Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM CLONING MANUSIA

CLONING MANUSIA

الاِسْتِنْسَاخُ البَشَرِيُّ

****** 

Ditulis oleh: Abu Haitsam Fakhri 

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

===

====

DAFTAR ISI :

  • SIFAT CLONING
  • BAGAIMANA PROSES CLONING MANUSIA DILAKUKAN?
  • JENIS-JENIS CLONING
  • JENIS PERTAMA : CLONING SOMATIK (CLONING BIOLOGIS ATAU CLONING NUKLIR)
  • PERBEDAAN ANTARA CLONING DENGAN BAYI TABUNG & REPRODUKSI SEKSUAL
  • JENIS KEDUA: KLONING SEKSUAL ATAU EMBRIONIK :
  • PANDANGAN FIKIH KLASIK TENTANG KEMUNGKINAN REPRODUKSI TANPA HUBUNGAN SEKSUAL
  • HUKUM CLONING MANUSIA DALAM SYARIAT ISLAM
  • PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM CLONING MANUSIA
  • PENDAPAT PERTAMA: MEREKA YANG RAGU, DIAM & TIDAK MEMBERI  KESIMPULAN
  • PENDAPAT KEDUA : MEREKA YANG MENGHARAMKAN CLONING
  • PENDAPAT KETIGA : MEREKA YANG MEMBOLEHKAN CLONING DAN MENDUKUNGNYA
  • DALIL DAN ARGUMENTASI MASING-MASING PENDAPAT :
  • TARJIH :

*****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

**SIFAT CLONING**

Cloning dalam reproduksi makhluk hidup, dalam bentuknya yang umum dan luas, serta sebelum bentuk barunya yang dilakukan dengan mengkloning domba **Dolly**, sebenarnya sudah dikenal sejak lama. Reproduksi makhluk hidup, seluruh makhluk hidup, yang terjadi dengan menghasilkan salinan yang serupa dengannya termasuk salah satu bentuk cloning. 

Kata **cloning** merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris *cloning*, yang berasal dari kata Yunani *klon* yang berarti "tunas" atau "ranting muda." Pada awalnya, istilah ini merujuk pada pengembang biakkan tumbuh-tumbuhan (stek batang, stek akar, dan stek daun) seperti pada mawar, dengan cara memotong cabangnya, kemudian menanamnya kembali hingga tumbuh akar yang menjalar ke dalam tanah dan menghasilkan tanaman baru yang identik dengan induknya. 

Dengan demikian, cloning pada awalnya memiliki makna seperti itu. Namun, cloning dalam bentuk barunya yang sedang dibicarakan—yaitu cloning yang dilakukan dengan kelahiran **Dolly**—sangat berbeda dari konsep tersebut. [Baca : *Al-Istinsakh Baina Al-Ilm wa Al-Fiqh*, Dr. Dawud Salman Al-Sa'di, hlm. 58-59.]

Saat ini, istilah cloning merujuk pada produksi makhluk hidup yang secara genetik identik dengan makhluk hidup lain.  [Ibid : hlm. 59.  ]

Dr. Karam Ghanim mendefinisikan cloning sebagai :

« عِبَارَةٌ عَنْ عَمَلِيَّةٍ لَا جِنْسِيَّةٍ لِتَكْثِيرِ كَائِنَاتٍ مُتَطَابِقَةٍ وَرَاثِيًّا »

"proses aseksual untuk memperbanyak makhluk hidup yang identik secara genetis."

Ia juga menjelaskan: 

" وَفِيهِ يَسْتَخْدِمُ العُلَمَاءُ مَا هُوَ مَوْجُودٌ أَصْلًا، يَعْنِي: أَنَّهَا عَمَلِيَّةُ تَكَاثُرِ شَيْءٍ مَوْجُودٍ فِعْلًا، فَلَا خَلْقَ فِيهَا كَمَا يَتَوَهَّمُ بَعْضُ العَامَّةِ. وَالاِسْتِنْسَاخُ هُوَ أَيْضًا « حَمْلٌ لَا جِنْسِيٌّ » وَيُعْتَبَرُ بَدَايَةَ « الثَّوْرَةِ اللَّا جِنْسِيَّةِ ». الاِسْتِنْسَاخُ تِقْنِيَّةٌ تَكَاثُرِيَّةٌ يُتِمُّ فِيهَا أَخْذُ « خَلِيَّةٍ جَسَدِيَّةٍ » مِنْ حَيَوَانٍ بَالِغٍ، وَاسْتِخْلَاصُ نَوَاتِهَا وَتَهْيِئَةُ الظُّرُوفِ المُنَاسِبَةِ مَعَ حَثِّهَا عَلَى الاِنْقِسَامِ وَالنُّمُوِّ وَالتَّشَكُّلِ لإِنْتَاجِ كَائِنٍ حَيٍّ مُطَابِقٍ لِأَصْلِ ذَلِكَ الحَيَوَانِ البَالِغِ "

*"Dalam cloning, para ilmuwan hanya menggunakan sesuatu yang sudah ada. Artinya, ini adalah proses memperbanyak sesuatu yang sudah ada, bukan penciptaan baru seperti yang disangka sebagian orang awam. Cloning juga merupakan 'kehamilan tanpa hubungan seksual' dan dianggap sebagai awal dari 'revolusi aseksual'. Cloning adalah teknik reproduksi yang dilakukan dengan mengambil 'sel tubuh' dari hewan dewasa, kemudian inti selnya diekstrak dan dipersiapkan dalam kondisi tertentu, serta dirangsang agar mengalami pembelahan, pertumbuhan, dan pembentukan untuk menghasilkan makhluk hidup yang identik dengan hewan asalnya."* [Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Injab*, Dr. Karam As-Sayyid Ghunaym, hlm. 69].

Dengan demikian, cloning pada hakikatnya adalah proses yang terjadi di berbagai tingkat dan pada semua makhluk hidup. Bentuk cloning yang pertama, yang terjadi pada tingkat terkecil sekaligus paling penting dan berbahaya, adalah :

مَا يَحْدُثُ عَلَى مُسْتَوَىٰ أَدَقَّ وَأَصْغَرَ مِنْ مُسْتَوَىٰ الخَلِيَّةِ الإِنْسَانِيَّةِ

“Apa yang berlangsung pada tingkat yang lebih kecil dari sel manusia itu sendiri”.

[Baca : *Al-Istinsakh Baina Al-Ilm wa Al-Fiqh*, Dr. Dawud Salman Al-Sa'di, hlm. 60].

===***===

**BAGAIMANA PROSES CLONING MANUSIA DILAKUKAN?**

Teknik proses ini secara sederhana adalah dengan mengeluarkan inti dari sel telur yang belum dibuahi dan menggantinya dengan inti dari sel tubuh (somatik). Inti sel ini kemudian menjalankan seluruh program genetiknya secara lengkap dan terperinci. 

Pada tahap awal, gen-gen dalam inti sel akan menyalin dirinya sendiri (replikasi), kemudian membelah melalui proses mitosis. Selanjutnya, gen-gen tersebut mulai memproduksi protein dalam proses yang disebut **translasi**, di mana kode genetik dibaca seperti cara pemutar kaset membaca pita rekaman. Ketika kodon stop (ramzah al-waqf) tercapai di akhir rangkaian, maka sintesis protein akan berhenti. 

Proses ini terus berlanjut, menyebabkan sel-sel berkembang biak dan jaringan tubuh tumbuh dengan presisi luar biasa. Semua struktur tubuh terbentuk sesuai instruksi dalam program genetik, seperti: 

- **Kekerasan sel** (misalnya pada tulang), 

- **Kelembutan jaringan** (misalnya otot), 

- **Ukuran organ** (misalnya jantung dengan volume tertentu), 

- **Struktur setiap jaringan** sesuai rencana genetiknya. 

Ketika seluruh program genetik telah selesai dijalankan, pertumbuhan pun berhenti secara alami. 

Namun, jika satu saja dari sekitar **100 triliun sel** dalam tubuh mengalami penyimpangan dari program ini—hanya satu sel yang tidak mengikuti instruksi genetiknya dan terus berkembang biak secara tidak terkendali—maka sel tersebut akan menjadi **sel kanker**.

[Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Islam*, karya Mu'in Al-Qudumi, hlm. 79; *Al-Istinsakh Baina Al-Ilm wa Ad-Din*, karya Dr. Abdul Hadi Misbah, hlm. 33].

===***===

**JENIS-JENIS CLONING**

Cloning memiliki berbagai jenis berdasarkan bidang dan cakupannya, yaitu **cloning tumbuhan, cloning hewan, dan cloning manusia.** 

- **Cloning tumbuhan** terjadi di dunia tanaman. 

- **Cloning hewan** terjadi di dunia hewan. 

- **Cloning manusia** adalah yang diperkirakan dapat terjadi atau menunjukkan kemungkinan keberhasilannya dalam dunia manusia. 

Namun, banyak ilmuwan dalam bidang biologi dan rekayasa genetika yang meragukan kemungkinan keberhasilan cloning manusia. 

Berdasarkan metodenya, cloning terbagi menjadi dua jenis: 

****

**JENIS PERTAMA : CLONING SOMATIK (CLONING BIOLOGIS ATAU CLONING NUKLIR)** 

Ini adalah cloning konvensional yang **tidak melibatkan sel reproduksi** (sperma atau sel telur). Metodenya adalah dengan memasukkan seluruh informasi genetik dari inti sel tubuh ke dalam sel telur yang intinya telah dihilangkan. Sel hasil rekayasa ini kemudian berkembang menjadi embrio yang memiliki **susunan genetik hampir identik** dengan individu pemilik sel tubuh tersebut. 

Dengan kata lain, individu yang dihasilkan melalui metode ini akan menjadi **salinan genetik yang identik** dengan donor sel tubuh, layaknya salinan karbon dari dokumen tertulis atau fotokopi sebuah gambar.  [Baca : *Majallah Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami*, 10/3/428.]

Alasan mengapa individu yang lahir melalui metode ini menjadi **salinan identik** dengan donor sel tubuh adalah karena sel tubuh tersebut mengandung **jumlah kromosom lengkap**, yaitu seluruh informasi genetik yang diperlukan untuk membentuk individu baru. Oleh karena itu, **tidak diperlukan lagi materi genetik dari sel lain.** [Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Injab*, Dr. Karam As-Sayyid Ghanim, hlm. 69-70].

Pada metode ini, **sperma pria tidak diperlukan.** Misalnya, sebuah sel diambil dari jaringan payudara seorang istri, kemudian dikloning dengan sel telur dari dirinya sendiri, lalu embrio yang dihasilkan ditanamkan ke dalam rahimnya. Dengan cara ini, ia akan melahirkan anak perempuan yang **identik** dengan dirinya. 

Jika seorang istri menginginkan anak laki-laki, maka dapat diambil **sel tubuh dari suaminya**, kemudian dikloning dengan sel telurnya. Hasilnya adalah seorang anak laki-laki yang **identik dengan ayahnya.** [*Al-Istinsakh Baina Al-Ilm wa Ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Musbah, hlm. 33].

Jenis cloning inilah yang **umumnya dimaksud** ketika istilah "cloning" disebut tanpa keterangan tambahan, dan inilah metode yang digunakan dalam cloning **domba Dolly** yang pernah sukses dalam uji coba.  [Baca : *Majallah Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami*, 10/3/420].

****

**PERBEDAAN ANTARA CLONING DENGAN BAYI TABUNG & REPRODUKSI SEKSUAL** 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, **cloning dalam istilah modern** mengacu pada **proses menciptakan makhluk hidup yang secara genetik identik** dengan makhluk hidup lain.

Sementara itu, **Reproduksi Seksual & Bayi Tabung** terjadi dengan menghasilkan individu baru yang memperoleh **setengah dari sifat genetiknya dari ayah dan setengahnya lagi dari ibu**.  [Baca : *Majallah Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami*, 10/3/420].

**Perbandingan antara Bayi Tabung, Reproduksi Seksual, dan Cloning** 

Pertama :

**Bayi Tabung & Reproduksi Seksual** : Terjadi melalui **peleburan sel telur wanita** (mengandung setengah kromosom) dengan **sperma pria** (mengandung setengah kromosom), tetapi dilakukan di luar rahim.

Sementara **Cloning** terjadi melalui peleburan **sel telur yang telah dihilangkan intinya** (tidak mengandung kromosom) dengan **inti sel tubuh** (mengandung kromosom lengkap), juga dilakukan di luar rahim.

Kedua :

**Bayi Tabung & Reproduksi Seksual** menghasilkan **dua set genetik** yang masing-masing memiliki **15.000 gen**, satu dari ayah dan satu dari ibu, yang kemudian membentuk zigot dengan total **30.000 gen** dalam setiap sel tubuh manusia.

Sementara **Cloning** menghasilkan **satu set genetik tunggal** dengan total **30.000 gen** dari satu individu saja, tanpa gen dari individu lain. **Inilah yang membuat cloning berbahaya**, karena merupakan bentuk manipulasi dan perubahan terhadap ciptaan Allah yang sangat besar.

Ketiga :

**Bayi Tabung & Reproduksi Seksual** merupakan **Proses reproduksi seksual** (sel telur + sperma).

Sementara **Cloning** adalah **Proses reproduksi aseksual (tanpa sperma)**, karena **inti sel tubuh menggantikan peran sperma dan inti sel telur**.

Keempat :

Dalam **Bayi Tabung & Reproduksi Seksual** sang anak mewarisi sifat genetik dari kedua orang tua.

Sementara dalam **Cloning** sang anak hanya mewarisi sifat genetik dari satu individu saja**, yaitu dari pemilik inti sel tubuh yang digunakan untuk cloning.

[Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Islam* oleh Mu'in Al-Qudumi, hlm. 46].

**CATATAN:**

Cloning **hanya dapat dilakukan dalam satu spesies yang sama**, karena perbedaan jumlah kromosom. Misalnya, jumlah kromosom pada domba adalah **36 kromosom**, sedangkan pada manusia adalah **46 kromosom**.  [Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Islam* oleh Mu'in Al-Qudumi, hlm. 46.]

****

** PENDAPAT DR. IBRAHIM AL-KAILANI ** 

Beliau berkata :

" لَا بُدَّ مِنَ التَّفْرِيقِ بَيْنَ مُعَالَجَةِ العُقْمِ عَنْ طَرِيقِ طِفْلِ الأَنَابِيبِ الَّتِي أَجَازَهَا العُلَمَاءُ ، وَبَيْنَ مُعَالَجَتِهِ عَنْ طَرِيقِ الاِسْتِنْسَاخِ . 

فَمُعَالَجَةُ العُقْمِ عَنْ طَرِيقِ طِفْلِ الأَنَابِيبِ هُوَ مُحَاكَاةٌ لِسُنَّةِ اللهِ فِي خَلْقِ الجَنِينِ مَعَ فَارِقٍ ، وَهُوَ حُصُولُ تَلْقِيحِ بُوَيْضَةِ الزَّوْجَةِ بِمَاءِ زَوْجِهَا عَنْ طَرِيقِ الأُنْبُوبِ ، وَيَكُونُ الطِّفْلُ حَامِلًا لِخَصَائِصِ أُمِّهِ وَأَبِيهِ ( ٢٣ كُرُومُوسُومًا مِنَ الأُمِّ + ٢٣ كُرُومُوسُومًا مِنَ الأَبِ ، وَالمَجْمُوعُ ٤٦ ) . 

أَمَّا الاِسْتِنْسَاخُ فَلَا يَحْمِلُ الطِّفْلُ خَصَائِصَ أَبِيهِ ٤٦ ، وَأُمِّهِ كُرُومُوسُومًا . وَالَّذِي نُسِخَ عَنْهُ ، وَتُلْغَى فِيهِ خَصَائِصُ أَبِيهِ أَوْ أُمِّهِ الَّتِي تُصْبِحُ آلَةَ تَفْقِيسٍ لَا يَنْتَسِبُ إِلَيْهَا طِفْلُهَا بِأَيَّةِ خُصُوصِيَّةٍ "

Harus dibedakan antara pengobatan kemandulan melalui bayi tabung yang telah dibolehkan oleh para ulama dan pengobatannya melalui cloning. 

Pengobatan kemandulan melalui bayi tabung adalah meniru sunnatullah dalam penciptaan janin dengan satu perbedaan, yaitu terjadinya pembuahan sel telur istri dengan sperma suaminya melalui tabung. Anak yang lahir pun akan mewarisi sifat-sifat dari ibu dan ayahnya (23 kromosom dari ibu + 23 kromosom dari ayah, dengan total 46 kromosom). 

Sedangkan dalam cloning, anak yang lahir tidak mewarisi sifat-sifat dari ayahnya sebanyak 46 kromosom, maupun dari ibunya. Anak ini hanya merupakan salinan dari individu yang dikloning darinya, sehingga sifat ayah atau ibunya dihilangkan dan hanya berperan sebagai mesin penetas tanpa adanya hubungan keturunan dengan anak tersebut”. [Kutipan Selesai]

[Baca : *Shahifah Ad-Dustur*, 14/5/1997, melalui *Al-Istinsakh wa Al-Islam* oleh Mu'in Ad-Din, hlm. 74, dan *Majallah Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami*, 10/3/198].

Di sini Dr. Ibrahim Al-Kailani menjelaskan perbedaan antara **pengobatan infertilitas (kemandulan) dengan bayi tabung** yang diperbolehkan oleh para ulama, dan **pengobatan infertilitas melalui cloning** yang dilarang: 

"Pengobatan infertilitas dengan metode bayi tabung masih **meniru hukum alam dalam penciptaan janin**, dengan satu perbedaan, yaitu **pembuahan sel telur istri oleh sperma suami dilakukan melalui tabung**. Dengan metode ini, anak tetap memiliki **sifat genetik dari ayah dan ibu** (23 kromosom dari ibu + 23 kromosom dari ayah = total 46 kromosom)." 

Sementara itu, **cloning tidak seperti itu**. Anak hasil cloning **tidak memiliki sifat genetik dari ayah atau ibunya**, melainkan hanya dari individu yang menjadi sumber inti sel. Dalam proses ini, **peran ayah atau ibu dihilangkan**, sehingga ibu biologis **hanya berfungsi sebagai inkubator**, tanpa memberikan warisan genetik kepada anak yang dikandungnya.

****

**JENIS KEDUA: KLONING SEKSUAL ATAU EMBRIONIK**

Kloning jenis ini melibatkan penggunaan sperma dan sel telur untuk membentuk zigot, di mana masing-masing membawa setengah dari jumlah kromosom, sehingga jumlahnya menjadi lengkap dalam zigot yang telah dibuahi. Setelah itu, beberapa salinan dari zigot ini dibuat, sehingga terbentuk sejumlah embrio yang kemudian ditempatkan di dalam rahim satu atau lebih ibu pengganti. Proses ini memungkinkan kelahiran beberapa individu yang berasal dari satu zigot awal. [Baca : *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilmi Wa Ad-Dini*, Dr. ‘Abd Al-Hadi Mishbah, hlm. 25, 44, 45, *Al-Istinsakh*, Dr. Nur Ad-Din Al-Khadimi, hlm. 24.]

Salah satu bentuk dari teknik ini adalah **kloning melalui pemisahan embrio**, yaitu dengan membagi zigot yang telah dibuahi pada tahap koordinasi diferensiasi jaringan dan organ untuk menghasilkan pasangan kembar identik. Dalam metode ini, embrio yang dihasilkan akan memiliki kombinasi karakteristik genetik dari ayah dan ibu. [Baca : *Al-Istinsakh Wa Al-Injab*, hlm. 69.]

Secara umum, kloning dapat didefinisikan sebagai proses reproduksi satu atau lebih organisme melalui dua metode utama:

Pertama, dengan memindahkan inti sel somatik ke dalam sel telur yang telah dihilangkan intinya.

Atau kedua, dengan membelah zigot yang telah dibuahi sebelum terjadi diferensiasi jaringan dan organ. [Baca : *Majallah Al-Majma‘ Al-Fiqhi Al-Islami*, 10/3/420].

===***===

**PANDANGAN FIKIH KLASIK TENTANG KEMUNGKINAN REPRODUKSI TANPA HUBUNGAN SEKSUAL**

Dalam sejarah kehidupan manusia, proses keberlangsungan spesies manusia secara alami berlangsung melalui satu mekanisme utama, yaitu fertilisasi ovum perempuan oleh sperma laki-laki di dalam rahim. Proses ini menghasilkan sel pertama yang, sesuai dengan hukum penciptaan, berkembang hingga menjadi manusia yang sempurna dan mampu beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya. 

Namun, dalam perjalanan sejarah penciptaan, terdapat beberapa pengecualian terhadap hukum alam ini. Nabi Adam ‘alaihissalam diciptakan melalui perintah langsung dari Tuhan tanpa perantara ayah maupun ibu, sedangkan istrinya, Hawa, merupakan perempuan pertama yang diciptakan dari dirinya. Demikian pula, Nabi Isa ‘alaihissalam lahir dari rahim ibunya tanpa ayah, sebagai tanda kebesaran Ilahi bahwa reproduksi manusia tidak harus selalu melalui hubungan seksual, meskipun alam semesta diatur dengan mekanisme tersebut, yang dalam ilmu pengetahuan dikenal sebagai hukum alam. Hukum alam ini dapat mengalami pengecualian dalam kondisi tertentu, berbeda dengan hukum rasional yang bersifat tetap dan tidak dapat dikecualikan jika memang valid secara logis.

[Baca : *"Al-Istinsakh"*, Syaikh Muhammad Mukhtar As-Salami, dalam *Al-Majallah* 10/3/149-150].

Dalam kitab *Al-‘Ara’is*, Ats-Tsa‘labi meriwayatkan dari Wahb :

إِنَّ مَرْيَمَ لَمَّا حَمَلَتْ بِعِيسَىٰ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَكَانَ مَعَهَا ٱبْنُ عَمٍّ لَهَا، يُقَالُ لَهُ: يُوسُفُ ٱلنَّجَّارُ.. فَقَالَ لَهَا: أَخْبِرِينِي يَا مَرْيَمُ! هَلْ يُنْبِتُ زَرْعٌ بِغَيْرِ بَذْرٍ، وَهَلْ تَنْبُتُ شَجَرَةٌ مِنْ غَيْرِ غَيْثٍ، وَهَلْ يَكُونُ وَلَدٌ مِنْ غَيْرِ ذَكَرٍ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ أَنْبَتَ ٱلزَّرْعَ يَوْمَ خَلَقَهُ مِنْ غَيْرِ بَذْرٍ، وَهَذَا ٱلْبَذْرُ إِنَّمَا حَصَلَ مِنَ ٱلزَّرْعِ ٱلَّذِي أَنْبَتَهُ مِنْ غَيْرِ بَذْرٍ؟ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَىٰ أَنْبَتَ ٱلشَّجَرَةَ مِنْ غَيْرِ غَيْثٍ وَبِٱلْقُدْرَةِ جَعَلَ ٱلْغَيْثَ حَيَاةَ ٱلشَّجَرِ بَعْدَ مَا خَلَقَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَىٰ حِدَةٍ، أَوْ تَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَىٰ لَا يَقْدِرُ عَلَىٰ أَنْ يُنْبِتَ ٱلشَّجَرَةَ حَتَّى ٱسْتَعَانَ بِٱلْمَاءِ، وَلَوْلَا ذَٰلِكَ لَمْ يَقْدِرْ عَلَىٰ إِنْبَاتِهَا؟

Bahwa ketika Maryam mengandung Isa ‘alaihissalam, sepupunya, Yusuf Al-Najjar, bertanya kepadanya: 

*"Wahai Maryam, apakah mungkin tanaman tumbuh tanpa benih? Apakah pohon dapat berkembang tanpa air? Apakah seorang anak dapat lahir tanpa seorang ayah?"* 

Maryam menjawab: 

*"Ya, bukankah Allah telah menumbuhkan tanaman pertama di dunia ini tanpa benih, dan dari tanaman itu kemudian dihasilkan benih untuk pertumbuhan selanjutnya? Bukankah Allah juga menciptakan pohon pertama tanpa air, lalu menjadikan air sebagai unsur kehidupan pohon setelah keduanya diciptakan secara terpisah? Apakah menurutmu Allah tidak memiliki kekuasaan untuk menumbuhkan pohon tanpa air, sehingga Dia harus bergantung pada air dalam penciptaannya?"*  [Lihat: *At-Tafsir Al-Kabir*, Imam Fakhr Ar-Razi, 21/201].

PENYAIR IMRU’ AL-QOIS :

Dalam pemikiran Arab kuno, penyair Imru’ Al-Qais pernah menyinggung konsep yang berkaitan dengan rekayasa genetika dalam puisinya. Kemudian, setelah Islam berkembang dan melahirkan peradaban ilmu pengetahuan yang berlangsung selama tujuh abad, muncul banyak ilmuwan besar yang memberikan kontribusi luar biasa.

IBNU NAFIS :

Salah satu ilmuwan kedokteran yang muncul pada periode akhir kejayaan peradaban Islam adalah Ibnu Nafis.

Ibnu Nafis, Ia adalah ‘Ali bin Abi Al-Hazam Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi Al-Mishri Asy-Syafi‘i (w. 687 H). Seorang imam dalam bidang kedokteran, serta unggul dalam fikih, ushul, nahwu, balaghah, hadis, sirah nabawiyyah, logika, dan disiplin ilmu lainnya. Karyanya meliputi *Asy-Syamil fi At-Tibb*, *Syarh Fushul Abqarat fi Ath-Thibb*, *Bughyah Al-Fathan min ‘Ilmi Al-Badan*, *Syarh Taqaddumah Al-Ma‘rifah fi Ath-Thibb Al-Baqaraathi*, *Syarh At-Tanbih li Asy-Syirazi* dalam fikih mazhab Syafi‘i, dan lain-lain. ( Baca : *Mu‘jam Al-Mu’allifin*, 2/419).

Ibnu Nafis dalam karyanya seperti *Fadhil bin Nathiq* dan *Ar-Risalah Al-Kamiliyyah fi As-Sirah An-Nabawiyyah*, ia membahas konsep prediksi ilmiah tentang masa depan umat manusia dan mengisyaratkan kemungkinan reproduksi tanpa hubungan seksual—yaitu pemisahan antara proses kelahiran dan aktivitas seksual. 

Ibnu Nafis dikenal sebagai ilmuwan yang menemukan sirkulasi darah kecil (*pulmonary circulation*), sebuah penemuan yang kemudian disalah atribusikan kepada William Harvey di dunia Barat. Sebagai seorang ilmuwan dan cendekiawan, ia tidak menerima teori dalam bidang kedokteran atau fikih tanpa penelitian mendalam. Ia bahkan menentang beberapa pandangan dari gurunya dalam dunia kedokteran, seperti Ibnu Sina, dalam beberapa permasalahan medis. [Baca : *Al-Istinsakh wa Al-Injab*, Dr. Karam As-Sayyid Ghunaym, hlm. 36].

Dalam kitab *At-Tafsir Al-Kabir* (7/48), Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 660 H) membahas kemungkinan reproduksi manusia melalui proses yang dikenal saat ini sebagai kloning. Beliau menyatakan: 

" إِنَّ الْفَلَاسِفَةَ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ حُدُوثُ الْإِنْسَانِ عَلَى سَبِيلِ التَّوَلُّدِ مِنْ غَيْرِ التَّوَالُدِ، قَالُوا: لِأَنَّ بَدَنَ الْإِنْسَانِ إِنَّمَا اسْتَعَدَّ لِقَبُولِ النَّفْسِ النَّاطِقَةِ الَّتِي تَدَبَّرُ بِوَاسِطَةِ حُصُولِ الْمِزَاجِ الْمَخْصُوصِ فِي ذَلِكَ الْبَدَنِ، وَذَلِكَ الْمِزَاجُ إِنَّمَا جَعَلَ الْعَنَاصِرَ الْأَرْبَعَةَ عَلَى قَدْرٍ مُعَيَّنٍ فِي مُدَّةٍ بِعَيْنِهِ، فَحُصُولُ أَجْزَاءِ الْعَنَاصِرِ عَلَى ذَلِكَ الْقَدْرِ الَّذِي يُنَاسِبُ بَدَنَ الْإِنْسَانِ غَيْرُ مُمْتَنِعٍ وَامْتِزَاجُهَا غَيْرُ مُمْتَنِعٍ، فَامْتِزَاجُهَا يَكُونُ عِنْدَ حُدُوثِ الْكَيْفِيَّةِ الْمِزَاجِيَّةِ وَاجِبًا، وَعِنْدَ حُدُوثِ الْكَيْفِيَّةِ الْمِزَاجِيَّةِ يَكُونُ تَعَلُّقُ النَّفْسِ بِذَلِكَ الْبَدَنِ وَاجِبًا، فَثَبَتَ أَنَّ حُدُوثَ الْإِنْسَانِ عَلَى سَبِيلِ تَوَلُّدِ الْوَلَدِ مَعْقُولٌ مُمْكِنٌ. وَإِذَا كَانَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ فَحُدُوثُ الْإِنْسَانِ لَا عَنْ الْأَبِ أَوْلَى بِالْجَوَازِ وَالْإِمْكَانِ".

*"Para filsuf sepakat bahwa tidak mustahil manusia tercipta melalui proses kelahiran tanpa perantara reproduksi seksual. Mereka berpendapat bahwa tubuh manusia menjadi siap menerima jiwa rasional yang mengendalikannya karena adanya keseimbangan tertentu dalam unsur-unsur tubuhnya. Keseimbangan ini terjadi karena unsur-unsur dasar dalam tubuh manusia (tanah, air, udara, dan api) mencapai komposisi tertentu dalam jangka waktu tertentu. Karena tercapainya keseimbangan unsur-unsur tersebut bukanlah hal yang mustahil, maka terciptanya tubuh manusia secara spontan juga bukan sesuatu yang mustahil. Jika tubuh manusia terbentuk melalui mekanisme ini, maka jiwa pun akan terkait dengannya secara otomatis. Oleh karena itu, kelahiran manusia tanpa proses reproduksi konvensional adalah sesuatu yang masuk akal dan mungkin terjadi. Jika hal ini memungkinkan, maka keberadaan manusia tanpa seorang ayah menjadi lebih mungkin terjadi."* 

Beliau juga menambahkan: 

" أَنَا نُشَاهِدُ حُدُوثَ كَثِيرٍ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ عَلَى سَبِيلِ التَّوَلُّدِ: كَتَوَلُّدِ الْفَأْرِ عَنِ الْمَدَرِ، وَالْحَيَّاتِ عَنِ الشَّعَرِ، وَالْعَقَارِبِ عَنِ الْبَاذَرُوجِ. وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَتَوَلُّدُ الْوَلَدِ لَا عَنِ الْأَبِ أَوْلَى أَنْ لَا يَكُونَ مُمْتَنِعًا".

*"Kita menyaksikan bahwa banyak jenis hewan yang muncul melalui proses spontan, seperti tikus yang muncul dari tanah lembap, ular yang berasal dari rambut, dan kalajengking yang muncul dari tanaman basil. Jika hal ini terjadi pada hewan, maka kelahiran manusia tanpa ayah juga seharusnya tidak dianggap mustahil."* 

Selain itu, dalam kitabnya *Al-Mathalib Al-'Aliyah min Al-'Ilm Al-Ilahi* (8/22 (Cetakan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah)), Ar-Razi menyebutkan :

أَنَّ الْفَلَاسِفَةَ جَوَّزُوا حُدُوثَ إِنْسَانٍ بِالتَّوَلُّدِ لَا بِالتَّوَالُدِ. وَقَرَّرُوا ذَلِكَ بِأَنْ قَالُوا: الْبَدَنُ الْإِنْسَانِيُّ إِنَّمَا تَوَلَّدَ مِنْ مَقَادِيرَ مَخْصُوصَةٍ مِنَ الْعَنَاصِرِ الْأَرْبَعَةِ. فَتِلْكَ الْمَقَادِيرُ اخْتَلَطَتْ وَامْتَزَجَتْ فِي مُدَّةٍ مَعْلُومَةٍ، فَحَصَلَ بِسَبَبِ ذَلِكَ الِامْتِزَاجِ كَيْفِيَّةٌ مِزَاجِيَّةٌ مُعْتَدِلَةٌ. وَإِذَا تَمَّ حُدُوثُ الْبَدَنِ بِهَذَا الطَّرِيقِ وَجَبَ حُدُوثُ النَّفْسِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِتَدْبِيرِهِ، وَحِينَئِذٍ يَتِمُّ تَكَوُّنُ الْإِنْسَانِ...

Para filsuf memperbolehkan kemungkinan terjadinya manusia melalui proses generasi spontan (tawallud) tanpa melalui reproduksi biologis (tawaalud). Mereka menjelaskan hal ini dengan menyatakan bahwa tubuh manusia terbentuk dari ukuran tertentu dari empat elemen dasar. Elemen-elemen ini kemudian bercampur dan berbaur dalam jangka waktu tertentu, sehingga menghasilkan keseimbangan fisiologis yang harmonis. 

Ketika proses pembentukan tubuh ini telah sempurna, maka jiwa yang mengatur tubuh tersebut pun harus muncul. Dengan demikian, proses pembentukan manusia menjadi sempurna...”. [Kutipan Selesai]

Yakni : Para filsuf berpandangan membolehkan kemungkinan terbentuknya manusia melalui proses selain kelahiran alami . Para filsuf berpendapat : bahwa tubuh manusia berasal dari kombinasi unsur-unsur dasar dalam jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu. Ketika unsur-unsur ini bercampur dan mengalami proses tertentu, maka akan terbentuk keseimbangan dalam tubuh yang memungkinkan terbentuknya manusia tanpa melalui proses reproduksi seksual. 

Pemikiran tentang konsep serupa juga ditemukan dalam tulisan para filsuf Muslim lainnya. Misalnya, Al-Farabi dalam karyanya *Al-Madinah Al-Fadhilah* menyebutkan keberadaan para penjaga yang memiliki kemiripan sempurna satu sama lain, seolah-olah mereka adalah tiruan dari satu individu. Dalam kisah *Alf Lailah wa Lailah* (Seribu Satu Malam), terdapat pula referensi mengenai kloning dalam bentuk pemanggilan kembali roh-roh. 

[Siapakah al-Farabi itu? Dia adalah Muhammad bin Muhammad bin Awzalagh bin Tarkhan Al-Farabi (w. 339 H), dikenal sebagai *Al-Mu'allim Ats-Tsani* (Abu Nashr). Ia adalah seorang filsuf, ahli matematika, dokter, serta menguasai bahasa Turki, Persia, Yunani, dan Suryani. Di antara karyanya adalah *Ara' Ahl Al-Madinah Al-Fadhilah*, *Al-Madkhal ila 'Ilm Al-Manthiq*, dan *Tahshil As-Sa'adah* (*Mu'jam Al-Mu'allifin* 3/628)].

Sekitar enam abad yang lalu, seorang ulama sufi bernama Abdurrahman Al-Jami menulis kisah *Salaman wa Absal*, yang menggambarkan seorang raja yang memiliki keturunan dengan cara pengambilan sperma tanpa adanya hubungan seksual, kemudian dikembangkan hingga menjadi seorang anak yang kelak menjadi pewaris takhtanya. [Baca: *Al-Istinsakh wa Al-Injab* oleh Dr. Karam As-Sayyid Ghunaym, hlm. 36.]

[Siapakah Abdurrahman al-Jami? Dia adalah Abdurrahman bin Ahmad bin Muhammad Asy-Syirazi (w. 898 H), terkenal dengan nama Al-Jami (Nuruddin, Abu Al-Barakat), seorang ulama yang menguasai ilmu-ilmu rasional dan tradisional. Di antara karyanya adalah *Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim*, *Syarh Al-Kafiyah* karya Ibn Al-Hajib, *Tarikh Hirat*, dan *Syarh An-Naqabah Mukhtashar Al-Wiqayah* dalam fikih Hanafi (*Mu'jam Al-Mu'allifin* 2/77)].

Dalam konteks fikih, beberapa pendapat ulama juga menunjukkan adanya kemungkinan cloning, yakni bentuk reproduksi yang menyimpang dari pola biologis umum.

Misalnya : ulama fikih membahas hukum zakat dalam kasus perkawinan silang antara spesies hewan liar dan domestik, seperti peranakan antara rusa jantan dengan kambing betina, atau sebaliknya, baik melalui perkawinan langsung maupun melalui metode buatan.

Dalam hal ini, para fuqaha menyatakan :

" النَّعَمُ الَّتِي تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ، هِيَ: الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ. وَلَا تَجِبُ فِيمَا تَوَلَّدَ مِنْهَا وَمِنْ وَحْشٍ: كَمَا لَوْ ضَرَبَتْ فُحُولُ الضِّبَاءِ إِنَاثَ الْغَنَمِ أَوِ الْعَكْسُ مُبَاشَرَةً. أَمَّا بِوَاسِطَةٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ."

“Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, dan kambing. Zakat tidak wajib pada hewan yang lahir dari persilangan dengan hewan liar, seperti jika pejantan kijang mengawini betina kambing atau sebaliknya secara langsung. Namun, jika terjadi melalui perantaraan, maka tetap wajib dizakati”.

[Baca : *Al-Fiqh Al-Maliki wa Adillatuhu* oleh Ibn Thahir Al-Habib 2/11, *Hashiyah Ad-Dasuqi* oleh Ahmad Ad-Dardir 1/432-433, *Bulghah As-Salik* oleh Ahmad As-Shawi 1/206].

===****===

**HUKUM CLONING MANUSIA DALAM SYARIAT ISLAM**

Sebagaimana topik cloning telah mengguncang dunia ilmiah, ia juga mengguncang dunia keagamaan dengan kekuatan yang lebih besar dalam berbagai keyakinan dan agama. [Baca: *Al-Istinsakh Baina al-Ilm wa ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hal. 49].

Begitu pula, ia menimbulkan kebingungan dalam menentukan sikap yang seharusnya diambil dunia terhadap eksperimen ini. Para ilmuwan alam, sosial, politikus, dan ahli fikih terbagi menjadi dua kelompok: pendukung dan penentang. [Baca : *Nazhrah fi al-Istinsakh wa Hukmuhu asy-Syar'i*, Ayatullah Muhammad at-Tasakhiri, dalam *Majallat al-Majma'* 10/3/218].

Muncullah fatwa yang menyatakan :

إِنَّ الَّذِينَ يَقُومُونَ بِهَذِهِ التَّجَارِبِ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ، يَجِبُ أَنْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ، هَذَا أَدْنَى عُقُوبَةٍ لَهُمْ، وَإِلَّا فَيَجِبُ إِعْدَامُهُمْ.

“Sesungguhnya mereka yang melakukan eksperimen ini adalah para perusak di muka bumi, sehingga harus dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Itu adalah hukuman paling ringan bagi mereka, jika tidak, maka mereka harus dihukum mati”. [Baca : *Al-Istinsakh*, Syaikh Muhammad as-Salami, dalam *Majallat al-Majma'* 10/3/141, dinukil dari *Al-Muslimun* 14/3/97].

Paus Vatikan (Paus Yohanes), salah satu pemuka agama Kristen, mengecam eksperimen ini dan menolak penerapannya pada manusia secara mutlak, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan campur tangan dalam kehendak Tuhan.

Paus Shenouda juga tidak kurang dalam penolakannya terhadap hal ini dari segi prinsip. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak menentang ilmu pengetahuan dan kemajuan ilmiah, tetapi segala sesuatu yang menyentuh kehendak ilahi adalah hal yang ditolak. [Baca : *Al-Istinsakh Baina al-Ilm wa ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hal. 49].

Parlemen Norwegia. Setelah mendengar ada pengumuman kesuksesan uji coba cloning domba "Dolly" dan telah mencapai usia tujuh bulan, maka Parlemen Norwegia segera mengeluarkan undang-undang yang disetujui oleh 88 dari 90 anggota parlemen. Undang-undang tersebut berisi larangan secara mutlak percobaan atau praktik cloning manusia maupun salah satu organ tubuhnya yang berkembang tinggi.

Demikian pula, Presiden Prancis pada hari yang sama mengundang Dewan Konsultatif Nasional untuk Etika. Setelah mempelajari masalah ini, mereka mengumumkan bahwa cloning manusia adalah pelanggaran yang menghina martabat manusia, dan harus ada upaya untuk melarang praktik ini di tingkat global. [Baca : *Al-Istinsakh*, Syaikh Muhammad as-Salami, dalam *Majallat al-Majma'* 10/3/160].

===****===

**PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM CLONING MANUSIA** 

Para peneliti Muslim kontemporer memiliki pendapat yang berbeda mengenai hal ini:

1]. Sebagian dari mereka masih ragu dalam menetapkan hukum dan memilih menunda keputusan hingga permasalahan ini menjadi lebih jelas, karena penelitian tentangnya belum sepenuhnya selesai.

2]. Sebagian lainnya dengan tegas mengharamkannya.

3]. Ada juga yang membolehkannya dan mendukung konsep cloning manusia.

[Baca : Lihat: *Nadzhrah fi al-Istinsakh wa Hukmuhu asy-Syar'i*, Ayatullah Muhammad Ali at-Tasakhiri, dalam *Majallat al-Majma'* 10/3/218 dan seterusnya, serta *Al-Istinsakh al-Basyari Baina al-Iqdam wa al-Ijhaf*, Dr. Ahmad Raja'i al-Jundi, dalam *Majallat al-Majma'* 10/3/248 dan seterusnya].

Seminar tentang Reproduksi dalam Perspektif Islam merekomendasikan agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan hukum syariat terkait cloning manusia, sebagaimana yang telah dilakukan dalam eksperimen pada hewan. Mereka juga menganjurkan agar kajian mengenai masalah ini terus berlanjut dari sisi medis dan syariat. [Lihat : *At-Tawshiyaat*, *Nadwat al-Injab*, hal. 35].

Dr. Ahmad Syarafuddin berpendapat :

أَنَّهُ لَيْسَ بِمَقْدُورِ أَيِّ بَاحِثٍ أَنْ يُفْتِيَ فِي هَذِهِ الْمَرْحَلَةِ الْمُبْدَئِيَّةِ لِلْبَحْثِ بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ مُقْنِعٍ، فَلَا يَكْفِيَ مُجَرَّدُ الْإِشَارَةِ إِلَى قَوَاعِدَ عَامَّةٍ مُجَرَّدَةٍ، فَالْأَمْرُ لَيْسَ بِهَذِهِ الْبَسَاطَةِ، بَلْ إِنَّ الْوُصُولَ إِلَى نَتَائِجَ مَحْدُودَةٍ وَمُخَصَّصَةٍ يَقْتَضِي مِنْ جَانِبٍ آخَرَ الْإِنْقِطَاعَ عَلَى كُتُبِ الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ ذَاتِ الطَّابِعِ الْمَوْسُوعِيِّ لِلْبَحْثِ عَنْ كُنُوزِهَا عَنْ الْجُزْئِيَّاتِ ذَاتِ الصِّلَةِ بِالْبَحْثِ.

“Bahwa tidak ada seorang pun peneliti yang dapat memberikan fatwa yang meyakinkan pada tahap awal penelitian ini. Menyebutkan kaidah-kaidah umum saja tidaklah cukup, karena masalah ini tidak sesederhana itu. Untuk mencapai hasil yang jelas dan spesifik, diperlukan penelitian mendalam terhadap kitab-kitab fikih Islam yang bersifat ensiklopedis guna menemukan rincian hukum yang relevan dengan pembahasan ini”.

[Baca : Penelitian: *Asalib Diktaturiyyah al-Biulujya fi al-Mizan asy-Syar'i*, Dr. Ahmad Syarafuddin, (*Nadwat al-Injab*), hal. 137-138].

****

**PENDAPAT PERTAMA: MEREKA YANG RAGU, DIAM & TIDAK MEMBERI  KESIMPULAN**

Beberapa ahli fikih kontemporer menyampaikan pendapat mereka mengenai masalah ini dengan pertimbangan bahwa cloning manusia mungkin terjadi. Mereka menyatakan bahwa cloning manusia haram dan dilarang, namun dengan sikap hati-hati dan keraguan.

[Penelitian: "Asalib Diktatoriyyah al-Bulujia fi al-Mizan al-Syar'i" Dr. Ahmad Syarafuddin (Nadwah al-Injab) hlm. 143, dan Penelitian: "Mada Syar'iyyah al-Tahakkum fi Mu'thiyat al-Wiratsah" Dr. Abdul Sattar Abu Guddah (Nadwah al-Injab) hlm. 157].  

Dr. Ahmad Syarafuddin berkata:

" وَإِذَا كَانَ بَحْثُنَا الْمبْدَئِيُّ هَذَا لِمَشَاكِلِ تِكْنُولُوجْيَا التَّكَاثُرِ قَدْ أَعْطَى انْطِبَاعًا بِأَنَّ أَسَالِيبَهَا مُحَرَّمَةٌ فِي الشَّرْعِ لِاصْطِدَامِهَا بِبَعْضِ أُصُولِهِ، إِلَّا أَنَّهُ مِنَ الْمُحْتَمَلِ أَنْ يَظْهَرَ بَعْدَ بَحْثٍ مُتَأَنٍّ وَمُتَعَمِّقٍ لِمَكْنُونِ هَذِهِ الْأَسَالِيبِ وَآثَارِهَا، وَأَنَّ بَعْضَهَا يُحَقِّقُ مَصَالِحَ يُمْكِنُ رِعَايَتُهَا مَتَى قُيِّدَ اسْتِخْدَامُهَا بِشُرُوطٍ تَكْفُلُ عَدَمَ تَعَارُضِهَا مَعَ النُّصُوصِ قَطْعِيَّةِ الدِّلَالَةِ."

"Jika penelitian awal kami tentang permasalahan teknologi reproduksi ini memberikan kesan bahwa metode-metodenya diharamkan dalam syariat karena bertentangan dengan beberapa prinsip dasarnya, maka tetap ada kemungkinan bahwa penelitian yang lebih cermat dan mendalam terhadap esensi metode ini dan dampaknya dapat mengungkap bahwa sebagian dari metode tersebut memiliki manfaat yang dapat dipertimbangkan, selama penggunaannya dibatasi dengan syarat-syarat yang menjamin tidak bertentangan dengan teks-teks dalil yang bersifat qath'i." 

[Penelitian: "Asalib Diktatoriyyah al-Bulujia fi al-Mizan al-Syar'i" Dr. Ahmad Syarafuddin (Nadwah al-Injab) hlm. 143].

Muhammad Ali at-Tasakhiri berkata:

" لَسْنَا نُرِيدُ أَنْ نُصْدِرَ حُكْمًا قَاطِعًا بِهَذَا الشَّأْنِ، بِقَدْرِ مَا نُرِيدُ أَنْ نُؤَكِّدَ عَلَى ضَرُورَةِ عَدَمِ التَّسَرُّعِ فِي الْحُكْمِ وَنَقْلِهِ مِنْ صَفَحَاتِ الْجَرَائِدِ إِلَى مَعَاهِدِ الْبَحْثِ الْعِلْمِيِّ، وَتَلْخِيصِهِ مِنَ الْأَجْوَاءِ الْحَمَاسِيَّةِ وَالْعَاطِفِيَّةِ وَالْغَوْغَائِيَّةِ، وَنَقْلِهِ إِلَى حَيْثُ الْبَحْثُ الْعِلْمِيُّ النَّزِيهُ."

"Kami tidak ingin mengeluarkan hukum yang tegas dalam masalah ini, melainkan lebih menekankan pentingnya tidak tergesa-gesa dalam menetapkan hukum, serta memindahkan pembahasannya dari halaman surat kabar ke lembaga-lembaga penelitian ilmiah, serta mengeluarkannya dari suasana emosional, sentimen, dan opini publik yang tidak terkontrol, agar masalah ini dapat diteliti dalam lingkungan penelitian ilmiah yang objektif."

[Lihat: "Nazhrah fi al-Istinsakh wa Hukmuhu al-Syar'i" Ayatullah Muhammad Ali al-Taskhiri dalam Majallah al-Majma' 10/3/226]. 

Dr. Abdul Sattar Abu Ghuddah berkata:

" ... وَمِنْ هَذَا يَظْهَرُ أَنَّ الِاسْتِنْسَاخَ فِي مَجَالِ الْإِنْسَانِ هُوَ مِنْ مَوْطِنِ الْحَظْرِ، وَأَنَّ مَا يُبْذَلُ فِي سَبِيلِ ذَلِكَ مِنْ جُهُودٍ هِيَ كَذَلِكَ، إِلَّا بِالْقَدْرِ الَّذِي تَتَطَلَّبُهُ أَغْرَاضُ الْعِلَاجِ وَالتَّدَاوِي."

"... Dari sini terlihat bahwa cloning dalam ranah manusia termasuk dalam perkara yang dilarang, dan segala upaya yang dilakukan untuk mencapainya juga termasuk dalam larangan, kecuali dalam batas yang dibutuhkan untuk tujuan pengobatan dan terapi." 

[Penelitian: "Mada Syar'iyyah al-Tahakkum fi Mu'thiyat al-Wiratsah" Dr. Abdul Sattar Abu Guddah (Nadwah al-Injab) hlm. 157].

Syaikh Muhammad Mukhtar as-Salami berkata:

" ... وَلَمَّا كَانَتِ الْبُحُوثُ لَمْ تَسْتَكْمِلْ بَعْدُ، وَأَنَّ التَّدَاخُلَ فِي مِيدَانٍ دَقِيقٍ كَهَذَا أَوْ انْزِلَاقَ الْإِبْرَةِ الْمِيكْرُوسْكُوبِيَّةِ غَيْرُ مَأْمُونٍ، فَإِنَّ الَّذِي أَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ أَنْ لَا نَتَعَجَّلَ وَلَا نَحْكُمَ عَلَى الشَّيْءِ قَبْلَ تَصَوُّرِهِ فِي ذَاتِهِ وَتَصَوُّرِ السَّلَاسِلِ الْمُتَرَتِّبَةِ عَنْ وُلُوجِ هَذَا النَّوْعِ مِنَ التَّأْثِيرِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ."

"... Karena penelitian ini belum sepenuhnya selesai dan intervensi dalam bidang yang sangat sensitif seperti ini, atau bahkan kesalahan sekecil jarum mikroskopik pun tidak bisa dijamin keamanannya, maka yang paling menenangkan bagi saya adalah tidak tergesa-gesa dan tidak menetapkan hukum terhadap sesuatu sebelum memahami hakikatnya secara menyeluruh serta mempertimbangkan konsekuensi yang akan muncul dari keterlibatan dalam jenis pengaruh semacam ini. Hanya Allah yang Maha Mengetahui."

[Baca : "Al-Istinsakh" oleh Syaikh Muhammad al-Mukhtar al-Salami 2/23 dalam Majallah al-Majma' al-Fiqhi al-Islami 10/3/161].

Keraguan ini juga dikutip dari Dr. at-Tayyib Salamah. [Lihat : "Al-Istinsakh bayna al-'Ilm wa al-Syar' wa Bayna al-Mashlahah wa al-Mafsadah" Dr. Al-Tayyib Salamah hlm. 34 melalui al-Masa'il al-Tibbiyyah al-Mustajiddah 1/246].   

Syaikh Muhammad Taqiyuddin dalam diskusi Majelis Majma' al-Fiqh berkata:

" إِنَّ هَذَا الْمَوْضُوعَ لَا يَنْضُجُ بَعْدُ ... وَقَدْ كَانَ السَّلَفُ يَقُولُونَ: « لَا تَعْجَلُوا بِالْبَلَاءِ قَبْلَ نُزُولِهِ » ... وَمَا لَا يَتَّضِحُ لَنَا الصُّورَةُ الْحَقِيقِيَّةُ لِهَذِهِ الْعَمَلِيَّةِ وَنَتَائِجُهَا، فَإِنَّهُ لَا يَجْدُرُ بِهَذَا الْمَجْمَعِ أَنْ يَتَّخِذَ قَرَارًا حَاسِمًا فِي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِهَذَا الْمَوْضُوعِ. فَالَّذِي أَرَاهُ أَلَّا نَسْتَعْجِلَ فِي اتِّخَاذِ فَتْوَى أَوْ قَرَارٍ فِي هَذَا الْمَوْضُوعِ."

"Masalah ini masih belum matang... Dahulu para ulama salaf berkata: *Janganlah kalian tergesa-gesa menghadapi musibah sebelum ia datang*... Selama gambaran nyata dari proses ini dan dampaknya belum benar-benar jelas bagi kita, maka tidaklah pantas bagi majelis ini untuk mengeluarkan keputusan yang tegas mengenai hukum syariat terkait masalah ini. Menurut saya, sebaiknya kita tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan fatwa atau keputusan mengenai topik ini." [Baca : Majallah al-Majma' al-Fiqhi al-Islami 10/3/368].

****

**PENDAPAT KEDUA : MEREKA YANG MENGHARAMKAN CLONING** 

Pendapat ini dikemukakan oleh Dr. Muhammad Sayyid Tantawi (1), Dr. Nashr Farid Washil (2), Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Dr. Mahmud al-Sarthawi, Dr. Muhammad Ali al-Marsafi, Syaikh Abdul Qadim Zallum, Manur Anis, Dr. ‘Ajil al-Nasyimi, Dr. Ali al-Muhammadi, Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh Muhammad Mahdi Syamsuddin (3), Dr. Hasan Ali al-Syadzili(4), dan Dr. Abdul Mu‘thi Bayumi, seorang profesor di Universitas Al-Azhar(5). 

REFERENSI PARA ULAMA DIATAS :

(1) Lihat: *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilm wa Ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hlm. 49. 

(2) Lihat: *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilm wa Ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hlm. 52. 

(3) *Al-Masa’il Ath-Thibbiyyah Al-Mustajaddah*, An-Natsyah, 1/246, dikutip dari *Buhuts Al-Istinsakh Al-Waqi’ Al-‘Ilmi wa Al-Hukm Asy-Syar’i*, Ziyad Ahmad Salamah (*Majalah Hady Al-Islam*, edisi 10/1998), hlm. 91. 

(4) *Al-Istinsakh*, Prof. Dr. Hasan Ali Asy-Syadzili, dalam *Majalah Al-Majma‘*, 10/3/195. 

(5) *Al-Istinsakh wa Al-Islam*, Mu‘in Al-Qudumi, hlm. 57. 

Dr. Muhammad Sayyid Tantawi berkata:

" إِنَّ الْإِسْلَامَ لَيْسَ بِضِدِّ الْعِلْمِ، وَلَكِنْ خُرُوجُ إِنْسَانٍ مِنْ غَيْرِ اِمْتِزَاجِ مَاءِ الرَّجُلِ بِمَاءِ الْأُنْثَى حَرَامٌ "

“Islam tidak menentang ilmu pengetahuan, tetapi hukum melahirkan manusia tanpa adanya percampuran antara sperma laki-laki dan sel telur perempuan adalah haram.” [Baca : *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilm wa Ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hlm. 49.]

Dr. Nashr Farid Washil berkata:

" إِنَّنَا لَسْنَا ضِدَّ الْعِلْمِ وَالْعُلَمَاءِ .. طَالَمَا أَنَّهَا تَجْرِبَةٌ عَمَلِيَّةٌ تَحْمِلُ الضَّرَرَ فَإِنَّهَا يَجِبُ أَنْ تُمْنَعَ .. " 

“Kami tidak menentang ilmu pengetahuan dan para ilmuwan... selama ini merupakan eksperimen ilmiah yang membawa bahaya, maka harus dilarang.” [Baca : *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilm wa Ad-Din*, Dr. Abdul Hadi Mishbah, hlm. 52-53]. 

Dr. Nuruddin al-Khadimi berkata:

" أَجْمَعَ الْكُلُّ عَلَى وُجُوبِ مَنْعِهِ وَإِيقَافِهِ وَاتِّخَاذِ التَّدَابِيرِ وَالْقَوَانِينِ اللَّازِمَةِ وَالرَّادِعَةِ وَالنَّافِذَةِ حَتَّى نَدْرَأَ أَخْطَارَهُ وَمَهَالِكَهُ عَلَى صَعِيدِ كَافَّةِ الْأَدْيَانِ وَالْقَوَانِينِ وَالْقِيَمِ الْإِنْسَانِيَّةِ وَالسُّنَنِ الْكَوْنِيَّةِ وَكِيَانِ الْأُسْرَةِ وَالْمُجْتَمَعِ وَحُرْمَةِ الْإِنْسَانِ وَمَكَانَتِهِ "

“Semua pihak telah ber-Ijma’ (sepakat) bahwa cloning harus dicegah dan dihentikan serta diberlakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan efektif guna mencegah bahayanya dan kehancurannya dalam segala aspek, baik dari sisi agama, hukum, nilai-nilai kemanusiaan, sunnatullah, serta eksistensi keluarga dan masyarakat, juga dalam hal kehormatan dan martabat manusia.” 

[Baca : *Al-Istinsakh*, Dr. Nuruddin Al-Khadimi, hlm. 24].

Pengecualian Ijma’ : Dengan adanya pengecualian segelintir orang yang syadzdz (menyimpang), yang pendapatnya tidak dianggap dan tidak perlu diperhatikan penyimpangannya (*Al-Istinsakh*, Dr. Nuruddin Al-Khadimi, hlm. 24)].

****

**PENDAPAT KETIGA : MEREKA YANG MEMBOLEHKAN CLONING DAN MENDUKUNGNYA**

Dr. Nuruddin al-Khadimi menyebutkan : bahwa ada sedikit orang yang membolehkan cloning manusia, namun mereka adalah golongan yang menyimpang (شَاذٌّ) dan pendapat mereka tidak bisa dianggap serta tidak layak untuk diperhatikan. [Lihat : Uruj fi Hasyiyah Kitabihi: *Al-Istinsakh fi Dhau’ Al-Ushul wa Al-Qawa‘id wa Al-Maqashid Asy-Syar‘iyyah* hlm. 24].

Ayatullah Muhammad al-Taskhiri juga menyatakan bahwa para ulama terbagi antara yang mendukung dan menentang cloning. [Lihat : *Nazhrah fi Al-Istinsakh wa Hukmihi Asy-Syar‘i* Ayatullah Muhammad At-Tasakhiri dalam *Majallah Al-Majma‘ Al-Fiqhi* 10/3/218.]

Pernyataan serupa juga dikemukakan oleh Dr. Hasan Ali al-Syadzili. [*Al-Istinsakh* A. D. Hasan Ali Asy-Syadzili dalam *Majallah Al-Majma‘ Al-Fiqhi* 10/3/180 wa ma ba‘daha]. 

===****===

DALIL DAN ARGUMENTASI MASING-MASING PENDAPAT :

****

ARGUMENTASI PENDAPAT PERTAMA : PENDUKUNG SIKAP RAGU DAN BERHENTI PADA KESIMPULAN

Para ulama dan peneliti yang mengambil sikap ragu atau berhenti dalam menetapkan hukum terkait cloning manusia memiliki beberapa argumen yang mendukung pandangan mereka: 

Ke 1. **Dampak Emosional dan Spekulasi** 

Setiap inovasi baru yang berhubungan dengan kehidupan manusia, terutama yang dapat mengubah jalannya kehidupan manusia secara mendasar, pasti akan memicu perdebatan emosional. Hal ini sering kali menyebabkan munculnya berbagai spekulasi, baik yang bersifat optimis maupun pesimis (yang mengkhawatirkan).

Dalam situasi seperti ini, sering kali sulit bagi seorang peneliti untuk mempertahankan objektivitasnya sepenuhnya. Mereka cenderung terbawa oleh arus pendapat tertentu, baik yang mendukung maupun yang menolak, tanpa menyadarinya. Oleh karena itu, dalam tahap awal seperti ini, sulit untuk mencapai kesimpulan yang benar-benar objektif, baik secara sosial, ilmiah, maupun fiqh. 

Ke 2. **Tidak Bisa Menghalangi Perkembangan Ilmiah** 

Kemajuan penelitian ilmiah tidak dapat dihentikan, terutama jika memiliki dampak luas terhadap kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan sering kali membuka wawasan baru tentang hal-hal yang sebelumnya belum diketahui. Oleh sebab itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengambil keputusan hukum yang bersifat mutlak. Selain itu, kita juga harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang akan muncul sebagai konsekuensi dari perkembangan ilmu ini, baik kita menyukainya maupun tidak. 

Ke 3. **Spekulasi dan Eksploitasi yang Tidak Realistis** 

Beberapa skenario yang dikemukakan terkait cloning manusia lebih merupakan hasil imajinasi yang berlebihan, yang dapat menghambat kajian ilmiah yang lebih objektif. Di sisi lain, terdapat juga kekhawatiran bahwa teknologi ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Kekhawatiran ini sering kali mendorong para ahli fiqh untuk mengambil sikap melarang secara mutlak sebagai langkah preventif (sadd adz-dzari'ah). Kita telah melihat hal serupa dalam kasus bayi tabung, di mana awalnya muncul banyak spekulasi dan keberatan, tetapi kemudian para ulama mulai menganalisis setiap kasus secara terpisah berdasarkan prinsip hukum Islam yang lebih matang. Bahkan hingga saat ini, kajian tentang bayi tabung pun masih belum sepenuhnya tuntas. 

Ke 4. **Metode Kajian yang Lebih Tepat** 

Pendekatan yang lebih tepat dalam mengkaji hukum cloning manusia adalah dengan terlebih dahulu memahami hakikat dari praktik tersebut. Setelah itu, kita perlu melihat sejauh mana konsep-konsep yang diperbolehkan atau dilarang dalam Islam dapat diterapkan pada kasus ini. Selain itu, perlu dilakukan analisis terhadap dampak positif maupun negatif dari cloning manusia. Jika hasilnya menunjukkan bahwa dampak positif lebih dominan, maka hal ini perlu diperhitungkan dengan cermat sebelum menetapkan keputusan hukum yang final. 

Ke 5. **Menunggu Hasil Kajian Ilmiah yang Lebih Jelas** 

Para ilmuwan di bidang kedokteran dan biologi memiliki otoritas utama dalam menentukan dampak ilmiah cloning manusia, baik yang merusak maupun yang bermanfaat. Oleh karena itu, para ulama dan ahli hukum Islam tidak dapat mengambil keputusan sebelum hasil penelitian ilmiah yang lebih pasti tersedia. Namun, setelah hasil penelitian ilmiah mulai memberikan kesimpulan yang lebih tegas, maka para ulama dapat menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keimanan, moralitas Islam, serta nilai-nilai sosial dan politik yang dipegang dalam Islam. 

Ke 6. **Cloning Manusia Masih dalam Tahap Teori** 

   Hingga saat ini, cloning manusia masih berupa teori dan belum benar-benar terwujud dalam praktik. Para ulama terdahulu memiliki prinsip untuk tidak tergesa-gesa menghadapi sesuatu yang belum terjadi, sebagaimana mereka berpesan:

" لَا تَعْجَلُوا بِالْبَلَاءِ قَبْلَ نُزُولِهِ "

*"Janganlah kalian terburu-buru mendatangkan musibah sebelum musibah itu benar-benar turun."*

Oleh karena itu, mengingat belum ada bukti nyata mengenai manfaat atau bahaya dari cloning manusia, tidak seharusnya kita tergesa-gesa dalam menetapkan hukumnya. 

Berdasarkan argumen-argumen di atas, para ulama yang mengambil sikap ragu dan berhenti pada kesimpulan berpendapat bahwa belum saatnya untuk mengeluarkan keputusan hukum yang pasti mengenai cloning manusia, selama hasil penelitian ilmiah masih bersifat spekulatif dan belum mencapai tingkat kepastian yang kuat.

[Lihat : "Nadzhrah fi Al-Istinsakh wa Hukmihi Asy-Syar'i" oleh Ayatullah Muhammad Ali At-Tasakhuri dalam Majalah Al-Majma' 10/3/221, diskusi Syaikh Muhammad Taqiuddin Al-Utsmani dalam Majelis Al-Majma' 10/3/368].

*****

ARGUMENTASI PENDAPAT KEDUA : YANG MENGHARAMKAN CLONING MANUSIA

Telah dikemukakan dalil-dalil oleh para ulama yang mengharamkan cloning manusia sebagai berikut: 

Ke 1. **Firman Allah Ta’ala:** 

﴿إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن نُّطْفَةٍ أَمْشَاجٍ﴾

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur.”_ (Al-Insan: 2) 

**Pendalilan:** Kata _“nuthfah amsyaj”_ berarti zigot yang terbentuk dari pertemuan sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan. Ayat ini menunjukkan bahwa sunnatullah dalam penciptaan manusia adalah melalui proses tersebut. Jika ada metode lain yang bertentangan dengan ketetapan ini, maka ayat ini bukan sekadar informasi ilmiah, tetapi juga menunjukkan hukum syar’i, sebagaimana firman Allah:

﴿وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا﴾

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (An-Nisa’: 141) [Lihat: *Al-Masa'il Ath-Thibbiyyah Al-Mustajaddah* 1/246]. 

Ke 2. **Firman Allah Ta’ala:** 

﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”_ (Ar-Rum: 21) 

**Pendalilan:** Pernikahan merupakan dasar perkembangbiakan dalam Islam dan menjadi jalan bagi terciptanya kasih sayang serta hubungan kekeluargaan. Sementara itu, cloning manusia dapat menghilangkan esensi hubungan ini karena mengabaikan peran pernikahan dalam proses kelahiran dan penurunan nasab. [Ibid 1/247]. 

Ke 3. **Firman Allah Ta’ala:** 

﴿فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ الشَّيْطَانُ قَالَ يَا آدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَىٰ شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَّا يَبْلَىٰ﴾

“Lalu setan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan berkata: ‘Wahai Adam, maukah aku tunjukkan kepadamu pohon keabadian dan kerajaan yang tidak akan binasa?’”_ (Thaha: 120) 

**Pendalilan:** Konsep cloning manusia bertentangan dengan sunnatullah mengenai kematian, karena sebagian ilmuwan menganggap cloning sebagai cara menuju keabadian. Gagasan tentang keabadian ini berasal dari tipu daya setan, sebagaimana yang terjadi dalam kisah Nabi Adam ‘alaihis salam.

[Lihat: Makalah *"Asalib Diktaturiyyah Al-Biyulujia fi Al-Mizan Asy-Syar'i"* oleh Dr. Ahmad Syarafuddin (*Nadwah Al-Injab*), hlm. 140.] 

Ke 4. **Firman Allah Ta’ala:** 

 ﴿ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ﴾

“Dan aku benar-benar akan menyuruh mereka (setan membisikkan manusia) sehingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak, dan aku benar-benar akan menyuruh mereka sehingga mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa’: 119) 

**Pendalilan:** Ayat ini menunjukkan larangan untuk mengubah ciptaan Allah. Cloning manusia hanya dapat terjadi melalui manipulasi genetika yang mengubah susunan DNA secara tidak alami, sehingga tergolong dalam perubahan ciptaan Allah yang terlarang .

[Lihat : *Ma Ba'da Al-Istinsakh* oleh Dr. Abdul Basith Jamal, hlm. 46]. 

Ke 5. **Nasab merupakan salah satu dari lima maqashid syari’ah yang wajib dijaga.** 

Menjaga nasab adalah prinsip dasar dalam Islam guna menghindari kerancuan dalam keturunan serta menjaga hubungan kekerabatan. Cloning manusia dapat mengakibatkan kebingungan dalam penetapan nasab dan menghancurkan sistem keluarga yang telah diatur oleh Allah. Banyak bentuk larangan dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga kejelasan nasab dan menghindari perselisihan mengenai asal-usul seseorang. [Baca: Makalah *"Mada At-Tahakkum fi Mu’thayat Al-Wiratsah"* oleh Dr. Abdul Sattar Abu Ghuddah (*Nadwah Al-Injab*), hlm. 155] 

Ke 6. **Cloning manusia berisiko menjadikan manusia sebagai objek komersialisasi.** 

Jika manusia dapat diciptakan melalui cloning, maka manusia akan diperlakukan seperti objek produksi atau barang yang dapat dikembangkan secara massal, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaannya. Padahal, Allah telah memuliakan manusia dan menundukkan alam semesta untuk mereka, sehingga mereka tidak boleh dijadikan sebagai objek eksploitasi sebagaimana yang terjadi dalam praktik cloning manusia. [Ibid, hlm. 155, 155. Lihat juga: *Al-Masa'il Ath-Thibbiyyah Al-Mustajaddah* 1/247-248.] 

Ke 7. **Dampak negatif yang diperkirakan timbul akibat cloning manusia:** 

   - Mengakibatkan pencampuradukan nasab.

   - Memungkinkan pertemuan gen dari individu yang tidak memiliki hubungan pernikahan sah. 

   - Termasuk dalam bentuk intervensi terhadap ciptaan Allah yang dilarang. 

   - Berpotensi menyebabkan berkurangnya pernikahan karena adanya alternatif reproduksi. 

   - Berimplikasi pada pengorbanan banyak embrio dalam proses cloning. 

   - Berpotensi menghancurkan tatanan sosial dan menghilangkan nilai kemanusiaan. 

   - Mengancam keberagaman genetik yang diperlukan untuk kelangsungan spesies manusia. 

   - Mendorong praktik aborsi secara massal.

*****

ARGUMENTASI PENDAPAT KE TIGA : YANG MEMPERBOLEHKAN CLONING

Pandangan Pendukung Kebolehan dan Pendukung Cloning Manusia 

Ke 1. Tidak adanya dalil syar'i yang secara tegas melarang pelaksanaan proses ini. 

Ke 2. Penciptaan Adam, Hawa, dan Isa ‘alaihim as-salam terjadi dengan cara yang berbeda dari proses reproduksi yang umum. Hal ini mendukung teori cloning manusia karena menunjukkan kemungkinan adanya makhluk yang tercipta tanpa hubungan seksual, serta meniadakan peran laki-laki dalam proses pembuahan sel telur. Dengan demikian, hal ini bisa dijadikan justifikasi untuk membenarkan eksperimen cloning pada manusia . [Lihat: *Al-Istinsakh* oleh Dr. Nuruddin Al-Khadimi.] 

Ke 3. Sel merupakan ciptaan Allah, sedangkan manusia hanya memindahkan inti sel dari satu individu ke dalam sel telur perempuan. Dengan izin Allah, sel tersebut membelah dan berkembang. Semua ini tetap merupakan ciptaan Allah, sehingga tidak bisa dianggap sebagai bentuk kesombongan terhadap Allah, sebagaimana yang diklaim oleh sebagian pihak. 

Ke 4. Potensi manfaat besar yang diharapkan dari cloning manusia serta berbagai kemajuan ilmiah yang dapat terbuka bagi umat manusia. Dalam hal ini, mereka mengemukakan beberapa manfaat, antara lain: 

A]. Ilmuwan akan memperoleh pengetahuan luas mengenai diferensiasi sel, akar penyebab penyakit kanker, dampak negatif dari faktor keturunan, mekanisme imunitas, penyebab keguguran, metode pencegahan kehamilan, dan berbagai bidang lainnya. 

B]. Membantu pasangan yang mengalami masalah infertilitas (kemandulan) untuk memiliki anak. 

C]. Berkontribusi besar dalam menjamin kesehatan generasi mendatang dan meningkatkan kualitas hidup mereka. 

D]. Memungkinkan pemanfaatan dan pengembangan sifat unggul individu tertentu secara lebih luas.

E]. Meningkatkan akurasi dalam penelitian dengan menggunakan individu yang memiliki kesamaan genetik, sehingga memastikan keabsahan hasil penelitian.  

Ke 5. Cloning merupakan proses alami yang sudah terjadi pada beberapa spesies hewan secara alami. 

Ke 6. Ilmu pengetahuan adalah milik seluruh umat manusia. Oleh karena itu, tidak seharusnya penelitian di bidang ini dihentikan atau hasilnya tidak dimanfaatkan demi kepentingan umat manusia .

[Baca : *Nadzrah fi Al-Istinsakh wa Hukmuhu Asy-Syar'i* oleh Ayatullah Muhammad Ali At-Tasakhuri dalam *Majallat Al-Majma'* 10/3/220-221, dan *Al-Istinsakh Al-Basyari* oleh Dr. Ahmad Raja'i Al-Jundi dalam *Majallat Al-Majma' Al-Fiqhi* 10/3/250-251] 

===***===

TARJIH :

Pendapat yang Lebih Kuat: Cloning Manusia adalah Dilarang dan Diharamkan 

Pendapat yang lebih kuat dalam kajian fikih menyatakan bahwa cloning manusia adalah terlarang, haram, dan harus dicegah. Hal ini dikategorikan sebagai dosa besar, kejahatan terhadap kehidupan, serta bentuk nyata dari kerusakan di muka bumi yang dapat menghancurkan keseimbangan kehidupan dan keturunan. 

Larangan ini mencakup seluruh metode cloning manusia yang dikenal saat ini maupun yang mungkin ditemukan di masa mendatang. Cloning yang bertujuan untuk menciptakan keturunan manusia dengan cara yang bertentangan dengan metode reproduksi yang sah secara syar'i, yaitu pertemuan antara sel telur dan sperma melalui hubungan seksual yang sah antara suami dan istri, dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum Islam. 

Alasan utama larangan cloning manusia adalah: 

- Bertentangan dengan prinsip dasar akidah Islam. 

- Bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama. 

- Berlawanan dengan norma sosial yang benar serta prinsip akal sehat. 

- Menghilangkan tujuan syariat dalam pernikahan, keibuan, kebapakan, dan keturunan. 

- Merusak sistem nasab dan kehormatan keluarga. 

- Mengancam keamanan dan ketertiban sosial serta membuka peluang bagi para penjahat untuk menyalahgunakannya. 

- Menghapus keberagaman genetik yang merupakan sunnatullah dalam penciptaan manusia. 

- Bertentangan dengan konsep manusia sebagai khalifah di bumi . [Lihat: *Al-Istinsakh* oleh Dr. Nuruddin Al-Khadimi, hlm. 67-125, *Majallat Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami* 10/3/378.] 

Majma' Al-Fiqh Al-Islami di Jeddah telah mengeluarkan keputusan resmi yang menyatakan: 

« تَحْرِيمُ الِاسْتِنْسَاخِ الْبَشَرِيِّ بِطَرِيقَتَيْهِ الْمَذْكُورَتَيْنِ أَوْ بِأَيِّ طَرِيقَةٍ أُخْرَى تُؤَدِّي إِلَى التَّكَاثُرِ الْبَشَرِيِّ »

*"Pengharaman cloning manusia dengan kedua metode yang telah disebutkan, atau dengan metode lain apa pun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan manusia melalui cloning."*. [*Majallat Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami* 10/3/417-423.]

===***===

KUMPULAN REFERENSI :

**Buku-buku ilmiah yang dikarang dalam bidang ini dan arah pembahasannya**

A- ARAH ILMIAH :

1- Chakrabarty , A (1985) , Genetic Engineering Fith. Ed. CRC. Press.

2- Gasser , C. and Fraley , R. (1992) , Transgenic Crops. Scientific American , June

3- Larsen , W. (1993) . Human Embryology. Churchill

4- Lewin , B. (1990) Genes IV . Oxford Cell press

5- Verna, I. (1990). Gene Therpy , Scientific American. Nov 68-84.

6- Waddington , C. (1956) . Principles of Embryology.

7- F.A.E Grew : Geneties in Relation to clinical medical ( London )

8-Sheldonc Reed : Counceling in medical genetics ( Londo )

9- *Al-Istinsakh Qunbulatu Al-‘Asr*, Dr. Sabri Ad-Damardasy. 

10- *Al-Istinsakh Laysa Ibtikaran Jadidan*, Ahmad Muhammad ‘Auf (*Al-‘Ilm*, No. 248, Mei 1997 M). 

11- *Fakku Syifrah Al-Jinûm Al-Basyari*, Leroy Hood (terj. Dr. Ahmad Mustajir). 

12- *Hikayah Al-Istinsakh*, ‘Abd Al-Basit Al-Jammal (*Silsilah Al-‘Ilm Wa Al-Hayah*, 1998 M, Kairo). 

13- *Al-Istinsakh Al-Basyari Baina Al-Haqiqah Wa Al-Wahm*, Maher Ahmad As-Sufi.

B- ARAH MORALITAS DAN PERADABAN :

1- *Al-Istinsakh Al-Basyari Baina Al-Qur’an Wa Al-‘Ilm Al-Hadits*, Dr. Tawfiq ‘Alwan. 

2- *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilmi Wa Ad-Dini*, Dr. ‘Abd Al-Hadi Mishbah. 

3- *At-Tanabbu’ Al-‘Ilmi Wa Mustaqbal Al-Insan*, Dr. ‘Abd Al-Muhsin Shalih. 

4- *Al-Istinsakh Wa Al-Islam*, Dr. Mu‘in Al-Qaddumi. 

5- *Al-Istinsakh Wa Al-Injab Baina Tajrib Al-‘Ulama’ Wa Tashri‘ As-Sama’*, Dr. Karim As-Sayyid Ghunaym. 

6- *Al-Istinsakh Haqa’iq ‘Ilmiyyah Wa Fatawa Syar‘iyyah*, Jamal Nadir. 

7- *Al-Istinsakh Jadal Al-‘Ilm Wa Ad-Din Wa Al-Akhlaq*, oleh sejumlah penulis dan peneliti. 

8- *Al-Istinsakh Baina Al-Islam Wa Al-Masihiyyah* (kajian dan wawancara dengan para tokoh agama serta pemikir dari berbagai agama dan mazhab), disusun oleh *Markaz Ad-Dirasat Wa Al-Abhath Al-Islamiyyah Al-Masihiyyah*. 

9- *Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilm Wa Al-Fiqh*, Dr. Dawud As-Sa‘di. 

10- *Baina Junun Al-Baqar Wa Istinsakh Al-Basyar*, Prof. Dr. As-Sayyid Wajih. 

11- *Al-‘Ashr Al-Jadid Lil-Tibb Min Jirahat Al-Jinat Ila Al-Istinsakh Al-Insani*, Dr. Khalis Jalbi. 

12- *Al-‘Ilaj Al-Jini Wa Istinsakh Al-A‘dha’ Al-Basyariyyah*, Dr. ‘Abd Al-Hadi Mishbah. 

13- *Ma Ba‘da Al-Istinsakh*, Dr. ‘Abd Al-Basit Al-Jammal. 

14- *Al-Istinsakh Fi Dhau’ Al-Ushul Wa Al-Qawa‘id Wa Al-Maqashid Asy-Syar‘iyyah*, Dr. Nur Ad-Din Mukhtar Al-Khadimi.

**C]- Seminar, konferensi, keputusan, dan rekomendasi**.

1- *Al-Abhath Wa Al-Maqalat Fi Al-Istinsakh* dalam *Majallah Al-Hidayah At-Tunisiyyah*, tahun ke-22, edisi 1-2: 

(*Al-Istinsakh Al-Basyari Wa Mawqif Al-‘Ilm Wa Asy-Syar‘ Minhu*, Tarzi Mustafa Kamal; 

*Al-Istinsakh Min An-Nahiyatain Al-Akhlaqiyyah Wa Al-Qanuniyyah*, Ibn Salim ‘Abd An-Nashir; 

*Al-Istinsakh Baina Al-‘Ilm Wa Asy-Syar‘ Wa Baina Al-Mashlahah Wa Al-Mafsadah*, Salamah At-Tayyib; 

*Al-Istinsakh*, As-Salami Muhammad Al-Mukhtar; 

*Al-Istinsakh: Tafsiruhu Al-‘Ilmi*, Asy-Sha‘buni Habibah). 

2- *Al-Abhath Wa Al-Maqalat Fi Al-Istinsakh* dalam *Majallah Al-Majma‘ Al-Fiqhi Al-Islami*, edisi (10), jilid (3): 

(*Al-Istinsakh*, Syaikh Muhammad Al-Mukhtar As-Salami; 

*Al-Istinsakh Haqiqatahu – Anwa‘uhu – Hukmu Kulli Nau‘ Fi Al-Fiqh Al-Islami*, Prof. Dr. Hasan ‘Ali Asy-Syadzili; 

*Nazrah Fi Al-Istinsakh Wa Hukmuhu Asy-Syar‘i*, Ayatullah Muhammad ‘Ali At-Tasakhiri;  

*Al-Istinsakh Al-Basyari Baina Al-Iqdam Wa Al-Ijhaf*, Dr. Ahmad Raja’i Al-Jundi; 

*Al-Istinsakh: Taqniyah, Fawa’id, Wa Makhathir*, Dr. Shalih ‘Abd Al-‘Aziz Al-Karim). 

3- *Qarar Majlis Majma‘ Al-Fiqh Al-Islami* di Jeddah, edisi (10), jilid (3), 1418 H / 1997 M. 

4- *Tawsiyat An-Nadwah Al-Fiqhiyyah Ath-Thibbiyyah At-Tasi‘ah* di Casablanca, 1418 H (*Majallah Al-Majma‘*, 10/3/425). 

5- *Nadwah Al-Istinsakh Al-Hayawi* (Kairo – *Jam‘iyyah Al-I‘jaz Al-‘Ilmi* – 1997 M). 

6- *Nadwah At-Tiknulujia Al-Hayawiyyah* (Kairo – *Wizarah Al-Bahth Al-‘Ilmi* – 1997 M). 

7- *Nadwah Al-Istinsakh Al-Basyari* (Kuwait – *Jami‘ah Al-Kuwait* – 1997 M). 

8- *Nadwah Istithmar At-Tiknulujia Al-Hayawiyyah* (Kairo – *Wizarah Al-Bahth Al-‘Ilmi* – 1998 M). 

9- *Nadwah Al-Istinsakh Al-Hayawi* (Kairo – *Ma‘radh Al-Qahirah Ad-Duwali Lil-Kitab* – 1998 M). 

10- *Al-Mu’tamar Ad-Duwali Lit-Taqniyat Al-Wirathiyyah* (Kairo – *Jami‘ah ‘Ain Syams* – 1998 M).

 

 

Posting Komentar

0 Komentar