CLONING MANUSIA
الاِسْتِنْسَاخُ البَشَرِيُّ
******
Ditulis
oleh: Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
===
====
DAFTAR ISI :
- SIFAT CLONING
- BAGAIMANA PROSES CLONING MANUSIA DILAKUKAN?
- JENIS-JENIS CLONING
- JENIS PERTAMA : CLONING SOMATIK (CLONING BIOLOGIS ATAU CLONING NUKLIR)
- PERBEDAAN ANTARA CLONING DENGAN BAYI TABUNG & REPRODUKSI SEKSUAL
- JENIS KEDUA: KLONING SEKSUAL ATAU EMBRIONIK :
- PANDANGAN FIKIH KLASIK TENTANG KEMUNGKINAN REPRODUKSI TANPA HUBUNGAN SEKSUAL
- HUKUM CLONING MANUSIA DALAM SYARIAT ISLAM
- PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM CLONING MANUSIA
- PENDAPAT PERTAMA: MEREKA YANG RAGU, DIAM & TIDAK MEMBERI KESIMPULAN
- PENDAPAT KEDUA : MEREKA YANG MENGHARAMKAN CLONING
- PENDAPAT KETIGA : MEREKA YANG MEMBOLEHKAN CLONING DAN MENDUKUNGNYA
- DALIL DAN ARGUMENTASI MASING-MASING PENDAPAT :
- TARJIH :
*****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
**SIFAT CLONING**
Cloning dalam
reproduksi makhluk hidup, dalam bentuknya yang umum dan luas, serta sebelum
bentuk barunya yang dilakukan dengan mengkloning domba **Dolly**, sebenarnya
sudah dikenal sejak lama. Reproduksi makhluk hidup, seluruh makhluk hidup, yang
terjadi dengan menghasilkan salinan yang serupa dengannya termasuk salah satu
bentuk cloning.
Kata **cloning**
merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris *cloning*, yang berasal dari kata
Yunani *klon* yang berarti "tunas" atau "ranting muda."
Pada awalnya, istilah ini merujuk pada pengembang biakkan tumbuh-tumbuhan (stek
batang, stek akar, dan stek daun) seperti pada mawar, dengan cara memotong
cabangnya, kemudian menanamnya kembali hingga tumbuh akar yang menjalar ke dalam
tanah dan menghasilkan tanaman baru yang identik dengan induknya.
Dengan demikian,
cloning pada awalnya memiliki makna seperti itu. Namun, cloning dalam bentuk
barunya yang sedang dibicarakan—yaitu cloning yang dilakukan dengan kelahiran
**Dolly**—sangat berbeda dari konsep tersebut. [Baca : *Al-Istinsakh Baina
Al-Ilm wa Al-Fiqh*, Dr. Dawud Salman Al-Sa'di, hlm. 58-59.]
Saat ini, istilah
cloning merujuk pada produksi makhluk hidup yang secara genetik identik dengan
makhluk hidup lain. [Ibid : hlm. 59. ]
Dr. Karam Ghanim
mendefinisikan cloning sebagai :
« عِبَارَةٌ عَنْ عَمَلِيَّةٍ لَا جِنْسِيَّةٍ
لِتَكْثِيرِ كَائِنَاتٍ مُتَطَابِقَةٍ وَرَاثِيًّا »
"proses aseksual untuk memperbanyak makhluk hidup yang identik secara genetis."
Ia juga
menjelaskan:
" وَفِيهِ يَسْتَخْدِمُ العُلَمَاءُ مَا
هُوَ مَوْجُودٌ أَصْلًا، يَعْنِي: أَنَّهَا عَمَلِيَّةُ تَكَاثُرِ شَيْءٍ مَوْجُودٍ
فِعْلًا، فَلَا خَلْقَ فِيهَا كَمَا يَتَوَهَّمُ بَعْضُ العَامَّةِ. وَالاِسْتِنْسَاخُ
هُوَ أَيْضًا « حَمْلٌ لَا جِنْسِيٌّ » وَيُعْتَبَرُ بَدَايَةَ « الثَّوْرَةِ اللَّا
جِنْسِيَّةِ ». الاِسْتِنْسَاخُ تِقْنِيَّةٌ تَكَاثُرِيَّةٌ يُتِمُّ فِيهَا أَخْذُ
« خَلِيَّةٍ جَسَدِيَّةٍ » مِنْ حَيَوَانٍ بَالِغٍ، وَاسْتِخْلَاصُ نَوَاتِهَا وَتَهْيِئَةُ
الظُّرُوفِ المُنَاسِبَةِ مَعَ حَثِّهَا عَلَى الاِنْقِسَامِ وَالنُّمُوِّ وَالتَّشَكُّلِ
لإِنْتَاجِ كَائِنٍ حَيٍّ مُطَابِقٍ لِأَصْلِ ذَلِكَ الحَيَوَانِ البَالِغِ "
*"Dalam
cloning, para ilmuwan hanya menggunakan sesuatu yang sudah ada. Artinya, ini
adalah proses memperbanyak sesuatu yang sudah ada, bukan penciptaan baru
seperti yang disangka sebagian orang awam. Cloning juga merupakan 'kehamilan
tanpa hubungan seksual' dan dianggap sebagai awal dari 'revolusi aseksual'.
Cloning adalah teknik reproduksi yang dilakukan dengan mengambil 'sel tubuh'
dari hewan dewasa, kemudian inti selnya diekstrak dan dipersiapkan dalam
kondisi tertentu, serta dirangsang agar mengalami pembelahan, pertumbuhan, dan
pembentukan untuk menghasilkan makhluk hidup yang identik dengan hewan
asalnya."* [Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Injab*, Dr. Karam As-Sayyid
Ghunaym, hlm. 69].
Dengan demikian,
cloning pada hakikatnya adalah proses yang terjadi di berbagai tingkat dan pada
semua makhluk hidup. Bentuk cloning yang pertama, yang terjadi pada tingkat
terkecil sekaligus paling penting dan berbahaya, adalah :
مَا يَحْدُثُ عَلَى مُسْتَوَىٰ أَدَقَّ
وَأَصْغَرَ مِنْ مُسْتَوَىٰ الخَلِيَّةِ الإِنْسَانِيَّةِ
“Apa yang berlangsung
pada tingkat yang lebih kecil dari sel manusia itu sendiri”.
[Baca :
*Al-Istinsakh Baina Al-Ilm wa Al-Fiqh*, Dr. Dawud Salman Al-Sa'di, hlm. 60].
===***===
**BAGAIMANA PROSES CLONING MANUSIA DILAKUKAN?**
Teknik proses ini
secara sederhana adalah dengan mengeluarkan inti dari sel telur yang belum
dibuahi dan menggantinya dengan inti dari sel tubuh (somatik). Inti sel ini
kemudian menjalankan seluruh program genetiknya secara lengkap dan terperinci.
Pada tahap awal,
gen-gen dalam inti sel akan menyalin dirinya sendiri (replikasi), kemudian
membelah melalui proses mitosis. Selanjutnya, gen-gen tersebut mulai
memproduksi protein dalam proses yang disebut **translasi**, di mana kode
genetik dibaca seperti cara pemutar kaset membaca pita rekaman. Ketika kodon
stop (ramzah al-waqf) tercapai di akhir rangkaian, maka sintesis protein akan
berhenti.
Proses ini terus
berlanjut, menyebabkan sel-sel berkembang biak dan jaringan tubuh tumbuh dengan
presisi luar biasa. Semua struktur tubuh terbentuk sesuai instruksi dalam
program genetik, seperti:
- **Kekerasan sel**
(misalnya pada tulang),
- **Kelembutan
jaringan** (misalnya otot),
- **Ukuran organ**
(misalnya jantung dengan volume tertentu),
- **Struktur setiap
jaringan** sesuai rencana genetiknya.
Ketika seluruh
program genetik telah selesai dijalankan, pertumbuhan pun berhenti secara
alami.
Namun, jika satu
saja dari sekitar **100 triliun sel** dalam tubuh mengalami penyimpangan dari
program ini—hanya satu sel yang tidak mengikuti instruksi genetiknya dan terus
berkembang biak secara tidak terkendali—maka sel tersebut akan menjadi **sel
kanker**.
[Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Islam*, karya
Mu'in Al-Qudumi, hlm. 79; *Al-Istinsakh Baina Al-Ilm wa Ad-Din*, karya Dr.
Abdul Hadi Misbah, hlm. 33].
===***===
**JENIS-JENIS CLONING**
Cloning memiliki
berbagai jenis berdasarkan bidang dan cakupannya, yaitu **cloning tumbuhan,
cloning hewan, dan cloning manusia.**
- **Cloning
tumbuhan** terjadi di dunia tanaman.
- **Cloning hewan**
terjadi di dunia hewan.
- **Cloning
manusia** adalah yang diperkirakan dapat terjadi atau menunjukkan kemungkinan
keberhasilannya dalam dunia manusia.
Namun, banyak
ilmuwan dalam bidang biologi dan rekayasa genetika yang meragukan kemungkinan keberhasilan
cloning manusia.
Berdasarkan
metodenya, cloning terbagi menjadi dua jenis:
****
**JENIS PERTAMA : CLONING SOMATIK (CLONING BIOLOGIS ATAU CLONING NUKLIR)**
Ini adalah cloning
konvensional yang **tidak melibatkan sel reproduksi** (sperma atau sel telur).
Metodenya adalah dengan memasukkan seluruh informasi genetik dari inti sel
tubuh ke dalam sel telur yang intinya telah dihilangkan. Sel hasil rekayasa ini
kemudian berkembang menjadi embrio yang memiliki **susunan genetik hampir
identik** dengan individu pemilik sel tubuh tersebut.
Dengan kata lain,
individu yang dihasilkan melalui metode ini akan menjadi **salinan genetik yang
identik** dengan donor sel tubuh, layaknya salinan karbon dari dokumen tertulis
atau fotokopi sebuah gambar. [Baca :
*Majallah Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami*, 10/3/428.]
Alasan mengapa
individu yang lahir melalui metode ini menjadi **salinan identik** dengan donor
sel tubuh adalah karena sel tubuh tersebut mengandung **jumlah kromosom
lengkap**, yaitu seluruh informasi genetik yang diperlukan untuk membentuk
individu baru. Oleh karena itu, **tidak diperlukan lagi materi genetik dari sel
lain.** [Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Injab*, Dr. Karam As-Sayyid Ghanim, hlm.
69-70].
Pada metode ini,
**sperma pria tidak diperlukan.** Misalnya, sebuah sel diambil dari jaringan
payudara seorang istri, kemudian dikloning dengan sel telur dari dirinya
sendiri, lalu embrio yang dihasilkan ditanamkan ke dalam rahimnya. Dengan cara
ini, ia akan melahirkan anak perempuan yang **identik** dengan dirinya.
Jika seorang istri
menginginkan anak laki-laki, maka dapat diambil **sel tubuh dari suaminya**,
kemudian dikloning dengan sel telurnya. Hasilnya adalah seorang anak laki-laki
yang **identik dengan ayahnya.** [*Al-Istinsakh Baina Al-Ilm wa Ad-Din*, Dr.
Abdul Hadi Musbah, hlm. 33].
Jenis cloning
inilah yang **umumnya dimaksud** ketika istilah "cloning" disebut
tanpa keterangan tambahan, dan inilah metode yang digunakan dalam cloning
**domba Dolly** yang pernah sukses dalam uji coba. [Baca : *Majallah Al-Majma' Al-Fiqhi
Al-Islami*, 10/3/420].
****
**PERBEDAAN ANTARA CLONING DENGAN BAYI TABUNG & REPRODUKSI SEKSUAL**
Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya, **cloning dalam istilah modern** mengacu pada **proses
menciptakan makhluk hidup yang secara genetik identik** dengan makhluk hidup
lain.
Sementara itu, **Reproduksi
Seksual & Bayi Tabung** terjadi dengan menghasilkan individu baru yang
memperoleh **setengah dari sifat genetiknya dari ayah dan setengahnya lagi dari
ibu**. [Baca : *Majallah Al-Majma'
Al-Fiqhi Al-Islami*, 10/3/420].
**Perbandingan
antara Bayi Tabung, Reproduksi Seksual, dan Cloning**
Pertama :
**Bayi Tabung &
Reproduksi Seksual** : Terjadi melalui **peleburan sel telur wanita**
(mengandung setengah kromosom) dengan **sperma pria** (mengandung setengah
kromosom), tetapi dilakukan di luar rahim.
Sementara
**Cloning** terjadi melalui peleburan **sel telur yang telah dihilangkan
intinya** (tidak mengandung kromosom) dengan **inti sel tubuh** (mengandung
kromosom lengkap), juga dilakukan di luar rahim.
Kedua :
**Bayi Tabung &
Reproduksi Seksual** menghasilkan **dua set genetik** yang masing-masing
memiliki **15.000 gen**, satu dari ayah dan satu dari ibu, yang kemudian
membentuk zigot dengan total **30.000 gen** dalam setiap sel tubuh manusia.
Sementara
**Cloning** menghasilkan **satu set genetik tunggal** dengan total **30.000
gen** dari satu individu saja, tanpa gen dari individu lain. **Inilah yang membuat
cloning berbahaya**, karena merupakan bentuk manipulasi dan perubahan terhadap
ciptaan Allah yang sangat besar.
Ketiga :
**Bayi Tabung &
Reproduksi Seksual** merupakan **Proses reproduksi seksual** (sel telur +
sperma).
Sementara
**Cloning** adalah **Proses reproduksi aseksual (tanpa sperma)**, karena **inti
sel tubuh menggantikan peran sperma dan inti sel telur**.
Keempat :
Dalam **Bayi Tabung
& Reproduksi Seksual** sang anak mewarisi sifat genetik dari kedua orang
tua.
Sementara dalam **Cloning**
sang anak hanya mewarisi sifat genetik dari satu individu saja**, yaitu dari
pemilik inti sel tubuh yang digunakan untuk cloning.
[Baca :
*Al-Istinsakh wa Al-Islam* oleh Mu'in Al-Qudumi, hlm. 46].
**CATATAN:**
Cloning **hanya
dapat dilakukan dalam satu spesies yang sama**, karena perbedaan jumlah
kromosom. Misalnya, jumlah kromosom pada domba adalah **36 kromosom**,
sedangkan pada manusia adalah **46 kromosom**.
[Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Islam* oleh Mu'in Al-Qudumi, hlm. 46.]
****
** PENDAPAT DR. IBRAHIM AL-KAILANI **
Beliau berkata :
" لَا بُدَّ مِنَ التَّفْرِيقِ بَيْنَ مُعَالَجَةِ
العُقْمِ عَنْ طَرِيقِ طِفْلِ الأَنَابِيبِ الَّتِي أَجَازَهَا العُلَمَاءُ ، وَبَيْنَ
مُعَالَجَتِهِ عَنْ طَرِيقِ الاِسْتِنْسَاخِ .
فَمُعَالَجَةُ العُقْمِ عَنْ طَرِيقِ
طِفْلِ الأَنَابِيبِ هُوَ مُحَاكَاةٌ لِسُنَّةِ اللهِ فِي خَلْقِ الجَنِينِ مَعَ فَارِقٍ
، وَهُوَ حُصُولُ تَلْقِيحِ بُوَيْضَةِ الزَّوْجَةِ بِمَاءِ زَوْجِهَا عَنْ طَرِيقِ
الأُنْبُوبِ ، وَيَكُونُ الطِّفْلُ حَامِلًا لِخَصَائِصِ أُمِّهِ وَأَبِيهِ ( ٢٣ كُرُومُوسُومًا
مِنَ الأُمِّ + ٢٣ كُرُومُوسُومًا مِنَ الأَبِ ، وَالمَجْمُوعُ ٤٦ ) .
أَمَّا الاِسْتِنْسَاخُ فَلَا يَحْمِلُ
الطِّفْلُ خَصَائِصَ أَبِيهِ ٤٦ ، وَأُمِّهِ كُرُومُوسُومًا . وَالَّذِي نُسِخَ عَنْهُ
، وَتُلْغَى فِيهِ خَصَائِصُ أَبِيهِ أَوْ أُمِّهِ الَّتِي تُصْبِحُ آلَةَ تَفْقِيسٍ
لَا يَنْتَسِبُ إِلَيْهَا طِفْلُهَا بِأَيَّةِ خُصُوصِيَّةٍ "
Harus dibedakan
antara pengobatan kemandulan melalui bayi tabung yang telah dibolehkan oleh
para ulama dan pengobatannya melalui cloning.
Pengobatan
kemandulan melalui bayi tabung adalah meniru sunnatullah dalam penciptaan janin
dengan satu perbedaan, yaitu terjadinya pembuahan sel telur istri dengan sperma
suaminya melalui tabung. Anak yang lahir pun akan mewarisi sifat-sifat dari ibu
dan ayahnya (23 kromosom dari ibu + 23 kromosom dari ayah, dengan total 46
kromosom).
Sedangkan dalam
cloning, anak yang lahir tidak mewarisi sifat-sifat dari ayahnya sebanyak 46
kromosom, maupun dari ibunya. Anak ini hanya merupakan salinan dari individu
yang dikloning darinya, sehingga sifat ayah atau ibunya dihilangkan dan hanya
berperan sebagai mesin penetas tanpa adanya hubungan keturunan dengan anak
tersebut”. [Kutipan Selesai]
[Baca : *Shahifah
Ad-Dustur*, 14/5/1997, melalui *Al-Istinsakh wa Al-Islam* oleh Mu'in Ad-Din,
hlm. 74, dan *Majallah Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami*, 10/3/198].
Di sini Dr. Ibrahim
Al-Kailani menjelaskan perbedaan antara **pengobatan infertilitas (kemandulan)
dengan bayi tabung** yang diperbolehkan oleh para ulama, dan **pengobatan
infertilitas melalui cloning** yang dilarang:
"Pengobatan
infertilitas dengan metode bayi tabung masih **meniru hukum alam dalam
penciptaan janin**, dengan satu perbedaan, yaitu **pembuahan sel telur istri
oleh sperma suami dilakukan melalui tabung**. Dengan metode ini, anak tetap
memiliki **sifat genetik dari ayah dan ibu** (23 kromosom dari ibu + 23
kromosom dari ayah = total 46 kromosom)."
Sementara itu,
**cloning tidak seperti itu**. Anak hasil cloning **tidak memiliki sifat
genetik dari ayah atau ibunya**, melainkan hanya dari individu yang menjadi
sumber inti sel. Dalam proses ini, **peran ayah atau ibu dihilangkan**,
sehingga ibu biologis **hanya berfungsi sebagai inkubator**, tanpa memberikan
warisan genetik kepada anak yang dikandungnya.
****
**JENIS KEDUA: KLONING SEKSUAL ATAU EMBRIONIK**
Kloning jenis ini
melibatkan penggunaan sperma dan sel telur untuk membentuk zigot, di mana
masing-masing membawa setengah dari jumlah kromosom, sehingga jumlahnya menjadi
lengkap dalam zigot yang telah dibuahi. Setelah itu, beberapa salinan dari
zigot ini dibuat, sehingga terbentuk sejumlah embrio yang kemudian ditempatkan
di dalam rahim satu atau lebih ibu pengganti. Proses ini memungkinkan kelahiran
beberapa individu yang berasal dari satu zigot awal. [Baca :
*Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilmi Wa Ad-Dini*, Dr. ‘Abd Al-Hadi Mishbah, hlm. 25,
44, 45, *Al-Istinsakh*, Dr. Nur Ad-Din Al-Khadimi, hlm. 24.]
Salah satu bentuk
dari teknik ini adalah **kloning melalui pemisahan embrio**, yaitu dengan
membagi zigot yang telah dibuahi pada tahap koordinasi diferensiasi jaringan
dan organ untuk menghasilkan pasangan kembar identik. Dalam metode ini, embrio
yang dihasilkan akan memiliki kombinasi karakteristik genetik dari ayah dan
ibu. [Baca : *Al-Istinsakh Wa Al-Injab*, hlm. 69.]
Secara umum,
kloning dapat didefinisikan sebagai proses reproduksi satu atau lebih organisme
melalui dua metode utama:
Pertama, dengan
memindahkan inti sel somatik ke dalam sel telur yang telah dihilangkan intinya.
Atau kedua, dengan
membelah zigot yang telah dibuahi sebelum terjadi diferensiasi jaringan dan
organ. [Baca : *Majallah Al-Majma‘ Al-Fiqhi Al-Islami*, 10/3/420].
===***===
**PANDANGAN FIKIH KLASIK TENTANG KEMUNGKINAN REPRODUKSI TANPA HUBUNGAN SEKSUAL**
Dalam sejarah
kehidupan manusia, proses keberlangsungan spesies manusia secara alami
berlangsung melalui satu mekanisme utama, yaitu fertilisasi ovum perempuan oleh
sperma laki-laki di dalam rahim. Proses ini menghasilkan sel pertama yang,
sesuai dengan hukum penciptaan, berkembang hingga menjadi manusia yang sempurna
dan mampu beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya.
Namun, dalam
perjalanan sejarah penciptaan, terdapat beberapa pengecualian terhadap hukum
alam ini. Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan melalui perintah langsung dari
Tuhan tanpa perantara ayah maupun ibu, sedangkan istrinya, Hawa, merupakan
perempuan pertama yang diciptakan dari dirinya. Demikian pula, Nabi Isa
‘alaihissalam lahir dari rahim ibunya tanpa ayah, sebagai tanda kebesaran Ilahi
bahwa reproduksi manusia tidak harus selalu melalui hubungan seksual, meskipun
alam semesta diatur dengan mekanisme tersebut, yang dalam ilmu pengetahuan
dikenal sebagai hukum alam. Hukum alam ini dapat mengalami pengecualian dalam
kondisi tertentu, berbeda dengan hukum rasional yang bersifat tetap dan tidak
dapat dikecualikan jika memang valid secara logis.
[Baca :
*"Al-Istinsakh"*, Syaikh Muhammad Mukhtar As-Salami, dalam
*Al-Majallah* 10/3/149-150].
Dalam kitab
*Al-‘Ara’is*, Ats-Tsa‘labi meriwayatkan dari Wahb :
إِنَّ مَرْيَمَ لَمَّا حَمَلَتْ بِعِيسَىٰ
عَلَيْهِ السَّلَامُ وَكَانَ مَعَهَا ٱبْنُ عَمٍّ لَهَا، يُقَالُ لَهُ: يُوسُفُ ٱلنَّجَّارُ..
فَقَالَ لَهَا: أَخْبِرِينِي يَا مَرْيَمُ! هَلْ يُنْبِتُ زَرْعٌ بِغَيْرِ بَذْرٍ،
وَهَلْ تَنْبُتُ شَجَرَةٌ مِنْ غَيْرِ غَيْثٍ، وَهَلْ يَكُونُ وَلَدٌ مِنْ غَيْرِ ذَكَرٍ؟
قَالَتْ: نَعَمْ، أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ أَنْبَتَ ٱلزَّرْعَ يَوْمَ خَلَقَهُ
مِنْ غَيْرِ بَذْرٍ، وَهَذَا ٱلْبَذْرُ إِنَّمَا حَصَلَ مِنَ ٱلزَّرْعِ ٱلَّذِي أَنْبَتَهُ
مِنْ غَيْرِ بَذْرٍ؟ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَىٰ أَنْبَتَ ٱلشَّجَرَةَ
مِنْ غَيْرِ غَيْثٍ وَبِٱلْقُدْرَةِ جَعَلَ ٱلْغَيْثَ حَيَاةَ ٱلشَّجَرِ بَعْدَ مَا
خَلَقَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَىٰ حِدَةٍ، أَوْ تَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَىٰ
لَا يَقْدِرُ عَلَىٰ أَنْ يُنْبِتَ ٱلشَّجَرَةَ حَتَّى ٱسْتَعَانَ بِٱلْمَاءِ، وَلَوْلَا
ذَٰلِكَ لَمْ يَقْدِرْ عَلَىٰ إِنْبَاتِهَا؟
Bahwa ketika Maryam
mengandung Isa ‘alaihissalam, sepupunya, Yusuf Al-Najjar, bertanya
kepadanya:
*"Wahai
Maryam, apakah mungkin tanaman tumbuh tanpa benih? Apakah pohon dapat
berkembang tanpa air? Apakah seorang anak dapat lahir tanpa seorang
ayah?"*
Maryam
menjawab:
*"Ya, bukankah
Allah telah menumbuhkan tanaman pertama di dunia ini tanpa benih, dan dari
tanaman itu kemudian dihasilkan benih untuk pertumbuhan selanjutnya? Bukankah
Allah juga menciptakan pohon pertama tanpa air, lalu menjadikan air sebagai
unsur kehidupan pohon setelah keduanya diciptakan secara terpisah? Apakah
menurutmu Allah tidak memiliki kekuasaan untuk menumbuhkan pohon tanpa air,
sehingga Dia harus bergantung pada air dalam penciptaannya?"* [Lihat: *At-Tafsir Al-Kabir*, Imam Fakhr
Ar-Razi, 21/201].
PENYAIR IMRU’
AL-QOIS :
Dalam pemikiran
Arab kuno, penyair Imru’ Al-Qais pernah menyinggung konsep yang berkaitan
dengan rekayasa genetika dalam puisinya. Kemudian, setelah Islam berkembang dan
melahirkan peradaban ilmu pengetahuan yang berlangsung selama tujuh abad,
muncul banyak ilmuwan besar yang memberikan kontribusi luar biasa.
IBNU NAFIS :
Salah satu ilmuwan
kedokteran yang muncul pada periode akhir kejayaan peradaban Islam adalah Ibnu
Nafis.
Ibnu Nafis, Ia
adalah ‘Ali bin Abi Al-Hazam Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi Al-Mishri Asy-Syafi‘i (w.
687 H). Seorang imam dalam bidang kedokteran, serta unggul dalam fikih, ushul,
nahwu, balaghah, hadis, sirah nabawiyyah, logika, dan disiplin ilmu lainnya.
Karyanya meliputi *Asy-Syamil fi At-Tibb*, *Syarh Fushul Abqarat fi Ath-Thibb*,
*Bughyah Al-Fathan min ‘Ilmi Al-Badan*, *Syarh Taqaddumah Al-Ma‘rifah fi Ath-Thibb
Al-Baqaraathi*, *Syarh At-Tanbih li Asy-Syirazi* dalam fikih mazhab Syafi‘i,
dan lain-lain. ( Baca : *Mu‘jam Al-Mu’allifin*, 2/419).
Ibnu Nafis dalam
karyanya seperti *Fadhil bin Nathiq* dan *Ar-Risalah Al-Kamiliyyah fi As-Sirah
An-Nabawiyyah*, ia membahas konsep prediksi ilmiah tentang masa depan umat
manusia dan mengisyaratkan kemungkinan reproduksi tanpa hubungan seksual—yaitu
pemisahan antara proses kelahiran dan aktivitas seksual.
Ibnu Nafis dikenal
sebagai ilmuwan yang menemukan sirkulasi darah kecil (*pulmonary circulation*),
sebuah penemuan yang kemudian disalah atribusikan kepada William Harvey di
dunia Barat. Sebagai seorang ilmuwan dan cendekiawan, ia tidak menerima teori
dalam bidang kedokteran atau fikih tanpa penelitian mendalam. Ia bahkan
menentang beberapa pandangan dari gurunya dalam dunia kedokteran, seperti Ibnu
Sina, dalam beberapa permasalahan medis. [Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Injab*,
Dr. Karam As-Sayyid Ghunaym, hlm. 36].
Dalam kitab
*At-Tafsir Al-Kabir* (7/48), Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 660 H) membahas
kemungkinan reproduksi manusia melalui proses yang dikenal saat ini sebagai
kloning. Beliau menyatakan:
" إِنَّ الْفَلَاسِفَةَ اتَّفَقُوا عَلَى
أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ حُدُوثُ الْإِنْسَانِ عَلَى سَبِيلِ التَّوَلُّدِ مِنْ غَيْرِ
التَّوَالُدِ، قَالُوا: لِأَنَّ بَدَنَ الْإِنْسَانِ إِنَّمَا اسْتَعَدَّ لِقَبُولِ
النَّفْسِ النَّاطِقَةِ الَّتِي تَدَبَّرُ بِوَاسِطَةِ حُصُولِ الْمِزَاجِ الْمَخْصُوصِ
فِي ذَلِكَ الْبَدَنِ، وَذَلِكَ الْمِزَاجُ إِنَّمَا جَعَلَ الْعَنَاصِرَ الْأَرْبَعَةَ
عَلَى قَدْرٍ مُعَيَّنٍ فِي مُدَّةٍ بِعَيْنِهِ، فَحُصُولُ أَجْزَاءِ الْعَنَاصِرِ
عَلَى ذَلِكَ الْقَدْرِ الَّذِي يُنَاسِبُ بَدَنَ الْإِنْسَانِ غَيْرُ مُمْتَنِعٍ وَامْتِزَاجُهَا
غَيْرُ مُمْتَنِعٍ، فَامْتِزَاجُهَا يَكُونُ عِنْدَ حُدُوثِ الْكَيْفِيَّةِ الْمِزَاجِيَّةِ
وَاجِبًا، وَعِنْدَ حُدُوثِ الْكَيْفِيَّةِ الْمِزَاجِيَّةِ يَكُونُ تَعَلُّقُ النَّفْسِ
بِذَلِكَ الْبَدَنِ وَاجِبًا، فَثَبَتَ أَنَّ حُدُوثَ الْإِنْسَانِ عَلَى سَبِيلِ تَوَلُّدِ
الْوَلَدِ مَعْقُولٌ مُمْكِنٌ. وَإِذَا كَانَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ فَحُدُوثُ الْإِنْسَانِ
لَا عَنْ الْأَبِ أَوْلَى بِالْجَوَازِ وَالْإِمْكَانِ".
*"Para filsuf
sepakat bahwa tidak mustahil manusia tercipta melalui proses kelahiran tanpa
perantara reproduksi seksual. Mereka berpendapat bahwa tubuh manusia menjadi
siap menerima jiwa rasional yang mengendalikannya karena adanya keseimbangan
tertentu dalam unsur-unsur tubuhnya. Keseimbangan ini terjadi karena
unsur-unsur dasar dalam tubuh manusia (tanah, air, udara, dan api) mencapai
komposisi tertentu dalam jangka waktu tertentu. Karena tercapainya keseimbangan
unsur-unsur tersebut bukanlah hal yang mustahil, maka terciptanya tubuh manusia
secara spontan juga bukan sesuatu yang mustahil. Jika tubuh manusia terbentuk
melalui mekanisme ini, maka jiwa pun akan terkait dengannya secara otomatis.
Oleh karena itu, kelahiran manusia tanpa proses reproduksi konvensional adalah
sesuatu yang masuk akal dan mungkin terjadi. Jika hal ini memungkinkan, maka
keberadaan manusia tanpa seorang ayah menjadi lebih mungkin
terjadi."*
Beliau juga
menambahkan:
" أَنَا نُشَاهِدُ حُدُوثَ كَثِيرٍ مِنَ
الْحَيَوَانَاتِ عَلَى سَبِيلِ التَّوَلُّدِ: كَتَوَلُّدِ الْفَأْرِ عَنِ الْمَدَرِ،
وَالْحَيَّاتِ عَنِ الشَّعَرِ، وَالْعَقَارِبِ عَنِ الْبَاذَرُوجِ. وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ
فَتَوَلُّدُ الْوَلَدِ لَا عَنِ الْأَبِ أَوْلَى أَنْ لَا يَكُونَ مُمْتَنِعًا".
*"Kita menyaksikan bahwa banyak jenis hewan yang muncul melalui proses spontan, seperti tikus yang muncul dari tanah lembap, ular yang berasal dari rambut, dan kalajengking yang muncul dari tanaman basil. Jika hal ini terjadi pada hewan, maka kelahiran manusia tanpa ayah juga seharusnya tidak dianggap mustahil."*
Selain itu, dalam
kitabnya *Al-Mathalib Al-'Aliyah min Al-'Ilm Al-Ilahi* (8/22 (Cetakan Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyyah)), Ar-Razi menyebutkan :
أَنَّ الْفَلَاسِفَةَ جَوَّزُوا حُدُوثَ
إِنْسَانٍ بِالتَّوَلُّدِ لَا بِالتَّوَالُدِ. وَقَرَّرُوا ذَلِكَ بِأَنْ قَالُوا:
الْبَدَنُ الْإِنْسَانِيُّ إِنَّمَا تَوَلَّدَ مِنْ مَقَادِيرَ مَخْصُوصَةٍ مِنَ الْعَنَاصِرِ
الْأَرْبَعَةِ. فَتِلْكَ الْمَقَادِيرُ اخْتَلَطَتْ وَامْتَزَجَتْ فِي مُدَّةٍ مَعْلُومَةٍ،
فَحَصَلَ بِسَبَبِ ذَلِكَ الِامْتِزَاجِ كَيْفِيَّةٌ مِزَاجِيَّةٌ مُعْتَدِلَةٌ. وَإِذَا
تَمَّ حُدُوثُ الْبَدَنِ بِهَذَا الطَّرِيقِ وَجَبَ حُدُوثُ النَّفْسِ الْمُتَعَلِّقَةِ
بِتَدْبِيرِهِ، وَحِينَئِذٍ يَتِمُّ تَكَوُّنُ الْإِنْسَانِ...
Para filsuf
memperbolehkan kemungkinan terjadinya manusia melalui proses generasi spontan (tawallud)
tanpa melalui reproduksi biologis (tawaalud).
Mereka menjelaskan hal ini dengan menyatakan bahwa tubuh manusia terbentuk dari
ukuran tertentu dari empat elemen dasar. Elemen-elemen ini kemudian bercampur
dan berbaur dalam jangka waktu tertentu, sehingga menghasilkan keseimbangan
fisiologis yang harmonis.
Ketika proses
pembentukan tubuh ini telah sempurna, maka jiwa yang mengatur tubuh tersebut
pun harus muncul. Dengan demikian, proses pembentukan manusia menjadi
sempurna...”. [Kutipan Selesai]
Yakni : Para filsuf
berpandangan membolehkan kemungkinan terbentuknya manusia melalui proses selain
kelahiran alami . Para filsuf berpendapat : bahwa tubuh manusia berasal dari
kombinasi unsur-unsur dasar dalam jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu. Ketika
unsur-unsur ini bercampur dan mengalami proses tertentu, maka akan terbentuk
keseimbangan dalam tubuh yang memungkinkan terbentuknya manusia tanpa melalui
proses reproduksi seksual.
Pemikiran tentang
konsep serupa juga ditemukan dalam tulisan para filsuf Muslim lainnya.
Misalnya, Al-Farabi dalam karyanya *Al-Madinah Al-Fadhilah* menyebutkan
keberadaan para penjaga yang memiliki kemiripan sempurna satu sama lain,
seolah-olah mereka adalah tiruan dari satu individu. Dalam kisah *Alf Lailah wa
Lailah* (Seribu Satu Malam), terdapat pula referensi mengenai kloning dalam
bentuk pemanggilan kembali roh-roh.
[Siapakah al-Farabi
itu? Dia adalah Muhammad bin Muhammad bin Awzalagh bin Tarkhan Al-Farabi (w.
339 H), dikenal sebagai *Al-Mu'allim Ats-Tsani* (Abu Nashr). Ia adalah seorang
filsuf, ahli matematika, dokter, serta menguasai bahasa Turki, Persia, Yunani,
dan Suryani. Di antara karyanya adalah *Ara' Ahl Al-Madinah Al-Fadhilah*,
*Al-Madkhal ila 'Ilm Al-Manthiq*, dan *Tahshil As-Sa'adah* (*Mu'jam Al-Mu'allifin*
3/628)].
Sekitar enam abad
yang lalu, seorang ulama sufi bernama Abdurrahman Al-Jami menulis kisah
*Salaman wa Absal*, yang menggambarkan seorang raja yang memiliki keturunan
dengan cara pengambilan sperma tanpa adanya hubungan seksual, kemudian dikembangkan
hingga menjadi seorang anak yang kelak menjadi pewaris takhtanya. [Baca:
*Al-Istinsakh wa Al-Injab* oleh Dr. Karam As-Sayyid Ghunaym, hlm. 36.]
[Siapakah
Abdurrahman al-Jami? Dia adalah Abdurrahman bin Ahmad bin Muhammad Asy-Syirazi
(w. 898 H), terkenal dengan nama Al-Jami (Nuruddin, Abu Al-Barakat), seorang
ulama yang menguasai ilmu-ilmu rasional dan tradisional. Di antara karyanya
adalah *Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim*, *Syarh Al-Kafiyah* karya Ibn Al-Hajib,
*Tarikh Hirat*, dan *Syarh An-Naqabah Mukhtashar Al-Wiqayah* dalam fikih Hanafi
(*Mu'jam Al-Mu'allifin* 2/77)].
Dalam konteks
fikih, beberapa pendapat ulama juga menunjukkan adanya kemungkinan cloning, yakni
bentuk reproduksi yang menyimpang dari pola biologis umum.
Misalnya : ulama
fikih membahas hukum zakat dalam kasus perkawinan silang antara spesies hewan
liar dan domestik, seperti peranakan antara rusa jantan dengan kambing betina,
atau sebaliknya, baik melalui perkawinan langsung maupun melalui metode buatan.
Dalam hal ini, para
fuqaha menyatakan :
" النَّعَمُ الَّتِي تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ،
هِيَ: الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ. وَلَا تَجِبُ فِيمَا تَوَلَّدَ مِنْهَا وَمِنْ
وَحْشٍ: كَمَا لَوْ ضَرَبَتْ فُحُولُ الضِّبَاءِ إِنَاثَ الْغَنَمِ أَوِ الْعَكْسُ
مُبَاشَرَةً. أَمَّا بِوَاسِطَةٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ."
“Hewan ternak yang
wajib dizakati adalah unta, sapi, dan kambing. Zakat tidak wajib pada hewan
yang lahir dari persilangan dengan hewan liar, seperti jika pejantan kijang
mengawini betina kambing atau sebaliknya secara langsung. Namun, jika terjadi
melalui perantaraan, maka tetap wajib dizakati”.
[Baca : *Al-Fiqh
Al-Maliki wa Adillatuhu* oleh Ibn Thahir Al-Habib 2/11, *Hashiyah Ad-Dasuqi*
oleh Ahmad Ad-Dardir 1/432-433, *Bulghah As-Salik* oleh Ahmad As-Shawi 1/206].
===****===
**HUKUM CLONING MANUSIA DALAM SYARIAT ISLAM**
Sebagaimana topik cloning telah mengguncang
dunia ilmiah, ia juga mengguncang dunia keagamaan dengan kekuatan yang lebih
besar dalam berbagai keyakinan dan agama. [Baca: *Al-Istinsakh Baina al-Ilm wa
ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hal. 49].
Begitu pula, ia menimbulkan kebingungan dalam
menentukan sikap yang seharusnya diambil dunia terhadap eksperimen ini. Para
ilmuwan alam, sosial, politikus, dan ahli fikih terbagi menjadi dua kelompok:
pendukung dan penentang. [Baca : *Nazhrah fi al-Istinsakh wa Hukmuhu
asy-Syar'i*, Ayatullah Muhammad at-Tasakhiri, dalam *Majallat al-Majma'*
10/3/218].
Muncullah fatwa yang menyatakan :
إِنَّ الَّذِينَ يَقُومُونَ بِهَذِهِ
التَّجَارِبِ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ، يَجِبُ أَنْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ
مِنْ خِلَافٍ، هَذَا أَدْنَى عُقُوبَةٍ لَهُمْ، وَإِلَّا فَيَجِبُ إِعْدَامُهُمْ.
“Sesungguhnya mereka yang melakukan
eksperimen ini adalah para perusak di muka bumi, sehingga harus dipotong tangan
dan kaki mereka secara bersilang. Itu adalah hukuman paling ringan bagi mereka,
jika tidak, maka mereka harus dihukum mati”. [Baca : *Al-Istinsakh*, Syaikh
Muhammad as-Salami, dalam *Majallat al-Majma'* 10/3/141, dinukil dari
*Al-Muslimun* 14/3/97].
Paus Vatikan (Paus Yohanes), salah satu pemuka
agama Kristen, mengecam eksperimen ini dan menolak penerapannya pada manusia
secara mutlak, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan campur tangan dalam
kehendak Tuhan.
Paus Shenouda juga tidak kurang dalam penolakannya
terhadap hal ini dari segi prinsip. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak menentang
ilmu pengetahuan dan kemajuan ilmiah, tetapi segala sesuatu yang menyentuh
kehendak ilahi adalah hal yang ditolak. [Baca : *Al-Istinsakh Baina al-Ilm wa
ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hal. 49].
Parlemen Norwegia. Setelah mendengar ada pengumuman
kesuksesan uji coba cloning domba "Dolly" dan telah mencapai usia
tujuh bulan, maka Parlemen Norwegia segera mengeluarkan undang-undang yang
disetujui oleh 88 dari 90 anggota parlemen. Undang-undang tersebut berisi larangan
secara mutlak percobaan atau praktik cloning manusia maupun salah satu organ
tubuhnya yang berkembang tinggi.
Demikian pula, Presiden Prancis pada hari yang
sama mengundang Dewan Konsultatif Nasional untuk Etika. Setelah mempelajari
masalah ini, mereka mengumumkan bahwa cloning manusia adalah pelanggaran yang
menghina martabat manusia, dan harus ada upaya untuk melarang praktik ini di
tingkat global. [Baca : *Al-Istinsakh*, Syaikh Muhammad as-Salami, dalam
*Majallat al-Majma'* 10/3/160].
===****===
**PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM CLONING MANUSIA**
Para peneliti Muslim kontemporer memiliki
pendapat yang berbeda mengenai hal ini:
1]. Sebagian dari mereka masih ragu dalam
menetapkan hukum dan memilih menunda keputusan hingga permasalahan ini menjadi
lebih jelas, karena penelitian tentangnya belum sepenuhnya selesai.
2]. Sebagian lainnya dengan tegas
mengharamkannya.
3]. Ada juga yang membolehkannya dan mendukung
konsep cloning manusia.
[Baca : Lihat: *Nadzhrah fi al-Istinsakh wa
Hukmuhu asy-Syar'i*, Ayatullah Muhammad Ali at-Tasakhiri, dalam *Majallat
al-Majma'* 10/3/218 dan seterusnya, serta *Al-Istinsakh al-Basyari Baina
al-Iqdam wa al-Ijhaf*, Dr. Ahmad Raja'i al-Jundi, dalam *Majallat al-Majma'*
10/3/248 dan seterusnya].
Seminar tentang Reproduksi dalam Perspektif
Islam merekomendasikan agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan hukum syariat
terkait cloning manusia, sebagaimana yang telah dilakukan dalam eksperimen pada
hewan. Mereka juga menganjurkan agar kajian mengenai masalah ini terus
berlanjut dari sisi medis dan syariat. [Lihat : *At-Tawshiyaat*, *Nadwat
al-Injab*, hal. 35].
Dr. Ahmad Syarafuddin berpendapat :
أَنَّهُ لَيْسَ بِمَقْدُورِ أَيِّ بَاحِثٍ
أَنْ يُفْتِيَ فِي هَذِهِ الْمَرْحَلَةِ الْمُبْدَئِيَّةِ لِلْبَحْثِ بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ
مُقْنِعٍ، فَلَا يَكْفِيَ مُجَرَّدُ الْإِشَارَةِ إِلَى قَوَاعِدَ عَامَّةٍ مُجَرَّدَةٍ،
فَالْأَمْرُ لَيْسَ بِهَذِهِ الْبَسَاطَةِ، بَلْ إِنَّ الْوُصُولَ إِلَى نَتَائِجَ
مَحْدُودَةٍ وَمُخَصَّصَةٍ يَقْتَضِي مِنْ جَانِبٍ آخَرَ الْإِنْقِطَاعَ عَلَى كُتُبِ
الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ ذَاتِ الطَّابِعِ الْمَوْسُوعِيِّ لِلْبَحْثِ عَنْ كُنُوزِهَا
عَنْ الْجُزْئِيَّاتِ ذَاتِ الصِّلَةِ بِالْبَحْثِ.
“Bahwa tidak ada seorang pun peneliti yang
dapat memberikan fatwa yang meyakinkan pada tahap awal penelitian ini.
Menyebutkan kaidah-kaidah umum saja tidaklah cukup, karena masalah ini tidak
sesederhana itu. Untuk mencapai hasil yang jelas dan spesifik, diperlukan
penelitian mendalam terhadap kitab-kitab fikih Islam yang bersifat ensiklopedis
guna menemukan rincian hukum yang relevan dengan pembahasan ini”.
[Baca : Penelitian: *Asalib Diktaturiyyah
al-Biulujya fi al-Mizan asy-Syar'i*, Dr. Ahmad Syarafuddin, (*Nadwat
al-Injab*), hal. 137-138].
****
**PENDAPAT PERTAMA: MEREKA YANG RAGU, DIAM & TIDAK MEMBERI KESIMPULAN**
Beberapa ahli fikih kontemporer menyampaikan
pendapat mereka mengenai masalah ini dengan pertimbangan bahwa cloning manusia
mungkin terjadi. Mereka menyatakan bahwa cloning manusia haram dan dilarang,
namun dengan sikap hati-hati dan keraguan.
[Penelitian: "Asalib Diktatoriyyah
al-Bulujia fi al-Mizan al-Syar'i" Dr. Ahmad Syarafuddin (Nadwah al-Injab)
hlm. 143, dan Penelitian: "Mada Syar'iyyah al-Tahakkum fi Mu'thiyat
al-Wiratsah" Dr. Abdul Sattar Abu Guddah (Nadwah al-Injab) hlm. 157].
Dr. Ahmad Syarafuddin berkata:
" وَإِذَا كَانَ بَحْثُنَا الْمبْدَئِيُّ
هَذَا لِمَشَاكِلِ تِكْنُولُوجْيَا التَّكَاثُرِ قَدْ أَعْطَى انْطِبَاعًا بِأَنَّ
أَسَالِيبَهَا مُحَرَّمَةٌ فِي الشَّرْعِ لِاصْطِدَامِهَا بِبَعْضِ أُصُولِهِ، إِلَّا
أَنَّهُ مِنَ الْمُحْتَمَلِ أَنْ يَظْهَرَ بَعْدَ بَحْثٍ مُتَأَنٍّ وَمُتَعَمِّقٍ لِمَكْنُونِ
هَذِهِ الْأَسَالِيبِ وَآثَارِهَا، وَأَنَّ بَعْضَهَا يُحَقِّقُ مَصَالِحَ يُمْكِنُ
رِعَايَتُهَا مَتَى قُيِّدَ اسْتِخْدَامُهَا بِشُرُوطٍ تَكْفُلُ عَدَمَ تَعَارُضِهَا
مَعَ النُّصُوصِ قَطْعِيَّةِ الدِّلَالَةِ."
"Jika penelitian awal kami tentang
permasalahan teknologi reproduksi ini memberikan kesan bahwa metode-metodenya
diharamkan dalam syariat karena bertentangan dengan beberapa prinsip dasarnya,
maka tetap ada kemungkinan bahwa penelitian yang lebih cermat dan mendalam
terhadap esensi metode ini dan dampaknya dapat mengungkap bahwa sebagian dari
metode tersebut memiliki manfaat yang dapat dipertimbangkan, selama
penggunaannya dibatasi dengan syarat-syarat yang menjamin tidak bertentangan
dengan teks-teks dalil yang bersifat qath'i."
[Penelitian: "Asalib Diktatoriyyah
al-Bulujia fi al-Mizan al-Syar'i" Dr. Ahmad Syarafuddin (Nadwah al-Injab)
hlm. 143].
Muhammad Ali at-Tasakhiri berkata:
" لَسْنَا نُرِيدُ أَنْ نُصْدِرَ
حُكْمًا قَاطِعًا بِهَذَا الشَّأْنِ، بِقَدْرِ مَا نُرِيدُ أَنْ نُؤَكِّدَ عَلَى ضَرُورَةِ
عَدَمِ التَّسَرُّعِ فِي الْحُكْمِ وَنَقْلِهِ مِنْ صَفَحَاتِ الْجَرَائِدِ إِلَى مَعَاهِدِ
الْبَحْثِ الْعِلْمِيِّ، وَتَلْخِيصِهِ مِنَ الْأَجْوَاءِ الْحَمَاسِيَّةِ وَالْعَاطِفِيَّةِ
وَالْغَوْغَائِيَّةِ، وَنَقْلِهِ إِلَى حَيْثُ الْبَحْثُ الْعِلْمِيُّ النَّزِيهُ."
"Kami tidak ingin mengeluarkan hukum
yang tegas dalam masalah ini, melainkan lebih menekankan pentingnya tidak tergesa-gesa
dalam menetapkan hukum, serta memindahkan pembahasannya dari halaman surat
kabar ke lembaga-lembaga penelitian ilmiah, serta mengeluarkannya dari suasana
emosional, sentimen, dan opini publik yang tidak terkontrol, agar masalah ini
dapat diteliti dalam lingkungan penelitian ilmiah yang objektif."
[Lihat: "Nazhrah fi al-Istinsakh wa
Hukmuhu al-Syar'i" Ayatullah Muhammad Ali al-Taskhiri dalam Majallah
al-Majma' 10/3/226].
Dr. Abdul Sattar Abu Ghuddah berkata:
" ... وَمِنْ هَذَا يَظْهَرُ أَنَّ
الِاسْتِنْسَاخَ فِي مَجَالِ الْإِنْسَانِ هُوَ مِنْ مَوْطِنِ الْحَظْرِ، وَأَنَّ مَا
يُبْذَلُ فِي سَبِيلِ ذَلِكَ مِنْ جُهُودٍ هِيَ كَذَلِكَ، إِلَّا بِالْقَدْرِ الَّذِي
تَتَطَلَّبُهُ أَغْرَاضُ الْعِلَاجِ وَالتَّدَاوِي."
"... Dari sini terlihat bahwa cloning
dalam ranah manusia termasuk dalam perkara yang dilarang, dan segala upaya yang
dilakukan untuk mencapainya juga termasuk dalam larangan, kecuali dalam batas
yang dibutuhkan untuk tujuan pengobatan dan terapi."
[Penelitian: "Mada Syar'iyyah al-Tahakkum
fi Mu'thiyat al-Wiratsah" Dr. Abdul Sattar Abu Guddah (Nadwah al-Injab)
hlm. 157].
Syaikh Muhammad Mukhtar as-Salami berkata:
" ... وَلَمَّا كَانَتِ الْبُحُوثُ
لَمْ تَسْتَكْمِلْ بَعْدُ، وَأَنَّ التَّدَاخُلَ فِي مِيدَانٍ دَقِيقٍ كَهَذَا أَوْ
انْزِلَاقَ الْإِبْرَةِ الْمِيكْرُوسْكُوبِيَّةِ غَيْرُ مَأْمُونٍ، فَإِنَّ الَّذِي
أَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ أَنْ لَا نَتَعَجَّلَ وَلَا نَحْكُمَ عَلَى الشَّيْءِ قَبْلَ
تَصَوُّرِهِ فِي ذَاتِهِ وَتَصَوُّرِ السَّلَاسِلِ الْمُتَرَتِّبَةِ عَنْ وُلُوجِ هَذَا
النَّوْعِ مِنَ التَّأْثِيرِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ."
"... Karena penelitian ini belum
sepenuhnya selesai dan intervensi dalam bidang yang sangat sensitif seperti
ini, atau bahkan kesalahan sekecil jarum mikroskopik pun tidak bisa dijamin
keamanannya, maka yang paling menenangkan bagi saya adalah tidak tergesa-gesa
dan tidak menetapkan hukum terhadap sesuatu sebelum memahami hakikatnya secara
menyeluruh serta mempertimbangkan konsekuensi yang akan muncul dari
keterlibatan dalam jenis pengaruh semacam ini. Hanya Allah yang Maha
Mengetahui."
[Baca : "Al-Istinsakh" oleh Syaikh
Muhammad al-Mukhtar al-Salami 2/23 dalam Majallah al-Majma' al-Fiqhi al-Islami
10/3/161].
Keraguan ini juga dikutip dari Dr. at-Tayyib
Salamah. [Lihat : "Al-Istinsakh bayna al-'Ilm wa al-Syar' wa Bayna
al-Mashlahah wa al-Mafsadah" Dr. Al-Tayyib Salamah hlm. 34 melalui
al-Masa'il al-Tibbiyyah al-Mustajiddah 1/246].
Syaikh Muhammad Taqiyuddin dalam diskusi
Majelis Majma' al-Fiqh berkata:
" إِنَّ هَذَا الْمَوْضُوعَ لَا
يَنْضُجُ بَعْدُ ... وَقَدْ كَانَ السَّلَفُ يَقُولُونَ: « لَا تَعْجَلُوا بِالْبَلَاءِ
قَبْلَ نُزُولِهِ » ... وَمَا لَا يَتَّضِحُ لَنَا الصُّورَةُ الْحَقِيقِيَّةُ لِهَذِهِ
الْعَمَلِيَّةِ وَنَتَائِجُهَا، فَإِنَّهُ لَا يَجْدُرُ بِهَذَا الْمَجْمَعِ أَنْ يَتَّخِذَ
قَرَارًا حَاسِمًا فِي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمَوْضُوعِ.
فَالَّذِي أَرَاهُ أَلَّا نَسْتَعْجِلَ فِي اتِّخَاذِ فَتْوَى أَوْ قَرَارٍ فِي هَذَا
الْمَوْضُوعِ."
"Masalah ini masih belum matang...
Dahulu para ulama salaf berkata: *Janganlah kalian tergesa-gesa menghadapi
musibah sebelum ia datang*... Selama gambaran nyata dari proses ini dan
dampaknya belum benar-benar jelas bagi kita, maka tidaklah pantas bagi majelis
ini untuk mengeluarkan keputusan yang tegas mengenai hukum syariat terkait
masalah ini. Menurut saya, sebaiknya kita tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan
fatwa atau keputusan mengenai topik ini." [Baca : Majallah al-Majma'
al-Fiqhi al-Islami 10/3/368].
****
**PENDAPAT KEDUA : MEREKA YANG MENGHARAMKAN CLONING**
Pendapat ini dikemukakan oleh Dr. Muhammad
Sayyid Tantawi (1), Dr. Nashr Farid Washil (2), Syaikh Muhammad bin Utsaimin,
Dr. Mahmud al-Sarthawi, Dr. Muhammad Ali al-Marsafi, Syaikh Abdul Qadim Zallum,
Manur Anis, Dr. ‘Ajil al-Nasyimi, Dr. Ali al-Muhammadi, Dr. Yusuf al-Qaradhawi,
Syaikh Muhammad Mahdi Syamsuddin (3), Dr. Hasan Ali al-Syadzili(4), dan Dr.
Abdul Mu‘thi Bayumi, seorang profesor di Universitas Al-Azhar(5).
REFERENSI PARA ULAMA DIATAS :
(1) Lihat: *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilm wa
Ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hlm. 49.
(2) Lihat: *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilm wa
Ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hlm. 52.
(3) *Al-Masa’il Ath-Thibbiyyah
Al-Mustajaddah*, An-Natsyah, 1/246, dikutip dari *Buhuts Al-Istinsakh Al-Waqi’
Al-‘Ilmi wa Al-Hukm Asy-Syar’i*, Ziyad Ahmad Salamah (*Majalah Hady Al-Islam*,
edisi 10/1998), hlm. 91.
(4) *Al-Istinsakh*, Prof. Dr. Hasan Ali
Asy-Syadzili, dalam *Majalah Al-Majma‘*, 10/3/195.
(5) *Al-Istinsakh wa Al-Islam*, Mu‘in
Al-Qudumi, hlm. 57.
Dr. Muhammad Sayyid Tantawi berkata:
" إِنَّ الْإِسْلَامَ لَيْسَ بِضِدِّ الْعِلْمِ،
وَلَكِنْ خُرُوجُ إِنْسَانٍ مِنْ غَيْرِ اِمْتِزَاجِ مَاءِ الرَّجُلِ بِمَاءِ الْأُنْثَى
حَرَامٌ "
“Islam tidak menentang ilmu pengetahuan,
tetapi hukum melahirkan manusia tanpa adanya percampuran antara sperma
laki-laki dan sel telur perempuan adalah haram.” [Baca : *Al-Istinsakh Baina
Al-‘Ilm wa Ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hlm. 49.]
Dr. Nashr Farid Washil berkata:
" إِنَّنَا لَسْنَا ضِدَّ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ
.. طَالَمَا أَنَّهَا تَجْرِبَةٌ عَمَلِيَّةٌ تَحْمِلُ الضَّرَرَ فَإِنَّهَا يَجِبُ
أَنْ تُمْنَعَ .. "
“Kami tidak menentang ilmu pengetahuan dan
para ilmuwan... selama ini merupakan eksperimen ilmiah yang membawa bahaya,
maka harus dilarang.” [Baca : *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilm wa Ad-Din*, Dr. Abdul
Hadi Mishbah, hlm. 52-53].
Dr. Nuruddin al-Khadimi berkata:
" أَجْمَعَ الْكُلُّ عَلَى وُجُوبِ مَنْعِهِ
وَإِيقَافِهِ وَاتِّخَاذِ التَّدَابِيرِ وَالْقَوَانِينِ اللَّازِمَةِ وَالرَّادِعَةِ
وَالنَّافِذَةِ حَتَّى نَدْرَأَ أَخْطَارَهُ وَمَهَالِكَهُ عَلَى صَعِيدِ كَافَّةِ
الْأَدْيَانِ وَالْقَوَانِينِ وَالْقِيَمِ الْإِنْسَانِيَّةِ وَالسُّنَنِ الْكَوْنِيَّةِ
وَكِيَانِ الْأُسْرَةِ وَالْمُجْتَمَعِ وَحُرْمَةِ الْإِنْسَانِ وَمَكَانَتِهِ
"
“Semua pihak telah ber-Ijma’ (sepakat) bahwa
cloning harus dicegah dan dihentikan serta diberlakukan langkah-langkah hukum
yang tegas dan efektif guna mencegah bahayanya dan kehancurannya dalam segala
aspek, baik dari sisi agama, hukum, nilai-nilai kemanusiaan, sunnatullah, serta
eksistensi keluarga dan masyarakat, juga dalam hal kehormatan dan martabat manusia.”
[Baca : *Al-Istinsakh*, Dr. Nuruddin
Al-Khadimi, hlm. 24].
Pengecualian Ijma’ : Dengan adanya
pengecualian segelintir orang yang syadzdz (menyimpang), yang pendapatnya tidak
dianggap dan tidak perlu diperhatikan penyimpangannya (*Al-Istinsakh*, Dr.
Nuruddin Al-Khadimi, hlm. 24)].
****
**PENDAPAT KETIGA : MEREKA YANG MEMBOLEHKAN CLONING DAN MENDUKUNGNYA**
Dr. Nuruddin al-Khadimi menyebutkan : bahwa
ada sedikit orang yang membolehkan cloning manusia, namun mereka adalah
golongan yang menyimpang (شَاذٌّ) dan pendapat mereka tidak bisa dianggap
serta tidak layak untuk diperhatikan. [Lihat : Uruj fi Hasyiyah Kitabihi:
*Al-Istinsakh fi Dhau’ Al-Ushul wa Al-Qawa‘id wa Al-Maqashid Asy-Syar‘iyyah*
hlm. 24].
Ayatullah Muhammad al-Taskhiri juga menyatakan
bahwa para ulama terbagi antara yang mendukung dan menentang cloning. [Lihat : *Nazhrah
fi Al-Istinsakh wa Hukmihi Asy-Syar‘i* Ayatullah Muhammad At-Tasakhiri dalam
*Majallah Al-Majma‘ Al-Fiqhi* 10/3/218.]
Pernyataan serupa juga dikemukakan oleh Dr.
Hasan Ali al-Syadzili. [*Al-Istinsakh* A. D. Hasan Ali Asy-Syadzili dalam
*Majallah Al-Majma‘ Al-Fiqhi* 10/3/180 wa ma ba‘daha].
===****===
DALIL DAN ARGUMENTASI MASING-MASING PENDAPAT :
****
ARGUMENTASI PENDAPAT PERTAMA : PENDUKUNG SIKAP RAGU DAN BERHENTI PADA KESIMPULAN
Para ulama dan peneliti yang mengambil sikap
ragu atau berhenti dalam menetapkan hukum terkait cloning manusia memiliki
beberapa argumen yang mendukung pandangan mereka:
Ke 1. **Dampak
Emosional dan Spekulasi**
Setiap inovasi baru yang berhubungan dengan
kehidupan manusia, terutama yang dapat mengubah jalannya kehidupan manusia
secara mendasar, pasti akan memicu perdebatan emosional. Hal ini sering kali
menyebabkan munculnya berbagai spekulasi, baik yang bersifat optimis maupun pesimis
(yang mengkhawatirkan).
Dalam situasi seperti ini, sering kali sulit
bagi seorang peneliti untuk mempertahankan objektivitasnya sepenuhnya. Mereka
cenderung terbawa oleh arus pendapat tertentu, baik yang mendukung maupun yang
menolak, tanpa menyadarinya. Oleh karena itu, dalam tahap awal seperti ini,
sulit untuk mencapai kesimpulan yang benar-benar objektif, baik secara sosial,
ilmiah, maupun fiqh.
Ke 2. **Tidak Bisa Menghalangi Perkembangan
Ilmiah**
Kemajuan penelitian ilmiah tidak dapat
dihentikan, terutama jika memiliki dampak luas terhadap kehidupan manusia. Ilmu
pengetahuan sering kali membuka wawasan baru tentang hal-hal yang sebelumnya
belum diketahui. Oleh sebab itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengambil
keputusan hukum yang bersifat mutlak. Selain itu, kita juga harus
mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang akan muncul sebagai konsekuensi dari
perkembangan ilmu ini, baik kita menyukainya maupun tidak.
Ke 3. **Spekulasi dan Eksploitasi yang Tidak
Realistis**
Beberapa skenario yang dikemukakan terkait
cloning manusia lebih merupakan hasil imajinasi yang berlebihan, yang dapat
menghambat kajian ilmiah yang lebih objektif. Di sisi lain, terdapat juga
kekhawatiran bahwa teknologi ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan
tertentu. Kekhawatiran ini sering kali mendorong para ahli fiqh untuk mengambil
sikap melarang secara mutlak sebagai langkah preventif (sadd adz-dzari'ah).
Kita telah melihat hal serupa dalam kasus bayi tabung, di mana awalnya muncul
banyak spekulasi dan keberatan, tetapi kemudian para ulama mulai menganalisis
setiap kasus secara terpisah berdasarkan prinsip hukum Islam yang lebih matang.
Bahkan hingga saat ini, kajian tentang bayi tabung pun masih belum sepenuhnya
tuntas.
Ke 4. **Metode Kajian yang Lebih Tepat**
Pendekatan yang lebih tepat dalam mengkaji
hukum cloning manusia adalah dengan terlebih dahulu memahami hakikat dari
praktik tersebut. Setelah itu, kita perlu melihat sejauh mana konsep-konsep
yang diperbolehkan atau dilarang dalam Islam dapat diterapkan pada kasus ini.
Selain itu, perlu dilakukan analisis terhadap dampak positif maupun negatif
dari cloning manusia. Jika hasilnya menunjukkan bahwa dampak positif lebih
dominan, maka hal ini perlu diperhitungkan dengan cermat sebelum menetapkan
keputusan hukum yang final.
Ke 5. **Menunggu Hasil Kajian Ilmiah yang
Lebih Jelas**
Para ilmuwan di bidang kedokteran dan biologi
memiliki otoritas utama dalam menentukan dampak ilmiah cloning manusia, baik
yang merusak maupun yang bermanfaat. Oleh karena itu, para ulama dan ahli hukum
Islam tidak dapat mengambil keputusan sebelum hasil penelitian ilmiah yang
lebih pasti tersedia. Namun, setelah hasil penelitian ilmiah mulai memberikan
kesimpulan yang lebih tegas, maka para ulama dapat menilai kesesuaiannya dengan
prinsip-prinsip keimanan, moralitas Islam, serta nilai-nilai sosial dan politik
yang dipegang dalam Islam.
Ke 6. **Cloning Manusia Masih dalam Tahap
Teori**
Hingga saat ini, cloning manusia masih berupa teori dan belum
benar-benar terwujud dalam praktik. Para ulama terdahulu memiliki prinsip untuk
tidak tergesa-gesa menghadapi sesuatu yang belum terjadi, sebagaimana mereka
berpesan:
" لَا تَعْجَلُوا بِالْبَلَاءِ قَبْلَ نُزُولِهِ
"
*"Janganlah kalian terburu-buru mendatangkan
musibah sebelum musibah itu benar-benar turun."*
Oleh karena itu, mengingat belum ada bukti
nyata mengenai manfaat atau bahaya dari cloning manusia, tidak seharusnya kita
tergesa-gesa dalam menetapkan hukumnya.
Berdasarkan argumen-argumen di atas, para
ulama yang mengambil sikap ragu dan berhenti pada kesimpulan berpendapat bahwa
belum saatnya untuk mengeluarkan keputusan hukum yang pasti mengenai cloning
manusia, selama hasil penelitian ilmiah masih bersifat spekulatif dan belum
mencapai tingkat kepastian yang kuat.
[Lihat : "Nadzhrah fi Al-Istinsakh wa
Hukmihi Asy-Syar'i" oleh Ayatullah Muhammad Ali At-Tasakhuri dalam Majalah
Al-Majma' 10/3/221, diskusi Syaikh Muhammad Taqiuddin Al-Utsmani dalam Majelis
Al-Majma' 10/3/368].
*****
ARGUMENTASI PENDAPAT KEDUA : YANG MENGHARAMKAN CLONING MANUSIA
Telah dikemukakan dalil-dalil oleh para ulama
yang mengharamkan cloning manusia sebagai berikut:
Ke 1. **Firman Allah Ta’ala:**
﴿إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن نُّطْفَةٍ
أَمْشَاجٍ﴾
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia
dari setetes mani yang bercampur.”_ (Al-Insan: 2)
**Pendalilan:** Kata _“nuthfah amsyaj”_ berarti zigot yang terbentuk
dari pertemuan sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan. Ayat ini
menunjukkan bahwa sunnatullah dalam penciptaan manusia adalah melalui proses
tersebut. Jika ada metode lain yang bertentangan dengan ketetapan ini, maka
ayat ini bukan sekadar informasi ilmiah, tetapi juga menunjukkan hukum syar’i,
sebagaimana firman Allah:
﴿وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا﴾
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi
jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (An-Nisa’:
141) [Lihat: *Al-Masa'il Ath-Thibbiyyah Al-Mustajaddah* 1/246].
Ke 2. **Firman Allah Ta’ala:**
﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ
فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya
ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”_ (Ar-Rum: 21)
**Pendalilan:** Pernikahan merupakan dasar
perkembangbiakan dalam Islam dan menjadi jalan bagi terciptanya kasih sayang
serta hubungan kekeluargaan. Sementara itu, cloning manusia dapat menghilangkan
esensi hubungan ini karena mengabaikan peran pernikahan dalam proses kelahiran
dan penurunan nasab. [Ibid 1/247].
Ke 3. **Firman Allah Ta’ala:**
﴿فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا
آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَّا يَبْلَىٰ﴾
“Lalu setan membisikkan pikiran jahat
kepadanya, dengan berkata: ‘Wahai Adam, maukah aku tunjukkan kepadamu pohon
keabadian dan kerajaan yang tidak akan binasa?’”_ (Thaha: 120)
**Pendalilan:** Konsep cloning manusia
bertentangan dengan sunnatullah mengenai kematian, karena sebagian ilmuwan
menganggap cloning sebagai cara menuju keabadian. Gagasan tentang keabadian ini
berasal dari tipu daya setan, sebagaimana yang terjadi dalam kisah Nabi Adam ‘alaihis
salam.
[Lihat: Makalah *"Asalib Diktaturiyyah
Al-Biyulujia fi Al-Mizan Asy-Syar'i"* oleh Dr. Ahmad Syarafuddin (*Nadwah
Al-Injab*), hlm. 140.]
Ke 4. **Firman Allah Ta’ala:**
﴿ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ
آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ﴾
“Dan aku benar-benar akan menyuruh mereka
(setan membisikkan manusia) sehingga mereka benar-benar akan memotong
telinga-telinga hewan ternak, dan aku benar-benar akan menyuruh mereka sehingga
mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa’: 119)
**Pendalilan:** Ayat ini menunjukkan larangan
untuk mengubah ciptaan Allah. Cloning manusia hanya dapat terjadi melalui
manipulasi genetika yang mengubah susunan DNA secara tidak alami, sehingga
tergolong dalam perubahan ciptaan Allah yang terlarang .
[Lihat : *Ma Ba'da Al-Istinsakh* oleh Dr.
Abdul Basith Jamal, hlm. 46].
Ke 5. **Nasab merupakan salah satu dari lima
maqashid syari’ah yang wajib dijaga.**
Menjaga nasab adalah prinsip dasar dalam Islam
guna menghindari kerancuan dalam keturunan serta menjaga hubungan kekerabatan.
Cloning manusia dapat mengakibatkan kebingungan dalam penetapan nasab dan
menghancurkan sistem keluarga yang telah diatur oleh Allah. Banyak bentuk
larangan dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga kejelasan nasab dan
menghindari perselisihan mengenai asal-usul seseorang. [Baca: Makalah
*"Mada At-Tahakkum fi Mu’thayat Al-Wiratsah"* oleh Dr. Abdul Sattar
Abu Ghuddah (*Nadwah Al-Injab*), hlm. 155]
Ke 6. **Cloning manusia berisiko menjadikan
manusia sebagai objek komersialisasi.**
Jika manusia dapat diciptakan melalui cloning,
maka manusia akan diperlakukan seperti objek produksi atau barang yang dapat
dikembangkan secara massal, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaannya.
Padahal, Allah telah memuliakan manusia dan menundukkan alam semesta untuk
mereka, sehingga mereka tidak boleh dijadikan sebagai objek eksploitasi
sebagaimana yang terjadi dalam praktik cloning manusia. [Ibid, hlm. 155, 155.
Lihat juga: *Al-Masa'il Ath-Thibbiyyah Al-Mustajaddah* 1/247-248.]
Ke 7. **Dampak negatif yang diperkirakan
timbul akibat cloning manusia:**
-
Mengakibatkan pencampuradukan nasab.
-
Memungkinkan pertemuan gen dari individu yang tidak memiliki hubungan
pernikahan sah.
-
Termasuk dalam bentuk intervensi terhadap ciptaan Allah yang dilarang.
- Berpotensi menyebabkan berkurangnya
pernikahan karena adanya alternatif reproduksi.
-
Berimplikasi pada pengorbanan banyak embrio dalam proses cloning.
-
Berpotensi menghancurkan tatanan sosial dan menghilangkan nilai
kemanusiaan.
-
Mengancam keberagaman genetik yang diperlukan untuk kelangsungan spesies
manusia.
-
Mendorong praktik aborsi secara massal.
*****
ARGUMENTASI PENDAPAT KE TIGA : YANG MEMPERBOLEHKAN CLONING
Pandangan Pendukung Kebolehan dan Pendukung
Cloning Manusia
Ke 1. Tidak adanya dalil syar'i yang secara
tegas melarang pelaksanaan proses ini.
Ke 2. Penciptaan Adam, Hawa, dan Isa ‘alaihim
as-salam terjadi dengan cara yang berbeda dari proses reproduksi yang umum. Hal
ini mendukung teori cloning manusia karena menunjukkan kemungkinan adanya
makhluk yang tercipta tanpa hubungan seksual, serta meniadakan peran laki-laki
dalam proses pembuahan sel telur. Dengan demikian, hal ini bisa dijadikan
justifikasi untuk membenarkan eksperimen cloning pada manusia . [Lihat:
*Al-Istinsakh* oleh Dr. Nuruddin Al-Khadimi.]
Ke 3. Sel merupakan ciptaan Allah, sedangkan
manusia hanya memindahkan inti sel dari satu individu ke dalam sel telur
perempuan. Dengan izin Allah, sel tersebut membelah dan berkembang. Semua ini
tetap merupakan ciptaan Allah, sehingga tidak bisa dianggap sebagai bentuk
kesombongan terhadap Allah, sebagaimana yang diklaim oleh sebagian pihak.
Ke 4. Potensi manfaat besar yang diharapkan
dari cloning manusia serta berbagai kemajuan ilmiah yang dapat terbuka bagi
umat manusia. Dalam hal ini, mereka mengemukakan beberapa manfaat, antara
lain:
A]. Ilmuwan akan memperoleh pengetahuan luas
mengenai diferensiasi sel, akar penyebab penyakit kanker, dampak negatif dari
faktor keturunan, mekanisme imunitas, penyebab keguguran, metode pencegahan
kehamilan, dan berbagai bidang lainnya.
B]. Membantu pasangan yang mengalami masalah
infertilitas (kemandulan) untuk memiliki anak.
C]. Berkontribusi besar dalam menjamin kesehatan
generasi mendatang dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
D]. Memungkinkan pemanfaatan dan pengembangan
sifat unggul individu tertentu secara lebih luas.
E]. Meningkatkan akurasi dalam penelitian
dengan menggunakan individu yang memiliki kesamaan genetik, sehingga memastikan
keabsahan hasil penelitian.
Ke 5. Cloning merupakan proses alami yang
sudah terjadi pada beberapa spesies hewan secara alami.
Ke 6. Ilmu pengetahuan adalah milik seluruh
umat manusia. Oleh karena itu, tidak seharusnya penelitian di bidang ini
dihentikan atau hasilnya tidak dimanfaatkan demi kepentingan umat manusia .
[Baca : *Nadzrah fi Al-Istinsakh wa Hukmuhu
Asy-Syar'i* oleh Ayatullah Muhammad Ali At-Tasakhuri dalam *Majallat Al-Majma'*
10/3/220-221, dan *Al-Istinsakh Al-Basyari* oleh Dr. Ahmad Raja'i Al-Jundi
dalam *Majallat Al-Majma' Al-Fiqhi* 10/3/250-251]
===***===
TARJIH :
Pendapat yang Lebih Kuat: Cloning Manusia adalah
Dilarang dan Diharamkan
Pendapat yang lebih kuat dalam kajian fikih
menyatakan bahwa cloning manusia adalah terlarang, haram, dan harus dicegah.
Hal ini dikategorikan sebagai dosa besar, kejahatan terhadap kehidupan, serta
bentuk nyata dari kerusakan di muka bumi yang dapat menghancurkan keseimbangan
kehidupan dan keturunan.
Larangan ini mencakup seluruh metode cloning
manusia yang dikenal saat ini maupun yang mungkin ditemukan di masa mendatang.
Cloning yang bertujuan untuk menciptakan keturunan manusia dengan cara yang
bertentangan dengan metode reproduksi yang sah secara syar'i, yaitu pertemuan
antara sel telur dan sperma melalui hubungan seksual yang sah antara suami dan
istri, dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum Islam.
Alasan utama larangan cloning manusia
adalah:
- Bertentangan dengan prinsip dasar akidah
Islam.
- Bertentangan dengan dalil-dalil dari
Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama.
- Berlawanan dengan norma sosial yang benar
serta prinsip akal sehat.
- Menghilangkan tujuan syariat dalam
pernikahan, keibuan, kebapakan, dan keturunan.
- Merusak sistem nasab dan kehormatan
keluarga.
- Mengancam keamanan dan ketertiban sosial
serta membuka peluang bagi para penjahat untuk menyalahgunakannya.
- Menghapus keberagaman genetik yang merupakan
sunnatullah dalam penciptaan manusia.
- Bertentangan dengan konsep manusia sebagai
khalifah di bumi . [Lihat: *Al-Istinsakh* oleh Dr. Nuruddin Al-Khadimi, hlm.
67-125, *Majallat Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami* 10/3/378.]
Majma' Al-Fiqh Al-Islami di Jeddah telah
mengeluarkan keputusan resmi yang menyatakan:
« تَحْرِيمُ الِاسْتِنْسَاخِ الْبَشَرِيِّ بِطَرِيقَتَيْهِ
الْمَذْكُورَتَيْنِ أَوْ بِأَيِّ طَرِيقَةٍ أُخْرَى تُؤَدِّي إِلَى التَّكَاثُرِ الْبَشَرِيِّ
»
*"Pengharaman cloning manusia dengan
kedua metode yang telah disebutkan, atau dengan metode lain apa pun yang
bertujuan untuk memperbanyak keturunan manusia melalui cloning."*. [*Majallat
Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami* 10/3/417-423.]
===***===
KUMPULAN REFERENSI :
**Buku-buku
ilmiah yang dikarang dalam bidang ini dan arah pembahasannya**
A- ARAH ILMIAH :
1- Chakrabarty , A
(1985) , Genetic Engineering Fith. Ed. CRC. Press.
2- Gasser , C. and
Fraley , R. (1992) , Transgenic Crops. Scientific American , June
3- Larsen , W.
(1993) . Human Embryology. Churchill
4- Lewin , B.
(1990) Genes IV . Oxford Cell press
5- Verna, I. (1990).
Gene Therpy , Scientific American. Nov 68-84.
6- Waddington , C.
(1956) . Principles of Embryology.
7- F.A.E Grew :
Geneties in Relation to clinical medical ( London )
8-Sheldonc Reed :
Counceling in medical genetics ( Londo )
9- *Al-Istinsakh
Qunbulatu Al-‘Asr*, Dr. Sabri Ad-Damardasy.
10- *Al-Istinsakh
Laysa Ibtikaran Jadidan*, Ahmad Muhammad ‘Auf (*Al-‘Ilm*, No. 248, Mei 1997
M).
11- *Fakku Syifrah
Al-Jinûm Al-Basyari*, Leroy Hood (terj. Dr. Ahmad Mustajir).
12- *Hikayah
Al-Istinsakh*, ‘Abd Al-Basit Al-Jammal (*Silsilah Al-‘Ilm Wa Al-Hayah*, 1998 M,
Kairo).
13- *Al-Istinsakh
Al-Basyari Baina Al-Haqiqah Wa Al-Wahm*, Maher Ahmad As-Sufi.
B- ARAH MORALITAS
DAN PERADABAN :
1- *Al-Istinsakh
Al-Basyari Baina Al-Qur’an Wa Al-‘Ilm Al-Hadits*, Dr. Tawfiq ‘Alwan.
2- *Al-Istinsakh
Baina Al-‘Ilmi Wa Ad-Dini*, Dr. ‘Abd Al-Hadi Mishbah.
3- *At-Tanabbu’
Al-‘Ilmi Wa Mustaqbal Al-Insan*, Dr. ‘Abd Al-Muhsin Shalih.
4- *Al-Istinsakh Wa
Al-Islam*, Dr. Mu‘in Al-Qaddumi.
5- *Al-Istinsakh Wa
Al-Injab Baina Tajrib Al-‘Ulama’ Wa Tashri‘ As-Sama’*, Dr. Karim As-Sayyid
Ghunaym.
6- *Al-Istinsakh
Haqa’iq ‘Ilmiyyah Wa Fatawa Syar‘iyyah*, Jamal Nadir.
7- *Al-Istinsakh
Jadal Al-‘Ilm Wa Ad-Din Wa Al-Akhlaq*, oleh sejumlah penulis dan peneliti.
8- *Al-Istinsakh
Baina Al-Islam Wa Al-Masihiyyah* (kajian dan wawancara dengan para tokoh agama
serta pemikir dari berbagai agama dan mazhab), disusun oleh *Markaz Ad-Dirasat
Wa Al-Abhath Al-Islamiyyah Al-Masihiyyah*.
9- *Al-Istinsakh
Baina Al-‘Ilm Wa Al-Fiqh*, Dr. Dawud As-Sa‘di.
10- *Baina Junun
Al-Baqar Wa Istinsakh Al-Basyar*, Prof. Dr. As-Sayyid Wajih.
11- *Al-‘Ashr
Al-Jadid Lil-Tibb Min Jirahat Al-Jinat Ila Al-Istinsakh Al-Insani*, Dr. Khalis
Jalbi.
12- *Al-‘Ilaj
Al-Jini Wa Istinsakh Al-A‘dha’ Al-Basyariyyah*, Dr. ‘Abd Al-Hadi Mishbah.
13- *Ma Ba‘da
Al-Istinsakh*, Dr. ‘Abd Al-Basit Al-Jammal.
14- *Al-Istinsakh
Fi Dhau’ Al-Ushul Wa Al-Qawa‘id Wa Al-Maqashid Asy-Syar‘iyyah*, Dr. Nur Ad-Din
Mukhtar Al-Khadimi.
**C]- Seminar,
konferensi, keputusan, dan rekomendasi**.
1- *Al-Abhath Wa
Al-Maqalat Fi Al-Istinsakh* dalam *Majallah Al-Hidayah At-Tunisiyyah*, tahun
ke-22, edisi 1-2:
(*Al-Istinsakh
Al-Basyari Wa Mawqif Al-‘Ilm Wa Asy-Syar‘ Minhu*, Tarzi Mustafa Kamal;
*Al-Istinsakh Min
An-Nahiyatain Al-Akhlaqiyyah Wa Al-Qanuniyyah*, Ibn Salim ‘Abd An-Nashir;
*Al-Istinsakh Baina
Al-‘Ilm Wa Asy-Syar‘ Wa Baina Al-Mashlahah Wa Al-Mafsadah*, Salamah
At-Tayyib;
*Al-Istinsakh*,
As-Salami Muhammad Al-Mukhtar;
*Al-Istinsakh:
Tafsiruhu Al-‘Ilmi*, Asy-Sha‘buni Habibah).
2- *Al-Abhath Wa
Al-Maqalat Fi Al-Istinsakh* dalam *Majallah Al-Majma‘ Al-Fiqhi Al-Islami*,
edisi (10), jilid (3):
(*Al-Istinsakh*,
Syaikh Muhammad Al-Mukhtar As-Salami;
*Al-Istinsakh
Haqiqatahu – Anwa‘uhu – Hukmu Kulli Nau‘ Fi Al-Fiqh Al-Islami*, Prof. Dr. Hasan
‘Ali Asy-Syadzili;
*Nazrah Fi
Al-Istinsakh Wa Hukmuhu Asy-Syar‘i*, Ayatullah Muhammad ‘Ali At-Tasakhiri;
*Al-Istinsakh
Al-Basyari Baina Al-Iqdam Wa Al-Ijhaf*, Dr. Ahmad Raja’i Al-Jundi;
*Al-Istinsakh:
Taqniyah, Fawa’id, Wa Makhathir*, Dr. Shalih ‘Abd Al-‘Aziz Al-Karim).
3- *Qarar Majlis
Majma‘ Al-Fiqh Al-Islami* di Jeddah, edisi (10), jilid (3), 1418 H / 1997
M.
4- *Tawsiyat
An-Nadwah Al-Fiqhiyyah Ath-Thibbiyyah At-Tasi‘ah* di Casablanca, 1418 H
(*Majallah Al-Majma‘*, 10/3/425).
5- *Nadwah
Al-Istinsakh Al-Hayawi* (Kairo – *Jam‘iyyah Al-I‘jaz Al-‘Ilmi* – 1997 M).
6- *Nadwah
At-Tiknulujia Al-Hayawiyyah* (Kairo – *Wizarah Al-Bahth Al-‘Ilmi* – 1997
M).
7- *Nadwah
Al-Istinsakh Al-Basyari* (Kuwait – *Jami‘ah Al-Kuwait* – 1997 M).
8- *Nadwah
Istithmar At-Tiknulujia Al-Hayawiyyah* (Kairo – *Wizarah Al-Bahth Al-‘Ilmi* –
1998 M).
9- *Nadwah
Al-Istinsakh Al-Hayawi* (Kairo – *Ma‘radh Al-Qahirah Ad-Duwali Lil-Kitab* –
1998 M).
10- *Al-Mu’tamar
Ad-Duwali Lit-Taqniyat Al-Wirathiyyah* (Kairo – *Jami‘ah ‘Ain Syams* – 1998 M).
0 Komentar