Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BISNIS LIMBAH SAHABAT 'URWAH AL-BARIQY (RA) TELAH MENGUBAH DIRI-NYA MENJADI BOS TERKAYA DI KUFAH

BISNIS LIMBAH SAHABAT 'URWAH AL-BARIQY (RA) TELAH MENGUBAH-NYA MENJADI BOS TERKAYA DI KUFAH

Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

-----


====

DAFTAR ISI :

  • URWAH BIN ABI AL-JA'D AL-BAARIQI (RADHIYALLAHU ‘ANHU)
  • KRONOLOGI DOA NABI  UNTUK KEBERKAHAAN BISNIS URWAH AL-BAARIQY
  • BISNIS LIMBAH RONGSOKAN MILIK URWAH (RA) DAN LOKASINYA
  • RIBATH FII SABILILLAH YANG DILAKUKAN URWAH AL-BARIQY RADHIYALLAAHU ‘ANHU
  • BEBERAPA FAIDAH YANG BISA DIAMBIL DARI KISAH URWAH AL-BARQIYYAH DIATAS:
  • URWAH – RADHIYALLAHU ‘ANHU- PADA MASA AL-KHULAFAA AR-RASYIDIN :
  • WAFATNYA :

*****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ

*****

'URWAH BIN ABI AL-JA'D AL-BAARIQI (RADHIYALLAHU ‘ANHU)

Ada yang mengatakan bahwa Urwah bin Abi al-Jaad al-Bariqi, nasabnya sampai kepada Barik bin Adiy bin Haritsah bin Amr Maziqiyaa bin Amir Ma' as-Samaa bin Haritsah al-Ghathrif bin Imri' al-Qais bin Tsa'labah bin Mazin bin al-Azd bin al-Ghawth bin Nabit bin Malik bin Zaid bin Kahlan bin Saba' bin Yasyjub bin Ya'rub bin Qahthan.

[ Baca : Mu'jam al-Sahabah, Jilid11, nuskhoh disimpan pada 11 Mei 2020. Dan kitab Kawakib Yamaniyyah fi Sama' al-Islam, nuskhoih disimpan pada 5 Maret 2020].

Urwah masuk Islam sekitar tahun ketujuh hijriah dan merupakan salah satu ahli asy-shuffah.

Dia menemani Rasulullah selama sekitar empat tahun dan meriwayatkan sejumlah hadits. Telah diriwayatkan dari Urwah bahwa Rasulullah  mendoakannya agar diberkahi dalam jual belinya, sehingga jika dia membeli debu pun, dia akan mendapatkan keuntungan darinya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa dia mendapatkan keuntungan empat puluh ribu setiap hari, dengan keberkahan doa Nabi Muhammad  . [Baca : Nahj al-Du'a 2/541].

Al-Maqrizi berkata dalam bukunya Imta' al-Asma' 12/42:

هُوَ عُرْوَةُ بْنُ عِيَاضِ بْنِ أَبِي الجَعْدِ البَارِقِيُّ وَبَارِقٌ فِي الأَزْدِ يُقَالُ: إِنَّ البَارِقَ جَبَلٌ نَزَلَهُ بَعْضُ الأَزْدِيِّينَ، فَنُسِبُوا إِلَيْهِ. اسْتَعْمَلَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ عُرْوَةَ البَارِقِيَّ هَذَا عَلَى قَضَاءِ الكُوفَةِ، وَضَمَّ إِلَيْهِ سَلْمَانَ بْنَ رَبِيعَةَ، وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يَسْتَقْضِيَ شُرَيْحًا. يُعَدُّ عُرْوَةُ البَارِقِيُّ فِي الكُوفِيِّينَ،

رَوَى عَنْهُ قَيْسُ بْنُ أَبِي حَازِمٍ، وَالشَّعْبِيُّ، وَأَبُو إِسْحَاقَ، وَالعِيْزَارُ بْنُ حَرِيْثٍ، وَشَبِيْبُ بْنُ غَرْقَدَةَ البَارِقِيُّ. قَالَ عَلِيُّ بْنُ المَدِيْنِيِّ: مَنْ قَالَ فِيْهِ عُرْوَةُ بْنُ الجَعْدِ فَقَدْ أَخْطَأَ، وَإِنَّمَا هُوَ عُرْوَةُ بْنُ أَبِي الجَعْدِ. قَالَ: وَكَانَ غُنْدَرُ مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ يَهِمُ فِيْهِ، فَيَقُولُ: عُرْوَةُ بْنُ الجَعْدِ

Dia adalah Urwah bin Iyadh bin Abi al-Jaad al-Bariqi. Barik dalam al-Azd dikatakan: Barik adalah sebuah gunung yang didiami oleh beberapa orang Azdi, sehingga mereka dinisbatkan kepadanya. Umar bin Khattab mengangkat Urwah al-Bariqi ini sebagai qodhi (hakim) di Kufah dan mengangkat Salman bin Rabi'ah sebagai asistennya, sebelum mengangkat Syuraih sebagai qadi.

Urwah al-Bariqi dianggap sebagai penduduk Kufah.

Diriwayatkan dari Urwah oleh Qais bin Abi Hazm, al-Sya'bi, Abu Ishaq, al-I'zar bin Harith, dan Syabib bin Gharqadah al-Bariqi. Ali bin al-Madini berkata:

"Barangsiapa yang menyebutnya Urwah bin al-Jaad, maka dia salah. Sebenarnya dia adalah Urwah bin Abi al-Jaad."

Dia berkata: "Ghundar Muhammad bin Ja'far terkadang salah menyebutnya dengan nama Urwah bin al-Jaad."

[Baca puala : Al-Ishabah 4/489, 488, biografi nomor (5522), (Al-Isti'ab) 3/1065-1066, biografi nomor (1802), (Fath al-Bukhari) 6/784, Kitab al-Manaqib, Bab (28) tanpa judul, hadits nomor (3642)].

Muhammad bin Sa'd berkata dalam Tabaqat, halaman 785 nomor 364:

أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ قَالَ: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ ، عَنْ أَشْعَثَ ، عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ: «كَانَ عَلَى قَضَاءِ الْكُوفَةِ قَبْلَ شُرَيْحٍ ، عُرْوَةُ بْنُ أَبِي الْجَعْدِ، وَسَلْمَانُ بْنُ رَبِيعَةَ» . قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ سَعْدٍ: وَفِي غَيْرِ هَذَا الْحَدِيثِ: «وَكَانَ عُرْوَةُ مُرَابِطًا بِبَرَازِ الرَّوْزِ، ‌وَكَانَ ‌لَهُ ‌فِيهَا ‌أَفْرَاسٌ، ‌مِنْهَا ‌فَرَسٌ ‌أُخِذَ ‌بِعِشْرِينَ ‌أَلْفِ ‌دِرْهَمٍ»

"Al-Fadhl bin Dukain berkata: Hasan bin Shalih menceritakan kepada kami, dari Asy'ats, dari Asy-Sya'bi, dia berkata: 'Orang yang menjabat sebagai qadhi di Kufah sebelum Syuraih adalah Urwah bin Abi al-Ja'd dan Salman bin Rabi'ah.'

Muhammad bin Sa'd berkata: Dan dalam hadits lainnya: 'Urwah melakukan ribath [tinggal di perbatasan perang] di Baraz al-Rawz, dan dia memiliki beberapa kuda perang di sana, salah satu kudanya dia beli seharga dua puluh ribu dirham.'"

*****

KRONOLOGI DOA NABI  UNTUK KEBERKAHAAN BISNIS URWAH AL-BAARIQY:

Dari Syabib bin Gharfadah berkata, aku mendengar orang-orang dari qabilahku yang bercerita dari 'Urwah al-Baariqi radhiyallahu ;anhu :

أنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي له به شَاةً، فَاشْتَرَى له به شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إحْدَاهُما بدِينَارٍ، وجَاءَهُ بدِينَارٍ وشَاةٍ، فَدَعَا له بالبَرَكَةِ في بَيْعِهِ، وكانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ.

" Bahwa Nabi   memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa'akan dia keberkahan dalam jual belinya itu". Sungguh dia apabila BERDAGANG DEBU sekalipun, pasti mendapatkan untung". 

Dia Syabib berkata :

وَقَدْ رَأَيْتُ فِي دَارِهِ سَبْعِينَ فَرَسًا

"Sungguh aku telah melihat di rumahnya ada tujuh puluh ekor kuda" [HR. Bukhori no. 3642].

Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari hadits : Hasan bin 'Amarah dari al-Hakam bin 'Utaybah dari Syabib dari Gharqadah, dari 'Urwah, dari Abi al-Ja'd al-Bariqi yang berkata:

أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ دِينَارًا وَأَمَرَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ لَهُ أُضْحِيَةً فَاشْتَرَيْتُ، ثُمَّ عَرَضَ لِي رَجُلٌ فَسَامَنِي بِهَا فَبِعْتُهَا مِنْهُ بِدِينَارَيْنِ، فَأَخَذْتُ الدِّينَارَ، فَاشْتَرَيْتُ بِهِ أُضْحِيَةً، فَأَتَيْتُ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَبِالدِّينَارِ، فَقَبِلَهَا مِنِّي، وَدَعَا لِي أَنْ يُبَارِكَ فِي صَفْقَتِي فَمَا اشْتَرَيْتُ شَيْئًا إِلَّا رَبِحْتُ فِيهِ.

"Rasulullah  memberi saya satu dinar dan memerintahkan saya untuk membeli hewan kurban untuknya. Saya membelinya, kemudian ada seorang pria yang menawar dan saya menjualnya kepadanya seharga dua dinar. Saya mengambil satu dinar itu dan membeli hewan kurban, lalu saya datang kepada Rasulullah  dengan membawa hewan kurban dan dinar tersebut. Beliau menerimanya dari saya dan mendoakan agar Allah memberkahi transaksi saya. Sehingga tidak ada satu pun yang saya beli kecuali saya mendapat keuntungan darinya."

[Lihat :Dalail Abu Nu'aim) Hadits nomor 388 dari hadits Sa'id bin Zaid.

Dan juga diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dalam (Dalail an-Nubuwwah): 6/220 dan al-Muqraizy dalam Imta’ al-Asmaa’ 12/44 ].

FIQIH HADITS :

Al-Muqraizi berkata :

“Dan sebagian para ulama menjadikan ini sebagai dasar bahwa jika seseorang memperoleh harta dari sumber yang syubhat (tidak jelas) dan dia tidak mengetahui siapa yang berhak atas harta tersebut, maka dia harus menyedekahkannya.

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang seorang mudharib (pengelola dana) jika dia melanggar instruksi pemilik modal. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia berkata:

«الرِّبْحُ لِرَبِّ الْمَالِ»

"Keuntungan milik pemilik modal."

Dan dari Abu Qilabah dan Nafi':

«أَنَّهُ ضَامِنٌ وَالرِّبْحُ لِرَبِّ الْمَالِ»

"Dia harus menjaminnya (siap menaggung resiko) namun keuntungan milik pemilik modal."

Pendapat ini dipegang oleh Ahmad dan Ishaq.

Demikian juga, hukum menurut Ahmad bagi orang yang diberi amanah harta lalu memperdagangkannya tanpa izin pemiliknya, keuntungannya milik pemilik harta.

Berbeda dengan para ulama dari kalangan ahli ra'yu (Madzhab Hanafi), mereka mengatakan:

الرِّبْحُ لِلْمُضَارِبِ، وَيَتَصَدَّقُ بِهِ، وَالْوَضْعِيَّةُ عَلَيْهِ، وَهُوَ ضَامِنٌ لِرَأْسِ الْمَالِ فِي الْوَجْهَيْنِ

keuntungannya milik mudharib dan harus disedekahkan, dan modal harus dijaga, serta dia menjamin modal tersebut dalam kedua keadaan.

Al-Auza'i berkata:

إِنْ خَالَفَ وَرَبِحَ فَالرِّبْحُ لَهُ فِي الْقَضَاءِ، وَيَتَصَدَّقُ بِهِ فِي الْوَرَعِ وَالْفُتْيَا، وَلَا يَصْلُحُ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا

Jika dia melanggar dan mendapatkan keuntungan, maka keuntungannya miliknya dalam hukum, tetapi harus disedekahkan dalam rangka kehati-hatian dan fatwa, dan tidak layak bagi salah satunya.

Asy-Syafi'i berkata:

إِذَا خَالَفَ الْمُضَارِبُ نَظَرَ، فَإِنِ اشْتَرَى السِّلْعَةَ الَّتِي لَمْ يُؤْمَرْ بِهَا بِغَيْرِ الْمَالِ فَالْبَيْعُ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَاهَا بِغَيْرِ الْعَيْنِ فَالسِّلْعَةُ مِلْكٌ لِلْمُشْتَرِي، وَهُوَ ضَامِنٌ لِلْمَالِ

Jika mudharib melanggar, maka dilihat dulu, jika dia membeli barang yang tidak diperintahkan dengan modal, maka jual beli itu batal. Jika dia membelinya dengan uang sendiri, maka barang tersebut menjadi milik pembeli, dan dia menjamin modal tersebut. (Baca : Imtaa’ al-Asmaa’ 12/44 ).

******

BISNIS LIMBAH & RONGSOKAN MILIK URWAH (RA) DAN LOKASINYA

Dari Urwah bin Abul Ja'ad Al Bariiqi radhiyallahu ;anhu ia berkata;

" دَفَعَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ دِينَارًا لِأَشْتَرِيَ لَهُ شَاةً فَاشْتَرَيْتُ لَهُ شَاتَيْنِ فَبِعْتُ إحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجِئْتُ بِالشَّاةِ وَالدِّينَارِ إلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَذَكَرَ لَهُ مَا كَانَ مِنْ أَمْرِهِ فَقَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِي صَفْقَةِ يَمِينِكَ فَكَانَ ‌يَخْرُجُ ‌بَعْدَ ‌ذَلِكَ ‌إلَى ‌كُنَاسَةِ ‌الْكُوفَةِ ‌فَيَرْبَحُ ‌الرِّبْحَ ‌الْعَظِيمَ ‌فَكَانَ ‌مِنْ ‌أَكْثَرِ ‌أَهْلِ ‌الْكُوفَةِ ‌مَالًا ".

" Rasulullah   memberikan kepadaku satu dinar untuk membeli seekor kambing untuknya, maka aku pun dengan satu dinar itu membelikan dua ekor kambing . Lalu aku menjual salah satu dari keduanya seharga satu dinar . Dan aku menemui Nabi   dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar".

Lalu ia menceritakan kepada beliau tentang apa yang ia perbuat, maka beliau   pun bersabda: "Semoga Allah memberkahi transaksi jual belimu".

Setelah itu ia pergi merantau ke Kufah singgah di suatu tempat pusat pembuangan limbah dan rongsokan, maka dari situ beliu mengeruk keuntungan yang sangat banyak sehingga ia menjadi salah seorang dari penduduk kufah yang PALING KAYA RAYA".

[HR. Abu Daud no. 3384 , Tirmidzi no. 1258 dan Ibnu Majah no. 2513 . Di shahihkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' 9/262 dan oleh al-Albaani dalam al-Irwa 5/129 .

MAKNA : al-Kunaasah [ الكُنَاسَة ] .

Yaquut al-Hamawi [w. 623 H] dalam Mu'jam al-Buldan 4/181 berkata :

" الكُنَاسَةُ: بِالضَّمِّ، وَالْكَنْسُ: كَسْحُ مَا عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مِنَ الْقُمَامَةِ، وَالْكُنَاسَةُ مَلْقَى ذَلِكَ: وَهِيَ مَحَلَّةٌ بِالْكُوفَةِ ".

Al-Kunasah berasal dari kata "al-kans" yang berarti menyapu atau menghilangkan limbah [sampah] yang ada di permukaan bumi. Al-Kunaasah adalah tempat pembuangan limbah dan sampah . Dan itu adalah tempat di Kufah ".

LAFADZ RIWAYAT LAIN :

Dari jalur lain yang ma'ruf tentang Urwah, melalui jalur Said bin Zaid, dari Az-Zubair bin Al-Khurayt, dari Abu Lubaid, dari Urwah bin Abi Al-Ja'd al-Baariqi radhiyallahu ;anhu dia berkata:

"عُرِضَ لِلنَّبِيِّ ﷺ جَلْبٌ، فَأَعْطَانِي دِينَارًا، وَقَالَ: أَيُّ عُرَوَةِ اِئْتِ الْجَلْبَ، فَاشْتَرِ لَنَا شَاةً ! [كَأَنَّهَا أُضْحِيَّةٌ]، فَأَتَيْتُ الْجَلْبَ، فَسَاوَمْتُ صَاحِبَهُ فَاشْتَرَيْتُ مِنْهُ شَاتَيْنِ بِدِينَارٍ فَجِئْتُ أُسَوِّقُهُمَا، أَوْ قَالَ: أُقَدِّهُمَا، فَلَقِيَنِي رَجُلٌ، فَسَاوَمَنِي فَأَبَيْعُهُ شَاةً بِدِينَارٍ، فَجِئْتُ بِالدِّينَارِ، وَجِئْتُ بِالشَّاةِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا دِينَارُكُمْ، وَهَذِهِ شَاتُّكُمْ، قَالَ: وَصَنَعْتَ كَيْفَ؟ قَالَ: فَحَدَّثْتُهُ الْحَدِيثَ فَقَالَ: اللَّهُمَّ بَارَكَ لَهُ فِي صَفْقَةِ يَمِينِهِ، فَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَقِفُّ بِكُنَاسَةِ الْكُوفَةِ، فَأَرْبَحُ أَرْبَعِينَ أَلْفًا قَبْلَ أَنْ أَصِلَ إِلَى أَهْلِي، وَكَانَ يَشْتَرِي الْجَوَارِي وَيَبِيعُ"

"Ada JALAB [pedagang hewan dari luar (import)] yang menawarkan kepada Nabi (  , lalu beliau memberikan satu dinar kepadaku, dan beliau berkata :

'Wahai Urwah, pergilah ke al-Jalab itu dan belilkanlah untuk kami seekor kambing'. [sepertinya untuk keperluan hewan kurban"]

Maka aku pergi mencari al-jalab tersebut, kemudian aku bernegosiasi dengan pemiliknya dan membeli dua ekor kambing dengan satu dinar. Setelah itu, aku kembali untuk menjualnya", atau dikatakan: " aku membawa dua kambing itu .

Kemudian aku bertemu dengan seseorang yang menawar harga kambing yang ada padaku , lalu dia membeli dari ku kambing tersebut dengan harga satu dinar.

Maka Aku datang dengan satu dinar tersebut dan membawa satu ekor kambing tersebut, lalu aku berkata: 'Wahai Rasulullah, ini dinar antum dan ini kambing antum'.

Beliau bertanya: 'Bagaimana cara kamu melakukannya?'

Aku menceritakan kejadian tersebut kepadanya, maka beliau bersabda : 'Ya Allah, berkahilah transaksi tangan kanannya.'

Sesungguhnya aku melihat diriku merantau ke Kufah dan singgah cari rizki di tempat pembuangan limbah dan aku sukses meraup keuntungan empat puluh ribu sebelum aku sampai kepada keluargaku . Dan aku pun membeli budak-budak wanita dan menjualnya."

[HR. Ahmad (19367) , Tirmidzi (1/237), Ibnu Majah (2402), Ad-Daraqutni (2825), dan Al-Baihaqi (6/112) ]

Al-Mundziri dan An-Nawawi mengatakan: "Sanadnya hasan shahih." [ Lihat Irwa al-Gholil 5/120].

Di hasankan oleh Syeikh Muqbil al-Waadi'i dalam Shahih Dalaail an-Nubuwwah (273) dan Syu'aib al-Arn'auth dalam Takhrij al-Musnad 32/110]

Dalam salah satu riwayat di sebutkan :

 أَنَّهُ كَانَ يَرْبَحُ أَرْبَعِينَ أَلْفًا كُلَّ يَوْمٍ، بِبَرَكَةِ دُعَاءِ النَّبِيِّ.

“Dia mendapatkan keuntungan empat puluh ribu setiap hari, dengan berkat doa Nabi  “.

MAKNA al-Jalab [الجَلَب] :

مَا يُؤْتَى بِهِ مِن بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ مِنْ عُرُوضِ التِّجَارَةِ

Artinya: "Barang-barang dagangan yang dibawa dari satu negeri ke negeri lain [komoditi export import]".

Berapakah 40 ribu itu jika di rupiahkan ?

Di zaman Nabi  satu dinar setara dengan (12) dirham. Sementara nilai 1 dinar adalah 4,250 gram emas murni.

Jika yang dimaskud 40 ribu dalam riwayat tersebut adalah dinar, maka hitungannya sbb :

40.000 x 4,250 emas = 170.000 gram emas murni. Silahkan anda mengalikannya dengan harga emas murni hari ini dalam rupiah !

Namun Jika yang dimaksud adalah dirham, maka hitungannya sbb :

40.000 : 12 x 4,250 = 14.167 gram emas murni . Silahkan anda mengalikannya dengan harga emas murni hari ini dalam rupiah !

*****

RIBATH FII SABILILLAH YANG DILAKUKAN URWAH AL-BARIQY

Muhammad bin Sa'd berkata dalam Tabaqat, halaman 785 nomor 364:

قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ سَعْدٍ: وَفِي غَيْرِ هَذَا الْحَدِيثِ: «وَكَانَ عُرْوَةُ مُرَابِطًا بِبَرَازِ الرَّوْزِ، ‌وَكَانَ ‌لَهُ ‌فِيهَا ‌أَفْرَاسٌ، ‌مِنْهَا ‌فَرَسٌ ‌أُخِذَ ‌بِعِشْرِينَ ‌أَلْفِ ‌دِرْهَمٍ»

Muhammad bin Sa'd berkata: Dan dalam hadits lainnya: 'Urwah melakukan ribath [tinggal di perbatasan perang] di Baraz al-Rawz, dan dia memiliki beberapa kuda perang di sana, salah satu kudanya dia beli seharga dua puluh ribu dirham.'" [20.000 : 12 x 4,25 x Rp. 900.000 = Rp. 6.375.000.000. Ini jika harga emas murni pergramnya Rp. 900.000].

Asal makna RIBAATH ( الرباط ) : 

هُوَ الإِقَامَةُ فِي الثُغُور، وَهِيَ الْأَمَاكِنَ التِي يَخَافُ عَلَى أَهْلِهَا مِنْ أَعْدَاءِ الإِسْلَامِ.

Ribaath adalah Tinggal di ats-Tsughuur (الثُّغُوْرُ), yaitu tempat-tempat yang penduduknya dihantui oleh rasa ketakutan terhadap musuh-musuh Islam.

Dan makna al-Muroobith (المُرَابِط) adalah :

هُوَ الْمُقِيمُ فِيهَا، الْمُعِدُّ نَفْسَهُ لِلْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالدِّفَاعِ عَنْ دِينِهِ وَإِخْوَانِهِ الْمُسْلِمِين.

Orang yang tinggal di dalamnya, mempersiapkan diri untuk jihad di jalan Allah dan membela agamanya dan melindungi saudara-saudaranya yang Muslim.

(Baca: “مجموع فتاوى ومقالات متنوعة” karya Syeikh bin Baaz 18/81-82).

Ibnu Qutaybah berkata:

وَأَصْلُ المُرَابِطةِ وَالرِّبَاطِ: أَنْ يَرْبِطَ هَؤُلَاءِ خَيُولَهُمْ، وَيَرْبِطَ هَؤُلَاءِ خَيُولَهُمْ فِي الثَغْر. كُلٌّ يُعِدُّ لِصَاحِبِهِ. وَسُمِّيَ الْمَقَامُ بِالثُّغُورِ رِبَاطًا.

Asal makna al-Muroobatahoh dan ar-Ribaath: yaitu mereka menambatkan kuda perang nya. Dan mereka ini menambatkan kuda-kudanya di perbatasan di sekitar celah masuk nya musuh.

Masing-masing dari kuda tsb dipersiapkan untuk pemiliknya.

Dan tinggal di celah perbatasan tempat masuknya musuh itu disebut ribaath.  (Baca: “غريب القرآن” hal. 117 karya Ibnu Qutaibah, tahqiq Ahmad Shaqr).

Abu Mansur Al-Azhari berkata:

وأَصلُ الرِّباط من مُرابَطَةِ الْخَيْل، أَي: ارْتبَاطُهَا بِإِزَاءِ العَدُوّ فِي بَعْضِ الثُّغُوْر

Asal makna kata Ribaath adalah dari kata penambatan kuda perang, yakni: penambatan itu untuk menghadapi musuh di beberapa perbatasan yang menjadi celah masusknya musuh (الثغور). (Baca: “تهذيب اللغة” 13/230)

Ibnu ‘Athiyyah berkata:

وَالْقَوْلُ الصَّحِيحُ هُوَ أَنَّ الرِّبَاطَ هُوَ الْمُلَازَمَةُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَصْلُهَا مِنْ رَبَطِ الْخَيْلِ، ثُمَّ سُمِّيَ كُلُّ مُلَازِمٍ لِثَغْر مِنْ ثُغُورِ الْإِسْلَامِ مُرَابِطًا، فَارِسًا كَانَ أَوْ رَاجِلًا.

“Pendapat yang shahih adalah bahwa ar-Ribaath adalah mulaazamah [berkesinambungan menempatkan dirinya ] berjuang di jalan Allah. Asal makna nya dari penambatkan kuda perang".

Kemudian setiap orang yang mulaazamah di salah satu perbatasan negeri Islam disebut muraabith, baik berkuda maupun infantri / jalan kaki. (Baca: “المحرر الوجيز” 1/560)

Al-Haafidz Ibnu Hajar berkata:

الرِّبَاطُ هُوَ: مُلَازَمَةُ الْمَكَانِ الَّذِي بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْكُفَّارِ وَحِرَاسَةُ الْمُسْلِمِينَ مِنْهُم.

Ribaath adalah: Mulaazamah pada suatu tempat di posisi antara kaum muslimin dan kaum kafir, dan menjaga kaum muslimin dari mereka. [ Fathul Baari 6/85]

Rosulullah  bersabda :

"رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ"

"Ribaath (berjaga-jaga di perbatasan negeri musuh) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan shalat malam sebulan penuh. Jika dia meninggal maka amalannya senantiasa mengalir sebagaimana yang pernah dia amalkan, mengalir pula rizkinya dan dia terbebas dari Penguji [pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir]. ( HR. Muslim No. 3537 )

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah - semoga Allah merahmatinya – berkata :

" Abu Hurairah berkata :

لَأَنْ أُرَابِطَ لَيْلَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ عِنْدَ الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ

“Sungguh aku melakukan ribaath semalaman fii sabiilillah lebih aku cintai daripada shalat di malam Lailatul Qodar di sisi Hajar Aswad “.

Lalu Ibnu Taimiyah berkata :

“ Keutamaan-keutamaan Ribaath dan berjaga-jaga fii sabilillah itu banyak sekali, dan lembaran-lembaran kertas ini tidak akan cukup untuk memuatnya “. (Majmu’ al-Fataawaa 18/160 ).

Ribaath di jalan Allah adalah salah satu amal ketaatan yang paling afdhol , dan amal ibadah yang paling mulia yang dengannya Allah menjaga umat Islam dari banyak kejahatan, dan yang dengannya bisa tercapai mashlahat-mashlat yang besar .

Ribaath adalah salah satu amalan yang sangat diperlukan dalam jihad. Dan syariat Islam mendorong untuk melakukannya.

*****

BEBERAPA FAIDAH YANG BISA DIAMBIL DARI KISAH URWAH AL-BARQIYYAH DIATAS:

1. Dalam hadits Urwah ini terdapat salah satu tanda-tanda mukjizat kenabian Nabi  yaitu bahwa doa beliau benar-benar terbukti terkabulkan.

2. Bahwa Allah memberkahi bisnis perdagangan, meskipun keuntungan yang didapatkannya itu berlipat ganda dari jumlah modal yang diperdagangkan, dan Allah menghapus riba serta mengharamkannya meskipun itu hanya dalam jumlah kecil.

Allah berfirman:

"وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا"

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al-Baqarah: 275)

3. Berkah dalam transaksi jual beli atau bisnis perdagangan. Rasulullah  bersabda:

"فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا"

"Jika keduanya jujur dan transparan, maka Allah akan memberkahi mereka dalam jual beli mereka." (HR. Al-Bukhari 1937 dan Muslim 2825)

4. Memberikan pekerjaan kepada orang-orang yang betul-betul amanah dan dipercaya (dari kalangan Muslim) untuk mengelola usahamu atau perusahaanmu.

5. Memberikan wewenang kepada mereka yang pantas untuk memegangnya. Sebagai mana yang disebutkan dalam hadits Aisyah (radhiyallahu ‘anha ):

" أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُنَزِّلَ النَّاسَ مَنَازِلَهُمْ"

"Rasulullah  memerintahkan kami untuk menempatkan orang-orang pada posisi mereka yang tepat ." (Diriwayatkan oleh Muslim di awal Shahihnya secara Mu’allaq. Dan Al-Hakim berkata : Hadits Sahih)

6- Keahlian dalam melakukan pekerjaan, itu sangat diperlukan, sebagaimna yang diisyaratkan dalam salah satu riwayat :

(فَسَاوَمْتُ صَاحِبَهُ فَاشْتَرَيْتُ مِنْهُ شَاتَيْنِ بِدِينَارٍ فَجِئْتُ أُسَوِّقُهَا فَلَقِيَنِي رَجُلٌ فَسَاوَمَنِي فَبَعْتُهَا شَاةً بِدِينَارٍ)

(Aku melakukan tawar menawar dengan pemiliknya, maka akupun berhasil membeli darinya dua ekor domba dengan harga satu dinar. Kemudian saya membawa domba itu untuk dijual, lalu seorang pria menawar saya dan saya menjualnya seekor domba dengan harga satu dinar).

7- Diperbolehkannya tawar-menawar (musawamah atau mukasarah) dalam jual beli dan bahwa ini tidak merusak martabat manusia.

8- Di syariatkannya untuk memberi Legalitas insentif bagi karyawan.. Dan insentif terbesar di sini adalah doa Nabi .

9- Memuji orang yang berbuat baik kepada Anda dan memberinya imbalan, bahkan dengan mendoakannya. Rasulullah  bersabda:

" مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ"

"Barangsiapa yang berbuat baik kepada kalian, maka balaslah dia. Jika kalian tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah untuknya sampai kalian merasa telah membalasnya." (HR. Abu Daud, Ahmad, an-Nasa'i, dan dishahihkan oleh al-Albani)

10- Doa dan pentingnya doa untuk mendatangkan rezeki.. Rasulullah  bersabda:

"اللَّهُمَّ ارْزُقْ آلَ مُحَمَّدٍ قُوتًا"

"Ya Allah, berikanlah rezeki kepada keluarga Muhammad dengan sembako." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

11- Memperlakukan karyawan dengan baik adalah bagian dari respons yang indah dari Nabi .

12- Islam adalah agama menganjurkan kerja mencari rizki dan menolak kemalasan. Allah berfirman,

"فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ"

"Maka apabila telah selesai shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah (rizki)." (Surah Al-Jumu'ah, ayat 10)

13- Mendorong penggunaan akal, perencanaan, dan pemikiran dalam mengelola proyek dan usaha.

14- Bukan sekadar banyaknya, akan tetapi ada yang lebih penting, yaitu berkah. Oleh karena itu Rasulullah  mendoakan berkah bagi Urwah radhiyallahu ;anhu.

15- Amanah dan kejujuran sahabat Urwah al-Barqi radhiyallahu ;anhu dalam mengembalikan apa yang berlebih dari harta. Dari Abu Sa'id, dari Nabi , beliau bersabda:

" التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ"

"Pedagang yang jujur dan amanah bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada." (HR. At-Tirmidzi 1130, dihasankan oleh Al-Albani)

16- Keberkahan taqwa dan pengawasan Allah, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terbuka... Ketika seseorang berprilaku amanah dalam mengembalikan sejumlah uang dinar, maka Allah membalasnya dengan berlipat-lipat.

Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan:

"وَلَوْ اتَّقَى اللَّهَ السَّارِقَ وَتَرَكَ سَرِقَةَ الْمَالِ الْمَعْصُومِ لِلَّهِ لَآتَاهُ اللَّهُ مِثْلَهُ حَلَالًا"

"Jika ada seorang pencuri yang takut kepada Allah, lalu dia meninggalkan pencurian harta yang terjaga karena Allah, maka Allah akan memberinya yang halal semisal itu." (Al-Fawa'id, halaman 107)

Bahkan kadang Allah SWT memberikan gantinya berlipat ganda .

17- Kelapangan rezeki tidak selalu datang dengan kekuatan usaha, akan tetapi Allah melapangkan rezeki bagi siapa saja yang Dia kehendaki dan mentakdirkannya. Allah SWT berfirman :

(اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ وَفَرِحُوا بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا مَتَاعٌ)

Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki). Mereka bergembira dengan kehidupan dunia, padahal kehidupan dunia hanyalah kesenangan (yang sedikit) dibanding kehidupan akhirat. (Surah Ar-Ra'd, ayat 26)

18- Tidak masalah jika keuntungan mencapai 100% jika didasari kesepakatan dan pembeli tidak dirugikan dengan adanya ghuben Fahisy (Jauh sangat tinggi diatas harga pasar). Rasulullah  bersabda :

"إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ"

"Sesungguhnya jual beli hanya berdasarkan kesepakatan." (HR. Ibn Hibban 5057 dan Ibn Majah 2176, dishahihkan oleh Al-Albani)

19- Hukum asal dalam transaksi antara Muslim adalah halal dan sah. Allah berfirman :

"وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا"

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Surah Al-Baqarah, ayat 275)

20- Kasih sayang Nabi  terhadap para sahabatnya dengan mendatangkan kebahagiaan kepada mereka melalui cara memberikan mereka kepercayaan dalam urusan-urusan-Nya.

21- Keutamaan para Sahabat radhiyallahu ;anhu adalah dengan memberitahu kami tentang bukti kebenaran risalah Muhammad  melalui penyebaran mukjizat-mukjizat-Nya yang mereka saksikan. (Urwah berkata,

" فَلَقَدْ رَأَيْتُنِي أَقِفُ بِكُنَاسَةِ الْكُوفَةِ فَأَرْبَحُ أَرْبَعِينَ أَلْفًا قَبْلَ أَنْ أَصِلَ إِلَى أَهْلِي"

"Saya pernah singgah di tempat limbah di Kufah dan berhasil memperoleh keuntungan empat puluh ribu sebelum saya kembali kepada keluarga saya.")

22- Kewenangan wakil. Ibnu Abdul Barr rahimahullah mengatakan:

وَلَا خِلَافٌ فِي جَوَازِ الْوَكَالَةِ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ. وَقَدِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ أَيْضًا فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فِي الْوَكِيلِ يَشْتَرِي زِيَادَةً عَلَى مَا وُكِّلَ بِهِ هَلْ يَلْزَمُ الْآمِرَ ذَلِكَ أَمْ لَا؟ كَرَجُلٍ قَالَ لَهُ رَجُلٌ: اشْتَرِ لِي بِهَذَا الدِّرْهَمِ رَطْلَ لَحْمٍ صِفَتُهُ كَذَا فَاشْتَرَى لَهُ أَرْبَعَةَ أَرْطَالٍ مِنْ تِلْكَ الصِّفَةِ بِذَلِكَ الدِّرْهَمِ، وَالَّذِي عَلَيْهِ مَالِكٌ وَأَصْحَابُهُ: أَنَّ الْجَمِيعَ يَلْزَمُهُ إِذَا وَافَقَ الصِّفَةَ وَزَادَ مِنْ جِنْسِهَا لِأَنَّهُ مُحْسِنٌ وَهَذَا الْحَدِيثُ يُعَضِّدُ قَوْلَهُمْ فِي ذَلِكَ، وَهُوَ حَدِيثٌ جَيِّدٌ، وَفِيهِ ثُبُوتٌ صِحَّةُ مِلْكِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ السَّلَامُ لِلشَّاتِينِ، وَلَوْلَا ذَلِكَ مَا أَخَذَ مِنْهُ الدِّينَارُ وَلَا أَمْضَى لَهُ الْبَيْعُ.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewenangan wakil.

Namun, ulama juga berbeda pendapat tentang makna hadis ini, tentang wakil yang membeli lebih dari yang diberi kuasa, apakah orang yang memberi kuasa juga terlibat dalam hal membuat transaksi menjadi lazim (saha) atau tidak?

Sebagaimana seorang yang mengatakan kepada seseorang: "Beli untukku dengan dinar ini seberat sekian daging dengan kualitas seperti ini," lalu ia membeli empat kilogram dari jenis daging tersebut dengan dinar itu.

Pendapat Malik dan teman-temannya adalah bahwa semuanya menjadikan transaksi menjadi lazim jika kualitas yang disepakati dan lebih dari jenisnya, karena ia telah berbuat kebaikan. Dan hadis ini mendukung pendapat mereka dalam hal itu . Dan ini adalah hadis yang jayyid (baik). Dan dalamnya ada bukti kebenaran kepemilikan Nabi  . Dan jika seandainya tidak demikian maka beliau  tidak akan mengambil dinar darinya dan tidak membiarkan transaksi jual beli berlanjut (Baca : at-Tamhid : 2/108).

23- Wakil harus bertindak untuk kemaslahatan yang memberi wewenang kepadanya .. karena dia mendapatkan kedudukan sebagai sumber utama (Muwakkil).

24- Kejujuran Rasulullah  dan beliau tidak menerima dinar dan kambing kecuali setelah ditanyakan olehnya (dalam riwayat dikatakan,

صَنَعْتَ كَيْفَ؟

"Kamu melakukannya bagaimana?

Kemudian aku memberitahunya tentang hadis tersebut, lalu beliau  berkata :

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُ فِي صَفْقَةِ يَمِينِهِ.

'Ya Allah, berkahilah dia dalam transaksi jual belinya.'"

26- Pengakuan dan penetapan dari Rasulullah  dianggap sebagai sunnah taqririyyah, dan di sini pengakuan dan persetujuannya terhadap perbuatannya dengan doa agar diberkahi dan diberikan kebaikan :

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُ فِي صَفْقَةِ يَمِينِهِ.

'Ya Allah, berkahilah dia dalam transaksi jual belinya.'"

26- Keutamaan Urwah bin Zubair radhiyallahu ;anhu dan keinginannya untuk mengikuti petunjuk Nabi  dalam sabdanya:

(مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ)

"Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberi manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya," sehingga Urwah meningkatkan manfaat dari apa yang dimaksudkan oleh Nabi .

27- Kebolehan menjual barang-barang melebihi perintah muwakkil (fudhuli), yaitu seseorang yang melakukan transaksi harta orang lain diluar apa yang tersebut dalam wakalah (kuasa wakil), wasiat, atau mandat, maka itu diperbolehkan jika pemilik harta tsb memberinya izin.

28- Kebolehan berdagang dengan harta orang lain tanpa sepengetahuan mereka jika ada kekhawatiran akan terjadi kerusakan (seperti buah-buahan yang busuk) atau kemerosotan kwalitas (seperti pakaian musim dingin sebelum musim panas) atau berkurangnya harta (seperti kebutuhan anak yatim yang mencapai nisab), berdalil dengan qiyas awlaa (analogi yang lebih utama) berdasarkan hadis Urwah bin Zubair.

29- Kebolehan untuk memberi kuasa atau mewakilkan seseorang untuk membeli hewan kurban, hadiah, dan jenis-jenis korban lainnya.

*****

URWAH – RADHIYALLAHU ‘ANHU- PADA MASA AL-KHULAFAA AR-RASYIDIN :

Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq

Urwah ikut serta dalam Perang Riddah dan berada di bawah komando Khalid bin Walid dalam perangnya melawan para murtadin. Dia juga menjadi pemimpin dalam Pertempuran Khunafis, di mana pasukannya menang melawan orang-orang Nasrani Arab selama penaklukan Islam atas Irak pada 11 Sya'ban 12 H - 21 Oktober 633 M.

Masa Umar bin Khattab

Umar bin Khattab mengangkatnya sebagai qadi Kufah dan dia adalah orang pertama yang memegang jabatan qadi di sana. Dia juga ikut serta dalam penaklukan Irak dan memberikan kontribusi yang besar.

Dia berpartisipasi dalam penaklukan Mada'in dan menetap di sana, kemudian pindah ke Baraz al-Rawz, satu tahapan dari Nahrawan, dan tinggal di sana sebagai penjaga perbatasan.

Dia memiliki sekitar tujuh puluh kuda peranga di sana, salah satunya dibelinya seharga dua puluh ribu dirham.

Masa Utsman bin Affan

Para bangsawan Kufah yang terdiri dari tujuh sahabat, yaitu Tsabit bin Qais al-Nakha'i, Kumail bin Ziyad al-Nakha'i, Zaid bin Suhan, Jundub bin Zuhair, Jundub bin Ka'b, Amr bin al-Hamaq, dan yang ketujuh adalah Urwah, mendukung Malik al-Asytar dalam menentang gubernur Kufah, Sa'id bin al-'Ash, karena pernyataannya:

«إِنَّ السَّوَادَ بُسْتَانُ قُرَيْشٍ» .

"Tanah as-sawaad adalah kebun Quraisy."

Dia termasuk di antara mereka yang diusir oleh gubernur Kufah, Sa'id bin al-'Ash, ke Syam atas perintah Utsman. Dari Syam, mereka dikembalikan ke Kufah dan kemudian diusir ke Homs, kemudian mereka kembali ke Kufah setelah gubernurnya keluar dari sana.

Urwah dan yang bersamanya dipimpin oleh Malik al-Asytar memasuki istana pemerintah setelah mereka kembali, dan mengusir Tsabit bin Qais, wakil gubernur. Akibatnya, penduduk Kufah berhasil mencegah Sa'id bin al-'Ash, gubernur Kufah, untuk kembali ke sana.

Makna Tanah Sawad adalah lahan pertanian yang subur yang ditaklukan oleh kaum muslimin. Contohnya Sawaad al-Iraq :

سَوَادُ العِرَاقِ هُوَ اسْمٌ أَطْلَقَهُ الفَاتِحُونَ المُسْلِمُونَ عَلَى الأَرَاضِي الزِّرَاعِيَّةِ الَّتِي تَقَعُ جَنُوبَ بِلَادِ النَّهْرَيْنِ، عَلَى أَطْرَافِ دِجْلَةَ وَالفُرَاتِ وَمَا بَيْنَهُمَا.

Sawad Irak adalah nama yang diberikan oleh para penakluk Muslim untuk lahan-lahan pertanian yang terletak di selatan Mesopotamia, di tepi Sungai Tigris dan Efrat serta daerah di antara keduanya.

Dalam Mu'jam al-Buldan karya Yaqut al-Hamawi (w. 626 H), disebutkan bahwa Sawad Irak:

يُرَادُ بِه رُسْتَاقُ العِرَاقِ وَضِيَاعُهَا الَّتِي افْتَتَحَهَا المُسْلِمُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ.

"Yang dimaksud dengan Sawad Irak adalah wilayah pedesaan dan lahan pertanian di Irak yang ditaklukkan oleh kaum Muslimin pada masa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu."

Masa Ali bin Abi Thalib :

Urwah mengikrarkan baiat kepada Amirul Mukminin, Imam Ali bin Abi Thalib, setelah pembunuhan Utsman. Dia setia dalam baiatnya, bersama-sama dengan Imam Ali setelah fitnah, dan dia adalah seorang bangsawan yang dihormati dan dihormati di kalangan suku mereka. Sarqa al-Bariqi memuji Urwah al-Bariqi dalam sebuah bait yang menggambarkan keberaniannya di Hari Siffin bersama Ali, katanya:

مُوَازٍ ولاَ عِدلٌ لِعُروَةَ إِذ غَدَا *** على صَفٍّ صِفِّينَ العَظيمِ المَوَاكِبِ

"Sejajar, akan tetapi tidak ada yang setara dan sebanding dengan Urwah ketika dia maju ** Di dalam barisan Perang Shiffin yang besar dan gagah."

*****

WAFATNYA :

Urwah adalah salah satu dari akhir sahabat yang meninggal dunia antara tahun 70 H dan 80 H, disebutkan oleh al-Dhahabi dalam kitab "Wafayat al-A'yan" pada tahun 73 H, dan al-Shofadi mengatakan bahwa Urwah meninggal sekitar tahun 70 H.

 

Posting Komentar

0 Komentar