Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MAKSUD HADITS : “NABI ﷺ SHALAT DUA RAKAAT DI RUMAH SETELAH SHALAT IED”.

 MAKSUD HADITS : “NABI SHALAT DUA RAKAAT DI RUMAH SETELAH SHALAT IED”.

Di Tulis Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

===

====

DAFTAR ISI :

  • HADITS PERTAMA : HADITS YANG MENIADAKAN SHALAT QOBLIYAH DAN BA’DIYAH IED:
  • FIQIH HADITS :
  • HADITS KEDUA : NABI SHALAT 2 RAKAAT DI RUMAH SETELAH SHALAT IED :
  • PENGGABUNGAN ANTARA DUA HADITS YANG NAMPAK SALING BERLAWANAN :
  • SHOLAT SUNNAH MUTLAK SEBELUM DAN SESUDAH SHALAT IED

****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

====****====

HADITS PERTAMA :
HADITS YANG MENIADAKAN SHALAT QOBLIYAH DAN BA’DIYAH IED :

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ صَلَّى يَومَ الفِطْرِ رَكعتَيْنِ لمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا ولَا بَعْدَهَا، ثُمَّ أتَى النِّسَاءَ ومعهُ بلَالٌ، فأمَرَهُنَّ بالصَّدَقَةِ، فَجَعَلْنَ يُلْقِينَ؛ تُلْقِي المَرْأَةُ خُرْصَها وسِخَابَها.

“Bahwa Nabi melaksanakan salat pada hari Idulfitri dua rakaat, beliau tidak melaksanakan salat sebelumnya maupun sesudahnya.

Kemudian beliau mendatangi para wanita bersama Bilal, lalu beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para wanita pun mulai melemparkan (sedekah mereka), seorang wanita melemparkan anting dan kalungnya”. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 964].

FIQIH HADITS :

Dalam hadis ini, Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan tuntunan Nabi dalam Idulfitri. Ia mengabarkan bahwa Nabi melaksanakan salat Id dua rakaat saja, dan beliau tidak melakukan salat sunnah sebelum maupun sesudahnya. Kemudian beliau berkhutbah di hadapan orang-orang secara umum, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 

Setelah itu, beliau pergi menemui para wanita bersama Bilal radhiyallahu 'anhu, lalu mengingatkan mereka dan mendorong mereka untuk bersedekah. Para wanita pun terpengaruh oleh nasihat Nabi , sehingga mereka mulai melemparkan harta dan barang berharga yang mereka miliki. Seorang wanita melemparkan **khurs** dan **sikhāb**-nya. 

**Khurs** (خُرْص) – dengan huruf **kha’** yang bisa dibaca dhammah atau kasrah – adalah anting yang memiliki satu butir permata. Ada juga yang mengatakan bahwa khurs adalah cincin dari emas atau perak. 

**Sikhāb** (سِخَاب) adalah tali yang dirangkai dengan manik-manik dan biasa dipakai oleh anak-anak laki-laki dan perempuan. Ada pula yang mengatakan bahwa sikhāb adalah kalung yang dibuat dari bunga cengkeh atau sejenisnya, tanpa mengandung mutiara, batu permata, emas, atau perak. Pendapat lain menyatakan bahwa sikhāb mencakup semua jenis kalung, baik yang mengandung batu permata maupun tidak. 

Nabi mengumpulkan sedekah tersebut untuk kemudian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, sebagaimana kebiasaan beliau dalam mengelola sedekah dan zakat. 

Hadis ini juga menunjukkan bahwa ketika para wanita menghadiri salat dan perkumpulan kaum laki-laki, mereka harus berada di tempat yang terpisah demi menghindari fitnah, pandangan yang tidak semestinya, atau hal-hal yang serupa. 

Selain itu, hadis ini menegaskan disyariatkannya bagi seorang alim untuk memberikan nasihat dan mengajarkan ilmu khusus kepada kaum wanita.

FATWA SYEIKH AL-UTSAIMIN :

Dalam Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala, disebutkan: 

“Seseorang bertanya kepada Fadhilatusy Syaikh rahimahullah ta’ala: "Apakah tanah lapang tempat salat Id (mushalla) dianggap sebagai masjid sehingga disunnahkan untuk melaksanakan salat tahiyatul masjid? Dan apakah boleh melaksanakan salat sunnah selain tahiyatul masjid?”. 

Beliau menjawab: 

نَعَمْ، مُصَلَّى العِيدِ مَسْجِدٌ، وَلِهَذَا مَنَعَ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الحُيَّضَ أَنْ يَمْكُثْنَ فِيهِ، وَأَمَرَهُنَّ بِاعْتِزَالِهِ، فَعَلَى هَذَا إِذَا دَخَلَهُ الإِنْسَانُ فَلَا يَجْلِسُ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ، وَلَكِنْ لَا يَتَنَفَّلُ بِغَيْرِهَا، لَا قَبْلَ الصَّلَاةِ وَلَا بَعْدَهَا، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا؛ لَكِنْ تَحِيَّةُ المَسْجِدِ لَهَا سَبَبٌ. انْتَهَى.

"Ya, mushalla Id adalah masjid. Oleh karena itu, Rasulullah melarang wanita haid untuk berdiam di dalamnya dan memerintahkan mereka untuk menjauhinya. Maka, jika seseorang memasukinya, ia tidak boleh duduk sebelum melaksanakan dua rakaat salat. Namun, selain itu, tidak ada salat sunnah lain yang dilakukan, baik sebelum maupun setelah salat Id, karena **Nabi tidak melaksanakan salat sebelum atau sesudahnya**. Akan tetapi, salat tahiyatul masjid memiliki sebab yang jelas." 

Selesai. Wallahu a‘lam. [al-Makatabah asy-Syamilah al-Haditsah 116/51].

===****===

HADITA KEDUA :
NABI SHALAT 2 RAKAAT DI RUMAH SETELAH SHALAT IED :

Dalam bab ini, terdapat riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri dengan lafaz:_

" كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي قَبْلَ العِيدِ شَيْئًا، فَإِذَا رَجَعَ إِلَى مَنْزِلِهِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ".

"Rasulullah tidak melaksanakan salat apa pun sebelum salat Id. Namun, ketika beliau kembali ke rumahnya, beliau mengerjakan dua rakaat." 

Diriwayatkan oleh: Ahmad (3/28), Ibnu Majah (1293), Al-Bazzar sebagaimana dalam *Kasyf al-Astar* (652), Abu Ya’la (1347), Ibnu Khuzaimah (1469) dengan tahqiq saya, dan Al-Hakim (1/297). Lihat pula: *Al-Ilmam* (487) dan *Al-Muharrar* (476). 

Al-Hakim berkata, _"Sanadnya sahih,"_ dan Adz-Dzahabi menyetujuinya.

Dinilai Hasan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/476, dan Al-Bushiri dalam *Misbah az-Zujajah* (1/153).

Dan juga dinilai hasan oleh al-Albaani dalam Shahih al-Jami’ no. 8990 dan al-Irwa 3/100 no. 631.

Akan Tetapi menurut DR. Mahir al-Fahal adalah dho’if, dia berkata :

إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ؛ فِيهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، وَالرَّاجِحُ أَنَّهُ ضَعِيفٌ.

Sanadnya lemah; di dalamnya terdapat Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dan pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa ia lemah. [Lihat : Hamisy Bulughul Maram, hal. 207 no. 493 ditahqiq oleh DR. Mahir al-Fahal]

==***===

PENGGABUNGAN ANTARA DUA HADITS YANG NAMPAK SALING BERLAWANAN :

Bahwa shalat Nabi dua rakaat di rumahnya setelah shalat Ied, itu adalah shalat sunnah mutlak yang tidak ada kaitannya dengan shalat Ied.  

Syeikh Abdul Qodir Syaibatul Hamdi berkata :

وَلَا مُعَارَضَةَ بَيْنَ هَذَا الحَدِيثِ وَبَيْنَ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ المُتَقَدِّمِ الَّذِي أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ، وَفِيهِ: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا؛ لِأَنَّ الصَّلَاةَ المَنْفِيَّةَ هِيَ مَا كَانَتْ فِي مُصَلَّى العِيدِ، أَمَّا إِذَا رَجَعَ إِلَى مَنْزِلِهِ وَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ، فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ؛ كَمَا يُفِيدُهُ حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ هَذَا.

Tidak ada pertentangan antara hadis ini dengan hadis Ibnu Abbas yang telah disebutkan sebelumnya, yang diriwayatkan oleh tujuh imam, di mana disebutkan bahwa Nabi tidak melaksanakan salat sebelum maupun sesudahnya. Sebab, salat yang dinafikan adalah salat yang dilakukan di tempat salat Id (musholla). Adapun jika beliau kembali ke rumahnya dan ingin melaksanakan salat sunnah, maka tidak ada larangan baginya, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Abu Sa’id Al-Khudri ini.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata:

وَالتَّوْفِيقُ بَيْنَ هَذَا الحَدِيثِ وَبَيْنَ الأَحَادِيثِ المُتَقَدِّمَةِ النَّافِيَةِ لِلصَّلَاةِ بَعْدَ العِيدِ، بِأَنَّ النَّفْيَ إِنَّمَا وَقَعَ عَلَى الصَّلَاةِ فِي المُصَلَّى، كَمَا أَفَادَ الحَافِظُ فِي " التَّلْخِيصِ " (ص 144)، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Penggabungan antara hadis ini dengan hadis-hadis sebelumnya yang menafikan adanya salat setelah salat Id adalah bahwa larangan tersebut berlaku untuk salat di tempat shalat Ied, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh dalam *At-Talkhis* (hal. 144). Wallahu a‘lam.*(Baca : Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil, 3/100)*

Muhammad al-Itsyuby al-Wallawi berkata :

وَنَقَلَ بَعْضُ المَالِكِيَّةِ الإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ الإِمَامَ لَا يَتَنَفَّلُ فِي المُصَلَّى. 

وَقَالَ ابْنُ العَرَبِيِّ: التَّنَفُّلُ فِي المُصَلَّى لَوْ فُعِلَ لَنُقِلَ، وَمَنْ أَجَازَهُ رَأَى أَنَّهُ وَقْتٌ مُطْلَقٌ لِلصَّلَاةِ، وَمَنْ تَرَكَهُ رَأَى أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَمْ يَفْعَلْهُ، وَمَنْ اقْتَدَى فَقَدِ اهْتَدَى انْتَهَى. 

وَالحَاصِلُ أَنَّ صَلَاةَ العِيدِ لَمْ يَثْبُتْ لَهَا سُنَّةٌ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا، خِلَافًا لِمَنْ قَاسَهَا عَلَى الجُمُعَةِ، وَأَمَّا مُطْلَقُ النَّفْلِ فَلَمْ يَثْبُتْ فِيهِ مَنْعٌ بِدَلِيلٍ خَاصٍّ، إِلَّا إِنْ كَانَ ذَلِكَ فِي وَقْتِ الكَرَاهَةِ الَّذِي فِي جَمِيعِ الأَيَّامِ. وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. انْتَهَى مَا فِي "الفَتْحِ" (3/159). 

قَالَ الجَامِعُ - عَفَا اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ -: عِنْدِي أَنَّ مَا أَشَارَ إِلَيْهِ ابْنُ العَرَبِيِّ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - هُوَ الأَرْجَحُ. 

وَحَاصِلُهُ عَدَمُ مَشْرُوعِيَّةِ التَّنَفُّلِ فِي المُصَلَّى؛ لِعَدَمِ ثُبُوتِهِ عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -.

Sebagian ulama Malikiyah menukil adanya ijmak bahwa imam tidak melakukan salat sunnah di tempat salat Id. 

Ibnu Al-Arabi berkata: "Seandainya salat sunnah di tempat salat Id dilakukan, niscaya akan dinukil. Orang yang membolehkannya berpendapat bahwa itu adalah waktu mutlak untuk salat, sedangkan orang yang meninggalkannya berpendapat bahwa Nabi tidak melakukannya. Barang siapa yang meneladani Nabi, maka ia telah mendapat petunjuk." Selesai. 

Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menetapkan adanya salat sunnah sebelum atau sesudah salat Id, berbeda dengan pendapat yang menganalogikannya dengan salat Jumat. Adapun salat sunnah secara mutlak, tidak ada larangan khusus mengenainya dengan dalil yang jelas, kecuali jika dilakukan pada waktu yang terlarang, sebagaimana dalam semua hari lainnya. Hanya Allah Ta'ala yang Maha Mengetahui. Selesai nukilan dari *Fath* (3/159). 

Penulis kitab *Al-Jami'* – semoga Allah Ta'ala mengampuninya – berkata: "Menurut saya, pendapat yang diisyaratkan oleh Ibnu Al-Arabi – rahimahullah Ta'ala – adalah yang lebih kuat. Kesimpulannya, tidak disyariatkan melakukan salat sunnah di tempat salat Id, karena tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi tentang hal itu."

[Baca : Dzakhiratul ‘Uqbaa Fii Syarhil Mujtabaa 17/227].

===****===

SHOLAT SUNNAH MUTLAK SEBELUM DAN SESUDAH SHALAT IED

Al-Imam an-Nawawi berkata dalam Khulashotul Ahkam 2/830 :

(بَاب جَوَاز التَّطَوُّع قبلهَا وَبعدهَا لغير الإِمَام، لَا عَلَى أَنه سنة لَهَا)

فِيهِ الْأَحَادِيث الصَّحِيحَة الْمُطلقَة بِالصَّلَاةِ فِي غير الْأَوْقَات الْخَمْسَة، وَلم يثبت هُنَا نهَى. وَرَوَى الْبَيْهَقِيّ عَن جماعات من الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ التَّنَفُّل قبل الْعِيد مِنْهُم:

2924 - ابْن عمر،

2925 - وَابْن عَبَّاس

2926 - وَأنس،

2927 - وَبُرَيْدَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهم

**(Bab Bolehnya Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Id bagi Selain Imam, Bukan sebagai Sunnah Khusus untuk Shalat Id)** 

Dalam bab ini terdapat hadits-hadits shahih yang bersifat umum mengenai shalat (sunnah) di luar lima waktu yang telah ditetapkan, dan tidak ada larangan yang terbukti dalam hal ini. 

Al-Baihaqi meriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi'in yang melakukan shalat sunnah sebelum shalat Id, di antaranya: 

2924* - Ibnu Umar, 

2925* - Ibnu Abbas, 

2926* - Anas, 

2927* - Buraidah radhiyallahu 'anhum.

Posting Komentar

0 Komentar