MAKSUD HADITS : “NABI ﷺ SHALAT DUA RAKAAT DI RUMAH SETELAH SHALAT IED”.
Di Tulis
Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
===
====DAFTAR ISI :
- HADITS PERTAMA : HADITS YANG MENIADAKAN SHALAT QOBLIYAH DAN BA’DIYAH IED:
- FIQIH HADITS :
- HADITS KEDUA : NABI ﷺ SHALAT 2 RAKAAT DI RUMAH SETELAH
SHALAT IED :
- PENGGABUNGAN ANTARA DUA HADITS YANG NAMPAK SALING BERLAWANAN :
- SHOLAT SUNNAH MUTLAK SEBELUM DAN SESUDAH SHALAT IED
****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
====****====
HADITS PERTAMA :
HADITS YANG MENIADAKAN SHALAT QOBLIYAH
DAN BA’DIYAH IED :
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أنَّ النبيَّ
صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ صَلَّى يَومَ الفِطْرِ رَكعتَيْنِ لمْ يُصَلِّ
قَبْلَهَا ولَا بَعْدَهَا، ثُمَّ أتَى النِّسَاءَ ومعهُ بلَالٌ، فأمَرَهُنَّ
بالصَّدَقَةِ، فَجَعَلْنَ يُلْقِينَ؛ تُلْقِي المَرْأَةُ خُرْصَها وسِخَابَها.
“Bahwa Nabi ﷺ melaksanakan salat pada hari
Idulfitri dua rakaat, beliau tidak melaksanakan salat sebelumnya maupun
sesudahnya.
Kemudian beliau mendatangi para wanita
bersama Bilal, lalu beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para
wanita pun mulai melemparkan (sedekah mereka), seorang wanita melemparkan
anting dan kalungnya”. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 964].
FIQIH HADITS :
Dalam hadis ini, Abdullah bin Abbas
radhiyallahu 'anhuma menceritakan tuntunan Nabi ﷺ dalam Idulfitri. Ia
mengabarkan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan salat Id dua
rakaat saja, dan beliau tidak melakukan salat sunnah sebelum maupun sesudahnya.
Kemudian beliau berkhutbah di hadapan orang-orang secara umum, sebagaimana
disebutkan dalam riwayat lainnya.
Setelah itu, beliau pergi menemui para wanita
bersama Bilal radhiyallahu 'anhu, lalu mengingatkan mereka dan mendorong mereka
untuk bersedekah. Para wanita pun terpengaruh oleh nasihat Nabi ﷺ, sehingga mereka mulai melemparkan harta dan barang berharga
yang mereka miliki. Seorang wanita melemparkan **khurs** dan **sikhāb**-nya.
**Khurs** (خُرْص) – dengan huruf **kha’**
yang bisa dibaca dhammah atau kasrah – adalah anting yang memiliki satu butir
permata. Ada juga yang mengatakan bahwa khurs adalah cincin dari emas atau
perak.
**Sikhāb** (سِخَاب) adalah tali yang dirangkai
dengan manik-manik dan biasa dipakai oleh anak-anak laki-laki dan perempuan.
Ada pula yang mengatakan bahwa sikhāb adalah kalung yang dibuat dari
bunga cengkeh atau sejenisnya, tanpa mengandung mutiara, batu permata, emas,
atau perak. Pendapat lain menyatakan bahwa sikhāb mencakup
semua jenis kalung, baik yang mengandung batu permata maupun tidak.
Nabi ﷺ mengumpulkan sedekah
tersebut untuk kemudian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan,
sebagaimana kebiasaan beliau dalam mengelola sedekah dan zakat.
Hadis ini juga menunjukkan bahwa ketika para
wanita menghadiri salat dan perkumpulan kaum laki-laki, mereka harus berada di
tempat yang terpisah demi menghindari fitnah, pandangan yang tidak semestinya,
atau hal-hal yang serupa.
Selain itu, hadis ini menegaskan
disyariatkannya bagi seorang alim untuk memberikan nasihat dan mengajarkan ilmu
khusus kepada kaum wanita.
FATWA SYEIKH AL-UTSAIMIN :
Dalam Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ta’ala, disebutkan:
“Seseorang bertanya kepada Fadhilatusy Syaikh
rahimahullah ta’ala: "Apakah tanah lapang tempat salat Id (mushalla)
dianggap sebagai masjid sehingga disunnahkan untuk melaksanakan salat tahiyatul
masjid? Dan apakah boleh melaksanakan salat sunnah selain tahiyatul masjid?”.
Beliau menjawab:
نَعَمْ، مُصَلَّى
العِيدِ مَسْجِدٌ، وَلِهَذَا مَنَعَ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الحُيَّضَ
أَنْ يَمْكُثْنَ فِيهِ، وَأَمَرَهُنَّ بِاعْتِزَالِهِ، فَعَلَى هَذَا إِذَا دَخَلَهُ
الإِنْسَانُ فَلَا يَجْلِسُ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ، وَلَكِنْ لَا يَتَنَفَّلُ
بِغَيْرِهَا، لَا قَبْلَ الصَّلَاةِ وَلَا بَعْدَهَا، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا؛ لَكِنْ تَحِيَّةُ المَسْجِدِ
لَهَا سَبَبٌ. انْتَهَى.
"Ya, mushalla Id adalah masjid. Oleh
karena itu, Rasulullah ﷺ melarang wanita haid untuk
berdiam di dalamnya dan memerintahkan mereka untuk menjauhinya. Maka, jika
seseorang memasukinya, ia tidak boleh duduk sebelum melaksanakan dua rakaat
salat. Namun, selain itu, tidak ada salat sunnah lain yang dilakukan, baik
sebelum maupun setelah salat Id, karena **Nabi ﷺ tidak melaksanakan salat sebelum atau
sesudahnya**. Akan
tetapi, salat tahiyatul masjid memiliki sebab yang jelas."
Selesai. Wallahu a‘lam. [al-Makatabah asy-Syamilah
al-Haditsah 116/51].
===****===
HADITA KEDUA :
NABI ﷺ SHALAT 2 RAKAAT DI RUMAH SETELAH
SHALAT IED :
Dalam bab ini, terdapat riwayat dari Abu
Sa’id Al-Khudri dengan lafaz:_
" كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي قَبْلَ العِيدِ شَيْئًا، فَإِذَا رَجَعَ إِلَى مَنْزِلِهِ
صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ".
"Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan salat apa
pun sebelum salat Id. Namun, ketika beliau kembali ke rumahnya, beliau
mengerjakan dua rakaat."
Diriwayatkan oleh: Ahmad (3/28), Ibnu Majah
(1293), Al-Bazzar sebagaimana dalam *Kasyf al-Astar* (652), Abu Ya’la (1347),
Ibnu Khuzaimah (1469) dengan tahqiq saya, dan Al-Hakim (1/297). Lihat pula:
*Al-Ilmam* (487) dan *Al-Muharrar* (476).
Al-Hakim berkata, _"Sanadnya
sahih,"_ dan Adz-Dzahabi menyetujuinya.
Dinilai Hasan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam
Fathul Bari 2/476, dan Al-Bushiri dalam *Misbah az-Zujajah* (1/153).
Dan juga dinilai hasan oleh al-Albaani dalam
Shahih al-Jami’ no. 8990 dan al-Irwa 3/100 no. 631.
Akan Tetapi menurut DR. Mahir al-Fahal adalah
dho’if, dia berkata :
إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ؛
فِيهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، وَالرَّاجِحُ أَنَّهُ ضَعِيفٌ.
Sanadnya lemah; di dalamnya terdapat Abdullah
bin Muhammad bin Aqil, dan pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa ia lemah.
[Lihat : Hamisy Bulughul Maram, hal. 207 no. 493 ditahqiq oleh DR. Mahir
al-Fahal]
==***===
PENGGABUNGAN ANTARA DUA HADITS YANG NAMPAK SALING BERLAWANAN :
Bahwa shalat Nabi dua rakaat di rumahnya setelah
shalat Ied, itu adalah shalat sunnah mutlak yang tidak ada kaitannya dengan
shalat Ied.
Syeikh Abdul Qodir Syaibatul Hamdi berkata :
وَلَا مُعَارَضَةَ
بَيْنَ هَذَا الحَدِيثِ وَبَيْنَ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ المُتَقَدِّمِ الَّذِي أَخْرَجَهُ
السَّبْعَةُ، وَفِيهِ: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا
وَلَا بَعْدَهَا؛ لِأَنَّ الصَّلَاةَ المَنْفِيَّةَ هِيَ مَا كَانَتْ فِي مُصَلَّى
العِيدِ، أَمَّا إِذَا رَجَعَ إِلَى مَنْزِلِهِ وَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ، فَلَا
حَرَجَ عَلَيْهِ؛ كَمَا يُفِيدُهُ حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ هَذَا.
Tidak ada pertentangan antara hadis ini
dengan hadis Ibnu Abbas yang telah disebutkan sebelumnya, yang diriwayatkan
oleh tujuh imam, di mana disebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak melaksanakan salat
sebelum maupun sesudahnya. Sebab, salat yang dinafikan adalah salat yang
dilakukan di tempat salat Id (musholla). Adapun jika beliau kembali ke rumahnya
dan ingin melaksanakan salat sunnah, maka tidak ada larangan baginya,
sebagaimana ditunjukkan oleh hadis Abu Sa’id Al-Khudri ini.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
berkata:
وَالتَّوْفِيقُ
بَيْنَ هَذَا الحَدِيثِ وَبَيْنَ الأَحَادِيثِ المُتَقَدِّمَةِ النَّافِيَةِ لِلصَّلَاةِ
بَعْدَ العِيدِ، بِأَنَّ النَّفْيَ إِنَّمَا وَقَعَ عَلَى الصَّلَاةِ فِي المُصَلَّى،
كَمَا أَفَادَ الحَافِظُ فِي " التَّلْخِيصِ " (ص 144)، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Penggabungan antara hadis ini dengan
hadis-hadis sebelumnya yang menafikan adanya salat setelah salat Id adalah
bahwa larangan tersebut berlaku untuk salat di tempat shalat Ied, sebagaimana
dijelaskan oleh Al-Hafizh dalam *At-Talkhis* (hal. 144). Wallahu a‘lam.*(Baca :
Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil, 3/100)*
Muhammad al-Itsyuby al-Wallawi berkata :
وَنَقَلَ بَعْضُ
المَالِكِيَّةِ الإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ الإِمَامَ لَا يَتَنَفَّلُ فِي المُصَلَّى.
وَقَالَ ابْنُ العَرَبِيِّ:
التَّنَفُّلُ فِي المُصَلَّى لَوْ فُعِلَ لَنُقِلَ، وَمَنْ أَجَازَهُ رَأَى أَنَّهُ
وَقْتٌ مُطْلَقٌ لِلصَّلَاةِ، وَمَنْ تَرَكَهُ رَأَى أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَمْ يَفْعَلْهُ، وَمَنْ اقْتَدَى فَقَدِ اهْتَدَى انْتَهَى.
وَالحَاصِلُ أَنَّ
صَلَاةَ العِيدِ لَمْ يَثْبُتْ لَهَا سُنَّةٌ قَبْلَهَا، وَلَا بَعْدَهَا، خِلَافًا
لِمَنْ قَاسَهَا عَلَى الجُمُعَةِ، وَأَمَّا مُطْلَقُ النَّفْلِ فَلَمْ يَثْبُتْ فِيهِ
مَنْعٌ بِدَلِيلٍ خَاصٍّ، إِلَّا إِنْ كَانَ ذَلِكَ فِي وَقْتِ الكَرَاهَةِ الَّذِي
فِي جَمِيعِ الأَيَّامِ. وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. انْتَهَى مَا فِي "الفَتْحِ"
(3/159).
قَالَ الجَامِعُ
- عَفَا اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ -: عِنْدِي أَنَّ مَا أَشَارَ إِلَيْهِ ابْنُ العَرَبِيِّ
- رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - هُوَ الأَرْجَحُ.
وَحَاصِلُهُ عَدَمُ
مَشْرُوعِيَّةِ التَّنَفُّلِ فِي المُصَلَّى؛ لِعَدَمِ ثُبُوتِهِ عَنِ النَّبِيِّ
- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -.
Sebagian ulama Malikiyah menukil adanya ijmak
bahwa imam tidak melakukan salat sunnah di tempat salat Id.
Ibnu Al-Arabi berkata: "Seandainya salat
sunnah di tempat salat Id dilakukan, niscaya akan dinukil. Orang yang
membolehkannya berpendapat bahwa itu adalah waktu mutlak untuk salat, sedangkan
orang yang meninggalkannya berpendapat bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya. Barang
siapa yang meneladani Nabi, maka ia telah mendapat petunjuk."
Selesai.
Kesimpulannya, tidak ada dalil yang
menetapkan adanya salat sunnah sebelum atau sesudah salat Id, berbeda dengan
pendapat yang menganalogikannya dengan salat Jumat. Adapun salat sunnah secara
mutlak, tidak ada larangan khusus mengenainya dengan dalil yang jelas, kecuali
jika dilakukan pada waktu yang terlarang, sebagaimana dalam semua hari lainnya.
Hanya Allah Ta'ala yang Maha Mengetahui. Selesai nukilan dari *Fath* (3/159).
Penulis kitab *Al-Jami'* – semoga Allah
Ta'ala mengampuninya – berkata: "Menurut saya, pendapat yang diisyaratkan
oleh Ibnu Al-Arabi – rahimahullah Ta'ala – adalah yang lebih kuat.
Kesimpulannya, tidak disyariatkan melakukan salat sunnah di tempat salat Id,
karena tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi ﷺ tentang hal itu."
[Baca : Dzakhiratul ‘Uqbaa Fii Syarhil
Mujtabaa 17/227].
===****===
SHOLAT SUNNAH MUTLAK SEBELUM DAN SESUDAH SHALAT IED
Al-Imam an-Nawawi berkata dalam Khulashotul
Ahkam 2/830 :
(بَاب جَوَاز التَّطَوُّع قبلهَا وَبعدهَا لغير
الإِمَام، لَا عَلَى أَنه سنة لَهَا)
فِيهِ الْأَحَادِيث
الصَّحِيحَة الْمُطلقَة بِالصَّلَاةِ فِي غير الْأَوْقَات الْخَمْسَة، وَلم يثبت هُنَا
نهَى. وَرَوَى الْبَيْهَقِيّ عَن جماعات من الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ التَّنَفُّل
قبل الْعِيد مِنْهُم:
2924 - ابْن عمر،
2925 - وَابْن عَبَّاس
2926 - وَأنس،
2927 - وَبُرَيْدَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهم
**(Bab Bolehnya Shalat Sunnah Sebelum dan
Sesudah Shalat Id bagi Selain Imam, Bukan sebagai Sunnah Khusus untuk Shalat
Id)**
Dalam bab ini terdapat hadits-hadits shahih
yang bersifat umum mengenai shalat (sunnah) di luar lima waktu yang telah
ditetapkan, dan tidak ada larangan yang terbukti dalam hal ini.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari sekelompok
sahabat dan tabi'in yang melakukan shalat sunnah sebelum shalat Id, di
antaranya:
2924* - Ibnu Umar,
2925* - Ibnu Abbas,
2926* - Anas,
2927* - Buraidah radhiyallahu 'anhum.
0 Komentar