Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

NAJISKAH AIR KENCING KUCING DAN KOTORAN-NYA ? LALU BAGAIMANA DENGAN HEWAN SELAIN-NYA?

 NAJISKAH AIR KENCING KUCING DAN KOTORAN-NYA ? LALU BAGAIMANA DENGAN HEWAN SELAIN-NYA?

Ditulis oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

====


====

DAFTAR ISI :

  • KESUCIAN KUCING PELIHARAAN DAN HUKUM MEMELIHARANYA SERTA MEMILIKINYA
  • NAJISKAH HUKUM AIR KENCING DAN KOTORAN KUCING ?
  • PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG NAJIS-NYA URINE DAN KOTORAN KUCING SERTA LARANGAN SHALAT DI TEMPAT YANG TERKENA NAJISNYA.
  • MENSUCIKAN TEMPAT SHALAT SERTA PERLENGKAPAN-NYA DARI URINE & KOTORAN KUCING
  • HUKUM NAJIS ATAU SUCINYA URINE DAN KOTORAN SEMUA HEWAN SELAIN KUCING.
  • MASALAH PERTAMA: KOTORAN DAN AIR KENCING HEWAN YANG TIDAK DAPAT DIMAKAN DAGINGNYA.
  • MASALAH KEDUA: KOTORAN DAN AIR KENCING HEWAN YANG DAPAT DIMAKAN
  • HUKUM AIR KENCING DAN KOTORAN YANG KELUAR DARI MANUSIA
  • AIR KENCING BAYI PEREMPUAN DAN BAYI LAKI-LAKI.
  • PERMASALAHAN PERTAMA: NAJISNYA AIR KENCING BAYI PEREMPUAN DAN BAYI LAKI-LAKI.
  • MASALAH KEDUA: CARA MENYUCIKAN AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI YANG BELUM MAKAN MAKANAN
  • APA SAJAKAH HEWAN YANG SUCI DAN HEWAN YANG NAJIS?

===****===

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ

===****===

**KESUCIAN KUCING PELIHARAAN DAN HUKUM MEMELIHARANYA SERTA MEMILIKINYA**

Memelihara kucing di rumah adalah diperbolehkan, namun orang yang memelihara kucing harus memberinya makan secukupnya jika dia menahannya di dalam rumah tanpa membiarkannya keluar. Jika tidak, maka ia harus membiarkannya keluar untuk mencari makan dari serangga atau makhluk kecil di bumi, sebagaimana disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

دَخَلَتْ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

"Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya, tidak diberinya makan dan tidak dibiarkannya makan dari serangga di bumi." (Diriwayatkan oleh Bukhari no. 3318 dan Muslim no. 2619).

Kucing peliharaan, kucing jinak dan kucing yang familiar adalah hewan yang suci menurut mayoritas ulama fikih, begitu juga air liurnya. Yang najis hanyalah air kencing, kotoran, dan darah yang mengalir darinya. Memeliharanya, memiliki, dan merawatnya diperbolehkan.

Salah satu dalil yang menunjukkan kesucian kucing adalah hadis yang diriwayatkan oleh para imam empat kitab sunan :

Dari Kabsyah binti Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhuma, yang saat itu sedang berada di rumah Ibnu Abi Qatadah radhiyallahu 'anhu. Abu Qatadah masuk ke rumahnya, lalu Kabsyah berkata:

أنَّ أبا قَتادَةَ دَخَلَ عَلَيها، قالَت: فَسَكَبْتُ لَهُ وَضوءًا. قالَت: فَجاءَتْ هِرَّةٌ تَشرَبُ، فَأصغَى لَها الإناءَ حَتَّى شَرِبَتْ، قالَت كَبشَةُ: فَرآني أنظُرُ إِلَيهِ، فَقالَ: أَتَعجَبينَ يا بِنْتَ أَخِي؟ فَقُلتُ: نَعَم، فَقالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قالَ: «إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ، أَوِ الطَّوَّافَاتِ»

"Aku menuangkan air untuk wudunya, lalu datang seekor kucing yang minum dari air tersebut. Abu Qatadah memiringkan bejana untuk kucing itu hingga ia selesai minum." Kabsyah berkata: "Aku melihat ke arahnya (Abu Qatadah), lalu dia berkata: 'Apakah kamu heran, wahai putri saudaraku?' Aku menjawab, 'Iya.' Abu Qatadah lalu berkata: 'Rasulullah bersabda: *'Sesungguhnya ia (kucing) tidak najis, ia termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar kalian.'*"

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud no. 75 dan At-Tirmidzi dalam *Sunan*-nya dan dia berkata:

هذا حديثٌ حَسَنٌ صَحيحٌ، وهوَ قولُ أكثرِ العلماءِ مِن أَصحابِ النبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، والتَّابعينَ ومَن بَعدَهُم مِثلَ: الشافِعِيِّ، وأحمَدَ، وإسحاقَ: لَم يَرَوا بِسُؤرِ الهِرَّةِ بَأسًا، وَهذا أَحسنُ شَيءٍ في هذا البابِ.

"Hadis ini hasan sahih." Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi , tabi'in, dan setelah mereka, seperti Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq, yang tidak memandang buruk sisa air minuman kucing. Ini adalah dalil terbaik dalam masalah ini. 

Di hukumi shahih oleh Abdul Haq al-Isybilly dalam al-Ahkam asy-Syar’iyyah ash-Shughro no. 148 dan dihukumi Hasan Shahih oleh al-Albani dalam shahih Abu Daud .

Sabda Rasulullah : *'Sesungguhnya ia tidak najis'* adalah pernyataan yang jelas tentang kesucian kucing dan air liurnya tanpa adanya larangan. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Malik, Ahmad, dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan Muhammad asy-Syaybani, air liur kucing adalah suci tetapi makruh, sebagaimana disebutkan oleh Al-Badr Al-'Ayni dalam syarahnya terhadap *Sunan Abi Dawud*.

===*****===

**NAJISKAH HUKUM AIR KENCING DAN KOTORAN KUCING ?**

Adapun kencing dan kotoran kucing, maka keduanya dianggap najis menurut mayoritas para ulama. Oleh karena itu, shalat tetap sah di tempat yang diduduki kucing, tetapi tidak sah di tempat yang terkena kencingnya atau kotorannya, sebelum tempat tersebut disucikan dengan air.

Untuk mensuci-kan tanah yang terkena kencing kucing, maka cukup dengan menuangkan air dan membasahinya. Namun, untuk sajadah atau benda serupa, maka harus dicuci, dan tidak cukup hanya dengan menuangkan air. Mencucinya tidak harus menggunakan sabun atau bahan lainnya, cukup dengan air saja.

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya semua tempat pada umumnya dianggap suci, jadi jika ada keraguan apakah suatu tempat terkena kencing kucing atau tidak, maka salat di tempat itu tetap diperbolehkan selama tidak yakin bahwa tempat itu terkena air kencing kucing atau kotoran-nya. Namun, yang lebih hati-hati adalah salat di tempat lain yang tidak ada keraguan.

Bagian yang terkena kencing pada pakaian atau tubuh harus dicuci jika diketahui oleh pemiliknya.

Jika diyakini ada najis di kaki kucing lalu ia berpindah ke benda lain, maka diperbolehkan mengikuti pendapat mazhab Hanafi, yaitu : jika benda yang terkena najis itu kering, sementara tangan seseorang bersentuhan dengannya atau kakinya atau pakaiannya, misalnya, dalam keadaan basah, maka jika najis atau bekasnya terlihat, maka benda tersebut menjadi najis. Jika tidak terlihat, maka tidak dianggap najis. 

Jika sulit bagi orang tersebut untuk menghilangkan najis tersebut, maka diperbolehkan mengikuti mazhab Maliki, yang berpendapat bahwa menghilangkan najis itu hanya sunnah. 

Namun, yang lebih baik dan lebih berhati-hati agar shalat Anda yakin sah adalah menyediakan tempat khusus untuk shalat yang tidak dimasuki kucing, untuk menghindari air kencingnya atau kotorannya, bukan karena fisik kucingnya.

===*****====

**PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG NAJIS-NYA URINE DAN KOTORAN KUCING SERTA LARANGAN SHALAT DI TEMPAT YANG TERKENA NAJISNYA**

Adapun mengenai urine (air kencing) dan kotoran kucing, maka menurut mayoritas para ulama fikih, hal itu dianggap najis dan harus dihindari. Tempat shalat yang terkena najisnya harus disucikan.

Berikut ini pernyataan-pernyataan para ulama tentang masalah ini :

Al-Allamah ad-Damiri asy-Syafi'i dalam *an-Najmul Wahhaj* (1/410, cet. Dar al-Minhaj) berkata:

"فَبَولُ ما لا يُؤكَلُ لَحمُهُ نَجِسٌ بالإِجمَاعِ" اهـ. 

"Kencing hewan yang tidak halal dagingnya untuk dimakan adalah najis menurut ijma' (kesepakatan para ulama)." 

----

Al-Allamah Ibnu Qudamah al-Hanbali dalam *al-Mughni* (2/64, cet. Maktabah al-Qahirah) berkata:

(وَما خَرَجَ مِنَ الإِنسَانِ ‌أو ‌البَهِيمَةِ ‌الَّتي ‌لا ‌يُؤكَلُ ‌لَحمُها ‌مِن ‌بَولٍ ‌أو ‌غَيرِه ‌فَهو ‌نَجِسٌ) اهـ.

"Segala sesuatu yang keluar dari manusia atau hewan yang tidak halal dimakan dagingnya, baik berupa air kencing maupun selainnya, adalah najis." 

----

Imam al-Muhaddits Ibnu Abd al-Barr al-Maliki dalam *al-Kafi* (1/160, Maktabah Riyadh al-Haditsah) berkata:

[والنَّجاساتُ: كُلُّ ما خَرَجَ مِن مَخرَجَي بَني آدَم، وَمِن مَخرَجَي ما لا يُؤكَلُ لَحمُهُ مِنَ الحَيوانِ] اهـ. 

"Benda-benda Najis adalah segala sesuatu yang keluar dari dua saluran pada manusia, serta dari dua saluran hewan yang tidak halal dimakan dagingnya."

----

**Fatwa Syaikh Bin Baz**

طهارةُ القِطَطِ :  القِطَطُ طاهِرَةٌ في ذاتِها ، ويُمكِنُ الوُضوءُ من الماءِ الَّذي شَرِبَتْ منهُ ، كما ثَبَتَ في الحديثِ الصَّحيحِ ، ولا تُوجَدُ أدلَّةٌ شَرْعِيَّةٌ على أنَّ القِطَطَ تَحمِلُ نَجَاسَةً من لُعابِها أو شَعرِها ، على عَكسِ الكِلابِ. 

فَضَلاتُ القِطَطِ : على الرَّغمِ من طَهارةِ القِطَطِ إلَّا أنَّ فَضَلاتِها (البُرازُ والبَولُ) تُعتَبَرُ نَجِسَةً ، ويَجِبُ على المُسلِمِ أنْ يَتَطَهَّرَ مِنْها قَبلَ الصَّلاةِ أو قِراءةِ القُرآنِ.    

**Kesucian Kucing** : Kucing pada dasarnya suci, dan diperbolehkan berwudu dengan air yang diminum oleh kucing, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits sahih. Tidak ada bukti syar’i yang menunjukkan bahwa kucing membawa najis dari air liur atau bulunya, berbeda dengan anjing. 

**Kotoran Kucing**  Meskipun kucing itu suci, namun kotorannya (baik tinja maupun air kencing) dianggap najis, dan seorang Muslim harus menyucikan diri dari kotoran tersebut sebelum shalat atau membaca Al-Qur’an. 

Sumber :

فَتوَى الشَّيخِ بن بازٍ حَولَ تَربيَةِ القِطَطِ في المَنزِلِ.

**Fatwa Syaikh Bin Baz tentang Memelihara Kucing di Rumah**

“dlil-saudi.com [https://dlil-saudi.com › news441167]”.

-----

**Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan** 

-"[77 -3022] السُّؤالُ: مِنَ المَعْلومِ أنَّ القِطَطَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْنَا والطَّوَّافَاتِ، وتَدخُلُ في البُيوتِ، فَهَلْ يَكونُ بَولُها طَاهِرًا؟ 

الجَوابُ: نَعَم، القِطَطُ طَاهِرَةٌ، لِأنَّها مِنَ الطَّوَّافَاتِ، نَعَم، شوفُوا يا إِخْوان، بَولُ ما لا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ نَجِسٌ، سَوَاءً القِطَطُ أو غَيرُها، إِنَّما الرِّيقُ رِيقُ الهِرَّةِ، هذا طَاهِرٌ، وما أَكَلَتْ مِنهُ، يَعني سُؤرَها، ما أَكَلَتْ مِنهُ أو شَرِبَتْ مِنهُ فَهوَ طَاهِرٌ، أَمَّا بَولُها فَهوَ نَجِسٌ يَدْخُلُ في عُمُومِ الأَبْوَالِ، نَعَم."

[3022 – 77] Pertanyaan:

Diketahui bahwa kucing sering berkeliling di sekitar kita dan memasuki rumah. Apakah kencingnya suci? 

Jawaban:

Ya, kucing itu suci karena ia sering berada di sekitar kita. Namun, lihatlah, wahai saudara-saudara, air kencing dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya itu najis, baik itu kucing atau yang lainnya. Hanya saja, air liur kucing itu suci, begitu pula sisa makanan atau minuman yang disentuh oleh mulutnya. Namun, air kencing kucing tetap najis karena termasuk dalam kategori air kencing secara umum. 

Sumber : #فتاوى #مشروع_كبار_العلماء #فتاوى_الدروس  

----

Al-Allamah Ibnu 'Abidin al-Hanafi dalam *Radd al-Muhtar* (1/220, cet. Dar al-Fikr) berkata:

(وَفي " الخَانِيَّة": أَنَّ بَولَ الهِرَّةِ وَالفَأرَةِ وَخَرَأَهُما نَجِسٌ في أَظهَرِ الرِّواياتِ، يُفْسِدُ الماءَ وَالثَّوبَ) اهـ.

"Dalam *al-Khaniyah* disebutkan bahwa air kencing dan kotoran kucing dan tikus adalah najis menurut pendapat paling kuat dalam riwayat, yang dapat merusak kesucian air dan pakaian." 

----

Ahmad At-Thahthawi  al-Hanafi dalam *Hasyiah At-Thahthawi Ala Maraqi Al-Falah* (1/11) berkata:

وَإِلا فَفِي التَّجْنِيسِ بَالَ السِّنَّوْرُ فِي الْبِئْرِ نُزِحَ كُلُّهُ لأَنَّ بَوْلَهُ نَجِسٌ بِاتِّفَاقِ الرِّوَايَاتِ, وَلِذَا لَوْ أَصَابَ الثَّوْبَ أَفْسَدَهُ لَكِنْ الْحَقُّ صِحَّتُهَا, وَحَمْلُ الرِّوَايَاتِ عَلَى الرِّوَايَاتِ الطَّاهِرَةِ أَوْ مُطْلَقًا, وَالْمُرَادُ السِّنَّوْرُ الَّذِي لا يَعْتَادُ الْبَوْلَ عَلَى النَّاسِ, وَإِلا فَقَدْ حَكَى هُوَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْ التَّجْنِيسِ اخْتِلافَ الْمَشَايِخِ فِيمَا إذَا بَالَ عَلَى الثَّوْبِوَفِي الْخُلاصَةِ إذَا بَالَتْ الْهِرَّةُ فِي الإِنَاءِ أَوْ عَلَى ثَوْبٍ تَنَجَّسَ وَكَذَا بَوْلُ الْفَأْرَةِ وَقَالَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍيُنَجِّسُ الإِنَاءَ دُونَ الثَّوْبِ ا ه

"Jika kucing berkemih di dalam sumur, maka seluruh airnya harus dikuras karena air kencingnya najis berdasarkan **kesepakatan semua riwayat** (para ulama madzhab Hanafi). Oleh karena itu, jika air kencingnya mengenai pakaian, maka akan merusaknya.

Namun, benar bahwa keadaannya tetap sah, dan harus dilihat dari riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa kucing yang tidak biasa berkemih di tempat manusia adalah dibolehkan. Jika tidak, maka dia juga menjelaskan di tempat lain tentang perbedaan pendapat para ulama mengenai kucing yang berkemih di atas pakaian.

Kesimpulannya, jika kucing berkemih di dalam wadah atau di atas pakaian, maka itu menjadi najis, begitu juga dengan kencing tikus.

Dan dikatakan oleh Faqih Abu Ja'far: "Air kencingnya akan menajiskan wadah, bukan pakaian."

----

Al-Haththab ar-Ru’aini al-Maaliki dalam *Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil* (1/5) berkata:

إِذَا بَالَتِ الْهِرَّةُ فِي الْإِنَاءِ أَوْ عَلَى الثَّوْبِ تَنَجَّسَتْ، وَكَذَا بَوْلُ الْفَأْرَةِ.

"Jika seekor kucing berkemih di dalam wadah atau di atas pakaian, maka akan menjadi najis, begitu pula dengan air kencing tikus."

----

Ibnu Najim al-Mashry al-Hanafi dalam *Al-Bahr Ar-Ra'iq Syarh Kanz Ad-Daqaiq* (1/231) berkata :

وَفِيها بَوْلُ الْهِرَّةِ وَالْفَأْرَةِ وَخَرَؤُهُمَا نَجِسٌ فِي أَظْهَرِ الرِّوَايَاتِ يُفْسِدُ الْمَاءَ، وَالثَّوْبَ.

"Demikian juga, air kencing kucing dan tikus, serta kotorannya, adalah najis dalam pendapat yang paling kuat, dan dapat merusak kesucian air dan pakaian."

===*****===

MENSUCIKAN TEMPAT SHALAT SERTA PERLENGKAPAN-NYA DARI URINE & KOTORAN KUCING

Macam-macam kondisi tempat shalat dan perlengkapan untuknya yang terkait dengan kotoran dan air kencing kucing:

KONDISI PERTAMA : **Jika seseorang mengetahui dengan pasti bahwa suatu titik tempat pada pakaian, tubuh, atau lokasi terkena kencing atau kotoran kucing, maka wajib mencucinya dengan air suci sebelum melaksanakan shalat**.

Najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu, kemudian dituangkan air pada tempat yang terkena najis hingga tidak ada lagi warna, rasa, atau baunya yang tersisa.

Ini sesuai dengan ketentuan bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah pakaian, tubuh, dan tempat yang suci, sebagaimana ijma' ulama yang dinukil oleh Imam Ibnu Abd al-Barr al-Maliki. Lihat: *al-Tamhid* (22/242, Cet. Kementerian Agama Umum dan Urusan Islam di Maroko). 

KONDISI KEDUA : **Jika seseorang tidak mengetahui adanya najis di tempat shalat yang ada kucingnya, maka sebaiknya ia memastikan lokasi tersebut dan mencucinya.**

Imam Nawawi dalam *Raudhah at-Talibin wa 'Umdat al-Muftin* (1/31, Cet. Maktab al-Islami-Beirut) berkata:

[الْوَاجِبُ فِي إِزَالَةِ النَّجَاسَةِ: الْغَسْلُ] اهـ.

"Kewajiban dalam menghilangkan najis adalah dengan cara mencucinya." 

Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki dalam *al-Istidzkar* (1/332, Cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah) berkata:

[وَاحْتَجُّوا بِإِجْمَاعِ الْجُمْهُورِ الَّذِينَ هُمُ الْحُجَّةُ عَلَى مَنْ شَذَّ عَنْهُمْ، وَلَا يُعَدُّ خِلَافُهُمْ خِلَافًا عَلَيْهِمْ: أَنَّ مَنْ صَلَّى عَامِدًا بِالنَّجَاسَةِ يَعْلَمُهَا فِي بَدَنِهِ أَوْ ثَوْبِهِ أَوْ عَلَى الْأَرْضِ الَّتِي صَلَّى عَلَيْهَا، وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى إِزَاحَتِهَا وَاجْتِنَابِهَا وَغَسْلِهَا، وَلَمْ يَفْعَلْ وَكَانَتْ كَثِيرَةً، أَنَّ صَلَاتَهُ بَاطِلَةٌ، وَعَلَيْهِ إِعَادَتُهَا كَمَنْ لَمْ يُصَلِّهَا، فَدَلَّ هَذَا عَلَى مَا وَصَفْنَا مِنْ أَمْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بِغَسْلِ النَّجَاسَاتِ، وَغَسْلِهَا لَهُ مِنْ ثَوْبِهِ، عَلَى أَنَّ غَسْلَ النَّجَاسَةِ فَرْضٌ وَاجِبٌ] اهـ.

"Mereka (para ulama) berpendapat dengan ijma' mayoritas, yang merupakan hujah terhadap mereka yang menyelisihi dan tidak dianggap sebagai perbedaan yang diakui: bahwa siapa pun yang shalat dengan sengaja dalam keadaan terdapat najis di badannya, pakaiannya, atau tempat yang ia gunakan untuk shalat, sementara ia mampu untuk menghilangkannya dan menghindarinya serta mencucinya, namun ia tidak melakukannya, dan najis itu banyak, maka shalatnya batal, dan ia harus mengulanginya seolah-olah ia belum melaksanakannya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah memerintahkan untuk mencuci najis, sebagaimana beliau sendiri mencuci najis dari pakaiannya, yang menunjukkan bahwa mencuci najis adalah kewajiban." [SELESAI]

KONDISI KETIGA : **Jika tidak ada kepastian alias meragukan bahwa najis urine kucing yang lewat telah berpindah ke tempat shalat atau karpet sejadah, maka tempat itu dianggap suci, berdasarkan kaidah asal, yaitu kesucian. Selain itu, sesuatu tidak dianggap najis hanya berdasarkan keraguan. Seseorang harus menyingkirkan keraguan tersebut dan tidak memikirkannya, untuk menghindari was-was**. 

Syamsul A'immah as-Sarkhasi dalam *al-Mabsuth* (1/86, Dar al-Ma'rifah) berkata:

(وَمَن شَكَّ فِي الحَدَثِ فَهُوَ عَلَى وُضُوئِهِ، وَإِن كَانَ مُحْدِثًا فَشَكَّ فِي الوُضُوءِ فَهُوَ عَلَى حَدَثِهِ؛ لِأَنَّ الشَّكَّ لَا يُعَارِضُ اليَقِينَ، وَمَا تَيَقَّنَ بِهِ لَا يَرْتَفِعُ بِالشَّكِّ) اهـ.

"Barang siapa yang ragu mengenai hadats, ia tetap dianggap dalam keadaan suci. Jika ia dalam keadaan hadats dan ragu mengenai wudhu, maka ia tetap dianggap dalam keadaan hadats; karena keraguan tidak bisa menggugurkan keyakinan, dan sesuatu yang telah diyakini tidak dapat dihapuskan dengan keraguan." 

Juga disebutkan dalam (1/85):

[(وَمَن سَالَ عَلَيْهِ مِن مَوْضِعٍ شَيْءٌ لَا يَدْرِي مَا هُوَ فَغَسْلُهُ أَحْسَنُ)؛ لِأَنَّ غَسْلَهُ لَا يُرِيبُهُ، وَتَرْكَهُ يُرِيبُهُ. وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: «دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»، فَإِنْ تَرَكَهُ جَازَ؛ لِأَنَّهُ عَلَى يَقِينٍ مِنَ الطَّهَارَةِ فِي ثَوْبِهِ، وَفِي شَكٍّ مِن حَقِيقَةِ النَّجَاسَةِ، فَإِنْ كَانَ فِي أَكْبَرِ رَأْيِهِ أَنَّهُ نَجِسٌ غَسَلَهُ؛ لِأَنَّ أَكْبَرَ الرَّأْيِ فِيمَا لَا تَعْلَمُ حَقِيقَتَهُ كَاليَقِينِ، قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: «الْمُؤْمِنُ يَنْظُرُ بِنُورِ اللهِ تَعَالَى»] اهـ.

"Barang siapa yang terkena sesuatu dari suatu tempat yang ia tidak tahu apa itu, maka mencucinya adalah lebih baik; karena mencucinya tidak menimbulkan keraguan, sementara membiarkannya dapat menimbulkan keraguan." Rasulullah bersabda: *Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu.* Jika ia membiarkannya, hal itu diperbolehkan karena ia yakin bahwa pakaian tersebut suci, meskipun ia ragu mengenai apakah ada najis atau tidak. Jika menurut perkiraannya yang kuat hal itu najis, maka ia harus mencucinya, karena perkiraan kuat mengenai sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya dianggap seperti keyakinan. Rasulullah bersabda: *Orang beriman melihat dengan cahaya Allah Ta'ala.*" 

"Dan berkata Syaikh Al-Hattab Al-Maliki dalam 'Mawhib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil' (1/166, cet. Dar Al-Fikr):

[الْأَشْيَاءَ خُلِقَتْ طَاهِرَةً بِيَقِينٍ، فَمَا لَا يُشَاهَدُ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ، وَلَا يَعْلَمُهَا يَقِينًا: يُصَلِّي بِهِ، وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَتَوَصَّلَ بِالِاشْتِبَاهِ إلَى تَقْدِيرِ النَّجَاسَاتِ] اهـ.

'Segala sesuatu diciptakan dalam keadaan suci dengan yakin dan pasti, maka apa yang tidak terlihat padanya ada najis dan tidak diketahuinya dengan pasti: maka boleh digunakan untuk shalat, dan tidak seharusnya berusaha untuk mengandalkan pada keraguan untuk memperkirakan keberadaan najis.'

Dan berkata Al-Imam Al-Bahuti dalam 'Kasyaf Al-Qana' (1/45, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah):

[(وَإِن شَكَّ فِي نَجَاسَةِ مَاءٍ أَو غَيْرِهِ)؛ كَثَوْبٍ أَو إِنَاءٍ (وَلَوْ) كَانَ الشَّكُّ فِي نَجَاسَةِ مَاءٍ (مَعَ تَغَيُّرٍ) الْمَاءَ بَنَى عَلَى أَصْلِهِ، لِحَدِيثٍ: «دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»، وَالتَّغَيُّرُ يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ بِمُكَثِّهِ أَو نَحْوِهِ، (أَو) شَكَّ فِي (طَهَارَتِهِ) وَقَدْ تَيَقَّنَ نَجَاسَتَهُ قَبْلَ ذَٰلِكَ (بَنَى عَلَى أَصْلِهِ) الَّذِي كَانَ مُتَيَقَّنًا قَبْلَ طُرُوءِ الشَّكِّ؛ لِأَنَّ الشَّيْءَ إِذَا كَانَ عَلَى حَالٍ فَانتِقَالُهُ عَنْهَا يَفْتَقِرُ إِلَى عَدَمِهَا وَوُجُودِ الأُخْرَى، وَبَقَاؤُهَا وَبَقَاءُ الأُولَى لَا يَفْتَقِرُ إِلَّا إِلَى مُجَرَّدِ الْبَقَاءِ، فَيَكُونُ أَيْسَرَ مِنَ الْحَدِيثِ وَأَكْثَرَ، وَالْأَصْلُ إِلْحَاقُ الْفَرْدِ بِالْأَعَمِّ الْأَغْلَبِ] اهـ.

'Dan jika seseorang ragu tentang najisnya air atau lainnya; seperti pakaian atau wadah (meskipun) keraguannya itu mengenai najisnya air (dalam keadaan) air tersebut sudah berubah, maka ia berpegang pada asalnya, berdasarkan hadits:

'Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.'

Perubahan itu mungkin disebabkan oleh lamanya waktu atau semacamnya, atau ia ragu tentang kesuciannya padahal sebelumnya ia yakin akan najisnya (maka ia berpegang pada asalnya) yang telah dipastikan sebelumnya sebelum timbulnya keraguan; karena sesuatu yang berada dalam keadaan tertentu, perpindahannya dari keadaan itu memerlukan ketidakadaan keadaan tersebut dan adanya keadaan yang lain.

Keberadaan dan keberlanjutan keadaan yang pertama tidak memerlukan apa-apa selain sekadar keberlanjutan, sehingga lebih mudah daripada hadits dan lebih banyak, dan yang menjadi asal adalah menyamakan yang khusus dengan yang umum.'" [SELESAI]

KONDISI KEEMPAT : **Jika seseorang merasa yakin dan pasti bahwa ada najis di kaki kucing dan najis tersebut berpindah-pindah, maka diperbolehkan untuk mengikuti mazhab Hanafi. Menurut mereka (Madzhab Hanafi), jika benda yang terkena najis dalam keadaan kering, sedangkan tangan, kaki, atau pakaian yang menyentuhnya dalam keadaan basah, maka jika terlihat ada sesuatu dari najis tersebut atau bekasnya, maka benda itu dianggap terkena najis. Namun, jika tidak terlihat apa pun, maka tidak dianggap terkena najis.

Imam Al-Haskafi al-Hanafi dalam kitab *Ad-Durr Al-Mukhtar* (1/345, cet. Dar Al-Fikr) mengatakan:

"نَامَ أَوْ مَشَى عَلَى نَجَاسَةٍ، إِنْ ظَهَرَ عَيْنُهَا تَنَجَّسَ وَإِلَّا لَا" اهـ.

"Jika seseorang tidur atau berjalan di atas najis, jika tampak zat najisnya, maka ia menjadi najis. Namun, jika tidak tampak, maka tidak dianggap najis."

Ulama besar Hanafi Ibnu Abidin dalam Hasyiah-nya (1/345, cet. Dar Al-Fikr) memberikan penjelasan terkait pernyataan di atas:

[قَوْلُهُ: (نَامَ) أَيْ: فَعَرِقَ، وَقَوْلُهُ: (أَوْ مَشَى) أَيْ: وَقَدَمُهُ مُبْتَلَّةٌ. قَوْلُهُ: (عَلَى نَجَاسَةٍ) أَيْ: يَابِسَةٍ؛ لِمَا فِي "مَتْنِ الْمُلْتَقَى"، لَوْ وَضَعَ ثَوْبًا رَطْبًا عَلَى مَا طِينَ بِطِينٍ نَجِسٍ جَافٍّ لَا يَنْجُسُ، قَالَ الشَّارِحُ: لِأَنَّ بِالْجَفَافِ تَنْجَذِبُ رُطُوبَةُ الثَّوْبِ مِنْ غَيْرِ عَكْسٍ، بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ الطِّينُ رَطْبًا. اهـ. قَوْلُهُ: (إِنْ ظَهَرَ عَيْنُهَا) الْمُرَادُ بِالْعَيْنِ مَا يَشْمَلُ الْأَثَرَ؛ لِأَنَّهُ دَلِيلٌ عَلَى وُجُودِهَا، لَوْ عَبَّرَ بِهِ كَمَا فِي "نُورِ الْإِيضَاحِ" لَكَانَ أَوْلَى] اهـ.

"Kata 'tidur' maksudnya adalah ia berkeringat, dan kata 'berjalan' maksudnya adalah kakinya dalam keadaan basah. Kata 'di atas najis' maksudnya adalah najis yang kering. Dalam *Matn Al-Multaqa* disebutkan bahwa jika seseorang meletakkan pakaian basah di atas tanah yang berlumuran lumpur najis yang kering, maka pakaian tersebut tidak menjadi najis. Sang pensyarah menjelaskan bahwa kekeringan menarik kelembapan dari pakaian tanpa sebaliknya, berbeda dengan lumpur yang basah." Kemudian, "Jika tampak zat najisnya" di sini yang dimaksud adalah bekas yang menunjukkan keberadaan najis tersebut, dan jika digunakan istilah seperti dalam *Nur Al-Idhah*, maka itu lebih tepat”. [SELESAI]

KONDISI KELIMA : **Jika sulit bagi seseorang untuk menghilangkan bekas najis, ia boleh mengikuti mazhab Maliki, di mana menghilangkan najis dari pakaian orang yang salat, dari tubuhnya, atau tempat salatnya dianggap sebagai sunah menurut salah satu pendapat dalam mazhab**.

Imam Ad-Dardir Al-Maliki dalam *Syarh Ash-Shaghir* (1/66, cet. Dar Al-Ma’arif) mengatakan:

[إِزَالَةُ النَّجَاسَةِ وَاجِبَةٌ إِنْ ذَكَرَ وَقَدَرَ هُوَ أَحَدُ الْمَشْهُورَيْنِ فِي الْمَذْهَبِ. وَعَلَيْهِ: فَإِنْ صَلَّى بِهَا عَامِدًا قَادِرًا عَلَى إِزَالَتِهَا أَعَادَ صَلَاتَهُ أَبَدًا وُجُوبًا؛ لِبُطْلَانِهَا. وَالْمَشْهُورُ الثَّانِي أَنَّ إِزَالَتَهَا سُنَّةٌ إِنْ ذَكَرَ وَقَدَرَ أَيْضًا، فَإِنْ لَمْ يَذْكُرْهَا أَوْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى إِزَالَتِهَا أَعَادَ بِوَقْتٍ كَالْقَوْلِ الْأَوَّلِ. وَأَمَّا الْعَامِدُ الْقَادِرُ فَيُعِيدُ أَبَدًا، لَكِنْ نَدْبًا. فَعُلِمَ أَنَّهُمَا يَتَّفِقَانِ عَلَى الْإِعَادَةِ فِي الْوَقْتِ نَدْبًا فِي النَّاسِي وَغَيْرِ الْعَالِمِ، وَفِي الْعَاجِزِ، وَيَتَّفِقَانِ عَلَى الْإِعَادَةِ أَبَدًا فِي الْعَامِدِ الذَّاكِرِ لَكِنْ وُجُوبًا عَلَى الْقَوْلِ الْأَوَّلِ، وَنَدْبًا عَلَى الثَّانِي] اهـ.

"Menghilangkan najis adalah wajib jika ia ingat dan mampu, ini adalah salah satu pendapat yang masyhur dalam mazhab. Jika seseorang salat dengan sengaja dan mampu menghilangkan najis, ia harus mengulangi salatnya selama-lamanya karena salatnya batal. Pendapat kedua yang masyhur adalah menghilangkan najis hanya sunah, jika ia ingat dan mampu juga. Jika ia tidak ingat atau tidak mampu, ia mengulang salat di waktu itu seperti pendapat pertama. Adapun jika ia sengaja dan mampu, ia harus mengulang salatnya selama-lamanya, tetapi hanya sunah. Kedua pendapat ini sepakat bahwa salat diulang di waktu itu sebagai sunah bagi yang lupa, tidak tahu, atau tidak mampu, serta sepakat bahwa salat diulang selama-lamanya bagi yang sengaja ingat, tetapi wajib menurut pendapat pertama, dan sunah menurut pendapat kedua."

**KESIMPULAN:**

Berdasarkan penjelasan di atas dan dalam kasus permasalahan ini, maka air kencing dan kotoran kucing adalah najis, dan wajib mencuci tempat yang terkena kencing tersebut pada pakaian atau tubuh jika diketahui oleh penanya.

Dalam kasus ketika yakin adanya najis di kaki kucing dan najis tersebut berpindah-pindah, maka diperbolehkan mengikuti mazhab Hanafi.

**Menurut mereka (mazhab Hanafi) :**

Jika benda yang terkena najis dalam keadaan kering dan tangan, kaki, atau pakaian yang basah menyentuhnya, jika ada bekas najis yang terlihat, maka benda itu menjadi najis.

Namun, jika tidak ada bekas yang terlihat, maka tidak dianggap najis.

Jika sesorang merasa kesulitan dalam menghilangkan najis tersebut, maka diperbolehkan mengikuti mazhab Maliki.

**Menurut mereka (mazhab Maliki)** : di mana membersihkan najis dianggap sebagai amalan sunah.

Namun, yang lebih utama dan lebih hati-hati untuk urusan salatmu adalah anda menyediakan tempat khusus untuk salat yang tidak dimasuki kucing, guna menghindari kotorannya, bukan karena keberadaan kucing itu sendiri.

Atau, anda bisa menyediakan sajadah khusus untuk salat yang diletakkan saat salat dan dilipat setelah selesai.

Wallahu a’lam

===*****===

**HUKUM NAJIS ATAU SUCINYA URINE DAN KOTORAN SEMUA HEWAN SELAIN KUCING**.

******

**MASALAH PERTAMA:
** KOTORAN DAN AIR KENCING DARI HEWAN YANG TIDAK HALAL DIMAKAN DAGINGNYA.

Kotoran hewan yang tidak dapat dimakan dagingnya dan air kencingnya adalah najis. Hal ini disepakati oleh empat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

REFERENSI :

**Sumber-sumber Mazhab Hanafi:** *Al-Bahr ar-Ra'iq* karya Ibn Najim (1/241), lihat juga *Fath al-Qadir* karya al-Kamal Ibn al-Humam (1/202).

**Sumber-sumber Mazhab Maliki:** *Al-Kafi* karya Ibn Abd al-Barr (1/160), lihat juga *Syarh Mukhtashar Khalil* karya al-Khursyi (1/94), *Al-Qawanin al-Fiqhiyyah* karya Ibn Juzay (hal. 27).

**Sumber-sumber Mazhab Syafi'i:** *Al-Majmu'* karya an-Nawawi (2/548, 549), lihat juga *Al-Hawi al-Kabir* karya al-Mawardi (2/249).

**Sumber-sumber Mazhab Hanbali:** *Al-Insaf* karya al-Mardawi (1/340), lihat juga *Al-Mughni* karya Ibn Qudamah (2/64).

**Sumber Ijma’ (konsensus) :** Telah dinyatakan Ijma’ mengenai hal ini.

Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata:

(وَمَا خَرَجَ مِنَ الإِنْسَانِ، أَوْ الْبَهِيمَةِ الَّتِي لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهَا مِنْ بَوْلٍ أَوْ غَيْرِهِ، فَهُوَ نَجِسٌ، يَعْنِي: مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ، كَالْبَوْلِ، وَالْغَائِطِ، وَالْمَذِي، وَالْوَدِي، وَالدَّمِ، وَغَيْرِهِ. فَهَذَا لَا نَعْلَمُ فِي نَجَاسَتِهِ خِلَافًا، إِلَّا أَشْيَاءَ يَسِيرَةً).

"Apa yang keluar dari manusia atau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, baik berupa air kencing atau lainnya, adalah najis, maksudnya: apa yang keluar dari dua saluran, seperti air kencing, kotoran, madzi, wadi, darah, dan lainnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang najisnya, kecuali beberapa hal yang sangat sedikit." (*Al-Mughni* (2/64)).

Al-Kasani al-Hanafi berkata:

(بَوْلُ مَا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ، نَجِسٌ نَجَاسَةً غَلِيظَةً بِالْإِجْمَاعِ).

"Air kencing dari hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya adalah najis dengan najis yang berat menurut konsensus." (*Badai' as-Sana'i*) (1/81).

An-Nawawi asy-Syafi'i berkata:

(أَمَّا بَوْلُ بَاقِي الْحَيَوَانَاتِ الَّتِي لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهَا، فَنَجِسٌ عِندَنَا، وَعِندَ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَدَ، وَالْعُلَمَاءُ كَافَّةً)

"Adapun air kencing hewan lainnya yang tidak boleh dimakan dagingnya, maka najis menurut kami, dan menurut Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan semua ulama." (*Al-Majmu'* (2/548)).

=====

**DALIL-DALIL:**

-----

**DALIL PERTAMA : DARI AS-SUNNAH **

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

((أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ، فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَه بِثَلاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ، وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ، فَأَخَذْتُ رَوْثَةً، فَأَتَيْتُه بِهَا، فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ، وَقَالَ: هَذَا رِكَسٌ)).

“Nabi datang ke tempat buang air, lalu beliau memerintahkan saya untuk membawa tiga batu. Saya menemukan dua batu, dan saya mencari batu yang ketiga tetapi tidak menemukannya, lalu saya mengambil kotoran, dan membawanya kepada beliau. Beliau mengambil dua batu dan melemparkan kotoran tersebut, sambil berkata: ‘Ini adalah riks (najis).’” (Diriwayatkan oleh Bukhari, 156).

Makna : ar-Rauts :

الرَّوْثُ: رَجِيعُ ذَوَاتِ الحَافِرِ.

**Kotoran:** adalah kotoran hewan berkuku. (Nihayah) oleh Ibn Al-Athir (2/271), (Lisan Al-Arab) oleh Ibn Mandhur (2/156).

----

**DALIL KEDUA:**

Bahwa sebab diharamkannya dagingnya adalah karena kotoran makanannya; demikian juga air kencing dan kotorannya. (Mujmu’ Fatawa Ibn Taimiyah) (21/585).

******

**MASALAH KEDUA: 
KOTORAN DAN AIR KENCING DARI HEWAN YANG HALAL DIMAKAN**

Kotoran dan air kencing hewan yang dapat dimakan adalah suci, dan ini adalah pendapat dari Mazhab Maliki, Madzhab Hanbali, asy-Syawkani, Ibnu Taimiyah, Syeikh Bin Baaz, Syeikh al-Utsaimin dan lainnya .

[Lihat : Mujmu’ Fatawa Ibn Taimiyah) (21/585, (Al-Inshaf) oleh Al-Mardawi (1/339), dan lihat (Al-Mughni) oleh Ibn Qudamah (2/65)]. 

Ini juga merupakan pilihan dari Al-Syaukani, ia berkata:

 (الظَّاهِرُ: طَهَارَةُ الأَبْوَالِ وَالأَزْبَالِ مِن كُلِّ حَيَوَانٍ يُؤْكَلُ لَحْمُهُ).

“Yang tampak jelas adalah kesucian air kencing dan kotoran dari setiap hewan yang dagingnya dapat dimakan.” (Nail Al-Awtar) (1/50). 

Syeikh Bin Baz berkata:

(هَذَا هُوَ الصَّوَابُ: أَنَّ بَوْلَ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ وَرَوْثُهُ كُلُّهُ طَاهِرٌ، مِثْلَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالصَّيْدِ، كُلُّهُ طَاهِرٌ).

“Ini adalah pendapat yang benar: bahwa air kencing dan kotoran dari hewan yang dagingnya dapat dimakan adalah suci, seperti unta, sapi, domba, dan hewan buruan; semuanya suci.” (Mujmu’ Fatawa Ibn Baz) (29/105). 

Dan Syeikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:

(بَوْلُ وَرَوْثُ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ، طَاهِرٌ، وَلَا يَلْزَمُ إِذَا أَصَابَكَ مِنْهَا شَيْءٌ أَنْ تَغْسِلَ ثِيَابَكَ أَوْ بَدَنَكَ). ((لِقَاءُ الْبَابِ الْمَفْتُوحِ)) (اللِّقَاءُ رَقْمُ: 35). وَقَالَ أَيْضًا: (كُلُّ شَيْءٍ يُؤْكَلُ لَحْمُهُ، فَرَوْثُهُ وَبَوْلُهُ طَاهِرٌ).

“Air kencing dan kotoran dari hewan yang dapat dimakan adalah suci, dan tidak wajib untuk mencuci pakaian atau tubuh jika terkena sesuatu dari mereka.” (Pertemuan Pintu Terbuka) (Pertemuan No: 35). Ia juga berkata: “Segala sesuatu yang dagingnya dapat dimakan, maka kotoran dan air kencingnya adalah suci.” (Pertemuan Pintu Terbuka) (Pertemuan No: 17). 

Telah diriwayatkan Ijma’ kesepakatan tentang hal ini.  Sebagaimna yang dikutip oleh Ibnu Taimiyah.

Ibnu Taimiyah berkata:

(قَدْ ذَكَرْنَا عَنْ ابْنِ الْمُنْذِرِ وَغَيْرِهِ أَنَّهُ لَمْ يُعْرَفْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الْقَوْلُ بِنَجَاسَتِهَا، وَمِنَ الْمَعْلُومِ الَّذِي لَا شَكَّ فِيهِ أَنَّ هَذَا إِجْمَاعٌ عَلَى عَدَمِ النَّجَاسَةِ).

“Kami telah menyebutkan dari Ibn Al-Mundzir dan lainnya bahwa tidak ada seorang pun dari generasi awal yang menyatakan bahwa kotoran itu najis, dan yang diketahui tanpa keraguan adalah bahwa ini adalah kesepakatan tentang tidak adanya najis.” (Mujmu’ Fatawa Ibn Taimiyah) (21/580).

Ia juga berkata:

(بَوْلُ مَا أُكِلَ لَحْمُهُ وَرَوْثُهُ، طَاهِرٌ، لَمْ يَذْهَبْ أَحَدٌ مِنَ الصَّحَابَةِ إِلَى تَنْجُّسِهِ، بَلْ الْقَوْلُ بِنَجَاسَتِهِ قَوْلٌ مُحْدَثٌ لَا سَلَفَ لَهُ مِنَ الصَّحَابَةِ).

“Air kencing dan kotoran dari hewan yang dagingnya dapat dimakan adalah suci, tidak ada seorang pun dari sahabat yang berpendapat bahwa itu najis, bahkan pendapat bahwa itu najis adalah pendapat yang baru dan tidak memiliki landasan dari kalangan sahabat.” (Fatawa Kubra) (5/313).

Ia juga berkata:

(رُوِيَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَوْلُهُ: (مَا أُكِلَ لَحْمُهُ، فَلَا بَأْسَ بِبَوْلِهِ) وَهُوَ قَوْلُ صَحَابِيٍّ، وَقَدْ جَاءَ مِثْلُهُ عَنْ غَيْرِهِ مِنَ الصَّحَابَةِ؛ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَغَيْرِهِ، فَيَنْبَنِي عَلَى أَنَّ قَوْلَ الصَّحَابَةِ أَوْلَى مِنْ قَوْلِ مَنْ بَعْدَهُمْ، وَأَحَقُّ أَنْ يُتَّبَعَ. وَإِنْ عُلِمَ أَنَّهُ انْتَشَرَ فِي سَائِرِهِمْ وَلَمْ يُنْكَرْهُ، فَصَارَ إِجْمَاعًا سُكُوتِيًّا)

“Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: ‘Apa yang dagingnya dapat dimakan, maka tidak ada masalah dengan air kencingnya,’ dan ini adalah ucapan seorang sahabat. Pendapat ini juga datang dari sahabat yang lain, seperti Abu Musa Al-Asy’ari dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa pendapat sahabat lebih utama daripada pendapat orang-orang setelah mereka, dan lebih berhak untuk diikuti. Jika diketahui bahwa pendapat tersebut menyebar di kalangan mereka dan mereka tidak mengingkarinya, maka itu menjadi kesepakatan yang diam.” (Mujmu’ Fatawa) (21/574).

=====

**DALIL-DALIL:**

-----

**DALIL PERTAMA : DARI AS-SUNNAH **

KE 1. Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

((قَدِمَ أناسٌ مِن عُكْلٍ أو عُرَينةَ، فاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ، فَأَمَرَهُم النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللِّقَاحِ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا)).

"Sekelompok orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang, lalu mereka sakit di Madinah. Rasulullah memerintahkan mereka untuk meminum susu unta dan meminum air kencingnya." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (233) dan lafazhnya darinya, dan Muslim (1671). 

**Makna dalil:**

Bahwa Nabi memerintahkan orang-orang 'Urainah untuk meminum air kencing unta dan susunya. Jika air kencing itu najis, maka beliau tidak akan memperbolehkan mereka untuk mengobati diri dengan cara itu. Jika beliau memperbolehkan mereka karena keadaan darurat, seharusnya beliau menjelaskan kepada mereka perlunya membersihkan mulut, tangan, dan wadah mereka. Oleh karena itu, tidak ada hal tersebut, yang menunjukkan bahwa itu bukan najis. (Majmu’ al-Fatawa) (21/559).

KE 2. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu:

((أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:... أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ؟ قَالَ: نَعَمْ)).

"Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah :... Apakah aku boleh shalat di tempat ternak domba?" Rasulullah menjawab: "Ya." [Diriwayatkan oleh Muslim (360)].

KE 3. Dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

((صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ، وَلَا تَصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الإبِلِ)).

"Rasulullah bersabda: 'Shalatlah kalian di tempat-tempat ternak domba, dan janganlah kalian shalat di tempat tinggal unta.'"

Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (735) pada akhir hadits tersebut, Ibn Majah (769) dan lafazhnya darinya, dan Ahmad (16834).

Sanadnya dinyatakan hasan oleh Ibn Abd al-Barr dalam "At-Tamhid" (22/334), dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam "Al-Majmu'" (3/160), sanadnya dinyatakan sahih oleh Al-Dzahabi dalam "Tanqi Taqrīr al-Tahqiq" (1/123), dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam "Shahih Sunan Ibn Majah" (769), serta Al-Wada’i dalam "Al-Shahih al-Musnad" (906).

KE 4- Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda:

((صَلُّوا في مَرابِضِ الغَنَمِ))

**"Shalatlah kalian di tempat penggembalaan domba."** 

Diriwayatkan oleh Tirmidzi (348), Ibn Majah (768), dan Ahmad (9824). Tirmidzi mengatakan: **"Hadits ini hasan shahih."**

Ibnu Hazm menggunakannya sebagai dalil dalam *al-Muhalla* (4/24), dan Ahmad Syakir mensahihkannya dalam *Syarh Sunan Tirmidzi* (2/181), demikian juga Al-Albani dalam *Shahih Sunan Tirmidzi* (348), dan Al-Wad'i dalam *Al-Sahih Al-Musnad* (1269) serta mengatakan: **"Ini sesuai syarat kedua Syaikh."**

**Makna dalil dari dua hadits tersebut:**

Bahwa Nabi mengizinkan shalat di tempat penggembalaan domba, dan jika air kencing dan kotoran domba itu najis, tentu Nabi tidak akan mengizinkan shalat di tempat tersebut, karena salah satu syarat sah shalat adalah kesucian tempat. (*Mujam Fatawa* Ibn Taimiyyah (21/571), *Al-Syarh Al-Mumt'i* Ibnu Utsaimin (1/450)).

KE 5- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

((طافَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في حَجَّةِ الوَداعِ على بَعيرٍ، يَستَلِمُ الرُّكنَ بمِحْجَنٍ))

**"Nabi melakukan tawaf dalam Haji Wada' di atas unta, dan ia menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat."** 

Diriwayatkan oleh Bukhari (1607) dan lafazhnya adalah milik Bukhari, serta Muslim (1272).

**Makna dalil:** 

Bahwa memasukkan unta ke dalam masjid dan melakukan tawaf di atasnya adalah bukti bahwa air kencing unta itu suci, karena tidak mungkin terhindar dari air kencing unta saat tawaf. Diriwayatkan oleh Bukhari (1607) dan lafazhnya adalah milik Bukhari, serta Muslim (1272).

----

**DALIL KEDUA:**

Kesucian asal (الْبَرَاءَةُ الْأَصْلِيَّةُ), sehingga asalnya adalah suci, sampai datang dalil yang menyatakan sebaliknya. ((Al-Sharh Al-Mumti)) oleh Ibn Utsaimin (1/450).

Kucing adalah suci, dan ini disepakati oleh empat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

**Sumber-sumber Hanafi:** ((Hashiyah Ibn Abidin)) (1/224), ((Al-Binayah Syarh Al-Hidayah)) oleh Al-Aini (1/489).

**Sumber-sumber Maliki:** ((Al-Sharh Al-Kabir) oleh Al-Dardir) (1/44), lihat juga: ((Al-Dzakhirah)) oleh Al-Qarafi (1/187).

**Sumber-sumber Syafi'i:** ((Al-Majmu')) oleh Al-Nawawi (1/172), lihat juga: ((Al-Um)) oleh Al-Shafi'i (1/20).

**Sumber-sumber Hanbali:** ((Al-Furu')) oleh Ibn Muflih (1/333), lihat juga: ((Al-Mughni)) oleh Ibn Qudamah (1/38).

====

**DALIL-DALIL:**

----

**Dalil Pertama:** Dari sunnah.

Dari Kabsyah binti K'ab bin Malik:

((أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ عَلَيْهَا، فَسَكَبَتْ لَهُ وَضَوءًا، قَالَت: فَجَاءَتْ هِرَّةٌ، فَأَصْغَى لَهَا الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ، قَالَتْ كَبْشَةُ: فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، قَالَ: أَتَعْجَبِينَ يَا ابْنَةَ أَخِي؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ؛ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ))

((Bahwa Abu Qatadah masuk ke rumahnya, lalu dia menuangkan air wudhu untuknya, dan datanglah seekor kucing, lalu ia menundukkan wadahnya hingga kucing itu meminumnya. Kabsyah berkata: Dia melihatku sedang memperhatikannya, dan dia berkata: Apakah kau kagum, wahai putri saudaraku? Aku menjawab: Ya, dan dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Sesungguhnya kucing itu tidak najis; dia termasuk yang berkeliling di antara kalian dan yang berkeliling di sekitar kalian.))

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (75), Tirmidzi (92), An-Nasa’i (68), Ibn Majah (367), Ahmad (22633), dan Malik dalam ((Al-Muwatha)) (2/30), dan Al-Darimi (1/203) (736).

Bukhari mengatakan dalam ((Sunan Al-Kubra)) oleh Al-Bayhaqi (1/245): Malik menyampaikan hadits ini dengan baik, dan riwayatnya lebih sahih daripada riwayat yang lain.

Tirmidzi berkata, "Hasan sahih."

Dan Al-Aqili dalam ((Al-Dhu’afa Al-Kabir)) (2/142) berkata: "Sanadnya sahih dan tetap."

Dan Al-Daraqutni seperti dalam ((Al-Muharrar)) (38) berkata: "Para perawinya adalah orang-orang terpercaya yang dikenal."

Ibnu Hazm juga menggunakannya dalam ((Al-Muhalla)) (1/117),

Dan Ibn Abdul Barr dalam ((Al-Tamhiid)) (1/318), Al-Nawawi dalam ((Al-Majmu')) (1/117), Ibn Daqiq dalam ((Al-Iqtirooh)) (126), Ibn Hajar dalam ((Al-Matalib Al-Aliyyah)) (1/59), dan Al-Albani dalam ((Sahih Sunan Abu Dawud)) (75).

----

**Dalil Kedua:**

Bahwa kesuciannya adalah karena kesulitan untuk menghindarinya; karena kucing termasuk makhluk yang berkeliling di antara manusia; sehingga ia sering berada di sekitar mereka, maka jika kucing itu najis, tentu hal itu akan menyulitkan manusia. ((Hashiyah Ibn Abidin)) (1/224), ((Al-Sharh Al-Mumti)) oleh Ibn Utsaimin (1/444).

===****===

**HUKUM AIR KENCING DAN KOTORAN YANG KELUAR DARI MANUSIA**

Air kencing atau kotoran yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dari manusia adalah najis.

******

**DALIL-DALILNYA:**

====

**DALIL PERTAMA : DARI AS-SUNNAH**

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu :

((أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ، فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعُوهُ وَلَا تُزْرِمُوهُ، قَالَ: فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِن مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ))

bahwa ada seorang Arab Badui kencing di masjid, lalu sebagian orang berdiri menghampirinya. Rasulullah bersabda: "Biarkan dia dan jangan hentikan dia." Setelah dia selesai, Rasulullah memerintahkan untuk mengambil seember air dan menuangkannya ke atas tempat kencing tersebut. [HR. Al-Bukhari (6025) dan Muslim (284) dengan sedikit perbedaan]

*(Lafal "jangan hentikan dia" artinya jangan memotong kencingnya. Lihat *Fathul Bari* oleh Ibnu Hajar (1/127).*

**Sisi Pendalilan:** 

Perintah untuk menuangkan air pada tempat kencing menunjukkan bahwa air kencing adalah najis. (*Sabilus Salam* oleh Ash-Shan'ani (1/25)).

**DALIL KEDUA : IJMA' PARA ULAMA** 

Ijma' ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Hazm, yang berkata:

(اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ بَوْلَ ابْنِ آدَمَ إِذَا كَانَ كَثِيرًا وَلَمْ يَكُنْ كَرُؤُوسِ الْإِبَرِ، وَغَائِطَهُ؛ نَجِسٌ)

"Para ulama sepakat bahwa kencing manusia jika dalam jumlah banyak, dan bukan seperti titik-titik kecil, serta kotorannya adalah najis." (*Maratib al-Ijma'* (hal. 19)).

Juga diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah yang berkata:

(مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ كَالْبَوْلِ وَالْغَائِطِ... فَهَذَا لَا نَعْلَمُ فِي نَجَاسَتِهِ خِلَافًا).

"Apa yang keluar dari dua jalan seperti kencing dan kotoran... tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat mengenai kenajisannya." (*Al-Mughni* (2/64)).

Imam Nawawi juga berkata:

(فَأَمَّا بَوْلُ الآدَمِيِّ الكَبِيرِ، فَنَجِسٌ بِإِجْمَاعِ المُسْلِمِينَ)

"Adapun kencing manusia dewasa, maka itu najis berdasarkan ijma' kaum Muslimin." (*Al-Majmu'* (2/548)).

Dan dia juga berkata:

(الإِجْمَاعُ عَلَى نَجَاسَةِ الغَائِطِ، وَلَا فَرْقَ بَيْنَ غَائِطِ الصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ بِالإِجْمَاعِ)

"Ijma' ulama sepakat bahwa kotoran manusia adalah najis, dan tidak ada perbedaan antara kotoran anak kecil maupun orang dewasa menurut ijma'." (*Al-Majmu'* (2/549)).

===******===

**AIR KENCING BAYI PEREMPUAN DAN BAYI LAKI-LAKI**

*****

**PERMASALAHAN PERTAMA: 
NAJISNYA AIR KENCING BAYI PEREMPUAN DAN BAYI LAKI-LAKI**

Air kencing bayi laki-laki—baik yang sudah makan makanan ataupun yang belum makan—dan air kencing bayi perempuan, keduanya dianggap najis. Hal ini disepakati oleh empat mazhab fiqih: Hanafi, Maliki (menurut pendapat yang terkenal), Syafi'i, dan Hanbali, serta telah dinukil adanya ijma' (kesepakatan ulama) tentang hal ini.

REFERENSI ;

**Sumber Mazhab Hanafi**: 

- *Al-Binayah Syarh Al-Hidayah* karya Al-'Ayni (1/728), 

- *Ad-Durr Al-Mukhtar* dengan hasyiah Ibnu 'Abidin (1/318).

**Sumber Mazhab Maliki**: 

- *Manh Al-Jalil* karya 'Ulaysh (1/54), 

- *Syarh Mukhtashar Khalil* karya Al-Kharshi (1/94).

**Sumber Mazhab Syafi'i**: 

- *Al-Majmu'* karya An-Nawawi (2/548), 

- Lihat juga *Al-Hawi Al-Kabir* karya Al-Mawardi (2/248).

**Sumber Mazhab Hanbali**: 

- *Al-Insaf* karya Al-Mardawi (1/232), 

- *Kasyaf Al-Qina'* karya Al-Buhuti (1/189).

**Sumber Ijma'**: 

- Al-Mawardi berkata:

(أمَّا بَولُ الآدَمِيِّينَ، فَنَجِسٌ إجماعًا؛ صَغِيرًا كانَ أو كَبِيرًا، ذَكَرًا كانَ أو أُنثَى).

"Adapun air kencing manusia, itu adalah najis menurut ijma' ulama, baik anak kecil maupun dewasa, baik laki-laki maupun perempuan." (*Al-Hawi Al-Kabir* 2/248).

- An-Nawawi berkata:

(اعْلَمْ أنَّ هذا الخِلافَ إنَّما هوَ في كَيفِيَّةِ تَطهِيرِ الشَّيءِ الذي بالَ علَيهِ الصَّبِيُّ، ولا خِلافَ في نَجاسَتِهِ، وقدْ نَقَلَ بَعضُ أَصْحابِنا إجْمَاعَ العُلَماءِ على نَجاسَةِ بَولِ الصَّبِيِّ، وأنَّهُ لمْ يُخالِفْ فيهِ إلَّا داوُدُ الظَّاهِرِيُّ؛ قالَ الخَطّابِيُّ وغَيرُهُ: ولَيسَ تَجْوِيزُ مَن جَوَّزَ النَّضْحَ في الصَّبِيِّ مِن أَجْلِ أنَّ بَولَهُ لَيسَ بِنَجِسٍ، ولَكِنَّهُ مِن أَجْلِ التَّخْفِيفِ في إزَالَتِهِ، فَهذا هوَ الصَّوابُ، وأمَّا ما حَكَاهُ أَبُو الحَسَنِ بنُ بَطَّالٍ ثُمَّ القَاضِي عِيَاضٌ عنِ الشَّافِعِيِّ وغَيرِهِ: أنَّهم قالُوا: بَولُ الصَّبِيِّ طَاهِرٌ فيُنْضَحُ، فَحِكايةٌ باطِلَةٌ قَطْعًا).

"Ketahuilah bahwa perselisihan ini hanya terkait dengan cara menyucikan benda yang terkena kencing anak laki-laki, dan tidak ada perselisihan tentang kenajisannya. Sebagian ulama kami telah menukil adanya ijma' ulama tentang najisnya air kencing anak laki-laki, kecuali pendapat Daud Azh-Zhahiri; Al-Khattabi dan lainnya berkata: Pendapat yang memperbolehkan menyiram dengan air pada kencing anak laki-laki bukan karena kencingnya tidak najis, tetapi karena alasan kemudahan dalam membersihkannya. Ini adalah pendapat yang benar. Adapun yang dinukil oleh Abu Al-Hasan Ibnu Baththal dan kemudian Al-Qadhi 'Iyadh dari Asy-Syafi'i dan lainnya bahwa mereka berkata kencing anak laki-laki adalah suci sehingga cukup disiram, itu adalah nukilan yang salah." (*Syarh An-Nawawi 'ala Muslim* 3/195).

- Al-'Iraqi berkata:

(فيهِ نَجاسَةُ بَولِ الآدَمِيِّ، وهوَ إجْمَاعٌ مِن العُلَماءِ، إلَّا ما حُكِيَ عنْ داوُدَ في بَولِ الصَّبِيِّ الذي لمْ يَطعَمْ أنَّهُ لَيْسَ بنَجِسٍ؛ للحَديثِ الصَّحيحِ (فَنَضَحَهُ ولَمْ يَغْسِلْهُ)، وهوَ مَرْدُودٌ بالإجْمَاعِ؛ فقَدْ حَكَى بَعضُ أَصْحابِنا الإجْمَاعَ أَيضًا في نَجاسَةِ بَولِ الصَّبِيِّ).

"Air kencing manusia itu najis, dan ini adalah ijma' ulama, kecuali yang dinukil dari Daud tentang air kencing anak laki-laki yang belum makan, bahwa kencingnya tidak najis; berdasarkan hadits shahih (Rasulullah hanya memercikkan air dan tidak mencucinya), tetapi pendapat ini ditolak oleh ijma'. Sebagian ulama kami juga menukil adanya ijma' tentang najisnya air kencing anak laki-laki." (*Tharh At-Tatsrib* 2/128).

-----

**DALIL-DALILNYA DARI SUNNAH:**

Dalil Ke 1. Dari Ummu Qais binti Mihshan :

((أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ، إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ))

“Bahwasanya ia datang kepada Rasulullah dengan membawa seorang anak kecil yang belum makan makanan. Rasulullah mendudukkan anak tersebut di pangkuannya, lalu anak itu kencing di atas pakaiannya. Rasulullah kemudian meminta air dan memercikkannya (ke tempat yang terkena kencing) tanpa mencucinya”. [Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (223) dan Muslim (287)].

Dalil Ke 2. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

((كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ، فَيَدْعُو لَهُمْ، فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَتْبَعَهُ إِيَّاهُ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ))

"Nabi biasa didatangi oleh anak-anak kecil, lalu beliau mendoakan mereka. Suatu ketika, beliau didatangi seorang anak, dan anak itu kencing di atas pakaiannya. Rasulullah lalu meminta air dan memercikkannya ke tempat tersebut, tanpa mencucinya." [Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6355) dan Muslim (286)].

Dalil Ke 3. Dari Abu As-Samh radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

((كُنْتُ أَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَ: وَلِّنِي قَفَاكَ، فَأُولِيهِ قَفَايَ، فَأَسْتُرُهُ بِهِ، فَأُتِيَ بِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ، فَجِئْتُ أَغْسِلُهُ، فَقَالَ: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ))

"Aku biasa melayani Nabi . Jika beliau ingin mandi, beliau berkata: ‘Berilah aku punggungmu’, maka aku akan menutupi beliau dengan punggungku. Suatu ketika, Hasan atau Husain radhiyallahu 'anhuma dibawa kepada beliau, lalu mereka kencing di dadanya. Aku hendak mencucinya, namun beliau berkata: 'Dari air kencing anak perempuan harus dicuci, sementara air kencing anak laki-laki cukup diperciki air.'"

[Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (376), An-Nasa'i (224, 304), dan Ibnu Majah (526).

Hadis ini dihasankan oleh Al-Bukhari sebagaimana dalam *At-Talkhis Al-Habir* karya Ibnu Hajar (1/55), dipakai sebagai hujjah oleh Ibnu Hazm dalam *Al-Muhalla* (1/101), disahihkan oleh Ibnul Qayyim dalam *I'lam Al-Muwaqqi'in* (2/270), dihasankan sanadnya oleh Ibnu Rajab dalam *Fath Al-Bari* (1/334), disahihkan oleh Ibnu Al-Mulaqqin dalam *Al-Badr Al-Munir* (1/532), Ibnu Hajar dalam *Muwafaqat Al-Khabar Al-Khabar* (2/402), dan Al-Albani dalam *Shahih Sunan Abi Dawud* (376).

Dalil Ke 4. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah bersabda tentang air kencing anak laki-laki yang masih menyusu:

((أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ: يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ، وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ))

"Air kencing anak laki-laki cukup diperciki air, sedangkan air kencing anak perempuan harus dicuci."

[Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (378), At-Tirmidzi (610), Ibnu Majah (525), dan Ahmad (757).

At-Tirmidzi berkata: "Hadis ini hasan sahih" .

Dan An-Nawawi menghasankannya dalam *Al-Majmu'* (2/589).

Ibnu Hajar mensahihkan sanadnya dalam *At-Talkhis Al-Habir* (1/57) dan berkata:

إلَّا أَنَّهُ اخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ وَوَقْفِهِ، وَفِي وَصْلِهِ وَإِرْسَالِهِ، وَقَدْ رَجَّحَ الْبُخَارِيُّ صِحَّتَهُ، وَكَذَا الدَّارَقُطْنِيُّ،

"Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait apakah hadis ini marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah ) atau mauquf (berhenti pada sahabat), serta terkait kesambungannya atau adanya irsal. Al-Bukhari menguatkan kesahihannya, begitu juga Ad-Daraquthni.

Ahmad Syakir juga mensahihkan sanadnya dalam *Musnad Ahmad* (2/111), dan Al-Albani mensahihkannya dalam *Shahih Sunan At-Tirmidzi* (610).

Al-Wadi’i juga mensahihkannya dalam *Ash-Shahih Al-Musnad* (974), dan berkata:

رِجَالُهُ ثِقَاتٌ، وَلَا يُعَلُّ بِالْمَوْقُوفِ.

'Para perawinya terpercaya, dan tidak ada kecacatan meskipun ada yang menyebutkan riwayat yang mauquf.'"

******

**MASALAH KEDUA: 
CARA MENYUCIKAN AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI YANG BELUM MAKAN MAKANAN**

Cukup untuk menyucikan air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan dengan cara diperciki dan disiram dengan air. Ini adalah pendapat dari madzhab Syafi'i dan Hanbali, dan diikuti oleh sebagian ulama salaf. Pendapat ini juga merupakan pilihan dari Ibnu Daqiq al-'Id, asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.

**Sumber-sumber Syafi'iyyah**: *Raudhah at-Thalibin* karya an-Nawawi (1/31), *al-Majmu'* karya an-Nawawi (2/589).

**Sumber-sumber Hanabilah**: *al-Inshaf* karya al-Mardawi (1/323), lihat juga *al-Mughni* karya Ibnu Qudamah (2/67).

Ibnu Qudamah berkata:

(وبِهِ قالَ عَطاءٌ وَالحَسَنُ وَالشَّافِعِيُّ وَإِسحَاقُ).

"Ini juga merupakan pendapat 'Atha, al-Hasan, asy-Syafi'i, dan Ishaq." (*al-Mughni* 2/67).

Ibnu Daqiq al-'Id berkata:

(والحَدِيثُ ظَاهِرٌ فِي الاِكتِفَاءِ بِالنَّضْحِ وَعَدَمِ الغَسْلِ).

"Haditsnya secara jelas menunjukkan bahwa cukup dengan diperciki air tanpa perlu dicuci." (*Ihkam al-Ahkam* hlm. 58).

Asy-Syaukani berkata setelah menjelaskan hadits-hadits tentang percikan air pada kencing anak laki-laki dan cucian pada kencing anak perempuan:

(والحَاصِلُ: أَنَّهُ لَمْ يُعَارِضْ أَحَادِيثَ البَابِ شَيءٌ يُوجِبُ الاِشتِغَالَ بِهِ).

"Kesimpulannya, tidak ada hadits lain yang bertentangan yang perlu dipertimbangkan." (*Nail al-Autar* 1/48).

Syeikh Bin Baz berkata:

(وَبَولُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ يُنْضَحُ، أَمَّا البَولُ لِلصَّبِيِّ الَّذِي يَأْكُلُ الطَّعَامَ فَيُغْسَلُ).

"Air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan cukup diperciki, sedangkan air kencing anak laki-laki yang sudah makan makanan harus dicuci." (*Majmu' Fatawa Ibnu Baz* 29/22).

Ibnu Utsaimin berkata:

(بَولُ الصَّبِيِّ الذَّكَرِ الَّذِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ وَإِنَّمَا يَتَغَذَّى بِالحَلِيبِ، خَفِيفُ النَّجَاسَةِ، يَكْفِي أَنْ تَصُبَّ عَلَيهِ مَاءً يُغْمِرُهُ دُونَ فَرْكٍ وَلَا غَسْلٍ).

"Air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan dan hanya menyusu dianggap ringan najisnya, cukup dengan menyiramkan air hingga membasahi tanpa perlu digosok atau dicuci." (*al-Liqa' asy-Syahri*, pertemuan ke-54).

====

**DALIL-DALILNYA:**

----

**DALIL PERTAMA : DARI AS-SUNNAH **

KE 1. Dari Ummu Qais binti Mihshan:

((أنَّها أتَتْ بِابنٍ لَها صَغيرٍ، لَمْ يَأكُلِ الطَّعامَ، إِلى رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، فَأَجلَسَهُ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في حِجرِهِ، فَبَالَ على ثَوبِهِ، فَدَعَا بِماءٍ فَنَضَحَهُ ولَمْ يَغسِلْهُ)).

"Bahwa ia datang membawa seorang anak kecilnya yang belum makan makanan kepada Rasulullah , lalu Rasulullah mendudukkannya di pangkuannya, kemudian anak itu kencing di pakaian beliau. Maka Rasulullah meminta air dan memercikkannya, namun tidak mencucinya." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (223) dan lafaznya dari beliau, serta Muslim (287)).

KE 2. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

((أنَّها أتَتْ بِابْنٍ لَها صَغِيرٍ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ، إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حِجْرِهِ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ)).

"Nabi biasa didatangi oleh anak-anak kecil dan beliau mendoakan mereka. Lalu, dibawalah seorang anak kecil, kemudian anak itu kencing di pakaian beliau, maka beliau meminta air dan menuangkan air tersebut pada bekas kencing itu, namun beliau tidak mencucinya." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6355) dan lafaznya dari beliau, serta Muslim (286)).

KE 3. Dari Abu as-Samh radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

((كُنتُ أَخْدُمُ النَّبِيَّ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَ: وَلِّنِي قَفَاكَ، فَأُولِيهِ قَفَايَ، فَأَسْتُرُهُ بِهِ، فَأُتِيَ بِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ، فَجِئْتُ أَغْسِلُهُ، فَقَالَ: يُغْسَلُ مِن بَوْلِ الجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِن بَوْلِ الغُلَامِ)).

"Saya biasa melayani Nabi . Ketika beliau ingin mandi, beliau berkata: 'Tutuplah punggungku,' maka aku menutupi punggungnya dengan tubuhku. Lalu dibawakan Hasan atau Husain radhiyallahu 'anhuma, dan keduanya kencing di dada beliau. Aku pun hendak mencucinya, namun beliau bersabda: 'Dari kencing anak perempuan dicuci, sedangkan dari kencing anak laki-laki hanya dipercikkan air.'"

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud (376) dan lafaznya dari beliau, serta an-Nasa'i (224, 304), dan Ibnu Majah (526)).

Hadits ini dinilai hasan oleh al-Bukhari sebagaimana dalam *at-Talkhis al-Habir* karya Ibnu Hajar (1/55), dan hadits ini juga dijadikan hujjah oleh Ibnu Hazm dalam *al-Muhalla* (1/101), dinyatakan shahih oleh Ibnu Qayyim dalam *I'lam al-Muwaqqi'in* (2/270), sanadnya dinyatakan hasan oleh Ibnu Rajab dalam *Fath al-Bari* (1/334), dan dinyatakan shahih oleh Ibnu al-Mulaqqin dalam *al-Badr al-Munir* (1/532), Ibnu Hajar dalam *Muwafaqat al-Khabar al-Khabar* (2/402), serta al-Albani dalam *Shahih Sunan Abi Dawud* (376).

KE 4. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu: Bahwa Rasulullah bersabda tentang air kencing bayi:

((يُنضَحُ بَوْلُ الغُلامِ، وَيُغسَلُ بَوْلُ الجَارِيَةِ)).

"Air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air, sedangkan air kencing bayi perempuan dicuci."

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud (378), at-Tirmidzi (610), Ibnu Majah (525), dan Ahmad (757)).

At-Tirmidzi mengatakan: “Hadits ini hasan shahih”.

An-Nawawi menilainya hasan dalam *al-Majmu'* (2/589), dan Ibnu Hajar menshahihkan sanadnya dalam *at-Talkhis al-Habir* (1/57), seraya mengatakan bahwa hadits ini diperselisihkan apakah marfu' atau mauquf, serta ada perbedaan mengenai kesambungan dan pengirimannya, namun al-Bukhari menilai hadits ini shahih, begitu pula ad-Daraquthni. Ahmad Syakir juga menshahihkan sanadnya dalam tahqiq *Musnad Ahmad* (2/111), dan al-Albani menshahihkannya dalam *Shahih Sunan at-Tirmidzi* (610), begitu pula al-Wadi'i dalam *ash-Shahih al-Musnad* (974), yang mengatakan bahwa para perawinya terpercaya dan hadits ini tidak dianggap cacat dengan adanya riwayat yang mauquf.

----

**DALIL KEDUA:**

Air kencing bayi laki-laki itu biasanya menyebar luas, sehingga mencucinya akan menyulitkan, maka oleh karena itu, diberikan keringanan. (Lihat: *I'lam al-Muwaqqi'in* (2/45), *Tuhfat al-Mawdud* (hal. 216)).

===*****===

**APA SAJAKAH HEWAN YANG SUCI DAN HEWAN YANG NAJIS?**

Sesuai dengan ketetapan syariat, bahwasanya hukum asal dari segala sesuatu dan segala yang diciptakan (makhluk) adalah suci. Sesuatu tidak dihukumi najis, kecuali jika ada dalil syar’i yang menunjukkan kenajisannya. Ada berbagai macam dan jenis hewan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya dari segi kesucian atau kenajisannya. Bisa dijelaskan secara global dalam keterangan berikut ini.

**PERTAMA : Setiap hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci, sesuai dengan ijma’ para ulama.**

Ibnu Hazm mengatakan :

" وَكُلُّ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ ، فَلاَ خِلاَفَ فِي أَنَّهُ طَاهِرٌ ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : ( وَيُحِلُّ لَهُمْ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمْ الْخَبَائِثَ ) ، فَكُلُّ حَلاَلٍ هُوَ طَيِّبٌ ، وَالطَّيِّبُ لاَ يَكُونُ نَجِسًا ، بَلْ هُوَ طَاهِرٌ " انتهى

“Semua hewan yang halal dimakan dagingnya, maka tidak ada perbedaan bahwa ia suci. Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

“…menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS. Al-A’raf : 157), setiap yang halal adalah baik dan setiap yang baik tidaklah najis, akan tetapi suci.” (Al-Muhalla, 1/129).

Ibnu Al-Mundzir mengatakan :

" أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ لَا اخْتِلَافَ بَيْنَهُمْ : أَنَّ سُؤْرَ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ طَاهِرٌ ، يَجُوزُ شُرْبُهُ ، وَالتَّطَهُّرُ بِهِ "

“Ulama ijma’; tidak ada perbedaan di antara mereka, bahwasanya bekas minum hewan yang halal dimakan dagingnya suci, boleh diminum dan digunakan bersuci.” (Al-Ausath, 1/299). 

An-Nawawi berkata :

وَالسُّؤْرُ : هُوَ بَقِيَّةُ الشَّرَابِ

Su’run adalah sisa bekas minum. Lihat Tahdzibul Asma’ wal Lughat, 3/132.

**KEDUA : Setiap hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir adalah suci, di antaranya lalat, belalang, semut, kalajengking, kecoa, kumbang, laba-laba. Semua hewan ini tidak memiliki darah yang mengalir.**

Dalil yang menunjukkan kesuciannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

"إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً، وَفِي الْآخَرِ دَاءً". 

Apabila lalat jatuh di bejana salah satu di antara kalian, maka celupkanlah karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat penawarnya.” (HR. Al-Bukhari, no. 5782).

Seandainya najis, beliau tidak akan menyuruh untuk menyelupkan ke dalam bejana.

Ibnu Al-Qayyim mengatakan :

" فَهُوَ دَلِيلٌ ظَاهِرُ الدّلَالَةِ جِدّا عَلَى أَنّ الذّبَابَ إذَا مَاتَ فِي مَاءٍ أَوْ مَائِعٍ فَإِنّهُ لَا يُنَجّسُهُ ، وَهَذَا قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ ، وَلَا يُعْرَفُ فِي السّلَفِ مُخَالِفٌ فِي ذَلِكَ .

وَوَجْهُ الِاسْتِدْلَالِ بِهِ : أَنّ النّبِيّ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ أَمَرَ بِمَقْلِهِ ، وَهُوَ غَمْسُهُ فِي الطّعَامِ ، وَمَعْلُومٌ أَنّهُ يَمُوتُ مِنْ ذَلِكَ ، وَلَا سِيّمَا إذَا كَانَ الطّعَامُ حَارّا ، فَلَوْ كَانَ يُنَجّسُهُ لَكَانَ أَمْرًا بِإِفْسَادِ الطّعَامِ وَهُوَ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ إنّمَا أَمَرَ بِإِصْلَاحِهِ .

ثُمّ عُدّيَ هَذَا الْحُكْمُ إلَى كُلّ مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، كَالنّحْلَةِ ، وَالزّنْبُورِ ، وَالْعَنْكَبُوتِ ، وَأَشْبَاهِ ذَلِكَ " انتهى

“Hadits ini adalah dalil yang jelas sekali petunjuknya bahwa apabila lalat mati di dalam air, maka tidak membuat airnya najis. Pendapat ini yang dianut oleh jumhur ulama, dan tidak diketahui di kalangan ulama salaf yang berbeda tentang masalah ini.  

Segi Istidlalnya adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh menyelupkan ke dalam makanan, sedangkan diketahui bahwa lalat itu mati sebab terjatuh ke dalam makanan, apalagi jika makanan tersebut panas. Seandainya lalat itu membuatnya najis, niscaya beliau menyuruh untuk menganggap makanan itu telah rusak, padahal beliau menyuruh untuk menganggap makanan itu bagus. Kemudian hukum ini diterapkan pada segala hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lebah, tawon, laba-laba dan semisalnya.” (Zadul Ma’ad, 4/101).

**KETIGA : Hewan yang berbaur dengan manusia dan mereka sulit menghindarinya hukumnya suci, meskipun hewan tersebut tidak halal dimakan dagingnya atau termasuk hewan buas. Di antaranya kucing, keledai, baghal (hewan peranakan kuda dan keledai), tikus, dan semisalnya yang termasuk hewan-hewan yang menghuni rumah manusia**. 

Hal itu ditunjukkan oleh hadits,

كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ وَكَانَتْ عِنْدَ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ : " أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ عَلَيْهَا .قَالَتْ : فَسَكَبْتُ لَهُ وَضُوءًا ، فَجَاءَتْ هِرَّةٌ تَشْرَبُ ، فَأَصْغَى لَهَا الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ .قَالَتْ كَبْشَةُ : فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ .فَقَالَ : أَتَعْجَبِينَ يَا بِنْتَ أَخِي؟ .فَقُلْتُ : نَعَمْ .قَالَ : إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ ، إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وْالطَّوَّافَاتِ ) .

Diriwayatkan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dan waktu itu ia masih menjadi istri putra Abu Qatadah) bahwasanya Abu Qatadah pernah masuk menemuinya. Ia (Kabsyah) berkata, “Aku menuangkan air wudhu untuknya. Lalu datanglah seekor kucing meminum air wudhu. Maka Abu Qatadah memiringkan bejana tersebut agar kucing itu bisa minum dengan leluasa.” Kabsyah berkata, “Abu Qatadah melihatku yang tengah memperhatikan dengan penuh keheranan.” Lalu ia bertanya, ‘Apakah kamu heran wahai anak saudaraku?’ Aku menjawab, “Ya, benar.” Ia berkata lagi, ‘Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda, ‘Kucing tidaklah najis. Ia hanyalah hewan yang seringkali berkeliaran dan mengelilingi (berada di dekat) kalian.’” 

(HR. Ashhabus Sunan, dishahihkan oleh Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Al-Uqaili dan Ad-Daruquthni).  

“Makna At-Thawwafin ‘Alaina adalah yang memasuki dan berbaur dengan kita.” (At-Tamhid, 1/319).

“At-Thawwafun adalah anak Adam. Mereka saling bertemu dengan sebagian yang lain berulang-ulang. Sedangkan At-Thawwafat adalah hewan yang sering berada di sekitar manusia, seperti kambing, sapi dan unta.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan kucing termasuk ke dalam dua golongan, karena ia sering berkeliling dan bercampur dengan manusia. Hal itu ditunjukkan dengan Shigat (bentuk) Taf’il (تَفْعِيل) yang menunjukkan makna Taktsir (sering, banyak) dan Mubalaghah (berlebihan).” (Baca : Syarah Abu Daud, karya Al-Aini, 1/220).

“Beliau menunjukkan bahwa Illat (alasan) hukum tidak najis bagi kucing adalah keliaran yang ditimbulkan dari seringnya dia berkeliling di rumah, masuk ke rumah, yang sangat menyulitkan untuk menjaga bejana-bejana dari kucing itu.

Maknanya adalah kucing berkeliling pada kalian di rumah dan tempat tinggal kalian. Kalian mengusap-usapnya dengan badan dan pakaian kalian. Kalau seandainya ia najis, pasti aku akan menyuruh kalian untuk menjauhinya.” (‘Aunul Ma’bud, 1/141).

Ibnu Al-Qayyim mengatakan :

" وَالَّذِي جَاءَتْ بِهِ الشَّرِيعَةُ مِنْ ذَلِكَ فِي غَايَةِ الْحِكْمَةِ وَالْمَصْلَحَةِ، فَإِنَّهَا لَوْ جَاءَتْ بِنَجَاسَتِهِمَا لَكَانَ فِيهِ أَعْظَمُ حَرَجٍ وَمَشَقَّةٍ عَلَى الْأُمَّةِ؛ لِكَثْرَةِ طَوَفَانِهِمَا عَلَى النَّاسِ لَيْلًا وَنَهَارًا، وَعَلَى فُرُشِهِمْ وَثِيَابِهِمْ وَأَطْعِمَتِهِمْ"

“Hikmah dan maslahat yang dibawa oleh syariat tentang masalah itu sangatlah luar biasa. Sesungguhnya seandainya syariat menyatakan kenajisan keduanya (At-Thawwafun dan At-Thawwafat), niscaya terjadi kesulitan dan kesempitan pada umat Islam, karena keduanya banyak berkeliling pada manusia siang dan malam, pada tempat tidur, pakaian dan makanan mereka.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/172).

Pendapat yang menyatakan bahwa kucing itu suci adalah pendapat para fuqaha kota besar dari kalangan penduduk Madinah, penduduk Kufah, penduduk Syam, dan seluruh penduduk Hijaz, Iraq, dan para ahli hadits.” (Al-Ausath, karya Ibnu Al-Mundzir, 1/276). 

Apabila kucing itu minum dari suatu bejana atau makan makanan, maka tidak membuatnya najis.

Diqiyaskan pada kucing adalah hewan lainnya yang tinggal di rumah yang sama kondisinya dengan kucing.

Semua hewan yang sering mengelilingi manusia, yang sulit untuk menghindarinya, maka hukumnya sama dengan kucing, akan tetapi dikecualikan dari hukum ini hewan-hewan yang dikecualikan oleh syariat, seperti anjing. Anjing juga hewan yang sering mengelilingi manusia, namun anjing hukumnya najis.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan :

"ظَاهِرُ الحَدِيثِ: أَنَّ طَهَارَتَهَا لِمَشَقَّةِ التَّحَرُّزِ مِنْهَا؛ لِكَوْنِهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْنَا؛ فَيَكْثُرُ تَرَدُّدُهَا عَلَيْنَا، فَلَوْ كَانَتْ نَجِسَةً؛ لَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى النَّاسِ. 

وَعَلَى هَذَا يَكُونُ مَنَاطُ الحُكْمِ: التَّطْوَافُ الَّذِي تَحْصُلُ بِهِ المَشَقَّةُ بِالتَّحَرُّزِ مِنْهَا، فَكُلُّ مَا شَقَّ التَّحَرُّزُ مِنْهُ فَهُوَ طَاهِرٌ. 

فَعَلَى هَذَا؛ البَغْلُ وَالحِمَارُ طَاهِرَانِ، وَهَذَا هُوَ القَوْلُ الرَّاجِحُ الَّذِي اخْتَارَهُ كَثِيرٌ مِنَ العُلَمَاءِ."  انتهى

“Teks hadits menyatakan bahwa sucinya kucing karena alasan sulit untuk dihindari, karena ia termasuk hewan yang mengelilingi kita. Ia bolak-balik menemui kita. Seandainya kucing najis, pastilah akan menyulitkan manusia.

Atas dasar inilah manath (alasan) hukumnya adalah berkeliling yang menyebabkan kesulitan untuk menghindarinya. Semua yang sulit untuk menghindarinya, maka hukumnya suci.

Atas dasar inilah, maka baghal dan keledai itu suci. Inilah pendapat yang kuat, yang dipilih oleh banyak ulama.” (As-Syarhul Mumti’, 1/444).

Pendapat ulama yang benar adalah menyamakan keledai dan baghal dengan kucing mengenai kesucian bekas dan keringatnya. Inilah pendapat madzhab Maliki dan Syafii, karena illat yang sudah disebutkan, dan juga karena kebutuhan manusia pada kedua binatang ini untuk ditunggangi dan dijadikan alat angkut.

Ibnu Qudamah mengatakan :

" وَالصَّحِيحُ عِنْدِي : طَهَارَةُ الْبَغْلِ وَالْحِمَارِ ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَبُهَا ، وَتُرْكَبُ فِي زَمَنِهِ ، وَفِي عَصْرِ الصَّحَابَةِ ، فَلَوْ كَانَ نَجِسًا لَبَيَّنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ ؛ وَلِأَنَّهُمَا لَا يُمْكِنُ التَّحَرُّزُ مِنْهُمَا لِمُقْتَنِيهِمَا ، فَأَشْبَهَا السِّنَّوْرَ [الهرة] " انتهى .

“Pendapat yang benar menurut saya, baghal dan keledai itu suci, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menungganginya, ditunggangi pada zaman beliau dan zaman para sahabat. Kalau seandainya najis, pastilah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan masalah itu, dan karena keduanya tidak mungkin dihindari oleh para pemiliknya. Maka ia mirip dengan kucing.” Al-Mughni, 1/68).

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di mengatakan :

"وَالصَّحِيحُ الَّذِي لَا رَيْبَ فِيهِ: أَنَّ البَغْلَ وَالحِمَارَ طَاهِرَانِ فِي الحَيَاةِ كَالْهِرَّ، فَيَكُونُ رِيقُهُمَا وَعَرَقُهُمَا طَاهِرًا، وَذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَبُهُمَا كَثِيرًا، وَيُرْكَبَانِ فِي زَمَنِهِ، وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الهِرَّةِ: (إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ)، فَعَلَّلَ بِكَثْرَةِ طَوْفَانِهَا وَمَشَقَّةِ التَّحَرُّزِ مِنْهَا، وَمِنَ المَعْلُومِ أَنَّ المَشَقَّةَ فِي الحِمَارِ وَالبَغْلِ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ." انتهى

“Pendapat yang benar, yang tidak ada keraguan di dalamnya adalah baghal dan keledai itu suci dalam kehidupan, seperti kucing. Maka, air liur dan keringatnya suci. Hal itu karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sering mengendarainya dan dikendarai pada zaman beliau. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda mengenai kucing, “Ia hanyalah hewan yang seringkali berkeliaran dan mengelilingi (berada di dekat) kalian.” Illat (alasan)nya adalah sering berkeliling pada manusia dan sulit untuk menghindarinya. Seperti diketahui bahwa kesulitan pada keledai dan baghal lebih berat dari kucing.” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyyah, hal. 27).

**KEEMPAT : Anjing dan babi najis.**

Dalil yang menunjukkan kenajisan babi adalah firman Allah Ta’ala,

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis….” (QS. Al-An’am : 145).

Pendapat yang menyatakan kenajisan babi adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf.

Ibnu Hazm mengatakan :

"وَاتَّفَقُوا أَنَّ لَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَشَحْمَهُ وَوَدَكَهُ وَغُضْرُوفَهُ وَمُخَّهُ وَعَصَبَهُ: حَرَامٌ كُلُّهُ، وَكُلُّ ذَلِكَ نَجِسٌ" انتهى

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa babi, gajih, lemak, otak dan uratnya semuanya haram, dan semuanya najis.” (Maratibul Ijma’, hal. 23).

An-Nawawi mengatakan :

"نَقَلَ ابنُ المُنذِرِ إِجْمَاعَ العُلَمَاءِ عَلَى نَجَاسَةِ الخِنزِيرِ، وَهُوَ أَولَى مَا يُحتَجُّ بِهِ لَوْ ثَبَتَ الإِجْمَاعُ، وَلَكِنَّ مَذْهَبَ مَالِكٍ طَهَارَةُ الخِنزِيرِ مَا دَامَ حَيًّا" انتهى

“Ibnu Al-Mundzir mengutip ijma para ulama atas kenajisan babi. Ijma’ ini merupakan dalil paling utama yang digunakan untuk berargumen jika seandainya terjadi ijma’. Akan tetapi madzhab Malik menyatakan sucinya babi selagi babi itu masih hidup.” (Al-Majmu’, 2/568).

Sedangkan kenajisan anjing ditunjukkan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ : أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ رواه مسلم (279) .

“Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat oleh anjing adalah dibasuh sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dengan debu.” (HR. Muslim, no. 279).

Al-Khaththabi mengatakan :

"فِي هَذَا الحَدِيثِ مِنَ الفِقهِ أَنَّ الكَلبَ نَجِسُ الذَّاتِ، وَلَولَا نَجَاسَتُهُ لَمْ يَكُنْ لِأَمْرِهِ بِتَطْهِيرِ الإِنَاءِ مِنْ وُلُوغِهِ مَعْنًى، وَالطُّهُورُ يَقَعُ فِي الأَصْلِ إِمَّا لِرَفعِ حَدَثٍ أَوْ لِإِزَالَةِ نَجَسٍ، وَالإِنَاءُ لَا يَلْحَقُهُ حُكمُ الحَدَثِ، فَعُلِمَ أَنَّهُ قَصَدَ بِهِ إِزَالَةَ النَّجَسِ.

وَإِذَا ثَبَتَ أَنَّ لِسَانَهُ الَّذِي يَتَنَاوَلُ بِهِ المَاءَ نَجِسٌ يَجِبُ تَطْهِيرُ الإِنَاءِ مِنْهُ، عُلِمَ أَنَّ سَائِرَ أَجزَائِهِ وَأَبعَاضِهِ فِي النَّجَاسَةِ بِمَثَابَةِ لِسَانِهِ، فَبِأَيِّ جُزْءٍ مِنْ أَجزَاءِ بَدَنِهِ مَاسَّهُ وَجَبَ تَطْهِيرُهُ"

“Di dalam hadits ini terdapat pemahaman bahwa anjing itu najis dzatnya. Seandainya tidak najis, niscaya perintah beliau untuk mensucikan bejana dari jilatan anjing tidak memiliki makna. Sedangkan kesucian pada dasarnya terjadi kadang dengan dihilangkan hadatsnya atau dihilangkan najisnya. Sementara bejana tidak berlaku hukum hadats. Maka dapat diketahui bahwa yang beliau maksud adalah menghilangkan najis.

Apabila ditetapkan bahwa lidah yang digunakan untuk meminum air itu najis dan bejana itu harus disucikan darinya, maka dipahami bahwa seluruh anggota tubuh anjing itu najis, sama kedudukannya dengan lidahnya. Dengan bagian tubuh manapun anjing itu menyentuh, maka wajiblah disucikan.” (Ma’alimus Sunan, 1/39).

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits menunjukkan yang najis adalah air liur, ludah dan mulut anjing saja. Sementara badannya yang lain tetap suci. Inilah pendapat (madzhab) Hanafi dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 21/530.

Ibnu Daqiq Al-‘Id Rahimahullah menyatakan dengan jelas bahwasanya menghukumi najis pada seluruh tubuh anjing adalah ijtihad dari para ulama dan bukanlah nash (pernyataan) Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian Ibnu Daqiq Al-‘Id mengatakan :

"فَتَبَيَّنَ بِهَذَا أَنَّ الحَدِيثَ إِنَّمَا دَلَّ عَلَى النَّجَاسَةِ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالفَمِ، وَأَنَّ نَجَاسَةَ بَقِيَّةِ البَدَنِ بِطَرِيقِ الاِسْتِنْبَاطِ"

“Jelaslah bahwa hadits ini tidak lain hanyalah menunjukkan najisnya anjing hanya terkait dengan mulut saja. Kenajisan anggota tubuh anjing lainnya diperoleh dari Istinbath. (Ihkamul Ahkam, hal. 24).

Pendapat yang menyatakan najisnya anjing adalah pendapat madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali.

Ibnu Qudamah mengatakan :

" الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ : نَجِسَانِ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِمَا وَفَضَلَاتِهِمَا ، وَمَا يَنْفَصِلُ عَنْهُمَا " انتهى

“Anjing dan babi adalah najis dengan semua bagian tubuhnya, kotorannya dan apa-apa yang terpisah darinya.” (Al-Mughni, 2/67). Pendapat inilah yang dipilih oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’.

Dalam fatwa Al-Lajnah (23/89) disebutkan :

"الكَلْبُ كُلَّهُ نَجِسٌ، لِعَابُهُ وَغَيْرُهُ" انتهى

“Anjing adalah najis, air liur dan lainnya.”

**KELIMA : Sisa-sisa dari hewan yang tidak termasuk pada bagian-bagian sebelumnya, baik hewan buas seperti singa, harimau, macan tutul dan srigala atau burung-burung buas seperti elang, rajawali dan semisalnya, atau binatang buas yang tidak halal dimakan dagingnya seperti gajah, monyet, inilah yang menjadi titik perbedaan pendapat di antara ulama**.

Madzhab Maliki menyatakan bahwa semua hewan ini suci ketika masih hidup, dan tidak ada pengecualian apapun tentang masalah ini.

Madzhab Hanafi menyatakan bahwa semua hewan suci, kecuali babi.

Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa semua hewan suci, kecuali anjing dan babi.

Madzhab Hambali menyatakan bahwa anjing, babi, dan hewan serta burung yang buas najis, sedangkan selain itu suci.

Telah disebutkan beberapa dalil berupa yang menunjukkan kenajisan dan kesuciannya, akan tetapi dhaif (lemah) dan tidak sah dijadikan untuk Istidlal.

Dalil yang paling kuat yang menunjukkan kesuciannya adalah berpegang pada asal muasalnya (yaitu suci) serta diqiyaskan pada kucing.   

Ibnu Abdil Barr mengatakan :

" وَلَمَّا ثَبَتَتِ السُّنَّةُ فِي الْهِرِّ وَهُوَ سَبُعٌ يَفْتَرِسُ وَيَأْكُلُ الْمَيْتَةَ أَنَّهُ لَيْسَ بِنَجَسٍ ، دَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ كُلَّ حَيٍّ لَا نَجَاسَةَ فِيهِ " انتهى

“Ketika hadits menetapkan kucing yang merupakan hewan buas dan hewan yang memakan bangkai tidak najis, hal itu menunjukkan bahwa sesungguhnya semua yang hidup tidaklah najis.” (At-Tamhid, 1/336).

Dalil yang paling kuat yang menunjukkan kenajisannya adalah :

Ke 1 : Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghukumi suci terhadap kucing padahal ia termasuk hewan buas dan memberikan alasan bahwa kucing termasuk hewan yang sering mengelilingi kita. Dari hal itu bisa dipahami bahwa hewan buas lainnya yang tidak mengelilingi kita sebagai hewan yang najis. Jika tidak demikian pasti kucing dan hewan buas lainnya sama hukumnya. Maka alasan yang dinyatakan tidak memilki makna. 

Ke 2 : Hadits Abdullah bin Umar, ia berkata :

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُسْأَلُ عَنْ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ ، وَمَا يَنُوبُهُ مِنْ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ ، فَقَالَ : ( إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ )

“Aku mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau ditanya tentang air yang ada di tanah lapang dan sering dikunjungi oleh binatang buas dan hewan hewan lainnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, ‘Apabila air itu mencapai dua Qullah, maka tidak akan mengandung kotoran (najis).’”

Seandainya binatang buas minum dari situ kemudian membuatnya najis, mereka tidak perlu bertanya kepada beliau tentang masalah ini, dan jawaban beliau kepada mereka tidak memiliki makna. Ibnu At-Turkumani mengatakan :

"وَظَاهِرُ هَذَا يَدُلُّ عَلَى نَجَاسَةِ سُؤْرِ السُّبُعِ، إِذْ لَوْلَا ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ لِهَذَا الشَّرْطِ فَائِدَةٌ، وَلَكَانَ التَّقْيِيدُ بِهِ ضَائِعًا" انتهى

“Teks hadits ini menunjukkan kenajisan bekas minum binatang buas. Kalau seandainya tidak najis, niscaya syarat ini (apabila air itu mencapai dua Qullah) tidak memiliki manfaat dan batasan tersebut sia-sia saja.” (Al-Jauhar An-Naqi, 1/250).

An-Nawawi mengatakan :

"وَقَدْ يُسْتَدَلُّ بِهَذَا الحَدِيثِ مَنْ يَقُولُ بِنَجَاسَةِ سُؤْرِ السِّبَاعِ، لِقَوْلِهِ: (وَمَا يَنْوبُهُ مِنَ السُّبُعِ)، وَلَا دَلَالَةَ فِيهِ؛ لِأَنَّ السُّبُعَ إِذَا وَرَدَتْ مِيَاهَ الغُدْرَانِ خَاضَتْهَا وَبَالَتْ فِيهَا فِي العَادَةِ، مَعَ أَنَّ قَوَائِمَهَا وَنَحْوَهَا لَا تَخْلُو مِنَ النَّجَاسَةِ غَالِبًا، فَكَانَ سُؤَالُهُمْ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدَةً عَامَّةً: أَنَّ المَاءَ إِذَا بَلَغَ قَلَّتَيْنِ لَا يَنجُسُ بِوُقُوعِ النَّجَاسَةِ، وَمِيَاهَ الفَلَوَاتِ، وَالغُدْرَانِ لَا تَنْقُصُ عَنْ قَلَّتَيْنِ غَالِبًا" انتهى

“Hadits ini dijadikan sebagai dalil bagi orang yang mengatakan bahwa air bekas minum binatang buas itu najis, berdasarkan sabda Rasulullah, ‘...dan sering dikunjungi oleh binatang buas dan hewan hewan lainnya,’ sedangkan petunjuk ke arah itu tidak ada di dalamnya, karena hewan buas jika mendatangi air di anak sungai, maka ia akan menceburkan diri dan kencing di dalamnya, padahal secara umum anggota tubuhnya tidak terlepas dari najis, kemudian mereka menanyakan masalah itu kepada beliau. Beliau menjawab pertanyaan mereka sebagai sebuah kaidah umum, “Sesungguhnya apabila air mencapai dua Qullah, maka tidak menjadi najis dengan jatuhnya najis ke dalamnya. Air yang berada di alam liar atau di anak sungai umumnya tidak kurang dari dua Qullah.” (Al-Ijaz fi Syarhi Sunan Abi Daud, hal. 287).  

Ubaidillah Al-Mubarakfuri juga mengatakan :

"وَحَدِيثُ القَلْتَيْنِ لَا يَدُلُّ عَلَى نَجَاسَةِ سُؤْرِ السُّبُعِ، كَمَا ظَنَّ هَـؤُلَاءِ، فَإِنَّ مَنْشَأَ السُّؤَالِ أَنَّ الْمُعْتَادَ مِنَ السُّبُعِ إِذَا وَرَدَتِ الْمِيَاهَ أَنْ تَخُوضَ فِيهَا وَتَبُولَ، وَرُبَّمَا لَا تَخْلُو أَعْضَاؤُهَا مِنْ لَوْثِ أَبْوَالِهَا وَرَجْعِيَّهَا" انتهى

“Hadits tentang dua Qullah tidak menunjukkan najisnya bekas minum binatang buas, seperti dugaan mereka, karena asal dari pertanyaan adalah biasanya jika binatang buas mendatangi air, ia akan menceburkan diri dan kencing di air, dan mungkin anggota tubuhnya tidak lepas dari kotoran air kencingnya dan kotorannya.” (Mir’atul Mafatih, 2/185).

Para ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ memilih pendapat yang menyatakan suci. Mereka mengatakan :

"الراجحُ طَهَارَةُ .. سُبُعَانِ البَهَائِمِ كَ الذِّئْبِ وَالنَّمِرِ وَالْأَسَدِ، وَجَوَارِحِ الطَّيْرِ كَالصَّقْرِ وَالْحَدَأَةِ ... وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِلْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ" انتهى  

“Pendapat yang kuat adalah binatang buas seperti srigala, harimau, singa dan burung-burung buas seperti elang dan rajawali itu suci. Inilah yang sesuai dengan dalil-dalil syariat.” (Fatawal Lajnah Ad-Da’imah, 5/380 dibawah pimpinan Syaikh Bin Baz).

Begitu pula dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan :

"الصَّحِيحُ أَنَّهَا طَاهِرَةٌ؛ لِأَنَّا لَوْ قُلْنَا بِأَنَّهَا نَجِسَةٌ لَأَدَّى ذَلِكَ إِلَى مَشَقَّةٍ عَلَى النَّاسِ، فَإِنَّهُ يُوجَدُ مِنَ الغُدْرَانِ فِي الْبَرِّ مَا هُوَ دُونَ الْقَلَّتَيْنِ، وَلَا شَكَّ أَنَّ السُّبُعَ وَالطُّيُورَ تَرِدُ هَذَا الْمَاءَ، فَإِذَا قُلْنَا بِأَنَّهُ نَجِسٌ صَارَ بِهَذَا مَشَقَّةً عَلَى النَّاسِ، وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي مَا يَظْهَرُ لَنَا أَنَّهُ يَمُرُّ بِهَذِهِ الْمِيَاهِ وَيَتَوَضَّأُ مِنْهَا."

 “Pendapat yang benar adalah suci, karena seandainya kita katakan najis, maka akan menyebabkan kesulitan pada manusia. Sesungguhnya ada anak sungai (genangan air) di daratan ini yang kurang dari dua Qullah. Dan tidak ragu lagi bahwa binatang buas dan burung-burung sering mendatangi genangan air ini. Jika kita katakana najis, hal ini menjadikan kesulitan bagi manusia. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam -sesuai yang kami pahami -melewati sumber air ini dan berwudhu dengan airnya.” (At-Ta’liqat ‘Alal Kafi, 1/41).

Kesimpulan dari semua pembahasan tersebut, semua hewan dalam keadaan masih hidup adalah suci, baik hewan tersebut halal dimakan dagingnya, binatang buas, serangga dan lain sebagainya. Tidak ada hewan yang dikecualikan dari hewan-hewan tersebut, kecuali anjing dan babi. Keduanya (anjing dan babi) najis.

Wallahu A’lam.

 

Posting Komentar

0 Komentar