.

Namun sayang nya Iblis merasa sombong, ujub dan takabbur .

Bahkan Iblis lebih unggul dari pada kaum Khawarij, karena Iblis tidak pernah berbuat maksiat lainnya selain kesombongan, ujub dan takabbur .     

Ibnu Battal berkata :

فَالمُرُوقُ عِنْدَ أَهْلِ اللُّغَةِ الخُرُوجُ يُقَالُ: مَرَقَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقًا خَرَجَ بِبِدْعَةٍ أَوْ ضَلَالَةٍ، وَمَرَقَ السَّهْمُ مِنَ الغَرَضِ إِذَا أَصَابَهُ ثُمَّ نَقَرَهُ، وَمِنْهُ قِيلَ لِلْمَرَقِ مَرَقٌ لِخُرُوجِهِ

"Makna ‘Keluar dari agama’ di sisni menurut ahli bahasa artinya keluar, dikatakan: keluar dari agama dengan bid'ah atau kesesatan, dan keluar seperti anak panah dari sasaran jika mengenainya kemudian menembusnya, dan dari situ dikatakan untuk kuah (masakan) disebut 'marq' karena keluarnya." [Syarh Shahih Bukhari oleh Ibnu Battal (8/585)]

al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

أَيْ يَخْرُجُونَ مِنْهُ كَمَا يَنْفَصِلُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ إِذَا أَنْفَذَهَا

"Yaitu mereka keluar darinya seperti anak panah yang melesat keluar dari binatang buruannya ketika menembusnya." [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar (1/187)]

Makna agama di sini adalah Islam. [Lihat : Irsyad As-Sari untuk Syarah Shahih Bukhari (6/423) – Syarah Nawawi untuk Muslim (7/160)].

Di antara mereka ada yang menafsirkan hadits ini sebagai keluar dari ketaatan kepada imam, dan ini adalah tafsiran dan pengalihan dari makna dhohir lafadz hadits.

Dalam riwayat lain terdapat tafsiran dan penjelasan tentang hakikat keluar, Ibnu Hajar berkata:

فِي رِوَايَةِ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ: ((مِنَ الإِسْلَامِ)) وَفِيهِ رَدٌّ عَلَى مَنْ أَوَّلَ الدِّينَ هُنَا بِالطَّاعَةِ، وَقَالَ: إِنَّ المُرَادَ أَنَّهُمْ يَخْرُجُونَ مِنْ طَاعَةِ الإِمَامِ كَمَا يَخْرُجُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، وَهَذِهِ صِفَةُ الخَوَارِجِ الَّذِينَ كَانُوا لَا يُطِيعُونَ الخُلَفَاءَ، وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ المُرَادَ بِالدِّينِ: ”الإِسْلَامُ” كَمَا فَسَّرَتْهُ الرِّوَايَةُ الأُخْرَى وَخَرَجَ الكَلَامُ مَخْرَجَ الزَّجْرِ وَأَنَّهُمْ بِفِعْلِهِمْ ذَلِكَ يَخْرُجُونَ مِنَ الإِسْلَامِ الكَامِلِ

"Dalam riwayat Sa'id bin Masruq: 'Dari Islam' dan ini sebagai bantahan terhadap orang yang menafsirkan agama di sini sebagai ketaatan, dan berkata: yang dimaksud adalah mereka keluar dari ketaatan kepada imam seperti keluarnya anak panah yang tembus keluar dari binatang buruannya (karena sangat kuatnya daya lempar tanpa ilmu dan pengalaman), dan ini adalah sifat Khawarij yang tidak menaati para khalifah.

Namun yang tampak adalah yang dimaksud dengan agama di sini adalah : 'Islam', sebagaiamna dijelaskan oleh riwayat lain. Dan ucapan itu keluar dalam konteks peringatan bahwa dengan melakukan hal itu, maka mereka keluar dari Islam yang sempurna." [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar (8/69) – Fathul Bari oleh Ibnu Hajar (12/288)]

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bagi orang yang mengkafirkan Khawarij. [Syarah Nawawi untuk Muslim (7/160)]

Al-Allamah Al-Mubarakfuri – rahimahullah – berkata:

إِنْ كَانَ المُرَادُ بِهِ الإِسْلَامَ فَهُوَ حُجَّةٌ لِمَنْ يُكَفِّرُ الخَوَارِجَ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ المُرَادُ بِالدِّينِ الطَّاعَةَ فَلَا يَكُونُ فِيهِ حُجَّةٌ

"Jika yang dimaksud adalah Islam, maka itu adalah hujjah bagi orang yang mengkafirkan Khawarij. Dan mungkin pula yang dimaksud dengan agama adalah ketaatan sehingga tidak menjadi hujjah baginya." [Tuhfatul Ahwadzi (6/354)]

********

RINGKASAN CIRI-CIRI MANHAJ KONTEMPORER YANG TERPAPAR KHAWARIJ :

1] Mereka mengklaim berhukum kepada hukum Allah [al-Qur'an dan Hadits] , namun disesuaikan dengan pemahaman kelompoknya . Dan sejatinya berbeda dengan faham para sahabat dan salafush-Sholeh.

2] Hijrah ke golongan mereka dengan cara wajib ber-Bai'at pada imam mereka .

3] Menganggap sesat , kafir dan musyrik orang yang selain golongannya .

4] Menganggap kafir orang yang tidak mengkafirkan orang yang selain golongannya .

5] Memisahkan dari dari jemaah kaum muslimin yang tidak semanhaj dengannya .

6] Memurnikan barisan dari orang-orang yang tidak semanhaj dengannya .

DAMPAK NEGATIF MANHAJ KHAWARIJ :

1] Memecah belah persatuan kaum muslim .

2] Pertumpahan darah kaum muslimin .

3] Menghalalkan darah kaum muslimin yang tidak bai'at pada imamnya ; karena dianggap murtad keluar dari agama Islam atau kafir harbi .

4] Menghalalkan kehormatan kaum muslimin dengan menghibahnya dikemas dengan nahyi munkar, hajer dan Tahdzir .

5] Menghalalkan harta kaum muslimin karena dianggap sebagai ghonimah / harta rampasan perang.

6] Memisahkan diri dari kaum muslim karena harus menghajer orang yang belum hijrah dan bai’at .

*******

APAKAH ORANG YANG BERMANHAJ KHAWARIJ ITU KAFIR

Barangsiapa yang mengkafirkan seseorang, maka jika apa yang dikatakannya benar, jika tidak, dia telah membuat tuduhan dosa yang nyata, dan dia telah berada dalam bahaya besar.

Dalam hadits Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ. فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا"

"Siapa saja yang berkata kepada saudaranya; "Wahai Kafir" maka akan kembali kepada salah satu dari keduanya. [HR. Bukhori 5639].

Sebelum menentukkan kafir dan tidaknya kaum Khawarij, maka penulis akan membahas masalah-masalah berikut ini dan konsekwensi hukumnya :

=====

PERTAMA : HUKUM ORANG YANG MENGKAFIRKAN MAYORITAS PARA SAHABAT :

Barang siapa yang mengkafirkan mayoritas para sahabat Nabi  atau kebanyakan dari mereka, maka sudah tidak diragukan lagi akan kekufurannya; karena ia pada dasarnya telah mendustakan wahyu dan karena adanya pengingkaran dari mereka tentang sesuatu dalam urusan agama yang dengan sangat mudah sudah diketahui oleh siapapun dari kaum muslimin.

Syeikh Islam –rahimahullah- berkata:

"وَأَمَّا مَنْ جَاوَزَ ذَلِكَ إِلَى أَنْ زَعَمَ أَنَّهُمْ ارْتَدُّوا بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا نَفَرًا قَلِيلًا، لَا يَبْلُغُونَ بِضْعَةَ عَشَرَ نَفْسًا، أَوْ أَنَّهُمْ فَسَقُوا، عَامَّتُهُمْ: فَهَذَا لَا رَيْبَ أَيْضًا فِي كُفْرِهِ، فَإِنَّهُ مُكَذِّبٌ لِمَا نَصَّهُ القُرْآنُ فِي غَيْرِ مَوْضِعٍ: مِنَ الرِّضَى عَنْهُمْ، وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِمْ.

بَلْ مَنْ يَشُكُّ فِي كُفْرِ مِثْلِ هَذَا: فَإِنَّ كُفْرَهُ مُتَعَيِّنٌ؛ فَإِنَّ مَضْمُونَ هَذِهِ المَقَالَةِ: أَنَّ نَقَلَةَ الكِتَابِ وَالسُّنَّةِ: كُفَّارٌ أَوْ فُسَّاقٌ، وَأَنَّ هَذِهِ الأُمَّةَ الَّتِي هِيَ: خَيْرُ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ، وَخَيْرُهَا هُوَ القَرْنُ الأَوَّلُ كَانَ عَامَّتُهُمْ كُفَّارًا، أَوْ فُسَّاقًا!!

وَمَضْمُونُهَا أَنَّ هَذِهِ الأُمَّةَ شَرُّ الأُمَمِ، وَأَنَّ سَابِقِي هَذِهِ الأُمَّةِ هُمْ شِرَارُهَا.

وَكُفْرُ هَذَا: مِمَّا يُعْلَمُ بِالضَّرُورَةِ مِنْ دِينِ الإِسْلَامِ"

“Adapun orang yang melampaui hal tersebut sampai-sampai mengklaim bahwa mereka (para sahabat) telah murtad sepeninggal Rasulullah  kecuali hanya sedikit saja yang bertahan dalam Islam, bahkan jumlahnya tidak sampai sekian belas jiwa saja (yang bertahan dalam Islam), atau bahwa sebagian besar mereka telah melakukan kefasikan, maka sudah tidak diragukan lagi bahwa orang tersebut telah kafir; karena dia telah mendustakan Al Qur’an tidak hanya pada satu ayat saja, seperti : ‘ayat-ayat tentang keridhaan Allah kepada para sahabat dan pujian-Nya kepada mereka’.

Bahkan orang yang ragu untuk mengkafirkan seseorang dalam kasus di atas, maka kekafirannya sudah bisa dipastikan. Karena kandungan makna dari pernyataan di atas adalah bahwa para penerus Al Qur’an dan Sunnah ini semuanya kafir dan fasik, dan bahwa umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia ini, dan yang paling baik dari mereka adalah generasi awalnya- rata-rata mereka semua dianggap kafir dan fasik oleh mereka !!.

Fakta ini juga menunjukkan bahwa mereka [kaum khawarij] telah mengklaim umat ini adalah umat yang buruk dan yang terdahulu adalah seburuk-buruk umat.

Kekafiran akibat klaiman khawarij semacam ini termasuk sesuatu yang diketahui dengan mudah dalam agama Islam.

(Ash-Shoriim Al-Masluul: 586)

======

KEDUA : HUKUM ORANG YANG MENGKAFIRKAN SATU ORANG SAHABAT :

Adapun seseorang yang mengkafirkan satu orang dari para sahabat, maka perlu penjelasan dengan rinci.

A] mengkafirkan seorang sahabat karena persahabatannya dengan Rasulullah  :

Jika ia mengkafirkan satu orang sahabat, mencela dan membencinya karena persahabatannya (dengan Rasulullah ), maka tidak diragukan lagi akan kekafiran pelakunya.

Ibnu Hazm berkata:

"وَمَنْ أَبْغَضَ الأَنْصَارَ لِأَجْلِ نُصْرَتِهِمْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَهُوَ كَافِرٌ؛ لِأَنَّهُ وَجَدَ الحَرَجَ فِي نَفْسِهِ مِمَّا قَضَى اللَّهُ تَعَالَى وَرَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِنْ إِظْهَارِ الإِيمَانِ بِأَيْدِيهِمْ. وَمَنْ عَادَى عَلِيًّا لِمِثْلِ ذَلِكَ : فَهُوَ أَيْضًا كَافِرٌ." انتهى

“Barang siapa yang membenci kaum Anshar karena mereka telah menolong Nabi  maka ia adalah kafir; karena ia memiliki masalah di dalam dirinya terkait dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya ; karena mereka sudah menampakkan keimanan mereka. Dan barang siapa yang memusuhi Ali bin Abi Thalib dalam konteks ini maka ia juga menjadi kafir”. (Al-Fashlu: 3/300)

Taqiyuddin As-Subki berkata:

"إِنَّ سَبَّ الجَمِيعِ : لَا شَكَّ أَنَّهُ كُفْرٌ.

وَهَكَذَا: إِذَا سَبَّ وَاحِدًا مِنَ الصَّحَابَةِ، [مِنْ] حَيْثُ هُوَ صَحَابِيٌّ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ اِسْتِخْفَافٌ بِحَقِّ الصُّحْبَةِ، فَفِيهِ تَعَرُّضٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَا شَكَّ فِي كُفْرِ السَّابِّ...

وَلَا شَكَّ أَنَّهُ لَوْ أَبْغَضَ وَاحِدًا مِنْهُمَا [أَيْ: أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ] لِأَجْلِ صُحْبَتِهِ : فَهُوَ كُفْرٌ.

بَلْ مَنْ دُونَهُمَا فِي الصُّحْبَةِ، إِذَا أَبْغَضَهُ لِصُحْبَتِهِ : كَانَ كَافِرًا قَطْعًا" انتهى

“Sungguh jika mencela semuanya (para sahabat) maka tidak diragukan lagi akab kekufurannya.

Demikian juga jika dia mencela satu orang sahabat karena dia sebagai seorang sahabat Rasulullah ; karena ia meremehkan hak keutamaan manjadi sahabat tersebut. Hal yang demikian tentunya akan merembet kepada Nabi , maka sudah bisa dipastikan pencela tersebut adalah kafir.

Demikian juga jika ia telah membenci salah satu dari keduanya (Abu Bakar dan Umar) karena statusnya sebagai sahabat, maka ia telah kafir.

Bahkan orang yang selain keduanya dari kalangan para sahabat,  jika ia membencinya karena dia seorang sahabat Nabi , maka sudah pasti ia kafir”. (Selesai . Fatawa As Subki: 2/575)

B] Mengkafirkan seorang sahabat bukan karena statusnya sebagai sahabat Rasulullah  :

Jika dia mengkafirkan seorang sahabat, tapi bukan karena statusnya sebagai seorang sahabat. Dan sahabat tersebut telah ditetapkan oleh banyak bukti akan keutamaannya, seperti; Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Aisyah, maka dalam hal ini masih terjadi perbedaan pendapat akan kekufurannya :

Pendapat pertama :

Kebanyakan para ulama menetapkan bahwa orang tersebut adalah kafir.

Disebutkan dalam fatwa Al Bazaziyah:

" وَيَجِبُ إِكْفَارُ الْخَوَارِجِ بِإِكْفَارِ عُثْمَانَ وَعَلِيٍّ وَطَلْحَةَ وَالزُّبَيْرِ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ. وَفِي الْخُلَاصَةِ: الرَّافِضِيُّ : إِذَا كَانَ يَسُبُّ الشَّيْخَيْنِ وَيَلْعَنُهُمَا : فَهُوَ كَافِرٌ" اِنْتَهَى

“Dan wajib hukumnya mengkafirkan khawarij; karena mereka telah mengkafirkan Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, dan Aisyah –radhiyallahu ‘anhum-.

Dan di dalam kitab Al Khulashah disebutkan:

“Seorang pengikut rafidhah jika dia mencela kedua syeikh (Abu Bakar & Umar) dan melaknat keduanya, maka ia telah menjadi kafir”. (Fatawa Al Bazaziyah dengan catatan kaki Fatawa Hindiyah: 6/318)

Al Khurosyi Al Maliki berkata:

" إِنْ رَمَى عَائِشَةَ بِمَا بَرَّأَهَا اللَّهُ مِنْهُ ، بِأَنْ قَالَ: زَنَتْ، أَوْ أَنْكَرَ صُحْبَةَ أَبِي بَكْرٍ ، أَوْ إِسْلَامَ الْعَشَرَةِ ، أَوْ إِسْلَامَ جَمِيعِ الصَّحَابَةِ، أَوْ كَفَّرَ الْأَرْبَعَةَ، أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمْ : كَفَرَ" اِنْتَهَى

“Jika dia telah menuduh Aisyah: “Kamu telah melakukan zina” padahal Allah telah membebaskannya dari tuduhan, atau dengan mengingkari keutamaan Abu Bakar sebagai sahabat Nabi, atau mengingkari keislaman 10 orang yang dijamin masuk surga, atau keislaman semua para sahabat, atau dengan mengkafirkan keempat khulafaur rasyidin, atau salah satu dari mereka, maka ia telah menjadi kafir”. (Syarah Al Kharsyi ‘ala Mukhtashar Al Kholil: 7/74)

Taqiyuddin As Subki berkata:

" احْتَجَّ الْمُكَفِّرُونَ لِلشِّيعَةِ وَالْخَوَارِجِ : بِتَكْفِيرِهِمْ لِأَعْلَامِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، وَتَكْذِيبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَطْعِهِ لَهُمْ بِالْجَنَّةِ .

وَهَذَا عِنْدِي احْتِجَاجٌ صَحِيحٌ ، فِيمَنْ ثَبَتَ عَلَيْهِ تَكْفِيرُ أُولَئِكَ" اِنْتَهَى

“Orang-orang yang telah mengkafirkan syi’ah dan khawarij berdalil karena mereka telah mengkafirkan para tokoh para sahabat, dan telah mendustakan Nabi  yang telah memastikan bahwa (para tokoh sahabat)  mereka telah dijamin masuk surga.

Istidlal (pengambilan dalil) seperti ini menurut kami adalah benar bagi siapa saja yang telah mengkafirkan mereka”. (Fatawa As Subki: 2/569)

Pendapat kedua :

Ada sebagian ulama yang tidak mengkafirkannya.

Sahnun –rahimahullah- berkata:

مَنْ كَفَّرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلِيًّا أَوْ عُثْمَانَ أَوْ غَيْرَهُمَا، يُوجَعُ ضَرْبًا" اِنْتَهَى

“Barang siapa yang telah mengkafirkan salah seorang dari para sahabat Nabi , baik Ali, Utsman, atau yang lainnya maka ia berhak dihukum cambuk”. (Asy Syifa: 2/1108)

=====

KETIGA : KAUM KHAWARIJ YANG MENGKAFIRKAN ALI, MU’WIYAH DAN PARA SAHABAT YANG MENERIMA TAHKIM :

Orang-orang khawarij yang telah mengkafirkan Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah, dan semua mereka yang menerima tahkim dari kalangan para sahabat.

Para ulama fikih telah berbeda pendapat akan kekufuran mereka:

PENDAPAT PERTAMA :

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mereka adalah fasik, tidak dikafirkan. Hal ini dikarenakan beberapa hal, di antaranya:

Pertama: mengkafirkan salah satu sahabat, bukanlah kekufuran.

Kedua: walaupun dikatakan bahwa itu adalah kekufuran, akan tetapi orang yang mengkafirkanny karena penafsiran yang keliru, maka tidak dianggap kafir. Dan kaum Khawarij memiliki penafsiran yang keliru dalam mengkafirkan beberapa sahabat radyiyallahu ‘anhum.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu pernah ditanya tentang mereka, dan beliau menjawab bahwa mereka tidak dianggap kafir.

Hal ini diriwayatkan oleh Abdul Razzaq dalam "Musannaf" 10/150 no. (18656) dari seseorang yang mendengar dari Al-Hasan, yang mengatakan :

لَمَّا قَتَلَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْحَرُورِيَّةَ ، قَالُوا: ‌مَنْ ‌هَؤُلَاءِ ‌يَا ‌أَمِيرَ ‌الْمُؤْمِنِينَ ‌أَكُفَّارٌ ‌هُمْ؟ قَالَ: «مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوا» قِيلَ: فَمُنَافِقُونَ؟ قَالَ: «إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا وَهَؤُلَاءِ يَذْكُرُونَ اللَّهَ كَثِيرًا» قِيلَ: فَمَا هُمْ؟ قَالَ: «قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ ، فَعَمُوا فِيهَا وَصُمُّوا»

"Ketika Ali radhiallahu 'anhu membunuh para Haruriyah, mereka bertanya, 'Siapakah mereka, ya Amirul Mukminin? Apakah mereka kafir?' Beliau menjawab : 'Mereka melarikan diri dari kekafiran [yakni tidak kafir].'

Lalu ditanya, 'Apakah mereka munafik?' Beliau menjawab, 'Sesungguhnya, orang-orang munafik hanya sedikit berdzikir dan sedikit mengingat Allah, sedangkan mereka kaum khawarij banyak berdzikir dan banyak mengingat Allah.'

Kemudian ditanya, 'Lalu siapakah mereka?' Beliau menjawab, 'Mereka adalah kelompok yang terkena fitnah [ujian], lalu mereka menjadi buta dalam ujian itu dan tuli.'"

Mereka juga mengkafirkan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, namun beliau tidak mengkafirkan mereka, Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam al-Istidzkaar 2/501 :

ذَكَرَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنِ نافع قيل قل لِابْنِ عُمَرَ إِنَّ نَجْدَةَ الْحَرُورِيَّ يَقُولُ إِنَّكَ كَافِرٌ وَأَرَادَ قَتْلَ مَوْلَاكَ إِذْ لَمْ يَقُلْ إنك كافر فقال بن عُمَرَ وَاللَّهِ مَا كَفَرْتُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ

قَالَ نافع وكان بن عُمَرَ حِينَ خَرَجَ نَجْدَةُ يَرَى قِتَالَهُ

قَالَ عبد الرزاق وأخبرنا معمر عن بن طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ يُحَرِّضُ عَلَى قتال الحرورية

وذكر بن وَهْبٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ أَنَّهُ سَأَلَ نَافِعًا كَيْفَ كَانَ رأي بن عُمَرَ فِي الْخَوَارِجِ فَقَالَ كَانَ يَقُولُ هُمْ شِرَارُ الْخَلْقِ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ أُنْزِلَتْ فِي الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا فِي الْمُؤْمِنِينَ

Abd al-Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Nafi', dikatakan: Beritahukan kepada Ibnu Umar bahwa Najdah al-Haruri mengatakan bahwa kamu adalah seorang kafir dan dia ingin membunuh mawla-mu, karena dia tidak mengatakan bahwa kamu kafir. Maka Ibnu Umar berkata, “Demi Allah, aku tidak pernah kafir sejak aku masuk Islam.”

Nafi' mengatakan, "Ketika Najdah al-Haruri keluar untuk berperang, Ibnu Umar berpandangan boleh berperang melawannya ."

Abdurrazzaq berkata, "Dan menceritakan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thaus dari ayahnya, bahwa dia memotivasi untuk berperang melawan orang-orang Haruriyah ."

Dan Ibnu Wahb meriwayatkan dari Umar bin Al-Harits dari Bukair bin al-Asyajj, bahwa dia bertanya kepada Nafi', "Apa pendapat Ibnu Umar tentang Khawarij?"

Nafi' menjawab, "Dia mengatakan bahwa mereka adalah seburuk-buruk makhluk, mereka mengambil ayat-ayat yang diturunkan untuk orang kafir dan menyimpangkannya kepada orang-orang mukmin."

Imam Ibnu Abdil-Barr meriwayatkan dalam "al-Istidzkaar" (8/90) no. (10577-10578) :

«وَقَدْ ذَكَرْنَا فِي «التَّهْمِيدِ» رَوَايَةُ جَمَاعَةٍ عَنْ عَلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَهْلِ النَّهْرَوَانِ أَكْفَارٌ هُمْ؟ قَالَ: مَنِ الْكُفْرِ فَرُّوا. قِيلَ: فَهُمْ مُنَافِقُونَ؟ فَقَالَ: إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا. قِيلَ: فَمَا هُمْ؟ قَالَ: قَوْمٌ ضَلَّ سَعِيهِمْ وَعَمُوا عَنِ الْحَقِّ، وَهُمْ بَغَوْا عَلَيْنَا؛ فَقَاتَلْنَاهُمْ، فَنَصَرَنَا اللَّهُ عَلَيْهِمْ. وَذَكَرَ نَعِيمُ بْنُ حَمَّادٍ، عَنْ وَكِيعٍ، عَنْ مَسْعَرِ، عَنْ عَامِرِ بْنِ شَقِيقٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَمْ نُقَاتِلْ أَهْلَ النَّهْرَوَانِ عَلَى الشِّرْكِ» ۔ ا.هـ.

“Dan kita telah menyebutkan dalam "al-Tahmeed" riwayat dari sekelompok orang yang bertanya kepada Ali radhiallahu 'anhu tentang penduduk Nahrawan, apakah mereka kafir?

Beliau menjawab, "Mereka melarikan diri dari kekafiran [yakni tidak kafir]."

Lalu ditanya, "Apakah mereka munafik?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya, orang-orang munafik hanya sedikit mengingat Allah."

Kemudian ditanya, "Lalu siapakah mereka?" Beliau menjawab, "Mereka adalah kelompok orang yang tersesat dalam perbuatan mereka, mereka menjadi buta terhadap kebenaran, dan mereka berbuat aniaya terhadap kami. Kami berperang melawan mereka, dan Allah memberikan kemenangan kepada kami."

Naim bin Hammad juga meriwayatkan dari Waki', dari Mas'ar, dari Amir bin Syaqiq, dari Abu Wa'il, dari Ali radhiallahu 'anhu, beliau berkata :

"Kami tidak berperang melawan penduduk Nahrawan karena kesyirikan." [SELESAI]

Seperti yang disebutkan oleh Ibnu Abd al-Barr dalam al-Istidzkaar 2/500, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang kafirnya Khawarij.

Ibnu Abdil Barr (2/500) berkata :

قَالَ الْأَخْفَشُ شَبَّهَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مُرُوقَهُمْ مِنَ الدِّينِ بِرَمْيَةِ الرَّامِي الشَّدِيدِ السَّاعِدِ الَّذِي رَمَى الرَّمِيَّةَ فَأَنْفَذَهَا سَهْمُهُ وَقَعَ فِي جَانِبٍ مِنْهَا وَخَرَجَ مِنَ الْجَانِبِ الْآخَرِ لِشِدَّةِ رَمْيَتِهِ فَلَمْ يَتَعَلَّقْ بِالسَّهْمِ دَمٌ وَلَا فَرْثٌ وَكَأَنَّ الرَّامِيَ أَخَذَ السَّهْمَ فَنَظَرَ فِي نَصْلِهِ وَهُوَ الْحَدِيدَةُ الَّتِي فِي السَّهْمِ فَلَمْ يَرَ شَيْئًا مِنْ دَمٍ وَلَا فَرْثٍ ثُمَّ نَظَرَ فِي الْقَدَحِ وَالْقَدَحُ عُودُ السَّهْمِ فَلَمْ يَرَ شَيْئًا وَنَظَرَ فِي الرِّيشِ فَلَمْ يَرَ شَيْئًا

وَقَوْلُهُ يَتَمَارَى فِي الْفُوقِ أَيْ يَشُكُّ إِنْ كَانَ أَصَابَ الدَّمُ الْفُوقَ أَمْ لَا

وَالْفُوقُ هُوَ الشَّيْءُ الَّذِي يَدْخُلُ فِيهِ الْوَتَرُ قَالَ يَقُولُ فَكَمَا يَخْرُجُ السَّهْمُ نَقِيًّا مِنَ الدَّمِ لَمْ يَتَعَلَّقْ بِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَكَذَلِكَ يَخْرُجُ هَؤُلَاءِ مِنَ الدِّينِ يَعْنِي الْخَوَارِجَ

Al-Akhfash berkata, "Rasulullah  menyamakan mereka dengan anak panah yang dilepaskan oleh pemanah yang sangat kuat, yang melemparkan panahnya sehingga panahnya menembus binatang sasaran bidiknya, namun mengenai salah satu sasaran tersebut lalu keluar dari sisi lain karena kekuatan daya lemparannya. Akhirnya anak panah tersebut tidak ada darah atau daging yang melekat padanya, seolah-olah si pemanah mengambil anak panah, lalu memeriksa mata panah yang terdapat di panah, dan dia tidak melihat ada darah atau daging. Kemudian dia memeriksa tempat lemparan panah, yang merupakan tangkai panah, dia juga tidak melihat apa-apa. Dia kemudian memeriksa bulu-bulu panah, dan dia juga tidak melihat apa-apa."

Pernyataan "yatamārā fī al-fuq" berarti dia ragu-ragu apakah darah mencapai area atas (fauq) atau tidak. "Al-fauq" adalah bagian yang dimasuki oleh tali busur. Dia mengatakan bahwa seperti panah yang keluar bersih dari darah, demikian pula kelompok Khawarij keluar dari agama, yang berarti mereka bersih keluar dari agama , yakni al-Khawarij .

Lalu Ibnu Abdil Barr dalam al-Istidzkar 2/500 berkata :

" ‌فَإِذَا ‌وَقَعَ ‌الشَّكُّ ‌فِي ‌خُرُوجِهِمْ ‌لَمْ ‌يَقْطَعْ ‌عَلَيْهِمْ ‌بِالْخُرُوجِ ‌الْكُلِّيِّ ‌مِنَ ‌الْإِسْلَامِ . وَاحْتَجَّ مَنْ ذَهَبَ هَذَا الْمَذْهَبَ بِلَفْظَةٍ رُوِيَتْ فِي بَعْضِ الْأَحَادِيثِ الْوَارِدَةِ فِيهِمْ وَفِي قَوْلِهِ ﷺ يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي فَلَوْ صَحَّتْ هَذِهِ اللَّفْظَةُ كَانَتْ شَهَادَةٌ مِنْهُ (عَلَيْهِ السَّلَامُ) أَنَّهُمْ مِنْ أُمَّتِهِ ".

Jika keraguan muncul dalam keluarnya mereka dari Islam , maka tidaklah diputuskan bahwa mereka keluar sepenuhnya dari Islam.

Mereka yang berpendapat pandangan ini berargumentasi dengan merujuk pada frase yang disebutkan dalam beberapa hadits yang membahas tentang mereka, seperti dalam sabda Rasulullah  :

«يَخْرُجُ فِيكُمْ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي»

"Akan muncul suatu kelompok di antara umatku."

Jika frasa ini benar, maka itu menjadi kesaksian dari beliau  bahwa mereka termasuk dalam umatnya. [SELESAI]

Perlu dicatat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu tidak mengkafirkan mereka, meskipun mereka menghukumi Ali radhiyallahu ‘anhu dengan kafir karena menerima at-Tahkiim [arbitrase] yang ditawarkan oleh kelompok Mu'awiyah radhiyallahu ‘anhu kepada Ali radhiyallahu ‘anhu. Mereka juga mengkafirkan khalifah ketiga, Utsman, karena beberapa pelanggaran yang terjadi dalam enam tahun terakhir kepemimpinannya. Dan ini juga mencakup pengkafiran terhadap beberapa sahabat besar seperti Thalhah, Az-Zubair, Aisyah, dan lainnya.

Menurut riwayat yang disampaikan oleh Abdul Razzaq dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Nafi', bahwa Najdah al-Haruri mengatakan bahwa Ibn Umar disebut sebagai kafir. Kelompok Khawarij merupakan kelompok pertama yang terjerumus dalam bid'ah takfir terhadap kaum Muslimin. Mereka mengkafirkan dengan meninggalkan kewajiban, mengkafirkan dengan melakukan dosa besar, dan menggunakan pedang untuk memerangi mereka yang berbeda pandangan di dalam Islam dengan mengkafirkan mereka.

Ar Rahibani Al Hambali berkata dalam Mathalib Ulin Nuha (6/381):

" (أَوْ قَالَ: قَوْلًا يَتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى تَضْلِيلِ الْأُمَّةِ) ؛ أَي: أُمَّةِ الْإِجَابَةِ؛ لِأَنَّهُ مُكَذِّبٌ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّهَا لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ (أَوْ كَفَرَ الصَّحَابَةَ) بِغَيْرِ تَأْوِيلٍ (فَهُوَ كَافِرٌ) ؛ لِأَنَّهُ مُكَذِّبٌ لِلرَّسُولِ فِي قَوْلِهِ: أَصْحَابِي كَالنُّجُومِ) وَغَيْرِهِ. وَتَقَدَّمَ الْخِلَافُ فِي الْخَوَارِجِ وَنَحْوِهِمْ" اِنْتَهَى.

“Atau seseorang berkata, yang dengan perkataannya itu menyesatkan umat; karena mendustakan adanya ijma’ yang mengatakan bahwa umat ini tidak akan berkumpul dalam kesesatan, atau dengan mengkafirkan para sahabat tanpa adanya takwil, maka dia telah kafir; karena dia telah mendustakan Rasulullah  yang dalam haditsnya mengatakan: “Para sahabatku laksana bintang-bintang”. Dan sabda beliau lainnya. Dan telah disebutkan perbedaan pendapat sebelumnya terkait dengan khawarij dan yang lainnya.

Beliau sebelumnya berkata (6/273) dengan menjelaskan perbedaan pendapat tentang kekufuran khawarij :

" (وَمَنْ كَفَّرَ أَهْلَ الْحَقِّ وَالصَّحَابَةَ وَاسْتَحَلَّ دِمَاءَ الْمُسْلِمِينَ) وَأَمْوَالَهُمْ (بِتَأْوِيلٍ فَـ) هُمْ (خَوَارِجُ بُغَاةٌ فُسَّاقٌ) بِاعْتِقَادِهِمُ الْفَاسِدَ . قَالَ: فِي "الْمُبْدِعِ" تَتَعَيَّنُ اسْتِتَابَتُهُمْ، فَإِنْ تَابُوا، وَإِلَّا قُتِلُوا عَلَى إِفْسَادِهِمْ ، لَا عَلَى كُفْرِهِمْ . وَيَجُوزُ قَتْلُهُمْ ، وَإِنْ لَمْ يَبْدَؤُوا بِالْقِتَالِ، قَدَّمَهُ فِي "الْفُرُوعِ" .

قَالَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ: نُصُوصُهُ [أَيِ الْإِمَامُ أَحْمَدُ] عَلَى عَدَمِ كُفْرِ الْخَوَارِجِ وَالْقَدَرِيَّةِ وَالْمُرْجِئَةِ وَغَيْرِهِمْ، وَإِنَّمَا كَفَّرَ الْجَهْمِيَّةَ ، لَا أَعْيَانَهُمْ.

قَالَ: وَطَائِفَةٌ تَحْكِي عَنْهُ رِوَايَتَيْنِ فِي تَكْفِيرِ أَهْلِ الْبِدَعِ مُطْلَقًا ، حَتَّى الْمُرْجِئَةِ وَالشِّيعَةِ الْمُفَضِّلَةِ لِعَلِيٍّ.

(وَعَنْهُ) ؛ أَيِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ أَنَّ الَّذِينَ كَفَّرُوا أَهْلَ الْحَقِّ وَالصَّحَابَةَ، وَاسْتَحَلُّوا دِمَاءَ الْمُسْلِمِينَ بِتَأْوِيلٍ أَوْ غَيْرِهِ : (كُفَّارٌ) قَالَ: (الْمُنَقِّحُ: وَهُوَ أَظْهَرُ) اِنْتَهَى.

قَالَ: فِي "الْإِنْصَافِ" وَهُوَ الصَّوَابُ، وَالَّذِي نَدِينُ اللَّهَ بِهِ" انْتَهَى.

“Dan barang siapa yang telah mengkafirkan ahlul haq (Ahli kebenaran), para sahabat, menghalalkan darah dan hartanya umat Islam dengan takwil, maka mereka adalah khawarij dan pelaku bughot dan para pelaku kefasikan dengan keyakinan mereka yang rusak.

Disebutkan di dalam Al Mubdi’, bahwa mereka wajib diminta untuk bertaubat. Jika mereka bertaubat maka diampuni, namun jika tidak maka mereka wajib dibunuh ; karena perbuatan mereka yang merusak, bukan karena kekafiran mereka, dibolehkan untuk memerangi mereka, meskipun mereka tidak memulai perang duluan”. Kitab Al Furu’.

Syeikh Taqiyuddin berkata:

“Di dalam teks-teks (Imam Ahmad) disebutkan bahwa kaum Khawarij, Qadariyah dan Murji’ah dan yang lainnya tidak kafir, yang kafir adalah Jahmiyyah, itu pun tidak berlaku pada personalnya”.

Beliau berkata: “Sebagian mengisahkan tentang beliau (Imam Ahmad) bahwa secara umum ada dua riwayat dalam hal mengkafirkan ahli bid’ah, termasuk Murji’ah dan Syi’ah yang lebih mengutamakan Ali”.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa orang-orang yang telah mengkafirkan pelaku kebenaran dan para sahabat dan menghalalkan darah umat Islam, baik dengan takwil atau tidak, maka mereka adalah kafir, beliau berkata: “Inilah yang sudah diteliti, dan inilah yang lebih nyata”.

Disebutkan di dalam Al Inshaf: “Itulah yang benar dan yang menjadi sandaran kami kepada Allah”. [Selesai].

Al Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

وَقَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ: "وَذَهَبَ أَكْثَرُ أَهْلِ الْأُصُولِ مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ: إِلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ فُسَّاقٌ، وَأَنَّ حُكْمَ الْإِسْلَامِ يَجْرِي عَلَيْهِمْ، لِتَلَفُّظِهِمْ بِالشَّهَادَتَيْنِ، وَمُوَاظَبَتِهِمْ عَلَى أَرْكَانِ الْإِسْلَامِ.

وَإِنَّمَا فَسَقُوا بِتَكْفِيرِهِمُ الْمُسْلِمِينَ، مُسْتَنِدِينَ إِلَى تَأْوِيلٍ فَاسِدٍ، وَجَرَّهُمْ ذَلِكَ إِلَى اسْتِبَاحَةِ دِمَاءِ مُخَالِفِيهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ، وَالشَّهَادَةِ عَلَيْهِمْ بِالْكُفْرِ وَالشِّرْكِ.

وَقَالَ الْخَطَّابِيُّ: أَجْمَعَ عُلَمَاءُ الْمُسْلِمِينَ، عَلَى أَنَّ الْخَوَارِجَ، مَعَ ضَلَالَتِهِمْ: فِرْقَةٌ مِنْ فِرَقِ الْمُسْلِمِينَ. وَأَجَازُوا مُنَاكَحَتَهُمْ، وَأَكْلَ ذَبَائِحِهِمْ، وَأَنَّهُمْ لَا يُكَفَّرُونَ، مَا دَامُوا مُمَسِّكِينَ بِأَصْلِ الْإِسْلَامِ.

وَقَالَ عِيَاضٌ: كَادَتْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ تَكُونُ أَشَدَّ إِشْكَالًا عِنْدَ الْمُتَكَلِّمِينَ مِنْ غَيْرِهَا، حَتَّى سَأَلَ الْفَقِيهُ عَبْدُ الْحَقِّ، الْإِمَامَ أَبَا الْمَعَالِي عَنْهَا؟

فَاعْتَذَرَ: بِأَنَّ إِدْخَالَ كَافِرٍ فِي الْمِلَّةِ، وَإِخْرَاجَ مُسْلِمٍ عَنْهَا عَظِيمٌ فِي الدِّينِ.

قَالَ: وَقَدْ تَوَقَّفَ قَبْلَهُ الْقَاضِي أَبُو بَكْرٍ الْبَاقِلَّانِيُّ، وَقَالَ: لَمْ يُصَرِّحِ الْقَوْمُ بِالْكُفْرِ، وَإِنَّمَا قَالُوا أَقْوَالًا تُؤَدِّي إِلَى الْكُفْرِ.

وَقَالَ الْغَزَالِيُّ فِي كِتَابِ التَّفْرِقَةِ بَيْنَ الْإِيمَانِ وَالزَّنْدَقَةِ: وَالَّذِي يَنْبَغِي الِاحْتِرَازُ عَنْ التَّكْفِيرِ مَا وَجَدَ إِلَيْهِ سَبِيلًا؛ فَإِنَّ اسْتِبَاحَةَ دِمَاءِ الْمُصَلِّينَ الْمُقِرِّينَ بِالتَّوْحِيدِ: خَطَأٌ. وَالْخَطَأُ فِي تَرْكِ أَلْفِ كَافِرٍ فِي الْحَيَاةِ، أَهْوَنُ مِنَ الْخَطَإِ فِي سَفْكِ دَمِ مُسْلِمٍ وَاحِدٍ" انْتَهَى

“Mayoritas para ulama  Ushul dari kalangan ahlus sunnah berpendapat, bahwa mereka orang-orang khawarij adalah fasik, dan hukum Islam masih berlaku kepada mereka; karena mereka masih mengucapkan dua kalimat syahadat dan rukun Islam masih mereka jaga juga.

Hanya saja mereka fasik karena mangkafirkan umat Islam, menyandarkan hal itu kepada takwil yang rusak, yang menjadikan mereka menghalalkan darah dan harta orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka dengan bersaksi bahwa mereka yang menyelisihinya adalah kafir dan syirik.

Al-Khothobi berkata:

“Ulama Islam telah ber-Ijma’ bahwa khawarij dengan kesesatannya, termasuk firqoh (golongan) dari umat Islam, mereka (para ulama) membolehkan untuk menikahi mereka, memakan sembelihan mereka, dan bahwa mereka tidak kafir, selama mereka berpegang teguh dengan dasar-dasar Islam”.

‘Iyadh berkata:

“Hampir saja masalah ini menjadi masalah yang paling rumit bagi para ahli kalam dari pada masalah lainnya, sampai-sampai seorang ahli fikih Abdul Haq bertanya kepada Imam Abu Al Ma’ali tentang masalah tersebut ?

Maka beliau memohon udzur, bahwa memasukkan orang kafir ke dalam agama dan mengeluarkan muslim dari agama adalah perkara yang sangat agung dalam agama.

Beliau berkata:

“Sebelumnya Al Qadhi Abu Bakar Al Baqillani telah menyatakan sikap dan berkata: “Bahwa mereka belum berterus terang dengan kekufurannya, namun mereka mengucapkan perkataan yang menyebabkan mereka menjadi kafir”.

Al Ghozali dalam kitab At Tafriqah baina Iman waz Zandaqah berkata:

“Yang sebaiknya berhati-hati adalah dalam hal mengkafirkan meskipun ada celah untuk mengucapkannya, karena menghalalkan darah umat Islam yang masih shalat dan yang dekat dengan tauhid adalah sebuah kesalahan. Kesalahannya adalah meninggalkan 1000 kafir masih tetap hidup, lebih ringan dari pada kesalahan dengan mengalirkan darah seorang muslim”. (Baca : Fathul Baari: 12/300)

PENDAPAT KEDUA :

Mereka dinyatakan kafir, bukan sekadar fasiq.

Syeikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- berkata:

"وَقَدْ قَالَ بِكُفْرِ الْخَوَارِجِ كَثْرَةٌ؛ لَكِنَّ الصَّحِيحَ أَنَّهُمْ بُغَاةٌ، وَلَكِنَّهُمْ أَشَدُّ بَغْيًا مِنْ غَيْرِهِمْ، لِكَوْنِ لَهُمْ بِدْعَةٌ ابْتَدَعُوهَا" انْتَهَى

“Banyak juga yang telah menyatakan bahwa khawarij adalah kafir, akan tetapi yang benar adalah mereka pelaku bughot (makar), hanya saja bughot mereka lebih keras dari pada lainnya; karena mereka telah melakukan bid’ah yang mererka buat sendiri”. (Fatawa Asy Syeikh: 12/172)

DR. Kholid Hasan al-Maliki dalam makalahnya “من هم الخوارج الذين هم شرار الخلق؟” mengatakan :

إِنَّ الْخَوَارِجَ كُفَّارٌ مَا هُمْ بِمُسْلِمِينَ، عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ لِوُضُوحِ دَلَالَةِ الْأَحَادِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَلَى كُفْرِهِمْ، وَلَا يُقَدَّمُ قَوْلُ أَحَدٍ عَلَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَمِنْ أَظْهَرِ تِلْكَ الْأَحَادِيثِ شَهَادَةً عَلَى كُفْرِ الْخَوَارِجِ: حَدِيثُ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ عِنْدَمَا رَأَى قَتْلَى الْخَوَارِجِ: شَرُّ قَتْلَى قُتِلُوا تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ، وَخَيْرُ قَتِيلٍ مَنْ قَتَلُوا، كِلَابُ أَهْلِ النَّارِ قَدْ كَانَ هَؤُلَاءِ مُسْلِمِينَ فَصَارُوا كُفَّارًا. فَقِيلَ: يَا أَبَا أُمَامَةَ، هَذَا شَيْءٌ تَقُولُهُ. قَالَ: بَلْ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. [أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ (176) وَحَسَّنَهُ الْأَلْبَانِيُّ فِي صَحِيحِ ابْنِ مَاجَهْ (146)].

 "Orang-orang Khawarij itu kafir, mereka bukan termasuk orang-orang Islam. Ini adalah pendapat yang paling benar diantara sekian pendapat para ulama, karena kejelasan penunjukan hadis-hadis dari Rasulullah  tentang kekafiran mereka. Tidak ada pendapat seseorang yang bisa mengungguli pendapat Rasulullah  Dan di antara hadis-hadis yang menegaskan kekafiran orang-orang Khawarij adalah hadis Abu Umamah radhiyallahu 'anhu yang mengatakan ketika melihat mayat-mayat Khawarij:

شَرُّ قَتْلَى قُتِلُوا تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ، وَخَيْرُ قَتِيلٍ مَنْ قَتَلُوا، كِلَابُ أَهْلِ النَّارِ قَدْ كَانَ هَؤُلَاءِ مُسْلِمِينَ فَصَارُوا كُفَّارًا. فقيل: يَا أَبَا أُمَامَةَ، هَذَا شَيْءٌ تَقُولُهُ. قَالَ: بَلْ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ

"(Khawarij adalah) seburuk-buruk manusia yang terbunuh di bawah kolong langit, dan sebaik-baik manusia yang terbunuh adalah orang yang di bunuh oleh mereka [kaum Khawarij], mereka adalah anjing-anjing neraka. Pada awalnya mereka muslim namun kemudian mereka menjadi kafir."

Aku bertanya; "Wahai Abu 'Umamah, apakah ini ucapanmu?" ia menjawab; "Bahkan aku mendengarnya langsung dari Rasulullah "

[HR. Ibnu Majah (176) dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (146)]."

Dan dia juga berkata :

أَنَّ لَفْظَةَ "خَوَارِج" يُقْصَدُ بِهَا الَّذِينَ خَرَجُوا مِنَ الدِّينِ، وَمَرَقُوا مِنْهُ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَوَارِجِ: "يَخْرُجُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَخْرُجُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، ثُمَّ لَا يَعُودُونَ فِيهِ، هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ وَالْخَلِيقَةِ" [أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ (١٠٦٧)].

"Bahwa kata 'Khawarij' dimaksudkan untuk mereka yang keluar dari agama dan menyimpang darinya seperti anak panah yang yang tembus keluar dari binatang sasaran buruannya, karena perkataan Nabi Muhammad  tentang Khawarij: 'Mereka keluar dari agama seperti anak panah yang tembus keluar dari binatang sasaran bidiknya, kemudian mereka tidak akan kembali lagi ke dalamnya. Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk dan ciptaan.'" [Diriwayatkan oleh Muslim (1067)].

DR. Abdullah bin Umar Ad Damiiji berkata:

"فَالْخَوَارِجُ الَّذِينَ خَرَجُوا عَلَى الْخَلِيفَةِ الرَّاشِدِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ- اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي حُكْمِهِمْ هَلْ هُمْ كُفَّارٌ أَمْ لَا؟

وَالصَّحَابَةُ - رِضْوَانُ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِمْ- وَهُمْ الْقُدْوَةُ: لَا يُكَفِّرُونَهُمْ.

بَلْ إِنَّ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - وَالَّذِي نَالَهُ مِنْ أَذَاهُمْ مَا نَالَهُ، مِنَ الْخُرُوجِ عَلَيْهِ وَقِتَالِهِ وَتَكْفِيرِهِمْ إِيَّاهُ، وَفِي آخِرِ الْأَمْرِ قَتْلِهِمْ لَهُ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - لَا يَرَى تَكْفِيرَهُمْ.

وَهَذَا قِمَّةُ الْوَرَعِ وَالْإِنْصَافِ مِنْهُ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - لَا كَمَا يَقُولُهُ بَعْضُ أَصْحَابِ الْأَهْوَاءِ "نُكَفِّرُ مَنْ كَفَّرَنَا".

فَلَمَّا سُئِلَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - عَنْهُمْ: أَكُفَّارٌ هُمْ؟

قَالَ: مِنَ الْكُفْرِ فَرُّوا.

قِيلَ لَهُ: فَمُنَافِقُونَ؟

قَالَ: إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا!!

- يَعْنِي عَلَى عَكْسِ الْخَوَارِجِ وَمَا عُرِفَ مِنْ كَثْرَةِ عِبَادَتِهِمْ وَذِكْرِهِمْ لِلَّهِ - تَعَالَى -.

قَالَ: فَمَاذَا يَكُونُونَ؟

قَالَ: قَوْمٌ أَصَابَتْهُمْ فِتْنَةٌ فَعَمُوا فِيهَا وَصَمُّوا. أَوْ كَمَا قَالَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ -.

وَهَذَا الْقَوْلُ طَبَّقَهُ عَمَلِيًّا عَلِيٌّ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - وَمَعَهُ الصَّحَابَةُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - فَلَمْ يُعَامِلْهُمْ مُعَامَلَةَ الْمُرْتَدِّينَ، كَمَا كَانَ فِي زَمَنِ أَبِي بَكْرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ -؛ فَلَمْ يَبْدَأْهُمْ بِقِتَالٍ وَلَمْ يُجْهِزْ عَلَى جَرِيحِهِمْ وَلَمْ يَسْبِ نِسَاءَهُمْ ... إِلخ.

وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فِي الْحُكْمِ عَلَى الْخَوَارِجِ، وَالْأَحَادِيثُ الَّتِي وَرَدَتْ فِيهِمْ مِنْ قَوْلِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "بِأَنَّهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مَرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ" رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ (4351)، وَمُسْلِمٌ (1064) مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، وَقَوْلُهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "كِلَابُ أَهْلِ النَّارِ" رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ (176) مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، وَأَمْرُهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِقِتَالِهِمْ وَالثَّنَاءِ عَلَى مَنْ قَتَلَهُمْ أَوْ قَتَلُوهُ، فِيمَا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ (3611)، وَمُسْلِمٌ (1066) مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -.

فَهَذِهِ النُّصُوصُ لَا تَدُلُّ عَلَى كُفْرِهِمْ بِأَعْيَانِهِمْ، وَلَا يَلْزَمُ مِنَ الْأَمْرِ بِالْقِتَالِ أَنْ يَكُونُوا كُفَّارًا، وَإِنَّمَا هِيَ مِنْ نُصُوصِ الْوَعِيدِ الدَّالَّةِ عَلَى شَنِيعِ جُرْمِهِمْ، وَالتَّحْذِيرِ مِنْهُ.

وَمَعَ تَرْجِيحِنَا لِعَدَمِ تَكْفِيرِهِمْ، فَلَا يَعْنِي ذَلِكَ اسْتِصْغَارَ جَرِيمَتِهِمْ وَانْحِرَافِهِمْ.

وَيَكْفِي فِي ذَلِكَ مِنَ الدِّلَالَةِ عَلَى مَرُوقِهِمْ وَضَلَالِهِمْ وَبِدْعَتِهِمْ وَانْحِرَافِهِمْ مَا أَشَرْنَا إِلَيْهِ آنِفًا مِنَ الْأَحَادِيثِ الْوَارِدَةِ فِي ذَمِّهِمْ وَتَوَعُّدِهِمْ بِالنَّارِ، نَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ وَالسَّلَامَةَ.

وَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى إِنْصَافِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، وَبُعْدِهِمْ عَنِ التَّكْفِيرِ إِلَّا مَنْ كَفَّرَتْهُ النُّصُوصُ، لَا كَمَا هُوَ دَيْدَنُ بَعْضِ الطَّوَائِفِ فِي تَكْفِيرِ كُلِّ مَنْ خَالَفَهُمْ فِي انْحِرَافِهِمْ".

“Orang-orang khawarij mereka yang keluar dari kepemimpinan Khalifah Rasyid Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu- banyak orang masih berbeda pendapat tentang status hukum mereka , apakah dianggap kafir atau tidak ?”.

Para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- saja yang menjadi qudwah kita, mereka tidak mengkafirkan mereka.

Bahkan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu-  yang telah mendapatkan perlakuan yang menyakitkan dari mereka, dari mulai mereka keluar dari kepemimpinan beliau, memerangi beliau, mengkafirkan beliau dan pada akhirnya mereka sampai membunuh beliau –radhiyallahu ‘anhu-, beliau tidak mengkafirkan mereka.

Ini merupakan puncak wara’ (kehati-hatian) dan inshaf (sikap pertengahan) beliau –radhiyallahu ‘anhu- tidak sebagaimana ucapan mereka yang menuruti hawa nafsunya: “Kami akan mengkafirkan mereka yang telah menganggap kami kafir”.

Pada saat beliau –radhiyallahu ‘anhu- ditanya: “Apakah mereka telah kafir ?”

Beliau menjawab: “Justru mereka lari dari kekufuran”.

Beliau ditanya lagi: “Jadi berarti mereka adalah orang-orang munafik ?”

Beliau menjawab: “Orang-orang munafik itu tidak mengingat Allah kecuali hanya sebentar saja”. Maksudnya adalah orang munafik itu  berbeda dengan orang khawarij karena mereka sudah dikenal banyak beribadah dan berdzikir kepada Allah –Ta’ala-.

Ia bertanya lagi : “Kalau begitu mereka sebagai apa ?”

Beliau menjawab: “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga mereka menjadi buta dan tuli”. Atau sebagaimana yang diucapkan oleh beliau.

Ucapan beliau ini dipraktekkan dalam tindakan beliau –radhiyallahu ‘anhu- dan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-, mereka semua tidak memperlakukan orang-orang khawarij sebagai orang-orang murtad, sebagaimana yang terjadi pada masa Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhum-.

Beliau (Ali) tidak memulai menyatakan perang dengan mereka, tidak mempercepat kematian mereka yang terluka, juga tidak menjadikan wanita mereka sebagai tawanan dan seterusnya

Inilah status hukum yang benar tentang kaum khawarij, beberapa hadits yang berkaitan dengan mereka dari Rasulullah :

بِأَنَّهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مَرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ

“Bahwa mereka melubangi (merusak) agama sebagaimana anak panah yang melesat ke arah binatang burung lalu tembus keluar darinya (karena sangat kuatnya daya lempar tanpa ilmu dan pengalaman)”. (HR. Bukhori: 4351 dan Muslim: 1064) Dari hadits Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-.

Juga sabda Nabi :

كِلَابُ أَهْلِ النَّارِ

“Mereka adalah anjing-anjing penduduk neraka”. (HR. Ibnu Majah: 176)

Dari hadits Abu Umamah –radhiyallahu ‘anhu-bahwa Rasulullah  menyuruhnya untuk memerangi mereka, dan memuji mereka yang mampu membunuh mereka dan atau yang dibunuh oleh mereka.”. (HR. Bukhori: 1/361 dan Muslim: 1066) dari hadits Ali –radhiyallahu ‘anhu-.

Semua nash-nash di atas tidak menunjukkan bahwa mereka (orang-orang khawarij) kafir semuanya, dan tidak bisa dipastikan juga dengan adanya perintah untuk memerangi mereka bahwa mereka adalah kafir, nash-nash di atas menunjukkan ancaman kepada mereka karena kejinya kejahatan mereka dan agar menjadi peringatan bagi mereka.

Meskipun kami mentarjih bahwa mereka masih belum dikategorikan sebagai kafir, bukan berarti kami menganggap remeh kejahatan dan penyimpangan mereka.

Semua itu sudah cukup menunjukkan kerusakan yang mereka lakukan, kesesatan, bid’ah dan penyimpangan mereka, beberapa hadits yang kami sampaikan tadi menunjukkan akan keburukan mereka dan ancaman neraka bagi mereka, kami mohon kepada Allah keselamatan.

Ini semua menunjukkan bahwa ahlus sunnah wal jama’ah adalah munshif (bersikap adil dan pertengahan) dan jauh dari mengkafir-kafirkan orang kecuali mereka yang memang sudah dikafirkan oleh nash-nash yang ada. Ahslus sunnah juga tidak sama dengan agama sebagian kelompok yang mengkafirkan siapa saja yang berselisih dengannya dalam penyimpangan mereka”. (Fatawa Islam Terkini)

Wallahu A’lam

*********

TIDAK BOLEH SEMBARANG MENGHUKUMI SESEORANG DENGAN TUDUHAN KHAWARIJ:

Tidak dibenarkan menghukumi seseorang dengan tuduhan murtad atau tuduhan khawarij [keluar dari agama Islam] kecuali jika dia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, dan syarat-syarat telah terpenuhi, serta halangan-halangan telah dihilangkan.

Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata tentang hal ini:

"وَأَمَّا تَكْفِيرُهُمْ وَتَخْلِيدُهُمْ: فَفِيهِ أَيْضًا لِلْعُلَمَاءِ قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ: وَهُمَا رِوَايَتَانِ عَنْ أَحْمَد. وَالْقَوْلَانِ فِي الْخَوَارِج وَالْمَارِقِينَ مِنْ الحرورية وَالرَّافِضَةِ وَنَحْوِهِمْ. وَالصَّحِيحُ أَنَّ هَذِهِ الْأَقْوَالَ الَّتِي يَقُولُونَهَا الَّتِي يُعْلَمُ أَنَّهَا مُخَالِفَةٌ لَمَّا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ كُفْرٌ وَكَذَلِكَ أَفْعَالُهُمْ الَّتِي هِيَ مِنْ جِنْسِ أَفْعَالِ الْكُفَّارِ بِالْمُسْلِمِينَ هِيَ كُفْرٌ أَيْضًا. وَقَدْ ذَكَرْت دَلَائِلَ ذَلِكَ فِي غَيْرِ هَذَا الْمَوْضِعِ؛ لَكِنْ تَكْفِيرُ الْوَاحِدِ الْمُعَيَّنِ مِنْهُمْ وَالْحُكْمُ بِتَخْلِيدِهِ فِي النَّارِ مَوْقُوفٌ عَلَى ثُبُوتِ شُرُوطِ التَّكْفِيرِ وَانْتِفَاءِ مَوَانِعِهِ"

'Adapun masalah mengkafirkan mereka dan menjadikan mereka terikat di dalam neraka: dalam hal ini, para ulama memiliki dua pendapat yang terkenal, keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad. Pendapat-pendapat ini berkaitan dengan Khawarij dan orang-orang murtad seperti al-Haruriyyah, ar-Rafidhah, dan yang semisal mereka.

Yang shahih dan benar adalah bahwa ucapan-ucapan yang mereka [kaum Khawarij] katakan yang telah diketahui adalah bertentangan dengan ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah, maka mereka adalah kafir.

Begitu pula perbuatan-perbuatan mereka [kaum Khawarij] yang merupakan jenis perbuatan orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin, maka dengan demikian mereka dianggap kafir juga.

Saya telah menyebutkan bukti-bukti tentang hal ini di tempat lain; namun, mengkafirkan individu tertentu dari mereka dan menghukuminya dengan kekal dalam neraka tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat mengkafirkannya dan hilangnya halangan-halangannya.'" [Majmu’ al-Fataawaa 28/500].

"Perlu diwaspadai ! Jangalah mencela orang lain dan menuduh mereka dengan sesuatu yang tidak ada pada mereka. Salah satu hal yang paling berat dalam hal ini adalah menyebut mereka sebagai kelompok ekstremis (Khawarij), yang bertujuan agar pemerintah menghabisi kelompok tertentu dan agar dirinya bisa dekat dengan pemerintah atau menjilatnya dengan cara tersebut.

Orang yang melakukan hal itu telah memperjual belikan ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah , dan Allah telah mengutuk dengan keras orang yang melakukan hal itu dalam Kitab-Nya, Dia berfirman :

﴿ إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُولَٰئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ * أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَىٰ وَالْعَذَابَ بِالْمَغْفِرَةِ ۚ فَمَا أَصْبَرَهُمْ عَلَى النَّارِ ﴾

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api neraka, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang amat pedih.

'Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Allah turunkan dari Kitab dan menjualnya dengan harga yang murah, mereka itu tidak memakan di dalam perutnya melainkan api neraka, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka siksaan yang pedih. Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, dan siksaan dengan ampunan. Maka kesabaran mereka tidak berguna di dalam api neraka.' (Surah Al-Baqarah 174-175).

Ini tidak berarti bahwa di dunia ini tidak ada kelompok khawarij, akan tetapi yang dimaksud di sini adalah tuduhan palsu hanya karena perbedaan pendapat dalam manhaj [metodologi] atau dalam Ijtihad.

Al-Imam an-Nawawi, Al-Hafidz Ibnu Hajar, al-Imam asy-Syawkaani dan lainnya berkata :

وَكَفَّرُوا مَنْ تَرَكَ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ ‌وَالنَّهْيَ ‌عَنِ ‌الْمُنْكَرِ ‌إِنْ ‌كَانَ ‌قَادِرًا ‌وَإِنْ ‌لَمْ ‌يَكُنْ ‌قَادِرًا ‌فَقَدِ ‌ارْتَكَبَ ‌كَبِيرَةً وَحُكْمُ مُرْتَكِبِ الْكَبِيرَةِ عِنْدَهُمْ حُكْمُ الْكَافِرِ وَكَفُّوا عَنْ أَمْوَالِ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَعَنِ التَّعَرُّضِ لَهُمْ مُطْلَقًا

Kaum Khawarij mengkafirkan orang yang meninggalkan amar ma’ruf dan nahyi munkar jika ia mampu melakukannya, dan jika ia tidak mampu melakukannya, maka dia dianggap telah melakukan dosa besar. Hukum bagi pelaku dosa besar menurut mereka adalah hukum orang yang kafir. Dan mereka menahan diri dari harta benda kaum dzimmi serta tidak mengusik mereka sama sekali. (Lihat: al-Majmu’ 19/219, Fathul Bari 12/285 dan Neilul Awthaar 7/189 dan Fathul Mun’im 4/456].

******

LARANGAN SALING MENCELA, WALAUPUN TERHADAP KAUM KHAWARIJ, BAHKAN TERHADAP ORANG KAFIR.

Allah SWT melarang Nabi-Nya mencela dan mencaci orang kafir dan sesembahannya . Allah SWT berfirman :

" وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ".

“Dan janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu” (QS. Al An’aam (6) : 108).

Ibnu Katsir berkata :

Allah SWT melarang Rasul-Nya dan orang-orang mukmin memaki sembahan-sembahan orang-orang musyrik, padahal dalam makian itu mengandung maslahat, hanya saja akan mengakibatkan mafsadat (kerusakan) yang lebih besar dari itu.

Kerusakan yang dimaksud ialah balasan makian yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Tuhan kaum mukmin, yaitu: Allah, tidak ada Tuhan melainkan Dia. (Al-Baqarah: 255) [Baca : Tafsir Ibnu Katsir 3/314-315]

Oleh sebab itu wajar jika Rosulullah ﷺ bersabda tentang khawarij :

" يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ ".

“ Mereka (kaum khawarij) hanya memerangi umat Islam , akan tetapi membiarkan para penyembah berhala. Seandainya aku bertemu dengan mereka pasti akan aku bantai mereka sebagaimana kaum 'Aad dibantai". [HR. Bukhari no. 3344 dan Muslim no. 1064]

Dalam hadits Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah  bersabda:

"سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ".

"Mencaci (mencela) seorang muslim adalah perbuatan fasik, sedangkan membunuhnya adalah kekafiran." [HR. Bukhori no. 48 Dan Muslim no. 64 ]

ALI BIN ABI THALIB MELARANG MENCELA PERSONAL KHAWARIJ :

Para sahabat Nabi  , termasuk Ali bin Thalib – radhiyallahu 'anhum – mereka hanya menyebutkan ciri dan karakter manhaj khawarij , namun mereka tidak mencaci mereka dengan menyebut nama-namanya . Bahkan mereka melarang kaum muslimin mencaci orang-orang khawarij .

Berbeda dengan kelompok Khawarij , mereka bukan saja mencaci bahkan mengkafirkan sebagian para sahabat Nabi  dengan terang-terangan menyebut nama-nama mereka . Mereka mentahdzirnya dan menghajernya , bahkan berusaha membunuhnya serta menghasut orang-orang untuk memberontak .

Ibnu Abi Syaybah berkata :

Wakii'' memberi tahu kami, dia berkata: Al-A'mash memberi tahu kami, dari Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Al-Harits, dari seorang pria dari Banu Nadhr bin Muawiyah, dia berkata:

" كُنَّا ‌عِنْدَ ‌عَلِيٍّ فَذَكَرُوا أَهْلَ النَّهْرِ فَسَبَّهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ عَلِيٌّ : لَا تَسُبُّوهُمْ ، وَلَكِنْ إِنْ خَرَجُوا عَلَى إِمَامٍ عَادِلٍ فَقَاتِلُوهُمْ ، وَإِنْ خَرَجُوا عَلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَلَا تُقَاتِلُوهُمْ ، فَإِنَّ لَهُمْ بِذَلِكَ مَقَالًا".

Kami bersama Ali, dan mereka menyebut penduduk an-Nahr [khawarij] , lalu ada seorang pria mencaci mereka, maka Ali berkata: Jangan mencerca mereka, tetapi jika mereka memberontak terhadap seorang imam yang adil, maka kalian perangilah mereka, dan jika mereka memberontak terhadap imam yang tidak adil, maka kalian jangan ikut-ikutan melawan mereka, karena mereka memiliki argument di dalamnya. [ al-Mushonnaf no. 7/559 (37916)]

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 12/301 berkata :

‌وَقَدْ ‌أَخْرَجَ ‌الطَّبَرِيُّ ‌بِسَنَدٍ ‌صَحِيحٍ

"Diriwayatkan ath-Thabari dengan sanad yang Shahih ".

*****

ROSULULLAH  MERAHASIAKAN NAMA-NAMA ORANG MUNAFIQ YANG MENCOBA MEMBUNUHNYA :

Rosulullah  tidak mentahdzir mereka dengan cara menjelek-jelekkannya sambil menunjuk dan menyebutkan nama-nama mereka . Dan beliau  juga tidak menghajernya .

Berikut ini kisah Nabi  ketika hendak dilempar dari atas Gunung oleh 12 orang Munafik .

Allah swt berfirman :

يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَهَمُّوا بِمَا لَمْ يَنَالُوا ۚ وَمَا نَقَمُوا إِلَّا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ ۚ فَإِنْ يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ ۖ وَإِنْ يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَمَا لَهُمْ فِي الْأَرْضِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ۝

Artinya : “ Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi. (QS. At-Taubah: 74)

Firman Allah Swt.:

وَهَمُّوا بِما لَمْ يَنالُوا

“ dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya”. (QS. At-Taubah: 74)

Di dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ada sejumlah orang munafik yang berniat hendak membunuh Nabi  dalam Perang Tabuk, yaitu di suatu malam ketika Rasulullah  masih berada dalam perjalanan menuju ke arahnya. Mereka terdiri atas belasan orang lelaki. Ad-Dahhak mengatakan, ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka.

Hal ini jelas disebutkan dalam riwayat Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi di dalam kitab Dalailun Nubuwwah melalui hadits Muhammad ibnu Ishaq, dari Al-A'masy, dari Amr ibnu Murrah, dari Abul Buhturi, dari Huzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,

كُنْتُ آخِذًا بِخِطَامِ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَقُودُ بِهِ، وَعَمَّارٌ يَسُوقُ النَّاقَةَ -أَوْ أَنَا: أَسُوقُهُ، وَعَمَّارٌ يَقُودُهُ -حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْعَقَبَةِ فَإِذَا أَنَا بِاثْنَيْ عَشَرَ رَاكِبًا قَدِ اعْتَرَضُوهُ فِيهَا، قَالَ: فَأَنْبَهْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ [بِهِمْ] فَصَرَخَ بِهِمْ فَوَلَّوْا مُدْبِرِينَ، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "هَلْ عَرَفْتُمُ الْقَوْمَ؟ قُلْنَا: لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ كَانُوا مُتَلَثِّمِينَ، وَلَكُنَّا قَدْ عَرَفْنَا الرِّكَّابَ. قَالَ: "هَؤُلَاءِ الْمُنَافِقُونَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَهَلْ تَدْرُونَ مَا أَرَادُوا؟ " قُلْنَا: لَا. قَالَ: "أَرَادُوا أَنْ يَزْحَمُوا  رَسُولَ اللَّهِ فِي الْعَقَبَةِ، فَيُلْقُوهُ مِنْهَا". قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَ لَا تَبْعَثُ إِلَى عَشَائِرِهِمْ حَتَّى يَبْعَثَ إِلَيْكَ كُلُّ قَوْمٍ بِرَأْسِ صَاحِبِهِمْ؟ قَالَ: "لَا أَكْرَهُ أَنْ تَتَحَدَّثَ الْعَرَبُ بَيْنَهَا أَنَّ مُحَمَّدًا قَاتَلَ بِقَوْمٍ حَتَّى [إِذَا] أَظْهَرَهُ اللَّهُ بِهِمْ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ يَقْتُلُهُمْ"، ثُمَّ قَالَ: "اللَّهُمَّ ارْمِهِمْ بِالدُّبَيْلَةِ". قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا الدُّبَيْلَةُ؟ قَالَ: "شِهَابٌ مِنْ نَارٍ يَقَعُ عَلَى نِيَاطِ قَلْبِ أَحَدِهِمْ فَيَهْلِكُ"

"Saya memegang tali kendali unta Rasulullah  seraya menuntunnya, sedangkan Ammar menggiring unta itu; atau Ammar yang menuntunnya, sedangkan saya yang menggiringnya.

Ketika kami sampai di' Aqabah, tiba-tiba kami bersua dengan dua belas lelaki penunggang kuda yang datang menghalangi jalan Rasulullah  ke medan Tabuk.

Maka saya mengingatkan Rasul  akan sikap mereka itu, lalu Rasulullah  meneriaki mereka, dan akhirnya mereka lari mundur ke belakang.

Rasulullah  bersabda kepada kami, 'Tahukah kalian siapakah kaum itu?'

Kami menjawab, 'Tidak, wahai Rasulullah, karena mereka memakai cadar. Tetapi kami mengenali mereka dari pelana-pelananya.'

Rasulullah  bersabda, 'Mereka adalah orang-orang munafik sampai hari kiamat. Tahukah kalian apakah yang hendak mereka lakukan?'

Kami menjawab, 'Tidak tahu.'

Rasulullah  menjawab, 'Mereka bermaksud mendesak Rasulullah  di 'Aqabah. Dengan demikian, maka mereka akan menjatuhkannya ke Lembah "Aqabah.'

Kami (para sahabat) berkata. 'Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengirimkan orang kepada keluarga mereka sehingga masing-masing kaum mengirimkan kepadamu KEPALA teman mereka itu?'

Rasulullah  bersabda : 'Jangan, aku tidak suka bila kelak orang-orang Arab mempergunjing kan di antara sesama mereka bahwa Muhammad telah berperang bersama suatu kaum, tetapi setelah Allah memberikan kemenangan kepadanya bersama mereka, lalu ia berbalik memerangi mereka.'

Kemudian Rasulullah  berdoa, 'Ya Allah, lemparlah mereka dengan Dubailah' Kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Dubailah itu?'

Rasul  menjawab, 'Bara api yang mengenai bagian dalam hati seseorang di antara mereka, lalu ia binasa. ( SELESAI )

Penulis katakan : Berkenaan dengan hadits ini salah seorang ulama mengatakan :

وَبِالرَّغْمِ مِنْ وُضُوحِ هَذِهِ الْجَرِيمَةِ الْغَادِرَةِ، تَجَلَّى مَوْقِفُ النَّبِيِّ - ﷺ - الْعَظِيمِ تَجَاهَ هَؤُلَاءِ النَّفَرِ، بِالتَّسَامُحِ وَالْعَفْوِ عَنْهُمْ، وَذَلِكَ حِفَاظًا عَلَى سُمْعَةِ الْفِئَةِ الْمُؤْمِنَةِ، وَمَخَافَةً أَنْ يَقُولَ النَّاسُ: إِنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ.

Artinya : “ Meskipun kejahatan pengkhianatan ini sangat jelas , namun demikian telah nampak sikap agung Nabi  terhadap orang-orang tsb dalam bentuk tasaamuh dan pemaafan bagi mereka. Yang demikian itu sengaja beliau  lalukan untuk menjaga reputasi atau nama baik orang-orang beriman, dan untuk menjaga jangan sampai orang-orang berkata: Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya “ .

Penulis katakan pula :

Bahkan Dalam riwayat Ibnu Lahi’ah, dari Abul Aswad, dari Urwah ibnuz Zubair di sebutkan:

Bahwa Rasulullah  memberitahukan kepada Huzaifah dan Ammar tentang nama-nama mereka serta niat mereka yang jahat itu, yaitu hendak mencelakakan diri Rasulullah  Lalu Rasulullah  memerintah­kan kepada keduanya agar MERAHASIAKAN NAMA-NAMA MEREKA itu .

Ibnu Katsir berkata :

وَلِهَذَا كَانَ حُذَيْفَةُ يُقَالُ لَهُ صَاحِبُ السِّرِ الَّذِي لَا يَعْلَمُهُ غَيْرُهُ، أَيْ مَنْ تَعْيِينِ جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُنَافِقِينَ وَهُمْ هَؤُلَاءِ قَدْ أَطْلَعَهُ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ دُونَ غَيْرِهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

“Karena itulah maka Hudzaifah dijuluki sebagai pemegang rahasia yang tidak boleh diketahui oleh seorang pun, yakni berkenaan dengan ciri-ciri dan diri orang-orang munafik yang terlibat dalam peristiwa itu. Rasulullah  telah memberitahukan kepadanya mengenai mereka, tidak kepada selainnya. Wallahu a’lam “. ( Selesai . Tafsir Ibnu Katsir 4/161. Cet. Dar al-Kutub al- Ilmiyyah)

Imam Ahmad rahimahullah berkata : Telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Abdullah ibnu Jami', dari Abut Tufail yang menceritakan :

لَمَّا أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ من غَزْوَةِ تَبُوكَ، أَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَخَذَ الْعَقَبَةَ فَلَا يَأْخُذْهَا أَحَدٌ. فَبَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقُودُهُ حُذَيْفَةُ وَيَسُوقُهُ عَمَّارٌ، إِذْ أَقْبَلَ رَهْطٌ مُتَلَثِّمُونَ عَلَى الرَّوَاحِلِ فَغَشَوْا عَمَّارًا وَهُوَ يَسُوقُ بِرَسُولِ اللَّهِ، وَأَقْبَلَ عَمَّارٌ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَضْرِبُ وُجُوهَ الرَّوَاحِلِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِحُذَيْفَةَ: "قَدْ، قَدْ" حَتَّى هَبَطَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، [فَلَمَّا هَبَطَ] نَزَلَ وَرَجَعَ عَمَّارٌ، فَقَالَ: "يَا عَمَّارُ، هَلْ عَرَفْتَ الْقَوْمَ؟ " فَقَالَ: قَدْ عَرَفْتُ عَامَّةَ الرَّوَاحِلِ، وَالْقَوْمُ مُتَلَثِّمُونَ. قَالَ: "هَلْ تَدْرِي مَا أَرَادُوا؟ " قَالَ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: "أَرَادُوا أَنْ يُنْفِرُوا بِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَيَطْرَحُوهُ". قَالَ: فَسَارَّ عَمَّارٌ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: نَشَدْتُكَ  بِاللَّهِ كَمْ تَعْلَمُ كَانَ أَصْحَابُ الْعَقَبَةِ؟ قَالَ: أَرْبَعَةَ عَشَرَ. فَقَالَ: إِنْ كُنْتَ مِنْهُمْ فَقَدْ كَانُوا خَمْسَةَ عَشَرَ. قَالَ: فَعَذَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْهُمْ ثَلَاثَةً قَالُوا: وَاللَّهِ مَا سَمِعْنَا مُنَادِيَ رَسُولِ اللَّهِ، وَمَا عَلِمْنَا مَا أَرَادَ الْقَوْمُ. فَقَالَ عَمَّارٌ: أَشْهَدُ أَنَّ الِاثْنَيْ عَشَرَ الْبَاقِينَ حَرْبٌ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ

“ Bahwa ketika Rasulullah  kembali dari medan Tabuk, beliau memerintahkan kepada juru penyeru untuk menyerukan,

"Sesungguhnya Rasulullah  akan mengambil jalan 'Aqabah, maka janganlah ada seseorang yang menempuhnya."

Ketika unta kendaraan Rasulullah  dituntun oleh Huzaifah dan digiring oleh Ammar, tiba-tiba datanglah segolongan orang yang mengendarai unta, semuanya memakai cadar. Mereka menutupi Ammar yang sedang menggiring unta kendaraan Rasulullah 

Maka Ammar radhiyallahu ‘anhu memukuli bagian depan pelana unta mereka, sedangkan Rasulullah  bersabda kepada Huzaifah, "Hentikanlah, hentikanlah."

Setelah unta kendaraan Rasulullah  merunduk, maka Rasulullah  turun dari unta kendaraannya, dan saat itu Ammar telah kembali.

Rasulullah  bersabda, "Hai Ammar, tahukah siapakah kaum itu tadi?"

Ammar menjawab, "Sesungguhnya saya mengenali pelana mereka, tetapi orang-orangnya kami tidak tahu karena memakai cadar."

Rasulullah  bertanya. ”Tahukah kamu, apakah yang mereka maksudkan?"

Ammar menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih me­ngetahui."

Rasulullah  menjawab, "Mereka bermaksud mengasingkan Rosulullah dengan cara membuat Unta kendaraannya lari ketakutan , setelah itu mereka melemparkannya dari atas unta kendaraan­nya."

Lalu Ammar bertanya kepada salah seorang sahabat Rasulullah  Untuk itu ia berkata, "Aku memohon kepadamu dengan nama Allah. Menurut pengetahuanmu ada berapakah jumlah orang-orang yang di 'Aqabah itu?"

Orang itu menjawab, "Ada empat belas orang lelaki."

Ammar berkata, "Jika engkau termasuk seseorang dari mereka, berarti jumlah mereka ada lima belas orang."

Rasulullah  mengecualikan tiga orang di antara mereka. Ketiga orang itu berkata, "Demi Allah, kami tidak mendengar juru seru Rasulullah, dan kami tidak mengetahui apa yang dikehendaki oleh kaum itu."

Maka Ammar berkata, "Saya bersaksi bahwa kedua belas orang itu mengobarkan peperangan terhadap Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan di dunia dan pada hari semua saksi bangkit tegak (yakni hari kiamat).

Ibnu Katsir berkata :

“ Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Luhai'ah, dari Abul Aswad, dari Urwah ibnu az-Zubair . Disebutkan pula bahwa Rasulullah  memerintahkan kaum muslim untuk menempuh jalan perut lembah. Sedangkan beliau sendiri bersama Huzaifah dan Ammar menaiki lembah menempuh jalan 'Aqabah. Maka mereka diikuti oleh segolongan orang-orang yang hina itu seraya memakai cadar, lalu mereka menempuh jalan 'Aqabah. Tetapi Allah Swt. memperlihatkan niat mereka kepada Rasulullah  .

Maka Rasulullah  memerintahkan kepada Huzaifah untuk kembali kepada mereka (turun), lalu Huzaifah memukuli bagian depan pelana unta mereka sehingga mereka terkejut dan kembali dalam keadaan tercela ........... .

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Yunus ibnu Bukair, dari Ibnu Ishaq ............ .

Hal yang sama telah diriwayatkan pula di dalam kitab Mu'jam Imam Tabrani, menurut Imam Baihaqi.

Kesahihan riwayat ini disaksikan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim “.

Lalu Ibnu Katsir berkata :

Imam Muslim telah meriwayatkan pula melalui hadits Qatadah, dari Abu Nadrah, dari Qais ibnu Abbad, dari Ammar ibnu Yasir yang me­ngatakan bahwa Huzaifah telah menceritakan kepadanya dari Nabi , bahwa Nabi  pernah bersabda:

"فِي أَصْحَابِي اثْنَا عَشَرَ مُنَافِقًا، لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدُونَ رِيحَهَا حَتَّى يَلِجَ [الْجَمَلُ] فِي سَمِّ الْخِيَاطِ: ثَمَانِيَةٌ تَكْفِيكَهُمُ الدُّبَيْلة: سِرَاجٌ مِنْ نَارٍ يَظْهَرُ بَيْنَ أكتافه حَتَّى يَنْجُمَ مِنْ صُدُورِهِمْ"

Di antara sahabatku terdapat dua belas orang munafik, mereka tidak dapat masuk surga dan tidak pula dapat mencium baunya hingga unta dapat masuk ke dalam lubang jarum (yakni mustahil mereka masuk surga). Delapan orang di antaranya telah cukup dibalas dengan Dubailah, yaitu pelita api yang muncul di antara kedua belikat mereka, lalu menembus dada mereka.

Karena itulah maka Huzaifah dijuluki sebagai pemegang rahasia yang tidak boleh diketahui oleh seorang pun, yakni berkenaan dengan ciri-ciri dan diri orang-orang munafik yang terlibat dalam peristiwa itu. Rasulullah  telah memberitahukan kepadanya mengenai mereka, tidak kepada selainnya “. ( SELESAI PERKATAAN IBNU KATSIR )

Penulis katakan :

Di sini Rosulullah  tidak mentahdzir dengan menyebar luaskan keburukan 12 orang munafik tsb  sambil menyebutkan nama-namanya dan tidak pula menghajernya , malah justru menyuruh Hudzaifah untuk merahasiakannya .

Hanya sekali Nabi  pernah diperintahkan oleh Allah SWT untuk meng hajer 3 sahabat yang tidak ikut prang Tabuk . Hanya 3 orang saja yang di hajer selama 50 hari sesuai dengan petunjuk wahyu dari Allah SWT . Padahal terdapat 80 orang yang melakukan hal yang sama . Dan juga kejadiannya sama-sama pada waktu perang TABUK.

Jawaban nya :

1. Karena 3 orang tsb adalah para sahabat istimewa , yg paling soleh dari 80 orang tadi , mereka pasukan BADAR yang sudah di jamin surga .

2. Hajer 50 hari utk 3 sahabat ini hajer exlusive hanya untuk mereka , makanya setelah itu tdk pernah terjadi lagi .

3. Menghajer 3 sahabat ini bisa dipastikan akan membawa manfaat utk meningkatkan ketqwaan mereka . Dan realitanya sejak awal di hajer mereka menangis siang malam . Menyesal dan bertaubat.

3. Dengan menghajer mereka , Allah ingin mengangkat derajat mereka. Diantaranya Allah swt meng ABADI kan mereka dlm Al-Quran . Di baca oleh umat Islam sampe kiamat .

وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)

Artinya : “ dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar “. ( QS. At-Taubah, 118-119 )

5. Di jadikan pelajaran dan teladan bagi seluruh umat Islam .

Lalu Kenapa Nabi  tdk menghajer orang-orang munafiq dan mentahdzir nya , terutama kepada dedengkot munafiq yaitu Abdullah bin Ubay bin Salluul dan juga 12 orang yg gagal membunuh Nabi  pd waktu perang Tabuk dg cara melemparnya dari atas gunung ke jurang. Dan 100 % hampir sukses klo bukan krn pertolongan Allah ?

1. Karena mereka ini adalah orang-orang yg pada hakikatnya yg lebih membutuhkan dakwah, petunjuk , hidayah dan pendekatan .

2. Meng hajer mereka , jelas tdk ada manfaatnya . Malah membuat mereka semakin jauh dari agama .

3. Akan menimbulkan fitnah dan perpecahan .

4. Menghajer mereka , menunjukkan ketidak sabaran kita dalam berdakwah .

5. Menghajer mereka berarti kita telah menganggap diri kita sdh merasa cukup dlm mendakwahi mereka .

*****

AYAT PERINTAH MENDAMAIKAN ANTARA SAHABAT NABI ﷺ DAN ORANG MUNAFIQ YANG SEDANG ADU JOTOS

Pada masa Nabi  pernah terjadi baku hantam antara para sahabat dengan orang-orang munafiq pengikut Abdullah Bin Ubay bin Sallul yang disebabkan oleh Abdullah bin Ubay yang melecehkan Nabi  saat beliau sengaja berkunjung ke rumahnya yang cukup jauh , demi untuk menta'lif dan melembutkan hatinya. Bukan menghajernya .

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim, telah menceritakan kepada kami Mu'tamiryang mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan bahwa Anas radhiyallahu ‘anhu pernah berkata :

" قِيلَ لِلنَّبِيِّ ﷺ، لَوْ أَتَيْتَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ؟ فَانْطَلَقَ إِلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ وَرَكِبَ حِمَارًا، وَانْطَلَقَ الْمُسْلِمُونَ يَمْشُونَ، وَهِيَ أَرْضٌ سَبْخَةٌ، فَلَمَّا انْطَلَقَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ قَالَ: "إِلَيْكَ عَنِّي، فَوَاللَّهِ لَقَدْ آذَانِي رِيحُ حِمَارِكَ" فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: وَاللَّهِ لَحِمَارُ رَسُولِ اللَّهِ أَطْيَبُ رِيحًا مِنْكَ. قَالَ: ‌فَغَضِبَ ‌لِعَبْدِ ‌اللَّهِ ‌رِجَالٌ ‌مِنْ ‌قَوْمِهِ، ‌فَغَضِبَ ‌لِكُلِّ ‌وَاحِدٍ ‌مِنْهُمَا ‌أَصْحَابُهُ، قَالَ: فَكَانَ بَيْنَهُمْ ضَرْبٌ بِالْجَرِيدِ وَالْأَيْدِي وَالنِّعَالِ، فَبَلَغَنَا أَنَّهُ أُنْزَلَتْ فِيهِمْ: {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ..... }".

Bahwa pernah ada seseorang yang menyarankan kepada Nabi  : "Sebaiknya engkau datang berkunjung kepada Abdullah ibnu Ubay ibnu Salluul (pemimpin kaum munafik,  agar dengan kunjungan itu bisa melembutkan hatinya dan cinta pada Islam . pent.)."

Maka Rasulullah  berangkat menuju ke tempatnya dan menaiki keledainya, sedangkan para sahabatnya berjalan kaki mengiringinya. Jalan yang mereka tempuh adalah tanah yang susah dan terjal.

Setelah Nabi  sampai di tempatnya, maka ia (Abdullah ibnu Ubay) berkata : "Menjauhlah kamu dariku. Demi Allah, bau keledaimu menggangguku."

Maka seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata : "Demi Allah, sesungguhnya bau keledai Rasulullah  lebih harum ketimbang baumu."

Maka sebagian kaum Abdullah ibnu Ubay marah, membela pemimpin mereka; masing-masing dari kedua belah pihak mempunyai pendukungnya.

Kemudian terjadilah di antara mereka perkelahian dan baku hantam dengan memakai pelepah kurma, pukulan tangan, dan terompah.

Maka menurut berita yang sampai kepada kami, diturunkanlah ayat berikut berkenaan dengan mereka, yaitu firman Allah Swt : 

{وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) }

Artinya : “ Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat “. [ QS. Al-Hujuroot : 10 ]

Maka berhentilah perkelahian tsb . [ Al-Musnad 20/ 56 (12607)].

Dan itu ada di Shahih Al-Bukhari 5/297 (2691) dari jalan Mu’tamar, dan hal yang sama ada di Shahih Muslim 3/1424 (1799) dari Muhammad ibnu Abdul A'la; keduanya dari Al-Mu'tamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.

KEDUA-KEDUA NYA, BAIK SAHABAT NABI  MAUPUN ORANG MUNAFIQ, SAMA-SAMA DI SEBUT MUKMIN

Demi untuk mendamaikan dua kelompok dari kaum muslimin yang berseteru , Allah SWT menyebut kelompok orang-orang munafiq juga sebagai orang-orang mukmin , padahal kemunafikan Abdullah bin Ubay bin Salluul telah disepakati secara IJMA' oleh kaum muslimin sejak masa Nabi  .  

IBNU KATSIR dalam Tafsirnya 7/374-375 berkata :

Allah Swt. berfirman memerintahkan kaum mukmin agar mendamaikan di antara dua golongan yang berperang satu sama lainnya:

{وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا}

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. (Al-Hujurat: 9)

Allah menyebutkan mereka sebagai orang-orang mukmin, padahal mereka berperang satu sama lainnya ( Bahkan salah satunya adalah nyata-nyata pimpinan orang-orang munafik beserta kaumnya . Akan tetapi Allah swt mengatakan “dua golongan dari orang-orang mukmin” . Pen ) .

Berdasarkan ayat ini IMAM BUKHORY dan lain-lainnya menyimpulkan bahwa maksiat itu tidak mengeluarkan orang yang bersangkutan dari keimanannya, betapapun besarnya maksiat itu. Tidak seperti yang dikatakan oleh golongan Khawarij dan para pengikutnya dari kalangan Mu'tazilah dan lain-lainnya (yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar dimasukkan ke dalam neraka untuk selama-lamanya)" .

Lalu IBNU KATSIR berkata :

" Dan pada ayat berikut nya Allah SWT berfirman :

{إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ}

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara. (Al-Hujurat: 10)

Yakni semuanya adalah saudara seagama, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah  dalam salah satu sabdanya yang mengatakan:

"الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ"

Orang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, ia tidak boleh berbuat aniaya terhadapnya dan tidak boleh pula menjerumuskannya.

Di dalam hadits sahih disebutkan:

"وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ"

Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba selalu menolong saudaranya.

Di dalam kitab shahih pula disebutkan:

"إِذَا دَعَا الْمُسْلِمُ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ قَالَ الْمَلَكُ: آمِينَ، وَلَكَ بِمِثْلِهِ"

“ Apabila seorang muslim berdoa untuk kebaikan saudaranya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka malaikat mengamininya dan mendoakan, "Semoga engkau mendapat hal yang serupa.”

Hadits-hadits yang menerangkan hal ini cukup banyak; dan di dalam hadits sahih disebutkan:

"مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوادِّهم وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَوَاصُلِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بالحُمَّى والسَّهَر"

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam persahabatan kasih sayang dan persaudaraannya sama dengan satu tubuh; apabila salah satu anggotanya merasa sakit, maka rasa sakitnya itu menjalar ke seluruh tubuh menimbulkan demam dan tidak dapat tidur (istirahat).

Di dalam hadits sahih disebutkan pula:

"الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا"

Orang mukmin (terhadap mukmin lainnya) bagaikan satu bangunan, satu sama lainnya saling kuat-menguatkan.

Lalu Rasulullah  merangkumkan jari jemarinya.

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Sahl ibnu Sa'd As-Sa'idi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah  bersabda: 

"إِنَّ الْمُؤْمِنَ مِنْ أَهْلِ الْإِيمَانِ بِمَنْزِلَةِ الرَّأْسِ مِنَ الْجَسَدِ، يَأْلَمُ الْمُؤْمِنُ لِأَهْلِ الْإِيمَانِ، كَمَا يَأْلَمُ الْجَسَدُ لِمَا فِي الرَّأْسِ"

Sesungguhnya orang mukmin dari kalangan ahli iman bila dimisalkan sama kedudukannya dengan kepala dari suatu tubuh; orang mukmin akan merasa sakit karena derita yang dialami oleh ahli iman, sebagaimana tubuh merasa sakit karena derita yang dialami oleh kepala.

Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini secara munfarid, sedangkan sanadnya tidak mempunyai cela, yakni dapat diterima.

Firman Allah Swt.:

{فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ}

maka damaikanlah antara keduanya. (Al-Hujurat: 10)

Yakni di antara kedua golongan yang berperang itu.

{وَاتَّقُوا اللَّهَ}

“dan bertakwalah kepada Allah”. (Al-Hujurat: 10). Yakni : dalam semua urusan kalian.

{لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}

“supaya kamu mendapat rahmat”. (Al-Hujurat: 10)

Ini merupakan pernyataan dari Allah Swt. yang mengandung kepastian bahwa Dia pasti memberikan rahmat-Nya kepada orang yang bertakwa kepada-Nya. [Tafsir Ibnu Katsir 7/374-375]

=====

NABI  MENSHALATI MAYIT ABDULLAH BIN UBAY GEMBONG MUNAFIK DAN MEMBERIKAN BAJU GHAMISNYA UNTUK MENGKAFANINYA

Inilah teladan dari Rosulullah  dalam memperlakukan sesama kaum Muslimin , meskipun dengan seseorang yang jelas-jelas sesat , munafik , ahli neraka dan sering melakukan makar terhadap Rosulullah  dan umat Islam .

Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar , beliau berkata :

لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ اللهِ إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، ‌فَسَأَلَهُ ‌أَنْ ‌يُعْطِيَهُ ‌قَمِيصَهُ ‌يُكَفِّنُ ‌فِيهِ ‌أَبَاهُ، ‌فَأَعْطَاهُ ‌ثُمَّ ‌سَأَلَهُ ‌أَنْ ‌يُصَلِّيَ ‌عَلَيْهِ؟ ‌فَقَامَ ‌رَسُولُ ‌اللهِ ﷺ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَامَ عُمَرُ فَأَخَذَ بِثَوْبِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَتُصَلِّي عَلَيْهِ وَقَدْ نَهَاكَ اللهُ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : " إِنَّمَا خَيَّرَنِي اللهُ فَقَالَ: اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ، إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً، وَسَأَزِيدُهُ عَلَى سَبْعِينَ " قَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ، فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ} [التوبة: 84]

Ketika Abdullah bin Ubay bin Sallul wafat. Anak lelaki Abdullah bi Ubay, datang menemui Rasulullah , meminta agar beliau memberikan salah satu Qamishnya untuk dijadikan sebagai kafan bagi Abdullah bin Ubay, ayahnya.  Dan Rasulullah  pun memberikannya .

Kemudian dia meminta agar Rosulullah  menshalatinya , maka Rosulullah  berdiri mau pergi menshalatinya .

Tiba-tiba Umar langsung berdiri dan memegang baju Rosulullah  , dan berkata : Wahai Rosulullah , Engkau akan menshalatkannya? Bukankah Allah melarangmu untuk menshalatkannya?

Rasulullah  menjawab:

 “Sesungguhnya Allah SWT memberikan kepadaku dua pilihan :

اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“ Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik “. (QS at-Taubah:80)  Dan saya akan menambahnya lebih dari tujuh puluh kali .

Umar berkata: “Sesungguhnya dia itu orang MUNAFIQ”.

Setelah Rasulullah  menshalatkannya, barulah turun ayat:

وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ  [التوبة:84[

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik. (QS. At-Taubah:84)

( HR. Bukhori dan Muslim ).

Sebagian para Ulama berkata :

إِنَّمَا صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ بِناءً عَلَى الظَّاهِرِ مِنْ لَفْظِ إِسْلَامِهِ. ثُمَّ لَمْ يَكُنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ لِمَا نُهِيَ عَنْهُ.

Rasulullah  menshalatkannya ketika itu karena memperlakukannya secara zahir, yaitu pengakuan Abdullah bin Ubay bahwa ia seorang Muslim. Dan Islam mengajarkan ummatnya untuk memperlakukan manusia sesuai dengan kondisi zahirnya, urusan hati dan batinnya adalah kewenangan Allah SWT.

Bisa juga dimaknai bahwa Rasulullah  menshalatkan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- untuk menghormati anaknya –Abdullah bin Abdullah bin Ubay- yang merupakan salah satu sahabat mulia.

Sedangkan pemberian baju qamish Rasulullah  sebagai baju qamish kafan Abdullah bin Ubay bisa difahami sebagai pembuktian karakter Rasulullah  yang tidak pernah menolak permintaan siapapun selama Rasulullah  memilikinya. Bisa juga difahami bahwa Rasulullah  tidak pernah melupakan kebaikan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- di samping keburukannya yang tidak terhitung.

Bagi Abdullah bin Abdullah bin Ubay kematian ayahnya itu menjadi salah satu bukti bahwa berbakti kepada orang tua tetap dilakukan oleh seorang anak, meskipun ia tahu bahwa ayahnya bergelimang dosa dan berlumur maksiat. Selama orang tua itu tidak menyuruhnya berbuat maksiat atau melarangnya beramal shalih.

*******

KISAH TIGA SAHABAT YANG SHALEH YANG DI HAJER ( هَجْر )

Mereka adalah :

1. Ka'b ibnu Malik ( كعب بن مالك )

2. 'Mararah ibnu Rabi' Al-Amiri ( مرارة بن ربيع العامري )

3. Hilal ibnu Umayyah Al-Waaqifii ( هلال بن أمية الواقفي )

Semuanya ada 80 , tapi kenapa yang di hajer hanya 3 sahabat , yang paling shaleh , pasukan perang Badar yang telah di jamin Syurga dan mereka semanhaj dengan Nabi  ?

Kenapa harus 50 hari ? Padahal mereka telah menyesal dan bertaubat sejak awal , Siang malam mereka menangis .

Lalu kenapa hanya 1 kali terjadi, baik pada masa Nabi  maupun pada masa para sahabat ?

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah, 118-119 :

وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)

Artinya : “ dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar “.

JUMLAH YANG TIDAK IKUT BERPERANG :

Ibnu Jarir ath-Thobari dalam tafsir nya (14/548), Abu ‘Awanah dalam Mustakhrajnya 15/47 no. 7405, Ibnu Asaakir dalam Tarikh Dimasyqi (Mukhtshar 2/195) dan juga Ibnu Katsir dalam tafsirnya meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu asy-Syihaab , berkata :

وَكَانُوا تَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي تِلْكَ الْغَزْوَةِ فِي بَضْعَةٍ وَثَمَانِينَ رَجُلاً.

 “... dan mereka yang tidak ikut bersama Rosulullah dalam perang Tabuk itu berjumlah delapan puluh lebih dari kaum pria “.

HADITS KISAH 3 SAHABAT YANG DI HAJER :

Imam Ahmad dengan sanadnya dari Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Ka'b ibnu Malik, bahwa Ubaidillah ibnu Ka'b ibnu Malik yang menjadi juru penuntun Ka'b ibnu Munabbih setelah matanya buta mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ka'b ibnu Malik menceritakan hadits tentang dirinya ketika ia tidak ikut berangkat bersama Rasulullah  dalam Perang Tabuk. Ka'b ibnu Malik mengatakan, :

"Aku tidak pernah absen dari Rasulullah  dalam suatu peperangan pun yang dilakukannya, kecuali dalam Perang Tabuk.

[ MAAF DI SINI ADA DUA PARAGRAF YANG SENGAJA DI BUANG UTK MEMPERSINGKAT ]

LANJUT : “ Termasuk berita yang menyangkut diriku ketika aku tidak ikut berangkat bersama Rasulullah  dalam Perang Tabuk ialah bahwa pada saat itu keadaanku cukup kuat dan cukup mudah, yaitu ketika aku absen dari Rasulullah  dalam peperangan tersebut.

Demi Allah, aku belum pernah mengumpulkan dua rahilah (unta kendaraan lengkap dengan perbekalannya) melainkan aku mampu mengumpulkannya buat perang itu.

Rasulullah  apabila hendak berangkat menuju suatu medan perang jarang sekali menyebutkan tujuannya, melainkan menyembunyi­kannya di balik tujuan yang lain.

Ketika tiba saat perang itu, maka Rasulullah  berangkat menuju medannya dalam musim yang panas sekali dan perjalanan yang sangat jauh serta padang sahara yang luas, juga akan menghadapi musuh yang sangat banyak. Maka Rasulullah  memberikan kesempatan kepada kaum muslim untuk membuat persiapan sesuai dengan musuh yang akan mereka hadapi, dan beliau  memberitahukan kepada mereka tujuan yang akan ditempuhnya. Saat itu jumlah kaum muslim yang bersama Rasulullah  sangat banyak sehingga sulit untuk dicatat jumlahnya."

Ka'b melanjutkan kisahnya,

"Jarang sekali seorang lelaki yang berkeinginan untuk absen melainkan ia menduga bahwa dirinya pasti tidak diketahui, selagi tidak turun wahyu kepada Nabi  dari Allah Swt. yang memberitahukannya. Rasulullah  berangkat ke medan Perang Tabuk di saat musim buah sedang masak dan naungan yang rindang, sedangkan diriku (Ka'b) lebih cenderung kepada kedua hal ini.

Rasulullah  melakukan persiapan untuk menghadapinya bersama-sama kaum muslim, dan aku pun pergi dengan mereka untuk membuat persiapan, tetapi aku kembali dalam keadaan masih belum dapat menyelesaikan sesuatu pun dari persiapanku.

Lalu aku berkata kepada diri sendiri, 'Aku mampu membuat persiapan jika aku meng­hendakinya.' Hal tersebut berkepanjangan dalam diriku, sedangkan orang lain terus membuat persiapannya dengan penuh kesungguhan. Hingga pada suatu hari Rasulullah  dan kaum muslim berangkat, sedangkan aku masih belum menunaikan sesuatu pun dari persiapanku. Dan aku berkata kepada diriku sendiri, 'Aku akan membuat persiapanku dalam satu dua hari lagi, lalu aku akan berangkat menyusul Rasulullah '

Pada keesokan harinya setelah mereka semuanya pergi, aku pergi untuk membuat persiapanku, tetapi akhirnya aku kembali dalam keadaan masih belum mempersiapkan sesuatu pun dari urusanku itu. Lalu pada keesokan harinya aku pergi lagi untuk membuat persiapan, tetapi aku kembali dalam keadaan belum menunaikan apa-apa. Hal itu berkepanjangan atas diriku, hingga pasukan kaum muslim telah menempuh perjalanan yang cukup jauh. Kemudian aku berniat berangkat dan menyusul mereka —sebenar­nya alangkah baiknya bagiku bila niat tersebut kulakukan—, tetapi aku tidak mampu melakukan hal itu.

Sejak saat itu apabila keluar menemui orang-orang sesudah ke­berangkatan Rasulullah , aku selalu dilanda kesedihan, karena aku memandang diriku sendiri tiada lain seperti seseorang yang tenggelam dalam kemunafikannya, atau sebagai seorang lelaki yang dimaafkan oleh Allah Swt. karena berhalangan.

Rasulullah  tidak menyebut tentang diriku melainkan sesudah sampai di medan Tabuk. Ketika beliau sudah sampai di Tabuk di saat beliau sedang duduk di tengah-tengah kaum muslim, beliau  bertanya, 'Apakah yang telah dilakukan Ka'b ibnu Malik?'

Seorang lelaki dari kalangan Bani Salamah menjawab, 'Wahai Rasulullah, dia tertahan oleh dua lapis kain burdahnya dan memandang kepada kedua sisi pundaknya,' yakni cenderung kepada duniawi.

Maka perkataannya itu dibantah oleh Mu'az ibnu Jabal, 'Perkataanmu itu buruk sekali. Demi Allah, wahai Rasulullah, sepanjang pengetahuan kami dia adalah orang yang baik.'  Rasulullah  diam."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Ketika sampai kepadaku berita yang mengatakan bahwa Rasulullah  dalam perjalanan pulangnya dari medan Tabuk, maka diriku dilanda kesedihan dan kesusahan, lalu aku mulai berpikir mencari alasan dengan berdusta untuk menyelamatkan diriku dari murka Rasulullah  pada keesokan harinya.

Untuk itu, aku bermusyawarah dengan orang-orang yang pandai dari kalangan keluargaku. Tetapi ketika diberitakan bahwa Rasulullah  kini telah dekat, maka lenyaplah kebatilan dari diriku, dan kini aku sadar bahwa diriku tidak akan selamat darinya dengan alasan apa pun. Maka akhirnya aku Pada pagi harinya Rasulullah  tiba.

Kebiasaan Rasulullah  apabila baru tiba dari suatu perjalanan, beliau memasuki masjid terlebih dahulu, lalu salat dua rakaat, setelah itu duduk menghadapi orang-orang. Ketika Rasulullah  telah melakukan hal itu, maka berdatangan­lah kepadanya orang-orang yang tidak ikut berperang, lalu mereka mengemukakan uzurnya dan bersumpah kepadanya untuk menguatkan alasannya. Yang melakukan demikian ada delapan puluh orang lebih, maka Rasulullah  menerima lahiriah mereka dan memohonkan ampun kepada Allah untuk mereka, sedangkan mengenai isi hati mereka beliau serahkan kepada Allah Swt.

Setelah itu aku tiba dan mengucapkan salam kepadanya, maka ia kelihatan tersenyum sinis kepadaku, lalu bersabda, 'Kemarilah!'

Aku berjalan ke arahnya hingga duduk di hadapannya, lalu ia bersabda, 'Apakah yang menyebabkan kamu tidak ikut perang? Bukankah kamu telah membeli kendaraan?'

Aku menjawab :

'Wahai Rasulullah, sesungguhnya jika aku duduk di hadapan selain engkau dari kalangan penduduk dunia, niscaya aku dapat keluar dari kemarahannya dengan berbagai alasan, sesungguhnya aku telah dianugerahi pandai berbicara. Tetapi demi Allah, aku merasa yakin bahwa jika aku berbicara kepadamu pada hari ini dengan pembicaraan yang dusta hingga aku dapat membuatmu ridho, niscaya Allah akan membuat engkau murka terhadap diriku dalam waktu yang dekat (yakni melalui wahyu-Nya yang menerangkan hal sebenarnya). Dan sesungguhnya jika aku mengatakan hal yang sebenarnya kepadamu, niscaya engkau akan murka terhadap diriku karenanya; hanya saja aku benar-benar berharap semoga Allah memberikan akibat yang terbaik bagiku dalam kejujuranku ini. Demi Allah, sebenarnya aku tidak mempunyai uzur (halangan) apa pun. Demi Allah, aku belum pernah mengalami keadaan yang lapang dan kemudahan seperti ketika aku tidak ikut perang bersamamu'."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya :

"Rasulullah  bersabda: “ Adapun orang ini, maka ia berkata sejujurnya. Sekarang pergilah hingga Allah memberikan keputusan”. 

Maka aku bangkit dan pergi, lalu bangkitlah banyak kaum lelaki dari kalangan Bani Salamah mengikuti diriku, lalu mereka berkata kepadaku, "Demi Allah, kami belum pernah melihat engkau melakukan suatu dosa (kesalahan) pun sebelum ini. Kali ini engkau tidak mampu mengemuka­kan alasan seperti apa yang dikemukakan oleh mereka yang tidak ikut perang itu. Padahal dosamu sudah cukup akan dihapus oleh permohonan ampun Rasulullah  kepada Allah buat dirimu."

Ka'b melanjutkan kisahnya :

"Demi Allah, mereka terus-menerus menegurku hingga timbul perasaan dalam hatiku seandainya aku kembali kepada Rasulullah , lalu aku berdusta terhadap diriku.

Kemudian aku bertanya kepada mereka, 'Apakah ada orang lain yang mengalami seperti apa yang aku lakukan?'

Mereka menjawab, 'Ya, engkau ditemani oleh dua orang lelaki yang kedua-duanya mengatakan hal yang sama dengan apa yang telah kamu katakan, lalu dijawab dengan jawaban yang sama seperti yang diutarakan kepadamu.'

Aku bertanya, 'Siapakah keduanya itu?'

Mereka menjawab, 'Mararah ibnu Rabi' Al-Amiri dan Hilal ibnu Umayyah Al-Waqifi.'

Mereka menceritakan kepadaku perihal DUA ORANG LELAKI YANG PERNAH IKUT DALAM PERANG BADAR , KEDUA-DUANYA ADALAH ORANG SHOLEH, dan pada diri keduanya terdapat teladan yang baik bagi diriku. Lalu aku meneruskan perjalananku setelah mereka menceritakan kedua orang itu kepadaku."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya :

"Rasulullah  melarang kaum muslim berbicara dengan kami bertiga dari kalangan orang-orang yang tidak ikut perang bersamanya. Maka kami dijauhi oleh orang-orang. Sikap mereka berubah total terhadap kami, hingga terasa olehku bahwa bumi yang aku huni ini bukanlah bumi yang pernah aku tinggal padanya dan bukanlah bumi yang aku kenal. Kami tinggal dalam keadaan demikian selama lima puluh hari.

Kedua temanku itu diam saja dan hanya tinggal di dalam rumahnya masing-masing sambil menangis tiada henti-hentinya (menyesali perbuatannya), tetapi aku adalah orang yang paling sabar dan paling tahan dalam menderita di antara mereka. Aku tetap ikut salat berjamaah bersama kaum muslim dan berkeliling di pasar-pasar tanpa ada seorang pun yang mau berbicara kepadaku.  

Dan aku datang menghadap Rasulullah  ketika beliau sedang berada di majelisnya sesudah salat, lalu aku mengucapkan salam kepadanya, dan aku berkata kepada diriku sendiri bahwa apakah beliau menggerakkan kedua bibirnya menjawab salamku ataukah tidak.

Kemudian aku salat di dekatnya dan mencuri pandang ke arahnya. Tetapi apabila aku menghadapi salatku, beliau memandang ke arahku, dan apabila aku memandang ke arahnya, maka beliau berpaling dariku.

Keadaan seperti itu berlangsung cukup lama kualami, semua orang muslim tidak mau berbicara kepadaku, hingga aku berjalan menelusuri tembok kebun milik Abu Qatadah , yaitu saudara sepupuku dan orang yang paling aku sukai.

Lalu aku mengucapkan salam kepadanya, tetapi —demi Allah—- dia tidak menjawab salamku.

Lalu aku berkata, 'Hai Abu Qatadah. aku memohon kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah engkau mengetahui bahwa aku cinta kepada Allah dan Rasul-Nya?'."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya :

"Sepupuku itu diam saja." Ka'b ibnu Malik mengulangi salam dan pertanyaannya, tetapi sepupunya itu tetap diam.

Ketika Ka'b ibnu Malik mengulangi lagi hal itu kepadanya, barulah ia menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui."

Maka berlinanganlah air mata Ka'b ibnu Malik, hingga pergi dan meniti jalan dengan bersembunyi di balik tembok.

Ketika aku (Ka'b ibnu Malik) sedang berjalan di pasar Madinah, tiba-tiba aku bersua dengan seorang NABTI ( Kristen pen.) dari negeri Syam yang biasa mendatangkan bahan makanan untuk dijual di Madinah.

Dia bertanya, "Siapakah yang akan menunjukkan Ka'b ibnu Malik kepadaku?"

Maka orang-orang menunjukkan kepadanya rumahku, hingga orang itu datang kepadaku dan menyerahkan sepucuk surat untukku dari Raja Gassan [ Raja Nashrani ]. Kebetulan aku adalah orang yang pandai baca tulis. Ketika kubaca isinya, ternyata di dalamnya terdapat kata-kata berikut, 

"أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّهُ قَدْ بَلَغَنَا أَنَّ صَاحِبَكَ قَدْ جَفَاكَ، وَلَمْ يَجْعَلْكَ اللهُ بِدَارِ هَوَانٍ وَلَا مَضْيَعَةٍ، فَالْحَقْ بِنَا نُوَاسِكَ."

"Amma ba'du. Sesung­guhnya telah sampai kepada kami suatu berita yang mengatakan bahwa temanmu (yakni Nabi ) telah menjauhimu, dan sesungguhnya Al­lah tidak menjadikanmu berada di negeri yang semuanya menghina dan menyia-nyiakanmu. Maka bergabunglah dengan kami, kami pasti akan membantumu."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Setelah kubaca isi surat itu. Aku berkata kepada diriku sendiri : “ Inipun suatu malapetaka lagi “. Lalu aku menuju tempat pembakaran roti. kemudian surat itu aku masukkan ke dalamnya.

Setelah berlalu empat puluh hari dari lima puluh hari yang telah kami sebutkan, tiba-tiba Rasulullah  - yakni utusannya - datang kepadaku seraya membawa pesan bahwa Rasulullah  memerintah­kan aku agar menjauhi istriku.

Aku bertanya, 'Apakah aku harus menceraikannya ataukah harus bagaimana?'

Utusan itu menegaskan. 'Tidak, tetapi kamu harus menjauhinya, janganlah kamu mendekatinya." Hal yang sama telah dikatakan pula kepada kedua orang temanku."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Lalu aku berkata kepada istriku, 'Pulanglah ke rumah orang tuamu dan tinggallah bersama mereka hingga Allah memutuskan perkaraku ini menurut apa yang dikehendaki-­Nya'."

Lain halnya dengan istri Hilal ibnu Umayyah (teman Ka'b yang juga dijauhkan). Ia datang menghadap Rasulullah  dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Hilal adalah orang yang telah berusia lanjut lagi lemah keadaannya, dia pun tidak mempunyai pembantu, apakah engkau tidak suka bila aku melayaninya?"

Rasulullah  menjawab, "Tidak, tetapi dia tidak boleh mendekatimu."

Istri Hilal berkata, "Sesungguhnya dia, demi Allah, tidak mempunyai selera apa pun. Dia, demi Allah, masih terus-menerus menangis sejak peristiwa yang dialaminya sampai sekarang."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya :

"Lalu salah seorang istriku ada yang mengatakan kepadaku,' Sebaiknya engkau meminta izin kepada Rasulullah  agar istrimu diberi izin untuk melayanimu seperti apa yang diizinkan kepada istri Hilal ibnu Umayyah untuk melayaninya.'

Aku berkata, 'Demi Alah, aku tidak mau meminta izin kepada Rasulullah  untuk istriku itu, apakah nanti yang akan dikatakan oleh Rasulullah  tentang diriku yang masih muda ini bila aku meminta izin kepadanya'."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Kami tinggal selama sepuluh hari dalam keadaan demikian, hingga genaplah lima puluh hari sejak Rasulullah  melarang orang-orang berbicara kepada kami."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Lalu aku melakukan salat Subuh pada pagi hari yang kelima puluhnya di atas loteng salah satu rumahku.

Ketika itu aku sedang duduk dalam keadaan seperti apa yang disebutkan oleh Allah, bahwa jiwaku merasa sempit dan bumi yang luas ini terasa sempit bagiku. Dalam keadaan demikian aku mendengar suara seruan keras dari atas Bukit Sala' yang menyerukan dengan suara keras sekali,

'Bergembiralah engkau, hai Ka'b ibnu Malik!'

Maka aku menyungkur bersujud, dan aku mengetahui bahwa telah datang jalan keluar dari Allah Swt., yaitu dengan menerima tobat kami.

Rasulullah  seusai salat Subuhnya memaklumatkan penerimaan tobat kami oleh Allah Swt. Maka orang-orang pun pergi untuk menyampaikan berita gembira itu kepadaku dan kepada kedua orang temanku.

Ada seorang lelaki yang memacu kudanya dari kalangan kabilah Aslam, dan seorang lagi berlari menaiki puncak Bukit ( Sala' ) untuk menyerukan hal itu, dan ternyata suara lebih cepat daripada kuda.

Ketika datang kepadaku orang yang telah kudengar suaranya menyampaikan berita gembira dari atas bukit itu, maka aku tanggalkan kedua bajuku, lalu kuberikan kepadanya sebagai penghargaan atas jasanya; padahal, demi Allah, aku tidak mempunyai baju lagi yang selainnya pada saat itu.

Lalu aku meminjam dua lapis baju dan kukenakan, lalu aku berang­kat dengan tujuan akan menghadap Rasulullah  Setiap orang yang aku jumpai secara berbondong-bondong menyampaikan ucapan selamat mereka kepadaku karena tobatku diterima oleh Allah.

Mereka mengata­kan, 'Selamat dengan penerimaan tobatmu oleh Allah.'

Ketika aku memasuki masjid, ku jumpai Rasulullah  sedang duduk dikelilingi oleh orang banyak. Maka Talhah ibnu Ubaidillah berlari kecil datang kepadaku dan menyalamiku serta mengucapkan selamat kepadaku. Demi Allah dialah satu-satunya orang dari kalangan Muhajirin yang bangkit menyambutku."

Perawi mengatakan : bahwa atas peristiwa itu Ka'b tidak pernah melupakan kebaikan Talhah ibnu Ubaidillah.

Ka'b melanjutkan kisahnya,

"Setelah aku mengucapkan salam kepada Rasulullah  (dan beliau menjawab salamku), maka kelihatan wajah Rasulullah  bercahaya karena gembira, lalu Rosulullah  bersabda : 'Bergembiralah engkau dengan sebaik-baik hari yang kamu alami sejak kamu dilahirkan oleh ibumu.'

Aku bertanya, 'Apakah dari sisimu, hai Rasulullah, ataukah dari sisi Allah?'

Rasul  menjawab, 'Tidak, tetapi dari sisi Allah.'

Rasulullah  bila wajahnya bersinar hingga kelihatan seperti bulan purnama, maka hal itu merupakan suatu pertanda bahwa beliau sedang gembira.

Ketika aku duduk di hadapannya, aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya untuk menunjukkan tobatku, aku melepaskan semua hartaku untuk aku sedekahkan kepada Allah dan Rasul-Nya.'

Rasulullah  bersabda, 'Peganglah sebagian dari hartamu, hal itu lebih baik bagimu.'

Aku berkata, 'Sesungguhnya aku hanya mau memegang bagianku yang ada di Khaibar.'

Dan aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah menyelamatkan diriku hanya dengan berkata benar, dan sesungguhnya termasuk tobatku ialah aku tidak akan berbicara melainkan sejujurnya selagi aku masih hidup'."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Demi Allah, aku tidak pernah mengetahui seseorang dari kalangan kaum muslim yang diuji dengan kejujuran dalam berbicara sejak aku mengucapkan kejujuran itu kepada Rasulullah, yakni dengan hasil yang lebih baik daripada apa yang pernah diujikan oleh Allah kepadaku.

Demi Allah, aku tidak punya niat melakukan suatu kedustaan pun sejak aku mengucapkan hal itu kepada Rasulullah  sampai sekarang. Dan sesungguhnya aku berharap semoga Allah Swt. memelihara diriku dari dusta dalam sisa usiaku."

Allah Swt berfirman :

لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ. وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Sesungguhnya Allah telah menerima tobat Nabi, orang-orang Muhajirin, dan orang-orang Ansar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima tobat mereka itu.

Sesung­guhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka, dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas danjiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja.

Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar. (At-Taubah: 117-119)

Lalu Ka'b ibnu Malik mengatakan,

"Demi Allah, tidak ada suatu nikmat yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadaku sesudah Dia memberiku petunjuk kepada Islam, yakni nikmat yang paling besar artinya bagiku selain dari kejujuranku kepada Rasulullah  pada hari itu. Karena aku tidak mau berdusta kepadanya, sebab aku akan dibinasakan oleh Allah seperti apa yang telah Dia lakukan kepada orang-orang yang berdusta kepada Rasul "

Allah Swt. mengecam dengan kecaman yang sangat keras terhadap orang-orang yang berdusta kepada Rasul  melalui firman yang diturunkan-Nya, yaitu:

سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ. يَحْلِفُونَ لَكُمْ لِتَرْضَوْا عَنْهُمْ فَإِنْ تَرْضَوْا عَنْهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى عَنِ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ

Artinya : “ Kelak mereka akan bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada mereka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah dari mereka, karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahanam: sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.

Mereka akan bersumpah kepadamu agar kamu rida kepada mereka. Tetapi jika sekiranya kamu rida kepada mereka, maka sesungguhnya Allah tidak rida kepada orang-orang yang fasik itu. (At-Taubah: 95-96)

Lalu Ka'b ibnu Malik mengatakan,

"Kami bertiga adalah orang-orang yang berbeda dengan mereka yang diterima uzurnya oleh Rasulullah ; ketika mereka tidak ikut perang, lalu Rasulullah  membaiat mereka dan memohonkan ampun kepada Allah buat mereka. Sedangkan terhadap kami bertiga, Rasulullah  menangguhkan urusan kami hingga Allah Swt. sendiri yang memutuskannya.

Karena itulah Allah Swt. berfirman:

وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا

'dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka.' (At-Taubah: 118)

Penangguhan Allah terhadap kami tentang urusan kami itu bukanlah karena pelanggaran kami yang tidak ikut perang, melainkan ditangguhkan dari orang-orang yang mengemukakan uzurnya dan bersumpah kepada Nabi untuk mempercayainya, lalu Nabi  menerima alasan mereka."

Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir nya :

Hadits ini sahih lagi terbuktikan kesahihannya dan telah disepakati kesahihannya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadits Az-Zuhri dengan lafaz yang semisal. Hadits ini mengandung tafsir ayat ini dengan penafsiran yang paling baik dan paling detail”. [SELESAI KUTIPAN DARI IBNU KATSIR].

Setelah membaca kisah 3 sahabat yang , penulis berpendapat bahwa ;

Konsep hajer yg di jadikan manhaj oleh sebagian para ikhwan salaf , menurut saya pribadi KURANG TEPAT SASARAN .

Ketika perang tabuk ada sekitar 80 org yg tdk ikut perang bersama Rosulullah  .

Singkatnya Rosulullah  diperintahkan oleh Allah swt utk meng hajer 3 orang . Dan hajer tsb berlangsung selama 50 karena menunggu turunnya ayat .

****

HUKUM HAJER MENGHAJER ANTAR SESAMA MUSLIM:

Hukum Asal Hajer adalah di haramkan . Sebagaimana dalam hadits Abu Ayyub al-Anshari - radhiyallaahu 'anhu -, bahwa Rasulullah  bersabda:

" لا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أنْ يَهْجُرَ أخاهُ فَوْقَ ثَلاثِ لَيالٍ، يَلْتَقِيانِ: فيُعْرِضُ هذا ويُعْرِضُ هذا، وخَيْرُهُما الذي يَبْدَأُ بالسَّلامِ".

“Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan (tidak bertegur-sapa) saudaranya melebihi tiga malam, (jika bertemu) yang ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan sebaik-baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” [HR: Al-Bukhari 6077, Muslim 2560. Mutafaqun ‘Alaih]

Al-Nafraawi Al-Maaliki berkata:

"وَالْهِجْرَانُ الْجَائِزُ الْمَأْذُونُ فِيهِ: هِجْرَانُ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الْمَحْرُومَةِ كَالْخَوَارِجِ وَسَائِرِ فُرُقِ الضَّلَالِ لِأَنَّ مُخَالَطَتَهُمْ تُؤَدِّي إِلَى الْمُشَارَكَةِ وَلِذَلِكَ لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ أَنْ يُصَاحِبَ إِلَّا أَصْحَابَ الْفَضْلِ؛ وَحَقِيقَةُ الْبِدْعَةِ عَبَارَةٌ عَمَّا لَمْ يُعْهَدْ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ؛ وَتَوَقُّفُ بَعْضِ الشُّيُوخِ فِي حَلِّ هِجْرَانِ ذِي الْبِدْعَةِ الْمَكْرُوهَةِ؛ وَيَظْهَرُ لِي عَدَمُ حَلِّ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْهِجْرَانَ مَحْرُومٌ فِي الْأَصْلِ؛ وَلَا يُرْتَكَبُ الْمَحْرُومُ لِأَجْلِ مَكْرُوهٍ".

“Hajer yang diperbolehkan dan diidzinkan adalah menghajer pealku bid'ah yang di haramkan, seperti bid'ah KHAWARIJ dan firqoh sesat lainnya, karena campur baur dengan mereka akan mengantarkan pada ikut berpartisipasi di dalamnya. Oleh karena itu, bagi orang yang berakal tidak layak bersahabat kecual dengan orang-orang yang mulia .

Dan hakikat bid'ah adalah apa yang tidak dikenal pada masa generasi pertama.

Sebagian para syeikh tawaqquf [ tidak mau bicara ] tentang halal dan tidaknya menghajer bid'ah yang makruh ; namun yang nampak dalam pandaangan saya adalah tidak halal [haram] menghajernya ; Karena hukum asal Hajer itu di haramkan. Dan tidak boleh melakukan haram karena sesuatu yang Makruh . [ Baca : الفواكه الدواني 2/297 ]

Dan para ulama madzhab Hanbali berkata:

"وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَجِبُ هَجْرُ مَنْ كَفَرَ أَوْ فَسَقَ بِبِدْعَةٍ أَوْ دَعَا إِلَى بِدْعَةٍ مُضِلَّةٍ أَوْ مُفَسِّقَةٍ وَهُمْ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ الْمُخَالِفُونَ فِيمَا لَا يَسُوغُ فِيهِ الْخِلَافُ، كَالْقَائِلِينَ بِخَلْقِ الْقُرْآنِ، وَنَفْيِ الْقَدَرِ، وَنَفْيِ رُؤْيَةِ الْبَارِي فِي الْجَنَّةِ وَالْمُشَبِّهَةِ وَالْمُجَسِّمَةِ، وَالْمُرْجِئَةِ الَّذِينَ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ الْإِيمَانَ قَوْلٌ بِلَا عَمَلٍ، وَالْجَهْمِيَّةِ وَالْإِبَاضِيَّةِ وَالْحَرُورِيَّةِ وَالْوَاقِفِيَّةِ، وَاللَّفْظِيَّةِ، وَالرَّافِضَةِ، وَالْخَوَارِجِ، وَأَمْثَالِهِمْ لِأَنَّهُمْ لَا يَخْلُونَ مِنْ كُفْرٍ أَوْ فِسْقٍ. قَالَهُ فِي الْمُسْتَوْعِبِ."

“Kesimpulannya adalah wajib menghajer pelaku bid'ah yang menyebabkan kekafiran atau pelaku bid'ah yang menyebabkan pada kefasiqan [maksiat] , atau orang yang menyeru kepada bid'ah yang menyesatkan atau kefasiqan .

Dan mereka itu adalah para pengikut hawa nafsu dan bid'ah-bid'ah yang menyelisihi perkara-perkara yang tidak layak untuk diperselisihkan di dalamnya .

Contohnya orang-orang yang mengatakan : al-Quran itu Makhluk , tidak mengakui adanya Taqdir , tidak mengakui bahwa manusia bisa melihat Allah kelak di syurga , menyerupakan Allah dengan makhluknya , berkeyakinan bahwa Allah berjasad sama dengan jasad makhluknya  , sekte Murji'ah yang berkeyakian bahwa Iman itu cukup dengan ucapan tidak harus dengan amalan , Jahamiyah , Ibadhiyah [ sekte khawarij ] , Haruriyah [ sekte khawarij ] , Lafdziyah [ yang mengatakan bacaan dan lafadz al-Quran itu makhluk ] , Syi'ah Raafidhah , Khawarij dan yang semisalnya ; karena mereka-mereka ini tidak lepas dari kekufuran dan kefasiqan . Seperti yang di sebutkan dlam kitab al-Mustau'ab.

[ Baca :  غذاء الألباب 1/259 karya as-Safaariini ]

Ibnu Tamim berkata:

وَهِجْرَانُ أَهْلِ الْبِدَعِ كَافِرِهِمْ وَفَاسِقِهِمْ، وَالْمُتَظَاهِرِ بِالْمَعَاصِي، وَتَرْكُ السَّلَامِ عَلَيْهِمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ، وَمَكْرُوهٌ لِسَائِرِ النَّاسِ.

Menghajer ahli bid'ah , baik yang kafirnya dan yang fasiknya , dan menghajer pelaku maksiat yang terang-terangan maksiat , serta tidak memberikan Salam pada mereka , itu hukum Fardhu Kifayah , dan dimakruhkan bagi semua orang . [ Baca :  غذاء الألباب 1/259 karya as-Safaariini ]

FATWA SYEIKH BIN BAAZ :

"المؤمن ينظر في هذه المقامات بنظر الإيمان ونظر الشرع ونظر التجرد من الهوى، فإذا كان هجره للمبتدع وبعده عنه لا يترتب عليه شر أعظم فإن هجره حق وأقل أحواله أن يكون سنة، وهكذا هجر من أعلن المعاصي وأظهرها أقل أحواله أنه سنة، فإن كان عدم الهجر أصلح؛ لأنه يرى أن دعوة هؤلاء المبتدعين وإرشادهم إلى السنة وتعليمهم ما أوجب الله عليهم أن ذلك يؤثر فيهم وأنه يفيدهم فلا يعجل في الهجر، ومع ذلك يبغضهم في الله كما يبغض الكافر في الله، يبغض العصاة في الله على قدر معاصيهم وعلى قدر البدعة.

بغض الكافر أشد، وبغض المبتدع على قدر بدعته إذا كانت غير مكفرة على قدرها، وبغض العاصي على قدر معصيته، ويحبه في الله على قدر إسلامه.

فالحاصل: أن الأرجح والأولى النظر في المصلحة، فالنبي ﷺ هجر قوماً وترك آخرين لم يهجرهم مراعاة للمصلحة الشرعية الإسلامية، فهجر كعب بن مالك وصاحبيه رضي الله عنهم لما تخلفوا عن غزوة تبوك بغير عذر هجرهم خمسين ليلة حتى تابوا فتاب الله عليهم، ولم يهجر عبد الله بن أبي بن سلول وجماعة من المتهمين بالنفاق لأسباب شرعية اقتضت ذلك

فالمؤمن ينظر في الأصلح وهذا لا ينافي بغض الكافر في الله وبغض المبتدع في الله وبغض العاصي في الله، ومحبة المسلم في الله ومحبة العاصي على قدر إسلامه، ومحبة المبتدع الذي لم يكفر ببدعته على قدر ما معه من الإسلام لا ينافي ذلك.

أما هجرهم فينظر في المصلحة، فإذا كان هجرهم يرجى فيه الخير لهم يرجى فيه أن يتوبوا إلى الله فيه من البدعة ومن المعصية فإن السنة الهجر، وقد أوجب ذلك جمع من أهل العلم قالوا: يجب.

وإن كان هجرهم وتركه سواء لا يترتب عليه لا شر ولا خير، فهجرهم أولى أيضاً إظهاراً للأمر المشروع وإبانة لما يجب من إظهار إنكار المنكر، فهجرهم في هذه الحال أولى وأسلم، وحتى يعلم الناس خطأهم وغلطهم.

والحالة الثالثة: أن يكون هجرهم يترتب عليه مفسدة وشر أكبر فإنه لا يهجرهم في هذه الحال، إذا كان هذا المبتدع إذا هجر زاد شره على الناس وانطلق في الدعوة إلى البدعة وزادت بدعه وشروره، واستغل الهجر في دعوة الناس إلى الباطل فإنه لا يهجر بل يناقش ويحذر الناس منه، ولا يكون الناس عنه بعيدين حتى يراقبوا عمله، وحتى يمنعوه من التوسع في بدعته، وحتى يحذروا الناس منه، وحتى يكرروا عليه الدعوة لعل الله يهديه حتى يسلم الناس من شره.

وهكذا العاصي المعلن إذا كان تركه وهجره قد يفضي إلى انتشار شره وتوسع شره وتسلطه على الناس فإنه لا يهجر بل يناقش دائماً وينكر عليه دائماً، ويحذر الناس من شره دائماً حتى يسلم الناس من شره وحتى لا تقع الفتن بمعصيته، نسأل الله السلامة. نعم

Orang beriman [ ketika hendak menghajer ] harus melihat-lihat kondisi ini dengan pandangan penuh keimanan, pandangan syar'i, dan pandangan yang bersih dari hawa nafsu .

Jika dengan menghajer ahli bid'ah itu setelahnya tidak menimbulkan keburukan yang lebih besar ; maka ini adalah Hajer yang haq / benar , dan setidaknya itu adalah Sunnah.

Begitu pula dalam menghajer orang yang terang-terangan berbuat maksiat . Dan yang paling nampak hukumnya , minimal adalah Sunnah, namun yang lebih mashlahat adalah jangan menghajernya ; Karena kita melihat bahwa mendakwahi ahli bid'ah, membimbing mereka ke Sunnah, dan mengajari mereka apa yang diperintahkan Allah kepada mereka ; itu bisa mempengaruhi mereka dan itu bermanfaat bagi mereka, maka sebaiknya mereka ini tidak terburu-buru di hajer .

Dan dengan demikin ia tetap membenci mereka karena Allah sebagaimana ia membenci orang-orang kafir karena Allah . Dia membenci orang-orang yang bermaksiat karena Allah di sesuaikan dengan kadar kemaksiatan mereka dan kadar bid'ahnya .

Membenci orang kafir itu lebih keras , adapum membenci ahli bid'ah maka harus disesuaikan dengan kadar bid'ahnya jika bid'ahnya tidak membuatnya menjadi kafir . Membenci pelaku maksiat disesuaikan dengan kadar kemaksiatannya, dan mencintainya karena Allah disesuaikan dengan kadar keislamannya.

Kesimpulannya :

Adalah yang paling rajih dan lebih utama adalah mempertimbangkan kemashlahatan , karena Nabi  melakukan hajer pada suatu kaum dan tidak melakukannya pada kaum yang lain . Beliau tidak menghajernya karena pertimbangan mashlahat yang syar'i .

Beliau menghajer Ka'ab bin Malik dan kedua temannya - semoga Allah meridhoi mereka-, ketika mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa ada udzur, beliau  menghajer mereka lima puluh malam sampai mereka bertobat, maka Allah mengampuni mereka.

Sementara beliau  tidak melakukan hjer terhadap Abdullah bin Abi bin Salul dan sekelompok orang yang terduga munafik karena adanya sebab-sebab yang syar'i yang mengharuskan demikian .

Jadi bagi orang beriman harus melihat mashlahat yang terbaik, dan ini bukan berarti menafikan rasa benci karena Allah terhadap orang kafir, membenci karena Allah terhadap Ahli Bid'ah, dan membenci karena Allah terhadap orang yang bermaksiat kepada Allah . 

Kecintaan terhadap seorang muslim karena Allah dan kecintaan kepada Ahli Maksiat sesuai kadar keislamannya, dan kecintaan kepada Ahli Bid'ah tidak sampai pada level kafir sesuai derajat keislamannya ; maka itu semua tidak menafikan adanya rasa benci terhadap kemungkaran dan kekufuran .

Adapun menghajer mereka, maka hendaknya mempertimbangkan mashlahat . Jika dengan menghajer mereka bisa diharapkan membawa kebaikan bagi mereka, diharapkan mereka bisa bertaubat kepada Allah di dalamnya dari kesesatan dan kemaksiatan, maka jika seperti ini di sunnahkan menghajernya , bahkan ada sekelompok ulama yang mewajibkannya. Mereka berkata: "Itu wajib".

Dan jika dengan menghajernya dan menjauhinya tetap saja sama dan tidak menghasilkan kebaikan atau kejahatan, maka menghajernya itu juga lebih tepat , demi untuk menunjukkan hal yang disyariatkan dan memperjelas apa yang diwajibkan untuk menunjukkan Nahyi Munkar. Maka menghajer mereka dalam hal ini lebih baik dan lebih selamat , agar orang-orang mengetahui kesalahan dan kekeliruan mereka

Dan kondisi ketiga: Jika dengan menghajer mereka akan menghasilkan kerusakan dan keburukan yang lebih besar, maka dia tidak menghajernya mereka dalam kondisi ini . Jika ahli bid'ah ini, ketika dihajer itu semakin meningkatkan keburukannya pada manusia dan semakin giat menyerukan bid'ah, dan semakin meningkat bid'ah dan keburukannya . Dan dengan hajer membuatnya semakin lebih fokus untuk menyeru orang-orang pada kebatilan ; maka jika demikian adanya jangan dihajer , melainkan diajak berdiskusi dan memperingatkan orang-orang untuk menjauhinya.

Dan orang-orang jangan menjauh darinya agar mereka bisa mengawasi gerek-geriknya, dan agar mereka bisa mencegahnya dalam menyebar luaskan kesesatannya,

Dan agar mereka memperingatkan orang-orang terhadapnya, dan agar mereka terus mengulang-ulang dakwahnya kepadanya, semoga saja Allah akan membimbingnya sehingga orang-orang menjadi aman dari kejahatannya.

Begitu pula terhadap pelaku maksiat yang terang-terngan , jika dengan meninggalkannya dan menghajernya dapat menyebabkan tersebarnya keburukan dan meluasnya keburukan dan mendominasi atas manusia, maka ia jangan di hajer, melainkan senantisasa diajak dibicarakan dan selalu diingatkan akan kemungkaran perbuatannya .

Dan dia selalu memperingatkan orang-orang tentang keburukannya agar orang selamat dari keburukannya dan agar gejolak musibah tidak datang menimpa dengan kemaksiatannya . Na'am.

[Sumber : Nuurun 'Ala ad-Darb / Hukum Hajer Mubtadi' , Jumada Al-Awwal 6, 1443 H]

DALIL ORANG-ORANG YANG MEWAJIBKAN HAJER TERHADAP KAUM MUSLIMIN YANG BERBEDA MANHAJ DENGAN MEREKA :

DALIL KE 1Dari Mujahid dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi  mengatakan:

" لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلٌ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتُوا الْمَسَاجِدَ "، فَقَالَ ابْنٌ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ: فَإِنَّا نَمْنَعُهُنَّ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ: " ‌أُحَدِّثُكَ ‌عَنْ ‌رَسُولِ ‌اللهِ ‌ﷺ ‌وَتَقُولُ ‌هَذَا "، ‌قَالَ ‌فَمَا ‌كَلَّمَهُ ‌عَبْدُ ‌اللهِ ‌حَتَّى ‌مَاتَ ".

"Janganlah seorang pun mencegah istrinya pergi ke masjid."

Lalu Putra Abdullah bin Umar berkata: " Kami akan mencegah mereka" .

Maka Abdullah berkata : Aku memberitahumu hadits dari Rosulullah  lalu kamu katakan ini ?"

Dia [Mujahid] berkata: Kemudian Abdullah tidak berbicara dengannya sampai dia meninggal.

[HR. Ahmad no. 4933 ]

Dalam riwayat Bukhori dan Muslim tanpa ada tambahan : " Kemudian Abdullah tidak berbicara dengannya sampai dia meninggal". Yaitu dari Salim bin Abdullah :

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا قَالَ فَقَالَ بِلَالُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ قَالَ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ فَسَبَّهُ سَبًّا سَيِّئًا مَا سَمِعْتُهُ سَبَّهُ مِثْلَهُ قَطُّ وَقَالَ أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَتَقُولُ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ

Bahwa Abdullah bin Umar berkata : "Saya mendengar Rasulullah  bersabda :

"Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian ke masjid apabila mereka meminta izin kepadanya".

Perawi berkata : "Bilal putra Abdullah berkata : 'Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka'."

Perawi berkata : "Maka Abdullah menghadapnya, lalu mencelanya dengan celaan yang jelek yang aku tidak pernah mendengarnya mencelanya seperti itu sama sekali, seraya dia berkata :

'Aku mengabarkan kepadamu dari Rasulullah , tetapi kamu malah (menentang) dengan berkata, 'Demi Allah, kami akan menghalangi mereka'." [HR. Bukhori no. 873 dan Muslim no. 442].

Apa yang putra Abdullah bin Umar katakan itu sependapat dengan perkataan Aisyah radhiyallahu 'anhu , istri Nabi  berkata :

لَوْ أنَّ رَسولَ اللهِ ﷺ رَأَى ما أحْدَثَ النِّساءُ لَمَنَعَهُنَّ المَسْجِدَ كما مُنِعَتْ نِساءُ بَنِي إسْرائِيلَ. قالَ: فَقُلتُ لِعَمْرَةَ: أنِساءُ بَنِي إسْرائِيلَ مُنِعْنَ المَسْجِدَ؟ قالَتْ: نَعَمْ.

"Kalau Rasulullah  melihat sesuatu yang terjadi pada kaum wanita (sekarang) niscaya beliau menghalangi mereka menghadiri masjid sebagaimana kaum perempuan bani Israil dilarang." Perawi berkata, "Aku berkata kepada Amrah, 'Apakah kaum wanita bani Israil dihalangi pergi ke masjid? ' Dia menjawab, 'Ya.' [HR. Bukhori no. 445 dan Muslim no. 869].

Al-Hafiz mengatakan dalam “Al-Fath” 2/349 tentang apa yang dikatakan Putra Abdullah bin Umar : (( Kami akan melarang mereka )):

"وَكَأَنَّهُ قَالَ ذَلِكَ لَمَّا رَأَى مِنْ فَسَادِ بَعْضِ النِّسَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ ‌وَحَمَلَتْهُ ‌عَلَى ‌ذَلِكَ ‌الْغيرَة ‌وَإِنَّمَا ‌أنكر ‌عَلَيْهِ ‌بن ‌عُمَرَ ‌لِتَصْرِيحِهِ ‌بِمُخَالَفَةِ ‌الْحَدِيثِ وَإِلَّا فَلَوْ قَالَ مَثَلًا إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ تَغَيَّرَ وَإِنَّ بَعْضَهُنَّ رُبَّمَا ظَهَرَ مِنْهُ قَصْدُ الْمَسْجِدِ وَإِضْمَارُ غَيْرِهِ لَكَانَ يَظْهَرُ أَنْ لَا يُنْكِرَ عَلَيْهِ وَإِلَى ذَلِكَ أَشَارَتْ عَائِشَةُ بِمَا ذُكِرَ فِي الْحَدِيثِ الْأَخِيرِ وَأُخِذَ مِنْ إِنْكَارِ عَبْدِ اللَّهِ عَلَى وَلَدِهِ تَأْدِيبُ الْمُعْتَرِضِ عَلَى السُّنَنِ بِرَأْيِهِ وَعَلَى الْعَالِمِ بِهَوَاهُ وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ وَلَدَهُ وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا إِذَا تَكَلَّمَ بِمَا لَا يَنْبَغِي لَهُ وَجَوَازُ التَّأْدِيبِ بِالْهِجْرَانِ".

Seolah-olah dia mengatakan itu ketika dia melihat adanya mafsadah pada sebagian wanita saat itu, dan dia dimotivasi oleh ghiirah [kecemburuan] .

Adapun kenapa Ibnu Umar menegurnya ? Karena dia terang-terangan menyelisihi hadits. Kecuali, jika dia berkata, misalnya: bahwa zaman telah berubah, dan bahwa sebagian dari mereka kadang yang nampak tujuannya adalah ke masjid namun di hatinya ada tujuan lain , maka jika demikian perkataannya nampaknya Abdullah tidak akan mengecamnya .

Dan pelajaran bisa diambil dari penyangkalan Abdullah terhadap putranya adalah teguran etika atas orang-orang yang menentang Sunnah-Sunnah dengan pendapatnya, dan menentang ilmu denga hawa nafsunya, dan teguran orang tua terhadap anaknya, meskipun dia sudah tua, jika dia berbicara tidak layak , dan bolehnya memberikan teguran dengan cara Hajer .

Dan al-Hafidz berkata tentang perkataannya: Abdullah tidak berbicara dengannya sampai dia meninggal:

وَهَذَا إِنْ كَانَ مَحْفُوظًا يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا مَاتَ عَقِبَ هَذِهِ الْقِصَّةِ بِيَسِيرٍ

Ini - jika kalimat tambahan ini mahfudz – maka kemungkinan besar salah satu dari mereka berdua meninggal tak lama setelah kejadian itu.

DALIL KE 2 : Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu’anhu :

أنَّهُ رَأَى رَجُلًا يَخْذِفُ، فَقالَ له: لا تَخْذِفْ؛ فإنَّ رَسولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الخَذْفِ -أوْ كانَ يَكْرَهُ الخَذْفَ- وقالَ: إنَّه لا يُصَادُ به صَيْدٌ ولَا يُنْكَى به عَدُوٌّ، ولَكِنَّهَا قدْ تَكْسِرُ السِّنَّ، وتَفْقَأُ العَيْنَ. ثُمَّ رَآهُ بَعْدَ ذلكَ يَخْذِفُ، فَقالَ له: أُحَدِّثُكَ عن رَسولِ اللَّهِ ﷺ أنَّه نَهَى عَنِ الخَذْفِ -أوْ كَرِهَ الخَذْفَ- وأَنْتَ تَخْذِفُ! لا أُكَلِّمُكَ كَذَا وكَذَا ".

Bahwasannya ia pernah melihat seseorang yang sedang melakukan khadzaf (melempar kerikil dengan sentilan jari seperti bermain kelereng). Ia berkata : “Janganlah kamu melakukan khadzaf. Sesungguhnya Rasulullah  melarang melakukan khadzaf – atau beliau membenci melakukan khadzaf.

Beliau  bersabda : ‘Sesungguhnya khadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan dan tidak dapat melumpuhkan musuh. Akan tetapi hanya bisa meretakkan gigi dan menciderai mata’.

Kemudian setelah itu, ia (Abdullah bin Mughaffal) kembali melihat orang itu melakukan khadzaf . Lalu ia berkata kepadanya :

“Bukankah aku telah menyampaikan kepadamu hadits Rasulullah  bahwa beliau melarang khadzaf – atau beliau membenci khadzaf, sedangkan engkau masih melakukannya? Sungguh aku tidak akan mengajakmu bicara demikian dan demikian”

[HR. Al-Bukhaariy no. 5479 dan Muslim no. 1954].

Dalam riwayat lain disebutkan: Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu’anhu berkata:

"نَهَى النبيُّ ﷺ عَنِ الخَذْفِ، وقالَ: إنَّه لا يَقْتُلُ الصَّيْدَ، ولَا يَنْكَأُ العَدُوَّ، وإنَّه يَفْقَأُ العَيْنَ، ويَكْسِرُ السِّنَّ".

“Rasulullah  melarang bermain khadzaf (melempar kerikil dengan sentilan jari seperti bermain kelereng). Beliau bersabda : ”Khadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan dan tidak dapat pula membinasakan musuh, sebaliknya khadzaf itu dapat mencungkil mata dan meretakkan gigi.” [HR. Bukhori no. 6220 dan Muslim no. 1954]

MAKNA KHADZAF [خَذْفٌ] :

قَوْله ( يَخْذِف ) ‏: قال العُلماءُ: معناه أن يضَع الإنسانُ حصاةً بين السبابة والإبهام، فيضع على الإبهام حصاة يدفعها بالسبابةِ، أو يضع على السبابةِ ويدفعها بالإبهام

وَقَالَ اِبْن فَارِس : خَذَفْت الْحَصَاة رَمَيْتهَا بَيْن أُصْبُعَيْك ، وَقِيلَ فِي حَصَى الْخَذْف : أَنْ يَجْعَل الْحَصَاة بَيْن السَّبَّابَة مِنْ الْيُمْنَى وَالْإِبْهَام مِنْ الْيُسْرَى ثُمَّ يَقْذِفهَا بِالسَّبَّابَةِ مِنْ الْيَمِين .

وَقَالَ اِبْن سِيدَهْ : وَالْمِخْذَفَة الَّتِي يُوضَع فِيهَا الْحَجْر وَيُرْمَى بِهَا الطَّيْر وَيُطْلَق عَلَى الْمِقْلَاع أَيْضًا قَالَهُ فِي الصِّحَاح.

Kata (يَخْذِف = nyentil kerikil ) : Para ulama berkata: Artinya, seseorang meletakkan kerikil di antara jari telunjuk dan ibu jari, lalu meletakkan kerikil di atas ibu jari dan menyentilnya dengan jari telunjuk, atau meletakkan kerikil di jari telunjuk dan menyentilnya dengan ibu jari.

Dan Ibnu Faris berkata: Kamu melemparkan kerikil , yakni kamu melemparnya di antara dua jarimu.

Dan ada yang mengatakan dalam melempar kerikil: yaitu meletakkan kerikil di antara jari telunjuk kanan dan ibu jari kiri, lalu melemparkannya dengan jari telunjuk kanan.

Ibnu Sayyidah mengatakan: Dan al-Mikhdzafah [alat pelempar batu kerikil] di mana batu diletakkan padanya untuk melempar burung , dan al-Miqla' [ketepel] juga dikatakan seperti itu . sebagaimana di katakan dalam kamus ash-Shihah . [ Lihat : Fathul Baari 9/607]

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 9/607 berkata :

" وَفِي الْحَدِيثِ جَوَازُ هُجْرَانِ مَنْ خَالَفَ السُّنَّةَ وَتَرْكِ كَلَامِهِ وَلَا يَدْخُلُ ذَلِكَ فِي النَّهْيِ عَنِ الْهَجْرِ فَوْقَ ثَلَاثٍ ".

Dalam hadits ini terdapat hukum dibolehkan menghajer seseorang yang menyelisihi sunnah dan meninggalkan perkataannya, dan ini tidak masuk dalam larangan hajer lebih dari tiga hal.

Dan al-Hafidz juga berkata :

قَوْلُ الْحَسَنِ فِي كَرَاهِيَةِ رَمْيِ الْبُنْدُقَةِ فِي الْقُرَى وَالْأَمْصَارِ وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ فِي الْفَلَاةِ فَجَعَلَ مَدَارَ النَّهْيِ عَلَى خَشْيَةِ إِدْخَالِ الضَّرَرِ عَلَى أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ وَالله أعلم

Perkataan Al-Hassan tentang kemakruhan melempar batu dengan bedil di desa-desa dan kota-kota , yang dipahami dirinya adalah bahwa hal itu tidak dimakruhkan jika di padang pasir, maka dengan demikian dia menetapkan kisaran larangan tersebut jika dikhawatirkan membahayakan salah seseorang dari penduduk . Wallahu 'alam.

DALIL KE 3 : HADITS DHO'IF BAHWA NABI  MENGHAJER ISTRINYA ZAINAB radhiyallahu ‘anha:

Dari 'Aisyah radliallahu 'anha ia berkata :

أنَّه اعتَلَّ بَعيرٌ لصفيَّةَ بنتِ حُيَيٍّ، وعندَ زَينَبَ فضلُ ظَهرٍ، فقال رسولُ اللهِ ﷺ لزَينَبَ: أعْطيها بعيرًا، فقالت: أنا أُعطي تلك اليَهوديَّةَ؟! فغَضِبَ رسولُ اللهِ ﷺ، فهَجَرَها ذا الحِجَّةِ، والمُحرَّمَ وبعضَ صَفَرٍ.

"Ketika unta Shafiyah binti Huyay sakit, Zainab masih mempunyai kendaraan yang bisa digunakan. Lalu Rasulullah  berkata kepada Zainab: "Berilah Shafiyah unta."

Zainab menjawab : "Aku harus memberi Yahudi itu!"

Rasulullah  pun marah, kemudian beliau menghajernya [mendiamkannya] selama bulan Dzul hijjah, Muharram dan sebagian bulan Shafar."

[ HR. Abu Daud no. 4602 dan Ahmad no. 24490 , 25002. Di dhaifkan oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhrij Abi Daud dan al-Musnad no. 24490 , 25002 dan di dhaifkan pula oleh al-Albaani dalam Dhaif Abi Daud no. 4602].

 


 

Posting Komentar

0 Komentar