Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SHOLAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN (KERETA API, PESAWAT DAN LAINNYA)

 SHOLAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN (KERETA API, PESAWAT DAN LAINNYA)

Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

===


===

DAFTAR ISI :

  • PEMBAHASAN RINGKAS :
  • USAHAKANLAH AGAR TIDAK SHOLAT DI KENDARAAN, AKAN TETAPI SHALATLAH DI DARAT JIKA MEMUNGKINKAN :
  • HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN SHOLAT DI ATAS KENDARAAN :
  • TATA CARA SHOLAT DI KENDARAAN :
  • HARUSKAH MENGHADAP KIBLAT ?
  • TATA CARA SHALAT DI ATAS KERETA API, PESAWAT DAN LAIN-NYA :

 ******

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===****===

PENDAHULUAN :

Penumpang kendaraan kalau ingin SHOLAT SUNNAH, maka dia diperbolehkan shalat kemana saja arahnya dan tidak harus menghadap kiblat. Karena telah ada ketetapan dari Nabi bahwa beliau shalat di kendaraannya kemana saja menghadap kalau dalam safar.

Sementara kalau SHOLAT FARDLU, maka harus menghadap kiblat, harus rukuk dan sujud kalau memungkinkan. Dari sini, maka siapa yang memungkinkan hal ini, hendaknya dia shalat di kendaraan.

****

USAHAKANLAH AGAR TIDAK SHOLAT DI KENDARAAN, AKAN TETAPI SHALATLAH DI DARAT JIKA MEMUNGKINKAN :

Seseorang harus berusaha untuk tidak sholat fardhu di kendaraan, melainkan sholatlah di darat jika memungkinkan, agar dalam shalatnya bisa menghadap kiblat dengan sempurna.

Karena Menghadap kiblat adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi.

Kalau datang waktu shalat sementara dia masih di kendaraan yang memungkinkan dijama’ ke waktu setelahnya. Seperti datang waktu shalat zuhur, maka diakhirkan agar dapat dijama’ dengan asar. Atau datang waktu shalat magrib sementara dia masih di kendaraan, maka diakhirkan agar dapat dijama’ dengan isya’.

Kalau di atas pesawat , maka diharuskan bertanya kepada pramugari tentang arah kiblat kalau di kendaraan yang tidak ada tanda kiblatnya. Kalau tidak dilakukan, maka shalatanya tidak sah .

===***===

HUKUM ASAL TEMPAT SHALAT FARDHU :

Imam Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

«وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌يُسَبِّحُ ‌عَلَى ‌الرَّاحِلَةِ ‌قِبَلَ ‌أَيِّ ‌وَجْهٍ ‌تَوَجَّهَ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا المَكْتُوبَةَ»

"Rasulullah melakukan shalat sunnah di atas kendaraan sesuai arah mana pun yang dituju, dan beliau juga melakukan witir di atasnya. Namun, beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan." [HR. Bukhori no. 1098]

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim 5/211 mengatakan:

وَفِيهِ ‌دَلِيلٌ ‌عَلَى ‌أَنَّ ‌الْمَكْتُوبَةَ ‌لَا ‌تَجُوزُ إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ وَلَا عَلَى الدَّابَّةِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ إِلَّا فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ

"Dalam hal ini terdapat dalil bahwa shalat wajib tidak sah dilakukan dengan tidak menghadap kiblat atau di atas kendaraan, kecuali dalam kondisi sangat takut." Selesai kutipan.

Dengan demikian, shalat wajib pada dasarnya tidak boleh dilakukan di atas kendaraan.

Pada hukum asalnya shalat fardhu tidak dilakukan di atas kendaraan. Maka, siapa saja yang melaksanakan shalat fardhu di dalam kereta api dan mobil saat sedang berjalan, ia telah melewatkan dan menghilangkan rukun-rukun shalat, yang jika ditinggalkan dapat membatalkan shalatnya.

Namun demikian, Islam itu mudah. Ketika ada kesulitan, maka muncul kemudahan. Demikian juga dalam hal shalat ketika berkendaraan, seseorang diberikan kemudahan jika memang ada kesulitan. Para ulama menyebutkan udzur-udzur atau penghalang-penghalang yang membuat seseorang boleh shalat di atas kendaraan.

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan:

“Jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke darat” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 235).

Diantara udzur yang membolehkan juga adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu shalat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di pesawat beliau menjelaskan:

“Shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya”. Beliau juga mengatakan: “adapun jika masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannya” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).

===****===

HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN SHOLAT DI ATAS KENDARAAN :

Di sana terdapat beberapa kondisi yang membolehkan shalat diatas kendaraan, sebagaimana disebutkan oleh para ulama, yaitu sbb:

Pertama : Ketika Takut Waktu Sholat Akan Terlewatkan:

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' 3/242 mengatakan:

وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ ‌وَخَافَ ‌لَوْ ‌نَزَلَ ‌لِيُصَلِّيَهَا ‌عَلَى ‌الْأَرْضِ ‌إلَى ‌الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

"Jika tiba waktu shalat wajib dan seseorang khawatir tertinggal dari rombongannya atau takut terhadap dirinya atau hartanya apabila turun untuk shalat di tanah dengan menghadap kiblat, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat atau melewatkan waktunya. Sebaliknya, ia harus shalat di atas kendaraan karena menghormati waktu shalat. Namun, ia wajib mengulang shalatnya, karena hal ini dianggap sebagai uzur yang jarang terjadi." Selesai kutipan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak wajib mengulang shalat, karena kewajiban shalat fardhu hanya sekali, dan pendapat ini lebih kuat meskipun mengulangnya lebih berhati-hati.

Kedua : Dalam Kondisi Ketakutan :

Dalam kondisi ketakutan , maka seseorang boleh shalat diatas kendaraan, setelah itu dia tidak perlu mengulang shalatnya.

Ketiga : Jika Bisa Melakukan Gerakan Shalat di Atas Kendaraan yang Diam

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim 5/211 mengatakan:

فَلَوِ أَمْكَنَهُ اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ ‌وَالْقِيَامُ ‌وَالرُّكُوعُ ‌وَالسُّجُودُ ‌عَلَى ‌الدَّابَّةِ ‌وَاقِفَةً عَلَيْهَا هَوْدَجٌ أَوْ نَحْوُهُ جَازَتِ الْفَرِيضَةُ عَلَى الصَّحِيحِ فِي مَذْهَبِنَا فَإِنْ كَانَتْ سَائِرَةً لَمْ تَصِحَّ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ لِلشَّافِعِيِّ

"Jika memungkinkan untuk menghadap kiblat, berdiri, ruku', dan sujud di atas kendaraan yang diam—seperti kendaraan yang diatasnya terdapat sekedup (haudaj) atau yang serupa - maka shalat wajib sah dilakukan. Namun, jika kendaraan sedang bergerak, maka shalat wajib tidak sah menurut pendapat yang shahih dari Imam Syafi'i." Selesai kutipan.

Pendapat ini lebih kuat, karena kendaraan yang diam dan memungkinkan untuk melakukan gerakan shalat serupa dengan shalat di tanah. Sedangkan kendaraan yang bergerak tidaklah stabil.

Keempat : Dalam Perang yang Berkecamuk .

Ketika seseorang berada dalam situasi perang melawan musuh kafir atau lainnya yang dibolehkan, dan tidak memungkinkan untuk turun dari kendaraan, maka ia dapat melakukan shalat wajib di atas kendaraan dengan isyarat, dan menghadap kiblat jika memungkinkan, tanpa perlu mengulang shalatnya.

Kelima : Berkendaraan di Air Dangkal yang Membuatnya Susah Keluar Dari-nya..

Ketika seseorang pengendara atau penumpang yang berada di air yang dangkal (خَضْخَاض) namun tidak memungkinkan untuk turun atau takut pakaiannya terkena kotoran, serta khawatir waktu shalat akan habis, maka ia dapat shalat di atas kendaraan. Namun, jika tidak khawatir waktu habis, maka ia harus menunda shalat hingga keluar dari air dan melakukannya di akhir waktu.

Keenam : Karena Sakit

Jika seseorang sakit dan tidak mampu turun dari kendaraan, maka ia dapat melakukan shalat wajib dengan isyarat karena penyakitnya, setelah menghentikan kendaraan dan menghadap kiblat.

Perlu diketahui bahwa beberapa masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, yang kami sampaikan adalah pendapat yang lebih kuat menurut kami untuk mempermudah pemahaman.

====****====

TATA CARA SHOLAT DI KENDARAAN :

Pada asalnya, tata cara shalat dikendaraan sama dengan shalat seperti biasanya di darat. Tidak boleh seseorang menggugurkan salah satu rukun shalat, jika masih memungkinkan, kecuali ada udzur syar’i.

Dalam sebuah hadits shahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita :

لَمَّا بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ إِلَى الْحَبَشَةِ ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أُصَلِّي فِي السَّفِينَةِ؟ ، قَالَ: «صَلِّ فِيهَا قَائِمًا ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌تَخَافَ ‌الْغَرَقَ»

Ketika Rasulullah mengutus Ja'far bin Abi Thalib ke Habasyah, ia bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku melaksanakan salat di atas kapal?" Rasulullah menjawab : ‘Shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam‘”

(HR. Ad Daruquthni 2/68 dan al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 1019 dan Al-Baihaqi no. 5489.  Dishahihkan oleh al-Hakim dan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami 3777).

Syaikh Al-Albani berkata :

“Hukum shalat di atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyarat” (Ikhtiyaroot Syeikh Al-Albani, 117).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam fatwa beliau di atas juga menjelaskan tata cara shalat di atas pesawat :

“shalat dilakukan dengan menghadap kiblat sambil berdiri, jika masih memungkinkan, dan juga rukuk seperti biasa jika bisa. Sujud dilakukan sambil duduk atau dengan isyarat karena sepengetahuan saya tidak mungkin melakukan sujud ketika di pesawat. Karena jarak antar tempat duduk sangat dekat. Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ‏

“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)

Dan Nabi  bersabda:

«‌مَا ‌أَمَرْتُكُمْ ‌بِهِ ‌فَأْتُوا ‌مِنْهُ ‌مَا ‌اسْتَطَعْتُمْ»

“apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah sesuai kemampuan kalian” (HR. Al Bukhari 7288, Muslim 1337)

Allah Ta’ala juga berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ‏

“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk” (QS. Al Baqarah: 238)

(Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).

Syaikh Musthafa Al-Adawi juga ketika ditanya mengenai shalat di mobil (termasuk bus dan semacamnya) beliau menjelaskan caranya:

“Jika anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk, karena Nabi  bersabda:

" صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، ‌فَإِنْ ‌لَمْ ‌تَسْتَطِعْ ‌فَعَلَى ‌جَنْبٍ "

“shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaring” (HR. Al Bukhari 1117)

****

HARUSKAH MENGHADAP KIBLAT ?

Menghadap kiblat adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)

Maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.

Berbeda dengan shalat sunnah, boleh dikerjaan di atas kendaraan jika sedang safar, karena banyak dalil yang menunjukkan kebolehahnnya. Adapun jika tidak sedang safar, maka tidak ada keperluan untuk shalat wajib atau sunnah di atas kendaraan. Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membuat judul “bab bolehnya shalat sunnah di atas binatang tunggangan dalam safar kemana pun binatang tersebut menghadap“, yaitu ketika menjelaskan hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي سُبْحَتَهُ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ نَاقَتُهُ

“Rasulullah biasanya shalat sunnah kemana pun untanya menghadap” (HR. Muslim 33).

Dari Abu al-Habbab Sa’id bin Yasaar :   

كُنْتُ أَسِيرُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بِطَرِيقِ مَكَّةَ، فَقَالَ سَعِيدٌ: فَلَمَّا خَشِيتُ الصُّبْحَ نَزَلْتُ، فَأَوْتَرْتُ، ثُمَّ لَحِقْتُهُ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: أَيْنَ كُنْتَ؟ فَقُلْتُ: خَشِيتُ الصُّبْحَ، فَنَزَلْتُ، فَأَوْتَرْتُ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: أَلَيْسَ لَكَ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِسْوَةٌ حَسَنَةٌ؟ فَقُلْتُ: بَلَى وَاللَّهِ، قَالَ: «فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‌كَانَ ‌يُوتِرُ ‌عَلَى ‌البَعِيرِ»

Aku pernah berjalan bersama Abdullah bin Umar di jalan menuju Mekah. Sa’id berkata: Ketika aku khawatir fajar akan tiba, aku pun turun, lalu melaksanakan salat witir. Setelah itu, aku menyusulnya. Abdullah bin Umar bertanya, "Di mana engkau tadi?" Aku menjawab, "Aku khawatir fajar tiba, maka aku turun dan melaksanakan witir."

Abdullah berkata, "Bukankah engkau memiliki teladan yang baik pada Rasulullah ?"

Aku menjawab, "Tentu, demi Allah." Ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah melaksanakan witir di atas unta." . (HR. Al Bukhari 999, Muslim 700).

Dalam riwayat lain:

كُنْتُ أَمْشِي مَعَ ابْنِ عُمَرَ فِي سَفَرٍ، فَتَخَلَّفْتُ عَنْهُ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ؟ فَقُلْتُ: أَوْتَرْتُ، فَقَالَ: أَلَيْسَ لَكَ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ؟ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ. 

Aku pernah berjalan bersama Ibnu Umar dalam suatu perjalanan, lalu aku tertinggal darinya. Ia berkata, "Di mana engkau tadi?" Aku menjawab, "Aku melaksanakan salat witir." Ia berkata, "Bukankah engkau memiliki teladan yang baik pada Rasulullah ? Aku pernah melihat Rasulullah melaksanakan witir di atas kendaraannya." 

[HR. Tirmidzi no. 472. Di shahihkan oleh al-Albaani ]

Imam An Nawawi lalu berkata :

فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ جَوَازُ التَّنَفُّلِ عَلَى الرَّاحِلَةِ فِي السَّفَرِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ وَهَذَا جَائِزٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ

“Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah kemana pun binatang tunggangan menghadap. Ini boleh berdasarkan ijma kaum Muslimin”. (Syarah Shahih Muslim, 5/210)

Dan di tempat yang sama, beliau menjelaskan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمَكْتُوبَةَ لَا تَجُوزُ إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ وَلَا عَلَى الدَّابَّةِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ إِلَّا فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ

“hadits ini juga dalil bahwa shalat wajib tidak boleh kecuali harus menghadap kiblat, dan tidak boleh di atas kendaraan, ini berdasarkan ijma kaum Muslimin. Kecuali karena adanya rasa ketakutan yang besar” (Syarah Shahih Muslim, 5/211).

FATWA SYEIKH BIN BAAZ

Syeikh Bin Baaz rahimahullah berkata :

إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى الدَّابَّةِ فِي النَّافِلَةِ، وَالْفَرِيضَةِ إِذَا دَعَتِ الْحَاجَةُ، أَمَّا فِي النَّافِلَةِ فَيُصَلِّي فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ...، أَمَّا الْفَرِيضَةُ لَا، لَا بُدَّ أَنْ يَقِفَ وَيَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ إِلَّا عِنْدَ الضَّرُورَةِ مِثْلَ سَيْلٍ حَدَرَ، وَمَطَرٍ فَوْقَهُ، يُصَلِّي عَلَى الدَّابَّةِ وَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ بِالْإِيمَاءِ، كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ. 

Jika seseorang dalam SAFAR (perjalanan jauh) , ia boleh shalat diatas kendaraannya dalam salat sunnah (nafilah), dan juga dalam salat wajib jika terpaksa.

Namun dalam salat sunnah, maka ia boleh shalat diatas kendaraan, baik dalam keadaan SAFAR (perjalanan jauh) maupun saat sedang muqim (berada di kampung halaman).

Namun, untuk salat fardhu (shalat wajib) bagi yang mukim, maka tidak boleh. Dia harus harus shalat sambil berdiri dan menghadap kiblat kecuali dalam keadaan darurat seperti ada banjir atau hujan yang deras di atasnya. Maka dia shalat di atas kendaraan dan menghadap kiblat dengan isyarat, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad .

TANYA JAWAB DENGAN SYEIKH BIN BAAZ:

PERTANYAAN :

هَلْ اِسْتِقْبَالُهَا وَاجِبٌ؟ 

Apakah menghadap kiblat itu wajib?

JAWABAN :

Syeikh Bin Baz menjawab :

"وَاجِبٌ فِي الْفَرِيضَةِ، أَمَّا فِي النَّافِلَةِ فَيُصَلِّي جِهَةَ سَيْرِهِ، فِي النَّافِلَةِ عَلَى دَابَّتِهِ أَوْ سَيَّارَتِهِ فِي جِهَةِ السَّيْرِ، وَإِذَا أَحْرَمَ لِلْقِبْلَةِ يَكُونُ أَفْضَلَ ثُمَّ يَسْتَقْبِلُ جِهَةَ السَّيْرِ، قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: "كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا حَضَرَتِ النَّافِلَةُ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ ثُمَّ تَوَجَّهَ إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ" هَذَا أَفْضَلُ، وَإِنْ صَلَّى إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ مُطْلَقًا وَلَوْ فِي أَوَّلِ الْإِحْرَامِ فَلَا بَأْسَ، كَمَا أَخْبَرَ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ وَغَيْرُهُ، وَأَنَسٌ وَغَيْرُهُ، أَخْبَرُوا أَنَّهُ ﷺ كَانَ فِي السَّفَرِ يُصَلِّي إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، يَعْنِي فِي النَّافِلَةِ. 

أَمَّا فِي الْفَرِيضَةِ يَنْزِلُ فِي الْأَرْضِ وَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَيَرْكَعُ وَيَسْجُدُ، وَلَكِنْ عِنْدَ الضَّرُورَةِ فِي الْفَرِيضَةِ لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ وَيَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ وَيُوَقِّفَ الْإِبِلَ إِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَنْزِلَ، مِثْلَ مَطَرٍ وَأَرْضٍ تَحْتَهُ تَسِيلُ، وَمِثْلَ مَرِيضٍ مَرْبُوطٍ عَلَى الدَّابَّةِ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْزِلَ، مَرِيضٍ أَوْ خَائِفٍ لَوْ نَزَلَ يَخْشَى؛ يُصَلِّي عَلَى الدَّابَّةِ إِلَى جِهَةِ الْقِبْلَةِ.

Wajib menghadap kiblat dalam salat fardhu [shalat wajib], namun dalam salat sunnah, maka dia diperbolehkan menghadap ke arah perjalanan, baik salat sunnah di atas hewan tunggangan atau mobilnya, ke arah perjalanan, dan jika dia menghadap kiblat saat bertakbiratul ihram, maka itu lebih baik, setelah itu kemudian dia menghadap arah perjalanan.

Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata:

"Rasulullah jika shalat sunnah saat dalam perjalanan, beliau menghadap kiblat, kemudian berpaling ke arah perjalanannya." Ini adalah yang lebih baik.

Namun jika dia shalat menghadap arah perjalanan dalam salat sunnah, maka itu juga diperbolehkan, bahkan jika ini terjadi sejak awal takbiratul ihram, maka tidak masalah, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Amir bin Rabi'ah dan yang lainnya, Anas dan yang lainnya, mereka meriwayatkan : “ bahwa beliau ketika dalam perjalanan, beliau shalat menghadap arah perjalanan”.

Namun, dalam salat wajib, maka dia harus turun ke tanah dan menghadap kiblat, kemudian melakukan ruku' dan sujud.

Namun, jika dalam keadaan darurat dalam salat fardhu (shalat wajib), maka itu tidak ada masalah jika dia shalat di atas kendaraan dan menghadap kiblat serta menghentikan unta jika tidak mampu turun, seperti saat ada hujan deras dan tanah di bawahnya ada air yang mengalir, atau ketika sakit dan terikat pada hewan tunggangan sehingga membuatnya tidak bisa turun, atau sakit atau takut untuk turun karena sangat mengkhawatirkan; maka dia boleh shalat di atas hewan tunggangan sambil menghadap arah kiblat.

===****===

TATA CARA SHALAT DI ATAS KERETA API, PESAWAT DAN LAIN-NYA :

كَيْفِيَّةُ الصَّلَاةِ فِي الْقِطَارِ وَالطَّائِرَةِ وَغَيْرِهِمَا

****

FATWA ISLAMQA NO. 21869 :

Fatwa Islamqa di bawah bimbingan Syeikh Muhammad Shaleh al-Munajjid menyatakan:

الصَّلَاةُ فِي القِطَارِ أَوِ السَّيَّارَةِ أَوِ الطَّائِرَةِ أَوْ غَيْرِهَا مِنَ المَرَاكِبِ إِذَا كَانَ المُصَلِّي لَا يَسْتَطِيعُ اسْتِقْبَالَ القِبْلَةِ وَالصَّلَاةَ قَائِمًا لَا تَجُوزُ فِي الفَرِيضَةِ إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: 

1- أَنْ يَخْشَى خُرُوجَ وَقْتِ الفَرِيضَةِ قَبْلَ وُصُولِهِ، أَمَّا إِنْ كَانَ سَيَنْزِلُ قَبْلَ خُرُوجِ الوَقْتِ فَإِنَّهُ يَنْتَظِرُ حَتَّى يَنْزِلَ ثُمَّ يُصَلِّي. 

2- أَلَّا يَسْتَطِيعَ النُّزُولَ لِلصَّلَاةِ عَلَى الأَرْضِ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ النُّزُولَ وَجَبَ عَلَيْهِ ذَلِكَ. 

فَإِذَا وُجِدَ الشَّرْطَانِ جَازَ لَهُ الصَّلَاةُ فِي هَذِهِ المَرَاكِبِ، وَالدَّلِيلُ عَلَى جَوَازِ الصَّلَاةِ عَلَى هَذِهِ الحَالِ عُمُومُ قَوْلِهِ تَعَالَى: (لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا) (البقرة: 286) 

وَقَوْلِهِ تَعَالَى: (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) (التغابن: 16) 

وَقَوْلِهِ تَعَالَى: (وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ) (الحج: 78). 

فَإِنْ قِيلَ: إِذَا جَازَ لِي الصَّلَاةُ عَلَى هَذِهِ المَرَاكِبِ، فَهَلْ أَسْتَقْبِلُ القِبْلَةَ، وَهَلْ أُصَلِّي جَالِسًا مَعَ القُدْرَةِ عَلَى الصَّلَاةِ قَائِمًا؟ 

فَالجَوَابُ: 

إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ فِي جَمِيعِ الصَّلَاةِ وَجَبَ فِعْلُ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ صَلَاةِ الفَرِيضَةِ فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ. 

وَإِنْ كَانَ لَا يَسْتَطِيعُ اسْتِقْبَالَ القِبْلَةِ فِي جَمِيعِ الصَّلَاةِ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ مَا اسْتَطَاعَ؛ لِمَا سَبَقَ مِنَ الأَدِلَّةِ. 

هَذَا فِي الفَرْضِ، أَمَّا النَّافِلَةُ فَأَمْرُهَا وَاسِعٌ، فَيَجُوزُ لِلمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى هَذِهِ المَذْكُورَاتِ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ - وَلَوِ اسْتَطَاعَ النُّزُولَ فِي بَعْضِ الأَوْقَاتِ -؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَتَنَفَّلُ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ، لِحَدِيثِ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ "كَانَ يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهُوَ رَاكِبٌ فِي غَيْرِ القِبْلَةِ" (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: 1094)، لَكِنَّ الأَفْضَلَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ عِنْدَ الإِحْرَامِ حَيْثُ أَمْكَنَهُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ حِينَ سَيْرِهِ فِي السَّفَرِ. انْظُرْ: *فَتَاوَى اللَّجْنَةِ الدَّائِمَةِ* (8/124). 

وَأَمَّا صَلَاةُ الفَرِيضَةِ جَالِسًا مَعَ القُدْرَةِ عَلَى القِيَامِ فَإِنَّهَا لَا تَجُوزُ لِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى: (وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ) (البقرة: 238).

وَحَدِيثِ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لَهُ:  "صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ". (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: 1117).  وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ. 

*فَتَاوَى اللَّجْنَةِ الدَّائِمَةِ* (8/126).

**Shalat di kereta api, mobil, pesawat, atau kendaraan lainnya, jika seseorang tidak dapat menghadap kiblat dan melaksanakan shalat dengan berdiri, tidak diperbolehkan dalam shalat fardhu kecuali dengan dua syarat berikut:** 

[1] **Jika ia khawatir waktu shalat fardhu akan habis sebelum ia tiba di tujuan.** Namun, jika ia akan turun sebelum waktu shalat habis, ia harus menunggu hingga turun, lalu melaksanakan shalat di darat. 

[2] **Jika ia tidak mampu turun untuk melaksanakan shalat di tanah.** Apabila ia mampu turun, maka wajib baginya untuk turun dan shalat di tanah. 

Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka diperbolehkan melaksanakan shalat di kendaraan tersebut. Dasar diperbolehkannya hal ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala: 

[*] "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286) 

[*] "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu." (QS. At-Taghabun: 16) 

[*] "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj: 78) 

**Jika ditanyakan:**

"Jika saya diperbolehkan shalat di kendaraan ini, apakah saya harus menghadap kiblat, dan apakah saya boleh shalat sambil duduk meskipun mampu berdiri?" 

**Jawabannya:** 

** Jika Anda mampu menghadap kiblat selama seluruh shalat, maka wajib melakukannya, karena menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat fardhu baik saat safar maupun tidak. 

** Namun, jika tidak mampu menghadap kiblat selama seluruh shalat, maka lakukanlah semampu Anda sesuai dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya. 

**Ini berlaku untuk shalat fardhu.**

Adapun untuk shalat sunnah, aturannya lebih fleksibel. Seorang muslim diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah di kendaraan-kendaraan tersebut ke arah mana pun kendaraan itu bergerak, bahkan jika ia mampu turun pada waktu-waktu tertentu.

Hal ini berdasarkan tindakan Rasulullah yang melaksanakan shalat sunnah di atas tunggangannya ke arah mana pun ia menghadap. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir, bahwa Rasulullah "shalat sunnah di atas tunggangannya ke arah selain kiblat." (HR. Bukhari: 1094).

Namun, lebih utama menghadap kiblat saat takbiratul ihram jika memungkinkan, ketika melakukan shalat sunnah dalam perjalanan. (Lihat: *Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah* 8/124). 

Adapun shalat fardhu sambil duduk meskipun mampu berdiri, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: 

"Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238) 

Juga hadis dari Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah bersabda kepadanya: 

"Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring di sisi."  (HR. Bukhari: 1117) 

**Hanya kepada Allah kami memohon taufik.** 

*(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah* 8/126).

****

FATWA SYEIKH BIB BAAZ:

PERTANYAAN :

Syeikh bin Baaz Baaz ditanya :

كَيْفِيَّةُ الصَّلَاةِ بِالطَّائِرَةِ أَوِ الْقِطَارِ ذَلِكُمْ أَنَّ الرَّاكِبَ يَتَعَرَّضُ لِأَشْيَاءَ كَثِيرَةٍ مِنَ الِاهْتِزَازِ وَالِانْحِرَافِ يَمِينًا وَشِمَالًا عَنِ الْقِبْلَةِ؟؟؟، وَجِّهُوا النَّاسَ حَوْلَ هَذَا الْمَوْضُوعِ !

Bagaimana cara melaksanakan salat di pesawat atau kereta api? Sebab penumpang sering mengalami guncangan serta pergeseran ke kanan dan ke kiri dari arah kiblat. Berikan panduan kepada orang-orang terkait hal ini !. 

JAWABAN :

Syeikh Bin Baaz Menjawab :

إِذَا كَانَ السَّفَرُ قَصِيرًا صَلَّى الْإِنْسَانُ فِي الْبَلَدِ الَّتِي قَصَدَهَا، إِنْ كَانَ سَفَرُهُ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ وَإِنْ كَانَ سَفَرُهُ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ صَلَّى قَبْلَ أَنْ يُسَافِرَ فِي الْمَطَارِ أَوْ فِي غَيْرِهِ، أَمَّا إِنْ كَانَ السَّفَرُ طَوِيلًا فَإِنَّهُ يُصَلِّي فِي الطَّائِرَةِ أَوْ فِي الْقِطَارِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا يَتْرُكُ الصَّلَاةَ حَتَّى يَخْرُجَ الْوَقْتُ يُصَلِّيهَا عَلَى حَسَبِ طَاقَتِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ وَيَدُورُ مَعَ الْقِطَارِ وَيَدُورُ مَعَ الطَّائِرَةِ حَيْثُ دَارَتْ إِلَى الْقِبْلَةِ، وَيُصَلِّي قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى جَالِسًا يَدُورُ مَعَ الْقِبْلَةِ مِثْلَ: صَاحِبِ السَّفِينَةِ وَصَاحِبِ الْبَاخِرَةِ، كُلٌّ مِنْهُمْ مَأْمُورٌ بِطَاقَتِهِ، اللَّهُ يَقُولُ: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن:16]، فَإِذَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَقُومَ فِي وَسَطِ الطَّائِرَةِ أَوْ فِي وَسَطِ الْبَاخِرَةِ أَوْ فِي وَسَطِ قِطَارٍ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ مِنْهُ قَامَ وَصَلَّى قَائِمًا وَرَكَعَ وَسَجَدَ وَكَمَّلَ صَلَاتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ، وَإِذَا كَانَتِ الطَّائِرَةُ أَوِ الْقِطَارُ أَوِ الْبَاخِرَةُ تَدُورُ دَارَ مَعَهَا إِلَى الْقِبْلَةِ فِي الْفَرِيضَةِ، وَهَكَذَا فِي النَّافِلَةِ فِي مِثْلِ: الْقِطَارِ وَالطَّائِرَةِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَشُقُّ أَنْ يَدُورَ مَعَهَا فِي النَّافِلَةِ؛ وَجَاءَ عَنْهُ ﷺ فِي النَّافِلَةِ عَلَى أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ فِي النَّافِلَةِ، وَكَانَ إِذَا أَرَادَ الْإِحْرَامَ كَبَّرَ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ صَلَّى إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ عَلَى الرَّاحِلَةِ. 

لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الدَّوَرَانَ مَعَ الْقِبْلَةِ عَلَى الرَّاحِلَةِ يَصْعُبُ؛ لِأَنَّ وَجْهَهُ إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ يُدَبِّرُ الدَّابَّةَ، فَيَصْعُبُ عَلَيْهِ أَنْ يَلْتَفِتَ إِلَى الْقِبْلَةِ، لَكِنْ فِي الْقِطَارِ وَفِي الطَّائِرَةِ وَفِي السَّيَّارَةِ الْأَمْرُ بِيَدِ غَيْرِهِ لَيْسَ هُوَ الَّذِي يُصَرِّفُ الْقِطَارَ أَوِ الطَّائِرَةَ، فَبِإِمْكَانِهِ يَدُورُ مَعَ الطَّائِرَةِ وَلَوْ فِي النَّافِلَةِ فَلَيْسَ مِثْلَ: رَاكِبِ الْبَعِيرِ أَوِ الْبَغْلِ أَوِ الْفَرَسِ أَوِ الْحِمَارِ فِي السَّفَرِ، بَلْ هُوَ أَقْدَرُ عَلَى الدَّوَرَانِ مَعَ الْقِبْلَةِ حَتَّى فِي النَّافِلَةِ، فَإِذَا دَارَ فِي النَّافِلَةِ حَسْبَ مَا قَالَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ؛ لِأَنَّهُ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ؛ فَعَلَ ذَلِكَ كَمَا يَفْعَلُهُ فِي الْفَرِيضَةِ، أَمَّا إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ ذَلِكَ الدَّوَرَانَ وَتَفُوتُهُ النَّافِلَةُ الَّتِي يُحِبُّ أَنْ يُصَلِّيَهَا كَصَلَاةِ الضُّحَى وَالتَّهَجُّدِ بِاللَّيْلِ فِي الطَّائِرَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَلَعَلَّ فِي الْأَمْرِ سَعَةً؛ لِأَنَّ الرَّسُولَ ﷺ كَانَ يُصَلِّي إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ فِي النَّافِلَةِ. 

وَقَدْ يَشُقُّ مُلَاحَظَةُ الْقِبْلَةِ فِي الطَّائِرَةِ فِي حَالِ التَّهَجُّدِ بِاللَّيْلِ وَنَحْوِ ذَلِكَ قَدْ يَشُقُّ عَلَيْهِ ذَلِكَ، فَلَعَلَّهُ إِذَا صَلَّى إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ فِي النَّافِلَةِ خَاصَّةً لَعَلَّهُ يُعْفَى عَنْهُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ إِلْحَاقًا لِلطَّائِرَةِ بِالْبَعِيرِ وَنَحْوِهِ الَّذِي كَانَ يُصَلِّي عَلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ، لَكِنْ إِذَا أَمْكَنَهُ أَنْ يَسْتَقْبِلَ وَيَدُورَ فِي النَّافِلَةِ فَعَلَ ذَلِكَ خُرُوجًا مِنَ الْخِلَافِ وَعَمَلًا بِمَا قَالَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي هَذَا الْبَابِ. 

أَمَّا الْفَرِيضَةُ فَلَابُدَّ مِنَ الدَّوَرَانِ فِيهَا إِذَا لَمْ يَتَيَسَّرْ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا فِي الْأَرْضِ قَبْلَ السَّفَرِ أَوْ بَعْدَ السَّفَرِ بِأَنْ كَانَتِ الرِّحْلَةُ طَوِيلَةً وَلَا يَتَمَكَّنُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي الْأَرْضِ فَإِنَّهُ يُصَلِّيهَا فِي الْقِطَارِ وَفِي الطَّائِرَةِ لَكِنْ يَدُورُ مَعَ الْقِبْلَةِ فِي الْفَرِيضَةِ. نَعَمْ. 

الْمُقَدِّمُ: هَذَا بِالنِّسْبَةِ لِلِانْحِرَافِ يَمِينًا وَشِمَالًا، أَمَّا الِاهْتِزَازُ فَفِي إِمْكَانِهِ أَنْ يُصَلِّيَ جَالِسًا؟ 

الشَّيْخُ: نَعَمْ. يُصَلِّي حَسَبَ حَالِهِ، إِنْ قَدَرَ قَائِمًا صَلَّى قَائِمًا، وَإِلَّا صَلَّى جَالِسًا. نَعَمْ. فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن:16]. نَعَمْ. 

Jika perjalanan singkat, seseorang dapat melaksanakan salat di tempat tujuan yang ia tuju, jika perjalanannya dimulai sebelum masuk waktu salat. Jika perjalanannya dimulai setelah masuk waktu salat, ia melaksanakan salat terlebih dahulu sebelum bepergian, baik di bandara atau tempat lainnya. Namun, jika perjalanannya panjang, ia melaksanakan salat di pesawat atau kereta, dan itu diperbolehkan. Tidak boleh meninggalkan salat hingga waktunya habis. Ia melaksanakan salat sesuai kemampuannya dengan menghadap kiblat, dan mengikuti arah kereta atau pesawat ketika bergerak ke arah kiblat. 

Ia melaksanakan salat dengan berdiri jika mampu. Jika tidak mampu, ia melaksanakan salat dengan duduk sambil mengikuti arah kiblat, seperti halnya orang yang berada di kapal. Setiap orang diperintahkan melaksanakan sesuai kemampuannya. Allah berfirman: *“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”* (QS. At-Taghabun: 16). 

Jika memungkinkan, seseorang berdiri di tengah pesawat, kapal, atau kereta, lalu melaksanakan salat dengan berdiri, rukuk, dan sujud, serta menyempurnakan salatnya dengan menghadap kiblat. Jika pesawat, kereta, atau kapal itu berputar, maka ia mengikuti putaran ke arah kiblat saat melaksanakan salat fardu. Hal ini juga berlaku untuk salat sunnah di kereta atau pesawat, karena tidak terlalu sulit untuk mengikuti arah kiblat. 

Diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika melaksanakan salat sunnah di atas kendaraannya, beliau menghadap kiblat saat takbiratul ihram, lalu melanjutkan salatnya sesuai arah perjalanan kendaraannya. 

Namun, beberapa ulama menyebutkan bahwa mengikuti arah kiblat di atas kendaraan seperti unta sulit dilakukan, karena arah kendaraan sesuai dengan jalur perjalanannya, sehingga sulit menghadap kiblat. Tetapi, dalam kereta, pesawat, atau mobil, yang kendali arahnya berada pada orang lain, memungkinkan untuk mengikuti arah kiblat, bahkan dalam salat sunnah. Oleh karena itu, ia dapat mengikuti arah kiblat dalam salat sunnah sesuai pendapat sebagian ulama. Jika tidak memungkinkan dan ia kehilangan kesempatan untuk melaksanakan salat sunnah seperti salat Dhuha atau tahajud di malam hari di pesawat, ada keringanan dalam hal ini, karena Rasulullah dahulu melaksanakan salat sunnah sesuai arah perjalanannya di atas kendaraannya. 

Meskipun sulit untuk selalu menghadap kiblat saat tahajud di malam hari atau salat sunnah lainnya di pesawat, jika ia melaksanakan salat ke arah perjalanan, itu dimaafkan, dengan mengqiyaskan pesawat dengan unta yang digunakan Nabi saat salat sunnah menghadap arah perjalanan. Namun, jika memungkinkan menghadap kiblat dalam salat sunnah, maka itu lebih baik untuk menghindari perbedaan pendapat dan mengikuti pendapat sebagian ulama dalam masalah ini. 

Adapun dalam salat fardu, wajib untuk mengikuti arah kiblat, kecuali jika ia tidak bisa melaksanakan salat di daratan sebelum atau sesudah perjalanan karena perjalanannya panjang. Dalam kasus ini, ia melaksanakan salat di kereta atau pesawat, tetapi harus mengikuti arah kiblat dalam salat fardu. 

**Pembawa acara bertanya :**

Bagaimana dengan guncangan yang terjadi, apakah ia boleh melaksanakan salat dengan duduk? 

**Syekh bin Baaz menjawab :**

Ya, ia melaksanakan salat sesuai keadaannya. Jika mampu berdiri, ia berdiri. Jika tidak mampu, ia melaksanakan salat dengan duduk. Allah berfirman: *“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”* (QS. At-Taghabun: 16).

****

FATWA DARUL IFTA – MESIR

---

**HUKUM SHALAT DI KERETA API YANG BERGERAK**

حُكْمُ الصَّلَاةِ فِي الْقِطَارِ الْمُتَحَرِّكِ

Oleh DR. Shawqi Ibrahim Alam

Nomor Fatwa: 3065

**PERTANYAAN**: 

Apa hukum syar’i mengenai shalat di kereta yang bergerak (tidak berhenti) menurut empat mazhab? Perlu dicatat bahwa umat Muslim di India bepergian selama 24 jam nonstop. Dewan Syariah Universitas Asyrafiyah Mubarakpur di India memberikan fatwa bahwa shalat di kereta diperbolehkan tanpa perlu diulang. Apakah fatwa ini benar menurut pandangan fiqh Hanafi?

**JAWABAN**: 

Secara syar’i, hukum shalat di kereta menurut empat mazhab fiqh adalah bahwa seorang Muslim harus shalat dengan berdiri menghadap kiblat; ini berdasarkan perbandingan dengan diperbolehkannya shalat di atas kapal. Dalam sebuah riwayat, Nabi ditanya tentang shalat di kapal, dan beliau menjawab:

«صَلِّ فِيهَا قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ»

"Shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika kamu takut tenggelam." (HR. Al-Baihaqi).

PEMBAHASAN SECARA RINCI:

Shalat di dalam kereta adalah sesuatu yang diperbolehkan secara syariat menurut mazhab-mazhab fiqh yang diikuti, dengan perbedaan penjelasan antara mazhab-mazhab tersebut; hal ini mirip dengan diperbolehkannya shalat di atas kapal, di mana Rasulullah ditanya tentang shalat di atas kapal, beliau bersabda:

«صَلِّ فِيهَا قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ»

"Shalatlah di atasnya dalam keadaan berdiri, kecuali jika kamu takut tenggelam."

(Hadis diriwayatkan oleh al-Daraquthni dan al-Bayhaqi dalam "Ma‘rifat al-Sunan wa al-Athar," dan lafaznya adalah milik al-Bayhaqi).

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ditanya tentang shalat di atas kapal, maka Abdullah bin Abi Atbah, seorang hamba sahaya Anas radhiyallahu 'anhuma, berkata:

سَافَرْتُ مَعَ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ جَمِيعًا، فَكَانَ إِمَامُنَا يُصَلِّي بِنَا فِي السَّفِينَةِ قَائِمًا، وَنَحْنُ نُصَلِّي خَلْفَهُ قِيَامًا، وَلَوْ شِئْنَا لَأَرْفَعْنَا وَخَرَجْنَا

"Saya bepergian bersama Abu Sa'id al-Khudri, Abu Darda', dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhum. Imam kami shalat di atas kapal dalam keadaan berdiri, dan kami shalat di belakangnya dalam keadaan berdiri, dan jika kami mau, kami bisa mengangkat dan keluar." (Hadis diriwayatkan oleh Ibn Abi Shaiba).

MENURUT PARA ULAMA MADZHAB HANAFI:

Al-‘Allamah al-Kasani al-Hanafi dalam kitab "Badai‘ al-Sanai‘" (1/109, edisi Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah) berkata:

"وَتَجُوزُ الصَّلَاةُ عَلَى أَيِّ دَابَّةٍ كَانَتْ؛ سَوَاءٌ كَانَتْ مَأْكُولَةَ اللَّحْمِ أَوْ غَيْرَ مَأْكُولَةِ اللَّحْمِ" اهـ.

"[Dan diperbolehkan shalat di atas segala jenis hewan, baik yang dapat dimakan dagingnya atau yang tidak dapat dimakan dagingnya]."

Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya mengenai diperbolehkannya shalat di atas kapal dan kesulitan berjalan saat shalat:

[وَلِأَنَّ السَّفِينَةَ بِمَنْزِلَةِ الْأَرْضِ؛ لِأَنَّ سَيْرَهَا غَيْرُ مَضَافٍ إِلَيْهِ فَلَا يَكُونُ مُنَافِيًا لِلصَّلَاةِ، بِخِلَافِ الدَّابَّةِ فَإِنَّ سَيْرَهَا مَضَافٌ إِلَيْهِ] اهـ.

"[Karena kapal adalah seperti tanah; karena pergerakannya tidak terhubung dengan kapal itu sendiri, sehingga tidak bertentangan dengan shalat, berbeda dengan hewan yang pergerakannya terhubung dengan dirinya.]"

Al-‘Allamah al-Sharnubli al-Hanafi dalam "Maraqiy al-Falah" (1/155, edisi al-Maktabah al-‘Asriyah) menjelaskan tentang shalat di atas kapal:

" صَلَاةُ الْفَرْضِ فِيهَا وَهِيَ جَارِيَةٌ قَاعِدًا بِلا عُذْرٍ صَحِيحَةٌ عِندَ أَبِي حَنِيفَةَ بِالرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، وَقَالَا: لَا تَصِحُّ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَهُوَ الْأَظْهَرُ. وَالْعُذْرُ: كَدُورَانِ الرَّأْسِ وَعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى الْخُرُوجِ". اهـ.

"[Shalat wajib di atas kapal saat kapal sedang bergerak dalam keadaan duduk tanpa ada alasan syar’i adalah sah menurut Abu Hanifah dengan rukuk dan sujud, sedangkan dua orang lainnya mengatakan bahwa shalat tidak sah kecuali dengan alasan, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat. Alasan tersebut adalah seperti pusing kepala dan ketidakmampuan untuk turun.]"

MENURUT PARA ULAMA MADZHAB MALIKI:

Syaikh Al-'Alysy dalam "Manh al-Jalil" (1/235, Dar al-Fikr) berkata:

[وَإِذَا ابْتَدَأَ الصَّلَاةَ فِي السَّفِينَةِ لِجِهَةِ الْكَعْبَةِ فَدَارَتِ السَّفِينَةُ إِلَى غَيْرِ جِهَتِهَا (فَيَدُورُ) الْمُصَلِّي (مَعَهَا) أَيْ الْقِبْلَةُ أَوِ السَّفِينَةُ، أَيْ: يَدُورُ لِلْقِبْلَةِ مَعَ دَوَارَانِ السَّفِينَةِ لِغَيْرِهَا (إِنْ أَمْكَنَ) دَوَارُهُ، وَإِلَّا فَيُصَلِّي حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ، وَلَا فَرْقَ فِي هَذَا بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ] اهـ.

[Jika seseorang mulai shalat di atas kapal dengan menghadap ke arah Ka'bah, kemudian kapal berputar ke arah lain (maka ia mengikuti arah kapal) yaitu menghadap ke arah kiblat atau kapal, yaitu ia berputar mengikuti kiblat bersama dengan perputaran kapal (jika memungkinkan perputarannya), jika tidak maka ia shalat ke arah mana pun kapal menghadap, dan tidak ada perbedaan antara shalat fardhu dan sunnah dalam hal ini] (selesai).

MENURUT PARA ULAMA MADZHAB SYAFI’I:

Imam Nawawi dalam "Al-Raudhah" (1/210, Dar al-Maktabah al-Islamiyyah) berkata:

[وَتَصِحُّ الْفَرِيضَةُ فِي السَّفِينَةِ الْجَارِيَةِ وَالزَّوْرَقِ الْمَشْدُودِ عَلَى السَّاحِلِ قَطْعًا] اهـ. 

[Shalat fardhu di atas kapal yang sedang berjalan dan perahu yang terikat di pantai adalah sah secara mutlak] (selesai).

Dan Al-‘Allamah Al-Husaini al-Hasani al-Shafi'i dalam "Kifayat al-Akhiyar" (1/95, Dar al-Khayr) berkata:

[نَعَمْ، تَصِحُّ فِي السَّفِينَةِ السَّائِرَةِ بِخِلَافِ الدَّابَّةِ، وَالْفَرْقُ أَنَّ الْخُرُوجَ مِنَ السَّفِينَةِ فِي أَوْقَاتِ الصَّلَاةِ إِلَى الْبَرِّ مُتَعَذِّرٌ أَوْ مُتَعَسِّرٌ، بِخِلَافِ الدَّابَّةِ، وَلَوْ خَافَ مِنَ النُّزُولِ عَنِ الدَّابَّةِ اِنْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ كَانَ يَخَافُ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ صَلَّى عَلَيْهَا] اهـ.

[Ya, sah shalat di atas kapal yang bergerak, berbeda dengan hewan tunggangan, perbedaannya adalah bahwa keluar dari kapal di waktu-waktu shalat untuk menuju daratan sangat sulit atau mustahil, berbeda dengan hewan tunggangan, bahkan jika seseorang takut turun dari hewan tunggangan karena terputus dari kelompoknya atau takut terhadap dirinya atau hartanya, maka ia shalat di atasnya] (selesai).

Dan Al-‘Allamah al-‘Umarani al-Shafi'i dalam "Al-Bayan" (2/440, Dar al-Minhaj) berkata:

[يَجُوزُ أَنْ يُصَلِّيَ الْفَرْضَ وَالنَّفْلَ فِي السَّفِينَةِ؛ سَوَاءٌ كَانَتْ وَاقِفَةً أَوْ سَائِرَةً، وَأَمَّا وُجُوبُ الْقِيَامِ فِي الْفَرِيضَةِ إِذَا كَانَ فِي السَّفِينَةِ: فَإِنْ كَانَ لَا يَخَافُ الْغَرَقَ وَلَا دَوَرَانَ رَأْسِهِ عِنْدَ الْقِيَامِ لَزِمَهُ ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ يَخَافُ الْغَرَقَ، أَوْ كَانَ رَأْسُهُ يَدُورُ عِنْدَ الْقِيَامِ، لَمْ يَلْزَمْهُ الْقِيَامُ. دَلِيلُنَا: مَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَهُ جَعْفَرٌ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْحَبَشَةِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ أُصَلِّي فِي السَّفِينَةِ؟ فَقَالَ لَهُ: «صَلِّ فِيهَا قَائِمًا، إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ»] اهـ.

[Diperbolehkan untuk shalat fardhu dan sunnah di atas kapal; baik kapal itu sedang berhenti atau sedang bergerak, dan mengenai kewajiban berdiri dalam shalat fardhu jika berada di atas kapal: Jika ia tidak takut tenggelam dan tidak merasa pusing saat berdiri, maka ia harus berdiri, dan jika ia takut tenggelam atau merasa pusing saat berdiri, maka tidak wajib baginya untuk berdiri. Dalil kami adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi berkata kepada Ja'far ketika beliau mengutusnya ke Habasyah: "Wahai Rasulullah, bagaimana saya shalat di atas kapal?" Maka beliau bersabda: "Shalatlah di atasnya dalam keadaan berdiri, kecuali jika kamu takut tenggelam."] (selesai).

MENURUT PARA ULAMA MADZHAB HANBALI 

Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab *al-Kafi* (1/315, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah) berkata: 

[هَلْ تَجُوزُ الصَّلَاةُ عَلَى الدَّابَّةِ لِأَجْلِ مَرَضٍ؟ فِيهِ رِوَايَتَانِ: إِحْدَاهُمَا: تَجُوزُ، اخْتَارَهَا أَبُو بَكْرٍ؛ لِأَنَّ مَشَقَّةَ النُّزُولِ فِي الْمَرَضِ أَكْثَرُ مِنَ الْمَشَقَّةِ بِالْمَطَرِ] اهـ. 

"Apakah diperbolehkan shalat di atas hewan tunggangan karena sakit? Dalam hal ini ada dua riwayat: salah satunya menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, dan ini dipilih oleh Abu Bakr, karena kesulitan turun saat sakit lebih besar dibandingkan kesulitan akibat hujan." 

Imam al-Hajjawi al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab *al-Iqna'* (1/101, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah) berkata: 

[وَكَذَا إِنْ أَمْكَنَهُ رُكُوعٌ وَسُجُودٌ وَاسْتِقْبَالٌ عَلَيْهَا كَمَنْ هُوَ فِي سَفِينَةٍ أَوْ مَحَفَّةٍ وَنَحْوِهَا] .

"Demikian pula jika memungkinkan untuk melakukan ruku’, sujud, dan menghadap kiblat di atasnya, seperti halnya orang yang berada di atas kapal atau tandu, atau yang serupa dengannya."

Kemudian beliau berkata: 

[وَيَدُورُ فِي السَّفِينَةِ وَالمَحَفَّةِ وَنَحْوِهَا إِلَى القِبْلَةِ فِي كُلِّ صَلَاةِ فَرْضٍ لا نَفْلٍ وَالمُرَادُ غَيْرُ المَلَّاحِ لِحَاجَتِهِ] اهـ.

"Dan orang yang berada di kapal, tandu, atau yang serupa dengannya harus berputar menghadap kiblat dalam setiap shalat fardhu, bukan shalat sunnah. Yang dimaksud di sini adalah selain pelaut, karena kebutuhannya." 

Kereta api dianalogikan seperti kapal dalam semua penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya. 

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui.

 

Posting Komentar

0 Komentar