SHOLAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN (KERETA API, PESAWAT DAN LAINNYA)
Di
Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
===
===
DAFTAR ISI :
- PEMBAHASAN RINGKAS :
- USAHAKANLAH AGAR TIDAK SHOLAT DI KENDARAAN, AKAN TETAPI SHALATLAH DI DARAT JIKA MEMUNGKINKAN :
- HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN SHOLAT DI ATAS KENDARAAN :
- TATA CARA SHOLAT DI KENDARAAN :
- HARUSKAH MENGHADAP KIBLAT ?
- TATA CARA SHALAT DI ATAS KERETA API, PESAWAT DAN LAIN-NYA :
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===****===
PENDAHULUAN :
Penumpang kendaraan
kalau ingin SHOLAT SUNNAH, maka dia diperbolehkan shalat kemana saja arahnya
dan tidak harus menghadap kiblat. Karena telah ada ketetapan dari Nabi ﷺ bahwa beliau shalat di kendaraannya kemana saja menghadap kalau dalam
safar.
Sementara kalau SHOLAT
FARDLU, maka harus menghadap kiblat, harus rukuk dan sujud kalau memungkinkan. Dari
sini, maka siapa yang memungkinkan hal ini, hendaknya dia shalat di kendaraan.
****
USAHAKANLAH AGAR TIDAK SHOLAT DI KENDARAAN, AKAN TETAPI SHALATLAH DI DARAT JIKA MEMUNGKINKAN :
Seseorang harus berusaha
untuk tidak sholat fardhu di kendaraan, melainkan sholatlah di darat jika
memungkinkan, agar dalam shalatnya bisa menghadap kiblat dengan sempurna.
Karena Menghadap
kiblat adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi.
Kalau datang waktu
shalat sementara dia masih di kendaraan yang memungkinkan dijama’ ke waktu
setelahnya. Seperti datang waktu shalat zuhur, maka diakhirkan agar dapat
dijama’ dengan asar. Atau datang waktu shalat magrib sementara dia masih di kendaraan,
maka diakhirkan agar dapat dijama’ dengan isya’.
Kalau di atas
pesawat , maka diharuskan bertanya kepada pramugari tentang arah kiblat kalau di
kendaraan yang tidak ada tanda kiblatnya. Kalau tidak dilakukan, maka
shalatanya tidak sah .
===***===
HUKUM ASAL TEMPAT SHALAT FARDHU :
Imam Bukhari dalam Shahih-nya
meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
«وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَيُوتِرُ
عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا المَكْتُوبَةَ»
"Rasulullah ﷺ melakukan shalat sunnah di
atas kendaraan sesuai arah mana pun yang dituju, dan beliau juga melakukan
witir di atasnya. Namun, beliau tidak melakukan shalat wajib di atas
kendaraan." [HR. Bukhori no. 1098]
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim
5/211 mengatakan:
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمَكْتُوبَةَ لَا
تَجُوزُ إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ وَلَا عَلَى الدَّابَّةِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ
إِلَّا فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ
"Dalam hal ini terdapat
dalil bahwa shalat wajib tidak sah dilakukan dengan tidak menghadap kiblat atau
di atas kendaraan, kecuali dalam kondisi sangat takut." Selesai kutipan.
Dengan demikian, shalat wajib
pada dasarnya tidak boleh dilakukan di atas kendaraan.
Pada hukum asalnya shalat fardhu
tidak dilakukan di atas kendaraan. Maka, siapa saja yang melaksanakan shalat
fardhu di dalam kereta api dan mobil saat sedang berjalan, ia telah melewatkan dan
menghilangkan rukun-rukun shalat, yang jika ditinggalkan dapat membatalkan
shalatnya.
Namun demikian, Islam itu mudah. Ketika ada kesulitan, maka muncul kemudahan.
Demikian juga dalam hal shalat ketika berkendaraan, seseorang diberikan
kemudahan jika memang ada kesulitan. Para ulama menyebutkan udzur-udzur atau
penghalang-penghalang yang membuat seseorang boleh shalat di atas kendaraan.
Syaikh Shalih Al
Fauzan mengatakan:
“Jika orang yang
sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal
karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir
terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda
yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia
turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia
boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya
tanpa turun ke darat” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 235).
Diantara udzur yang
membolehkan juga adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu shalat.
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di pesawat beliau
menjelaskan:
“Shalat di pesawat
jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau
tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin di jamak,
maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh
menundanya hingga keluar dari waktunya”. Beliau juga mengatakan: “adapun jika
masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau
sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka
tidak boleh shalat di pesawat karena shalat di pesawat itu tidak bisa
menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka
hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar
pelaksanaannya” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).
===****===
HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN SHOLAT DI ATAS KENDARAAN :
Di sana terdapat beberapa kondisi
yang membolehkan shalat diatas kendaraan, sebagaimana disebutkan oleh para
ulama, yaitu sbb:
Pertama
: Ketika Takut Waktu Sholat Akan Terlewatkan:
Imam Nawawi dalam Al-Majmu'
3/242 mengatakan:
وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ
وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا
عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ
وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ
وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
"Jika tiba waktu shalat
wajib dan seseorang khawatir tertinggal dari rombongannya atau takut terhadap
dirinya atau hartanya apabila turun untuk shalat di tanah dengan menghadap
kiblat, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat atau melewatkan waktunya.
Sebaliknya, ia harus shalat di atas kendaraan karena menghormati waktu shalat.
Namun, ia wajib mengulang shalatnya, karena hal ini dianggap sebagai uzur yang
jarang terjadi." Selesai kutipan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa
tidak wajib mengulang shalat, karena kewajiban shalat fardhu hanya sekali, dan
pendapat ini lebih kuat meskipun mengulangnya lebih berhati-hati.
Kedua
: Dalam Kondisi Ketakutan :
Dalam kondisi ketakutan , maka
seseorang boleh shalat diatas kendaraan, setelah itu dia tidak perlu mengulang
shalatnya.
Ketiga
: Jika Bisa Melakukan Gerakan Shalat di Atas Kendaraan yang Diam
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim
5/211 mengatakan:
فَلَوِ أَمْكَنَهُ اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَالْقِيَامُ
وَالرُّكُوعُ وَالسُّجُودُ عَلَى الدَّابَّةِ وَاقِفَةً عَلَيْهَا هَوْدَجٌ أَوْ
نَحْوُهُ جَازَتِ الْفَرِيضَةُ عَلَى الصَّحِيحِ فِي مَذْهَبِنَا فَإِنْ كَانَتْ سَائِرَةً
لَمْ تَصِحَّ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ لِلشَّافِعِيِّ
"Jika memungkinkan untuk
menghadap kiblat, berdiri, ruku', dan sujud di atas kendaraan yang diam—seperti
kendaraan yang diatasnya terdapat sekedup (haudaj) atau yang serupa - maka
shalat wajib sah dilakukan. Namun, jika kendaraan sedang bergerak, maka shalat
wajib tidak sah menurut pendapat yang shahih dari Imam Syafi'i." Selesai
kutipan.
Pendapat ini lebih kuat, karena
kendaraan yang diam dan memungkinkan untuk melakukan gerakan shalat serupa
dengan shalat di tanah. Sedangkan kendaraan yang bergerak tidaklah stabil.
Keempat
: Dalam Perang yang Berkecamuk .
Ketika seseorang berada dalam
situasi perang melawan musuh kafir atau lainnya yang dibolehkan, dan tidak
memungkinkan untuk turun dari kendaraan, maka ia dapat melakukan shalat wajib
di atas kendaraan dengan isyarat, dan menghadap kiblat jika memungkinkan, tanpa
perlu mengulang shalatnya.
Kelima
: Berkendaraan di Air Dangkal yang Membuatnya Susah Keluar Dari-nya..
Ketika seseorang pengendara atau penumpang
yang berada di air yang dangkal (خَضْخَاض) namun tidak memungkinkan untuk turun atau
takut pakaiannya terkena kotoran, serta khawatir waktu shalat akan habis, maka
ia dapat shalat di atas kendaraan. Namun, jika tidak khawatir waktu habis, maka
ia harus menunda shalat hingga keluar dari air dan melakukannya di akhir waktu.
Keenam
: Karena Sakit
Jika seseorang sakit dan tidak
mampu turun dari kendaraan, maka ia dapat melakukan shalat wajib dengan isyarat
karena penyakitnya, setelah menghentikan kendaraan dan menghadap kiblat.
Perlu diketahui bahwa beberapa
masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, yang kami
sampaikan adalah pendapat yang lebih kuat menurut kami untuk mempermudah
pemahaman.
====****====
TATA CARA SHOLAT DI KENDARAAN :
Pada asalnya, tata
cara shalat dikendaraan sama dengan shalat seperti biasanya di darat. Tidak
boleh seseorang menggugurkan salah satu rukun shalat, jika masih memungkinkan,
kecuali ada udzur syar’i.
Dalam sebuah hadits
shahih, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita :
لَمَّا بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ إِلَى الْحَبَشَةِ ، قَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أُصَلِّي فِي السَّفِينَةِ؟ ، قَالَ: «صَلِّ فِيهَا قَائِمًا
إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ»
Ketika Rasulullah ﷺ
mengutus Ja'far bin Abi Thalib ke Habasyah, ia bertanya, "Wahai
Rasulullah, bagaimana aku melaksanakan salat di atas kapal?" Rasulullah ﷺ
menjawab : ‘Shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut
tenggelam‘”
(HR. Ad Daruquthni
2/68 dan al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 1019 dan Al-Baihaqi no. 5489. Dishahihkan oleh al-Hakim dan oleh Al-Albani
dalam Shahih Al-Jami 3777).
Syaikh Al-Albani
berkata :
“Hukum shalat di
atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil
berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya
dengan isyarat” (Ikhtiyaroot Syeikh Al-Albani, 117).
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin dalam fatwa beliau di atas juga menjelaskan tata cara shalat
di atas pesawat :
“shalat dilakukan
dengan menghadap kiblat sambil berdiri, jika masih memungkinkan, dan juga rukuk
seperti biasa jika bisa. Sujud dilakukan sambil duduk atau dengan isyarat
karena sepengetahuan saya tidak mungkin melakukan sujud ketika di pesawat.
Karena jarak antar tempat duduk sangat dekat. Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
“bertaqwalah kepada
Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Dan Nabi ﷺ bersabda:
«مَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ
مَا اسْتَطَعْتُمْ»
“apa yang aku
perintahkan kepada kalian, kerjakanlah sesuai kemampuan kalian” (HR. Al Bukhari
7288, Muslim 1337)
Allah Ta’ala juga
berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ
وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah segala
shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam
salatmu) dengan khusyuk” (QS. Al Baqarah: 238)
(Majmu’ Fatawa War
Rasa-il, fatwa no.1079).
Syaikh Musthafa Al-Adawi
juga ketika ditanya mengenai shalat di mobil (termasuk bus dan semacamnya)
beliau menjelaskan caranya:
“Jika anda bersafar
untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah
sambil duduk, karena Nabi ﷺ bersabda:
" صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ "
“shalatlah sambil
berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil
berbaring” (HR. Al Bukhari 1117)
****
HARUSKAH MENGHADAP KIBLAT ?
Menghadap kiblat
adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan
firman Allah Ta’ala:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي
السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Sungguh Kami
(sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan
memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah
Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya”
(QS. Al Baqarah: 144)
Maka pada asalnya,
shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di
atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.
Berbeda dengan
shalat sunnah, boleh dikerjaan di atas kendaraan jika sedang safar, karena
banyak dalil yang menunjukkan kebolehahnnya. Adapun jika tidak sedang safar,
maka tidak ada keperluan untuk shalat wajib atau sunnah di atas kendaraan. Imam
An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membuat judul “bab bolehnya shalat sunnah
di atas binatang tunggangan dalam safar kemana pun binatang tersebut
menghadap“, yaitu ketika menjelaskan hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي سُبْحَتَهُ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ
نَاقَتُهُ
“Rasulullah ﷺ
biasanya shalat sunnah kemana pun untanya menghadap” (HR. Muslim 33).
Dari Abu al-Habbab
Sa’id bin Yasaar :
كُنْتُ أَسِيرُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عُمَرَ بِطَرِيقِ مَكَّةَ، فَقَالَ سَعِيدٌ: فَلَمَّا خَشِيتُ الصُّبْحَ نَزَلْتُ،
فَأَوْتَرْتُ، ثُمَّ لَحِقْتُهُ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: أَيْنَ كُنْتَ؟
فَقُلْتُ: خَشِيتُ الصُّبْحَ، فَنَزَلْتُ، فَأَوْتَرْتُ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: أَلَيْسَ
لَكَ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِسْوَةٌ حَسَنَةٌ؟ فَقُلْتُ:
بَلَى وَاللَّهِ، قَالَ: «فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يُوتِرُ عَلَى البَعِيرِ»
Aku pernah berjalan
bersama Abdullah bin Umar di jalan menuju Mekah. Sa’id berkata: Ketika aku
khawatir fajar akan tiba, aku pun turun, lalu melaksanakan salat witir. Setelah
itu, aku menyusulnya. Abdullah bin Umar bertanya, "Di mana engkau
tadi?" Aku menjawab, "Aku khawatir fajar tiba, maka aku turun dan
melaksanakan witir."
Abdullah berkata,
"Bukankah engkau memiliki teladan yang baik pada Rasulullah ﷺ?"
Aku menjawab,
"Tentu, demi Allah." Ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ
melaksanakan witir di atas unta." . (HR. Al Bukhari 999, Muslim 700).
Dalam riwayat lain:
كُنْتُ أَمْشِي مَعَ ابْنِ عُمَرَ فِي
سَفَرٍ، فَتَخَلَّفْتُ عَنْهُ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ؟ فَقُلْتُ: أَوْتَرْتُ، فَقَالَ:
أَلَيْسَ لَكَ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ؟ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
يُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ.
Aku pernah berjalan
bersama Ibnu Umar dalam suatu perjalanan, lalu aku tertinggal darinya. Ia
berkata, "Di mana engkau tadi?" Aku menjawab, "Aku melaksanakan
salat witir." Ia berkata, "Bukankah engkau memiliki teladan yang baik
pada Rasulullah ﷺ? Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ melaksanakan witir di atas kendaraannya."
[HR. Tirmidzi no. 472.
Di shahihkan oleh al-Albaani ]
Imam An Nawawi lalu
berkata :
فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ جَوَازُ التَّنَفُّلِ
عَلَى الرَّاحِلَةِ فِي السَّفَرِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ وَهَذَا جَائِزٌ بِإِجْمَاعِ
الْمُسْلِمِينَ
“Hadits-hadits ini
menunjukkan bolehnya shalat sunnah kemana pun binatang
tunggangan menghadap. Ini boleh berdasarkan ijma kaum Muslimin”. (Syarah
Shahih Muslim, 5/210)
Dan di tempat yang
sama, beliau menjelaskan:
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمَكْتُوبَةَ
لَا تَجُوزُ إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ وَلَا عَلَى الدَّابَّةِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ
إِلَّا فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ
“hadits ini juga
dalil bahwa shalat wajib tidak boleh kecuali harus menghadap kiblat, dan tidak
boleh di atas kendaraan, ini berdasarkan ijma kaum Muslimin. Kecuali karena
adanya rasa ketakutan yang besar” (Syarah Shahih Muslim, 5/211).
FATWA SYEIKH BIN BAAZ
Syeikh Bin Baaz rahimahullah berkata :
إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ
عَلَى الدَّابَّةِ فِي النَّافِلَةِ، وَالْفَرِيضَةِ إِذَا دَعَتِ الْحَاجَةُ، أَمَّا
فِي النَّافِلَةِ فَيُصَلِّي فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ...، أَمَّا الْفَرِيضَةُ لَا،
لَا بُدَّ أَنْ يَقِفَ وَيَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ إِلَّا عِنْدَ الضَّرُورَةِ مِثْلَ
سَيْلٍ حَدَرَ، وَمَطَرٍ فَوْقَهُ، يُصَلِّي عَلَى الدَّابَّةِ وَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ
بِالْإِيمَاءِ، كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ.
Jika seseorang
dalam SAFAR (perjalanan jauh) , ia boleh shalat diatas kendaraannya dalam salat
sunnah (nafilah), dan juga dalam salat wajib jika terpaksa.
Namun dalam salat
sunnah, maka ia boleh shalat diatas kendaraan, baik dalam keadaan SAFAR
(perjalanan jauh) maupun saat sedang muqim (berada di kampung halaman).
Namun, untuk salat
fardhu (shalat wajib) bagi yang mukim, maka tidak boleh. Dia harus harus shalat
sambil berdiri dan menghadap kiblat kecuali dalam keadaan darurat seperti ada
banjir atau hujan yang deras di atasnya. Maka dia shalat di atas kendaraan dan
menghadap kiblat dengan isyarat, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
TANYA
JAWAB DENGAN SYEIKH BIN BAAZ:
PERTANYAAN :
هَلْ اِسْتِقْبَالُهَا
وَاجِبٌ؟
Apakah menghadap
kiblat itu wajib?
JAWABAN :
Syeikh Bin Baz
menjawab :
"وَاجِبٌ فِي الْفَرِيضَةِ، أَمَّا فِي النَّافِلَةِ
فَيُصَلِّي جِهَةَ سَيْرِهِ، فِي النَّافِلَةِ عَلَى دَابَّتِهِ أَوْ سَيَّارَتِهِ
فِي جِهَةِ السَّيْرِ، وَإِذَا أَحْرَمَ لِلْقِبْلَةِ يَكُونُ أَفْضَلَ ثُمَّ يَسْتَقْبِلُ
جِهَةَ السَّيْرِ، قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: "كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا
حَضَرَتِ النَّافِلَةُ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ ثُمَّ تَوَجَّهَ إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ"
هَذَا أَفْضَلُ، وَإِنْ صَلَّى إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ مُطْلَقًا وَلَوْ فِي أَوَّلِ
الْإِحْرَامِ فَلَا بَأْسَ، كَمَا أَخْبَرَ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ وَغَيْرُهُ، وَأَنَسٌ
وَغَيْرُهُ، أَخْبَرُوا أَنَّهُ ﷺ كَانَ فِي السَّفَرِ يُصَلِّي إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ
عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، يَعْنِي فِي النَّافِلَةِ.
أَمَّا فِي الْفَرِيضَةِ يَنْزِلُ فِي
الْأَرْضِ وَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَيَرْكَعُ وَيَسْجُدُ، وَلَكِنْ عِنْدَ الضَّرُورَةِ
فِي الْفَرِيضَةِ لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ وَيَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ
وَيُوَقِّفَ الْإِبِلَ إِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَنْزِلَ، مِثْلَ مَطَرٍ وَأَرْضٍ
تَحْتَهُ تَسِيلُ، وَمِثْلَ مَرِيضٍ مَرْبُوطٍ عَلَى الدَّابَّةِ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ
يَنْزِلَ، مَرِيضٍ أَوْ خَائِفٍ لَوْ نَزَلَ يَخْشَى؛ يُصَلِّي عَلَى الدَّابَّةِ إِلَى
جِهَةِ الْقِبْلَةِ.
Wajib menghadap
kiblat dalam salat fardhu [shalat wajib], namun dalam salat sunnah, maka dia
diperbolehkan menghadap ke arah perjalanan, baik salat sunnah di atas hewan
tunggangan atau mobilnya, ke arah perjalanan, dan jika dia menghadap kiblat
saat bertakbiratul ihram, maka itu lebih baik, setelah itu kemudian dia
menghadap arah perjalanan.
Anas bin Malik radhiyallahu
anhu berkata:
"Rasulullah ﷺ jika
shalat sunnah saat dalam perjalanan, beliau menghadap kiblat, kemudian
berpaling ke arah perjalanannya." Ini adalah yang lebih baik.
Namun jika dia
shalat menghadap arah perjalanan dalam salat sunnah, maka itu juga
diperbolehkan, bahkan jika ini terjadi sejak awal takbiratul ihram, maka tidak
masalah, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Amir bin Rabi'ah dan
yang lainnya, Anas dan yang lainnya, mereka meriwayatkan : “ bahwa beliau ﷺ ketika
dalam perjalanan, beliau shalat menghadap arah perjalanan”.
Namun, dalam salat
wajib, maka dia harus turun ke tanah dan menghadap kiblat, kemudian melakukan
ruku' dan sujud.
Namun, jika dalam
keadaan darurat dalam salat fardhu (shalat wajib), maka itu tidak ada masalah
jika dia shalat di atas kendaraan dan menghadap kiblat serta menghentikan unta
jika tidak mampu turun, seperti saat ada hujan deras dan tanah di bawahnya ada
air yang mengalir, atau ketika sakit dan terikat pada hewan tunggangan sehingga
membuatnya tidak bisa turun, atau sakit atau takut untuk turun karena sangat
mengkhawatirkan; maka dia boleh shalat di atas hewan tunggangan sambil
menghadap arah kiblat.
===****===
TATA CARA SHALAT DI ATAS KERETA API, PESAWAT DAN LAIN-NYA :
كَيْفِيَّةُ الصَّلَاةِ فِي الْقِطَارِ
وَالطَّائِرَةِ وَغَيْرِهِمَا
****
FATWA ISLAMQA NO. 21869 :
Fatwa Islamqa di bawah
bimbingan Syeikh Muhammad Shaleh al-Munajjid menyatakan:
الصَّلَاةُ فِي القِطَارِ أَوِ السَّيَّارَةِ
أَوِ الطَّائِرَةِ أَوْ غَيْرِهَا مِنَ المَرَاكِبِ إِذَا كَانَ المُصَلِّي لَا يَسْتَطِيعُ
اسْتِقْبَالَ القِبْلَةِ وَالصَّلَاةَ قَائِمًا لَا تَجُوزُ فِي الفَرِيضَةِ إِلَّا
بِشَرْطَيْنِ:
1- أَنْ يَخْشَى خُرُوجَ وَقْتِ الفَرِيضَةِ قَبْلَ
وُصُولِهِ، أَمَّا إِنْ كَانَ سَيَنْزِلُ قَبْلَ خُرُوجِ الوَقْتِ فَإِنَّهُ يَنْتَظِرُ
حَتَّى يَنْزِلَ ثُمَّ يُصَلِّي.
2- أَلَّا يَسْتَطِيعَ النُّزُولَ لِلصَّلَاةِ
عَلَى الأَرْضِ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ النُّزُولَ وَجَبَ عَلَيْهِ ذَلِكَ.
فَإِذَا وُجِدَ الشَّرْطَانِ جَازَ لَهُ
الصَّلَاةُ فِي هَذِهِ المَرَاكِبِ، وَالدَّلِيلُ عَلَى جَوَازِ الصَّلَاةِ عَلَى هَذِهِ
الحَالِ عُمُومُ قَوْلِهِ تَعَالَى: (لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا)
(البقرة: 286)
وَقَوْلِهِ تَعَالَى: (فَاتَّقُوا اللَّهَ
مَا اسْتَطَعْتُمْ ) (التغابن: 16)
وَقَوْلِهِ تَعَالَى: (وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ
فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ) (الحج: 78).
فَإِنْ قِيلَ: إِذَا جَازَ لِي الصَّلَاةُ
عَلَى هَذِهِ المَرَاكِبِ، فَهَلْ أَسْتَقْبِلُ القِبْلَةَ، وَهَلْ أُصَلِّي جَالِسًا
مَعَ القُدْرَةِ عَلَى الصَّلَاةِ قَائِمًا؟
فَالجَوَابُ:
إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ
فِي جَمِيعِ الصَّلَاةِ وَجَبَ فِعْلُ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ صَلَاةِ
الفَرِيضَةِ فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ.
وَإِنْ كَانَ لَا يَسْتَطِيعُ اسْتِقْبَالَ
القِبْلَةِ فِي جَمِيعِ الصَّلَاةِ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ مَا اسْتَطَاعَ؛ لِمَا سَبَقَ
مِنَ الأَدِلَّةِ.
هَذَا فِي الفَرْضِ، أَمَّا النَّافِلَةُ
فَأَمْرُهَا وَاسِعٌ، فَيَجُوزُ لِلمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى هَذِهِ المَذْكُورَاتِ
حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ - وَلَوِ اسْتَطَاعَ النُّزُولَ فِي بَعْضِ الأَوْقَاتِ
-؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَتَنَفَّلُ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ،
لِحَدِيثِ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ "كَانَ يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهُوَ رَاكِبٌ
فِي غَيْرِ القِبْلَةِ" (رَوَاهُ البُخَارِيُّ: 1094)، لَكِنَّ الأَفْضَلَ أَنْ
يَسْتَقْبِلَ القِبْلَةَ عِنْدَ الإِحْرَامِ حَيْثُ أَمْكَنَهُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ
حِينَ سَيْرِهِ فِي السَّفَرِ. انْظُرْ: *فَتَاوَى اللَّجْنَةِ الدَّائِمَةِ*
(8/124).
وَأَمَّا صَلَاةُ الفَرِيضَةِ جَالِسًا
مَعَ القُدْرَةِ عَلَى القِيَامِ فَإِنَّهَا لَا تَجُوزُ لِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى:
(وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ) (البقرة: 238).
وَحَدِيثِ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لَهُ: "صَلِّ قَائِمًا،
فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ". (رَوَاهُ البُخَارِيُّ:
1117). وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ.
*فَتَاوَى اللَّجْنَةِ الدَّائِمَةِ*
(8/126).
**Shalat di kereta
api, mobil, pesawat, atau kendaraan lainnya, jika seseorang tidak dapat
menghadap kiblat dan melaksanakan shalat dengan berdiri, tidak diperbolehkan
dalam shalat fardhu kecuali dengan dua syarat berikut:**
[1] **Jika ia
khawatir waktu shalat fardhu akan habis sebelum ia tiba di tujuan.** Namun,
jika ia akan turun sebelum waktu shalat habis, ia harus menunggu hingga turun,
lalu melaksanakan shalat di darat.
[2] **Jika ia tidak
mampu turun untuk melaksanakan shalat di tanah.** Apabila ia mampu turun, maka
wajib baginya untuk turun dan shalat di tanah.
Jika kedua syarat
ini terpenuhi, maka diperbolehkan melaksanakan shalat di kendaraan tersebut.
Dasar diperbolehkannya hal ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala:
[*] "Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS.
Al-Baqarah: 286)
[*] "Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu." (QS. At-Taghabun:
16)
[*] "Dan Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
(QS. Al-Hajj: 78)
**Jika
ditanyakan:**
"Jika saya
diperbolehkan shalat di kendaraan ini, apakah saya harus menghadap kiblat, dan
apakah saya boleh shalat sambil duduk meskipun mampu berdiri?"
**Jawabannya:**
** Jika Anda mampu
menghadap kiblat selama seluruh shalat, maka wajib melakukannya, karena
menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat fardhu baik saat safar maupun
tidak.
** Namun, jika
tidak mampu menghadap kiblat selama seluruh shalat, maka lakukanlah semampu
Anda sesuai dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya.
**Ini berlaku untuk
shalat fardhu.**
Adapun untuk shalat
sunnah, aturannya lebih fleksibel. Seorang muslim diperbolehkan melaksanakan
shalat sunnah di kendaraan-kendaraan tersebut ke arah mana pun kendaraan itu
bergerak, bahkan jika ia mampu turun pada waktu-waktu tertentu.
Hal ini berdasarkan
tindakan Rasulullah ﷺ yang melaksanakan shalat sunnah di atas tunggangannya ke arah
mana pun ia menghadap. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir, bahwa
Rasulullah ﷺ
"shalat sunnah di atas tunggangannya ke arah selain kiblat." (HR.
Bukhari: 1094).
Namun, lebih utama
menghadap kiblat saat takbiratul ihram jika memungkinkan, ketika melakukan
shalat sunnah dalam perjalanan. (Lihat: *Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah*
8/124).
Adapun shalat
fardhu sambil duduk meskipun mampu berdiri, hal ini tidak diperbolehkan
berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
"Berdirilah
untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238)
Juga hadis dari
Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
"Shalatlah
dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka
dengan berbaring di sisi." (HR.
Bukhari: 1117)
**Hanya kepada
Allah kami memohon taufik.**
*(Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da’imah* 8/126).
****
FATWA SYEIKH BIB BAAZ:
PERTANYAAN :
Syeikh bin Baaz
Baaz ditanya :
كَيْفِيَّةُ الصَّلَاةِ بِالطَّائِرَةِ
أَوِ الْقِطَارِ ذَلِكُمْ أَنَّ الرَّاكِبَ يَتَعَرَّضُ لِأَشْيَاءَ كَثِيرَةٍ مِنَ
الِاهْتِزَازِ وَالِانْحِرَافِ يَمِينًا وَشِمَالًا عَنِ الْقِبْلَةِ؟؟؟، وَجِّهُوا
النَّاسَ حَوْلَ هَذَا الْمَوْضُوعِ !
Bagaimana cara
melaksanakan salat di pesawat atau kereta api? Sebab penumpang sering mengalami
guncangan serta pergeseran ke kanan dan ke kiri dari arah kiblat. Berikan
panduan kepada orang-orang terkait hal ini !.
JAWABAN :
Syeikh Bin Baaz
Menjawab :
إِذَا كَانَ السَّفَرُ قَصِيرًا صَلَّى
الْإِنْسَانُ فِي الْبَلَدِ الَّتِي قَصَدَهَا، إِنْ كَانَ سَفَرُهُ قَبْلَ دُخُولِ
الْوَقْتِ وَإِنْ كَانَ سَفَرُهُ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ صَلَّى قَبْلَ أَنْ يُسَافِرَ
فِي الْمَطَارِ أَوْ فِي غَيْرِهِ، أَمَّا إِنْ كَانَ السَّفَرُ طَوِيلًا فَإِنَّهُ
يُصَلِّي فِي الطَّائِرَةِ أَوْ فِي الْقِطَارِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا يَتْرُكُ
الصَّلَاةَ حَتَّى يَخْرُجَ الْوَقْتُ يُصَلِّيهَا عَلَى حَسَبِ طَاقَتِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ
وَيَدُورُ مَعَ الْقِطَارِ وَيَدُورُ مَعَ الطَّائِرَةِ حَيْثُ دَارَتْ إِلَى الْقِبْلَةِ،
وَيُصَلِّي قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى جَالِسًا يَدُورُ
مَعَ الْقِبْلَةِ مِثْلَ: صَاحِبِ السَّفِينَةِ وَصَاحِبِ الْبَاخِرَةِ، كُلٌّ مِنْهُمْ
مَأْمُورٌ بِطَاقَتِهِ، اللَّهُ يَقُولُ: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن:16]،
فَإِذَا اسْتَطَاعَ أَنْ يَقُومَ فِي وَسَطِ الطَّائِرَةِ أَوْ فِي وَسَطِ الْبَاخِرَةِ
أَوْ فِي وَسَطِ قِطَارٍ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ مِنْهُ قَامَ وَصَلَّى قَائِمًا وَرَكَعَ
وَسَجَدَ وَكَمَّلَ صَلَاتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ، وَإِذَا كَانَتِ الطَّائِرَةُ
أَوِ الْقِطَارُ أَوِ الْبَاخِرَةُ تَدُورُ دَارَ مَعَهَا إِلَى الْقِبْلَةِ فِي الْفَرِيضَةِ،
وَهَكَذَا فِي النَّافِلَةِ فِي مِثْلِ: الْقِطَارِ وَالطَّائِرَةِ؛ لِأَنَّهُ لَا
يَشُقُّ أَنْ يَدُورَ مَعَهَا فِي النَّافِلَةِ؛ وَجَاءَ عَنْهُ ﷺ فِي النَّافِلَةِ
عَلَى أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ فِي النَّافِلَةِ،
وَكَانَ إِذَا أَرَادَ الْإِحْرَامَ كَبَّرَ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ صَلَّى إِلَى
جِهَةِ سَيْرِهِ عَلَى الرَّاحِلَةِ.
لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ
أَنَّ الدَّوَرَانَ مَعَ الْقِبْلَةِ عَلَى الرَّاحِلَةِ يَصْعُبُ؛ لِأَنَّ وَجْهَهُ
إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ يُدَبِّرُ الدَّابَّةَ، فَيَصْعُبُ عَلَيْهِ أَنْ يَلْتَفِتَ
إِلَى الْقِبْلَةِ، لَكِنْ فِي الْقِطَارِ وَفِي الطَّائِرَةِ وَفِي السَّيَّارَةِ
الْأَمْرُ بِيَدِ غَيْرِهِ لَيْسَ هُوَ الَّذِي يُصَرِّفُ الْقِطَارَ أَوِ الطَّائِرَةَ،
فَبِإِمْكَانِهِ يَدُورُ مَعَ الطَّائِرَةِ وَلَوْ فِي النَّافِلَةِ فَلَيْسَ مِثْلَ:
رَاكِبِ الْبَعِيرِ أَوِ الْبَغْلِ أَوِ الْفَرَسِ أَوِ الْحِمَارِ فِي السَّفَرِ،
بَلْ هُوَ أَقْدَرُ عَلَى الدَّوَرَانِ مَعَ الْقِبْلَةِ حَتَّى فِي النَّافِلَةِ،
فَإِذَا دَارَ فِي النَّافِلَةِ حَسْبَ مَا قَالَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ؛ لِأَنَّهُ
يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ؛ فَعَلَ ذَلِكَ كَمَا يَفْعَلُهُ فِي الْفَرِيضَةِ، أَمَّا إِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ ذَلِكَ الدَّوَرَانَ وَتَفُوتُهُ النَّافِلَةُ الَّتِي يُحِبُّ أَنْ
يُصَلِّيَهَا كَصَلَاةِ الضُّحَى وَالتَّهَجُّدِ بِاللَّيْلِ فِي الطَّائِرَةِ وَنَحْوِ
ذَلِكَ فَلَعَلَّ فِي الْأَمْرِ سَعَةً؛ لِأَنَّ الرَّسُولَ ﷺ كَانَ يُصَلِّي إِلَى
جِهَةِ سَيْرِهِ فِي النَّافِلَةِ.
وَقَدْ يَشُقُّ مُلَاحَظَةُ الْقِبْلَةِ
فِي الطَّائِرَةِ فِي حَالِ التَّهَجُّدِ بِاللَّيْلِ وَنَحْوِ ذَلِكَ قَدْ يَشُقُّ
عَلَيْهِ ذَلِكَ، فَلَعَلَّهُ إِذَا صَلَّى إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ فِي النَّافِلَةِ
خَاصَّةً لَعَلَّهُ يُعْفَى عَنْهُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ إِلْحَاقًا لِلطَّائِرَةِ بِالْبَعِيرِ
وَنَحْوِهِ الَّذِي كَانَ يُصَلِّي عَلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ، لَكِنْ
إِذَا أَمْكَنَهُ أَنْ يَسْتَقْبِلَ وَيَدُورَ فِي النَّافِلَةِ فَعَلَ ذَلِكَ خُرُوجًا
مِنَ الْخِلَافِ وَعَمَلًا بِمَا قَالَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي هَذَا الْبَابِ.
أَمَّا الْفَرِيضَةُ فَلَابُدَّ مِنَ
الدَّوَرَانِ فِيهَا إِذَا لَمْ يَتَيَسَّرْ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا فِي الْأَرْضِ
قَبْلَ السَّفَرِ أَوْ بَعْدَ السَّفَرِ بِأَنْ كَانَتِ الرِّحْلَةُ طَوِيلَةً وَلَا
يَتَمَكَّنُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي الْأَرْضِ فَإِنَّهُ يُصَلِّيهَا فِي الْقِطَارِ وَفِي
الطَّائِرَةِ لَكِنْ يَدُورُ مَعَ الْقِبْلَةِ فِي الْفَرِيضَةِ. نَعَمْ.
الْمُقَدِّمُ: هَذَا بِالنِّسْبَةِ لِلِانْحِرَافِ
يَمِينًا وَشِمَالًا، أَمَّا الِاهْتِزَازُ فَفِي إِمْكَانِهِ أَنْ يُصَلِّيَ جَالِسًا؟
الشَّيْخُ: نَعَمْ. يُصَلِّي حَسَبَ حَالِهِ،
إِنْ قَدَرَ قَائِمًا صَلَّى قَائِمًا، وَإِلَّا صَلَّى جَالِسًا. نَعَمْ. فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن:16]. نَعَمْ.
Jika perjalanan
singkat, seseorang dapat melaksanakan salat di tempat tujuan yang ia tuju, jika
perjalanannya dimulai sebelum masuk waktu salat. Jika perjalanannya dimulai
setelah masuk waktu salat, ia melaksanakan salat terlebih dahulu sebelum
bepergian, baik di bandara atau tempat lainnya. Namun, jika perjalanannya
panjang, ia melaksanakan salat di pesawat atau kereta, dan itu diperbolehkan.
Tidak boleh meninggalkan salat hingga waktunya habis. Ia melaksanakan salat
sesuai kemampuannya dengan menghadap kiblat, dan mengikuti arah kereta atau pesawat
ketika bergerak ke arah kiblat.
Ia melaksanakan
salat dengan berdiri jika mampu. Jika tidak mampu, ia melaksanakan salat dengan
duduk sambil mengikuti arah kiblat, seperti halnya orang yang berada di kapal.
Setiap orang diperintahkan melaksanakan sesuai kemampuannya. Allah berfirman:
*“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian”* (QS. At-Taghabun: 16).
Jika memungkinkan,
seseorang berdiri di tengah pesawat, kapal, atau kereta, lalu melaksanakan
salat dengan berdiri, rukuk, dan sujud, serta menyempurnakan salatnya dengan
menghadap kiblat. Jika pesawat, kereta, atau kapal itu berputar, maka ia
mengikuti putaran ke arah kiblat saat melaksanakan salat fardu. Hal ini juga
berlaku untuk salat sunnah di kereta atau pesawat, karena tidak terlalu sulit
untuk mengikuti arah kiblat.
Diriwayatkan bahwa
Rasulullah ﷺ ketika
melaksanakan salat sunnah di atas kendaraannya, beliau menghadap kiblat saat
takbiratul ihram, lalu melanjutkan salatnya sesuai arah perjalanan
kendaraannya.
Namun, beberapa
ulama menyebutkan bahwa mengikuti arah kiblat di atas kendaraan seperti unta
sulit dilakukan, karena arah kendaraan sesuai dengan jalur perjalanannya,
sehingga sulit menghadap kiblat. Tetapi, dalam kereta, pesawat, atau mobil,
yang kendali arahnya berada pada orang lain, memungkinkan untuk mengikuti arah
kiblat, bahkan dalam salat sunnah. Oleh karena itu, ia dapat mengikuti arah
kiblat dalam salat sunnah sesuai pendapat sebagian ulama. Jika tidak
memungkinkan dan ia kehilangan kesempatan untuk melaksanakan salat sunnah seperti
salat Dhuha atau tahajud di malam hari di pesawat, ada keringanan dalam hal
ini, karena Rasulullah ﷺ dahulu melaksanakan salat sunnah sesuai arah perjalanannya di
atas kendaraannya.
Meskipun sulit
untuk selalu menghadap kiblat saat tahajud di malam hari atau salat sunnah
lainnya di pesawat, jika ia melaksanakan salat ke arah perjalanan, itu
dimaafkan, dengan mengqiyaskan pesawat dengan unta yang digunakan Nabi ﷺ saat
salat sunnah menghadap arah perjalanan. Namun, jika memungkinkan menghadap
kiblat dalam salat sunnah, maka itu lebih baik untuk menghindari perbedaan
pendapat dan mengikuti pendapat sebagian ulama dalam masalah ini.
Adapun dalam salat
fardu, wajib untuk mengikuti arah kiblat, kecuali jika ia tidak bisa
melaksanakan salat di daratan sebelum atau sesudah perjalanan karena
perjalanannya panjang. Dalam kasus ini, ia melaksanakan salat di kereta atau
pesawat, tetapi harus mengikuti arah kiblat dalam salat fardu.
**Pembawa acara
bertanya :**
Bagaimana dengan
guncangan yang terjadi, apakah ia boleh melaksanakan salat dengan duduk?
**Syekh bin Baaz
menjawab :**
Ya, ia melaksanakan
salat sesuai keadaannya. Jika mampu berdiri, ia berdiri. Jika tidak mampu, ia
melaksanakan salat dengan duduk. Allah berfirman: *“Bertakwalah kepada Allah
semampu kalian”* (QS. At-Taghabun: 16).
****
FATWA DARUL IFTA – MESIR
---
**HUKUM
SHALAT DI KERETA API YANG BERGERAK**
حُكْمُ الصَّلَاةِ فِي الْقِطَارِ الْمُتَحَرِّكِ
Oleh DR.
Shawqi Ibrahim Alam
Nomor
Fatwa: 3065
**PERTANYAAN**:
Apa hukum syar’i
mengenai shalat di kereta yang bergerak (tidak berhenti) menurut empat mazhab?
Perlu dicatat bahwa umat Muslim di India bepergian selama 24 jam nonstop. Dewan
Syariah Universitas Asyrafiyah Mubarakpur di India memberikan fatwa bahwa
shalat di kereta diperbolehkan tanpa perlu diulang. Apakah fatwa ini benar
menurut pandangan fiqh Hanafi?
**JAWABAN**:
Secara syar’i,
hukum shalat di kereta menurut empat mazhab fiqh adalah bahwa seorang Muslim
harus shalat dengan berdiri menghadap kiblat; ini berdasarkan perbandingan
dengan diperbolehkannya shalat di atas kapal. Dalam sebuah riwayat, Nabi ﷺ ditanya
tentang shalat di kapal, dan beliau menjawab:
«صَلِّ فِيهَا قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ»
"Shalatlah di
dalamnya sambil berdiri, kecuali jika kamu takut tenggelam." (HR. Al-Baihaqi).
PEMBAHASAN
SECARA RINCI:
Shalat di dalam
kereta adalah sesuatu yang diperbolehkan secara syariat menurut mazhab-mazhab
fiqh yang diikuti, dengan perbedaan penjelasan antara mazhab-mazhab tersebut;
hal ini mirip dengan diperbolehkannya shalat di atas kapal, di mana Rasulullah ﷺ ditanya
tentang shalat di atas kapal, beliau bersabda:
«صَلِّ فِيهَا قَائِمًا إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ»
"Shalatlah di
atasnya dalam keadaan berdiri, kecuali jika kamu takut tenggelam."
(Hadis diriwayatkan
oleh al-Daraquthni dan al-Bayhaqi dalam "Ma‘rifat al-Sunan wa
al-Athar," dan lafaznya adalah milik al-Bayhaqi).
Anas bin Malik
radhiyallahu 'anhu ditanya tentang shalat di atas kapal, maka Abdullah bin Abi
Atbah, seorang hamba sahaya Anas radhiyallahu 'anhuma, berkata:
سَافَرْتُ مَعَ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
وَأَبِي الدَّرْدَاءِ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ جَمِيعًا،
فَكَانَ إِمَامُنَا يُصَلِّي بِنَا فِي السَّفِينَةِ قَائِمًا، وَنَحْنُ نُصَلِّي خَلْفَهُ
قِيَامًا، وَلَوْ شِئْنَا لَأَرْفَعْنَا وَخَرَجْنَا
"Saya
bepergian bersama Abu Sa'id al-Khudri, Abu Darda', dan Jabir bin Abdullah
radhiyallahu 'anhum. Imam kami shalat di atas kapal dalam keadaan berdiri, dan
kami shalat di belakangnya dalam keadaan berdiri, dan jika kami mau, kami bisa
mengangkat dan keluar." (Hadis diriwayatkan oleh Ibn Abi Shaiba).
MENURUT PARA
ULAMA MADZHAB HANAFI:
Al-‘Allamah
al-Kasani al-Hanafi dalam kitab "Badai‘ al-Sanai‘" (1/109, edisi Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah) berkata:
"وَتَجُوزُ الصَّلَاةُ عَلَى أَيِّ دَابَّةٍ
كَانَتْ؛ سَوَاءٌ كَانَتْ مَأْكُولَةَ اللَّحْمِ أَوْ غَيْرَ مَأْكُولَةِ اللَّحْمِ"
اهـ.
"[Dan
diperbolehkan shalat di atas segala jenis hewan, baik yang dapat dimakan
dagingnya atau yang tidak dapat dimakan dagingnya]."
Kemudian beliau
melanjutkan penjelasannya mengenai diperbolehkannya shalat di atas kapal dan
kesulitan berjalan saat shalat:
[وَلِأَنَّ السَّفِينَةَ بِمَنْزِلَةِ
الْأَرْضِ؛ لِأَنَّ سَيْرَهَا غَيْرُ مَضَافٍ إِلَيْهِ فَلَا يَكُونُ مُنَافِيًا لِلصَّلَاةِ،
بِخِلَافِ الدَّابَّةِ فَإِنَّ سَيْرَهَا مَضَافٌ إِلَيْهِ] اهـ.
"[Karena
kapal adalah seperti tanah; karena pergerakannya tidak terhubung dengan kapal
itu sendiri, sehingga tidak bertentangan dengan shalat, berbeda dengan hewan
yang pergerakannya terhubung dengan dirinya.]"
Al-‘Allamah al-Sharnubli
al-Hanafi dalam "Maraqiy al-Falah" (1/155, edisi al-Maktabah
al-‘Asriyah) menjelaskan tentang shalat di atas kapal:
" صَلَاةُ الْفَرْضِ فِيهَا وَهِيَ
جَارِيَةٌ قَاعِدًا بِلا عُذْرٍ صَحِيحَةٌ عِندَ أَبِي حَنِيفَةَ بِالرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ،
وَقَالَا: لَا تَصِحُّ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَهُوَ الْأَظْهَرُ. وَالْعُذْرُ: كَدُورَانِ
الرَّأْسِ وَعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى الْخُرُوجِ". اهـ.
"[Shalat
wajib di atas kapal saat kapal sedang bergerak dalam keadaan duduk tanpa ada
alasan syar’i adalah sah menurut Abu Hanifah dengan rukuk dan sujud, sedangkan
dua orang lainnya mengatakan bahwa shalat tidak sah kecuali dengan alasan, dan
ini adalah pendapat yang lebih kuat. Alasan tersebut adalah seperti pusing
kepala dan ketidakmampuan untuk turun.]"
MENURUT PARA
ULAMA MADZHAB MALIKI:
Syaikh Al-'Alysy
dalam "Manh al-Jalil" (1/235, Dar al-Fikr) berkata:
[وَإِذَا ابْتَدَأَ الصَّلَاةَ فِي السَّفِينَةِ
لِجِهَةِ الْكَعْبَةِ فَدَارَتِ السَّفِينَةُ إِلَى غَيْرِ جِهَتِهَا (فَيَدُورُ) الْمُصَلِّي
(مَعَهَا) أَيْ الْقِبْلَةُ أَوِ السَّفِينَةُ، أَيْ: يَدُورُ لِلْقِبْلَةِ مَعَ دَوَارَانِ
السَّفِينَةِ لِغَيْرِهَا (إِنْ أَمْكَنَ) دَوَارُهُ، وَإِلَّا فَيُصَلِّي حَيْثُمَا
تَوَجَّهَتْ بِهِ، وَلَا فَرْقَ فِي هَذَا بَيْنَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ] اهـ.
[Jika
seseorang mulai shalat di atas kapal dengan menghadap ke arah Ka'bah, kemudian
kapal berputar ke arah lain (maka ia mengikuti arah kapal) yaitu menghadap ke
arah kiblat atau kapal, yaitu ia berputar mengikuti kiblat bersama dengan
perputaran kapal (jika memungkinkan perputarannya), jika tidak maka ia shalat
ke arah mana pun kapal menghadap, dan tidak ada perbedaan antara shalat fardhu
dan sunnah dalam hal ini] (selesai).
MENURUT PARA
ULAMA MADZHAB SYAFI’I:
Imam Nawawi dalam
"Al-Raudhah" (1/210, Dar al-Maktabah al-Islamiyyah) berkata:
[وَتَصِحُّ الْفَرِيضَةُ فِي السَّفِينَةِ
الْجَارِيَةِ وَالزَّوْرَقِ الْمَشْدُودِ عَلَى السَّاحِلِ قَطْعًا] اهـ.
[Shalat fardhu di
atas kapal yang sedang berjalan dan perahu yang terikat di pantai adalah sah
secara mutlak] (selesai).
Dan Al-‘Allamah
Al-Husaini al-Hasani al-Shafi'i dalam "Kifayat al-Akhiyar" (1/95, Dar
al-Khayr) berkata:
[نَعَمْ، تَصِحُّ فِي السَّفِينَةِ السَّائِرَةِ
بِخِلَافِ الدَّابَّةِ، وَالْفَرْقُ أَنَّ الْخُرُوجَ مِنَ السَّفِينَةِ فِي أَوْقَاتِ
الصَّلَاةِ إِلَى الْبَرِّ مُتَعَذِّرٌ أَوْ مُتَعَسِّرٌ، بِخِلَافِ الدَّابَّةِ، وَلَوْ
خَافَ مِنَ النُّزُولِ عَنِ الدَّابَّةِ اِنْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ كَانَ يَخَافُ
عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ صَلَّى عَلَيْهَا] اهـ.
[Ya, sah
shalat di atas kapal yang bergerak, berbeda dengan hewan tunggangan,
perbedaannya adalah bahwa keluar dari kapal di waktu-waktu shalat untuk menuju
daratan sangat sulit atau mustahil, berbeda dengan hewan tunggangan, bahkan
jika seseorang takut turun dari hewan tunggangan karena terputus dari
kelompoknya atau takut terhadap dirinya atau hartanya, maka ia shalat di
atasnya] (selesai).
Dan Al-‘Allamah
al-‘Umarani al-Shafi'i dalam "Al-Bayan" (2/440, Dar al-Minhaj)
berkata:
[يَجُوزُ أَنْ يُصَلِّيَ الْفَرْضَ وَالنَّفْلَ
فِي السَّفِينَةِ؛ سَوَاءٌ كَانَتْ وَاقِفَةً أَوْ سَائِرَةً، وَأَمَّا وُجُوبُ الْقِيَامِ
فِي الْفَرِيضَةِ إِذَا كَانَ فِي السَّفِينَةِ: فَإِنْ كَانَ لَا يَخَافُ الْغَرَقَ
وَلَا دَوَرَانَ رَأْسِهِ عِنْدَ الْقِيَامِ لَزِمَهُ ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ يَخَافُ
الْغَرَقَ، أَوْ كَانَ رَأْسُهُ يَدُورُ عِنْدَ الْقِيَامِ، لَمْ يَلْزَمْهُ الْقِيَامُ.
دَلِيلُنَا: مَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَهُ جَعْفَرٌ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى
الْحَبَشَةِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ أُصَلِّي فِي السَّفِينَةِ؟ فَقَالَ لَهُ:
«صَلِّ فِيهَا قَائِمًا، إِلَّا أَنْ تَخَافَ الْغَرَقَ»] اهـ.
[Diperbolehkan
untuk shalat fardhu dan sunnah di atas kapal; baik kapal itu sedang berhenti
atau sedang bergerak, dan mengenai kewajiban berdiri dalam shalat fardhu jika
berada di atas kapal: Jika ia tidak takut tenggelam dan tidak merasa pusing
saat berdiri, maka ia harus berdiri, dan jika ia takut tenggelam atau merasa
pusing saat berdiri, maka tidak wajib baginya untuk berdiri. Dalil kami adalah
apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ berkata
kepada Ja'far ketika beliau mengutusnya ke Habasyah: "Wahai Rasulullah,
bagaimana saya shalat di atas kapal?" Maka beliau bersabda:
"Shalatlah di atasnya dalam keadaan berdiri, kecuali jika kamu takut
tenggelam."] (selesai).
MENURUT PARA
ULAMA MADZHAB HANBALI
Imam Ibn Qudamah
al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab *al-Kafi* (1/315, Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah) berkata:
[هَلْ تَجُوزُ الصَّلَاةُ عَلَى الدَّابَّةِ
لِأَجْلِ مَرَضٍ؟ فِيهِ رِوَايَتَانِ: إِحْدَاهُمَا: تَجُوزُ، اخْتَارَهَا أَبُو بَكْرٍ؛
لِأَنَّ مَشَقَّةَ النُّزُولِ فِي الْمَرَضِ أَكْثَرُ مِنَ الْمَشَقَّةِ بِالْمَطَرِ]
اهـ.
"Apakah
diperbolehkan shalat di atas hewan tunggangan karena sakit? Dalam hal ini ada
dua riwayat: salah satunya menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan, dan ini
dipilih oleh Abu Bakr, karena kesulitan turun saat sakit lebih besar
dibandingkan kesulitan akibat hujan."
Imam al-Hajjawi
al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab *al-Iqna'* (1/101, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah)
berkata:
[وَكَذَا إِنْ أَمْكَنَهُ رُكُوعٌ وَسُجُودٌ وَاسْتِقْبَالٌ
عَلَيْهَا كَمَنْ هُوَ فِي سَفِينَةٍ أَوْ مَحَفَّةٍ وَنَحْوِهَا] .
"Demikian
pula jika memungkinkan untuk melakukan ruku’, sujud, dan menghadap kiblat di
atasnya, seperti halnya orang yang berada di atas kapal atau tandu, atau yang
serupa dengannya."
Kemudian beliau
berkata:
[وَيَدُورُ فِي السَّفِينَةِ وَالمَحَفَّةِ وَنَحْوِهَا
إِلَى القِبْلَةِ فِي كُلِّ صَلَاةِ فَرْضٍ لا نَفْلٍ وَالمُرَادُ غَيْرُ المَلَّاحِ
لِحَاجَتِهِ] اهـ.
"Dan
orang yang berada di kapal, tandu, atau yang serupa dengannya harus berputar
menghadap kiblat dalam setiap shalat fardhu, bukan shalat sunnah. Yang dimaksud
di sini adalah selain pelaut, karena kebutuhannya."
Kereta api
dianalogikan seperti kapal dalam semua penjelasan yang telah disebutkan
sebelumnya.
Dan Allah Subhanahu
wa Ta’ala Maha Mengetahui.
0 Komentar