Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

TANGGUNG JAWAB DOKTER ATAU TENAGA MEDIS DALAM MENGOBATI PASIEN SERTA BATASAN-NYA

 

TANGGUNG JAWAB DOKTER ATAU TENAGA MEDIS DALAM MENGOBATI PASIEN DAN BATASAN-NYA

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

===


===

**DAFTAR ISI:**

  • -Definisi Medis
  • - Kewajiban Tenaga Medis [Dokter].
  • -Tanggung jawab Tenaga Medis [Dokter].
  • -Tanggung jawab Tenaga Medis [Dokter] Dalam Syariat Islam.
  • - Dalil yang menunjukkan legalitas tanggung jawab medis.
  • - Pandangan syariat terhadap kesalahan tenaga medis [dokter].

===****===

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

****

DEFINISI MEDIS :

Arti medis adalah apa yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan atau praktik kedokteran.

Terminologi medis adalah bahasa yang digunakan untuk menggambarkan: Struktur anatomi, Prosedur, Kondisi, Proses, Perawatan.

Kedokteran adalah ilmu dan praktik yang berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan, pencegahan, pengurangan, atau penyembuhan penyakit.

****

KEWAJIBAN TENAGA MEDIS:

Kewjiban Tenaga medis atau Tenaga kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman kepada pasien. Tenaga medis juga berkewajiban untuk mencegah, mengidentifikasi, dan menangani masalah kesehatan.

Contoh kewajiban Tenaga medis:

Dokter memberikan pengobatan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya

Perawat mengawasi anggota tim keperawatan dan perawatan pasien

Tenaga medis masyarakat melakukan penyuluhan kesehatan

Tenaga gizi melakukan pendampingan gizi

Tenaga keterapian fisik melakukan terapi fisik, okupasi, dan wicara

****

**TANGGUNG JAWAB TENAGA MEDIS**

Tanggung jawab dan Resiko bagi Tenaga medis dalam UU Negara, dapat dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

Tanggung jawab hukum perdata: Tanggung jawab yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga medis

Tanggung jawab hukum pidana: Tanggung jawab yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga medis

Tanggung jawab hukum administrasi: Tanggung jawab yang didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan

===****===

**TANGGUNG JAWAB TENAGA MEDIS DALAM SYARIAT ISLAM**

Tanggung jawab medis dalam syariat Islam terbagi menjadi dua bagian: 

**Bagian pertama:** Tanggung jawab moral, etika, dan kriminal. 

**Bagian kedua:** Tanggung jawab profesional. 

Bagian pertama :

Berkaitan dengan perilaku dokter dan tim medis, seperti perawat dan teknisi di laboratorium serta radiologi, dan lainnya.

Dalam hal ini, dokter dan asistennya bertanggung jawab atas perkara yang terkait dengan perilaku dan etika mereka. 

Contohnya : adalah kasus penipuan, kebohongan, dan pemalsuan dokumen, seperti sertifikat dan laporan medis untuk kepentingan pasien tertentu atau sebaliknya, sesuai dengan keuntungan pribadi yang diperoleh oleh pihak yang menulis laporan tersebut. 

Contoh lainnya : adalah melakukan operasi bedah, seperti pengangkatan usus buntu pada seseorang yang sebenarnya tidak mengalami peradangan usus buntu, yang dilakukan dokter demi keuntungan finansial. Begitu pula rumah sakit swasta yang kadang meminta dokter untuk menambah pemeriksaan meskipun tidak diperlukan dalam diagnosis penyakit, yang tujuannya hanya untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit. Hal serupa juga terjadi pada pelaksanaan operasi bedah yang sebenarnya tidak dibutuhkan. 

Kasus-kasus seperti ini mengharuskan dokter dan asistennya dimintai pertanggungjawaban atas kebenaran tuduhan tersebut. Setiap pihak bertanggung jawab sesuai dengan posisinya. Jika tuduhan terbukti benar, mereka dinyatakan bersalah secara moral dan diberi hukuman sesuai yang pantas. Mereka juga dapat diwajibkan untuk memberikan ganti rugi atau bahkan menghadapi qisas, jika pemalsuan dan kebohongan mereka menyebabkan kerugian

[Lihat: **Ahkam al-Jarahah al-Thibbiyyah** (hlm. 445-446); **Al-Mas'uliyyah al-Thibbiyyah wa Akhlaqiyyat al-Thabib** (hlm. 104-105)] 

Oleh karena itu, dokter harus berpegang pada etika berikut: kejujuran, menepati janji, memenuhi kontrak, memberikan nasihat kepada pasien, dan menjaga aurat pasien. 

Pelanggaran dokter terhadap salah satu etika ini menjadikannya bertanggung jawab secara moral. Jika ia berbohong, ingkar janji, tidak memenuhi kontrak, menipu, atau membuka aurat pasien tanpa kebutuhan, dan hal tersebut menyebabkan kerugian, maka ia harus menanggung tanggung jawabnya [Lihat: **Ahkam al-Jarahah al-Thibbiyyah** (hlm. 459-469)].

Bagian kedua :

Berkaitan dengan tindakan medis dan cara pelaksanaannya.

Dalam hal ini, dokter dan asistennya bertanggung jawab atas perkara-perkara yang berkaitan dengan tindakan mereka serta kerugian yang ditimbulkan. 

Contohnya : adalah kasus kesalahan medis, baik yang dilakukan oleh dokter pemeriksa, dokter bedah, maupun asisten mereka, atau kesalahan yang melibatkan semua pihak secara bersama-sama. 

Contoh lainnya : adalah ketika dokter dan asistennya menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan oleh para ahli di bidangnya. 

Dokter dan asistennya wajib dimintai pertanggungjawaban atas kebenaran tuduhan dalam kasus-kasus ini dan yang serupa. Jika terbukti benar, mereka dapat dijatuhi hukuman qisas atau diwajibkan memberikan ganti rugi. [Lihat: Referensi sebelumnya (hlm. 446); **Al-Mas'uliyyah al-Thibbiyyah wa Akhlaqiyyat al-Thabib** (hlm. 105)]

Berdasarkan hal ini, penyebab tanggung jawab dalam bagian ini muncul dari beberapa faktor berikut: tidak mengikuti prosedur ilmiah, kesalahan, ketidaktahuan, dan pelanggaran. 

Jika kerugian terjadi akibat salah satu penyebab yang disebutkan, dokter atau tim medis bertanggung jawab atas akibat dari kerugian tersebut, masing-masing sesuai perannya

[Lihat: **Ahkam al-Jirahah al-Thibbiyyah** (hlm. 471); **Al-Mas'uliyyah al-Thibbiyyah wa Akhlaqiyyat al-Thabib** (hlm. 105-120)]. 

===***===

** DALIL DISYARIATKANNYA TANGGUNG JAWAB TENAGA MEDIS**:

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap tanggung jawab individu dan kolektif atas apa yang dilakukan oleh setiap pihak.

****

DALIL dari AL-QUR’AN :

Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dalam banyak ayat, di antaranya: 

(كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ)

**“Setiap jiwa tergadai dengan apa yang telah diperbuatnya.”** (Al-Muddatstsir: 38). 

(قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبّاً وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ وَلا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلَونَ).

**“Katakanlah: Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu? Dan setiap jiwa tidak memperoleh (dosa) melainkan atas dirinya sendiri, dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, lalu Dia akan memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.”** (Al-An’am: 164). 

(فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرّاً يَرَهُ)

**“Barang siapa mengerjakan kebaikan sebesar zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya). Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya).”** (Az-Zalzalah: 7-8). 

Sunnah Nabi juga menekankan tanggung jawab ini, seperti dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyebutkan sabda Rasulullah : 

«‌أَلَا ‌كُلُّكُمْ ‌رَاعٍ ‌وَكُلُّكُمْ ‌مَسْئُولٌ ‌عَنْ ‌رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا، وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

**“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang pemimpin adalah pemimpin atas rakyatnya dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang hamba adalah pemimpin atas harta majikannya, dan dia bertanggung jawab atasnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”** .

[ Muttafaqun 'alaih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 893 (1/267-268), dan Muslim no. 1829 (3/1459)] 

Adapun tanggung jawab medis dalam syariat Islam ditegaskan melalui dalil dari sunnah, ijma’, qiyas, dan pertimbangan logis. Yaitu sbb : 

****

**DALIL DARI AS-SUNNAH**

Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah bersabda: 

«‌مَنْ ‌تَطَبَّبَ، ‌وَلَمْ ‌يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ، فَهُوَ ضَامِنٌ»

**“Barang siapa melakukan tindakan medis sedangkan dia tidak memiliki ilmu medis, maka dia bertanggung jawab (menanggung akibatnya).”**.

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4586 (4/710-711), an-Nasa’i no. 4845 (8/422-423); Ibn Majah no. 3466 (4/103); al-Hakim dalam **al-Mustadrak**, dalam **Kitab al-Thibb**, ia berkata:

(هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ، وَلَمْ يُخْرِجَاهُ)

"Ini adalah hadis dengan sanad shahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim," dan disepakati oleh al-Dzahabi (4/212).

Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam **Shahih Sunan Ibnu Majah** no. 2791 2/257]

Dalam riwayat lain disebutkan: 

«‌أَيُّمَا ‌طَبِيبٍ ‌تَطَبَّبَ ‌عَلَى ‌قَوْمٍ، وَلَمْ يُعْرَفْ بِالطِّبِّ قَبْلَ ذَلِكَ فَأَعْنَتَ فَهُوَ ضَامِنٌ»

**“Dokter mana pun yang melakukan tindakan medis terhadap suatu kaum, padahal sebelumnya tidak diketahui dia memiliki kemampuan medis, lalu dia menyebabkan kerugian, maka dia bertanggung jawab (menanggung akibatnya).”**.

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4587 (4/711). Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam **Shahih Sunan Abi Dawud**, no. 3835 (3/867)].

Syaikh Muhammad Muhammad al-Mukhtar hafizhahullah berkata:

  (وَالمَقْصُودُ أَنْ هَذَا الْحَدِيثُ الشَّرِيفُ دَلَّ عَلَى اعْتِبَارِ اَلْمَسْؤُولِيَّةِ الطِّبِّيَّةِ الَّتِي عَبَّرَ عَنْهَا بِأَثَرِهَا، وَهُوَ الضَّمَانُ، وَأَنَّ دَلَالَتَهُ شَامِلَةٌ لِمَن تَطَبَّبَ وَكَانَ جَاهِلًا بِالطِّبِّ كُلِّيَّةً، أَوْ كَانَ جَاهِلًا بِالْجُزْئِيَّةِ الَّتِي تَطَبَّبَ فِيهَا، وَأَنَّهُ يَدْخُلُ فِي حُكْمِ التَّطَبُّبِ التَّمْرِيضِ، وَالتَّحْلِيلِ، وَنَقْلِ الدَّمِ، وَالتَّخْدِيرِ، وَالتَّصْوِيرِ بِالْأَشْعَّةِ، وَالْمَنَاظِيرِ الطِّبِّيَّةِ)

**“Maksud dari hadits ini adalah penegasan adanya tanggung jawab medis yang diungkapkan melalui dampaknya, yaitu kewajiban menanggung akibat (dhoman). Hadits ini mencakup dokter yang sama sekali tidak memiliki ilmu medis maupun yang tidak memahami salah satu aspek tertentu dalam medis. Tindakan medis di sini mencakup perawatan, analisis, transfusi darah, anestesi, pencitraan radiologi, dan prosedur dengan alat medis.”** [Ahkam al-Jarahah al-Thibbiyyah** (hlm. 448)]

****

**DALIL IJMA’**

Ijma’ disebutkan oleh beberapa imam, diantaranya adalah sbb: 

Ibnu Rusyd al-Hafiid berkata: 

(وَلَا خِلَافَ أَنَّهُ (الطَّبِيبُ) إِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الطِّبِّ أَنَّهُ يَضْمَنُ؛ لِأَنَّهُ مُتَعَدٍّ)

**“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa dokter yang bukan ahli medis bertanggung jawab karena dia telah melampaui batas.”**. [Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid** (2/418).] 

Al-Khaththabi rahimahullah berkata: 

(لَا أَعْلَمُ خِلَافًا فِي الْمُعَالِجِ إِذَا تَعَدَّى فَتَلَفَ الْمَرِيضُ كَانَ ضَامِنًا، وَالْمُتَعَاطِي عِلْمًا أَوْ عَمَلًا لَا يَعْرِفُهُ مُتَعَدٍّ)

**“Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa jika seorang tenaga medis melampaui batas hingga menyebabkan pasien meninggal, maka dia bertanggung jawab. Siapa pun yang mengaku mengetahui ilmu atau keterampilan tertentu namun ternyata tidak, dia telah melampaui batas.”** [**Ma’alim al-Sunan** (4/35)].

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata: 

(وَأَمَّا الْأَمْرُ الشَّرْعِيُّ فَإِيجَابُ الضَّمَانِ عَلَى الطَّبِيبِ الْجَاهِلِ، فَإِذَا تَعَاطَى عِلْمَ الطِّبِّ وَعَمَلَهُ، وَلَمْ يَتَقَدَّمْ بِهِ مَعْرِفَةً، فَقَدْ هَجَمَ بِجَهْلِهِ عَلَى إِتْلَافِ الْأَنْفُسِ، وَأَقْدَمَ بِالتَّهَوُّرِ عَلَى مَا لَمْ يَعْلَمْهُ، فَيَكُونُ قَدْ غَرَّرَ بِالْعَلِيلِ، فَيَلْزَمُهُ الضَّمَانُ لِذَٰلِكَ، وَهَذَا إِجْمَاعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ)

**“Tanggung jawab diwajibkan atas dokter yang bodoh. Jika dia mengaku memiliki ilmu dan praktik medis tanpa pengetahuan sebelumnya, maka dia telah merusak nyawa dengan kebodohannya dan bertindak sembrono atas sesuatu yang tidak dia ketahui. Dengan demikian, dia telah menipu pasien, sehingga wajib baginya untuk bertanggung jawab. Hal ini adalah ijma’ para ulama.”** **Ath-Thibb an-Nabawi** (hlm. 139)]. 

****

**DALIL QIYAS / ANALOGI** 

KE 1. Qiyas terhadap Dokter yang melampaui batas .

Dokter yang melakukan praktek yang melampaui batas standar medis yang menyebabkan madhorot pada pasien, maka dia harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, sebagaimana seseorang yang melakukan tindak kejahatan bertanggung jawab atas dampak tindakannya, karena keduanya merupakan perbuatan yang dilarang. [Lihat: **Tuhfat al-Mawdud bi Ahkam al-Mawlud** (hlm. 169).]. 

KE 2. Qiyas terhadap pelaku kejahatan:

Dokter yang tidak memiliki ilmu medis bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana pelaku kejahatan bertanggung jawab atas dampak perbuatannya yang berbahaya, karena keduanya melakukan tindakan yang tidak diperbolehkan. [Lihat: **Ahkam al-Jarahah al-Thibbiyyah** (hlm. 449-450)]. 

****

**DALIL PERTIMBANGAN LOGIS**

Syariat Islam memperhatikan keadilan di antara manusia dan mencegah kezaliman terhadap mereka. Tanggung jawab medis atas tindakan medis membantu mewujudkan keadilan ini, sehingga wajib untuk dianggap sebagai bagian dari syariat. [Lihat: Referensi sebelumnya (hlm. 450)]. 

===***===

** SIKAP SYARIAT ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA TENAGA MEDIS atau DOKTER **

Nash-nash dalam Al-Qur'an dan Sunnah menunjukkan betapa besar larangan terhadap tubuh dan jiwa seorang Muslim di hadapan Allah . Al-Qur'an telah memperingatkan tentang larangan melanggar keduanya, dan mengancam dengan hukuman yang keras dan menyakitkan bagi siapa saja yang berusaha menghancurkan jiwa atau tubuh tanpa hak.

[Lihat: Referensi sebelumnya (hlm. 451)]

Allah berfirman:

(وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيراً)

"Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan siapa yang melakukan itu dengan melampaui batas dan aniaya, maka Kami akan masukkan dia ke dalam api neraka dan itu adalah mudah bagi Allah" (An-Nisa: 29-30).

Allah juga berfirman:

(وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً)

"Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, dan menyediakan baginya azab yang besar" (An-Nisa: 93).

Rasulullah bersabda dalam khutbahnya pada tahun Haji Wada:

(( فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمٍ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ ؟ قَالُوا: نَعَمْ ))

"Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram atas kalian, seperti haramnya hari ini, bulan ini, dan negeri ini, hingga kalian menemui Rabb kalian. Apakah saya sudah menyampaikan? Mereka menjawab: Ya"

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1739 dari hadis Ibn Abbas, dan no. 1740 dari hadis Abu Bakrah (2/535-536), dan diriwayatkan oleh Muslim no. 1218 (2/889) dari hadis Jabir yang masyhur].

Rasulullah juga bersabda:

(( لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّنِي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالْمُفَارِقُ لِدِينِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ ))

"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Rasul Allah, kecuali dalam tiga hal: jiwa dibalas dengan jiwa, pezina yang sudah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah".

Muttafaqun 'alaih dari hadis Ibnu Mas'ud: Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 6878 (8/356), dan Muslim no. 1676 (3/1302)]

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk mengotak-atik tubuh manusia, atau merubah ciptaan yang telah Allah ciptakan dengan sempurna, yang telah Allah berikan sebagai nikmat kepada mereka, sebagaimana firman-Nya:

( لَقَدْ خَلَقْنَا الْأِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ)

"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna" (At-Tin: 4).

Ketika kebutuhan untuk pengobatan dan pembedahan muncul, syariat Islam mengizinkan ahli medis, baik dokter maupun asisten medis, untuk melakukan tindakan medis yang diperlukan, yang sering kali melibatkan prosedur yang melibatkan tubuh manusia. Namun, syariat Islam telah memperhatikan hal yang sangat penting yang harus diwaspadai, serta memberikan peringatan yang dapat menghindarkan dari bahaya. Hal ini karena dokter adalah manusia yang terkadang bisa keluar dari batasan syariat dan melanggarnya, yang dapat membahayakan jiwa dan tubuh orang lain, baik untuk memperoleh tujuan duniawi, seperti uang atau ketenaran, maupun karena kesombongan dan pengabaian terhadap kehormatan jiwa dan tubuh yang tidak bersalah.

Kelompok dokter yang demikian, yang melanggar batasan syariat, juga dianggap melanggar kewajiban medis yang seharusnya mereka jalankan, dan mereka bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka.

Oleh karena itu, syariat Islam yang adil dan bijaksana tidak membiarkan hal ini begitu saja, melainkan telah menetapkan hukuman fisik, finansial, dan tindakan pencegahan yang sesuai untuk menghentikan mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya mereka.

Para fuqaha (ulama fiqh) telah memberikan perhatian terhadap penjelasan aturan-aturan umum yang berkaitan dengan tanggung jawab dokter, bahkan beberapa di antaranya memberikan penjelasan rinci mengenai masalah tanggung jawab, yang menyatakan bahwa dokter harus bertanggung jawab penuh atas hasil kerja mereka yang melampaui batas yang diizinkan.

Al-Hashkafi mengatakan:

(قَطَعَ الْحَجَّامُ لَحْمًا مِنْ عَيْنِهِ، وَكَانَ غَيْرَ حَاذِقٍ، فَعَمِيَتْ، فَعَلَيْهِ نِصْفُ الدِّيَةِ)

"Jika seorang tukang bekam memotong daging dari mata seseorang, dan dia tidak terampil, sehingga menyebabkan kebutaan, maka dia wajib membayar setengah diyat (tebusan darah)" [Al-Durr al-Mukhtar** dengan **Radd al-Muhtar** (10/222)].

Ibnu Farhun mengatakan:

(فَصْلٌ فِي الْحَجَّامِ وَالْبَيْطَارِ وَشِبْهِهِمَا…أَمَّا إِذَا كَانَ جَاهِلًا، أَوْ فَعَلَ غَيْرَ مَا أُذِنَ لَهُ فِيهِ خَطَأً، أَوْ تَجَاوَزَ الْحَدَّ فِيمَا أُذِنَ لَهُ فِيهِ، أَوْ قَصَّرَ فِيهِ عَنْ الْمِقْدَارِ الْمَطْلُوبِ، ضَمِنَ مَا تَوَلَّدَ عَنْ ذَٰلِكَ)

"Fasal mengenai tukang bekam dan dokter hewan serta yang semisalnya... Adapun jika dia jahil atau melakukan sesuatu yang tidak diizinkan atau melebihi batas yang diperbolehkan, maka dia wajib mengganti akibat yang ditimbulkan" [Tabsirat al-Hukkaam** (2/243)].

Perhatian fuqaha terhadap sikap syariat Islam terhadap tindakan dokter dan asisten medis yang keluar dari batas yang diperbolehkan menunjukkan kesempurnaan dan kelengkapan hukum syariat Islam.

Karena adanya kemungkinan perilaku seperti ini yang meremehkan kehormatan jiwa dan tubuh, serta melampaui batas-batas yang ditentukan oleh ahli, maka tidak membiarkan hal ini tanpa penjelasan adalah suatu kelalaian dalam pemahaman yang telah dihindari oleh syariat Islam yang abadi.

Hukuman terhadap mereka dengan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka juga menunjukkan keadilan dan kebijaksanaan Islam, serta perhatian Islam dalam menjaga dan mencegah kerusakan dan bahaya terhadap masyarakat. Ini adalah salah satu dasar ajaran syariat Islam yang tidak membiarkan tangan-tangan yang bersalah ini untuk merusak jiwa dan tubuh manusia dengan mengabaikan mereka tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban.

[Lihat: **Ahkam al-Jarahah al-Thibbiyyah** (hlm. 452-454)].

 

Posting Komentar

0 Komentar