HUKUM KHITAN ANAK PEREMPUAN DAN MANFAAT MEDIS-NYA
Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
DAFTAR ISI :
- KHITAN ANAK PEREMPUAN DAN JAWABAN TERHADAP PENOLAKAN SEBAGIAN PARA DOKTER MENGENAINYA
- JAWABAN PERTAMA:
- PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA WAJIB DAN SUNNAH
- JAWABAN KEDUA :
- JAWABAN KETIGA :
- MANFAAT KHITAN BAGI WANITA MENURUT MEDIS
*****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===****====
**KHITAN ANAK PEREMPUAN DAN JAWABAN TERHADAP PENOLAKAN SEBAGIAN PARA DOKTER MENGENAINYA**
Sekarang ini ada sebagian para dokter yang menolak praktik khitan bagi
anak perempuan, dengan alasan bahwa hal itu membahayakan fisik dan psikologis
mereka, serta menyatakan bahwa khitan hanya merupakan tradisi warisan yang
tidak memiliki dasar dalam syariat.
Lalu Bagaimana dengan penolakan ini?
****
JAWABAN-NYA :
====
**JAWABAN PERTAMA :**
Khitan bukanlah tradisi warisan bangsa tertentu sebagaimana yang
diklaim sebagian orang, melainkan ia adalah syariat yang disepakati oleh para
ulama akan keberadaannya. Tidak ada seorang pun ulama Muslim – sejauh yang kami
ketahui – yang menyatakan bahwa khitan tidak disyariatkan, apalagi di haramkan
.
Dalil mereka adalah hadis-hadis sahih dari Nabi ﷺ yang menetapkan disyariatkannya khitan, di antaranya:
Pertama : Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari (5889) dan Muslim (257)
dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ
الْفِطْرَةِ : الْخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ
الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )
*(Fitrah itu ada lima atau lima hal yang termasuk fitrah: khitan,
mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memangkas
kumis).*
Hadis ini umum mencakup khitan untuk laki-laki dan perempuan.
Kedua : Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (349) dari Aisyah
radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
( إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ
وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ)
*(Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat cabangnya
(istri) dan bertemunya dua kelamin yang dikhitan, maka wajib mandi.)*
Rasulullah ﷺ menyebutkan dua khitan,
yaitu khitan laki-laki dan perempuan; hal ini menunjukkan bahwa perempuan juga
dikhitan sebagaimana laki-laki.
Ketiga : Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (5271) dari Ummu
‘Athiyah Al-Anshariyah :
أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ
بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (
لا تُنْهِكِي ، فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
)
“Bahwa ada seorang perempuan yang melakukan khitan di Madinah. Nabi ﷺ berkata kepadanya:
*(Janganlah berlebihan [jangan kebanyakan memotongnya, melainkan
sedikit saja], karena hal itu lebih menyenangkan bagi perempuan dan lebih disukai
oleh suami.)*.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai hadis ini; sebagian mendho’ifkan-nya
atau melemahkannya, sementara yang lain mensahihkannya.
Syaikh Al-Albani mensahihkannya dalam *Shahih Abi Dawud.*
Dalam riwayat:
(أَشِمِّي وَلا تَنهِكِي). وَالإِشْمَامُ: أَخْذُ
اليَسِيرِ فِي الْخِتَانِ، وَالنَّهْكُ: المُبَالَغَةُ فِي القَطْعِ.
"(Lakukanlah) asyimmi dan janganlah berlebihan (memotongnya).
Makna kata AIsyimmi berarti memotong sedikit saja pada khitan,
sedangkan kata nahk berarti berlebihan dalam pemotongan”.
Maksud hadits : cukup sedikit saja bagian yang disunat, jangan berlebihan.
====
PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA WAJIB DAN SUNNAH
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya menjadi tiga
pendapat:
----
**Pendapat pertama:** Khitan wajib bagi
laki-laki dan perempuan.
Ini adalah mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah, serta pendapat yang dipilih
oleh Qadhi Abu Bakar bin Al-Arabi dari Malikiyah, rahimahumullah.
Imam An-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam *Al-Majmu'*
(1/367):
"الْخِتَانُ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
عِنْدَنَا، وَبِهِ قَالَ كَثِيرُونَ مِنَ السَّلَفِ، كَذَا حَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ،
وَمِمَّنْ أَوْجَبَهُ أَحْمَدُ... وَالْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الَّذِي نَصَّ
عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَقَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ أَنَّهُ وَاجِبٌ
عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ". انْتَهَى.
"Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan menurut kami, dan
demikian pula pendapat banyak ulama salaf, sebagaimana disebutkan oleh
Al-Khaththabi. Di antara yang mewajibkannya adalah Ahmad... Dan mazhab yang
sahih dan masyhur, yang dinyatakan oleh Asy-Syafi’i rahimahullah serta
disepakati oleh mayoritas ulama, adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan
perempuan." Selesai.
Lihat juga: *Fathul Bari* (10/340), *Kasyaf Al-Qina'* (1/80).
----
**Pendapat kedua:** Khitan adalah sunah bagi
laki-laki dan perempuan.
Ini adalah mazhab Hanafiyah dan Malikiyah, serta salah satu riwayat
dari Ahmad.
Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullah berkata dalam hasyiahnya
(6/751):
"وَفِي كِتَابِ الطَّهَارَةِ مِنَ السِّرَاجِ
الْوَهَّاجِ: اعْلَمْ أَنَّ الْخِتَانَ سُنَّةٌ عِنْدَنَا – أَيْ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ
- لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ". انْتَهَى.
"Dan dalam Kitab Thaharah dari *As-Siraj Al-Wahhaj*: Ketahuilah
bahwa khitan adalah sunah menurut kami – yakni menurut Hanafiyah – bagi
laki-laki dan perempuan." Selesai.
Lihat juga: *Mawahib Al-Jalil* (3/259).
----
**Pendapat ketiga:** Khitan wajib bagi
laki-laki dan merupakan kehormatan yang disunahkan bagi perempuan.
Ini adalah pendapat ketiga dari Imam Ahmad, dan juga dianut oleh
sebagian Malikiyah seperti Sahnun, serta dipilih oleh Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah
dalam *Al-Mughni.*
Lihat: *At-Tamhid* (21/60), *Al-Mughni* (1/63).
Dan disebutkan dalam *Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah* (5/113):
الْخِتَانُ مِنْ سُنَنِ الْفِطْرَةِ،
وَهُوَ لِلذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ، إِلَّا أَنَّهُ وَاجِبٌ فِي الذُّكُورِ، وَسُنَّةٌ
وَمَكْرُمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ". اِنْتَهَى.
"Khitan termasuk sunah fitrah, berlaku bagi laki-laki dan
perempuan. Namun, khitan wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan
hukumnya sunah dan merupakan suatu kehormatan." Selesai.
Dengan demikian, jelas bahwa para fuqaha Islam sepakat mengenai
disyariatkannya khitan bagi laki-laki dan perempuan. Bahkan, banyak dari mereka
yang berpendapat bahwa khitan adalah wajib bagi keduanya. Tidak ada seorang pun
dari mereka yang mengatakan bahwa khitan tidak disyariatkan, makruh, atau
haram.
====
**JAWABAN KEDUA:**
Adapun penolakan sebagian dokter terhadap khitan, serta klaim mereka
bahwa khitan membahayakan secara fisik dan psikologis, maka penolakan ini
tidaklah benar. Kami – sebagai umat Islam – cukup dengan adanya penetapan suatu
perkara dari Nabi ﷺ untuk melaksanakannya, serta
meyakini manfaatnya dan ketidakberbahayaannya. Sebab, jika sesuatu itu
berbahaya, Allah Ta'ala dan Rasul-Nya ﷺ tidak akan
mensyariatkannya.
Akan penulis sebutkan dalam pembahasan akhir beberapa manfaat medis
khitan bagi perempuan, yang dikutip dari sejumlah dokter.
====
**JAWABAN KETIGA:**
Di sini, kami tambahkan fatwa-fatwa dari beberapa ulama kontemporer
yang telah menanggapi serangan terhadap khitan perempuan dengan dalih bahwa hal
itu membahayakan kesehatan mereka.
Syaikh Jad Al-Haqq Ali Jad Al-Haqq, mantan Syaikh Al-Azhar,
berkata:
وَمِنْ هُنَا: اتَّفَقَتْ كَلِمَةُ فُقَهَاءِ
الْمَذَاهِبِ عَلَى أَنَّ الْخِتَانَ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ مِنْ فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ
وَشَعَائِرِهِ، وَأَنَّهُ أَمْرٌ مَحْمُودٌ، وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنْ فُقَهَاءِ
الْمُسْلِمِينَ فِيمَا طَالَعْنَا مِنْ كُتُبِهِمُ الَّتِي بَيْنَ أَيْدِينَا ـ قَوْلٌ
بِمَنْعِ الْخِتَانِ لِلرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ أَوْ عَدَمِ جَوَازِهِ أَوْ إِضْرَارِهِ
بِالْأُنْثَى، إِذَا هُوَ تَمَّ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي عَلَّمَهُ الرَّسُولُ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّ حَبِيبَةَ فِي الرِّوَايَةِ الْمَنْقُولَةِ آنِفًا...
"Dengan demikian, para fuqaha dari berbagai mazhab sepakat bahwa
khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah bagian dari fitrah Islam dan
syiarnya, serta merupakan perkara yang terpuji. Kami tidak menemukan dalam
kitab-kitab para fuqaha Muslim yang ada di hadapan kami pendapat yang melarang
khitan bagi laki-laki maupun perempuan, menyatakan bahwa hal itu tidak boleh
dilakukan, atau membahayakan perempuan, asalkan dilakukan sesuai dengan cara
yang diajarkan Rasulullah ﷺ kepada Ummu Habibah dalam
riwayat yang telah disebutkan sebelumnya..."
Kemudian beliau berkata:
"وَإِذْ قَدِ اسْتَبَانَ مِمَّا تَقَدَّمَ
أَنَّ خِتَانَ الْبَنَاتِ ـ مَوْضُوعَ الْبَحْثِ ـ مِنْ فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ، وَطَرِيقَتُهُ
عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي بَيَّنَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَإِنَّهُ لَا يَصِحُّ أَنْ يُتْرَكَ تَوْجِيهُهُ وَتَعْلِيمُهُ إِلَى قَوْلِ غَيْرِهِ،
وَلَوْ كَانَ طَبِيبًا، لِأَنَّ الطِّبَّ عِلْمٌ، وَالْعِلْمُ مُتَطَوِّرٌ، تَتَحَرَّكُ
نَظَرِيَّاتُهُ دَائِمًا". انْتَهَى بِاخْتِصَارٍ.
"Karena telah jelas dari uraian di atas bahwa khitan
perempuan—yang menjadi topik pembahasan—termasuk bagian dari fitrah Islam, dan
caranya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ, maka tidak boleh meninggalkan arahan dan ajarannya demi
pendapat orang lain, sekalipun itu adalah seorang dokter, karena ilmu
kedokteran adalah ilmu yang berkembang dan teorinya terus berubah."
Selesai dengan ringkas.
Dalam fatwa Syaikh 'Athiyah Shaqr, mantan ketua Lajnah Fatwa Al-Azhar,
beliau berkata:
وَبَعْدُ، فَإِنَّ الصَّيْحَاتِ الَّتِي
تُنَادِي بِحُرْمَةِ خِتَانِ الْبَنَاتِ صَيْحَاتٍ مُخَالِفَةٍ لِلشَّرِيعَةِ؛ لِأَنَّهُ
لَمْ يَرِدْ نَصٌّ صَرِيحٌ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ وَلَا قَوْلٌ لِلْفُقَهَاءِ
بِحُرْمَتِهِ فَخِتَانُهُنَّ دَائِرٌ بَيْنَ الْوُجُوبِ وَالْنَّدْبِ، وَإِذَا كَانَتِ
الْقَاعِدَةُ الْفِقْهِيَّةُ تَقُولُ: حُكْمُ الْحَاكِمِ بِرَفْعِ الْخِلَافِ فَإِنَّهُ
فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ لَهُ أَنْ يَحْكُمَ بِالْوُجُوبِ أَوِ النَّدْبِ، وَلَا يَصِحُّ
أَنْ يَحْكُمَ بِالْحَرْمَةِ، حَتَّى لَا يُخَالِفَ الشَّرِيعَةَ الَّتِي هِيَ الْمَصْدَرُ
الرَّئِيسِيُّ لِلْتَّشْرِيعِ فِي الْبِلَادِ الَّتِي يَنْصُّ دُسْتُورُهَا عَلَى أَنَّ
الْإِسْلَامَ هُوَ الدِّينُ الرَّسْمِيُّ لِلْدَّوْلَةِ. وَمِنَ الْجَائِزِ أَنْ يُشَرِّعَ
تَحَفُّظَاتٍ لِحُسْنِ أَدَاءِ الْوَاجِبِ وَالْمُنْدُوبِ بِحَيْثِ لَا تَتَعَارَضُ
مَعَ الْمُقَرَّرَاتِ الدِّينِيَّةِ.
وَكَلَامُ الْأَطِبَّاءِ وَغَيْرِهِمْ
لَيْسَ قَطْعِيًّا، فَمَا زَالَتِ الْكُشُوفَاتُ الْعِلْمِيَّةُ مُفَتَّحَةَ الْأَبْوَابِ
تَتَنَفَّسُ كُلَّ يَوْمٍ عَنْ جَدِيدٍ يُغَيِّرُ نَظَرَتَنَا إِلَى الْقَدِيمِ".
انْتَهَى بِتَصَرُّفٍ يَسِيرٍ.
"Setelah itu, seruan yang mengharamkan khitan perempuan adalah
seruan yang bertentangan dengan syariat. Sebab, tidak ada teks yang jelas dalam
Al-Qur'an maupun sunnah, atau pendapat para fuqaha yang mengharamkannya. Khitan
perempuan berada di antara hukum wajib dan sunnah. Jika kaidah fikih menyatakan
bahwa keputusan hakim dapat mengangkat perselisihan, maka dalam masalah ini
hakim berhak memutuskan wajib atau sunnahnya. Namun, tidak sah jika ia
memutuskan keharamannya, agar tidak bertentangan dengan syariat yang merupakan
sumber utama legislasi di negara-negara yang konstitusinya menetapkan Islam
sebagai agama resmi negara.
Adapun yang diperbolehkan adalah membuat peraturan tertentu untuk
memastikan kewajiban dan anjuran tersebut dijalankan dengan baik tanpa
bertentangan dengan ketentuan agama. Pendapat para dokter dan lainnya tidak
bersifat pasti. Penemuan ilmiah masih terus berkembang dan setiap hari
menghadirkan hal baru yang dapat mengubah pandangan kita terhadap hal-hal
lama." Selesai dengan sedikit perubahan.
Dalam Fatwa Darul Ifta Mesir (6/1986) disebutkan:
وَمِنْ هَذَا يَتَبَيَّنُ مَشْرُوعِيَّةُ
خِتَانِ الْأُنْثَى، وَأَنَّهُ مِنْ مَحَاسِنِ الْفِطْرَةِ وَلَهُ أَثَرٌ مَحْمُودٌ
فِي السَّيْرِ بِهَا إِلَى الْاِعْتِدَالِ، وَأَمَّا آراءُ الْأَطِبَّاءِ عَنْ مَضَارِّ
خِتَانِ الْأُنْثَى فَإِنَّهَا آراءٌ فَرْدِيَّةٌ لَا تَسْتَنِدُ إِلَى أَسَاسٍ عِلْمِيٍّ
مُتَّفَقٍ عَلَيْهِ، وَلَمْ تَصْبَحْ نَظَرِيَّةٌ عِلْمِيَّةٌ مُقَرَّرَةٌ، وَهُمْ
مُعْتَرِفُونَ بِأَنَّ نِسْبَةَ الْإِصَابَةِ بِالسَّرَطَانِ فِي الْمُخَتَنِينَ مِنَ
الرِّجَالِ أَقَلُّ مِنْهَا فِي غَيْرِ الْمُخَتَنِينَ، وَبَعْضُ هَؤُلَاءِ الْأَطِبَّاءِ
يَرْمِي بِصَرَاحَةٍ إِلَى أَنْ يُعْهَدَ بِعَمَلِيَّةِ الْخِتَانِ إِلَى الْأَطِبَّاءِ
دُونَ النِّسَاءِ الْجَاهِلاتِ، حَتَّى تَكُونَ الْعَمَلِيَّةُ سَلِيمَةً مَأْمُونَةَ
الْعَوَاقِبِ الصِّحِّيَّةِ، عَلَى أَنْ النَّظَرِيَّاتِ الطِّبِّيَّةِ فِي الْأَمْرَاضِ
وَطُرُقِ عِلاَجِهَا لَيْسَتِ مُسْتَقِرَّةً وَلَا ثَابِتَةً، بَلْ تَتَغَيَّرُ مَعَ
الزَّمَانِ وَاسْتِمْرَارِ الْبَحْثِ، فَلَا يَصِحُّ الِاسْتِنَادُ إِلَيْهَا فِي اِسْتِنْكَارِ
الْخِتَانِ الَّذِي رَأَى الشَّارِعُ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ الْعَلِيمُ حِكْمَتَهُ
وَتَقْوِيمًا لِلْفِطْرَةِ الْإِنسَانِيَّةِ، وَقَدْ عَلَّمَتْنَا التَّجَارِبُ أَنْ
الْحَوَادِثَ عَلَى طُولِ الزَّمَانِ تُظْهِرُ لَنَا مَا قَدْ يَخْفَى عَلَيْنَا مِنْ
حِكْمَةِ الشَّارِعِ فِيمَا شَرَعَهُ لَنَا مِنْ أَحْكَامٍ، وَهَدَانَا إِلَيْهِ مِنْ
سُنَنٍ، وَاللَّهُ يُوَفِّقُنَا جَمِيعًا إِلَى سُبُلِ الرَّشَادِ" اِنْتَهَى.
"Dari sini dapat dipahami bahwa khitan perempuan adalah sesuatu
yang disyariatkan. Ia termasuk dalam keindahan fitrah dan memiliki dampak yang
terpuji dalam membawa perempuan pada keseimbangan. Adapun pendapat para dokter
mengenai bahaya khitan perempuan adalah pendapat individu yang tidak didasarkan
pada prinsip ilmiah yang disepakati. Pandangan ini belum menjadi teori ilmiah
yang baku.
Mereka juga mengakui bahwa tingkat kejadian kanker pada laki-laki yang
dikhitan lebih rendah dibandingkan yang tidak dikhitan. Sebagian dari mereka
secara terbuka menyarankan agar praktik khitan diserahkan kepada dokter, bukan
kepada perempuan yang tidak terlatih, agar prosedurnya aman dan tidak
membahayakan kesehatan.
Namun, teori-teori medis tentang penyakit dan cara pengobatannya
tidaklah tetap, melainkan terus berubah seiring waktu dan penelitian yang
berlanjut. Oleh karena itu, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak khitan,
yang telah ditetapkan hikmah dan manfaatnya oleh syariat yang Maha Bijaksana
dan Maha Mengetahui.
Pengalaman telah mengajarkan kita bahwa kejadian-kejadian sepanjang
waktu seringkali menampakkan kepada kita hikmah dari apa yang disyariatkan oleh
Allah melalui hukum-hukum dan sunnah-sunnah-Nya. Semoga Allah membimbing kita
semua ke jalan yang benar." Selesai.
===****===
MANFAAT KHITAN BAGI WANITA MENURUT MEDIS
Disyariatkannya khitan bagi wanita tidak sia-sia. Bahkan
ada hikmah dan faedah yang sangat agung.
*****
RINGKASAN MANFAAT KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN:
Di antara manfaat khitan bagi perempuan dalam Islam
adalah:
KE 1- Mengurangi kepekaan berlebihan pada klitoris yang
mungkin tumbuh sangat besar, mencapai panjang 3 sentimeter ketika ereksi, yang
sangat mengganggu suami, terutama saat berhubungan intim.
KE 2- Mencegah bau tidak sedap yang dihasilkan dari
penumpukan kotoran (bau busuk) di bawah kulup.
KE 3- Menurunkan tingkat infeksi saluran kemih.
KE 4- Menurunkan persentase infeksi saluran reproduksi.
KE 5- Dapat menghindari kondisi Hiperseksual atau Hiperseks. Yaitu
gangguan mental yang ditandai dengan dorongan seksual yang obsesif dan sulit
dikendalikan. Kondisi ini dapat menyebabkan seseorang melakukan aktivitas
seksual secara berlebihan, yang berdampak negatif pada kehidupan pribadi,
sosial, dan kesehatan.
Dan sebaliknya, jika berlebihan dalam memotong bagian khitan-nya (kulup-nya), maka berkemungkinan berdampak pada kondisi Frigid, yaitu kondisi seseorang, terutama wanita, yang mengalami kesulitan atau ketidakmampuan untuk merasakan kepuasan atau kenikmatan saat berhubungan seksual. Kondisi ini juga dapat diartikan sebagai penurunan libido atau tidak adanya minat sama sekali terhadap seks.
*****
RINCIAN PENJELASAN MANFAAT KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN:
Dalam menyebutkan sebagian dari faedah ini Dr. Hamid
Al-Gowabi mengatakan,
“… تَتَرَاكَمُ مُفَرَزَاتِ
الشَّفَرَيْنِ الصَّغِيرَيْنِ عِندَ القُلفَاءِ وَتَتَزَنَّخُ وَيَكُونُ لَهَا رَائِحَةٌ
كَرِيهَةٌ وَقَدْ يُؤَدِّي إِلَى إِلْتِهَابِ المَهْبِلِ أَوْ الإِحْلِيلِ، وَقَدْ
رَأَيْتُ حَالاتٍ مَرَضِيَّةٍ كَثِيرَةً سَبَبُهَا عَدَمُ إِجْرَاءِ الْخِتَانِ عِندَ
المُصَابَاتِ.
[*] الْخِتَانُ يُقَلِّلُ
الحَسَاسِيَّةَ المُفَرِطَةَ لِلبَظْرِ الَّذِي قَدْ يَكُونُ شَدِيدَ النُّمُوِّ حَتَّى
يَصِلَ طُولُهُ إِلَى 3 سِنْتِيمِتَرَاتٍ عِندَ انْتِصَابِهِ وَهَذَا مُزْعِجٌ جِدًّا
لِلزَّوْجِ، وَبِخَاصَّةٍ عِندَ الجِمَاعِ.
[*] وَمِنْ فَوَائِدِ
الْخِتَانِ: مَنْعُهُ مِنْ ظُهُورِ مَا يُسَمَّى بِإِنْعَاظِ النِّسَاءِ وَهُوَ تَضَخُّمُ
البَظْرِ بِصُورَةٍ مُؤْذِيَةٍ يَكُونُ مَعَهَا آلَامٌ مُتَكَرِّرَةٌ فِي نَفْسِ المَوْضِعِ.
[*] الْخِتَانُ يَمْنَعُ
مَا يُسَمَّى “نَوْبَةَ البَظْرِ”، وَهُوَ تَهَيُّجٌ عِندَ النِّسَاءِ المُصَابَاتِ
بِالضَّنَى [مَرَضٍ نِسَائِيٍّ].
[*] الْخِتَانُ يَمْنَعُ
الغُلْمَةَ الشَّدِيدَةَ الَّتِي تَنْتُجُ عَنْ تَهَيُّجِ البَظْرِ وَيُرَافِقُهَا
تَخَبُّطٌ فِي الحَرَكَةِ، وَهُوَ صَعْبٌ فِي المُعَالَجَةِ.
“Berkumpulnya cairan kecil di kemaluan sehingga berubah
warna keruh yang menimbulkan bau tidak sedap, menyebabkan luka di vagina. Saya
telah melihat kondisi penyakit yang banyak disebabkan karena tidak berkhitan
ketika terkena penyakit.
[*] Khitan dapat meringankan alergi yang berlebihan untuk
clitoris yang terkadang sangat cepat berkembang, dimana panjangnnya mencapai 3
cm ketika menegang, hal ini sangat tidak nyaman sekali bagi suami terutama
ketika berjimak (berhubungan badan)
[*] Diantara faedah khitan adalah mencegah terjadinya
pembesaran clitoris yang terkadang disertai dengan rasa sakit terus menerus di
tempat yang sama.
[*] Khitan dapat mencegah yang dinamakan ‘Getaran
Clitoris’ yaitu getaran yang terjadi pada wanita yang terkena penyakit
kewanitaan
[*] Khitan dapat mencegah nafsu kuat akibat dari getaran
clitoris disertai dengan gerakan liar dan ini sulit sekali pengobatannya.
Kemudian Dr. Al-Guwabi menjawab dugaan orang yang
menyangka bahwa khitan wanita dapat menyebabkan lemah hasrat seksual dengan
mengatakan,
"إِنَّ الْبُرُودَ
الجِنْسِيَّ لَهُ أَسْبَابٌ كَثِيرَةٌ، وَإِنَّ هَذَا الإِدِّعَاءَ لَيْسَ مُبْنِيًّا
عَلَى إِحْصَائِيَّاتٍ صَحِيحَةٍ بَيْنَ الْمُخْتَتَنَاتِ وَغَيْرِ الْمُخْتَتَنَاتِ،
إِلَّا أَنْ يَكُونَ الْخِتَانُ فِرْعَوْنِيًّا وَهُوَ الَّذِي يُسْتَأْصَلُ فِيهِ
الْبَظْرُ بِكَامِلِهِ، وَهَذَا بِالْفِعْلِ يُؤَدِّي إِلَى الْبُرُودِ الجِنْسِيِّ
وَلَكِنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْخِتَانِ الَّذِي أَمَرَ بِهِ نَبِيُّ الرَّحْمَةِ صلى الله
عليه وسلم حِينَ قَالَ: (لَا تَنْهِكِي) أَي: لَا تَسْتَأْصِلِي، وَهَذِهِ وَحْدَهَا
آيَةٌ تَنْطِقُ عَنْ نَفْسِهَا، فَلَمْ يَكُنِ الطِّبُّ قَدْ أَظْهَرَ شَيْئًا عَنْ
هَذَا الْعُضْوِ الْحَسَّاسِ [الْبَظْرِ] وَلَا التَّشْرِيحُ أَبَانَ عَنِ الأعْصَابِ
الَّتِي فِيهِ." عَنْ مَجَلَّةِ "لِوَاءِ الإِسْلَامِ" عَدَدِ 7 وَ10
مِنْ مَقَالَةٍ بَعْنْوَانِ: "خِتَانِ البَنَاتِ".
“Lemahnya hasrat seksual itu ada banyak sebab, persangkaan
ini tidak dibangun atas penelitian yang benar dengan membandingkan antara
wanita yang berkhitan dengan wanita yang tidak berkhitan. Memang benar, khitan
fir’auniyah yaitu memotong semua clitorisnya, dapat menyebabkan nafsu dingin.
Akan tetapi hal ini menyalahi khitan yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu
alaihi wa sallam ketika mengatakan, “Jangan dipotong semuanya, maksudnya
seluruh clitorisnya. Dan ini saja termasuk bukti yang diucapkan tentang diri
wanita. Karena ilmu kedokteran belum tahu akan daging yang sangat sensitive
(clitoris). Tidak juga operasi yang menjelaskan dampak dari anggota tubuh
ini."
(Dikutip dari Majalah Liwaul Islam, vol. 7 dan 10 dari
artikel dengan judul ‘Khitan Wanita)
Dokter wanita Sittu Banat Kholid dalam makalah berjudul
‘Khitanul Banat Ru’yah Sihhiyah (Khitan wanita, Dalam Pandangan Medis)’
mengatakan :
الْخِتَانُ بِنِسْبَةٍ لَنَا فِي عَالَمِنَا
الإِسْلَامِيِّ قَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ هُوَ امْتِثَالٌ لِلشَّرْعِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِصَابَةِ
الفِطْرَةِ وَالِاهْتِدَاءِ بِالسُّنَّةِ الَّتِي حَضَّتْ عَلَى فِعْلِهَا، وَكُلُّنَا
يَعْرِفُ أَبْعَادَ شَرْعِنَا الحَنِيفِ وَأَنَّ كُلَّ مَا فِيهِ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ
فِيهِ الخَيْرُ مِنْ جَمِيعِ النَّوَاحِي، وَمِنْ بَيْنِهَا النَّوَاحِي الصِّحِّيَّةِ،
وَإِنْ لَمْ تَظْهَرْ فَائِدَتُهُ فِي الحَالِ فَسَوْفَ تَعْرِفُ فِي الأَيَّامِ القَادِمَةِ
كَمَا حَدَثَ بِالنِّسْبَةِ لِخِتَانِ الذُّكُورِ، وَعَرَفَ العَالَمُ فَوَائِدَهُ
وَصَارَ شَائِعًا فِي جَمِيعِ الأُمَمِ بِالرَّغْمِ مِنْ مُعَارَضَةِ بَعْضِ الطَّوَائِفِ
لَهُ.
ثُمَّ ذَكَرَتِ الدَّكْتُورَةُ بَعْضَ فَوَائِدِ
الْخِتَانِ الصِّحِّيَّةِ لِلْإِنَاثِ فَقَالَتْ:
• ذَهَابُ الغُلْمَةِ
وَالشَّبَقِ عِندَ النِّسَاءِ (وَتَعْنِي شِدَّةَ الشَّهْوَةِ وَالِانشِغَالِ بِهَا
وَالإِفْرَاطِ فِيهَا).
• مَنْعُ الرَّوَائِحِ
الكَرِيهَةِ الَّتِي تَنْتُجُ عَنْ تَرَاكُمِ اللُّخْنِ (النَّتِنِ) تَحْتَ القُلفَةِ.
• اِنْخِفَاضُ مَعَدَّلِ
إِلْتِهَابَاتِ المَجَارِي الْبَوْلِيَّةِ.
• اِنْخِفَاضُ نِسْبَةِ
إِلْتِهَابَاتِ المَجَارِي التَّنَاسُلِيَّةِ. عَنْ كِتَابِ: ” الْخِتَانُ ” لِلدَّكْتُورِ
مُحَمَّدٍ عَلِيِّ البَار.
“Khitan bagi kami dalam dunia keislaman sebelum segala
sesuatunya adalah merealisasikan syariat yang sesuai dengan fitrah dan petunjuk
dimana dianjurkan sekali untuk melakukannya. Semuanya mengetahui pandangan ke
depan syariat kami yang lurus ini, bahwa semuanya pasti di dalamnya ada
kebaikan dari semua sisi. Di antaranya adalah dari sisi medis. Jika belum
diketahui manfaatnya sekarang, maka nanti pada masa mendatang akan diketahui.
Sebagaimana yang terjadi pada khitan lelaki. Seluruh alam telah mengetahuinya
meskipun sebagian golongan ada yang menentangnya.
Kemudian dokter ini menyebutkan sebagian manfaat medis
khitan bagi wanita dengan mengatakan:
[*] Menghilangkan hasrat nafsu yang sangat kuat serta
sibuk dengannya dan terlalu berlebihan.
[*] Mencegah bau tidak enak akibat menumpuknya cairan di
bawah mulut kemaluan
[*] Mengurangi resiko infeksi saluran kencing
[*] Mengurangi resiko infeksi saluran kandungan
Dikutip dari kitab Al-Khitan karangan Dokter Muhammad Ali
Al-Bar.
Terdapat dalam kitab Al-‘Adat Allati Tu'astiru Ala Sihhati
An-Nisaa Wal Athfal (Kebiasaan yang Mempengaruhi Kesehatan Wanita dan Anak)
yang dikeluarkan dari WHO tahun 1979 berikut ini :
إِنَّ الْخِفَاضَ الأَصْلِيَّ لِلْإِنَاثِ
هُوَ اِسْتِئْصَالُ لِقُلفَةِ البَظْرِ وَشَبِيهٌ بِخِتَانِ الذُّكُورِ… وَهَذَا النَّوْعُ
لَمْ تَذْكُرْ لَهُ أَيِّ آثَارٍ ضَارَّةٍ عَلَى الصِّحَّةِ.
“Sesungguhnya memotong ujung clitoris wanita menyerupai
khitan lelaki. Cara ini, tidak disebutkan ada dampak negatifnya dari sisi medis”.
Wallahua'lam .
0 Komentar